Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10365017000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,000,000
Winner (Pemenang): CV Lidio Pratama
NPWP: 017786674941000
RUP Code: 60194255
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN  PEKERJAAN   KOSTRUKSI               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
KEGIATAN         :   Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni                 
                                                                         
PEKERJAAN        :   Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni                 
                                                                         
SUMBER DANA      :   APBD Kota Ambon Tahun 2025                          
                                                                         
1.  LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
    Salah satu wujud kesejahteraan masyarakat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas
    kehidupan yang layak dan terjangkau antara lain dengan pemenuhan kebutuhan tempat
    tinggal yang sehat, aman dan layak. Untuk mencapai maksud tersebut maka Pemerintah
    Daerah melaui Organisasi Perangkat Daerah yang Terkait, harus bekerja ekstra untuk mencapai
    tujuan tersebut. Hal ini disebabkan karena masih tingginya jumlah masyarakat berpenghasilan
    rendah dan miskin di Indonesia termasuk di Kota Ambon yang menyebabkan banyak tempat
    tinggal warga yang masuk dalam ketegori Rumah Tidak layak Huni (RTLH) dan menciptakan
    permukiman kumuh. Untuk mengatasi permsalahan tersebut dan dalam rangka
    mensejahterakan warga masyakat, maka Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan
    Rakyat dan kawasan Permukiman akan melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Huni
    sebanyak 20 unit yang tersebar di 4 Kecamatan di Kota Ambon.         
                                                                         
                                                                         
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
    melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, yang
    pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).              
                                                                         
    Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat memperoleh rumah yang layak huni, sehat
    dan mengalami peningkatan taraf hidup.                               
                                                                         
3.  SASARAN                                                              
                                                                         
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                   
    1. Tersedianya layanan untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025 sebanyak 20
       unit yang tersebar di 4 Kecamatan                                 
                                                                         
    2. Tersedianya laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya
       data dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK
       dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.      
4.  NAMA PENGGUNA JASA                                                   
                                                                         
    1. Pengguna jasa   : PPK Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni         
                                                                         
    2. Unit Kerja      : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman   
                        Kota Ambon.                                      
5.  BIAYA                                                                
                                                                         
    a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ini dibutuhkan biaya
        sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN, didasarkan pada APBD
        Kota Ambon Tahun 2025                                            
    b.  Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya Pembangunan
        tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).                  
                                                                         
                                                                         
    c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi
        kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.              
6.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                         
     Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari
                                                                         
7.  P E N U T U P                                                        
                                                                         
    a.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa hendaknya
        memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
        dibutuhkan.                                                      
    b.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasa dapat menyusun langkah-langkah
        kerja selanjutnya.                                               
                                                                         
                                   Dibuat di : Ambon                     
                                   Tanggal  :   September 2025           
                                                                         
                                                                         
                                   Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    J.V.I. WATTIMENA, ST.,MT             
                                    NIP. 19780227 200604 1 014
Tenders also won by CV Lidio Pratama
Authority
30 August 2019Pembangunan Gedung Kantor Dan Poliklinik (Tahap I)Pemerintah Daerah Kota TualRp 4,850,000,000
28 June 2019Pembangunan Baru Puskesmas Perbatasan (Dak) Puskesmas SeiraKab. Kepulauan TanimbarRp 4,848,595,000
14 April 2023Peningkatan Jalan Ruas Fatsinan -WaliKab. Buru SelatanRp 4,565,757,000
8 September 2021Pembangunan Jembatan Jalan Soya - HatalaiKota AmbonRp 4,460,820,000
23 June 2020Pembangunan Gedung Instalasi Radiologi (Rsud Maren Kota Tual)Kota TualRp 2,426,412,500
17 September 2015Pembangunan Jalan Keliling Pulau Ambalau (Dak Tambahan)Pemerintah Daerah Kabupaten Buru SelatanRp 2,380,950,000
12 May 2018Belanja Makanan Dan MinumanPemerintah Kota AmbonRp 2,360,750,000
9 May 2017Perayaan Hari-Hari Besar KeagamaanPemerintah Kota AmbonRp 2,360,750,000
15 April 2015Pengadaan Makan Dan MinumPemerintah Kota AmbonRp 2,360,750,000
19 June 2015Pembangunan Jembatan Wai OsaRp 2,250,000,000