URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI JALAN LINGKUNGAN RT. 44 HALONG ATAS
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan
oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi
Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur
wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai
ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi
dan diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
Ambon dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi.
Untuk itu dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan RT. 44
Halong Atas yaitu dapat memfasilitasi aktifitas sehari-hari, mendukung
kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, menciptan lingkungan
yang tertata bagi masyarakat setempat
2. Tujuan Rehabilitasi Jalan Lingkungan RT. 44 Halong Atas adalah dapat
meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendukung pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi, mewujudkan lingkungan
yang aman dan nyaman.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan REHABILITASI JALAN LINGKUNGAN RT. 44 HALONG
ATAS Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu, volume dan waktu
Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan REHABILITASI JALAN LINGKUNGAN RT. 44 HALONG
ATAS dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran
2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh
Juta Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar Rp. 149.985.000,- (Seratus Empat Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah.)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan REHABILITASI JALAN
PPK LINGKUNGAN RT. 44 HALONG ATAS
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pek. Pembersihan Lokasi Pekerjaan
2 Pasang Papan Nama Proyek
3 APD Untuk Pekerja Lapangan
Topi Pelindung (Safety Helmet)
Sepatu Keselamatan (Safety Bots)
Rompi Keselamatan
4 Fasilitas Sarana Kesehatan
Papan Kegiatan K3
Peralatan P3K
5 Air Kerja
6 Pek. Pengukuran dan Pasang Bouwplank
II. PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
A. PEKERJAAN TANAH
1 Pek. Galian Tanah
2 Pek. Pembuangan Tanah Hasil Galian
B. PEKERJAAN PASANGAN
1 Pek. Pasangan Pondasi Batu Kali 1 PC : 4 Ps
C. PEKERJAAN BETON
1 Pek. Bakesting
2 Pek. Beton K.100, t. 10 cm
D. PEKERJAAN PLAT BETON
1 Pek. Bakesting
2 Pek. Pembesian
3 Pek. Beton K.125, t. 10 cm
E. PEKERJAAN PLESTERAN
1 Pek. Plesteran ad. 1 pc : 4 pp, tebal 1.5 cm
III. PEKERJAAN AKHIR
1 Pek. Pembersihan Akhir
2 Asbuld Drawing
3 Dokumentasi dan Pelaporan
12. Keluaran Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat
HAL-HAL LAIN
13. Lain-Lain Apabila Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam
Diperlukan acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kontrak pekerjaan.