URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUSKSI
Pasal 1
Urian Umum
Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah PEMBANGUNAN TALUD PENGAMAN
SUNGAI KELURAHAN BATU GAJAH Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 Dinas PUPR
Kota Ambon, dengan Lokasi KECAMATAN SIRIMAU, KOTA AMBON.
Pekerjaan tersebut meliputi secara umum meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah dan Pasir
III. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
IV. Pekerjaan Beton
Pasal 2
G a m b a r
Gambar Rencana pelaksanaan pekerjaan yang dipakai pada Pelelangan PEMBUATAN
TALUD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, tercantum dalam dokumen pelelangan sesuai
dengan lokasi tersebut pada pasal 1 ( satu ). Gambar-gambar rencana pekerjaan terdiri dari
Gambar Bestek, Gambar Detail, Situasi dan lain sebagainya yang akan disampaikan kepada
Kontraktor beserta dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh mengubah dan
menambahkan tanpa persetujuan dari Pimpinan proyek atau Direksi, gambar-gambar tersebut
tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
borongan ini atau digunakan untuk maksud-maksud lain. Pemborong/Kontraktor dapat
membuat tambahan gambar detail (gambar kerja) yang disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas, gambar-gambar tersebut menjadi milik direksi. Untuk pekerjaan ulang yang belum
ada bestek, Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang
dilaksanakan yang dengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kontrak dan gambar
pelaksanaan (As Build Drawing). Gambar gambar tersebut harus diserahkan rangkap 3 (tiga)
dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pihak Kontraktor. Pemborong/Kontraktor harus
menyimpan di tempat kerja satu bendel gambar kontrak lengkap termasuk rencana kerja dan
syarat-syarat, Berita Acara Aanwijizing, Time Schedule dan semuanya dalam keadaan baik
(dapat dibaca dengan jelas), termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan
pekerjaan, hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
memerlukannya.
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 hari kalender dengan ketentuan bahwa
dimulainya pelaksanaan pekerjaan adalah sejak tanggal, bulan dan tahun Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.
2. Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kontraktor diwajibkan mengajukan
rencana kerja dari jadwal pelaksanaan proyek / Time Schedule secara terperinci lengkap
dengan jenis kegiatan dan grafik kemajuan pekerjaan (rencana dan realisasinya) dan
ditanda tangani oleh direktur / Manager Proyek dan staf teknik kemudian distempel
perusahaan.
3. Kontraktor diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja dan
jadwal yang telah ditentukan di atas dan tetap mengikat dan tidak berubah kecuali adanya
Force Majeure.
4. Rencana Kerja dan jadwal waktu pekerjaan proyek harus selalu berada di lapangan atau
Kantor Kerja Proyek (Direksi Keet).
5. Seluruh masalah-masalah yang timbul selama berlangsungnya proyek (kemacetan-
kemacetan, keterlambatan dan lain-lain) serta realisasi kemajuan pekerjaan, harus dicatat
dalam jadwal pelaksanaan tersebut.
6. Direksi/Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
Pasal 4
Peralatan Kerja dan Perlengkapan Lapangan
1. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan
baik, siap pakai dan jumlah yang cukup.
2. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin Kontraktor harus
menyiapkan tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan bila mengalami
gangguan operasional.
3. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai dengan bidang
masing-masing, seperti :
• Alat-alat Ukur : meter panjang, meter pendek dan lian-lain
• Alat-alat Bantu : Peralatan Tukang Batu, Peralatan Tukang Kayu.
• Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)
Apabila ada alat yang tidak disebutkan di atas dan sewaktu-waktu diperlukan oleh direksi atau
pengawas, kontraktor harus dapat meyediakan alat-alat serta tenaga bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan sebagai syarat pelaksanaan yang sempurna.
Pasal 5
Standar Spesifikasi
1. Kecuali ditentukan lain, sumua bahan-bahan, cara pelaksanaan harus memenuhi syarat-
syarat standar yang berlaku di Indonesia dan peraturan standar pelaksanaan yang
ditentukan oleh “ ketentuan-ketentuan standar Indonesia “, berlaku 30 ( tiga puluh ) hari
sebelum hari pertama yang ditentukan untuk penyerahan penawaran.
2. Semua material dan cara pelaksanaan tidak seluruhnya diperinci disini atau termasuk
dalam standar Indonesia, hendaknya sedemikian seperti biasa dipergunakan pada
pekerjaan yang bermutu. Direksi/Konsultan Pengawas akan menetapkan apakah semua
bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan cocok / baik untuk keperluan tersebut dan
keputusan Direksi/Konsultan Pengawas adalah mutlak.
Pasal 6
Kuasa Kontraktor di Lapangan
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal STM/SMK atau sederajat
dengan Pengalaman Minimum 3 (tiga) Tahun.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas, nama
dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Konsultan Pengawas, Pelaksana kurang
mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada Kontraktor
secara tertulis untuk menggantinya dengan personil yang memenuhi syarat.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 7
Kenaikan Harga / Force Majeure
1. Kenaikan harga yang bersifat biasa tidak dapat mengajukan klaim.
2. Kenaikan harga yang diakibatkan kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah dan bersifat
nasional dapat mengajukan klaim sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
3. Semua kerugian akibat Force Majeure yang dikarenakan gempa bumi, angin puyuh, badai
topan, kerusuhan, peperangan dan semua kejadian karena faktor alam serta kejadian
tersebut dibenarkan oleh Pemerintah bukan menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 8
Pekerjaan Tambah / Kurang
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku
harian oleh Direksi/Konsultan Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.
2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari Direksi/Konsultan Pengawas atas persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan
bersama-sama angsuran terakhir.
4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
Direksi/Konsultan Pengawas bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi
Tugas.
5. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Direksi/Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
Pasal 9
Pekerjaan Persiapan
1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta pembuat
patokan batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas, dimana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
b. Kontraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai dengan hasil
peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.
c. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang, sisa bongkahan
bangunan lama dan lain- lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan
apabila perlu dengan menggalinya.
d. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan disingkirkan,
kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki.
2. Pematokan dan Pengukuran
a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang telah ada dan
disetujui oleh Pemberi Tugas.
3. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi Tenaga kerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan
untuk menyelesaiakan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan
gambar- gambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
• Penentuan lokasi pekerjaan, jalan masuk, dan lain-lain.
• Penentuan titik Pekerjaan.
b. Syarat-syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya
dari pengalaman.
2. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
dimintai dari Pemberi tugas.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan ukuran yang ada
dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan segera memberitahukan kepada Direksi /Pengawas Lapangan setiap
perbedaan yang ditemukan. Kontraktor baru diijikan membetulkan kesalahan gambar
dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari dinas terkait.
e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
g. Dalam hal Direksi/Konsultan Pengawas tidak dapat hadir pada saat pengukuran,
Direksi/Konsultan Pengawas dapat menunjuk menguasakan wakilnya secara tertulis
dan mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname
dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh kedua belah
Pihak dan disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas.
h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, kontraktor diharuskan
melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap, untuk diplotkan tata letak
bangunan sesuai dengan gambar perencanaan.
i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada rencana, akan
tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka perletakannya dapat diubah dan disesuaikan
dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk- petunjuk serta
Bouwheer/Direksi.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan meupun ukuran-ukurannya harus
diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta harus
dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
Pasal 10
Bangunan Sementara Proyek
1. Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara serta
melengkapinya dengan pelengkapannya yang disyaratkan.
3. Gudang Penyimpanan Bahan/Material : Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen
dan bahan-bahan lain yang perlu perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung
yang kuat lebih kurang 0.30 meter, tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan
bangunan lainnya tidak bersinggungan dengan tanah.
4. Barak/Tempat Kerja :
Apabila tenaga kerja menginap dilapangan (harus dengan izin Direksi), Kontraktor harus
menyedia barak dengan fasilitasnya. Tempat kerja harus disiapkan oleh Kontraktor untuk
keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu dan sebagainya.
4. Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari.
Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan sementara.
5. Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan seluruh pelengkapannya tetap menjadi milik Kontraktor.
Pasal 11
Pemberitahuan Pelaksanaan
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari sebelum
suatu pekerjaan dimulai untuk mengukur ketinggian tanah asal dan ukuran dari bangunan-
bangunan yang ada, Pembuatan direksi keet, gudang dan barak-barak pekerja harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh direksi dengan konstruksi yang memenuhi syarat
teknik maupun tata guna, Penyediaan air bersih, Pengadaan penerangan. Tidak boleh ada
suatu pekerjaan baru yang boleh dimulai sebelum kontraktor menerima instruksi dari direksi
pekerjaan/konsultan pengawas atas semua ketinggian dan ukuran-ukuran dari garis pantai dan
bangunan untuk ketepatan pengukuran dari pekerjaan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 12
Pekerjaan Tanah
1. Galian Tanah
a. Penggalian tanah dilakukan secara manual dengan mengunakan alat bantu, seperti
cangkul, skop, palu Lingkis, pikuil dan sejenisnya.
b. Galian tanah harus digali keluar dan dirapikan atau yang dapat disetujui oleh direksi.
c. Akibat dari pengembangan tanah atau sweping menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Kontraktor harus menjaga agar galian bebas dari air selama masa pembangunan. Cara
menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air harus dengan cara
yang dapat disetujui oleh direksi.
e. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur
yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk menghindari tergenangnya air
pada dasar galian.
f. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau
lereng yang cukup.
g. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan
memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin
bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
h. Kontraktor harus menjamin adanya peralatan yang standby dan cukup dilapangan
setiap waktu guna menghindari terputusnya kontinuitas pengeringan air hujan
6. Bahan Hasil Galian
a. Diharapkan bahwa semua bahan-bahan dari galian yang dimaksud akan cocok dipakai
dalam pembangunan-pembangunan yang dikehendaki menurut spesifikasi ini. Dimana
semua bahan-bahan hasil galian harus diletakkan dari penggalian ke tempat-tempat
terakhir yang telah direncanakan, kecuali jika bahan tersebut menurut perintah direksi
harus ditempatkan ditempat penampungan sementara dan untuk kemudian harus
ditempatkan ditempat yang telah direncanakan.
Sepanjang masih dapat dikerjakan sebagaimana ditempatkan oleh direksi semua
bahan-bahan yang telah direncanakan untuk digunakan dalam pemadatan
penanggulangan harus diusahakan agar kadar air cukup dengan cara menyiramnya atau
cara-cara lain yang cocok sebelum dan selama penggalian.
b. Seluruh bahan timbunan disekitar bangunan-bangunan yang berada pada garis-garis
batas yang telah ditentukan pembayarannya untuk bangunan, dan berada dibawah
permukaan tanah asli dinyatakan sebagai timbunan kembali yang dipadatkan
(compacted back fill) dan semua timbunan atau timbunan kembali di sekitar bangunan
dan di atas permukaan tanah asli harus disetujui direksi.
c. Material Timbunan yang dipadatkan harus ditimbun dengan lapisan setebal tidak lebih
dari 15 cm, setelah dipadatkan dan pengamparan material tersebut harus dibuat
sedemikian rupa sehingga tanah yang dipadatkan homogen, bebas dari kantong-
kantong, dan cacat-cacat lainnya.
d. Operasi-operasi penggalian dan penempatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
material yang dipadatkan akan cukup bercampur / berpadu dengan baik untuk
menjamin adanya tingkatan-tingkatan pemadatan yang baik, sehubungan dengan
pemadatannya dan stabilitasnya. Pemadatan tanah minimal menggunakan pemadat
Stamper yang dilakukan secara berlapis.
g. Pemadatan dengan tenaga manusia.
• Material yang akan dipadatkan harus dibuat dengan lapisan-lapisan horizontal
dengan tebal tidak lebih dari 15 cm alat penumbuk dengan tangan beratnya kurang
dari 15 kg jarak jatuh bebas (graving fall) untuk melaksanakan pekerjaan harus 30
cm.
Material harus dipadatkan sampai kepadatan diinginkan tercapai, penumbuk
tangan ( hand tamper ) boleh dibuat dari besi atau beton sedangkan penggunaan
kayu atau batang kelapa tidak diijinkan.
• Penggunaan tenaga wanita dan anak-anak dibawah umur 16 tahun tidak diijinkan.
h. Dalam penempatan dan pemadatan urugan-urugan dari tanggul yang berdampingan
dengan pipa Pvc, material yang cukup harus ditempatkan dengan hati-hati pada setiap
sisi-sisi pipa tersebut, harus ditumbuk sehingga melekat erat-erat pada pipa untuk
menjaga garis arah dan tingkat yang sesuai dari pipa.
Material yang ditempatkan harus menurut spesifikasi ini dengan cara bersamaan pada
kedua sisi pipa untuk mencegah adanya penggeseran pipa-pipa selama penempatan dan
pemadatan material tanah tersebut.
Pasal 13
Pasangan Batu dan Plesteran
A. Bahan - Bahan
1. Batu Belah / Batu Gunung
Batu Belah yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukan dalam gambar-gambar
seperti pasangan Batu Belah atau batu gunung yang bersih dan keras, tahan lama dan
homogen menurut persetujuan direksi dan bersih dari campuran besi, noda-noda,
lubang pasir, cacat atau ketidaksempurnaan lainnya. Batu tersebut harus diambil dari
sumber yang disetujui oleh direksi.
2. Adukan ( Campuran )
a. Adukan untuk pasangan Batu Belah / untuk Pekerjaan Pasangan Talud dari Portland
Cemen ( PC ) dan pasir dengan perbandingan 1 : 4 seperti disebutkan dalam spesifikasi
atau gambar untuk masing-masing pekerjaan atau lainnya yang diperintahkan oleh
direksi.
b. Pasir harus sama dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan beton, pasir haruslah
mempunyai gradasi yang baik dan kekasaran yang memungkinkan untuk
menghasilkan adukan yang baik.
3. Penyimpanan Bahan-Bahan
Semen dan pasir untuk adukan harus disimpan seperti yang disyaratkan. Semen harus
disimpan diatas beton atau lembaran logam atau lantai kayu untuk mencegah pasang
dari air, dan juga harus dilindungi dengan atap atau penutup yang tahan air lainnya.
B. Pasangan Batu Belah / Batu Gunung
1. Ukuran Batu
a. Pasangan batu harus dari batu yang dipecahkan dengan palu kasar sehingga kalau
dipasang bisa saling menutup.
b. Setiap batu harus berukuran antara Ǿ 10 cm - Ǿ 25 cm atau 6 kg - 15 kg, akan
tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas persetujuan direksi, ukuran
maximum harus diperhatikan tebal dinding.
2. Alas dan Sambungan
a. Tiap batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi lebih dahulu sebelum dipakai
dan harus diletekkan dengan alasnya tegak lurus kepada arah tegangan pokok.
Setiap batu harus diberi alas adukan, semua sambungan diisi padat dengan adukan
pada waktu pekerjaan berlangsung. Tebal adukan tidak lebih dari 50 mm lebarnya,
serta tidak boleh ada batu berimpit satu sama lain.
3. Pasangan Batu pada Permukaan
a. Pasangan batu pada permukaan yang kelihatan harus menyatukan batu belah yang
dipasang dengan paling sedikit 1 ( satu ) batu pengikat untuk tiap-tiap meter
persegi.
b. Batu-batu harus dipilih dan diletakkan dengan hati-hati sehingga tebalnya adukan
tidak kurang dari pada rata-rata 10 mm. Semua pekerjaan batu pada permukaan
yang kelihatan harus plaster.
4. Contoh Pekerjaan
Pada permulaan pekerjaan pasangan batu kontraktor harus membuat contoh
tembok ( pasangan batu ), sehingga mutu dan wujudnya disetujui oleh direksi. Semua
pekerjaan berikutnya harus sederajat dengan atau lebih baik dari contoh yang disetujui.
5. Perlindungan Perawatan
Dalam pembangunan pekerjaan batu dalam cuaca yang tidak menguntungkan dan
dalam melindungi dan merawat pekerjaan yang telah selesai. Kontraktor harus
memenuhi persyaratan-persyaratan yang sama seperti yang ditentukan untuk pekerjaan
beton.
Pekerjaan pasangan jangan dilaksanakan pada hujan deras atau hujan yang cukup
lama, sehingga mengakibatkan adukan larut. Adukan yang larut karena hujan harus
dibuang dan diganti sebelum pekerjaan pasangan selanjutnya diteruskan. Pekerjaan
tidak dibolehkan berdiri / duduk diatas pasangan batu atau pasangan batu kosong yang
belum mantap.
C. Plesteran
1. Bila diperintahkan, semua konstruksi baik lama maupun baru yang terbuat dari
pasangan Batu Belah / batu gunung harus diplester dengan adukan semen ( PC ) : pasir
adalah 1 : 4 dan 1 : 4. Pekerjaan plesteran dikerjakan 1 ( satu ) lapis sampai jumlah
ketebalan 2 ( dua ) cm dan dihaluskan dengan air dan semen.
2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan dilakukan
penyiraman.
3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan.
Pasal 14
Pemasangan Bekisting (Acuan Beton)
1. Acuan beton/ beton bekisting adalah konstruksi non permanen sebagai cetakan
pembentukan muda agar setelah mengeras mempunyai bentuk, dimensi dan kedudukan
yang benar sesuai dengan gambar rencana.
2. Bahan acuan beton dapat dibuat dari bahan kayu yang harus bersih permukaannya
sebelum proses pengecoran dilaksanakan.
3. Pembuatan acuan beton harus sesuai dengan gambar rencana dan detail-detailnya yang
telah mendapatkan persetujuan dari Direksi. Tata cara pengecoran tahapan persiapan kerja
dan pelaksanaan pengecoran harus disetujui oleh Direksi.
4. Konstruksi acuan beton harus tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan pada beton pada
saat pengecoran. Acuan beton harus dapat menerima getaran vibrator (alat pemadat).
Pada acuan beton sebelah dalam harus dilapisi multiplex atau plywood. Acuan beton
dibuat dari papan dengan kualitas tebal 3 cm.
5. Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur
dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
merusak permukaan beton.
6. Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari direksi
pekerjaan/konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari direksi
pekerjaan/konsultan pengawas.
Pasal 15
Mutu Beton
1. Mutu beton untuk Kolom Dan balok sloofyang digunakan adalah K200
2. Persyaratan bahan :
a. Semen Portland (PC), digunakan dari mutu terbaik yang terdiri dari satu jenis merk
dan atas persetujuan direksi pekerjaan/konsultan pengawas dan harus memenuhi NI-8.
Semen yang telah mengeras sebagaian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan
kembali. Penyimpanan Semen Portland (PC) harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir Beton, Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan
yang dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Koral beton/Kerikil, Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971.
Penyimpanan/Penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain,
hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air, Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium. Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
e. Bekisting
Bahan : Balok Kayu Kelas III, Dolken Kayu, Paku, Minyak Bekisting (tidak
berwarna, yang tidak menimbulkan karat pada permukaan beton dan tidak
mempengaruhi rekatan maupun warna bahan finishing permukaan beton), bekisting
dibentuk menurut rencana beton sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh- contoh material
misalnya : Kerikil, pasir, PC, dan material Bekisting untuk mendapatkan persetujuan dari
direksi pekerjaan/konsultan pengawas.
4. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh direksi pekerjaan/konsultan pengawas, akan
dipakai sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh
kontraktor ke lokasi pekerjaan.
5. Penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan mutu beton tersebut di atas, atau persyaratan
mutu beton tidak dipenuhi maka pihak Direksi berhak untuk meminta kepada kontraktor
supaya membongkar atau membatalkan konstruksi yang sudah terlanjur dilaksanakan
ataupun terhadap bahan campurannya tanpa adanya klaim biaya.
6. Cara-cara persiapan benda uji, jumlah dan evaluasi serta hasilnya hendaknya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan SKSNI T-15-1991.
7. Sebagai salah satu syarat untuk diterimanya hasil pekerjaan beton selama pelaksanaan
apabila tidak ada ketentuan-ketentuan lain, maka untuk setiap mutu beton yang jumlahnya
lebih dari 60 m3 harus dibuat 1 (satu) set benda uji setiap harinya, kecuali pada permulaan
pekerjaan dimana frekuensi pembuatan benda uji harus lebih besar dari ketentuan di atas
agar segera terkumpul 20 (dua puluh) benda uji.
8. Untuk pekerjaan beton dengan jumlah dari masing-masing mutu beton yang dikerjakan
berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pembuatan benda uji
o Interval jumlah pengecoran beton dalam m3 ditetapkan sedemikian rupa sehingga
apabila pada setiap interval diambil sebuah benda uji pada akhir pekerjaan terkumpul
sebanyak 5 (Lima) benda uji.
o Apabila dianggap sehubungan dengan jumlah kubus pembuatan benda uji dengan
jumlah 5 (lima) terlalu banyak, direksi dapat menentukan lain asal benda uji tersebut
diambil dari inteval kubikasi yang kira-kira sama.
b. Mutu beton
Mutu beton ditentukan dari evaluasi hasil test benda uji tersebut secara keseluruhan,
sesuai dengan persyaratan untuk mencari harga rata-rata kekuatan/mutu beton seperti
yang disebut dalam SKSNI T-15-1991.
9. Pembuatan benda uji serta perlindungannya harus dikerjakan sesuai dengan persyaratan
untuk maksud yang sama tertera pada SKSNI T-15-1991
10. Bila dikehendaki oleh Direksi, benda uji tersebut sebelum dilakukan pengetesan arus
disimpan dalam tempat yang lembab atau direndam dalam air, terlindung dan bebas dari
gaya-gaya sentuhan dan getaran yang sifatnya merusak.
11. Dalam hal perawatan atau penambahan bahan-bahan kimia khusus terhadap konstruksi
beton maka benda uji yang harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan konstruksi
beton yang diwakilinya dan hasil percobaannya akan mencerminkan sifat-sifat dan
kekuatan konstruksi beton yang sebenarnya.
12. Jika ada ketentuan lain dari direksi maka benda uji diambil dari pekerjaan pengecoran
13. Pada keadaan dimana benda uji (sampel) ditest pada umur benda uji lebih lama atau
14. Dalam hal ini khusus dimana konstruksi memungkinkan dan direksi mempertimbangkan
hal lain sehubungan dengan pengurangan luas beton itu, maka dapat dilakukan percobaan
pembebanan, atau usaha-usaha lain untuk mengurangi gaya pada bagian konstruksi itu
atau juga pemasangan konstruksi tambahan untuk maksud sama. Sehingga pembongkaran
beton ditempat tersebut dapat disetujui untuk tidak dilakukan/dibatalkan.
15. Apabila beton dibawah persyaratan kekuatan, maka di tempat yang meragukan kekuatan
tersebut dapat diminta oleh direksi untuk dibongkar atau diganti dengan beton yang
memenuhi persyaratan.
16. Semua konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan gambar rencana, bentuk,
peil dan perlengkapannya serta kelas betonnya.
17. Penyimpangan dari gambar rencana tanpa seijin direksi dapat menyebabkan pekerjaan
tersebut dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk direksi,
yang semuanya atas tanggungan pemborong biayanya.
18. Beton yang keropos karena kelalaian pelaksanaan akan dipertimbangkan Direksi untuk
diperbaiki atau dibongkar. Apabila dibongkar maka hal tersebut biayanya menjadi
tanggungan kontraktor.
19. Sebelum pengecoran dimulai, maka material bahan, air dan tenaga pengawasan harus
dimintakan persetujuan dari direksi.
20. Sebelum menuangkan beton mortal kearah acuan beton, terlebih dahulu harus diperiksa
petugas lapangan tentang slump test yang dilakukan setelah memenuhi persyaratan maka
selanjutnya dapat diteruskan proses penuangan beton tersebut kedalam acuan dan apabila
tidak, beton tersebut harus diganti.
Pasal 16
Pengadukan Beton
1. Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dari pengadukan sampai perawatannya, hendaknya
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SKSNI T-15-1991.
2. Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya dilakukan pada cuaca yang
baik, bila hari sedang hujan atau panasnya sedang terik, maka harus dilkukan usaha untuk
melindungi alat-alat pengadukan tersebut atau pengangkutan atau pengecoran sehingga
dapat dijamin bahwa air semen tidak akan berpengaruh/berubah.
3. Direksi dapat menunda proses pengecoran apabila berpendapat keadaan tidak
memungkinkan dan tidak dapat dijadikan alasan bagi pemborong untuk mengklaim atas
keputusan tersebut.
4. Untuk beton dengan mutu lebih tinggi dari K 200 harus dicampur dengan pengangkutan
mekanis yang harus disesuaikan dengan proses beton dengan air semen rendah.
5. Alat pengaduk semen harus dirawat terutama dari kontainernya (bebas dari penggumpalan
bahan beton sisa yang mengeras) dan direksi akan mengontrol pada setiap dimulainya
pengadukan selanjutnya.
6. Pengadukan dilapangan harus dibuat tempat khusus di lokasi disebut mixing plant dan
harus menghasilkan adukan homogen. Penakaran bahan adukan harus seteliti mungkin
pada perbandingan jumlah yang disyaratkan dengan memperhatikan kapasitas maksimim
mesin pengaduk tersebut.
7. Waktu aduk dari bahan tersebut adalah tiap kurang dari 1,5 (satu setengah) menit dihitung
dari pemasukan semua bahan termasuk air. Untuk kapasitas aduk dari 1 m3 maka waktu
minimum harus diperpanjang dengan persetujuan direksi.
8. Putaran dari mesin pengaduk harus dikontrol kontinuitasnya sesuai dengan rekomendasi
pabrik.
9. Pada permulaan pengadukan jumlah semen, air dan pasir dari adukan itu akan menempel
pada dinding kontainer. Karena itu maka hendaknya pada pengadukan pertama
diperhitungkan sedmikian rupa sehingga hasil dari adukan yang pertama itu jumlah dari
semen, air dan pasir tidak kurang dari persyaratan yang sebenarnya.
10. Sebelum membuat adukan baru hasil adukan lama harus dikeluarkan dari kontainer dan
kontainer terlebih dahulu dibersihkan.
11. Harus disediakan mesin aduk lebih dari satu untuk lebih berfungsi sebagai reserve mixer
serta dapat ikut melayani pada beban puncak kebutuhan adukan per satuan waktu.
12. Beton rusak/mengeras tidak boleh diaduk lagi, dan harus dibuang yang mana akan
mengganggu/memperlambat proses pengecoran. Pengadukan dilanjutkan 10 (sepuluh)
menit kemudian untuk waktu aduk lebih dari 1.5 (satu setengah) menit masih harus
dibolak-balik pada waktu tertentu menurut perintah direksi.
13. Pengangkutan bahan adukan beton jadi ke lokasi harus dipakai secara khusus untuk
menjaga agar tidak terjadi segresi dan kehilangan bahanbahan (air, semen dan butiran
halus).
14. Pengangkutan harus kontinu sehingga tidak terjadi pemisahan antara beton yang sudah
dicor terlebih dahulu dengan yang masih baru, atau dapat terjadi pengikatan sempurna.
15. Adukan beton harus dicor dalam waktu satu jam setelah pengadukan air dimulai, jangka
waktu ini termasuk transportasi ke lokasi. Dengan pengadukan mekanis dapat
memperpanjang waktu 2 (dua) jam setelah menambah bahan additif perlambat maka
jangka waktu dapat diperpanjang lagi, tetapi penggunaan bahan additif harus seijin dari
Direksi.
Pasal 17
Pengecoran Beton
1. Pengecoran beton belum boleh dilakukan sebelum acuan dan pekerjaan persiapan
pengecoran sempurna dan mendapat ijin dari Direksi. Semua alat, material dan pekerja
harus sudah siap di lapangan dengan keadaan bersih dan siap pakai. Permukaan acuan
sebelah dalam permukaannya harus sudah dibersihkan terlebih dahulu dari bahan lepas
yang menempel dan potongan kawat dan sebelum dibasahi air jernih untuk mengurangi
penerapan air semen.
2. Pemakaian bahan additif harus telah disetujui dan dijamin tidak mengganggu perletakan
tulangan bila ada dengan adukan beton. Bidang lain harus dikadarkan sehingga terjadi
ikatan yang kompak antar beton yang baru dicor dengan beton yang telah lama (sudah
kering) ataupun harus dibersihkan dari bahan lepas dan rapuh serta disiram dengan air
semen jenuh atau bahan pengikat yang telah disetujui oleh Direksi.
3. Bidang kontak harus disapu dengan spesi mortal dengan proposi campuran sesuai dengan
beton tersebut dan diberi stek/kait.
4. Apabila pengecoran diperkiraan sampai malam hari maka alat penerangan (lampu
penerangan) harus dipersiapkan sebelum pengecoran dilakukan/dilaksanakan. Pengecoran
dilaksanakan segera setelah pengadukan selesai.
5. Pekerjaan pengecoran harus tidak mengakibatkan segregasi adukan tidak boleh dijatuhkan
dari ketinggian lebih dari 130 (seratus tiga puluh) cm dan tidak diperbolehkan menimbun
adukan beton pada suatu tempat kemudian baru diratakan.
6. Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton untuk menjamin
agar semen beton yang dipakai tetap sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,
kecuali ditetapkan oleh Direksi.
7. Selama pengecoran beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (interval atau eksternal
vibrator mekanis).
8. Cara pemadatan manual dengan cara memukul acuan dari sisi luar, merocok dan menusuk
adukan beton secara continue (sebagai proses membantu bukan proses dalam hal
pemadatan).
9. Pemadatan dan pengisian bahan beton harus diteliti sampai tiap sudut, sela acuan beton,
mengeluarkan gelembung udara dan membuat rata/halus permukaan hingga mendapatkan
hasil yang sempurna.
10. Penggetaran tidak boleh terlalu lama sehingga dapat mengakibatkan segregasi.
11. Tenaga harus berpengalaman dan bekerja atas petunjuk dari Direksi.
12. Pada suatu kedudukan (titik) hanya diperkenankan selama kurun waktu 30 (tiga puluh)
detik dan selanjutnya pada titik yang lain berjarak 45 (empat puluh lima) cm sesuai
dengan SKSNI T-15-1991. Alat ini tidak boleh mendorong adukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal 19
Perawatan Beton
Beton yang harus dilindungi dari hujan, matahari secara langsung serta kerusakan lain
karena sentuhan, sampai beton menjadi keras. Pemadatan beton diusahakan tetap dalam
keadaan lembab dengan cara menutupinya dengan karung basah atau menggenanginya dengan
air. Setelah dinding aus (Concrete Wearing Surface) selesai dan sesudah beton mulai
mengeras, permukaan harus segera ditutup dengan karung basah atau bahan lain sejenis agar
tetap terjaga nilai lembabnya. Secepatnya permukaan tersebut ditutup dengan pasir setebal 5
cm. Kelembaban harus dijaga sampai 14 hari dan dibiarkan sampai hari ke-21 Beton yang
menggunakan semen biasa dan tidak memakai bahan additif harus dibasahi minimum selama
14 hari Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai kekuatan awal tinggi atau beton
dengan menggunakan bahan additif harus tetap basah sampai kekuatan 70 % dari kekuatan
minimum kubus test dan berumur 28 hari.
Pasal 19
Mutual Check ( MC )
1. Sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah Unit Price.
2. Kecuali ditentukan lain, maka sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah sesuai
dengan poin 1 ( satu ) pasal ini.
3. Pelaksanaan Mutual Check I diadakan dengan dasar tender drawing yang telah
dimenangkan kontraktor.
4. Pelaksanaan untuk pekerjaan Mutual Check adalah terdiri dari kontraktor bersama-sama
dengan pihak Proyek PEMBUATAN TALUD Tahun Anggaran 2025, Dinas Dinas PUPR
Kota Ambon
5. Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan kontraktor adalah sebagai berikut :
a. Membuat gambar-gambar bangunan dengan mengikuti standar penggambaran tender
drawing ( termasuk gambar detail ).
b. Membuat perhitungan talud, apabila ada perubahan bentuk.
c. Membuat perhitungan Bill of Quantity ( BOQ ) dan R.A.B perubahan tambahan /
pengurangan.
d. Ketelitian dari pekerjaan pengukuran harus memenuhi batas-batas yang telah disetujui
oleh direksi.
e. Semua produk-produk hasil uitsetten ( data pengukuran kembali, gambar-gambar, Bill
of Quantity, RAB tambahan / pengurangan biaya ) disampaikan kepada Pemimpin
Proyek untuk selanjutnya diteliti / diperiksa kebenarannya, dan setelah mendapat
persetujuan dari direksi maka kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
f. Dari hasil pengukuran kembali / uitsetten akan didapat perbandingan volume dengan
tender drawing.
g. Gambar-gambar hasil uitsetten adalah sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan /
konstruksi dilapangan.
6. Mutual Check ( MC ) II
a. Mutual Check II dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang sebanarnya
dilaksanakan / gambar terpasang ( Asbuild Drawing ).
b. Dari hasil Mutual Check II dengan gambar terpasang ( Asbuild Drawing ) adalah
sebagai dasar pembayaran volume pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
7. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check ( MC )
a. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check akan diatur / ditentukan direksi kemudian.
b. Jika tidak ditentukan lain, pengajuan biaya tambahan / pengurangan biaya paling
lambat 15 ( lima belas ) hari kalender sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir,
sudah harus disampaikan kepada Pemimpin Proyek dan instansi yang berwenang.
c. Segala ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam sistem Mutual Check ( MC ) ini
akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal 20
P e n u t u p
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini terdapat spesifikasi yang belum
diuraikan secara rinci, maka akan dijelaskan kembali dalam rapat penjelasan pekerjaan yang
dituangkan dalam Berita Acara dan perintah-perintah tertulis dari pemberi pekerjaan/direksi
dapat dijadikan patokan untuk pelaksanaannya.