KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON
TAHAP III
Instansi : Pemerintah Kota Ambon
Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
PPK : Josias Aulele, SE
Pekerjaan : Pemeliharaan Rumah Dinas Walikota
Tahap III (Pas. Kusen Pintu Jendela, Pengecatan)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON
TAHAP III (Pas. Kusen Pintu Jendela, Pengecatan)
TAHUN ANGGARAN 2025
1 Latar Belakang Penyelesaian pekerjaan pemeliharaan rumah dinas Walikota Ambon
Tahap II yang berupa pekerjaan pemasangan dan plesteran,
pemeliharaan plafon, sanitair serta instalasi Listrik telah terselesaikan
yang ditindaklanjuti dengan pembayaran terhadap penyelesaian
pekerjaan diluar retensi sampai dengan penyelesaiaan pemeliharaan.
Dengan demikian, pekerjaan pemeliharaan tahap III akan segera
dilakukan sesuai dengan kebutuhan maupun yang kemampuan
keuangan daerah.
Dalam rangka pemeliharaan rumah dinas tahap III tersebut perlu
disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pemeliharaan Rumah
Jabatan/Dinas Walikota Ambon Tahap III secara matang, sehingga
mampu mewujudkan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang baik
dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis.
2 Maksud dan Tujuan Maksud :
Melanjutkan pemeliharaan rumah jabatan/dinas Tahap II yang telah
selesai pekerjaannya.
Tujuan :
Mencapai target pelaksaaan pekerjaan pemeliharaan rumah
jabatan/dinas secara keseluruhan untuk segera ditempati oleh
Walikota Ambon bersama keluarga.
3 Sasaran a. Pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang
dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart pekerjaan yang berlaku.
d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
4 Lokasi Kegiatan Pekerjaan pemeliharaan rumah jabatan/dinas tahap II ini dilaksanakan
di Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon Jln. Ina Tuni - Karang
Panjang, Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
5 Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
lainnya.
2) Pagu anggaran sebesar Rp. 395.720.000,- dengan Kode
Rekening : 5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja).
3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Rekanan.
4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.
5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
6 Satuan Organisasi PA dan 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
PPK 2 Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
3 Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE
7 Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan
meliputi :
a Pekerjaan lantai keramik
b Pekerjaan kusen, pintu dan jendela
c Pekerjaan engsel, kunci dan penggantung
d Pekerjaan pengecatan
e dll
8 Ruang Lingkup Lingkup kegiatan adalah pekerjaan rumah jabatan/dinas Walikota
Ambon
9 Hasil Pekerjaan Hasil dari pekerjaan pemeliharaan tahap II adalah :
1 Pekerjaan lantai keramik terselesaikan
2 Meningkatkan nilai estetika kusen, pintu dan jendela setelah
perbaikan.
3 Pintu dan jendela dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
4 Penyelesaain pekerjaan tembok setelah proses plesteran dan
pengacian termasuk pengecetan kusen.
10 Spesifikaasi Teknis Spesifikasi teknis berupa uraian pekerjaan, volume dan satuan
pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon tahap II dirinci
sebagai berikut :
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan
I Pekerjaan Lantai Keramin
1 Lantai keramik homogenus ukuran 209.98 M2
80 x 80
II Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
1 Pemasangan kusen pintu, jendela 0,67 M3
dan kayu klas 1
2 Pembuatan daun pintu panel kayu 14,86 m2
klas 1
3 Pemasangan kaca temperred 12 mm 15,38 m2
4 Pemasangan kaca bening 5 mm 2,53 m2
III Pekerjaan Engsel, Kunci dan
Penggantung
1 Pemasangan kunci tanam 10,00 M2
2 Pemasangan engsel pintu 15,00 M2
3 Pemasangan engsel jendela 2,00 M2
4 Pemasangan kait angin 2,00 M2
IV Pekerjaan Pengecatan
1 Pengecatan tembok baru 1.539,00 M2
2 Downlight langit-langit dengan cat 1.074,00 M2
tembok
3 Pengecatan bidang kayu baru 276,00 M2
4 Pelapisan plat dengan aquaproof 8,00 M2
11 Tenaga Pendukung Untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tahap III tersebut harus
didukung oleh personel dengan kualifikasi sebagai berikut :
No Jabatan Pengalaman Sertifikat
Kompetensi
Kerja
1 Pelaksana Min 2 tahun SKT gedung/
bangunan
12 Kualifikasi Penyedia Penyedia yang berminat untuk melakukan pekerjaan
pemeliharaan tahap IIII Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon
wajib memiliki dokumen sesuai ketentuan dibawah ini :
1 Akte notaris perusahaan
2 NIB
KBLI Kode : 41011 (Kontruksi gedung hunian)
3 NPWP
4 KTP
5 SPT Tahun 2024
6 Pengalaman dibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
Hal-Hal Lain
1 Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan KAK ini wajib dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dengan persentasi minimal kandungan
TKDN sebesar 80.00 % berdasarkan perhitungan TKDN.
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pemeliharaan Tahap II Rumah
Dinas Walikota Tahun 2025, buat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan di lapangan
dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, Agustus 2025
JOSIAS AULELE, SE
NIP. 19690321 199603 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 June 2022 | Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Maluku | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,625,082,000 |
| 5 August 2023 | Pembangunan Jembatan Wae Batu Gong Ruas Kawalale-Waenalut | Kab. Buru Selatan | Rp 3,925,190,000 |
| 23 January 2018 | Pemb. Spam Kap. 5 L/Dt, Untuk Kws. P. Terluar Kws. Eliasa Kec. P. Selaru Kab. Maluku Tenggara Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 10 May 2019 | Peningkatan Jalan Keliling Pulau Ambalau | Kab. Buru Selatan | Rp 2,500,000,000 |
| 13 July 2016 | Peningkatan Jalan Desa Waekatin (Dak UD) | Kab. Buru Selatan | Rp 2,500,000,000 |
| 17 April 2018 | Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau (Lapis Penetrasi Macadam) | Kab. Buru Selatan | Rp 2,500,000,000 |
| 18 May 2018 | Pembangunan Jaringan Air Bersih Di Desa Watmasa (Lanjutan) (Dau) | Kab. Kepulauan Tanimbar | Rp 2,500,000,000 |
| 24 December 2015 | Pembangunan Spam Di Kawasan Rawan Air Kws. Meyanobab Kab. Maluku Tenggara Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 28 May 2016 | Pembangunan Jembatan Wayame | Pemerintah Kota Ambon | Rp 1,997,462,075 |
| 9 April 2021 | Pembangunan Stasiun Konservasi Satwa Di Kab. Halmahera Utara | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,990,000,000 |