URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEKERJAAN KOSTRUKSI
KEGIATAN : Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
PEKERJAAN : Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
SUMBER DANA : APBD Kota Ambon Tahun 2025
1. LATAR BELAKANG
Salah satu wujud kesejahteraan masyarakat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas
kehidupan yang layak dan terjangkau antara lain dengan pemenuhan kebutuhan tempat
tinggal yang sehat, aman dan layak. Untuk mencapai maksud tersebut maka Pemerintah
Daerah melaui Organisasi Perangkat Daerah yang Terkait, harus bekerja ekstra untuk mencapai
tujuan tersebut. Hal ini disebabkan karena masih tingginya jumlah masyarakat berpenghasilan
rendah dan miskin di Indonesia termasuk di Kota Ambon yang menyebabkan banyak tempat
tinggal warga yang masuk dalam ketegori Rumah Tidak layak Huni (RTLH) dan menciptakan
permukiman kumuh. Untuk mengatasi permsalahan tersebut dan dalam rangka
mensejahterakan warga masyakat, maka Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan
Rakyat dan kawasan Permukiman akan melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Huni
sebanyak 20 unit yang tersebar di 4 Kecamatan di Kota Ambon.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, yang
pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).
Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat memperoleh rumah yang layak huni, sehat
dan mengalami peningkatan taraf hidup.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025 sebanyak 20
unit yang tersebar di 4 Kecamatan
2. Tersedianya laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya
data dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK
dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Pengguna jasa : PPK Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
2. Unit Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon.
5. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ini dibutuhkan biaya
sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN, didasarkan pada APBD
Kota Ambon Tahun 2025
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya Pembangunan
tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi
kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari
7. P E N U T U P
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasa dapat menyusun langkah-langkah
kerja selanjutnya.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
J.V.I. WATTIMENA, ST.,MT
NIP. 19780227 200604 1 014| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 August 2019 | Pembangunan Gedung Kantor Dan Poliklinik (Tahap I) | Pemerintah Daerah Kota Tual | Rp 4,850,000,000 |
| 28 June 2019 | Pembangunan Baru Puskesmas Perbatasan (Dak) Puskesmas Seira | Kab. Kepulauan Tanimbar | Rp 4,848,595,000 |
| 14 April 2023 | Peningkatan Jalan Ruas Fatsinan -Wali | Kab. Buru Selatan | Rp 4,565,757,000 |
| 8 September 2021 | Pembangunan Jembatan Jalan Soya - Hatalai | Kota Ambon | Rp 4,460,820,000 |
| 23 June 2020 | Pembangunan Gedung Instalasi Radiologi (Rsud Maren Kota Tual) | Kota Tual | Rp 2,426,412,500 |
| 17 September 2015 | Pembangunan Jalan Keliling Pulau Ambalau (Dak Tambahan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan | Rp 2,380,950,000 |
| 12 May 2018 | Belanja Makanan Dan Minuman | Pemerintah Kota Ambon | Rp 2,360,750,000 |
| 9 May 2017 | Perayaan Hari-Hari Besar Keagamaan | Pemerintah Kota Ambon | Rp 2,360,750,000 |
| 15 April 2015 | Pengadaan Makan Dan Minum | Pemerintah Kota Ambon | Rp 2,360,750,000 |
| 19 June 2015 | Pembangunan Jembatan Wai Osa | Rp 2,250,000,000 |