URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN : PENGAWASAN REVITALISASI PATTIMURA PARK
SUMBER DANA : APBD – KOTA AMBON TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang a. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik telah diperhitungan terhadap aspek tujuan,
keamanan dan pemanfaatan. Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksanaan
konstruksi harus mendapat pengawasan/supervisi teknis dilapangan, agar sesuai
dengan rencana teknis dan dapat sesuai sebagaimana Dokumen Gambar Kerja yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pengawasan pelaksanaan konstruksi agar
dapat mencapai tujuan, manfaat dan sasaran konstruksi itu sendiri.
b. Pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi secara umum diperlukan pekerjaan
pengawasan /supervisi dilapangan yang ditugaskan kepada Penyedia Jasa yaitu
Konsultan Pengawas.
c. Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap item pekerjaan yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana, yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya.
Disamping juga bertanggung jawab atas suatu kegiatan teknis yang dikerjakan oleh
pelaksana/ pemborong selama pelaksanaan berlangsung.
d. Pelaksanaan supervisi lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa supervisi yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kekompleksitas pekerjaan.
e. Konsultan supervisi bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi
biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
f. Kinerja supervisi lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas supervisi,
serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan Pengawas yang
membuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas, dengan penugasan ini diharapkan
Konsutan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang dimaksud
b. Tujuan
Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi
teknik (tepat mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat
sasaran. sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan
efektif guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini, adalah agar tercapainya hasil
pekerjaan sesuai dengan kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif
guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal. Diharapkan kinerja jalan yang
ditangani dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana. Disamping itu,
sebagian tugas Satuan Kerja yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut
masalah pengendalian teknis dilapangan, administrasi teknis dan progress pembayaran fisik
pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini
4. Lokasi pekerjaan Lokasi pekerjaan di Kota Ambon
5. Sumber dana dan a. Sumber dana : APBD Kota Ambon 2025
perkiraan biaya b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
6. Nama dan organisasi a. Nama PPK : HUBERTH M. LOBLOBLY, ST
Pejabat Pembuat b. NIP : 19680208 200604 1 009
Komitmen (PPK) c. Instansi : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
7. Ruang lingkup a. Persiapan:
pekerjaan 1) Tujuan Tujuan pengawasan ini adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar
berjalan efisien dan efektif serta sesuai dengan desain dan spesifikasi yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
2) Lingkup
a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi.
b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi,
termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3
Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.
c) Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan
mutual check
d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
- Laporan Teknis (jika diperlukan).
- Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
- Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan
Berkala, Betterment
- Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate.
- Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
- Request Penyedia jasa untuk:Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan
f) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah
dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
g) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing- masing
personil Direksi Teknis.
h) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
i) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
j) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi Pekerjaan pada
saat PCM.
k) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa
konstruksi.
l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta
kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa.
m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
Penyedia Jasa.
n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia
Jasa.
o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu
dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa.
p) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
q) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
r) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan gambar
kerja dan parameter desain;
s) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain
yang ada dengan kondisi dilapangan.
t) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
u) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
v) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
w) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
x) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan.
y) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan.
z) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
b. Pelaksanaan Pengawasan:
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
gambar kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
2) Melaksanakan pengawasan teknis secara professional, efektif dan efisien sesuai
dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
5) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan
uji mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan.
c. Pengendalian Pekerjaan FIsik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan
perencanaan, proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan
dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
meliputi
a) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak.
b) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
d) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia
jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan.
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan.
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan harus
mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang
lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan
kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi
tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
8. Keluaran a. Laporan Bulanan
9. Peralatan,Material, a. Gambar, Laporan dan Data (bila ada)
Personel dan Fasilitas b. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta dokumentasi (bila ada)
dari Pejabat Pembuat c. Akomodasi dan ruangan kantor
Komitmen d. Staf pengawas/pendamping
e. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
10. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari Penyedia peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas–fasilitas
Jasa Konsultansi yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan diperhitungkan di dalam usulan biaya :
a. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor dan studio untuk
operasional konsultan.
b. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan untuk kegiatan survey
lapangan yang diperlukan
c. Penyediaan (penyewaan) kendaraan operasional berikut eksploitasinya,
d. Biaya perjalanan dan akomodasi personil konsultan/penyedia jasa,
11. Lingkup Penyedia Jasa berhak untuk mendapatkan informasi dan data yang
Kewenangan berkaitan dengan jasa konsultansi yang dilaksanakan serta melaksanakan fungsi
Penyedia Jasa perencanaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab profesionalitasnya dengan tetap
berkoordinasi dengan seluruh pihak yang berkompeten dan penggunan jasa.
Penyedia jasa melaksanakan tugas sesuai KAK dalam rangka melaksanakan Pengawasan
Pembangunan Pagar dan menandatangani kontrak yang kewenangannya diatur dalam
pasal – pasal kontrak
12. Jangka waktu Waktu pelaksanaan kegiatan : 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dilaksanakan
penyelsaian pekerjaan dan diselesaikan sesuai dengan kegiatan pelaksanaan konstruksi.
13. Tenaga Ahli Jabatan Kualifikasi Kompetensi Pengalaman
1. Inspector S1 Teknik Sipil Inspector 1 tahun
14. Kualifikasi Konsultan 1. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
Perorangan 2. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT) Tahun 2024
15. Jadwal Tahapan a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan diperkirakan selama 90 (sembilan
Pelaksanaan Pekerjaan puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan SPMK;.
16. Laporan a. Laporan Bulanan
Setiap akhir bulan, Tim Pengawas Lapangan akan menyerahkan laporan kemajuan
secara singkat yang menggambarkan pencapaian pemenuhan untuk masing-masing
kegiatankegiatan proyek , seperti:
- Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu, administrasi/ teknis untuk
keuangan).
- Memberikan rekomendasi bagaimana masingmasing penyelesaian masalah.
- Progress Summary, rangkuman status fisik dan keuangan dari proyek dan
identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan pekerjaan dan biaya;
- Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve
- Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
b. Laporan Akhir
Pada periode menjelang berakhirnya Pelayanan Jasa Konsultan, Konsultan harus
menyerahkan kepada Pengguna Jasa yakni Laporan Akhir yang mencakup minimal tentang
:
1. Data Umum Konsultan Supervisi (Perorangan)
2. Data umum kontrak
3. Metode dan pelaksanaan pekerjaan
4. Data lapangan / survey (pengukuran exsisting rumah, dll)
5. Analisis Data Lapangan dan Desain
6. Gambar Detail Rencana
7. Analisa Harga Satuan
8. Engineers Estimate
9. Dokumen Lelang
10. Semua masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
11. Komentar dan saran terkait dengan pekerjaan yang ditangani untuk peningkatan
mutu dan kinerja pada pelaksanaan proyek-proyek di masa yang akan datang.
12. Foto dokumentasi
Ambon, Aguatus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
HUBERTH M. LOBLOBLY, ST
NIP.19680208 200604 1 009