URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi PENGAWASAN TEKNIK
KEGIATAN : PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
SUMBER DANA : APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan hunian bagi masyarakat menjadi kebutuhan primer, baik bagi masyarakat perkotaan
maupun masyarakat perdesaan. Kebiasaan masyarakat di perdesaan membangun rumah sangat sederhana
terkadang kurang memperhatikan aspek kesehatan sehingga tidak layak huni. Rumah sebagai tempat
berteduh, beristirahat, berkreasi dan tempat menciptakan manusia produktif dan berkualitas. Hal ini sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rumah juga mempunyai peran strategis untuk membentuk watak dan kepribadian bangsa demi membangun
manusia Indonesia seutuhnya. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab negara agar setiap warga bisa
menghuni rumah yang layak dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur. Namun dalam kenyataannya,
masih ada beberapa kendala dalam penyediaan perumahan, yaitu adanya ketimpangan antara pasokan dan
kebutuhaan.
Pembangunan perumahan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk menyebabkan tidak semua
masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya akan perumahan yang telah disediakan oleh pemerintah. Sehingga
masyarakat dari golongan ekonomi lemah yang tidak mampu mengakses pembangunan perumahan, mencari
solusi dalam memenuhi kebutuhan dasarnya tersebut tanpa mempertimbangkan syarat kesehatan dan
kelayakan rumah sebagai tempat tinggal. Kondisi ini menjadi agenda pemerintah untuk mengeluarkan
kebijakan dengan mempertimbangkan bahwa perumahan telah menjadi hak asasi manusia sebagaimana
dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 40 yang menyatakan setiap orang berhak
untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan sehat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut maka
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon di Tahun 2025 akan melakukan
rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar masyakat boleh
memiliki kualitas rumah yang layak huni, sehat, dan teratur serta berkelanjutan.
Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan konstruksi, diperlukan konsultan pengawas konstruksi agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib administrasi.
Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 T Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
mengadakan proses pengadaan jasa konsultan Pengawasan yang sudah memiliki pengalaman pada bidang
tersebut untuk dapat melaksanakan pekerjaan Pengawasan teknis.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Pengawasan Teknis, yang pelaksanaannya
melibatkan pihak ketiga (konsultan).
Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan proses penyelenggaran pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak
Layak Huni dapat sesuai dengan rencana, waktu dan biaya pelaksanaan serta dapat memenuhi standar
teknis yang dipersyaratkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangunan gedung Negara yang
dilindungi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujudnya bangunan hunian yang
aman dan nyaman, serta memenuhi persayaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan
persyaratan keandalan bangunan gedung.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
a) Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana gambar, spesifikasi teknis dan biaya serta
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b) Tersampaikannya pemahaman terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi.
c) Adanya rekomendasi tentang penggunaan bahan.
d) Tersedianya laporan pengawasan selama masa pelaksanaan konstruksi.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Pengguna jasa : PPK PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK
HUNI
2. Unit Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon
5. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dibutuhkankan biaya sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam
Belas Juata Rupiah) termasuk PPN, didasarkan pada APBD Kota Ambon Tahun 2025.
b. Pekerjaan Pengawasan ini dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan sehingga besarnya biaya
Pengawasan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas prestasi kemajuan
pekerjan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
6. NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS
PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Nama pekerjaan adalah PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
b. Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah Pengawasan teknik :
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
c. Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon Tersebar.
d. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Ambon akan menunjuk Konsultan untuk melaksanakan Pengawasan Teknis pada pekerjaan/kegiatan
dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling
mendukung dengan dokumen kontrak.
e. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai pengawas/pendamping dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas dan peralatan
dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus dilakukan
oleh penyedia jasa.
7. METODOLOGI
a. SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG DIPERLUKAN
Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Konsultan dengan Instansi terkait adalah Konsultan harus dapat
membina kerja sama yang baik dengan pihak proyek, masyarakat, Konsultan lain
dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon serta
dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.
2. Tim Konsultan
Tim Konsultan terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga Pendukung yang
berlokasi di KotaAmbon.
Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan
Konsultan Pengawasan menyiapkan dokumen Pengawasan teknis secara lengkap (termasuk
dokumen lelang) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang
direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu,
biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman Pengawasan teknis Bangunan
Gedung yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang RI.
Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan untuk mengatur
dan mengendalikan pelaksanaan Pelayanan Jasa Konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
ini. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan
Tugas Pelayanan Jasa Konsultan termasuk sistem pembayaran atas Pelayanan Jasa Konsultan ini
secara keseluruhan.
b. TUGAS DAN KEWAJIBAN LAYANAN JASA KONSULTANSI
U m u m
Konsultan Pengawas harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Konsultan Pengawasan mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut
:
2. Mobilisasi tenaga/personil
a. Melakukan identifikasi bahaya dan penetapan resiko terkait keselamatan konstruksi
pada pekerjaan konstruksi.
b. memeriksa, mempelajari serta memastikan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan telah lengkap , detail dan
benar.
c. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
d. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik.
e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
f. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shoft drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
i. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
j. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
k. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi mendampingi kontraktor
pelaksana fisik menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
l. melakukan pemeriksaan dan menyatakan bangunan gedung terbangun sesuai dengan
PBG dan telah befungsi sesuai dengan rencana.
m. Membuat laporan akhir Pengawasan
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari.
`
9. TENAGA / PERSONIL
Personil Konsultan Pengawas (tenaga teknisi) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
NO TENAGA TEKNISI PENGALAMAN DISIPLIN
(TAHUN) ILMU
1. Inspektur / Pengawas (1 org) D3 (3 th) Disiplin Ilmu Teknik (Memiliki
Sertifikat dibidangnya)
- Tenaga Teknisi yaitu :
- Inspektur / Pengawasa : 1 (satu) orang, minimal pendidikan D3-Sipil dengan pengalaman
sesuai bidangnya minimal 3 (tiga) Tahun.
10. LAPORAN
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada pengguna jasa / Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Ambon sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan-laporan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini memuat data/informasi minimal sebagai berikut :
1. Data perusahaan
2. Data umum kontrak
3. Rencana kerja Konsultan secara menyeluruh, mobilisasi tenaga/personil, jadwal kegiatan
konsultan.
4. Gambaran umum kegiatan Pengawasan teknis (peta lokasi Pengawasan dan foto
dokumentasi )
Laporan Pendahuluan ini harus sudah disampaikan dan diterima oleh Dinas PUPR Kota Ambon
paling lambat minggu ke-2 bulan ke-1 sejak SPMK.
b. Laporan Antara (bila ada)
c. Laporan Akhir
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi dan membuat
dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
b. gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);
c. kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen
konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;
d. berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima akhir
(Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pemeriksaan dan pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
e. Data perusahaan
f. Data umum kontrak
g. Metode dan pelaksanaan pekerjaan
h. Dokumen Lelang
i. Semua masalah yang mungkin akan timbul serta saran penanggulangannya.
j. Komentar dan saran terkait dengan pekerjaan yang ditangani untuk peningkatan mutu dan
kinerja pada pelaksanaan proyek-proyek di masa yang akan datang.
k. Laporan Mingguan dan Bulanan
l. Foto dokumentasi
Format dan tata cara penyajian Laporan (termasuk tata cara pengambilan foto dokumentasi) dibuat
sesuai format standar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon atau petunjuk-
petunjuk Pengguna Jasa.
11. P E N U T U P
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan Perencana hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Perencana dapat menyusun langkah-langkah kerja
selanjutnya.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
J.V.I WATTIMENA, ST., MT
NIP. 19780227 200604 1 010