Pembangunan Talud Pengaman Sungai Kel. Batu Gajah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10361965000
Date: 31 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 299,973,088
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,575,000
Winner (Pemenang): CV Fanmigrely
NPWP: 025717117941000
RUP Code: 58204744
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN               SINGKAT                                   
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN                     KONSTRUKSI                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     URAIAN    SINGKAT      PEKERJAAN      KONSTRUSKSI                  
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                            Urian Umum                                  
                                                                        
                                                                        
  Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah PEMBANGUNAN TALUD PENGAMAN
  SUNGAI KELURAHAN BATU GAJAH  Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 Dinas PUPR
  Kota Ambon, dengan Lokasi KECAMATAN SIRIMAU, KOTA AMBON.              
                                                                        
    Pekerjaan tersebut meliputi secara umum meliputi :                  
    I. Pekerjaan Persiapan                                              
    II. Pekerjaan Tanah dan Pasir                                       
    III. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran                               
    IV. Pekerjaan Beton                                                 
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                             G a m b a r                                
                                                                        
  Gambar Rencana pelaksanaan pekerjaan yang dipakai pada Pelelangan PEMBUATAN
  TALUD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, tercantum dalam dokumen pelelangan sesuai
  dengan lokasi tersebut pada pasal 1 ( satu ). Gambar-gambar rencana pekerjaan terdiri dari
                                                                        
  Gambar Bestek, Gambar Detail, Situasi dan lain sebagainya yang akan disampaikan kepada
  Kontraktor beserta dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh mengubah dan
  menambahkan tanpa persetujuan dari Pimpinan proyek atau Direksi, gambar-gambar tersebut
  tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
  borongan ini atau digunakan untuk maksud-maksud lain. Pemborong/Kontraktor dapat
  membuat tambahan gambar detail (gambar kerja) yang disetujui oleh Direksi/Konsultan
  Pengawas, gambar-gambar tersebut menjadi milik direksi. Untuk pekerjaan ulang yang belum
  ada bestek, Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang
  dilaksanakan yang dengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kontrak dan gambar
  pelaksanaan (As Build Drawing). Gambar gambar tersebut harus diserahkan rangkap 3 (tiga)
  dan biaya pembuatannya ditanggung oleh pihak Kontraktor. Pemborong/Kontraktor harus
  menyimpan di tempat kerja satu bendel gambar kontrak lengkap termasuk rencana kerja dan
  syarat-syarat, Berita Acara Aanwijizing, Time Schedule dan semuanya dalam keadaan baik
  (dapat dibaca dengan jelas), termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan
  pekerjaan, hal ini untuk menjaga jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
  memerlukannya.                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 3                                   
                       Jangka Waktu Pelaksanaan                         
                                                                        
  1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 hari kalender dengan ketentuan bahwa
    dimulainya pelaksanaan pekerjaan adalah sejak tanggal, bulan dan tahun Surat Perintah
    Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan.                                     
  2. Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kontraktor diwajibkan mengajukan
    rencana kerja dari jadwal pelaksanaan proyek / Time Schedule secara terperinci lengkap
    dengan jenis kegiatan dan grafik kemajuan pekerjaan (rencana dan realisasinya) dan
    ditanda tangani oleh direktur / Manager Proyek dan staf teknik kemudian distempel
    perusahaan.                                                         
  3. Kontraktor diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja dan
    jadwal yang telah ditentukan di atas dan tetap mengikat dan tidak berubah kecuali adanya
    Force Majeure.                                                      
  4. Rencana Kerja dan jadwal waktu pekerjaan proyek harus selalu berada di lapangan atau
                                                                        
    Kantor Kerja Proyek (Direksi Keet).                                 
  5. Seluruh masalah-masalah yang timbul selama berlangsungnya proyek (kemacetan-
    kemacetan, keterlambatan dan lain-lain) serta realisasi kemajuan pekerjaan, harus dicatat
    dalam jadwal pelaksanaan tersebut.                                  
  6. Direksi/Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
    Rencana Kerja tersebut.                                             
                                                                        
                              Pasal 4                                   
                 Peralatan Kerja dan Perlengkapan Lapangan              
                                                                        
  1. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan
    baik, siap pakai dan jumlah yang cukup.                             
  2. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin Kontraktor harus
    menyiapkan tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan bila mengalami
    gangguan operasional.                                               
  3. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai dengan bidang
    masing-masing, seperti :                                            
       • Alat-alat Ukur : meter panjang, meter pendek dan lian-lain     
       • Alat-alat Bantu : Peralatan Tukang Batu, Peralatan Tukang Kayu.
                                                                        
       • Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)                            
                                                                        
  Apabila ada alat yang tidak disebutkan di atas dan sewaktu-waktu diperlukan oleh direksi atau
  pengawas, kontraktor harus dapat meyediakan alat-alat serta tenaga bantu yang diperlukan
  untuk melaksanakan pekerjaan sebagai syarat pelaksanaan yang sempurna.
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 5                                   
                          Standar Spesifikasi                           
                                                                        
  1. Kecuali ditentukan lain, sumua bahan-bahan, cara pelaksanaan harus memenuhi syarat-
    syarat standar yang berlaku di Indonesia dan peraturan standar pelaksanaan yang
    ditentukan oleh “ ketentuan-ketentuan standar Indonesia “, berlaku 30 ( tiga puluh ) hari
    sebelum hari pertama yang ditentukan untuk penyerahan penawaran.    
                                                                        
                                                                        
  2. Semua material dan cara pelaksanaan tidak seluruhnya diperinci disini atau termasuk
    dalam standar Indonesia, hendaknya sedemikian seperti biasa dipergunakan pada
    pekerjaan yang bermutu. Direksi/Konsultan Pengawas akan menetapkan apakah semua
    bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan cocok / baik untuk keperluan tersebut dan
    keputusan Direksi/Konsultan Pengawas adalah mutlak.                 
                                                                        
                                                                        
                                Pasal 6                                 
                       Kuasa Kontraktor di Lapangan                     
                                                                        
  1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
    disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
    mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal STM/SMK atau sederajat
    dengan Pengalaman Minimum 3 (tiga) Tahun.                           
  2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
    maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.                           
                                                                        
  3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas, nama
    dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.                
  4. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Konsultan Pengawas, Pelaksana kurang
    mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada Kontraktor
    secara tertulis untuk menggantinya dengan personil yang memenuhi syarat.
  5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
    sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur
    Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.                         
                                                                        
                                Pasal 7                                 
                       Kenaikan Harga / Force Majeure                   
                                                                        
  1. Kenaikan harga yang bersifat biasa tidak dapat mengajukan klaim.   
  2. Kenaikan harga yang diakibatkan kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah dan bersifat
    nasional dapat mengajukan klaim sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  3. Semua kerugian akibat Force Majeure yang dikarenakan gempa bumi, angin puyuh, badai
    topan, kerusuhan, peperangan dan semua kejadian karena faktor alam serta kejadian
    tersebut dibenarkan oleh Pemerintah bukan menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                Pasal 8                                 
                        Pekerjaan Tambah / Kurang                       
                                                                        
  1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku
    harian oleh Direksi/Konsultan Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.
  2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
    dari Direksi/Konsultan Pengawas atas persetujuan Pemberi Tugas.     
  3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
    pekerjaan, yang dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan
                                                                        
    bersama-sama angsuran terakhir.                                     
  4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
    dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh
    Direksi/Konsultan Pengawas bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi
    Tugas.                                                              
  5. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
    penyerahan pekerjaan, tetapi Direksi/Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan
    perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.         
                                                                        
                                                                        
                                Pasal 9                                 
                           Pekerjaan Persiapan                          
                                                                        
  1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan                                  
    a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta pembuat
       patokan batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh Pemberi Tugas/Konsultan
       Pengawas, dimana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.         
                                                                        
    b. Kontraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai dengan hasil
       peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.                     
    c. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang, sisa bongkahan
       bangunan lama dan lain- lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan
       apabila perlu dengan menggalinya.                                
    d. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan disingkirkan,
       kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki.
                                                                        
  2. Pematokan dan Pengukuran                                           
    a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang telah ada dan
       disetujui oleh Pemberi Tugas.                                    
                                                                        
  3. Pengukuran dan Opname                                              
    a. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
       1. Meliputi Tenaga kerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan
         untuk menyelesaiakan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan
                                                                        
         gambar- gambar.                                                
       2. Pekerjaan pengukuran antara lain :                            
                                                                        
         •  Penentuan lokasi pekerjaan, jalan masuk, dan lain-lain.     
         •  Penentuan titik Pekerjaan.                                  
    b. Syarat-syarat :                                                  
       1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya
         dari pengalaman.                                               
       2. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
         dimintai dari Pemberi tugas.                                   
    c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan ukuran yang ada
                                                                        
       dan tercantum dalam gambar kerja.                                
                                                                        
    d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan maupun bagian-
       bagiannya dan segera memberitahukan kepada Direksi /Pengawas Lapangan setiap
       perbedaan yang ditemukan. Kontraktor baru diijikan membetulkan kesalahan gambar
       dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari dinas terkait.
    e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun tetap menjadi
       tanggung jawab Kontraktor.                                       
    f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
       Pengawas sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
       kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.       
    g. Dalam hal Direksi/Konsultan Pengawas tidak dapat hadir pada saat pengukuran,
       Direksi/Konsultan Pengawas dapat menunjuk menguasakan wakilnya secara tertulis
       dan mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran dan opname
       dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh kedua belah
       Pihak dan disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas.                    
                                                                        
    h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, kontraktor diharuskan
       melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap, untuk diplotkan tata letak
       bangunan sesuai dengan gambar perencanaan.                       
    i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada rencana, akan
       tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka perletakannya dapat diubah dan disesuaikan
       dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk- petunjuk serta
       Bouwheer/Direksi.                                                
    j. Perubahan mengenai tata letak bangunan meupun ukuran-ukurannya harus
       diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta harus
       dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh Pemberi Tugas.       
                                                                        
                              Pasal 10                                  
                       Bangunan Sementara Proyek                        
                                                                        
  1. Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara serta
    melengkapinya dengan pelengkapannya yang disyaratkan.               
  3. Gudang Penyimpanan Bahan/Material : Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen
                                                                        
    dan bahan-bahan lain yang perlu perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung
    yang kuat lebih kurang 0.30 meter, tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan
    bangunan lainnya tidak bersinggungan dengan tanah.                  
  4. Barak/Tempat Kerja :                                               
    Apabila tenaga kerja menginap dilapangan (harus dengan izin Direksi), Kontraktor harus
    menyedia barak dengan fasilitasnya. Tempat kerja harus disiapkan oleh Kontraktor untuk
    keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu dan sebagainya.            
  4. Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari.
    Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan sementara.
  5. Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara tersebut menjadi
    tanggung jawab Kontraktor dan seluruh pelengkapannya tetap menjadi milik Kontraktor.
                                                                        
                              Pasal 11                                  
                       Pemberitahuan Pelaksanaan                        
                                                                        
  Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari sebelum
                                                                        
  suatu pekerjaan dimulai untuk mengukur ketinggian tanah asal dan ukuran dari bangunan-
  bangunan yang ada, Pembuatan direksi keet, gudang dan barak-barak pekerja harus memenuhi
  persyaratan yang telah ditentukan oleh direksi dengan konstruksi yang memenuhi syarat
  teknik maupun tata guna, Penyediaan air bersih, Pengadaan penerangan. Tidak boleh ada
  suatu pekerjaan baru yang boleh dimulai sebelum kontraktor menerima instruksi dari direksi
  pekerjaan/konsultan pengawas atas semua ketinggian dan ukuran-ukuran dari garis pantai dan
  bangunan untuk ketepatan pengukuran dari pekerjaan.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     SYARAT-SYARAT    TEKNIS                            
                                                                        
                              Pasal 12                                  
                           Pekerjaan Tanah                              
                                                                        
  1. Galian Tanah                                                       
    a. Penggalian tanah dilakukan secara manual dengan mengunakan alat bantu, seperti
       cangkul, skop, palu Lingkis, pikuil dan sejenisnya.              
    b. Galian tanah harus digali keluar dan dirapikan atau yang dapat disetujui oleh direksi.
    c. Akibat dari pengembangan tanah atau sweping menjadi tanggung jawab kontraktor.
    d. Kontraktor harus menjaga agar galian bebas dari air selama masa pembangunan. Cara
                                                                        
       menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air harus dengan cara
       yang dapat disetujui oleh direksi.                               
    e. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
       maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur
       yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus untuk menghindari tergenangnya air
       pada dasar galian.                                               
    f. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
       longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau
       lereng yang cukup.                                               
    g. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
       bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan
       memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin
       bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.                
    h. Kontraktor harus menjamin adanya peralatan yang standby dan cukup dilapangan
       setiap waktu guna menghindari terputusnya kontinuitas pengeringan air hujan
                                                                        
                                                                        
  6. Bahan Hasil Galian                                                 
                                                                        
    a. Diharapkan bahwa semua bahan-bahan dari galian yang dimaksud akan cocok dipakai
       dalam pembangunan-pembangunan yang dikehendaki menurut spesifikasi ini. Dimana
       semua bahan-bahan hasil galian harus diletakkan dari penggalian ke tempat-tempat
       terakhir yang telah direncanakan, kecuali jika bahan tersebut menurut perintah direksi
       harus ditempatkan ditempat penampungan sementara dan untuk kemudian harus
       ditempatkan ditempat yang telah direncanakan.                    
                                                                        
       Sepanjang masih dapat dikerjakan sebagaimana ditempatkan oleh direksi semua
       bahan-bahan yang telah direncanakan untuk digunakan dalam pemadatan
       penanggulangan harus diusahakan agar kadar air cukup dengan cara menyiramnya atau
       cara-cara lain yang cocok sebelum dan selama penggalian.         
    b. Seluruh bahan timbunan disekitar bangunan-bangunan yang berada pada garis-garis
       batas yang telah ditentukan pembayarannya untuk bangunan, dan berada dibawah
       permukaan tanah asli dinyatakan sebagai timbunan kembali yang dipadatkan
                                                                        
       (compacted back fill) dan semua timbunan atau timbunan kembali di sekitar bangunan
       dan di atas permukaan tanah asli harus disetujui direksi.        
    c. Material Timbunan yang dipadatkan harus ditimbun dengan lapisan setebal tidak lebih
       dari 15 cm, setelah dipadatkan dan pengamparan material tersebut harus dibuat
       sedemikian rupa sehingga tanah yang dipadatkan homogen, bebas dari kantong-
       kantong, dan cacat-cacat lainnya.                                
    d. Operasi-operasi penggalian dan penempatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
       material yang dipadatkan akan cukup bercampur / berpadu dengan baik untuk
       menjamin adanya tingkatan-tingkatan pemadatan yang baik, sehubungan dengan
       pemadatannya dan stabilitasnya. Pemadatan tanah minimal menggunakan pemadat
       Stamper yang dilakukan secara berlapis.                          
                                                                        
    g. Pemadatan dengan tenaga manusia.                                 
                                                                        
       • Material yang akan dipadatkan harus dibuat dengan lapisan-lapisan horizontal
         dengan tebal tidak lebih dari 15 cm alat penumbuk dengan tangan beratnya kurang
         dari 15 kg jarak jatuh bebas (graving fall) untuk melaksanakan pekerjaan harus 30
         cm.                                                            
         Material harus dipadatkan sampai kepadatan diinginkan tercapai, penumbuk
         tangan ( hand tamper ) boleh dibuat dari besi atau beton sedangkan penggunaan
         kayu atau batang kelapa tidak diijinkan.                       
       • Penggunaan tenaga wanita dan anak-anak dibawah umur 16 tahun tidak diijinkan.
                                                                        
    h. Dalam penempatan dan pemadatan urugan-urugan dari tanggul yang berdampingan
       dengan pipa Pvc, material yang cukup harus ditempatkan dengan hati-hati pada setiap
       sisi-sisi pipa tersebut, harus ditumbuk sehingga melekat erat-erat pada pipa untuk
       menjaga garis arah dan tingkat yang sesuai dari pipa.            
       Material yang ditempatkan harus menurut spesifikasi ini dengan cara bersamaan pada
       kedua sisi pipa untuk mencegah adanya penggeseran pipa-pipa selama penempatan dan
       pemadatan material tanah tersebut.                               
                                                                        
                                Pasal 13                                
                         Pasangan Batu dan Plesteran                    
                                                                        
                                                                        
  A. Bahan - Bahan                                                      
                                                                        
    1. Batu Belah / Batu Gunung                                         
                                                                        
       Batu Belah yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukan dalam gambar-gambar
       seperti pasangan Batu Belah atau batu gunung yang bersih dan keras, tahan lama dan
       homogen menurut persetujuan direksi dan bersih dari campuran besi, noda-noda,
       lubang pasir, cacat atau ketidaksempurnaan lainnya. Batu tersebut harus diambil dari
       sumber yang disetujui oleh direksi.                              
                                                                        
    2. Adukan ( Campuran )                                              
                                                                        
    a. Adukan untuk pasangan Batu Belah / untuk Pekerjaan Pasangan Talud dari Portland
       Cemen ( PC ) dan pasir dengan perbandingan 1 : 4 seperti disebutkan dalam spesifikasi
       atau gambar untuk masing-masing pekerjaan atau lainnya yang diperintahkan oleh
       direksi.                                                         
                                                                        
    b. Pasir harus sama dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan beton, pasir haruslah
       mempunyai gradasi yang baik dan kekasaran yang memungkinkan untuk
       menghasilkan adukan yang baik.                                   
                                                                        
    3. Penyimpanan Bahan-Bahan                                          
                                                                        
       Semen dan pasir untuk adukan harus disimpan seperti yang disyaratkan. Semen harus
       disimpan diatas beton atau lembaran logam atau lantai kayu untuk mencegah pasang
       dari air, dan juga harus dilindungi dengan atap atau penutup yang tahan air lainnya.
                                                                        
  B. Pasangan Batu Belah / Batu Gunung                                  
                                                                        
    1. Ukuran Batu                                                      
                                                                        
       a. Pasangan batu harus dari batu yang dipecahkan dengan palu kasar sehingga kalau
         dipasang bisa saling menutup.                                  
       b. Setiap batu harus berukuran antara Ǿ 10 cm - Ǿ 25 cm atau 6 kg - 15 kg, akan
                                                                        
         tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas persetujuan direksi, ukuran
         maximum harus diperhatikan tebal dinding.                      
                                                                        
    2. Alas dan Sambungan                                               
                                                                        
       a. Tiap batu untuk pasangan harus seluruhnya dibasahi lebih dahulu sebelum dipakai
         dan harus diletekkan dengan alasnya tegak lurus kepada arah tegangan pokok.
         Setiap batu harus diberi alas adukan, semua sambungan diisi padat dengan adukan
         pada waktu pekerjaan berlangsung. Tebal adukan tidak lebih dari 50 mm lebarnya,
         serta tidak boleh ada batu berimpit satu sama lain.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3. Pasangan Batu pada Permukaan                                     
                                                                        
       a. Pasangan batu pada permukaan yang kelihatan harus menyatukan batu belah yang
         dipasang dengan paling sedikit 1 ( satu ) batu pengikat untuk tiap-tiap meter
         persegi.                                                       
       b. Batu-batu harus dipilih dan diletakkan dengan hati-hati sehingga tebalnya adukan
         tidak kurang dari pada rata-rata 10 mm. Semua pekerjaan batu pada permukaan
         yang kelihatan harus plaster.                                  
                                                                        
    4. Contoh Pekerjaan                                                 
                                                                        
       Pada permulaan pekerjaan pasangan batu kontraktor harus membuat contoh
       tembok ( pasangan batu ), sehingga mutu dan wujudnya disetujui oleh direksi. Semua
       pekerjaan berikutnya harus sederajat dengan atau lebih baik dari contoh yang disetujui.
                                                                        
                                                                        
    5. Perlindungan Perawatan                                           
                                                                        
       Dalam pembangunan pekerjaan batu dalam cuaca yang tidak menguntungkan dan
       dalam melindungi dan merawat pekerjaan yang telah selesai. Kontraktor harus
       memenuhi persyaratan-persyaratan yang sama seperti yang ditentukan untuk pekerjaan
       beton.                                                           
       Pekerjaan pasangan jangan dilaksanakan pada hujan deras atau hujan yang cukup
       lama, sehingga mengakibatkan adukan larut. Adukan yang larut karena hujan harus
       dibuang dan diganti sebelum pekerjaan pasangan selanjutnya diteruskan. Pekerjaan
       tidak dibolehkan berdiri / duduk diatas pasangan batu atau pasangan batu kosong yang
       belum mantap.                                                    
                                                                        
  C. Plesteran                                                          
                                                                        
    1. Bila diperintahkan, semua konstruksi baik lama maupun baru yang terbuat dari
       pasangan Batu Belah / batu gunung harus diplester dengan adukan semen ( PC ) : pasir
                                                                        
       adalah 1 : 4 dan 1 : 4. Pekerjaan plesteran dikerjakan 1 ( satu ) lapis sampai jumlah
       ketebalan 2 ( dua ) cm dan dihaluskan dengan air dan semen.      
    2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan dilakukan
       penyiraman.                                                      
    3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan.                         
                                                                        
                              Pasal 14                                  
                    Pemasangan Bekisting (Acuan Beton)                  
                                                                        
  1. Acuan beton/ beton bekisting adalah konstruksi non permanen sebagai cetakan
     pembentukan muda agar setelah mengeras mempunyai bentuk, dimensi dan kedudukan
     yang benar sesuai dengan gambar rencana.                           
  2. Bahan acuan beton dapat dibuat dari bahan kayu yang harus bersih permukaannya
     sebelum proses pengecoran dilaksanakan.                            
  3. Pembuatan acuan beton harus sesuai dengan gambar rencana dan detail-detailnya yang
     telah mendapatkan persetujuan dari Direksi. Tata cara pengecoran tahapan persiapan kerja
                                                                        
     dan pelaksanaan pengecoran harus disetujui oleh Direksi.           
  4. Konstruksi acuan beton harus tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan pada beton pada
     saat pengecoran. Acuan beton harus dapat menerima getaran vibrator (alat pemadat).
     Pada acuan beton sebelah dalam harus dilapisi multiplex atau plywood. Acuan beton
     dibuat dari papan dengan kualitas tebal 3 cm.                      
  5. Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur
     dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
     merusak permukaan beton.                                           
  6. Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari direksi
     pekerjaan/konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan
     perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari direksi
     pekerjaan/konsultan pengawas.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 15                                  
                             Mutu Beton                                 
                                                                        
  1. Mutu beton untuk Kolom Dan balok sloofyang digunakan adalah K200   
  2. Persyaratan bahan :                                                
     a. Semen Portland (PC), digunakan dari mutu terbaik yang terdiri dari satu jenis merk
       dan atas persetujuan direksi pekerjaan/konsultan pengawas dan harus memenuhi NI-8.
       Semen yang telah mengeras sebagaian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan
       kembali. Penyimpanan Semen Portland (PC) harus diusahakan sedemikian rupa
       sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
       ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.                  
     b. Pasir Beton, Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
       organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan
                                                                        
       yang dicantumkan dalam PBI 1971.                                 
     c. Koral beton/Kerikil, Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta
       mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971.
       Penyimpanan/Penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain,
       hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan
       perbandingan adukan beton yang tepat.                            
     d. Air, Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
       asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
       memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Direksi Pekerjaan/Konsultan
       Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
       laboratorium. Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
     e. Bekisting                                                       
       Bahan : Balok Kayu Kelas III, Dolken Kayu, Paku, Minyak Bekisting (tidak
       berwarna, yang tidak menimbulkan karat pada permukaan beton dan tidak
       mempengaruhi rekatan maupun warna bahan finishing permukaan beton), bekisting
       dibentuk menurut rencana beton sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
  3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh- contoh material
                                                                        
     misalnya : Kerikil, pasir, PC, dan material Bekisting untuk mendapatkan persetujuan dari
     direksi pekerjaan/konsultan pengawas.                              
  4. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh direksi pekerjaan/konsultan pengawas, akan
     dipakai sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh
     kontraktor ke lokasi pekerjaan.                                    
  5. Penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan mutu beton tersebut di atas, atau persyaratan
     mutu beton tidak dipenuhi maka pihak Direksi berhak untuk meminta kepada kontraktor
     supaya membongkar atau membatalkan konstruksi yang sudah terlanjur dilaksanakan
     ataupun terhadap bahan campurannya tanpa adanya klaim biaya.       
  6. Cara-cara persiapan benda uji, jumlah dan evaluasi serta hasilnya hendaknya sesuai
     dengan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan SKSNI T-15-1991.
  7. Sebagai salah satu syarat untuk diterimanya hasil pekerjaan beton selama pelaksanaan
     apabila tidak ada ketentuan-ketentuan lain, maka untuk setiap mutu beton yang jumlahnya
     lebih dari 60 m3 harus dibuat 1 (satu) set benda uji setiap harinya, kecuali pada permulaan
     pekerjaan dimana frekuensi pembuatan benda uji harus lebih besar dari ketentuan di atas
     agar segera terkumpul 20 (dua puluh) benda uji.                    
                                                                        
  8. Untuk pekerjaan beton dengan jumlah dari masing-masing mutu beton yang dikerjakan
     berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :                      
    a. Pembuatan benda uji                                              
    o  Interval jumlah pengecoran beton dalam m3 ditetapkan sedemikian rupa sehingga
       apabila pada setiap interval diambil sebuah benda uji pada akhir pekerjaan terkumpul
       sebanyak 5 (Lima) benda uji.                                     
    o  Apabila dianggap sehubungan dengan jumlah kubus pembuatan benda uji dengan
       jumlah 5 (lima) terlalu banyak, direksi dapat menentukan lain asal benda uji tersebut
       diambil dari inteval kubikasi yang kira-kira sama.               
    b. Mutu beton                                                       
       Mutu beton ditentukan dari evaluasi hasil test benda uji tersebut secara keseluruhan,
       sesuai dengan persyaratan untuk mencari harga rata-rata kekuatan/mutu beton seperti
       yang disebut dalam SKSNI T-15-1991.                              
                                                                        
                                                                        
  9. Pembuatan benda uji serta perlindungannya harus dikerjakan sesuai dengan persyaratan
     untuk maksud yang sama tertera pada SKSNI T-15-1991                
  10. Bila dikehendaki oleh Direksi, benda uji tersebut sebelum dilakukan pengetesan arus
     disimpan dalam tempat yang lembab atau direndam dalam air, terlindung dan bebas dari
     gaya-gaya sentuhan dan getaran yang sifatnya merusak.              
  11. Dalam hal perawatan atau penambahan bahan-bahan kimia khusus terhadap konstruksi
     beton maka benda uji yang harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan konstruksi
     beton yang diwakilinya dan hasil percobaannya akan mencerminkan sifat-sifat dan
     kekuatan konstruksi beton yang sebenarnya.                         
  12. Jika ada ketentuan lain dari direksi maka benda uji diambil dari pekerjaan pengecoran
  13. Pada keadaan dimana benda uji (sampel) ditest pada umur benda uji lebih lama atau
  14. Dalam hal ini khusus dimana konstruksi memungkinkan dan direksi mempertimbangkan
     hal lain sehubungan dengan pengurangan luas beton itu, maka dapat dilakukan percobaan
     pembebanan, atau usaha-usaha lain untuk mengurangi gaya pada bagian konstruksi itu
                                                                        
     atau juga pemasangan konstruksi tambahan untuk maksud sama. Sehingga pembongkaran
     beton ditempat tersebut dapat disetujui untuk tidak dilakukan/dibatalkan.
  15. Apabila beton dibawah persyaratan kekuatan, maka di tempat yang meragukan kekuatan
     tersebut dapat diminta oleh direksi untuk dibongkar atau diganti dengan beton yang
     memenuhi persyaratan.                                              
  16. Semua konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan gambar rencana, bentuk,
     peil dan perlengkapannya serta kelas betonnya.                     
  17. Penyimpangan dari gambar rencana tanpa seijin direksi dapat menyebabkan pekerjaan
     tersebut dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk direksi,
     yang semuanya atas tanggungan pemborong biayanya.                  
  18. Beton yang keropos karena kelalaian pelaksanaan akan dipertimbangkan Direksi untuk
     diperbaiki atau dibongkar. Apabila dibongkar maka hal tersebut biayanya menjadi
     tanggungan kontraktor.                                             
  19. Sebelum pengecoran dimulai, maka material bahan, air dan tenaga pengawasan harus
     dimintakan persetujuan dari direksi.                               
  20. Sebelum menuangkan beton mortal kearah acuan beton, terlebih dahulu harus diperiksa
     petugas lapangan tentang slump test yang dilakukan setelah memenuhi persyaratan maka
                                                                        
     selanjutnya dapat diteruskan proses penuangan beton tersebut kedalam acuan dan apabila
     tidak, beton tersebut harus diganti.                               
                                                                        
                              Pasal 16                                  
                          Pengadukan Beton                              
                                                                        
  1. Syarat pelaksanaan pekerjaan beton dari pengadukan sampai perawatannya, hendaknya
     sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SKSNI T-15-1991.           
  2. Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya dilakukan pada cuaca yang
     baik, bila hari sedang hujan atau panasnya sedang terik, maka harus dilkukan usaha untuk
     melindungi alat-alat pengadukan tersebut atau pengangkutan atau pengecoran sehingga
     dapat dijamin bahwa air semen tidak akan berpengaruh/berubah.      
  3. Direksi dapat menunda proses pengecoran apabila berpendapat keadaan tidak
     memungkinkan dan tidak dapat dijadikan alasan bagi pemborong untuk mengklaim atas
     keputusan tersebut.                                                
  4. Untuk beton dengan mutu lebih tinggi dari K 200 harus dicampur dengan pengangkutan
                                                                        
     mekanis yang harus disesuaikan dengan proses beton dengan air semen rendah.
  5. Alat pengaduk semen harus dirawat terutama dari kontainernya (bebas dari penggumpalan
     bahan beton sisa yang mengeras) dan direksi akan mengontrol pada setiap dimulainya
     pengadukan selanjutnya.                                            
  6. Pengadukan dilapangan harus dibuat tempat khusus di lokasi disebut mixing plant dan
     harus menghasilkan adukan homogen. Penakaran bahan adukan harus seteliti mungkin
     pada perbandingan jumlah yang disyaratkan dengan memperhatikan kapasitas maksimim
     mesin pengaduk tersebut.                                           
  7. Waktu aduk dari bahan tersebut adalah tiap kurang dari 1,5 (satu setengah) menit dihitung
     dari pemasukan semua bahan termasuk air. Untuk kapasitas aduk dari 1 m3 maka waktu
     minimum harus diperpanjang dengan persetujuan direksi.             
  8. Putaran dari mesin pengaduk harus dikontrol kontinuitasnya sesuai dengan rekomendasi
     pabrik.                                                            
                                                                        
                                                                        
  9. Pada permulaan pengadukan jumlah semen, air dan pasir dari adukan itu akan menempel
     pada dinding kontainer. Karena itu maka hendaknya pada pengadukan pertama
     diperhitungkan sedmikian rupa sehingga hasil dari adukan yang pertama itu jumlah dari
     semen, air dan pasir tidak kurang dari persyaratan yang sebenarnya.
  10. Sebelum membuat adukan baru hasil adukan lama harus dikeluarkan dari kontainer dan
     kontainer terlebih dahulu dibersihkan.                             
  11. Harus disediakan mesin aduk lebih dari satu untuk lebih berfungsi sebagai reserve mixer
     serta dapat ikut melayani pada beban puncak kebutuhan adukan per satuan waktu.
  12. Beton rusak/mengeras tidak boleh diaduk lagi, dan harus dibuang yang mana akan
     mengganggu/memperlambat proses pengecoran. Pengadukan dilanjutkan 10 (sepuluh)
     menit kemudian untuk waktu aduk lebih dari 1.5 (satu setengah) menit masih harus
     dibolak-balik pada waktu tertentu menurut perintah direksi.        
  13. Pengangkutan bahan adukan beton jadi ke lokasi harus dipakai secara khusus untuk
     menjaga agar tidak terjadi segresi dan kehilangan bahanbahan (air, semen dan butiran
                                                                        
     halus).                                                            
  14. Pengangkutan harus kontinu sehingga tidak terjadi pemisahan antara beton yang sudah
     dicor terlebih dahulu dengan yang masih baru, atau dapat terjadi pengikatan sempurna.
  15. Adukan beton harus dicor dalam waktu satu jam setelah pengadukan air dimulai, jangka
     waktu ini termasuk transportasi ke lokasi. Dengan pengadukan mekanis dapat
     memperpanjang waktu 2 (dua) jam setelah menambah bahan additif perlambat maka
     jangka waktu dapat diperpanjang lagi, tetapi penggunaan bahan additif harus seijin dari
     Direksi.                                                           
                              Pasal 17                                  
                           Pengecoran Beton                             
                                                                        
  1. Pengecoran beton belum boleh dilakukan sebelum acuan dan pekerjaan persiapan
     pengecoran sempurna dan mendapat ijin dari Direksi. Semua alat, material dan pekerja
     harus sudah siap di lapangan dengan keadaan bersih dan siap pakai. Permukaan acuan
     sebelah dalam permukaannya harus sudah dibersihkan terlebih dahulu dari bahan lepas
     yang menempel dan potongan kawat dan sebelum dibasahi air jernih untuk mengurangi
     penerapan air semen.                                               
                                                                        
  2. Pemakaian bahan additif harus telah disetujui dan dijamin tidak mengganggu perletakan
     tulangan bila ada dengan adukan beton. Bidang lain harus dikadarkan sehingga terjadi
     ikatan yang kompak antar beton yang baru dicor dengan beton yang telah lama (sudah
     kering) ataupun harus dibersihkan dari bahan lepas dan rapuh serta disiram dengan air
     semen jenuh atau bahan pengikat yang telah disetujui oleh Direksi. 
  3. Bidang kontak harus disapu dengan spesi mortal dengan proposi campuran sesuai dengan
     beton tersebut dan diberi stek/kait.                               
  4. Apabila pengecoran diperkiraan sampai malam hari maka alat penerangan (lampu
     penerangan) harus dipersiapkan sebelum pengecoran dilakukan/dilaksanakan. Pengecoran
     dilaksanakan segera setelah pengadukan selesai.                    
  5. Pekerjaan pengecoran harus tidak mengakibatkan segregasi adukan tidak boleh dijatuhkan
     dari ketinggian lebih dari 130 (seratus tiga puluh) cm dan tidak diperbolehkan menimbun
     adukan beton pada suatu tempat kemudian baru diratakan.            
  6. Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton untuk menjamin
     agar semen beton yang dipakai tetap sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,
     kecuali ditetapkan oleh Direksi.                                   
                                                                        
  7. Selama pengecoran beton harus dipadatkan dengan alat pemadat (interval atau eksternal
     vibrator mekanis).                                                 
  8. Cara pemadatan manual dengan cara memukul acuan dari sisi luar, merocok dan menusuk
     adukan beton secara continue (sebagai proses membantu bukan proses dalam hal
     pemadatan).                                                        
  9. Pemadatan dan pengisian bahan beton harus diteliti sampai tiap sudut, sela acuan beton,
     mengeluarkan gelembung udara dan membuat rata/halus permukaan hingga mendapatkan
     hasil yang sempurna.                                               
  10. Penggetaran tidak boleh terlalu lama sehingga dapat mengakibatkan segregasi.
  11. Tenaga harus berpengalaman dan bekerja atas petunjuk dari Direksi.
  12. Pada suatu kedudukan (titik) hanya diperkenankan selama kurun waktu 30 (tiga puluh)
     detik dan selanjutnya pada titik yang lain berjarak 45 (empat puluh lima) cm sesuai
     dengan SKSNI T-15-1991. Alat ini tidak boleh mendorong adukan.     
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 19                                  
                           Perawatan Beton                              
                                                                        
       Beton yang harus dilindungi dari hujan, matahari secara langsung serta kerusakan lain
  karena sentuhan, sampai beton menjadi keras. Pemadatan beton diusahakan tetap dalam
  keadaan lembab dengan cara menutupinya dengan karung basah atau menggenanginya dengan
  air. Setelah dinding aus (Concrete Wearing Surface) selesai dan sesudah beton mulai
  mengeras, permukaan harus segera ditutup dengan karung basah atau bahan lain sejenis agar
  tetap terjaga nilai lembabnya. Secepatnya permukaan tersebut ditutup dengan pasir setebal 5
  cm. Kelembaban harus dijaga sampai 14 hari dan dibiarkan sampai hari ke-21 Beton yang
  menggunakan semen biasa dan tidak memakai bahan additif harus dibasahi minimum selama
  14 hari Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai kekuatan awal tinggi atau beton
                                                                        
  dengan menggunakan bahan additif harus tetap basah sampai kekuatan 70 % dari kekuatan
  minimum kubus test dan berumur 28 hari.                               
                                                                        
                              Pasal 19                                  
                         Mutual Check ( MC )                            
                                                                        
  1. Sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah Unit Price.        
  2. Kecuali ditentukan lain, maka sistem pelaksanaan kontrak pekerjaan ini adalah sesuai
    dengan poin 1 ( satu ) pasal ini.                                   
  3. Pelaksanaan Mutual Check I diadakan dengan dasar tender drawing yang telah
    dimenangkan kontraktor.                                             
  4. Pelaksanaan untuk pekerjaan Mutual Check adalah terdiri dari kontraktor bersama-sama
    dengan pihak Proyek PEMBUATAN TALUD Tahun Anggaran 2025, Dinas Dinas PUPR
    Kota Ambon                                                          
  5. Uraian pekerjaan Mutual Check yang dilaksanakan kontraktor adalah sebagai berikut :
                                                                        
    a. Membuat gambar-gambar bangunan dengan mengikuti standar penggambaran tender
       drawing ( termasuk gambar detail ).                              
    b. Membuat perhitungan talud, apabila ada perubahan bentuk.         
    c. Membuat perhitungan Bill of Quantity ( BOQ ) dan R.A.B perubahan tambahan /
       pengurangan.                                                     
    d. Ketelitian dari pekerjaan pengukuran harus memenuhi batas-batas yang telah disetujui
       oleh direksi.                                                    
    e. Semua produk-produk hasil uitsetten ( data pengukuran kembali, gambar-gambar, Bill
       of Quantity, RAB tambahan / pengurangan biaya ) disampaikan kepada Pemimpin
       Proyek untuk selanjutnya diteliti / diperiksa kebenarannya, dan setelah mendapat
       persetujuan dari direksi maka kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
                                                                        
    f. Dari hasil pengukuran kembali / uitsetten akan didapat perbandingan volume dengan
       tender drawing.                                                  
    g. Gambar-gambar hasil uitsetten adalah sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan /
       konstruksi dilapangan.                                           
                                                                        
  6. Mutual Check ( MC ) II                                             
                                                                        
    a. Mutual Check II dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang sebanarnya
       dilaksanakan / gambar terpasang ( Asbuild Drawing ).             
    b. Dari hasil Mutual Check II dengan gambar terpasang ( Asbuild Drawing ) adalah
       sebagai dasar pembayaran volume pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
                                                                        
  7. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check ( MC )                       
                                                                        
    a. Jangka waktu pelaksanaan Mutual Check akan diatur / ditentukan direksi kemudian.
    b. Jika tidak ditentukan lain, pengajuan biaya tambahan / pengurangan biaya paling
                                                                        
       lambat 15 ( lima belas ) hari kalender sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir,
       sudah harus disampaikan kepada Pemimpin Proyek dan instansi yang berwenang.
    c. Segala ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam sistem Mutual Check ( MC ) ini
       akan ditentukan kemudian oleh Direksi.                           
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 20                                  
                             P e n u t u p                              
                                                                        
       Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini terdapat spesifikasi yang belum
  diuraikan secara rinci, maka akan dijelaskan kembali dalam rapat penjelasan pekerjaan yang
  dituangkan dalam Berita Acara dan perintah-perintah tertulis dari pemberi pekerjaan/direksi
  dapat dijadikan patokan untuk pelaksanaannya.
Tenders also won by CV Fanmigrely
Authority
30 April 2018Pengadaan Peralatan Praktek Siswa Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura Smk Negeri TiakurProvinsi MalukuRp 1,852,640,262
5 May 2018Pembangunan Talud Penahan Badan Jalan Saparua Itawaka Kec. Saparua Dan Saprua TimurProvinsi MalukuRp 1,825,860,000
27 October 2017Pembangunan Jalan Sirtu Lolotwara - YamluliKab. Maluku Barat DayaRp 1,743,600,000
29 April 2025Peningkatan Ruas Jalan Allang - Lilibooy Kab. Maluku TengahProvinsi MalukuRp 1,500,000,000
21 March 2018Pembangunan Lanjutan Jalan Sirtu Pati - Kampung BabarKab. Maluku Barat DayaRp 1,500,000,000
25 June 2020Pembangunan Jalan Sirtu Upunyor-PattiKab. Maluku Barat DayaRp 1,500,000,000
17 June 2019Pembangunan Jalan Ruas Jalan Farmasi AtasPemerintah Daerah Kota AmbonRp 1,285,550,000
20 April 2018Peningkatan Jalan Aspal Ruas Jalan Desa Batu Merah Tanah Rata, Kec. Sirimau (Dak R)Pemerintah Kota AmbonRp 1,247,479,000
23 June 2015Belanja Modal Pengadaan Gedung KantorPemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat DayaRp 1,233,950,000
28 October 2014Pengadaan Perlengkapan Rumah JabatanRp 1,188,950,000