URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Kegiatan :
Pekerjaan : Pembangunan Garasi Kantor POM tahap 2.
Lokasi : Kota Ambon.
1.2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi : Pembersihan lokasi, mengadakan, mengerjakan,
mengangkut bahan-bahan ( bangunan, Peralatan ), pengadaan mebelair, mengadakan tenaga
kerja serta harus dilaksanakan sesuai gambar rencana/BQ, RKS, untuk mendapatkan
penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.
1.3. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor selesai seluruhnya hingga memuaskan
pemberi tugas. Dalam mana termasuk menyingkirkan segala bahan-bahan/alat/dan
lain-lain yang sudah tidak dipergunakan.
1.4. Uraian Umum
Demi kelancaran pekerjaan :
- Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah Operasinya sendiri antara lain untuk
penyimpanan material, peralatan konstruksi, kantor sementara , gudang, dll. Lokasi
yang dipilih harus mendapat persetujuan dari direksi.
- Kontraktor atas biaya sendiri apabila perlu dengan ijin Direksi dapat membuat pagar
sementara, direksi maupun gudang, dan harus tetap dipelihara dengan baik Apabila
telah selesai maka harus dibongkar/dibersihakan dari lokasi Pekerjaan.
- Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang diisyaratkan dalam Dokumen
Kontrak dan gambar-gambar pelaksanaan dengan menggunakan bahan-bahan yang
terbaik dan metode pelaksanaan serta kemampuan terbaiknya
- Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan
yang memuaskan yang sesuai dengan rencana pelaksanan yang telah disetujui Direksi.
- Kontraktor harus meyediakan :
• Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenispekerjaan
yang dilaksanakan. Tenaga Pengawas lapangan Min STM bangunan, dan tenaga
K3.
• Alat – alat bantu seperti : Dump truck, skop,cangkul, linggis,Gerobak, peralatan
tukang dll. Atau peralatan lain yang diperlukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
• Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan sampai selesai pekerjaan.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan sesuai : Nama Proyek,
Nama Pekerjaan, Harga Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor, Nama Konsultan
Pengawas dan Nama Konsultan Perencana atau sesuai petunjuk Direksi atau sesuai dengan
peraturan PEMDA setempat.
2.2. Penyediaan air kerja.
Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dan harus
bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-
bahan lainnya yang dapat menrusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta
mencukupi bagi keperluan selama pelaksanaan proyek berjalan.
PASAL 3.
BETON BERTULANG
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton
secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
standard di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
- Standart Beton Indonesia 1991.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.
- American Society of Testing Materials (ASTM).
- Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan)
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
2. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi
menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan
diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
3. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya.
Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus
dikeluarkan dari Proyek.
4. Mutu Beton yang di gunakan adalah Beton f’c = 21,7 MPa (K 250) untuk beton Struktur yaitu
: Balok, Plat Lantai, Plat Atap, Sloof, Kolom dan Ringbalk
VI - 2
PASAL 3.
KERAMIK LANTAI
1. Keramik lantai yang dipakai adalah keramik dari material yang berkualitas baik sesuai gambar dan
bestek atau yang setara dengannya. Keramik lantai mempunyai permukaan yang rata dengan
bentuk yang benar-benar siku pada setiap sisi-sisinya. Ukuran keramik lantai 60 X 60 polish untuk
ruangan dan 60 X 60 Un polish untuk selasar atau mengikuti ukuran yang ditentukan pada
Gambar Pola Lantai yang ada dalam Gambar Bestek. Kontraktor harus memperlihat contoh warna,
corak, motif, dan ukuran keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan
Perencana untuk disetujui.
2. Warna keramik lantai dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan dengan
alasan warna yang telah ditentukan dalam Gambar Bestek sulit didapatkan atau tidak dikeluarkan
lagi oleh pabrik. Warna keramik lantai harus seragam untuk setiap jenis warna yang sama.
3. Tebal keramik minimal 5 mm. Keramik lantai dipasang diatas tanah yang telah dipadatkan dengan
memakai spesi semen setebal minimal 2,5 cm dari campuran 1 Pc : 2 Ps.
4. Pemasangan keramik lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang lantai atau sesuai dengan pola
lantai yang ada pada Gambar Bestek. Potongan-potongan keramik yang terpasang dilakukan
karena mengikuti pola lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada gambar pola lantai.
Celah-celah yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik dan sebagai tempat isian
perekat antar keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 2 mm. Pemasangan lantai keramik
harus memperhatikan elevasi lantai antar ruang dan harus mengikuti elevasi lantai pada Gambar
Bestek. Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak
melengkung keatas. Elevasi lantai keramik hasil masangan harus diperiksa kedatarannya dengan
pekerjaan waterpassing.
PASAL 4
Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan dinding/beton yang retak harus diperlebar
retakannya serta harus disiram dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps , Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm. Plesteran campuran
1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding/beton yang mengalami keretakan, dengan campuran
1 Pc : 4 Ps. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding/beton.
3. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan
pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
Pasal 5.
PEKERJAAN PLAFOND.
5. 1 . Gypsum
1. Material utama plafond adalah Gypsum ukuran standard 1220 mm x 2440 mm, tebal 9 mm atau
sesuai dengan yang diisyaratkan pada gambar bestek.
2. Gypsum adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik. Gypsum yang didatangkan kelokasi
pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak.
VI - 3
5. 2. Rangka Plafond
1. Rangka plafond adalah Hollow Galvanis ukuran 4/4 cm dengan jarak 60 cm x 60 cm.
Pemasangan rangka plafond harus benar-benar rapi/rata dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
Cara pemasangan rangka plafond sesuai dengan denah rangka plafond Gambar Bestek atau sesuai
petunjuk Konsultan Supervisi.
2. Rangka plafond harus digantung pada konstruksi atap/kuda-kuda.dengan alat gantung kawat beton
atau paku sesuai dengan Gambar Bestek. Setiap 2 m2 luas plafond harus dipasang minimal 4
pengantung plafond.
5 . 3. Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond Gypsum 4 mm ukuran 1 lembar 1220 mm x 2440mm dilakukan langsung
pada rangka plafond Hollow Galvalum dengan menggunakan Skrup.
2 Celah-celah yang terjadi akibat pemasangan harus dirapikan dengan dempul untuk menghindari
penampakan sambungan. Pada sudut-sudut ruangan yang berhubungan dengan dinding ditutup
dengan dempul.
4. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut.
Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan tertentu tidak boleh
dipotong sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standardnya pada posisi penjangkaranya
pada rangka plafond dan hal ini harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
PASAL 6.
PEKERJAAN CAT
6.1. Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut yang diajukan oleh
pabrik pembuat dan menurut standar NI-3 1970 dan NI-4.
6.2. Persyaratan Material
Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik. Cat harus dalam
bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai. Cat yang
dipakai adalah dari Merk yang sesuai dengan standar dari Instasnsi terkait atau merk lain yang setara
dengannya. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk
yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Perencana.
6.3. Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding batako dan permukaan beton harus benar-benar
kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan
cara manual oleh tukang ahli.
2. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan
pekerjaan cat dasar. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya
dengan kertas amplas.
3. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau
Konsultan Supervisi :
a. Cat Tembok : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
b. Cat Plafond Interior : 1 Kali cat dasar , dan 2 Kali Cat warna.
VI - 4
PASAL 7.
PEKERJAAN LISTRIK
7.1. Umum
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada klausul lain dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
yang ada atau menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-
pisahkan. Apabila ada sesuatau bagia pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar
instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Kontraktor Pelaksana harus tetap melaksanakannya
sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
7.2. Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan fixture
secara terpirinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik
harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor Pelaksana sehingga sistem dapat bekerja dengan
baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalalasi. Sedang
pemasangan harus dikerjakan denan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar
Arsitektur dan struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk Kontraktor Pelaksana dan detail
”finishing” dari proyek. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan
gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
Supervisi untuk mendapatkan persetujuan.
Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor Pelaksana untuk disetujui Konsultan Supervisi
dianggap bahwa Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi lainnya.
3. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Konsulatan Supervisi
segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
7.3. Daftar Bahan Dan Contoh
1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Kontraktor Pelaksana menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan Supervisi,
Kontraktor Pelaksana diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan
digunakan. Bahan yang digunakan dengan Merk Broco atau yang setara dengannya. Daftar ini
harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsulatan Supervisi .
Persetujuan oleh Konsultan Supervisi akan diberikan atas dasar di atas. Kontraktor Pelaksana
harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Supervisi . Semua
VI - 5
biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana . Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang
dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan barn. Pekerjaan haruslah
dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
2. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/ kapasitas peralatan
(equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Kontraktor Pelaksana , harus
segera menghubungi Konsultan Supervisi untuk berkonsultasi.
3. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak dikonsultasikan
dengan Konsultan Supervisi , apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana . Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan
persetujuan dari Konsulian Supervisi .
7.4. Commision Dan Testing
1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang
dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan persyaratan yang
berlaku.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang
diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan
oleh Kontraktor Pelaksana.
7.5. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari penyerahan
kedua. Selama masa garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya
tambahan. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
2. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
pemeriksaan atas instalasi, dengan pemyataan baik yang ditandata- ngani bersama oleh instalatur
yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan Supervisi lapangan serta dilampirkan
sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
3. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi tidak melaksanakan atau
tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi,
maka Konsultan Supervisi lapangan berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan
tersebut pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor Pelaksana yang melaksanakan pekerjaan
instalasi tersebut.
4. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor Pelaksana harus mengadakan semacam
pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk setiap
pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer). Training tentang operasi dan perawatan
tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating maintenance and repair manual books,
sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
7.6. Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak harus kabel inti tembaga
VI - 6
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
7.7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
1. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP. Pipa,
elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya,
yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
2. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung Qunction box) dan
armature lampu.
3. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak dengan pipa PVC khusus untuk
power high impact conduit-heavy gange, minimum diameter 19 - 25 mm.
4. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar saddle, adaptor female and
male thread, male and female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya.
5. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP – 65.
PASAL 8.
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
IDENTIFIKASI JENIS PENGENDALIAN RESIKO
NO. JENIS / TYPE PEKERJAAN
BAHAYA & RESIKO K3 K3
1 Pekerjaan Beton 1. Jatuh dari ketinggian 1.Bekerja dgn hati-hati.
Luka ringan/sedang/ berat 2. Buat perancah yang baik.
1 Pekerjaan Plafond 1. Jatuh dari ketinggian 1.Bekerja dgn hati-hati.
Luka ringan/sedang/ berat 2. Buat perancah yang baik.
2 Pekerjaan Pengecatan. 1. Jatuh dari ketinggian 1. Buat Perancah yang baik
2. Menghirup Uap Cat. 2. Pakai APD, Masker, Kaca
Mata
VI - 7
3. Pekerjaan Listrik 1. Tersengat listrik 1. Bekerja dgn hati-hati, buat
sambungan yang
baik
PASAL 9
PEKERJAAN PELENGKAP
15.1. Laporan - Laporan.
Kontraktor/Pelaksana diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani laporan-
laporan yang berupa :
1. Laporan harian.
▪ Jumlah dan macam bahan/barang yang ada dilapangan dan belum dipakai/
dipergunakan.
▪ Jumlah dan jenis peralatan yang masih dapat digunakan dan yang rusak.
▪ Jenis bagian pekerjaan & pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
▪ Taksiran volume pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
▪ Keadaan cuaca termasuk hujan, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lain
yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
▪ Catatan lain yang berkenaan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-lain.
Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan disahkan.
Laporan harian yang disahkan yang merupakankan rekaman kejadian dan kenyataan
disekitar pelaksanaan pekerjaan harus disimpan dengan baik oleh Direksi dan
Kontraktor.
2. Laporan Mingguan.
Dalam hubungannya dengan pasal ini juga, Kontraktor berkewajiban untuk
mempersiapkan dan menyediakan :
▪ Laporan mingguan yang mencatat perihal macam pekerjaan dan laporan
kemajuan pekerjaan setiap minggunya..
▪ Laporan bulanan yang mencatat perihal hasil pelaksanaan pekerjaan setiap
bulannya.
▪ Buku harian yang setiap saat harus tersedia dikantor lapangan dimana sewaktu-
waktu Direksi dapat memberikan perintah dan catatan-catatan dan sebagainya
dalam buku harian tsb.
PASAL 10
PEKERJAAN AKHIR / PENYELESAIAN PEKERJAAN
16.1 Sebelum penyerahan pertama yang direncanakan, Kontraktor harus meneliti semua bagian
pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh tanggung
jawab.
16.2 Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai dibersihkan
dari segala macam sampah / kotoran.
VI - 8
16.3 Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini sebaik – baiknya sehingga
memuaskan Direksi serta pemberi pekerjaan, serta tidak melakukan perbaikan.
16.4 Setelah Penyerahan Kedua (II) semua barang – barang dan peralatan milik Kontraktor harus
segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
PASAL 11
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
1. Peralatan utama Untuk Peryaratan Verifikasi
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
.
1. Molen 50 Kg 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Pick Up 1,5 Ton 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
3. Genset 5 kVA 1 Unit (milik/sewa-
beli/sewa)
2. Ketentuan Peralatan Konstruksi
- Mobilisasi peralatan paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7
(Tujuh) hari kalender sejak waktu pelaksana kontrak, atau sesuai kebutuhan dan rencana
kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
- Peralatan utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik operasi;
- Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
- Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
- Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat verifikasi dokumen
kesedian pelaksana menunjukkan bukti sewa.
VI - 9
PASAL 12
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
1. Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini:
No. Jabatan dalam Pengalaman (tahun) Sertifikat
pekerjaan Kompetensi Kerja
1 Tenaga Pelaksana 1 Orang dengan SKK Pelaksana
pengalaman minimal 2 Bangunan Gedung
(Dua) tahun.
2. Personil K3 1 Orang dengan SKK K3 Konstruksi
pengalaman minimal 0
(Nol) tahun.
2. Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :
- Personel Manajerial sebagaimana pada tabel diatas disyaratkan pada saat verifikasi dan
ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembaran Data Pemilihan;
- Tata cara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel diatas berdasarkan
ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021;
- Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
- Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja;
- Sertifikat Kompetensi kerja personel/Tenaga Teknis dibuktikan pada saat Verifikasi;
PASAL 13
LAIN - LAIN
Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Perencana dan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana.
Ambon, … Agustus 2025
pPejabat Pembuat Komitmen
……………………………………
VI - 10