Pekerjaan Pembangunan Utilitas Rumah Jaga Tpu Hunuth

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10336018000
Status: Ulang
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 146,800,020
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 146,780,000
Winner (Pemenang): CV Iknika Karya Abadi
NPWP: 06*3**3****41**0
RUP Code: 59061997
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                       
 1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
   serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                       
 Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                       
 1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,00 x 1,20 meter yang mencantumkan antara
   lain :                                                              
      a. Dinas :.                                                      
      b. Nama Kegiatan :                                               
      c. Nama Pekerjaan :                                              
                                                                       
      d. Nilai Kontrak :                                               
      e. Tahun Anggaran :                                              
      f. Sumber Dana :                                                 
      g. Pelaksana/Kontraktor :                                        
      h. Konsultan Perencana :                                         
      i. Konsultan Pengawas :                                          
                                                                       
 Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                 
                                                                       
 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
   seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung
   jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
   keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari
                                                                       
   Konsultan Pengawas.                                                 
 2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                     
 3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
   saat diperlukan dalam pelaksanaan.                                  
 4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
   Pekerjaan/Kontraktor.                                               
                                                                       
 5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
   terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
                                                                       
 Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR                                            
 1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
                                                                       
 2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
   yang berlaku adalah :                                               
   a. B e s t e k ( RKS )                                              
   b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
 3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
   dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
   ketegasan.                                                          
                                                                       
 Pasal 5. RENCANA KERJA                                                
                                                                       
 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
   pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan
   Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
 2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel
   pada ruang Direksi Keet.                                            
 3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
                                                                       
   teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan
   pekerjaan.                                                          
                                                                       
                                                                       
 Pasal 6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                        
                                                                       
 1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan lokasi dari puing-puing dan brangkal-brangkal
   yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)                 
 2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
   harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
 3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus mengerjakan
   urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding
   bangunan. (Apa bila ada)                                            
 4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa, kabel-
                                                                       
   kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
   terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                               
 5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang dipandang
   perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan
   seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.   
                                                                       
                                                                       
 Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                          
                                                                       
 1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
   perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-
   pergeseran sesuai keadaan.                                          
 2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
   menggunakan waterpass dan atau theodolite.                          
 3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                       
 Pasal 8. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )                                   
                                                                       
 1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan site.
 2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang tidak
   mudah terganggu.                                                    
 3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan persetujuan
   Direksi/Pengawas Teknik.                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN                                            
 1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana arsitektur dan
                                                                       
   struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuranukurannya.
 2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta penjelasan
   dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                    
 1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan
   dalam RKS maupun gambar-gambar.                                     
 2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
   Direksi/Pengawas Teknik.                                            
                                                                       
 3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
   disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                                
 4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi
   terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
   secara tertulis.                                                    
 5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
   setara/setingkat kualitasnya.                                       
 6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai
                                                                       
   dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan
   selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.                          
                                                                       
 Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                               
 1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
                                                                       
   sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
   yang tidak terpisahkan;                                             
 2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan
   yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan
   tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.           
 3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI,
   apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
                                                                       
   standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari
   negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
                                                                       
                                                                       
Pasal 12. PASANGAN BATU KOSONG                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
A.   Bahan yang digunakan :                                            
-    Batu batu kali                                                    
Memenuhi seperti pada persyaratan bahan pokok.                         
1.   Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                
Pasangan pondasi batu kali bak reservoir, rumah panel                  
Pasangan batu kosong/aanstamping dipakai pada pekerjaanlapisan bawah lantai bak penangkap air, bronkap,
lapisan bawah pondasi reservoir                                        
                                                                       
 Pasal 13. PASANGAN BATU BATA MERAH                                    
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata seperti yang
   tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan
                                                                       
   bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
 2. Material :                                                         
    a. Batu bata merah yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah. Ukuran yang
                                                                       
       dianjurkan adalah 5, cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
    b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir
 3. Pengerjaan dan Penyimpanan                                         
   Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang disetujui Direksi
   Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan
   tersebut.                                                           
 4. Contoh-contoh                                                      
   Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas dan persetujuan
   atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan
                                                                       
   contoh atas bahan yang telah ada dilapangan akan diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
   Direksi/ Pengawas guna keperluan pengujian.                         
 5. Pelaksanaan :                                                      
    a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi pekerjaan/pengawas
       memberikan petunjuk lain.                                       
    b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, kecuali
       bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus sambungan dengan
       lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
                                                                       
    c. Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom praktis (beton),
       dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.        
    d. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar plesteran dapat
       melekat dengan baik.                                            
    e. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya harus rapi
       sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang,
       terkecuali pada pertemuan-pertemuan dengan kosen/kolom.         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 14. PEKERJAAN PLESTERAN                                         
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut:
   a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.    
 2. Material :                                                         
   a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir kali atau pasir yang memiliki kandungan
                                                                       
      tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.                       
   b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standard
      pabrik dan terlindung.                                           
 3. Pelaksanaan :                                                      
   a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air sampai
      jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm. 
                                                                       
   b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan bidang-
      bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.       
   c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 15. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                   
                                                                       
 1. Umum.                                                              
                                                                       
   a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara
      umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
      persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
      -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).          
      -  Standart Beton Indonesia 1991.                                
      -  Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.       
      -  American Society of Testing Materials (ASTM).                 
      -  Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
                                                                       
         Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka peraturan-
         peraturan Indonesia yang menentukan.                          
                                                                       
   b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut
      persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
      Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
      Kontraktor sendiri.                                              
   c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
      disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
      pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
      material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari
                                                                       
      Proyek.                                                          
                                                                       
 2. Lingkup Pekerjaan                                                  
   a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : Pondasi Plat setempat;
      Sloof; Kolom; Balok; Plat lantai sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah,
      pengujian, dan peralatan pembantu.                               
   b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan
      lain yang tertanam dalam beton.                                  
                                                                       
   c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton
      dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.        
                                                                       
 3. Material                                                           
   a. Semen                                                            
      -  Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan standar
         Nasional Indonesia 2847-2013 dan produksi dari satu merk.     
      -  Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
         terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
                                                                       
         air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
      -  Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.    
   b. Agregat Kasar                                                    
      -  Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut ASTM
         C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.                    
      -  Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya
         tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
         kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
      -  Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton
                                                                       
         dan mempunyai gradasi sebagai berikut :                       
               Saringan        Ukuran      % Lewat Saringan            
                 1”           25,00 mm         100                     
                3/4”          20,00 mm        90 – 100                 
                3/8”          95,00 mm        20 – 55                  
                No. 4         4,76 mm           0 - 1                  
                                                                       
   c. Agregat Halus                                                    
      - Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus bersih
        dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-
        substansi yang merusak beton.                                  
      - Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang
                                                                       
        tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
                                                                       
                 Saringan       Ukuran        % Lewat Saringan         
                   3/8”        9,50 mm            100                  
                 No. 4         4,76 mm          90 – 100               
                 No. 8         2,38 mm          80 – 100               
                                                                       
                 No. 16        1,19 mm           50 – 85               
                 No. 30        0,19 mm           25 – 65               
                 No. 50        0,297 mm          10 – 30               
                  No. 100      0,149 mm          5 - 10                
                  No. 200      0,074 mm          0 - 5                 
                                                                       
   d. A i r                                                            
      Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat yang
                                                                       
      dapat merusak beton atau baja tulangan.                          
                                                                       
   e. Baja Tulangan                                                    
      - Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2013, dengan tegangan
        leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos)
      - Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak diperkenankan
        untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untu pekerjaan
        konstruksi.                                                    
                                                                       
      - Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
        Perencana & Konsultan Pengawas.                                
   f. Bahan Pencampur                                                  
      - Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
        Pengawas dan Konsultan Perencana.                              
      - Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan
        perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (Admixture) tersebut. Hasil
        “Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7,
        14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
                                                                       
   g. Cetakan Beton                                                    
      Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja, dengan syarat
      memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SNI 2847-2013. Untuk beton ecpose harus
                                                                       
      memalai Pnol Film dengan tebal minimal 12 mm. Konstruksi rencana cetakan beton harus diajukan
      oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
                                                                       
   h. Contoh yang harus disediakan                                     
      -  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral, split
         pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                       
      -  Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
         standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
      -  Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
         Konsultan Pengawas.                                           
 4. Mutu Beton                                                         
   a. Mutu beton yang digunakan adalah                                 
      -   Mutu Beton f’c = 14,5 MPa (K 175) untuk beton yaitu : Lantai kerja, Balok, Plat Lantai, Dinding
      beton, Sloof,Kolom dan Ringbalk.                                 
                                                                       
   b. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan standar ASTM C-143
                                                                       
      adalah sebagai berikut :                                         
                                                                       
                                                                       
                 Jenis Konstruksi   Slump maks. (mm) Slump min. (mm)   
                                                                       
                                                                       
           Kaki Dan Dinding Pondasi      100           50              
           Pelat, Balok Dan Dinding      120           50              
           Kolom                         100           50              
           Pelat Di Atas Tanah           120           100             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 5. Persiapan Pengecoran                                               
   a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari
      kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus
      terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
   b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air
      sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor
      harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
   c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran diberikan oleh
      Konsultan Pengawas.                                              
                                                                       
                                                                       
 6. Acuan / Cetakan Beton                                              
   a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus sesuai
      bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan
      harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
   b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau
      terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
      vertikal.                                                        
                                                                       
   c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan penunjang seperti
      yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
      yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri
      dan beban-beban yang ada diatasnya.                              
   d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan
      tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang.
   e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould release agent” untuk
                                                                       
      mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak
      dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
                                                                       
                                                                       
   f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika umur
     beton telah melampaui waktu sebagai berikut :                     
                                                                       
       - Bagian sisi balok     :   48   jam                            
       - Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari                         
       - Balok dengan beban konstruksi : 21 hari                       
       - Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari                        
   g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian
      dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari
      kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak
      mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan yang timbul akibat
      pembongkaran cetakan.                                            
                                                                       
   h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
      permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana,
      Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.  
   i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
      terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
 7. Pengangkutan dan Pengecoran                                        
   a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan
      pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok
                                                                       
      anatara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.              
   b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka harus
      dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
   c. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
      pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
      pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor akan
      dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.                    
   d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah melalui
      1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan
                                                                       
      kondisi tertentu.                                                
   e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material
      (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti
      talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat
      tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
   f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila memungkinkan
      sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang
      baru dituang.                                                    
   g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau yang telah
                                                                       
      mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
   h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai dasar
      setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen
      oleh tanah.                                                      
   i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras dan tidak berubah
      bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-partikel yang
      terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah
      pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
                                                                       
   j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu
      bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas
                                                                       
                                                                       
persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan sudah
disiapkan dan memenuhi syarat.                                         
                                                                       
                                                                       
 8. Baja Tulangan                                                      
                                                                       
   a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan
      lain-lain yang akan merusak mutu beton.                          
      Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari  8 mm ,  10 mm,  12 mm, menggunakan BJTP 24 atau
      U24 (Polos)                                                      
      Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.     
   b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan
      persyaratan dalam PBI NI-1971.                                   
   c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :        
       - Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm  
       - Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm  
                                                                       
       - Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm 
                                                                       
 9. Benda-benda yang tertanam dalam beton                              
   a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengurangi kekuatan
      struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 pasal 5.7.          
   b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila ditunjukkan pada
      gambar.                                                          
   c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor harus segera
      mengadakan konsultasi dengan Konsultan Pengawas.                 
                                                                       
   d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk memudahkan
      pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.                      
                                                                       
 10. Benda-benda yang ditanam dalam beton                              
   a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan pekerjaan lain yang
      berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang sebelum pengecoran beton dilakukan.
                                                                       
   b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak tergeser pada saat
      pengecoran beton.                                                
   c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan tersebut
      sebelum pengecoran dilakukan.                                    
   d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang
      akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus ditutup dengan bahan atau ukuran
      sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah pelaksanaan pengecoran.
                                                                       
 11. Cacat-cacat pekerjaan                                             
                                                                       
   a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan ternyata tidak
      memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian tersebut harus digolongkan
      sebagai cacat pekerjaan.                                         
   b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
      dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
      seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor. 
                                                                       
 Pasal 16. PEKERJAAN KAYU                                              
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan, Kusen, Rangka atap dan pekerjaan kayu
   lainnya yang tertera dalam gambar.                                  
 2. Material :                                                         
   a. Jenis : Kayu yang dipakai pada pekerjaan ini seluruhnya adalah Kayu yang mempunyai kelas keawetan
      I dan kelas kuat II.                                             
   b. Mutu : Kayu untuk Kusen Pintu dan Jendela adalah kayu besi yang dipakai harus
      lurus kering, memiliki serat yang teratur, tidak terdapat mata-mata kayu/cacat-cacat lainnya serta
      tidak terdapat bidang-bidang yang lemah.                         
                                                                       
   c. Ukuran : Ukuran-ukuran kayu yang dipergunakan harus sesuai dengan yang terdapat pada gambar
      detail.                                                          
   d. Kadar Air : Kayu-kayu yang dipergunakan hanya boleh mengandung kadar air maksimum 25 % untuk
      ukuran tebal lebih dari 7 cm dan kadar air maksimum 19 % untuk tebal kurang dari 7 cm.
   e. Pengikat-pengikat : Bahan pengikat digunakan dari kayu paku galvanis, baut atau plat besi. Apabila
      menggunakan perekat, bahan perekat yang digunakan harus terbuat dari lem tahan air setaraf dengan
      merk "Herferin".                                                 
                                                                       
                                                                       
 3. Pelaksanaan :                                                      
   a. Semua pekerjaan kosen, pintu, lisplank dan jalusi kayu pada bagian-bagian tertentu harus diserut rata
      dan halus, dan pada bagian-bagian pertemuan harus dikerjakan dengan rapi dan tidak berongga.
   b. Semua pekerjaan harus bertaraf kelas satu dengan hasil yang baik dan rapi, untuk profil panjang harus
      menggunakan mesin potong.                                        
   c. Semua lubang-lubang bekas paku, baut dan sebagainya harus ditutup dengan dempul hingga rapi
      kembali.                                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 17. PEKERJAAN ATAP                                              
                                                                       
 1. Penutup Atap                                                       
   a. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                       
      - Pengadaan, pemasangan dan penyetelan penutup atap              
      - Pengadaan, pemasangan atap sengk                               
      - Lisplank Kalsiplank                                            
   b. Bahan/Material                                                   
      - Penutup atap menggunakan Atap sengk gelombang BJLS 0.25        
      - Warna bahan Polos ditentukan kemudian oleh direksi/pengawas di lapangan.
                                                                       
      c. Pelaksanaan                                                   
      - Atap dipasang dengan gunkan paku sengk                         
      - Masing-masing baut harus ada karetnya untuk mencegah kebocoran akibat rembesan/ tampias air
        hujan.                                                         
      - Jarak gording yang sesuai dengan perencanaan atau ukuran atap sengk yang akan dipasang.
      - Pemborong diharuskan mengajukan contoh-contoh Material (PCM) untuk mendapatkan persetujuan
        Direksi/Pengawas.                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Pasal 18. PEKERJAAN PLAFOND                                            
                                                                       
1. Lingkup Pekerjaan                                                   
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan penggantung, rangka, dan penutup
                                                                       
plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar.
2. Material :                                                          
                                                                       
a.   Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan kayu Kls II Uk 5x7,
     dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar.
                                                                       
b.   rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang
     yang lemah.                                                       
                                                                       
c.   Untuk penutup plafond menggunakan Plafond Gyipsum board dan, tidak cacat.
d.   Lis plafond menggunakan list kayu profil.                         
                                                                       
3. Pelaksanaan :                                                       
a.   Ketinggian, ukuran, pembidangan dan konstruksi plafond dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan
                                                                       
     dalam gambar.                                                     
b.   Kayu untuk rangka plafond harus rata, terutama pada bidang- bidang bawah yang akan ditutup dengan
     Plafond Gyipsum, dan diberi penggantung dalam jumlah yang cukup.  
                                                                       
c.   Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli, lurus dan tidak lentur. Apabila terjadi
     plafond terpasang ternyata tidak lurus, retak dan lentur, Direksi berhak menolak dan Kontraktor harus
                                                                       
     segera membongkar dan memperbaiki kembali.                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 19. PEKERJAAN KERAMIK LANTAI                                    
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan lantai sesuai yang
                                                                       
   ditentukan dalam gambar.                                            
 2. Material :                                                         
   a. Keramik berukuran 40 x 40 mm dipasang pada lantai.               
                                                                       
 3. Pelaksanaan :                                                      
                                                                       
   a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, pasir timbunan harus benar-benar padat sehingga tidak terjadi
      penurunan/keretakan pada lantai.                                 
                                                                       
   b. Pemasangan lantai/ubin harus rapi, dengan siar saling tegak lurus, serta mengikuti peil-peil yang
      ditentukan dalam gambar.                                         
   c. Pemasangan batu alam dinding harus dikerjakan dengan rata dan datar serta dikerjakan oleh tukang
      yang benar-benar ahli.                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 20. PEKERJAAN CAT                                               
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan kayu/besi, tembok.
 2. Material :                                                         
   a. Jenis cat kayu/besi yang digunakan adalah merk Glotex, atau yang setara.
                                                                       
   b. Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakan adalah merk Nippon paint atau yang setara.
   c. Plamur Biglion.                                                  
 3. Pelaksanaan :                                                      
   a. Pekerjaan Cat Kayu/besi :                                        
      - Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran, dan sebelum
        pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan bagian-bagian yang akan
        dicat kepada Direksi untuk diperiksa.                          
                                                                       
      - Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas, dan lobang-lobang bekas paku
        harus didempul dan diamplas kembali sampai rata.               
      - Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar dan satu kali plamur, kemudian
        digosok dengan amplas, dan akhirnya dua kali cat akhir.        
      - Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai jendela dan listplank akan
        ditentukan kemudian.                                           
      - Untuk kap/kuda-kuda dan gording harus dicat dengan residu sampai rata pada seluruh
        permukaannya.                                                  
   b. Pekerjaan Cat Tembok :                                           
                                                                       
      - Permukaan dinding sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas dengan kertas pasir sampai
        rata dan halus.                                                
      - Semua bidang tembok dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai kelihatan rata dan cukup tebal.
      - Cat tembok yang digunakan adalah Cat Tembok Nippon paint warna disesuaikan untuk plafond dan
        tembok bagian dalam, sedangkan tembok bagian luar, warna ditentukan kemudian.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 21. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                 
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :              
   a. pengadaan kabel-kabel, fitting-fitting, pipa, material bantu, termasuk pemasangannya
   b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan gambar instalasi yang
      terpasang.                                                       
 2. Bahan yang dipakai :                                               
                                                                       
   a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA dan kabel Tustek yang memenuhi standard
      PLN (SPLN) serta berinitial LMK.                                 
   b. Pek. Lampu Philips LED 13 Wat, Viting tempel,                    
                                                                       
 3. Pemasangan :                                                       
   a. Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
      yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.                  
   b. Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki Surat Pengesahan
      Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.  
                                                                       
   c. Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang di area proyek.
   d. Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah jenis NYA diameter 2,5 mm
      dengan pelindung PVC diameter 5/8" dan dipasang inbouw.          
   e. Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan terminal box atau ditutup dengan las dop, serta
      ditempatkan pada kedudukan yang aman.                            
   f. Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup dan pelesteran diding
      dikerjakan.                                                      
   g. Pada semua stop kontak dan zekering kast harus di beri arde dengan menggunakan kawat BC, dan
                                                                       
      khusus pengetanahan pada zekering kast dibagian yang tertanam kedalam tanah harus dikerjakan
      sampai mendapatkan tahanan yang diisyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP diameter 1/2".
                                                                       
                                                                       
Pasal 22 Penjelasan Persyaratan Pekerjaan Air Bersih                   
                                                                       
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan pipa dan mesin.
 2. Material :                                                         
       a. Untuk pipa-pipa jaringan air bersih menggunakan pipa GIP MED A, ½, 1’, 2’’, serta acecoris lain
                                                                       
          yang sesuai dengan pipa yang digunakan, semua pipa bermerek Spindo.
       b. Mein pompa yang dipakai adalah pompa air sanyo               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 23. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                             
                                                                       
 Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan peratuaran
 yang berlaku.                                                         
                                                                       
 ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA                                
                                                                       
 Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK dan TANDA PENGENAL
 diberlakukan untuk seluruh :                                          
                                                                       
    1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor                        
                                                                       
    2. Tamu dan atau Customer                                          
    3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja                              
                                                                       
      Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
    1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun VOID serta basket
      yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.                 
    2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
      untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER
      (PEMOTONGAN).                                                    
                                                                       
    3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian                   
    4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan                           
    5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
    6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foam yang masih
      aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.               
    7. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun
      perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana
      lembur setiap harinya kepada                                     
                                                                       
                                                                       
 Pasal 24. LAPORAN – LAPORAN                                           
 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
   memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai       
   a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
   b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
                                                                       
   c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
   d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
   e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
      (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
   f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
   g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
 2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-
                                                                       
   petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk
   diadakan pemeriksaan.                                               
 3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat
   "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
 4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di
   dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                 
 5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh
   Konsultan Pengawas setiap saat.                                     
 6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di
                                                                       
   mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus
   selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan
   setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan
   kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
 7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back up
   volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam
   pengajuan MC.                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 25. PERUBAHAN RENCANA                                           
 1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
   mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
   bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
                                                                       
 2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
   pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun
   alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu
   pekerjaan, peralatan atau standard material.                        
 3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang
   berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
   untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut
   ini harus dipakai :                                                 
   a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang
                                                                       
      bersifat sama.                                                   
   b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
      merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.