Pengawasan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10365588000
Date: 2 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,861,900
Winner (Pemenang): CV Art Lixal
NPWP: 020962221952000
RUP Code: 59036654
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                Jasa Konsultansi PENGAWASAN  TEKNIK                      
                                                                         
                                                                         
KEGIATAN         :   PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI      
PEKERJAAN        :   PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI      
                                                                         
SUMBER DANA      :   APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025                        
                                                                         
                                                                         
1.  LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
                                                                         
     Kebutuhan akan hunian bagi masyarakat menjadi kebutuhan primer, baik bagi masyarakat perkotaan
   maupun masyarakat perdesaan. Kebiasaan masyarakat di perdesaan membangun rumah sangat sederhana
                                                                         
   terkadang kurang memperhatikan aspek kesehatan sehingga tidak layak huni. Rumah sebagai tempat
   berteduh, beristirahat, berkreasi dan tempat menciptakan manusia produktif dan berkualitas. Hal ini sesuai
                                                                         
   dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
   Rumah juga mempunyai peran strategis untuk membentuk watak dan kepribadian bangsa demi membangun
                                                                         
   manusia Indonesia seutuhnya. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab negara agar setiap warga bisa
   menghuni rumah yang layak dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur. Namun dalam kenyataannya,
   masih ada beberapa kendala dalam penyediaan perumahan, yaitu adanya ketimpangan antara pasokan dan
                                                                         
   kebutuhaan.                                                           
     Pembangunan perumahan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk menyebabkan tidak semua
                                                                         
   masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya akan perumahan yang telah disediakan oleh pemerintah. Sehingga
   masyarakat dari golongan ekonomi lemah yang tidak mampu mengakses pembangunan perumahan, mencari
                                                                         
   solusi dalam memenuhi kebutuhan dasarnya tersebut tanpa mempertimbangkan syarat kesehatan dan
   kelayakan rumah sebagai tempat tinggal. Kondisi ini menjadi agenda pemerintah untuk mengeluarkan
                                                                         
   kebijakan dengan mempertimbangkan bahwa perumahan telah menjadi hak asasi manusia sebagaimana
   dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 40 yang menyatakan setiap orang berhak
                                                                         
   untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan sehat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut maka
   Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon di Tahun 2025 akan melakukan
                                                                         
   rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar masyakat boleh
   memiliki kualitas rumah yang layak huni, sehat, dan teratur serta berkelanjutan.
     Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan konstruksi, diperlukan konsultan pengawas konstruksi agar
                                                                         
   rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
   berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib administrasi.
                                                                         
     Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
   Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 T Pengadaan
                                                                         
   Barang dan Jasa Pemerintah, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
   mengadakan proses pengadaan jasa konsultan Pengawasan yang sudah memiliki pengalaman pada bidang
                                                                         
   tersebut untuk dapat melaksanakan pekerjaan Pengawasan teknis.        
                                                                         
                                                                         
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                         
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Pengawasan Teknis, yang pelaksanaannya
    melibatkan pihak ketiga (konsultan).                                 
    Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan proses penyelenggaran pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak
    Layak Huni dapat sesuai dengan rencana, waktu dan biaya pelaksanaan serta dapat memenuhi standar
    teknis yang dipersyaratkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangunan gedung Negara yang
    dilindungi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujudnya bangunan hunian yang
    aman dan nyaman, serta memenuhi persayaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan
    persyaratan keandalan bangunan gedung.                               
                                                                         
                                                                         
3.  SASARAN                                                              
                                                                         
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                   
                                                                         
     a) Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana gambar, spesifikasi teknis dan biaya serta
       penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
     b) Tersampaikannya pemahaman terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi.
     c) Adanya rekomendasi tentang penggunaan bahan.                     
     d) Tersedianya laporan pengawasan selama masa pelaksanaan konstruksi.
                                                                         
4. NAMA  PENGGUNA JASA                                                   
                                                                         
    1. Pengguna jasa   : PPK PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK   
                         HUNI                                            
    2. Unit Kerja      : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman   
                         Kota Ambon                                      
                                                                         
5.  BIAYA                                                                
                                                                         
    a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dibutuhkankan biaya sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam
        Belas Juata Rupiah) termasuk PPN, didasarkan pada APBD Kota Ambon Tahun 2025.
    b.  Pekerjaan Pengawasan ini dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan sehingga besarnya biaya
        Pengawasan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
                                                                         
    c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi kemajuan
        pekerjan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kontrak.            
                                                                         
6.   NAMA,  LINGKUP  KERJA,  LOKASI  KEGIATAN,  DATA  DAN   FASILITAS    
     PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN                                    
                                                                         
     a. Nama pekerjaan adalah PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
     b. Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah Pengawasan teknik :            
        Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni                              
     c. Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon Tersebar.                  
     d. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
        Ambon akan menunjuk Konsultan untuk melaksanakan Pengawasan Teknis pada pekerjaan/kegiatan
        dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling
        mendukung dengan dokumen kontrak.                                
     e. Data dan Fasilitas Penunjang :                                   
        1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai pengawas/pendamping dalam
           rangka pelaksanaan jasa konsultansi.                          
        2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan yang
           dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas dan peralatan
           dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.     
                                                                         
     f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus dilakukan
        oleh penyedia jasa.                                              
                                                                         
                                                                         
7.   METODOLOGI                                                          
     a.   SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG  DIPERLUKAN           
          Struktur Organisasi                                            
                                                                         
          1.   Hubungan Kerja                                            
               Hubungan kerja antara Konsultan dengan Instansi terkait adalah Konsultan harus dapat
              membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, masyarakat, Konsultan lain
              dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon serta
              dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.   
                                                                         
          2.   Tim Konsultan                                             
              Tim Konsultan terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga Pendukung yang
              berlokasi di KotaAmbon.                                    
                                                                         
          Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan                               
                                                                         
          Konsultan Pengawasan menyiapkan dokumen Pengawasan teknis secara lengkap (termasuk
          dokumen lelang) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang
          direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu,
          biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman Pengawasan teknis Bangunan
          Gedung yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang RI.
                                                                         
          Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan                          
                                                                         
          Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan untuk mengatur
          dan mengendalikan pelaksanaan Pelayanan Jasa Konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
          ini. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan
          Tugas Pelayanan Jasa Konsultan termasuk sistem pembayaran atas Pelayanan Jasa Konsultan ini
          secara keseluruhan.                                            
                                                                         
                                                                         
     b.   TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI                   
                                                                         
          U m u m                                                        
                                                                         
          Konsultan Pengawas harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Perumahan Rakyat dan
          Kawasan Permukiman Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.    
                                                                         
          Tugas dan Kewajiban                                            
                                                                         
          Tugas dan kewajiban Konsultan Pengawasan mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut
          :                                                              
          2. Mobilisasi tenaga/personil                                  
                                                                         
                                                                         
             a. Melakukan identifikasi bahaya dan penetapan resiko terkait keselamatan konstruksi
               pada pekerjaan konstruksi.                                
                                                                         
            b. memeriksa, mempelajari serta memastikan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
             akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan telah lengkap , detail dan
             benar.                                                      
            c. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
                                                                         
              ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.           
            d. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
              volume atau realisasi fisik.                               
                                                                         
            e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
              terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                     
                                                                         
            f. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
              dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
              harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
              pelaksanaan konstruksi.                                    
            g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shoft drawing) yang diajukan oleh
                                                                         
              penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                      
             h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
                                                                         
              Drawing) sebelum serah terima pertama.                     
             i. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
              perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
              pengawasan.                                                
                                                                         
             j. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
              pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
                                                                         
              kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
            k. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi mendampingi kontraktor
                                                                         
              pelaksana fisik menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
            l. melakukan pemeriksaan dan menyatakan bangunan gedung terbangun sesuai dengan
                                                                         
              PBG dan telah befungsi sesuai dengan rencana.              
            m. Membuat laporan akhir Pengawasan                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
8.   JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                           
                                                                         
     Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari.
                                                                         
`                                                                        
                                                                         
9.   TENAGA / PERSONIL                                                   
                                                                         
     Personil Konsultan Pengawas (tenaga teknisi) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
                                                                         
                                                                         
 NO      TENAGA TEKNISI         PENGALAMAN          DISIPLIN             
                                                                         
                                   (TAHUN)            ILMU               
 1.  Inspektur / Pengawas (1 org)  D3 (3 th)   Disiplin Ilmu Teknik (Memiliki
                                                 Sertifikat dibidangnya) 
                                                                         
     - Tenaga Teknisi yaitu :                                            
                                                                         
          - Inspektur / Pengawasa : 1 (satu) orang, minimal pendidikan D3-Sipil dengan pengalaman
            sesuai bidangnya minimal 3 (tiga) Tahun.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
10.  LAPORAN                                                             
                                                                         
     Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada pengguna jasa / Dinas Perumahan Rakyat dan
     Kawasan Permukiman Kota Ambon sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan-laporan sebagai berikut :
                                                                         
     a.   Laporan Pendahuluan                                            
          Laporan ini memuat data/informasi minimal sebagai berikut :    
                                                                         
         1. Data perusahaan                                              
         2. Data umum kontrak                                            
         3. Rencana kerja Konsultan secara menyeluruh, mobilisasi tenaga/personil, jadwal kegiatan
            konsultan.                                                   
         4. Gambaran umum kegiatan Pengawasan teknis (peta lokasi Pengawasan dan foto
            dokumentasi )                                                
          Laporan Pendahuluan ini harus sudah disampaikan dan diterima oleh Dinas PUPR Kota Ambon
          paling lambat minggu ke-2 bulan ke-1 sejak SPMK.               
                                                                         
     b.   Laporan Antara (bila ada)                                      
                                                                         
     c.   Laporan Akhir                                                  
                                                                         
          Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan
          konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi dan membuat
          dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:                       
                                                                         
          a. semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk
             Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);                          
                                                                         
          b. gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);
          c. kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen
           konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;         
          d. berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
           tambah atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima akhir
           (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pemeriksaan dan pelaksanaan pemeliharaan
           pekerjaan konstruksi.                                         
          e. Data perusahaan                                             
          f. Data umum kontrak                                           
          g. Metode dan pelaksanaan pekerjaan                            
          h. Dokumen Lelang                                              
          i. Semua masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
          j. Komentar dan saran terkait dengan pekerjaan yang ditangani untuk peningkatan mutu dan
            kinerja pada pelaksanaan proyek-proyek di masa yang akan datang.
          k. Laporan Mingguan dan Bulanan                                
          l. Foto dokumentasi                                            
                                                                         
     Format dan tata cara penyajian Laporan (termasuk tata cara pengambilan foto dokumentasi) dibuat
     sesuai format standar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon atau petunjuk-
     petunjuk Pengguna Jasa.                                             
                                                                         
                                                                         
11. P E N U T U P                                                        
                                                                         
    a.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan Perencana hendaknya
        memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
        dibutuhkan.                                                      
                                                                         
    b.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Perencana dapat menyusun langkah-langkah kerja
        selanjutnya.                                                     
                                                                         
                                   Dibuat di : Ambon                     
                                   Tanggal  :  September 2025            
                                                                         
                                    Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    J.V.I WATTIMENA, ST., MT             
                                    NIP. 19780227 200604 1 010