Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
A. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak
jelasan dan/atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Pengawas / manajemen konstruksi untuk mendapatkan penyelesaian.
B. Lingkup Pekerjaan
Penyusunan rencana kerja dan syarat-syarat untuk :
Pekerjaan : REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
C. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala keru sakan,
kehilangan dan hal - hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan
kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
D. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada ( AR, ST,
dan ME ) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan
dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pengawas / manajemen
konstruksi secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Pengawas /
manajemen konstruksi berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut diatas
tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
2) Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan,
luas penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
3) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas / manajemen konstruksi.
4) Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala gambar
- gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar - gambar
pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat
Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi konstruksi dan Direksi setiap saat sampai
dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi Tuga s.
E. Gambar-Gambar Pelaksanaan & Contoh-Contoh
1) Gambar - gambar pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar - gambar, diagram,
ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau sub Kontraktor, supplier atau
produsen yang menjelaskan bahan - bahan atau sebagian pekerjaan.
2) Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi
untuk menilai dahulu.
3) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen
Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi.
4) Gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal - hal
demikian.
5) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh -
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
6) Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu sesingkat -
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat -
syarat keindahan.
7) Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas /
manajemen konstruksi dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan dan
contoh - contoh sampai disetujui.
8) Persetujuan Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi terhadap gambar - gambar
pelaksanaan dan contoh - contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas / manajemen
konstruksi.
9) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh yang
harus disetujui Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi, tidak boleh dilaksanakan sebelum
ada persetujuan dari Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi.
10) Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan Pengawas
/ manajemen konstruksi dalam dua salinan, Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi akan
memeriksa dan mencantumkan tanda - tanda “ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah
Diperiksa Dengan Perubahan “ atau “ Ditolak “.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
11) Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkut an lainnya.
12) Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas / manajemen konstruksi hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
13) Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing - masing jenis
dan diperlukan sama seperti butir diatas.
14) Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi.
15) Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog - katalog kepada
Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi dan Perencana menjadi tanggungan Kontraktor.
F. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / manajemen konstruksi, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
G. Nama Pabrik / Merk yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu jenis bahan /
komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
H. Contoh-Contoh
1) Contoh - contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh - contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh - contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan
oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh,
baik kualitas maupun sifatnya.
2) Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh ( sample ) dari material yang
akan dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan PPK / Pengawas / manajemen
konstruksi.
3) Barang - barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang / material - material tersebut.
4) Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site ( melalui pemesanan ),
maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
5) Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing, konster dan sample, yang dianggap
perlu oleh Pengawas / manajemen konstruksi dan harus mendapatkan persetujuan PPK/
Pengawas / manajemen konstruksi.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
I. Subtitusi
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan
produk pengganti yang setara, disertai data - data yang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas / Management Konstruksi sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk - produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara
dari pabrik yang menghasilkannya katalog dan selanjutnya menguraikan data - data yang
menunjukan secara benar bahwa produk - produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik / Pengawas /
manajemen konstruksi.
J. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, mineral yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja
harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi
pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
K. Klausal Disebutkan kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal - klausal yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot
biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain - lain untuk segala “ Claim “
atau tuntutan terhadap hak -hak asasi manusia.
L. Koordinasi Pekerjaan
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini.
2) Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan.
3) Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan
dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan / Pengawas / manajemen konstruksi.
4) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat - syarat
pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari Pengawas / manajemen
konstruksi.
5) Pengawas / manajemen konstruksi berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas / manajemen konstruksi
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
dalam pengontrolan terhadap kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
6) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas / manajemen konstruksi harus diperbaiki atau
dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
M. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
1) Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat - alat mesin,
bahan - bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2) Orang - orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembuangan dan
sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan - kerusakan sejenis yang disebabkan operasi -
operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga
dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
5) Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan - bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
6) Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengaman
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang kelokasi. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus
menurut ( memenuhi ) ketentuan Undang - Undang yang berlaku pada waktu itu.
7) Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
8) Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya Pemberi
Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
N. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi Pemilik ( owner ) terhadap semua “ claim “ atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak
cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
O. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan
( batas ) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
P. Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan
1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat - syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan - ketentuan yang ada di dalam
SNI (Standard Nasional Indonesia).
2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas
termasuk juga gambar - gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan /
disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan. c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor. f. Surat Perintah Kerja (
SPK )
g. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui. i. Kontrak / Surat
Perjanjian Pemborongan.
Q. Shop Drawing
1) Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen arsitektur- struktur-MEP,
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Pengawas /
manajemen konstruksi.
2) Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data - data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data - data tertulis, dan hal - hal lain yang
diperlukan
3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian Konstruksi Struktur,Arsitektur, Mekanikal dan
Elektrikal.
4) Semua bahan untuk Pekerjaan Baja, Almunium, Panel Listrik, Pintu Besi, difabrikasikan
diworkshop, kecuali atas persetujuan Pengawas / manajemen konstruksi.
5) Semua baut, kerangka dan ikatan, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan
harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada posisi yang
sebenarnya tersebut.
6) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas biaya
Kontraktor.
7) Keragu - raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada Pengawas / manajemen konstruksi / Perencana.
8) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “ As Built Drawing “ sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksaan
dikemudian hari.
9) Gambar - gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas / manajemen konstruksi.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS
PEKERJAAN SIPIL DAN STRUKTUR
II. A. PEKERJAAN PERSIAPAN
A.1 SURVAI LAPANGAN
Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan melakukan survai
lapangan untuk mengetahui dan mengamankan sistem jaringan air bersih, saluran air kotor /
hujan, listrik, telepon, septic tank dan instalasi lainnya pada tapak (dibawah tanah). Semua
hasil survey dan penyuntikan harus di buat laporannya dan diserahkan kepada Konsultan
Pengawas.
Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus sudah memperhitungkan adanya penyesuaian yang
perlu dilakukan terhadap jaringan / saluran / instalasi pada tapak yang harus tetap berfungsi.
Pemutusan atau penyesuaian jaringan / saluran / instalasi pada tapak dapat dilakukan
Pelaksana Pekerjaan / Pemborong setelah ada izin dari Pemilik.
A.2 PENGUKURAN TAPAK
a. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan mengukur kembali tapak tempat pekerjaan
dilaksanakan dengan menggunakan alat-alat yang akan ditera.
b. Hasil pengukuran kembali tersebut dituangkan dalam bentuk gambar yang
memperlihatkan secara jelas :
batas-batas tapak.
bangunan-bangunan yang ada pada tapak, dilengkapi keterangan mengenai letak bangunan
disekitarnya;
instalasi-instalasi yang sudah ada, yang perlu diberi tanda yang jelas dan dilindungi dari
kerusakan-kerusakan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
A.3 KANTOR PELAKSANA PEKERJAAN / PEMBORONG DAN LOS KERJA
Kantor Pelaksana Pekerjaan / Pemborong, los kerja, gudang, serta tempat penimbunan
material, pembuatannya disesuaikan dengan kebutuhan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong,
tanpa mengabaikan keamanan dan kebersihan. Lokasi kantor Pelaksana Pekerjaan /
Pemborong, los kerja, gudang, serta tempat penimbunan material pada tapak proyek harus
diajukan terlebih dahulu oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong kepada Konsultan pengawas
untuk disetujui.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
A.4 PENYEDIAAN AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA
a. Air dan listrik kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri oleh
Pelaksana Pekerjaan / Pemborong.
b. Penggunaan diesel untuk pengadaan daya listrik harus seizin Konsultan Pengawas.
c. Rencana pemasangan intalasi listrik dan air kerja selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sebelum pelaksanaan harus diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
A.6 PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PERATAAN TAPAK
a. Sebelum pekerjaan diserahkan kepada Pemilik, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus
membersihkan tapak sehingga bebas dari sampah, barang-barang / bahan-bahan bekas
bongkaran, sisa-sisa beton, peralatan-peralatan. Selain itu, tapak harus dalam keadaan telah
diratakan oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong. Semua pekerjaan pembersihan selambat -
lambatnya harus sudah selesai pada saat serah terima .
b. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah kewajiban Pelaksana Pekerjaan / Pemborong untuk
membongkar, kantor Pelaksana Pekerjaan / Pemborong, los kerja, gudang.
c. Kebersihan lapangan / pembuangan sampah dilakuakan oleh Pelaksana Pekerjaan /
Pemborong struktur sampai dengan serah terima-I pekerjaan struktur.
A.7 PENYIMPANAN BARANG - BARANG DAN MATERIAL
a. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dan Sub-sub Pelaksana Pekerjaan / Pemborong
diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan pelaksanaan
baik diluar (terbuka) ataupun didalam gudang-gudang, sesuai dengan sifat-sifat barang-barang
dan material tersebut, dan atas persetujuan Konsultan Pengawas sehingga akan menjamin
keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan
yang salah.
b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan didalam site.
A.8 KEBERSIHAN DAN KELELUASAAN HALAMAN
Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dan Sub-sub Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan
menjaga keleluasaan halaman dengan menempatkan barang-barang dan material sedemikian
rupa sehingga :
memudahkan pekerjaan.
menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-puing, air yang
menggenang).
tidak menyumbat saluran-saluran air.
A.9 FASILITAS - FASILITAS LAPANGAN
Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dan Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan
menyediakan sendiri :
Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan dan keamanan.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
Air minum atau air bersih yang dapat diminum, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan
semua petugas-petugas yang ada diproyek.
Alat-alat pemadam kebakaran.
Alat-alat PPPK.
Kamar mandi dan WC untuk para pekerja lapangan.
A.10 BARANG CONTOH (SAMPLE)
a. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dan Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong
diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan dipakai /
dipasang, untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang / material tersebut.
c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan),
maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dan Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong
diwajibkan menyerahkan :
Brosur
Katalogue
Gambar kerja atau shop drawing
Monster dan sample
Dll.yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
A.11 PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
a. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dan Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong
diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing.
b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh Pelaksana
Pekerjaan / Pemborong dan Sub-sub Pelaksana Pekerjaan / Pemborong yang bersangkutan.
A.12 GAMBAR-GAMBAR “ AS BUILT DRAWING ”
a. Pelaksana Pekerjaan / Pemborong atau Sub-sub Pelaksana Pekerjaan / Pemborong
diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang
telah dilakukan di lapangan secara kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan
maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas,
setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas (dibuat rangkap-3 (tiga), dan Pemberi Tugas.
b. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan yang telah disetujui dan diterima oleh pihak Konsultan
Pengawas, maka Sub-Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan membuat "As Built
Drawing" yang setelah diteliti dan disetujui oleh pihak Konsultan Pengawas da n Konsultan
Perencana diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam rangkap-3 (tiga) set, lengkap dibukukan.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
A.13 SHOP DRAWING
Dalam hal-hal tertentu maka kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang
membutuhkan penjelasan-penjelasan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat dalam gambar-
gambar kerja, maka Pelaksana Pekerjaan / Pemborong dan Sub-Pelaksana Pekerjaan /
Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar shop drawing untuk kebutuhan tersebut dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, dibuat rangkap-3 (tiga).
A.14 FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
Pelaksana Pekerjaan / Pemborong diwajibkan membuat foto foto doku mentasi proyek meliputi:
Foto-foto kegiatan pekerjaan proyek, antara lain kegiatan dalam uitzet, penempatan peralatan -
peralatan lapangan (beton-batcher), penempatan material, pengerasan jalan dll.
Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian, bekisting, pekerjaan beton
sebelum dan sesudah pengecoran.
Dan lain-lain kegiatan yang diangggap perlu oleh Konsultan Pengawas.
Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0%, 10%, 20%, 30%, 40% dan seterusnya
sampai dengan 100% (setiap peningkatan progress 10%) dan kondisi pada waktu selesainya
masa pemeliharaan.
Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna) masing-masing 2 (dua) eksemplar
untuk Pemberi Tugas dan 1 (satu) eksemplar untuk Konsultan Pengawas, klise diserahkan
kepada Pemberi Tugas.
Tiap stage / tahap disyaratkan min. 36 (tiga puluh enam) foto.
II.B PEKERJAAN RUANGAN PSPPI
B.1 PEKERJAAN ATAP KANOPI
a. Survei Lokasi dan Pengukuran
> Mengukur luas area pemasangan kanopi.
> Menentukan desain, tinggi, kemiringan atap, dan titik tumpu.
> Mengecek kondisi dinding atau struktur yang akan menjadi penyangga kanopi.
b. Desain dan Perencanaan Material
> Membuat gambar kerja sederhana (sketsa ukuran & bentuk).
> Menentukan bahan:Rangka: Hollow galvanis (misalnya ukuran 4x4 cm, 4x6 cm, 4x8 cm
tergantung kebutuhan).
> Penutup Atap: Polikarbonat, spandek, alderon, kaca, dll.
> Aksesori: Sekrup roofing, baut fisher, bracket, sealant silikon.
c. Persiapan Material dan Peralatan
> Menyiapkan dan memotong hollow galvanis sesuai ukuran.
> Menyiapkan alat seperti:
a. Mesin las atau bor (jika sambungan menggunakan baut)
b. Gerinda potong
c. Meteran, waterpass, tangga/scaffolding, dll.
d. Pemasangan Rangka Hollow Galvalnis
> Marking area sesuai desain.
> Pemasangan rangka utama ke dinding/struktur bangunan:
a. Hollow utama dipasang horizontal sebagai penopang atap.
b. Gerinda potong
c. Dipasang menggunakan dowel/anchor bolt atau bracket.
> Pemasangan hollow melintang (rangka atap) :
a. Jarak antar hollow disesuaikan dengan jenis penutup atap.
> Disambung dengan teknik las atau sistem baut.
a. Periksa kemiringan atap (minimal 3–5° untuk aliran air hujan).
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
e. Finishing Rangka
> Pembersihan bekas las dan karat ringan (jika ada).
> Pengecatan (jika diperlukan):
a. Bisa langsung dicat karena galvanis sudah anti karat, tapi bisa ditambah finishing cat untuk estetika.
> Pelapisan anti bocor pada titik sambungan rangka (opsional).
f. Pemasangan Atap
> Atap (spandek/alderon/dll) dipotong sesuai ukuran..
> Dipasang di atas hollow dan dikunci menggunakan sekrup roofing.
> Diberi karet seal dan sealant silikon agar tidak bocor.
> Perhatikan arah kemiringan dan tumpuan agar air mengalir lancar
g. Pembersihan dan Pemeriksaan
> Membersihkan area kerja.
> Memastikan seluruh sambungan kuat dan tidak ada celah bocor.
> Uji aliran air (jika perlu).
B.2 PEKERJAAN RELING PAGAR PENGAMAN LANTAI 2
`
a. Survei Lokasi dan Pengukuran
> Mengukur panjang sisi dak lantai dua yang akan dipasang railing.
> Menentukan tinggi railing (biasanya 90–110 cm dari lantai).
> Mengecek kondisi dak: apakah kuat menopang tiang railing atau perlu perkuatan tambahan
b. Perencanaan Desain dan Material
> Menentukan model railing: vertikal, horizontal, kombinasi plat, dll.
> Menentukan spesifikasimaterial :
- Hollow galvanis utama: untuk tiang dan batang horizontal (contoh: 4x4 cm atau 4x6 cm, ketebalan
1.2–1.6 mm).
- Hollow pendukung / jeruji: 2x4 cm atau 2x2 cm.
- Anchor bolt/dowel: untuk menempelkan tiang ke dak.
- Las listrik, sekrup, filler, dan cat finishing (jika diperlukan).
c. Persiapan Material dan Alat
> Menyiapkan dan memotong hollow galvanis sesuai ukuran.
> Menyiapkan alat seperti:
- Mesin las atau bor (jika sambungan menggunakan baut)
- Gerinda potong
- Meteran, waterpass, tangga/scaffolding, dll.
d. Pemasangan Tiang Utama
> Menandai titik pemasangan tiang (jarak antar tiang biasanya 1–1,5 meter).
> Mengebor dak beton untuk pemasangan anchor bolt/dowel
> Memasang tiang hollow galvanis dengan posisi tegak lurus (menggunakan waterpass).
> Mengelas atau mengunci tiang k plat dasar/besi dudukan yang ditanam dengan anchor ke
beton. e. Perakitan Rangka Railing
> Mengelas atau memasang batang horizontal atau vertikal di antara tiang.
> Pastikan sambungan kuat dan rapi.
> Periksa kesikuan dan ketinggian secara berkala agar rata dan simetris.
> Jika desain menggunakan kombinasi panel atau ornamen, dipasang pada tahap ini.
f. Finishing
> Pengamplasan bekas las agar halus dan tidak tajam.
> Pengecatan (jika diperlukan):
- Hollow galvanis bisa langsung dicat, tetapi sebaiknya menggunakan cat khusus galvanis.
- Gunakan primer epoxy anti karat untuk daya tahan maksimal.
> Pembersihan area kerja dari serpihan besi dan debu las.
g. Pemeriksaan Akhir
> Memastikan seluruh bagian kokoh, tidak goyang, dan rapi.
> Mengecek keamanan: tidak ada sudut tajam, sambungan longgar, atau celah berbahaya.
> Uji coba dengan beban ringan untuk mengecek kestabilan.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
B.3 PEKERJAAN KERAMIK 40 X 40
1. Persiapan Pekerjaan
a. Pemeriksaan Permukaan Dasa
> Pastikan permukaan lantai (beton atau screed) rata, bersih, dan kering.
> Tidak ada retakan besar, kotoran minyak, debu, atau sisa material.
b. Pengukuran & Penandaan
> Ukur dan tandai titik tengah ruangan untuk menentukan pola pemasangan (biasanya mulai
dari tengah atau satu sisi dinding).
> Gunakan benang dan waterpass untuk memastikan kerataan.
c. Persiapan Material
> Keramik 40x40 cm (jumlah disesuaikan dengan luas + cadangan 5–10%).
> Semen, pasir halus (untuk adukan spesi).
> Air secukupnya, nat keramik (grout), dan alat kerja.
2. Pemasangan Keramik
a. Adukan Spesi
> Campuran: 1 semen : 3 pasir halus + air (tidak terlalu encer).
> Tebal adukan ± 3–5 cm, tergantung kerataan lantai dasar.
b. Pemasangan Keramik
> Ambil keramik, basahi bagian bawahnya agar menempel kuat.
> Pasang keramik di atas adukan dengan ditekan & dipukul ringan menggunakan palu karet.
> Gunakan waterpass dan benang untuk memastikan kerataan dan kelurusan.
> Beri jarak antar keramik 2–5 mm (gunakan tile spacer jika perlu).
c. Potongan Keramik
> Gunakan pemotong keramik (tile cutter) untuk menyesuaikan di sudut atau pinggir ruangan
3. Pekerjaan Finishing
a. Pembersihan Awal
> Setelah ± 24 jam, bersihkan sisa semen di atas keramik.
> Jangan diinjak sebelum semen benar-benar kering (sekitar 1 hari).
b. Pengisian Nat (Grouting)
> Campur nat (grout) dengan air hingga kental.
> Gunakan kape karet atau spatula untuk mengisi celah nat antar keramik.
> Setelah kering, bersihkan sisa nat dengan kain basah.
4. Pemeriksaan dan Serah Terima
> Cek hasil akhir: kerataan, kelurusan, dan kekuatan keramik
> Tidak boleh ada keramik kosong (kopong), retak, atau goyang.
> Bersihkan area kerja dan serahkan ke pemilik/pengawas proyek.
4. Pemeriksaan dan Serah Terima
> Cek hasil akhir: kerataan, kelurusan, dan kekuatan keramik
> Tidak boleh ada keramik kosong (kopong), retak, atau goyang.
> Bersihkan area kerja dan serahkan ke pemilik/pengawas proyek.
B.3 PEKERJAAN KERAMIK 40 X 40
4. Pemeriksaan dan Serah Terima
> Cek hasil akhir: kerataan, kelurusan, dan kekuatan keramik
> Tidak boleh ada keramik kosong (kopong), retak, atau goyang.
> Bersihkan area kerja dan serahkan ke pemilik/pengawas proyek.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
B.4 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi seluruh pekerjaan instalasi listrik mulai dari titik sumber (panel utama) hingga
titik beban (stop kontak, lampu, AC, dll), termasuk sistem pembumian dan perlindungan
petir.
2. Material dan Peralatan
a. Kabel Listrik
• Jenis: NYY, NYM, NYA, NYAF (sesuai kebutuhan)
• Tegangan: 0.6/1 kV
• Isolasi: PVC atau XLPE
• Ukuran: Disesuaikan dengan daya beban dan panjang kabel (misal: 2.5 mm²
untuk pencahayaan, 4 mm² untuk stop kontak, 10 mm² ke atas untuk jalur
utama)
b. Conduit / Pipa Pelindung
• Jenis: Pipa PVC (SNI), pipa galvanis, atau flexible conduit
• Ukuran: Sesuai jumlah dan diameter kabel
• Instalasi: Tertanam di dalam dinding/plafon atau menggunakan kabel tray
c. Panel Listrik
• Panel Utama (Main Distribution Panel / MDP)
• Panel Sub (Sub Distribution Panel / SDP)
• Material: Baja lapis cat tahan korosi, dilengkapi busbar tembaga
• Dilengkapi dengan MCB, MCCB, ELCB, dan indikator tegangan/arus
d. Perlengkapan Proteksi
• MCB (Miniature Circuit Breaker)
• MCCB (Molded Case Circuit Breaker)
• ELCB / RCD (Earth Leakage Circuit Breaker)
• Sekring (untuk cadangan atau instalasi kecil)
e. Stop Kontak dan Saklar
• Tipe: Flush/Surface Mounting
• Merek: Standar SNI (Schneider, Panasonic, dll)
• Arus: 10–16A untuk umum, 20A untuk peralatan khusus
f. Lampu dan Armatur
• Tipe: LED (hemat energi)
• Fitting: Downlight, TL, panel LED, lampu emergency
• Daya: Disesuaikan dengan kebutuhan pencahayaan ruangan
g. Sistem Pentanahan (Grounding)
• Grounding resistance < 5 Ohm
• Rod: Tembaga berlapis (Cu-coated) atau batang tembaga padat
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
• Kabel grounding: Minimal 16 mm²
h. Sistem Penangkal Petir
• Jenis: Konvensional atau elektrostatis
B.5 PEKERJAAN DINDING HPL RUANGAN KEJARI:
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lapisan finishing dinding menggunakan bahan High Pressure Laminate (HPL) di atas papan
dasar (substrate) seperti multipleks atau MDF, untuk kebutuhan interior seperti partisi, panel dinding,
backdrop, dan dekoratif lainnya.
2. Material
a. Finishing – High Pressure Laminate (HPL)
• Jenis: HPL dekoratif (plain, motif kayu, metalik, tekstur, dll)
• Ketebalan: 0.6 mm – 1.0 mm (umum dipakai 0.8 mm)
• Ukuran lembaran: ± 1220 x 2440 mm
• Merek Referensi: Taco, Aica, Arborite, Formica, Lamitak (tergantung spesifikasi proyek)
• Tingkat tahan api: Tersedia opsi fire-rated jika dibutuhkan
• Permukaan: Glossy, matte, atau textured (sesuai desain)
b. Substrat / Papan Dasar
• Material: Multipleks (plywood) minimal 12 mm tebal atau MDF/Blockboard jika area kering
• Kualitas: Kelas A/B (tidak melengkung, bebas cacat)
• Ketebalan: Disesuaikan, umumnya 12–18 mm
c. Lem / Perekat
• Jenis: Lem kuning (PVAC) atau lem kontak (contact adhesive) berbasis solvent
• Merek Umum: Fox, Rajawali, Dextone, dll
• Penerapan: Lem dioles merata pada dua sisi, didiamkan ±5 menit sebelum ditempel
d. Finishing Tepi
• Edging HPL atau list aluminium/UPVC jika diperlukan
• Untuk sudut luar: gunakan edging dengan radius atau chamfer
3. Metode Pelaksanaan
a. Persiapan Permukaan
• Pastikan substrat kering, rata, bebas debu dan minyak
• Permukaan papan harus diamplas halus sebelum pengeleman
b. Pemotongan HPL
• Gunakan mesin potong dengan mata pisau khusus laminasi
• Ukuran potong dilebihkan sedikit untuk trim rapi setelah pemasangan
•
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
c. Pengeleman
• Oleskan lem merata pada papan dasar dan bagian belakang HPL
• Tunggu sesuai waktu reaksi lem (±5 menit) hingga tidak terlalu basah
• Rekatkan dan tekan merata menggunakan roll karet
d. Finishing
• Potong sisa-sisa pinggiran menggunakan router atau cutter
• Bersihkan permukaan dengan kain halus
• Lindungi sudut dan sambungan dengan list jika dibutuhkan
4. Kualitas Pekerjaan
• Hasil akhir harus rata, tidak bergelombang, tidak ada gelembung udara
• Sambungan antar lembaran HPL harus presisi dan rata
• Warna dan arah serat (jika bermotif) harus konsisten
5. Standar & Acuan
• SNI 03-1741-1989: Tentang finishing interior bangunan
• Manual pabrikan HPL
• Petunjuk arsitek / shop drawing proyek
6. K3 & Keamanan
• Gunakan masker saat proses pemotongan dan pengeleman
• Bekerja di area dengan ventilasi baik (lem mengandung VOC)
• Jauhkan bahan mudah terbakar dari sumber panas
B.6 PEKERJAAN LEMARI HPL RUANGAN KEJARI DAN RUANGAN IAD :
1. Lingkup Pekerjaan
Pembuatan dan pemasangan lemari buku custom (built-in/freestanding) dari bahan kayu olahan
dengan finishing High Pressure Laminate (HPL) untuk penggunaan indoor.
2. Material Utama
a. Struktur Lemari (Substrat)
• Jenis: Multipleks (Plywood) kelas A/B
• Tebal:
o Badan utama: 18 mm
o Belakang lemari (backing): 6–9 mm
o Rak adjustable: 18 mm atau diperkuat bila rak panjang
• Alternatif: Blockboard atau MDF (untuk area kering, non-heavy load)
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
b. Finishing – High Pressure Laminate (HPL)
• Ketebalan: 0.6 – 1.0 mm (umumnya 0.8 mm)
• Ukuran: 1220 mm x 2440 mm per lembar
• Warna / Motif: Sesuai gambar kerja atau persetujuan arsitek (plain, woodgrain,
textured, matte/glossy)
• Merek Referensi: Taco, Aica, Lamitak, Arborite
c. Perekat
• Jenis: Lem kuning (PVAC) untuk sambungan kayu
• Lem kontak (contact adhesive) untuk menempelkan HPL
• Merek Umum: Rajawali, Dextone, Fox
d. Aksesoris & Hardware
• Engsel: Soft-close concealed hinge (minimal 2 per pintu)
• Handle: Stainless / aluminium / tanam
• Rel laci: Full extension, soft-close (jika ada laci)
• Kaki lemari: Adjustable plastic/metal foot (jika tidak built-in)
• Rak adjustable: Menggunakan pin rak (rak bisa dipindah)
e. Tepi (Edging)
• HPL edging, PVC edging, atau list aluminium
• Penggunaan edging wajib untuk bagian tepi terbuka
3. Ukuran dan Dimensi Umum (Referensi)
• Tinggi lemari: 1800 – 2400 mm
• Lebar unit: 800 – 1200 mm per modul
• Kedalaman:
o Lemari buku: 300 – 400 mm
o Lemari dokumen: 400 – 500 mm
• Tebal rak: 18 mm (harus tahan beban minimal 10–20 kg/rak)
z ‘’ Ukuran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan desain arsitektur.
4. Metode Pelaksanaan
1. Persiapan & Pengukuran
o Pengukuran lapangan untuk menyesuaikan dimensi dengan kondisi ruangan.
o Persiapan tempat kerja (workshop/off-site).
2. Pemotongan Material
o Gunakan mesin potong presisi (table saw, CNC jika tersedia).
o Permukaan substrat diamplas halus.
3. Pemasangan HPL
o Potong HPL lebih besar sedikit dari bidang substrat.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
o Oleskan lem kontak di dua sisi (substrat dan HPL), tunggu hingga kering sentuh.
o Tempelkan dan tekan merata dengan roller karet.
o Trimming pinggiran dengan router atau cutter.
4. Perakitan Lemari
o Panel disatukan dengan sekrup, lem, dan dowel jika perlu.
o Lubang engsel dan rel disiapkan sesuai spesifikasi hardware.
5. Pemasangan di Lokasi
o Posisi tegak lurus dan rata (menggunakan waterpass).
o Pemasangan ke dinding (jika built-in) menggunakan braket atau dynabolt.
5. Kualitas dan Finishing
• Sambungan antar panel rapi, siku 90°, tidak renggang
• Permukaan HPL rata, tidak bergelombang, tidak ada gelembung
• Pintu dan laci sejajar, buka tutup lancar
• Tidak ada cacat warna atau motif silang
6. Dokumen Pendukung
• Gambar kerja (shop drawing / as-built drawing)
• Spesifikasi warna & merek HPL sesuai persetujuan arsitek/desainer
• Manual pemasangan hardware (jika dibutuhkan)
7. Standar Acuan
• SNI 03-1741-1989: Finishing interior bangunan
• Panduan pabrikan HPL dan hardware
• Rencana kerja arsitektur/interior proyek
8. Keselamatan Kerja
• Gunakan alat pelindung diri saat pemotongan (masker, pelindung mata)
• Ventilasi harus cukup saat penggunaan lem berbasis solvent
• Jaga kebersihan lokasi kerja dan buang limbah dengan benar
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
B.7 PEKERJAAN VINIL LANTAI RUANG KEJARI :
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengadaan dan pemasangan lantai vinyl (vinil) sebagai penutup lantai akhir untuk
ruang kerja, ruang arsip, dan area lainnya di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri.
2. Material Utama
a. Lantai Vinyl
• Jenis: Vinyl plank / vinyl roll / vinyl tile (dipilih sesuai desain)
• Bahan dasar: PVC (Polyvinyl Chloride)
• Ukuran:
o Vinyl plank: ± 100 mm x 900 mm
o Vinyl tile: ± 300 mm x 300 mm atau 457 mm x 457 mm
o Vinyl roll: Lebar ± 2 m, panjang sesuai kebutuhan
• Tebal total: 2 mm – 3 mm
• Tebal lapisan wear layer: Min. 0.3 mm (tahan gores)
• Permukaan: Anti-slip, anti gores, dan mudah dibersihkan
• Warna/Motif: Motif kayu, batu, atau polos sesuai arahan arsitek/desainer
• Merek referensi: LG Hausys, Toli, Gerflor, Armstrong, Golden Crown, atau setara
b. Lem/Perekat Vinyl
• Jenis: Lem khusus untuk vinyl flooring berbasis solvent atau akrilik
• Merek referensi: Uzin, Forbo, atau lem vinyl setara
c. Plint (Skirting)
• Material: PVC / kayu finishing HPL / vinil matching
• Tinggi: ± 7 – 10 cm
• Warna: Disesuaikan dengan lantai
3. Persiapan dan Pekerjaan Dasar
a. Permukaan Dasar
• Beton/plesteran/keramik eksisting
• Harus rata, kering, bebas debu dan minyak
• Toleransi kerataan: maksimum 2 mm dalam bentang 2 meter
b. Acian / Floor Screed (jika perlu)
• Bahan: Semen + pasir halus + lateks bonding agent
• Diperlukan bila permukaan lantai bergelombang atau tidak rata
c. Pembersihan dan Primer
• Permukaan dibersihkan dari debu, cat, atau minyak
• Aplikasi primer lem jika disyaratkan oleh produsen lem
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
4. Metode Pelaksanaan
1. Survey & Pengukuran
o Pastikan dimensi area dan jenis permukaan sesuai
2. Persiapan Permukaan
o Lakukan screeding bila permukaan tidak rata
o Keringkan dan bersihkan area pemasangan
3. Pemotongan dan Penataan Vinyl
o Potong vinyl sesuai pola pemasangan (zigzag, acak, sejajar)
o Uji penataan sebelum dilem (dry lay)
4. Pemasangan
o Oleskan lem menggunakan trowel bergerigi
o Diamkan ± 5–10 menit hingga lem siap tempel
o Tempelkan vinyl, tekan merata, gunakan roller 50–75 kg
5. Pemasangan Plint
o Dipasang setelah vinyl selesai
o Gunakan paku tembak atau lem konstruksi
6. Pembersihan Akhir
o Sisa lem dibersihkan, lantai dilap kering
o Jangan digunakan selama 24 jam untuk curing
5. Hasil yang Diharapkan
• Permukaan lantai rata, tidak menggelembung
• Sambungan rapi, tidak terbuka
• Pola terpasang sesuai arah/motif yang ditentukan
• Plint rata dan menempel sempurna
6. Standar Acuan
• SNI 03-3433-1994: Penutup lantai – metode pengujian
• Petunjuk teknis dari pabrikan lantai vinyl dan perekat
• Panduan arsitektur proyek / gambar kerja
7. Ketentuan Tambahan
• Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga terampil
• Bila vinyl dipasang di atas keramik lama, nat harus diratakan terlebih dahulu
• Area harus bebas dari lalu lintas saat pemasangan dan curing
8. K3 dan Keselamatan
• Gunakan masker dan sarung tangan saat menggunakan lem berbahan kimia
• Pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik saat pemasangan
• Area kerja ditandai dan dibatasi untuk mencegah akses masuk selama pengerjaan
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
B.8 PEKERJAAN PINTU HPL DAN RANGKA ALUMINIUM :
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan dan pemasangan pintu interior berbahan dasar kayu olahan
(multipleks/blockboard) dengan finishing HPL. Cocok untuk pintu ruang kerja, ruang rapat, dan ruang
staf.
2. Material
a. Daun Pintu
• Kerangka: Rangka kayu keras (kamper/meranti) kering oven
• Isi: Honeycomb / multipleks solid / blockboard
• Finishing permukaan: HPL tempel kedua sisi
• Tebal daun pintu: 35 – 40 mm
• Finishing tepi (edging): HPL list atau PVC edging, minimal 2 sisi terbuka
b. High Pressure Laminate (HPL)
• Ketebalan: ± 0.8 mm
• Permukaan: Matte / glossy / textured sesuai desain
• Motif: Plain / kayu / stone look (sesuai gambar arsitek)
• Merek referensi: Taco, Aica, Arborite, Lamitak atau setara
c. Kusen
• Material: Kayu meranti oven / multipleks dilapis HPL
• Ukuran: Disesuaikan dengan ketebalan dinding (umumnya 6 x 15 cm)
d. Aksesoris & Hardware
• Engsel: Stainless steel minimal 3 buah (4” x 3” x 2 mm)
• Handle & kunci: Mortise lock set (dengan silinder), finishing SS
• Door closer: Heavy duty (jika diperlukan)
• Stopper: Magnetic / floor stopper
3. Metode Pelaksanaan
1. Pengukuran dan Fabrikasi
o Ukuran pintu diukur sesuai bukaan bersih di lapangan
o Pintu dibuat di workshop: rangka → isi → penutupan → finishing
2. Pemasangan HPL
o Potong HPL sesuai bidang
o Oleskan lem kontak (contact adhesive) di permukaan
o Tempel HPL, tekan dengan roller, lalu potong rapi sisi-sisinya
3. Pemasangan di Lapangan
o Pemasangan kusen menggunakan angkur ke dinding
o Daun pintu digantung setelah kusen terpasang kokoh
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
o Hardware dipasang rapi dan berfungsi baik
4. Hasil yang Diharapkan
• Pintu rata, tidak melengkung, terbuka dan tertutup sempurna
• Finishing HPL rapi, tidak menggelembung atau bergelombang
• Sambungan siku dan edging bersih
B. ˙⬛_•· PINTU ALUMINIUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan dan pemasangan pintu berbahan aluminium extrusi, untuk keperluan ruang
basah, toilet, gudang, atau akses luar dalam ruangan.
2. Material
a. Rangka / Kusen Aluminium
• Bahan: Aluminium hollow extrusi
• Ukuran: Sesuai tipe sistem (misal 3” x 1.5”)
• Finishing: Powder coating warna putih, hitam, silver, coklat, dsb
• Ketebalan profil: Min. 1.2 mm
b. Daun Pintu Aluminium
• Rangka: Profil aluminium tebal (min. 1.2 mm)
• Isi:
o Kaca tempered (5 mm – 8 mm) atau
o Panel ACP (Aluminium Composite Panel) atau
o Panel PVC sheet / solid panel aluminium
• Finishing: Powder coating sesuai warna arsitek
c. Kaca (jika digunakan)
• Jenis: Kaca tempered / laminated
• Tebal: 5 – 8 mm (clear, frosted, atau sandblast motif)
d. Aksesoris & Hardware
• Engsel aluminium atau heavy-duty stainless
• Handle: Tarik/push atau lever handle (aluminium/stainless)
• Lockset: Cylindrical atau mortise lock
• Karet peredam (weatherstrip)
3. Metode Pelaksanaan
1. Persiapan Kusen
o Ukur dan pasang kusen aluminium ke dinding menggunakan sekrup fischer atau
angkur
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
o Pastikan kusen tegak lurus (siku dan rata)
2. Pemasangan Daun Pintu
o Daun pintu dirakit di lapangan atau dikirim siap pasang
o Pasang engsel, handle, dan sistem penguncian
3. Pemasangan Kaca (jika ada)
o Gunakan sealant silikon netral
o Pasang dengan sistem glazing dan rubber seal
4. Hasil yang Diharapkan
• Pintu terbuka-tutup dengan mulus, tidak terseret lantai
• Warna dan tampilan rapi, tanpa goresan
• Celah pintu ≤ 3 mm, tidak bocor cahaya atau udara
C. Standar Acuan dan Kualitas
• SNI 03-0675-1989: Pintu – Pengujian
• SNI 03-1741-1989: Finishing Interior
• Panduan teknis arsitek / shop drawing
• Manual produk pabrikan HPL dan aluminium
D. Keselamatan dan K3
• Gunakan sarung tangan saat memotong aluminium
• Hati-hati dengan lem berbasis solvent saat pemasangan HPL
• Pastikan area kerja bersih dan aman dari benda tajam atau pecahan
B.9 PEKERJAAN PEMASANGAN MESIN WATER HEATER :
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan dan pemasangan unit water heater lengkap dengan sistem pemipaan, sambungan
listrik/gas (jika diperlukan), pengaman tekanan, dan pengujian sistem untuk memastikan fungsinya
bekerja baik.
2. Jenis Mesin Water Heater
Jenis unit yang digunakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan proyek. Umumnya:
a. Berdasarkan Sumber Energi
• Listrik (Electric water heater)
• Gas (LPG / LNG)
• Tenaga Surya (Solar water heater)
• Heat Pump (pompa panas)
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
b. Berdasarkan Tipe
• Tipe Storage (Tangki penampung): kapasitas 15 – 150 liter
• Tipe Instant / Tankless: tanpa tangki, pemanas langsung
3. Spesifikasi Umum Material
a. Unit Water Heater
• Material tangki: Stainless steel anti karat (untuk tipe storage)
• Kapasitas: Sesuai kebutuhan (contoh: 30, 50, 80 liter)
• Tegangan kerja: 220V / 1 phase / 50 Hz (untuk tipe listrik)
• Daya listrik: 350 – 2000 Watt
• Tekanan kerja maksimum: ± 6 – 8 bar
• Fitur pengaman: Thermostat otomatis, pressure relief valve (PRV), ELCB
b. Pipa Distribusi Air
• Pipa air panas: PPR/PEX/SCPVC (tahan panas) – minimal PN 20
• Pipa air dingin: PPR/PVC kelas AW atau setara
• Diameter: Umumnya ½” – ¾” (tergantung kapasitas)
c. Fitting dan Aksesoris
• Elbow, tee, valve, union, flexible hose (stainless), check valve
• Ball valve untuk shut-off
• Pressure Relief Valve (PRV) wajib untuk sistem tertutup
d. Isolasi Pipa
• Material: Polyethylene foam atau glasswool (min. tebal 5 mm)
• Wajib untuk pipa air panas
e. Instalasi Listrik (untuk tipe listrik)
• Kabel NYM minimal 2.5 mm² (disesuaikan daya)
• ELCB untuk proteksi kebocoran arus
• Stop kontak terpisah dengan grounding
4. Metode Pelaksanaan
a. Persiapan
• Pastikan lokasi pemasangan memiliki akses ke saluran air bersih dan sistem
pembuangan air
• Cek tegangan listrik dan sistem pembumian (grounding)
b. Pemasangan Unit
• Pemasangan di dinding atau lantai sesuai tipe unit
• Gunakan bracket/penyangga yang sesuai dengan berat unit (terutama tipe storage)
• Jarak minimum dari lantai dan plafon sesuai petunjuk pabrikan (biasanya ±1.5 m dari
lantai)
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
c. Sambungan Pipa
• Gunakan flexible hose stainless dari inlet/outlet unit ke jaringan pipa
• Pasang ball valve dan PRV di jalur air panas
• Sistem pipa harus tahan tekanan dan suhu tinggi
d. Sambungan Listrik
• Koneksi kabel melalui MCB dan ELCB di panel
• Pastikan kabel tertata rapi dan aman dari air
• Stop kontak dengan IP rating minimal IP44 (area lembap)
e. Pengujian dan Commissioning
• Isi unit dengan air sebelum dinyalakan
• Cek kebocoran sambungan pipa dan tekanan air
• Uji fungsi termostat, indikator suhu, dan auto cut-off
• Lakukan pengujian ELCB dan PRV
5. Hasil Pekerjaan yang Diharapkan
• Unit water heater terpasang kokoh, rapi, dan aman
• Tidak ada kebocoran pada sambungan pipa
• Sistem bekerja otomatis (terutama pemutus panas)
• Air panas tersedia sesuai kapasitas dan tekanan yang diatur
6. Standar Acuan
• SNI 06-2547-1991: Sistem distribusi air panas dalam bangunan
• PUIL 2011: Instalasi listrik
• Manual & standar pabrikan water heater
• Standar kerja mekanikal & elektrikal nasional
7. Keselamatan dan K3
• Gunakan ELCB wajib untuk unit listrik
• Hindari pemasangan langsung di atas area basah
• Semua sambungan pipa air panas harus tahan tekanan dan suhu
• Pekerja wajib menggunakan APD saat instalasi
8. Dokumen Pendukung
• Gambar instalasi pemipaan dan kelistrikan
• Manual penggunaan water heater
• Sertifikat pengujian (jika disyaratkan)
• Gambar as-built (jika dibutuhkan)
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
B.10 PEMASANGAN HURUF STAINLESS NAMA KANTOR (Tinggi Huruf: 40 cm) :
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembuatan, pengiriman, dan pemasangan huruf timbul berbahan stainless steel
untuk nama kantor, dengan sistem pemasangan pada dinding, kanopi, atau struktur pendukung
lainnya.
2. Material Huruf Timbul
a. Bahan Huruf
• Material: Plat stainless steel SUS 304
• Finishing:
o Hairline / mirror / satin (disesuaikan dengan desain arsitek)
o Anti karat & tahan cuaca
• Tebal plat: Minimal 1.0 mm – 1.2 mm
• Tinggi huruf: 40 cm
• Kedalaman (tebal 3D): ± 3 – 5 cm (custom 3D hollow body)
• Bentuk huruf: Sesuai desain font dari arsitek atau instansi
• Warna: Natural stainless atau cat sesuai permintaan (misal: black stainless, gold
titanium, dll)
b. Rangka / Penyangga (jika diperlukan)
• Material: Besi hollow galvanis atau aluminium
• Finishing: Cat epoxy / powder coating
• Digunakan jika huruf tidak dipasang langsung ke dinding (misalnya di atas kanopi)
c. Dudukan / Angkur
• Stud/baut: Stainless steel Ø6–10 mm
• Pemasangan: Sistem baut tanam (back pin system) + lem epoxy/sealant + fischer
(anchor wall plug)
• Jarak huruf dari dinding: ± 1 – 3 cm (jika dibuat mengambang/floating)
d. Pencahayaan (opsional)
• Backlight LED (RGB/putih warm/cool)
• Kabel NYAF + adaptor 12V DC
• Hanya jika sistem huruf berlampu (illuminated)
3. Metode Pelaksanaan
a. Pembuatan Huruf
• Huruf dipotong menggunakan mesin laser cutting CNC untuk presisi tinggi
• Dibentuk (dibending) dan dirakit secara rapi menggunakan teknik las argon atau lem
industri
• Amplas dan finishing akhir (buffing, coating anti karat jika perlu)
b. Persiapan Lokasi
• Pemeriksaan struktur tempat pemasangan (dinding beton, ACP, GRC, atau besi)
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
• Pembersihan permukaan dari debu, cat, atau material lepas
c. Pemasangan Huruf
1. Layout Huruf
o Huruf disusun di lokasi sesuai layout gambar kerja (grid layout)
o Gunakan mal (template) dari acrylic/papan MDF untuk penempatan akurat
2. Pengeboran & Penanaman Stud
o Lubang dibuat sesuai posisi stud huruf
o Pasang angkur (fischer) lalu rekatkan huruf menggunakan stud + lem epoxy
3. Penyetelan & Pemeriksaan
o Periksa kerataan, ketinggian, dan kelurusan tiap huruf
o Pastikan huruf kokoh dan tidak bergoyang
4. (Opsional) Instalasi Pencahayaan
o Pasang LED di bagian belakang huruf jika ada
o Kabel disembunyikan dalam rangka/backboard
o Listrik 12V DC dengan adaptor & timer (opsional)
4. Hasil Akhir yang Diharapkan
• Huruf terpasang lurus, sejajar, dan presisi sesuai layout
• Jarak antar huruf dan garis dasar seragam
• Tidak ada goresan, karat, atau residu lem terlihat
• Jika ada lampu, nyala merata dan tidak silau
5. Standar Acuan
• Gambar kerja / shop drawing dari arsitek
• Manual teknis dari produsen material stainless
• SNI terkait signage dan keselamatan kerja bangunan
6. Keselamatan & K3
• Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, kacamata)
• Peralatan listrik dan alat berat harus sesuai prosedur keamanan
• Area kerja ditandai dan diamankan dari akses publik
• Gunakan scaffolding/lift untuk ketinggian dengan pengaman
7. Dokumen Pendukung
• Gambar desain huruf dan layout posisi (skala 1:1 atau 1:10)
• Gambar instalasi pencahayaan (jika ada)
• As-built drawing setelah pemasangan selesai
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
B.11 PEKERJAAN LOGO KEJAKSAAN AKRILIK LED
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
• Pembuatan logo instansi Kejaksaan RI dari material akrilik.
• Pemasangan sistem pencahayaan LED untuk tampilan elegan dan profesional.
• Pemasangan pada dinding interior (atau eksterior terlindungi) dengan posisi, ukuran,
dan desain sesuai gambar kerja.
2. Material dan Komponen
a. Bahan Logo Akrilik
• Material utama: Akrilik cast sheet kualitas ekspor (Japan/Europe standard)
• Ketebalan akrilik:
o Dasar/logo utama: ± 5 – 10 mm
o Layering atau 3D element: Tambahan akrilik 2 – 3 mm (untuk efek timbul)
• Finishing permukaan: Glossy / matte (tergantung area)
• Warna: Mengikuti warna resmi logo Kejaksaan RI (Hijau, Emas, Coklat, Putih)
• Metode pewarnaan:
o Print UV / cutting sticker vinyl / airbrush (jika tidak tersedia akrilik warna
tertentu)
• Sistem 3D: Logo dapat dibuat bertingkat (layered akrilik) agar timbul dan elegan
b. Pencahayaan LED (Backlight)
• Jenis lampu: LED strip 12V DC / Modul LED
• Warna cahaya: Warm white / Cool white / RGB (pilih sesuai desain)
• Kualitas LED: Tahan panas, low watt, efisiensi tinggi
• Power supply (adaptor): 12V DC, output stabil, tahan panas
• Kabel: NYAF 2x1 mm atau setara, terbungkus rapi
c. Rangka dan Dudukan
• Back panel (opsional): PVC board / multipleks + finishing cat duco / HPL
• Jarak logo dari dinding: ± 1 – 3 cm untuk efek glow (jika floating)
• Dudukan: Spacer besi/aluminium, lem epoxy + angkur jika dibutuhkan
3. Ukuran dan Desain
• Ukuran logo: Disesuaikan dengan lokasi (umum 60 cm – 120 cm lebar/tinggi)
• Tebal total: ± 2 – 5 cm (tergantung desain timbul dan sistem LED)
• Desain: Mengacu pada pedoman resmi logo Kejaksaan RI
(Timbangan, Tiga Pilar, Obor, Padi & Kapas — sesuai tata identitas instansi)
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
4. Metode Pelaksanaan
a. Produksi Logo
1. Logo dibuat berbasis file digital vector (.ai / .cdr / .svg) resmi instansi.
2. Cutting akrilik dengan laser cutting/CNC router agar presisi.
3. Pewarnaan logo menggunakan metode printing UV/cutting sticker.
4. Assembly: logo dirakit layer per layer menggunakan lem akrilik khusus.
b. Pemasangan Pencahayaan
1. Pasang LED strip di belakang logo (backlit system).
2. Rangkaian disusun agar cahaya menyebar merata.
3. Uji kelistrikan sebelum pemasangan ke dinding.
c. Pemasangan Logo ke Dinding
1. Pastikan permukaan rata, bersih, dan kuat.
2. Tandai titik pemasangan sesuai template.
3. Gunakan angkur, sekrup, atau lem epoxy untuk pemasangan.
4. Logo ditempel dengan sistem floating atau menempel penuh, sesuai desain.
d. Penyambungan Listrik
• Hubungkan adaptor 12V DC ke sumber listrik 220V dengan saklar (opsional)
• Pastikan sambungan rapi, tidak terlihat dari depan
• Gunakan tray kabel atau pipa pelindung jika dibutuhkan
5. Hasil yang Diharapkan
• Logo tampil presisi, rapi, dan sesuai warna resmi Kejaksaan
• LED menyala merata tanpa titik terang (hotspot)
• Tidak ada goresan, gelembung, atau kerusakan permukaan akrilik
• Sambungan listrik tersembunyi dan aman
6. Standar Acuan
• Pedoman identitas visual Kejaksaan RI
• Manual produk akrilik dan LED pabrikan
• SNI Pencahayaan dan instalasi listrik ringan (PUIL 2011)
• Gambar kerja dari arsitek/interior designer (shop drawing)
7. Keselamatan Kerja (K3)
• Gunakan APD saat instalasi (sarung tangan, pelindung mata)
• Pastikan sumber listrik mati saat penyambungan
• Gunakan alat kerja listrik yang aman dan bersertifikasi
Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon
REHABILITASI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI AMBON (LANJUTAN)
8. Dokumen Pendukung
• Gambar kerja logo (layout posisi, dimensi, dan warna)
• Diagram kelistrikan LED (jika backlight)
• Spesifikasi teknis akrilik dan LED dari pabrikan
• Gambar As-Built (setelah pemasangan)