Pengawasan Revitalisasi Pattimura Park

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10345834000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,161,140
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 17,948,700
Winner (Pemenang): PT Meridian Adhireka
NPWP: 018558775941000
RUP Code: 60349183
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
SUB KEGIATAN   : PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH        
PEKERJAAN      : PENGAWASAN REVITALISASI PATTIMURA PARK                 
SUMBER DANA    : APBD – KOTA AMBON TAHUN ANGGARAN 2025                  
                                                                        
                                                                        
 1. Latar Belakang a. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik telah diperhitungan terhadap aspek tujuan,
                     keamanan dan pemanfaatan. Untuk mencapai hal tersebut maka pelaksanaan
                     konstruksi harus mendapat pengawasan/supervisi teknis dilapangan, agar sesuai
                     dengan rencana teknis dan dapat sesuai sebagaimana Dokumen Gambar Kerja yang
                     telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pengawasan pelaksanaan konstruksi agar
                     dapat mencapai tujuan, manfaat dan sasaran konstruksi itu sendiri.
                  b. Pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi secara umum diperlukan pekerjaan
                     pengawasan /supervisi dilapangan yang ditugaskan kepada Penyedia Jasa yaitu
                                                                        
                     Konsultan Pengawas.                                
                  c. Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap item pekerjaan yang
                     dilakukan oleh kontraktor pelaksana, yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya.
                     Disamping juga bertanggung jawab atas suatu kegiatan teknis yang dikerjakan oleh
                     pelaksana/ pemborong selama pelaksanaan berlangsung.
                  d. Pelaksanaan supervisi lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa supervisi yang
                     kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
                     pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kekompleksitas pekerjaan.
                                                                        
                  e. Konsultan supervisi bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi
                     biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.        
                  f. Kinerja supervisi lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas supervisi,
                     serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan kerangka
                     Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.           
 2. Maksud dan tujuan a. Maksud                                         
                     Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan Pengawas yang
                     membuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
                                                                        
                     diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas, dengan penugasan ini diharapkan
                     Konsutan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
                     keluaran yang dimaksud                             
                  b. Tujuan                                             
                     Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
                     pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi
                     teknik (tepat mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat
                     sasaran. sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan
                     efektif guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal.
                                                                        
 3. Sasaran       Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan ini, adalah agar tercapainya hasil
                  pekerjaan sesuai dengan kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif
                  guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal. Diharapkan kinerja jalan yang
                  ditangani dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana. Disamping itu,
                  sebagian tugas Satuan Kerja yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut
                  masalah pengendalian teknis dilapangan, administrasi teknis dan progress pembayaran fisik
                  pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini    
  4. Lokasi pekerjaan Lokasi pekerjaan di Kota Ambon                    
  5. Sumber dana dan a. Sumber dana : APBD Kota Ambon 2025              
    perkiraan biaya b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
  6. Nama dan organisasi a. Nama PPK : HUBERTH M. LOBLOBLY, ST          
    Pejabat Pembuat b. NIP  : 19680208 200604 1 009                     
    Komitmen (PPK) c. Instansi : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
  7. Ruang lingkup a. Persiapan:                                        
    pekerjaan        1) Tujuan Tujuan pengawasan ini adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar
                                                                        
                       berjalan efisien dan efektif serta sesuai dengan desain dan spesifikasi yang
                       digunakan sebagai dasar pelaksanaan.             
                     2) Lingkup                                         
                       a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen
                          kontrak pekerjaan konstruksi.                 
                       b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi,
                          termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3
                          Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.           
                                                                        
                       c) Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan
                          mutual check                                  
                       d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
                          tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.          
                       e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                          - Laporan Harian                              
                          - Laporan Mingguan                            
                          - Laporan Bulanan / Monthly Progress Report   
                          - Laporan Teknis (jika diperlukan).           
                                                                        
                          - Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.   
                          - Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan
                            Berkala, Betterment                         
                          - Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate.
                          - Quality Control / kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
                          - Request Penyedia jasa untuk:Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan
                       f) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah
                          dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
                                                                        
                       g) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing- masing
                          personil Direksi Teknis.                      
                       h) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
                       i) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):         
                       j) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi Pekerjaan pada
                          saat PCM.                                     
                       k) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) penyedia jasa
                          konstruksi.                                   
                       l) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta
                                                                        
                          kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
                          Jasa.                                         
                       m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
                          Penyedia Jasa.                                
                       n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia
                          Jasa.                                         
                       o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu
                          dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
                          Jasa.                                         
                       p) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.       
                       q) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
                       r) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan gambar
                          kerja dan parameter desain;                   
                                                                        
                       s) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain
                          yang ada dengan kondisi dilapangan.           
                       t) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
                       u) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi
                          Pekerjaan dan Penyedia Jasa.                  
                       v) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
                          Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
                       w) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
                       x) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
                                                                        
                          pemeriksaan lapangan.                         
                       y) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis pekerjaan.
                       z) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
                  b. Pelaksanaan Pengawasan:                            
                     1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
                       gambar kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
                     2) Melaksanakan pengawasan teknis secara professional, efektif dan efisien sesuai
                       dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
                     3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
                                                                        
                       konstruksi.                                      
                     4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                     5) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan
                       uji mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
                     6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
                       rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
                     7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
                       pekerjaan.                                       
                                                                        
                  c. Pengendalian Pekerjaan FIsik                       
                     1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan
                       perencanaan, proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
                       diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
                       ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan
                       dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang
                       meliputi                                         
                       a) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
                          ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
                                                                        
                          kegiatan atau rencana mutu kontrak.           
                       b) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
                          karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
                       c) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
                          diperlukan dalam proses kegiatan.             
                       d) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
                          serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
                     2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan            
                       Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
                       harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
                       sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia
                       jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
                                                                        
                       semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
                       penerimaan pekerjaan.                            
                       a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
                          metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
                          setiap tahapan pekerjaan.                     
                       b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
                          persyaratan telah dipenuhi.                   
                       c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
                          berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
                                                                        
                       d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
                          kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.     
                  Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
                  ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan harus
                  mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang
                  lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan
                  kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi
                  tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.          
                                                                        
  8. Keluaran     a. Laporan Bulanan                                    
  9. Peralatan,Material, a. Gambar, Laporan dan Data (bila ada)         
    Personel dan Fasilitas b. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta dokumentasi (bila ada)
    dari Pejabat Pembuat c. Akomodasi dan ruangan kantor                
    Komitmen      d. Staf pengawas/pendamping                           
                  e. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa
 10. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
    Material dari Penyedia peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas–fasilitas
                                                                        
    Jasa Konsultansi yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan diperhitungkan di dalam usulan biaya :
                  a. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor dan studio untuk
                     operasional konsultan.                             
                  b. Penyediaan bahan-bahan, peralatan, dan perlengkapan untuk kegiatan survey
                     lapangan yang diperlukan                           
                  c. Penyediaan (penyewaan) kendaraan operasional berikut eksploitasinya,
                  d. Biaya perjalanan dan akomodasi personil konsultan/penyedia jasa,
 11. Lingkup      Penyedia Jasa berhak untuk mendapatkan informasi dan data yang
                                                                        
    Kewenangan    berkaitan dengan jasa konsultansi yang dilaksanakan serta melaksanakan fungsi
    Penyedia Jasa perencanaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab profesionalitasnya dengan tetap
                  berkoordinasi dengan seluruh pihak yang berkompeten dan penggunan jasa.
                  Penyedia jasa melaksanakan tugas sesuai KAK dalam rangka melaksanakan Pengawasan
                  Pembangunan Pagar dan menandatangani kontrak yang kewenangannya diatur dalam
                  pasal – pasal kontrak                                 
 12. Jangka waktu Waktu pelaksanaan kegiatan : 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dilaksanakan
   penyelsaian pekerjaan dan diselesaikan sesuai dengan kegiatan pelaksanaan konstruksi.
 13. Tenaga Ahli     Jabatan  Kualifikasi Kompetensi   Pengalaman       
                  1. Inspector S1 Teknik Sipil Inspector 1 tahun        
                                                                        
 14. Kualifikasi Konsultan 1. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)        
                                                                        
   Perorangan        2. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
                       (SPT) Tahun 2024                                 
 15. Jadwal Tahapan a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan diperkirakan selama 90 (sembilan
   Pelaksanaan Pekerjaan puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan SPMK;.
 16. Laporan      a. Laporan Bulanan                                    
                     Setiap akhir bulan, Tim Pengawas Lapangan akan menyerahkan laporan kemajuan
                     secara singkat yang menggambarkan pencapaian pemenuhan untuk masing-masing
                     kegiatankegiatan proyek , seperti:                 
                                                                        
                     - Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu, administrasi/ teknis untuk
                       keuangan).                                       
                     - Memberikan rekomendasi bagaimana masingmasing penyelesaian masalah.
                     - Progress Summary, rangkuman status fisik dan keuangan dari proyek dan
                       identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan pekerjaan dan biaya;
                     - Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve          
                     - Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan                
                  b. Laporan Akhir                                      
                  Pada periode menjelang berakhirnya Pelayanan Jasa Konsultan, Konsultan harus
                                                                        
                  menyerahkan kepada Pengguna Jasa yakni Laporan Akhir yang mencakup minimal tentang
                  :                                                     
                  1.   Data Umum Konsultan Supervisi (Perorangan)       
                  2.   Data umum kontrak                                
                  3.   Metode dan pelaksanaan pekerjaan                 
                  4.   Data lapangan / survey (pengukuran exsisting rumah, dll)
                  5.   Analisis Data Lapangan dan Desain                
                  6.   Gambar Detail Rencana                            
                                                                        
                  7.   Analisa Harga Satuan                             
                  8.   Engineers Estimate                               
                  9.   Dokumen Lelang                                   
                  10.  Semua masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
                  11.  Komentar dan saran terkait dengan pekerjaan yang ditangani untuk peningkatan
                       mutu dan kinerja pada pelaksanaan proyek-proyek di masa yang akan datang.
                  12.  Foto dokumentasi                                 
                                                                        
                                                                        
                                     Ambon,  Aguatus 2025               
                                     Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                        
                                                                        
                                    HUBERTH M. LOBLOBLY, ST             
                                    NIP.19680208 200604 1 009
Tenders also won by PT Meridian Adhireka
Authority
9 February 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Hukum Dan Ham MalukuKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 2,037,523,000
18 December 2015Sid Pengembangan Waduk Kecil / Embung Serbaguna Untuk Konservasi Sda Dan Ketahanan Air; Kab. Kep. Aru; Prov. MalukuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,982,760,000
22 April 2020Perencanaan Ded Pasar MardikaKota AmbonRp 1,589,196,000
23 December 2019Mk Pembangunan Rumah Susun Pemkab Kepulauan TanimbarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,378,000,000
18 December 2015Audit Teknis Dan Penyusunan Aknop Embung Kab.Mbd,prov. MalukuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,194,300,000
24 November 2017Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,111,000,000
22 April 2016Perencanaan Teknis Jembatan Di Pulau KeiULP Provinsi MalukuRp 1,100,000,000
23 January 2019Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan SpamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,098,528,000
14 June 2019Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kepulauan AruKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,015,181,000
27 March 2017Perencanaan Rehab Berat Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi MalukuKejaksaan Republik IndonesiaRp 1,000,000,000