Pembangunan Garasi Kantor Pom (Lanjutan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10349317000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,941,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,833,000
Winner (Pemenang): Emilya Karya Tama
NPWP: 03*4**4****41**0
RUP Code: 58177027
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 1                                   
                           LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                          
    1.1. Satker : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.     
                                                                          
         Kegiatan :                                                       
         Pekerjaan : Pembangunan Garasi Kantor POM tahap 2.               
         Lokasi  : Kota Ambon.                                            
                                                                          
    1.2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi : Pembersihan lokasi, mengadakan, mengerjakan,
         mengangkut bahan-bahan ( bangunan, Peralatan ), pengadaan mebelair, mengadakan tenaga
         kerja serta harus dilaksanakan sesuai gambar rencana/BQ, RKS, untuk mendapatkan
         penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.                          
                                                                          
                                                                          
    1.3. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor selesai seluruhnya hingga memuaskan
         pemberi tugas. Dalam mana termasuk menyingkirkan segala bahan-bahan/alat/dan
         lain-lain yang sudah tidak dipergunakan.                         
                                                                          
    1.4. Uraian Umum                                                      
         Demi kelancaran pekerjaan :                                      
          -  Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah Operasinya sendiri antara lain untuk
             penyimpanan material, peralatan konstruksi, kantor sementara , gudang, dll. Lokasi
                                                                          
             yang dipilih harus mendapat persetujuan dari direksi.        
          -  Kontraktor atas biaya sendiri apabila perlu dengan ijin Direksi dapat membuat pagar
             sementara, direksi maupun gudang, dan harus tetap dipelihara dengan baik Apabila
             telah selesai maka harus dibongkar/dibersihakan dari lokasi Pekerjaan.
          -  Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang diisyaratkan dalam Dokumen
             Kontrak dan gambar-gambar pelaksanaan dengan menggunakan bahan-bahan yang
             terbaik dan metode pelaksanaan serta kemampuan terbaiknya    
          -  Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan
                                                                          
             yang memuaskan yang sesuai dengan rencana pelaksanan yang telah disetujui Direksi.
          - Kontraktor harus meyediakan :                                 
               • Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenispekerjaan
                 yang dilaksanakan. Tenaga Pengawas lapangan Min STM bangunan, dan tenaga
                 K3.                                                      
               • Alat – alat bantu seperti : Dump truck, skop,cangkul, linggis,Gerobak, peralatan
                 tukang dll. Atau peralatan lain yang diperlukan selama masa pelaksanaan
                 pekerjaan.                                               
                                                                          
               • Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
                 dilaksanakan sampai selesai pekerjaan.                   
                                PASAL 2                                   
                          PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                                                                          
    2.1. Papan Nama Proyek                                                
         Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan sesuai : Nama Proyek,
         Nama Pekerjaan, Harga Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor, Nama Konsultan
         Pengawas dan Nama Konsultan Perencana atau sesuai petunjuk Direksi atau sesuai dengan
                                                                          
         peraturan PEMDA setempat.                                        
                                                                          
    2.2. Penyediaan air kerja.                                            
         Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dan harus
         bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-
         bahan lainnya yang dapat menrusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta
         mencukupi bagi keperluan selama pelaksanaan proyek berjalan.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL  3.                                  
                           BETON BERTULANG                                
                                                                          
      1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton
         secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
         lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
         standard di bawah ini :                                          
          -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).         
                                                                          
          -  Standart Beton Indonesia 1991.                               
          -  Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.      
          -  American Society of Testing Materials (ASTM).                
          -  Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan)
             Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
             peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.               
                                                                          
      2. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi
                                                                          
         menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh
         Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan
         diganti atas biaya Kontraktor sendiri.                           
      3. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
         disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
         pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya.
         Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus
         dikeluarkan dari Proyek.                                         
      4. Mutu Beton yang di gunakan adalah Beton f’c = 21,7 MPa (K 250) untuk beton Struktur yaitu
         : Balok, Plat Lantai, Plat Atap, Sloof, Kolom dan Ringbalk       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                VI - 2    
                               PASAL  3.                                  
                            KERAMIK LANTAI                                
                                                                          
    1. Keramik lantai yang dipakai adalah keramik dari material yang berkualitas baik sesuai gambar dan
      bestek atau yang setara dengannya. Keramik lantai mempunyai permukaan yang rata dengan
      bentuk yang benar-benar siku pada setiap sisi-sisinya. Ukuran keramik lantai 60 X 60 polish untuk
                                                                          
      ruangan dan 60 X 60 Un polish untuk selasar atau mengikuti ukuran yang ditentukan pada
      Gambar Pola Lantai yang ada dalam Gambar Bestek. Kontraktor harus memperlihat contoh warna,
      corak, motif, dan ukuran keramik untuk minimal dua merk yang berbeda kepada Konsultan
      Perencana untuk disetujui.                                          
    2. Warna keramik lantai dapat diganti oleh Konsultan Perencana dalam tahap pelaksanaan dengan
      alasan warna yang telah ditentukan dalam Gambar Bestek sulit didapatkan atau tidak dikeluarkan
      lagi oleh pabrik. Warna keramik lantai harus seragam untuk setiap jenis warna yang sama.
    3. Tebal keramik minimal 5 mm. Keramik lantai dipasang diatas tanah yang telah dipadatkan dengan
      memakai spesi semen setebal minimal 2,5 cm dari campuran 1 Pc : 2 Ps.
                                                                          
    4. Pemasangan keramik lantai harus dimulai dari bagian tengah bidang lantai atau sesuai dengan pola
      lantai yang ada pada Gambar Bestek. Potongan-potongan keramik yang terpasang dilakukan
      karena mengikuti pola lantai harus sama dimensinya sepanjang bidang lantai yang memerlukan
      potongan. Potongan-potongan tersebut harus sama dengan dimensi pada gambar pola lantai.
      Celah-celah yang terbentuk antar keramik akibat pemasangan keramik dan sebagai tempat isian
      perekat antar keramik dalam bidang tebalnya adalah maksimal 2 mm. Pemasangan lantai keramik
      harus memperhatikan elevasi lantai antar ruang dan harus mengikuti elevasi lantai pada Gambar
      Bestek. Hasil pemasangan keramik lantai harus benar-benar rata, tidak bergelombang, dan tidak
                                                                          
      melengkung keatas. Elevasi lantai keramik hasil masangan harus diperiksa kedatarannya dengan
      pekerjaan waterpassing.                                             
                                                                          
                                PASAL 4                                   
                         Plesteran Campuran 1 Pc : 4 Ps                   
    1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan dinding/beton yang retak harus diperlebar
      retakannya serta harus disiram dengan air dengan merata.            
    2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 4 Ps , Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm. Plesteran campuran
                                                                          
      1 Pc : 4 Ps dilakukan pada pasangan dinding/beton yang mengalami keretakan, dengan campuran
      1 Pc : 4 Ps. Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding/beton.
    3. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan
      pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh
      Konsultan supervisi.                                                
                                                                          
                                 Pasal 5.                                 
                          PEKERJAAN PLAFOND.                              
    5. 1 . Gypsum                                                         
                                                                          
    1. Material utama plafond adalah Gypsum ukuran standard 1220 mm x 2440 mm, tebal 9 mm atau
      sesuai dengan yang diisyaratkan pada gambar bestek.                 
    2. Gypsum adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik. Gypsum yang didatangkan kelokasi
      pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                VI - 3    
    5. 2. Rangka Plafond                                                  
    1. Rangka plafond adalah Hollow Galvanis ukuran 4/4 cm dengan jarak 60 cm x 60 cm.
      Pemasangan rangka plafond harus benar-benar rapi/rata dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
      Cara pemasangan rangka plafond sesuai dengan denah rangka plafond Gambar Bestek atau sesuai
      petunjuk Konsultan Supervisi.                                       
    2. Rangka plafond harus digantung pada konstruksi atap/kuda-kuda.dengan alat gantung kawat beton
      atau paku sesuai dengan Gambar Bestek. Setiap 2 m2 luas plafond harus dipasang minimal 4
                                                                          
      pengantung plafond.                                                 
                                                                          
    5 . 3. Pemasangan Plafond                                             
    1. Pemasangan Plafond Gypsum 4 mm ukuran 1 lembar 1220 mm x 2440mm dilakukan langsung
      pada rangka plafond Hollow Galvalum dengan menggunakan Skrup.       
    2 Celah-celah yang terjadi akibat pemasangan harus dirapikan dengan dempul untuk menghindari
      penampakan sambungan. Pada sudut-sudut ruangan yang berhubungan dengan dinding ditutup
      dengan dempul.                                                      
    4. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut.
                                                                          
      Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan tertentu tidak boleh
      dipotong sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standardnya pada posisi penjangkaranya
      pada rangka plafond dan hal ini harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 6.                                  
                             PEKERJAAN CAT                                
    6.1. Referensi                                                        
                                                                          
    Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut yang diajukan oleh
    pabrik pembuat dan menurut standar NI-3 1970 dan NI-4.                
                                                                          
    6.2. Persyaratan Material                                             
    Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik. Cat harus dalam
    bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai. Cat yang
    dipakai adalah dari Merk yang sesuai dengan standar dari Instasnsi terkait atau merk lain yang setara
    dengannya. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk
                                                                          
    yang berbeda untuk disetujui oleh Konsultan Perencana.                
                                                                          
    6.3. Pelaksanaan                                                      
    1. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding batako dan permukaan beton harus benar-benar
      kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan
      cara manual oleh tukang ahli.                                       
    2. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan
      pekerjaan cat dasar. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya
      dengan kertas amplas.                                               
                                                                          
    3. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau
      Konsultan Supervisi :                                               
      a. Cat Tembok     : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
      b. Cat Plafond Interior : 1 Kali cat dasar , dan 2 Kali Cat warna.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                VI - 4    
                                PASAL 7.                                  
                           PEKERJAAN LISTRIK                              
                                                                          
    7.1. Umum                                                             
    1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada klausul lain dari
      persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
      yang ada atau menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-
                                                                          
      klausul lainnya dari syarat-syarat umum.                            
    2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-
      pisahkan. Apabila ada sesuatau bagia pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar
      instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
      perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Kontraktor Pelaksana harus tetap melaksanakannya
      sesuai dengan standard teknis yang berlaku.                         
                                                                          
    7.2. Gambar-Gambar                                                    
    1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan fixture
                                                                          
      secara terpirinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik
      harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor Pelaksana sehingga sistem dapat bekerja dengan
      baik.                                                               
    2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalalasi. Sedang
      pemasangan harus dikerjakan denan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar
      Arsitektur dan struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk Kontraktor Pelaksana dan detail
      ”finishing” dari proyek. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan
      gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan
                                                                          
      Supervisi untuk mendapatkan persetujuan.                            
      Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor Pelaksana untuk disetujui Konsultan Supervisi
      dianggap bahwa Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan
      pekerjaan instalasi lainnya.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
      pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
      lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai
      pelaksanaan (as built drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Konsulatan Supervisi
      segera setelah pekerjaan selesai 100 %.                             
                                                                          
    7.3. Daftar Bahan Dan Contoh                                          
    1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Kontraktor Pelaksana menerima
      pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan Supervisi,
                                                                          
      Kontraktor Pelaksana diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan
      digunakan. Bahan yang digunakan dengan Merk Broco atau yang setara dengannya. Daftar ini
      harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,
      katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsulatan Supervisi .
      Persetujuan oleh Konsultan Supervisi akan diberikan atas dasar di atas. Kontraktor Pelaksana
      harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Supervisi . Semua
                                                                          
                                                                          
                                                                VI - 5    
      biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi
      tanggungan Kontraktor Pelaksana . Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang
      dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan barn. Pekerjaan haruslah
      dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.    
    2. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/ kapasitas peralatan
      (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Kontraktor Pelaksana , harus
      segera menghubungi Konsultan Supervisi untuk berkonsultasi.         
                                                                          
    3. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak dikonsultasikan
      dengan Konsultan Supervisi , apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tanggung
      jawab Kontraktor Pelaksana . Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan
      persetujuan dari Konsulian Supervisi .                              
                                                                          
                                                                          
    7.4. Commision Dan Testing                                            
    1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
      pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang
                                                                          
      dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan persyaratan yang
      berlaku.                                                            
    2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing tersebut
      merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang
      diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan
      oleh Kontraktor Pelaksana.                                          
                                                                          
    7.5. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan                          
                                                                          
    1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari penyerahan
      kedua. Selama masa garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
      mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya
      tambahan. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini masih harus
      menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
    2. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
      pemeriksaan atas instalasi, dengan pemyataan baik yang ditandata- ngani bersama oleh instalatur
      yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan Supervisi lapangan serta dilampirkan
                                                                          
      sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
    3. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi tidak melaksanakan atau
      tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi,
      maka Konsultan Supervisi lapangan berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan
      tersebut pada pihak lain atas biaya dari Kontraktor Pelaksana yang melaksanakan pekerjaan
      instalasi tersebut.                                                 
    4. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor Pelaksana harus mengadakan semacam
      pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk setiap
      pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer). Training tentang operasi dan perawatan
                                                                          
      tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating maintenance and repair manual books,
      sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
                                                                          
                                                                          
    7.6. Kabel Instalasi                                                  
    1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak harus kabel inti tembaga
                                                                          
                                                                          
                                                                VI - 6    
      dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).          
    2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode wama insulasi kabel harus
      mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:                      
      a. Fasa R  : merah                                                  
      b. Fasa S  : kuning                                                 
      c. Fasa T  : hitam                                                  
      d. Netral  : biru                                                   
                                                                          
      e. Grounding : hijau/kuning                                         
                                                                          
    7.7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                   
    1. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP. Pipa,
      elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya,
      yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.                        
    2. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung Qunction box) dan
      armature lampu.                                                     
    3. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak dengan pipa PVC khusus untuk
                                                                          
      power high impact conduit-heavy gange, minimum diameter 19 - 25 mm. 
    4. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar saddle, adaptor female and
      male thread, male and female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya.
    5. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP – 65.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 8.                                  
                                                                          
                    RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI                        
                                                                          
                             IDENTIFIKASI JENIS PENGENDALIAN RESIKO       
 NO.  JENIS / TYPE PEKERJAAN                                              
                             BAHAYA & RESIKO K3         K3                
                                                                          
1   Pekerjaan Beton        1. Jatuh dari ketinggian 1.Bekerja dgn hati-hati.
                            Luka ringan/sedang/ berat 2. Buat perancah yang baik.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1   Pekerjaan Plafond      1. Jatuh dari ketinggian 1.Bekerja dgn hati-hati.
                            Luka ringan/sedang/ berat 2. Buat perancah yang baik.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2   Pekerjaan Pengecatan.  1. Jatuh dari ketinggian 1. Buat Perancah yang baik
                                                                          
                           2. Menghirup Uap Cat. 2. Pakai APD, Masker, Kaca
                                               Mata                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                VI - 7    
3.   Pekerjaan Listrik     1. Tersengat listrik 1. Bekerja dgn hati-hati, buat
                                               sambungan yang             
                                               baik                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 9                                   
                         PEKERJAAN PELENGKAP                              
                                                                          
    15.1. Laporan - Laporan.                                              
         Kontraktor/Pelaksana diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani laporan-
         laporan yang berupa :                                            
         1. Laporan harian.                                               
            ▪  Jumlah dan macam bahan/barang yang ada dilapangan dan belum dipakai/
               dipergunakan.                                              
                                                                          
            ▪  Jumlah dan jenis peralatan yang masih dapat digunakan dan yang rusak.
            ▪  Jenis bagian pekerjaan & pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
            ▪  Taksiran volume pekerjaan permanen yang dilaksanakan.      
            ▪  Keadaan cuaca termasuk hujan, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lain
               yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.      
            ▪  Catatan lain yang berkenaan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-lain.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan disahkan.
            Laporan harian yang disahkan yang merupakankan rekaman kejadian dan kenyataan
            disekitar pelaksanaan pekerjaan harus disimpan dengan baik oleh Direksi dan
            Kontraktor.                                                   
         2. Laporan Mingguan.                                             
            Dalam hubungannya dengan pasal ini juga, Kontraktor berkewajiban untuk
            mempersiapkan dan menyediakan :                               
            ▪  Laporan mingguan yang mencatat perihal macam pekerjaan dan laporan
                                                                          
               kemajuan pekerjaan setiap minggunya..                      
            ▪  Laporan bulanan yang mencatat perihal hasil pelaksanaan pekerjaan setiap
               bulannya.                                                  
            ▪  Buku harian yang setiap saat harus tersedia dikantor lapangan dimana sewaktu-
               waktu Direksi dapat memberikan perintah dan catatan-catatan dan sebagainya
               dalam buku harian tsb.                                     
                                                                          
                                PASAL 10                                  
                PEKERJAAN AKHIR / PENYELESAIAN PEKERJAAN                  
                                                                          
                                                                          
    16.1 Sebelum penyerahan pertama yang direncanakan, Kontraktor harus meneliti semua bagian
       pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh tanggung
       jawab.                                                             
    16.2 Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai dibersihkan
       dari segala macam sampah / kotoran.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                VI - 8    
    16.3 Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini sebaik – baiknya sehingga
       memuaskan Direksi serta pemberi pekerjaan, serta tidak melakukan perbaikan.
    16.4 Setelah Penyerahan Kedua (II) semua barang – barang dan peralatan milik Kontraktor harus
       segera dikeluarkan dari lokasi proyek.                             
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 11                                  
                                                                          
         SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN          
                                                                          
                                                                          
      1. Peralatan utama Untuk Peryaratan Verifikasi                      
         Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
         adalah sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :            
                                                                          
           No        Jenis Alat    Kapasitas    Jumlah    Keterangan      
            .                                                             
            1. Molen                 50 Kg      1 Unit   (milik/sewa-     
                                                         beli/sewa)       
                                                                          
            2. Pick Up              1,5 Ton     1 Unit   (milik/sewa-     
                                                         beli/sewa)       
            3. Genset               5 kVA       1 Unit   (milik/sewa-     
                                                         beli/sewa)       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      2. Ketentuan Peralatan Konstruksi                                   
         -  Mobilisasi peralatan paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7
            (Tujuh) hari kalender sejak waktu pelaksana kontrak, atau sesuai kebutuhan dan rencana
            kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
         -  Peralatan utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
            peralatan yang laik operasi;                                  
         -  Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
            kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
                                                                          
            terhadap tubuh pekerja;                                       
         -  Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
            perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
            pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                        
         -  Untuk peralatan utama yang ditawarkan secara sewa pada saat verifikasi dokumen
            kesedian pelaksana menunjukkan bukti sewa.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                VI - 9    
                                PASAL 12                                  
                     SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                       
                                                                          
      1. Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini:
                                                                          
          No.    Jabatan dalam   Pengalaman (tahun)  Sertifikat           
                   pekerjaan                      Kompetensi Kerja        
                                                                          
         1    Tenaga Pelaksana 1    Orang  dengan  SKK     Pelaksana      
                               pengalaman minimal 2 Bangunan Gedung       
                               (Dua) tahun.                               
         2.   Personil K3      1    Orang  dengan SKK K3 Konstruksi       
                               pengalaman minimal 0                       
                               (Nol) tahun.                               
                                                                          
       2. Ketentuan Spesifikasi Jabatan Kontruksi sebagai berikut :       
                                                                          
         - Personel Manajerial sebagaimana pada tabel diatas disyaratkan pada saat verifikasi dan
           ditetapkan sebagai persyaratan teknis pada Lembaran Data Pemilihan;
                                                                          
         - Tata cara evaluasi personel manajerial sebagaimana pada tabel diatas berdasarkan
           ketetentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021;
         - Evaluasi terhadap personel manajerial ditetapkan dalam dokumen pemilihan;
         - Peserta menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
           pengalaman kerja;                                              
         - Sertifikat Kompetensi kerja personel/Tenaga Teknis dibuktikan pada saat Verifikasi;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 13                                  
                               LAIN - LAIN                                
    Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
    Perencana dan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
    Kontraktor Pelaksana.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                          Ambon, … Agustus 2025           
                                                                          
                                         pPejabat Pembuat Komitmen        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        ……………………………………                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                               VI - 10