URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN KAMPUNG DURIAN DESA POKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.1 UMUM :
a. Kontraktor/personil-personil Kontraktor wajib menghormati, tunduk & mematuhi
semua peraturan sistem pengamanan & keselamatan kerja di lokasi proyek.
b. Kontraktor beserta seluruh personilnya harus dapat menjalin kerja sama dengan
Direksi Pekerjaandalam menjalankan tugas masing-masing yang berbeda-beda.
c. Peralatan Kerja
Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja yang dibutuhkan dan sesuai dengan
kebutuhan di lapangan.
d. PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
Pemborong harus menyediakan peralatan obat-obatan yang bersifat pertolongan
pertama seperti : yodium, kapas, verban steril, pil pencegah diare, boorwater dan lain-
lain.
1.2 PENEMPATAN TENAGA KERJA
Dalam pelaksanaan di atas pemborong harus menempatkan beberapa tenaga ahli antara
lain :
a. 1 (satu) orang Project Manager yang bertugas mempertanggungjawabkan pekerjaan
kepada Pihak Direksi dan mengatur kelancaran jalannya proyek.
b. Kepala Pelaksana dan Wakil Pelaksana Teknik, yang bertugas melaksanakan proyek
sesuai dengan gambar dan bestek serta bertugas di lapangan sepenuhnya.
c. Staf Engineer dan Pelaksana Lapangan sesuai dengan bidang/keahlian masing-masing.
d. Administrasi Lapangan
Semua tenaga tersebut harus berpengalaman didalam pelaksanaan proyek dan mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan.
1.3 STANDARD PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan :
1. Ketentuan Umum untuk melaksanakan Pemborongan Pekerjaan Umum (A.V) yang
disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan
Tambahan Lembaran Negara No : 14571.
2. Peraturan Beton Indonesia tahun 1991 (PBI-1991).
3. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUBB) pada
penyelenggaraan bangunan di Indonesia tahun 1970.
4. Peraturan pembangunan daerah setempat.
5. Untuk pekerjaan steel structure agar mengikuti :
6. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
oleh Direksi Pekerjaan untuk mencapai tujuan dan maksud perjanjian pemborongan
ini.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 1
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
7. Risalah Rapat Penjelasan.
8. Gambar-gambar Kerja.
1.4 SPESIFIKASI UMUM
1. GAMBAR PROYEK
Gambar proyek terdiri dari gambar denah, gambar existing, potongan dan irisan ,
masing – masing 1 (satu) lembar, dengan ukuran kertas gambar A4.
Satuan ukuran yang digunakan dalam spesifikasi, Bill of Quantity dan gambar kerja
adalah dalam sistem metrik.
Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar
kerja.
Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar rencana dengan gambar-
gambar perincian maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar perincian
(detail). Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan pada Direksi Pekerjaan
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sebelum dan selama
pekerjaan dilaksanakan adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2. AREA KERJA KONTRAKTOR
Kontraktor dapat menyusun area kerja sendiri, untuk menimbun bahan bangunan,
peralatan konstruksi, kantor sementara Kontraktor dan lain-lain, pada lokasi yang
telah disediakan oleh Direksi Pekerjaan.
Kontraktor harus menjaga areanya tetap bersih dan terkoordinir baik selama
pelaksanaan pekerjaan.
3. BAHAN DAN TENAGA KERJA
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan didalam
kontrak ini dengan material baru dan bermutu baik, metoda pelaksanaan yang telah
disetujui Direksi Pekerjaan dan tenaga kerja-tenaga kerja yang baik. Material dan
penyelesaian pekerjaan yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan didalam
kontrak ini dapat ditolak dan Kontraktor harus memindahkan dan mengulang
pekerjaan yang tidak memenuhi standard dan tidak berhak merubah atau
menyesuaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan (perpanjangan waktu) dan pembayaran
tambahan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Kontraktor harus mengambil langkah-langkah tindakan yang diperlukan untuk
mencapai kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan.
Kontraktor bertanggung jawab mengenai pengadaan bahan dan peralatan setiap saat
untuk menjaga agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal.
5. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan design/gambar yang
menyebabkan perubahan volume pekerjaan, maka perubahan volume ini akan
dihitung sebagai pekerjaan tambah kurang dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 2
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
6. SURVEY / SETTING OUT
Kontraktor bertanggung jawab atas semua survey, pengukuran dan setting out yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk tujuan ini harus menggunakan
surveyor yang berkompeten dan bermutu yang nama dan kwalitasnya telah disetujui
Direksi Pekerjaan.
Kontraktor bisa mendapatkan secara tertulis keterangan mengenai elevasi dan lokasi
koordinat permanent dan bench mark yang akan digunakan sebagai referensi untuk
survey dan setting out dari pekerjaan pada Direksi Pekerjaan.
Untuk tujuan pengecekan survey dan setting out oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor
harus menyediakan pembantu yang diperlukan Direksi Pekerjaan.
Untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan pada tiap lokasi survey, Kontraktor harus
memberikan keterangan tertulis kepada Direksi Pekerjaan tidak kurang dari 3 (tiga)
hari dari rencana pelaksanaan survey dan setting out agar dapat dilakukan persiapan
untuk pengawasan oleh Direksi Pekerjaan.
7. PERALATAN SURVEY
Kontraktor harus membuat daftar peralatan yang akan digunakan dalam survey dan
peralatan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan
survey dilaksanakan.
Peralatan ukur mekanis yang akan digunakan harus dalam kondisi dan kinerja yang
baik dan telah dikalibrasi oleh pihak yang berkompeten. Sertifikat kalibrasi alat harus
disertakan dalam daftar peralatan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
8. PERSETUJUAN DIREKSI PEKERJAAN
Kecuali dipersyaratkan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh
material dan bahan lain yang memerlukan persetujuan Direksi Pekerjaan harus
dikirimkan dalam rangkap 3 (tiga), dan dikirimkan kembali kepada Kontraktor setelah
disetujui dan copy yang lain tetap pada Direksi Pekerjaan.
9. PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA
Kontraktor harus menyediakan pelayanan pertolongan pertama yang memadai di
lapangan, selama pelaksanaan pekerjaan.
10. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi dan demobilisasi material sebagaimana tercantum dalam Bill of Quantities
mencakup penyediaan: sarana pengangkutan dilokasi untuk tenaga kerja, staf, bahan,
peralatan kebutuhan sarana incidental pelaksanaan pekerjaan, dan pemindahan
semua instalasi di lapangan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. Selain itu harus
mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
a. Transportasi dan pemasangan semua material ke lokasi dimana material
tersebut akan digunakan.
b. Transportasi untuk staf, personil dan tenaga kerja lapangan.
c. Pemindahan semua instalasi, konstruksi bangunan sementara dan perlengkapan
lain dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, sehingga area tersebut ditinggalkan
dalam keadaan bersih.
d. Demobilisasi semua staf, personil dan tenaga kerja yang lapangan pada akhir
pelaksanaan pekerjaan.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 3
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
Dalam 3 (tiga) hari setelah penandatanganan kontrak. Kontraktor harus mengirimkan
program rinci ke Direksi Pekerjaan mengenai prosedur mobilisasi yang akan
dilaksanakan.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 4
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
BAB II
LINGKUP PEKERJAAN
2.1 URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang tercakup di dalam kontrak, diuraikan secara terperinci di dalam Spesifikasi
Pekerjaan, Bill Of Quantities dan gambar-gambar Konstruksi untuk Kegitan Pembangunan
Jalan Lingkungan Kampung Durian Desa Poka terdiri dari :
2.1.1 Pekerjaan Persiapan/Umum
Pembersihan Lokasi
Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
Pembuatan Papan Nama Proyek
2.1.2 Pekerjaan Tanah dan Pasangan
Pek. Galian Tanah
Pek. Pondasi Batu Belah Campuran 1SP : 3PP
Pek. Pasangan Batu Kosong (Antsamping)
Pek. Urugan Dengan Pasir Urug
Pek. Beton mutu fc’ = 14,5 MPa (K 175)
2.1.3 Pekerjaan Plesteran
Pek. Plesteran ad 1 : 3 (t= 15 cm)
2.1.4 Pekerjaan Akhir
Pembersihan Akhir Pekerjaan
Asbuild Drawing
Dokumentasi dan Pelaporan
1. Membersihkan bekas/puing-puing keluar lokasi proyek agar tampak rapi dan bersih.
2. Dan lain-lain pekerjaan yang masih dalam lingkup proyek ini.
2.2 LOKASI PEKERJAAN
2.2.1 Lokasi Proyek
Lokasi pekerjaan terletak pada lokasi Desa Poka, Kota Ambon. Panjang penanganan Jalan
Lingkungan pada lokasi Desa Poka memiliki panjang dan lebar berpariasi sesuai medan yang
akan di kerjakan. Yang harus diperhatikan bahwa sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor
harus melakukan pengukuran bersama-sama Direksi Pekerjaan.
2.2.2 Direksi Kit
Kontraktor harus menyediakan Direksi Kit untuk kantor dan gudang penyimpanan alat kerja
selama pelaksanaan pekerjaan. Peletakan Direksi Kit harus mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan/ Pengawasan pekerjaan serta berkewajiban membongkar kembali pada saat
pekerjaan telah selesai dilaksanakan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 5
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
2.3 KEWAJIBAN KONTRAKTOR
2.3.1 Umum
Semua keterangan yang tercantum dalam lingkup perjalanan ini tidak membatasi kebebasan
Kontraktor (dengan persetujuan Pemilik Proyek) untuk mengajukan/mengusulkan pendapat
yang berbeda untuk menghasilkan perbaikan yang lebih baik dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Kontraktor berkewajiban mempertanggung-jawabkan akibat-akibat dari semua
perubahan yang diusulkan.
Semua aktifitas Kontraktor yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, tidak boleh
mengganggu aktifitas dan kegiatan masyarakat.
2.3.2 Material Konstruksi dan Peralatan
Kontraktor harus memasok material dan peralatan untuk pekerjaan konstruksi sesuai
dengan aktifitas dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor harus menjamin ketersediaan material sesuai dengan waktu, jumlah dan
mutu/spesifikasi yang disyaratkan.
Setiap keterlambatan dari kegiatan pasokan material yang dipasok oleh Kontraktor tersebut
diatas sedemikian rupa sehingga dapat menyebabkan pelaksanaan pekerjaan terlambat
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan material, peralatan
dan metoda pelaksanaan yang baik dan telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2.3.3 Gambar-gambar
Kontraktor wajib membuat Shop Drawing dan As Built Drawing untuk setiap pekerjaan
(termasuk perubahan-perubahan yang diusulkan). Perubahan-perubahan harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Sistim penomoran Shop Drawing dan As
Built Drawing harus sama dengan gambar rencana yang diberikan serta diberi tanda pada
kolom revisi yang tersedia. As Built Drawing tersebut diserahkan masing-masing sebanyak 1
(satu) dengan bahan sepia film dan 4 (empat) copy ukuran A3 kepada Pemilik Proyek, pada
waktu serah terima pekerjaan, lengkap dengan asal usul perubahan.
2.3.4 Pengamanan Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab untuk membuat penerangan yang memadai untuk
penjagaan dan pengawasan pada semua pekerjaan di lapangan dan penyediaan yang
memadai untuk jalan, gang, penjagaan dan pagar sesuai dengan kondisi/keadaan
pelaksanaan pekerjaan untuk akomodasi dan melindungi barang Pemilik proyek dan yang
ada disekitarnya. Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan jika didalam
pelaksanaan pekerjaan menemui/mendapatkan adanya jaringan pipa atau peralatan listrik.
2.3.5 Pos Pertolongan Pertama
Kontraktor harus menyediakan pos pertolongan pertama dengan peralatan dan petugas
yang memadai, sedemikian hingga transportasi ambulan dan pemeriksaan di rumah sakit
hanya diperlukan untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan serius didalam lokasi
pelaksanaan. Biaya rumah sakit selanjutnya merupakan tanggung jawab Kontraktor.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 6
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
2.4 TANGGUNG JAWAB PEMILIK PROYEK
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemilik Proyek akan memenuhi sarana
sebagaimana tercantum dibawah, tetapi Kontraktor setiap saat bisa memberikan
keterangan yang mungkin diperlukan bagi Pemilik Proyek untuk menyediakan sarana
tambahan yang lainnya.
2.4.1 Area Sekitar Lokasi Pekerjaan
Penyediaan area yang diperlukan disekitar lokasi pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor yang
bertanggung jawab terhadap pembangunan, fasilitas pertolongan pertama sementara, dan
gudang yang dibangun di atas area tersebut.
2.4.2 Utilitas dan Pelayanan
Penyediaan keperluan utilitas dan pelayanan selama pelaksanaan pekerjaan seperti :
penerangan, listrik, sanitasi dan air industri dan saluran air sementara seperti berikut :
Satu sumber air industri 1 m3/jam.
Biaya penyambungan air ke take over point adalah tanggung jawab Pemilik Proyek,
sedangkan pemasangan jaringan pelayanan ke titik-titik yang diperlukan didalam lokasi
pelaksanaan pekerjaan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Tenaga listrik untuk kebutuhan sarana Direksi Keet dan biaya penyambungan menjadi
tanggung jawab Pemilik Proyek sedangkan biaya pemakaian selama proyek berlangsung
menjadi tanggung jawab Kontraktor, sedangkan pemasangan jaringan pelayanan ke
titik-titik yang diperlukan dan pemindahan sesudah proyek berakhir merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
2.4.3 Gambar Pekerjaan
Pemilik Proyek menyediakan gambar untuk pelaksanaan pekerjaan.
2.4.4 Informasi
Pemilik Proyek memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan kepada
Kontraktor setelah menerima pernyataan tertulis dari Kontraktor.
2.5 PENGENDALIAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam 3 (tiga) hari sesudah effective date, Kontraktor wajib mengirim keterangan
pengendalian kemajuan pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan, informasi pengendalian kemajuan yang diterapkan untuk melaksanakan
pekerjaan seperti rincian perencanaan, pelaksanaan, mobilisasi, pengiriman peralatan dan
bahan, pengendalian mutu, erection, pengujian yang berkaitan dan lain-lain.
Hal ini tidak membebaskan Kontraktor dari kewajiban untuk memenuhi pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan persyaratan lain berikutnya dalam kontrak.
Setelah keterangan pengendalian kemajuan pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
Kontraktor wajib mengikuti prosedur dan metoda yang tercantum didalamnya.
Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) foto copy laporan kemajuan pekerjaan bulanan
kepada Direksi Pekerjaan yang merupakan ringkasan dari jadwal pekerjaan, kemajuan yang
dicapai, rencana kegiatan yang akan datang dan semua permasalahan dan tindakan
perbaikan.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 7
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
Setiap laporan kemajuan pekerjaan minimal meliputi ;
a. Laporan status pekerjaan
b. Perbandingan status pekerjaan terhadap jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Garis besar permasalahan yang mempengaruhi waktu pemenuhan target pekerjaan.
d. Kurva “S” terbaru/actual dan jadwal terinci serta network planning.
e. Program pengawasan dan pengujian yang telah diperbaiki.
f. Semua informasi yang diminta Direksi Pekerjaan.
Jika kontraktor menganalisa jadwal pekerjaan dengan menggunakan komputer, cetakan dari
analisa dan perbaikan dikirimkan ke Direksi Pekerjaan.
Pertemuan/rapat teknis dan evaluasi pekerjaan dilaksanakan dengan interval yang teratur
dan tempat pertemuan harus disetujui oleh peserta rapat koordinasi. Pertemuan yang
dilaksanakan harus dihadiri wakil dari Kontraktor dan Direksi Pekerjaan.
2.6 MASA PEMELIHARAAN
Setelah penyerahan pertama Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap mutu
pekerjaan dan kekuatan struktur yang telah selesai dilaksanakan untuk menerima beban
yang direncanakan.
Setiap kerusakan, kekurangan, perbaikan, pekerjaan tambahan dan kehilangan peralatan
serta material selama masa pemeliharaan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Lamanya masa pemeliharaan tercantum di dalam kontrak.
2.7 PENYERAHAN AKHIR
Penyerahan akhir dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan, selain itu Kontraktor dan
Direksi Pekerjaan telah melakukan pengujian akhir untuk membuktikan bahwa pekerjaan
sudah dinyatakan selesai dan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknik yang telah
ditentukan.
Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan tanpa terjadi keterlambatan seperti tercantum
dalam kontrak.
2.8 KESELAMATAN KERJA
Kontraktor harus menjamin bahwa semua pekerjaan dan perlengkapan konstruksi serta
bahan yang dipakai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sehingga dapat
menjamin keselamatan yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
Tenaga kerja yang bekerja di lapangan harus mengikuti peraturan keselamatan kerja dan
pelaksanaan pekerjaan dan jam kerja Direksi Pekerjaan.
Semua perlengkapan keselamatan kerja bagi pekerja misalnya, helm, sabuk pengaman,
sepatu pengaman, ditanggung oleh Kontraktor.
Kontraktor dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, harus menciptakan system pengamanan
terhadap peralatan-peralatan yang digunakan pada lokasi pelaksanaan pekerjaan
sedangkan biaya atas keperluan tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menjamin tentang system keamaman dari lokasi/ peralatan lain
disekitarnya agar tidak terganggung operasinya/jalannya pekerjaan di workshop dan
produksi.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 8
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
2.9 PROSEDUR KOOORDINASI
Prosedur koordinasi dibuat untuk menetapkan distribusi surat-surat, dokumen pengiriman,
spesifikasi, gambar-gambar, pembelian dan dokumen lain mengenai pekerjaan antara
Direksi Pekerjaan dengan Kontraktor.
Selama menjalankan pekerjaan, Kontraktor wajib mengikuti prosedur koordinasi yang telah
disetujui Direksi Pekerjaan.
Usulan prosedur koordinasi harus dikirimkan oleh Kontraktor kepada Direksi Pekerjaan
paling lambat satu bulan sebelum kegiatan pekerjaan dilaksanakan.
Prosedur koordinasi disetujui oleh Direksi Pekerjaan paling lambat tiga hari sebelum
kegiatan pekerjaan dilaksanakan.
Usulan prosedur koordinasi harus dibuat pada setiap kegiatan dengan isi sebagai berikut :
Procurement
Pemasok dan ketentuan jaminan untuk peralatan dan material, laporan pemeriksaan dan
ekspedisi dan pengujian, sub kontraktor untuk ereksi, peralatan dan material, sertifikat
pengujian, laporan status material dan peralatan, manual operasi dan perawatan, prosedur
pemasangan peralatan.
Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor melaporkan tentang pelaksanaan pekerjaan dengan mencantumkan status
peralatan dan material dalam gudang, kerusakan, kehilangan, perbaikan,
meralat/mengulang pesanan, hasil pemeriksaan dan pengendalian mutu.
Masa Pemeliharaan
Kontraktor wajib melaporkan seluruh kegiatan pada masa pemeliharaan, evaluasi teknis dan
harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Pengendalian Proyek
Kontraktor wajib membuat laporan kemajuan proyek, rapat kemajuan proyek dan agenda
pertemuan.
Pengendalian Jadwal Waktu
Master Plan, jadwal proyek, kurva “S”, network planning, pengendalian pembiayaan, jadwal
dan prosedur pembayaran, pengendalian cash flow, perubahan lingkup pekerjaan, laporan
kemajuan pembayaran, spesifikasi daftar peralatan dan material, informasi teknik dan lain-
lain.
Sistem Informasi
Semua prosedur, manual-manual, gambar-gambar spesifikasi, daftar peralatan dan
material, informasi teknis dan lain-lain.
Umum
Badge identifikasi tenaga kerja lapangan dan kode warna helm pengaman, prosedur tamu,
jam kerja, prosedur angkutan keadaan darurat petugas keamanan, pelayanan pertolongan
pertama.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 9
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
BAB III
SPESIFIKASI MATERIAL
3.1 UMUM
Semua material untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sedapat mungkin
menggunakan material domestik.
3.2 PEMERIKSAAN MATERIAL
a. Semua material yang akan dipakai dalam pelaksanaan harus diperiksa.
b. Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan berhak menolak material yang tidak memenuhi
spesifikasi, dan kontraktor harus mencari alternative lain yang sesuai spesifikasi.
c. Jika material telah terpasang, dan ternyata dalam pemasangannya tidak sesuai
standar/mutu yang disyaratkan, maka kontraktor harus membongkar dan
menggantinya, dengan biaya sendiri.
d. Kehilangan dan kerusakan material menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Untuk semua material yang menyangkut pemeriksaan, pengujian serta sertifikat,
sudah harus selesai dan mendapatkan persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum material tersebut digunakan.
f. Semua yang menyangkut usulan, pengiriman dan permintaan untuk persetujuan
material dilakukan secara tertulis, baik dari pihak Kontraktor maupun Pemilik
Proyek/Direksi Pekerjaan.
3.3 PENGIRIMAN DAN PENEMPATAN
a. Pengiriman material oleh Kontraktor, baik dari tempat fabrikasi maupun langsung
dari pabrik pembuat dengan metoda tertentu ke lokasi kerja untuk siap dipasang,
harus dalam keadaan baik dan tidak terdapat cacat/kerusakan.
b. Kontraktor harus mengatur dan menempatkan material yang berada di lokasi kerja
dengan baik sebelum dipasang dan menjaga dari kerusakan serta memberi identifikasi
untuk setiap material yang akan dipasang.
c. Keterlambatan pengiriman yang bisa mengganggu jadwal pemasangan adalah
tanggung jawab Kontraktor.
d. Kontraktor wajib memberitahukan rencana pengiriman dan penempatan di lokasi
kepada Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan.
e. Jika material mengalami kerusakan, Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan berhak
menolak material tersebut untuk dipasang dan Kontraktor wajib menggantinya atas
biaya sendiri.
3.4 BAHAN BANGUNAN
3.4.1 Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan sebagai yang dipersyaratkan dalam bestek teknik dan gambar-gambar.
3.4.2 Semua bahan bangunan harus dari kualitas yang baik sesuai dengan syarat-syarat yang
terantum dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia,
AVWI dan syarat-syarat yang dikehendaki Direksi.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 10
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
3.5 MATERIAL UNTUK PEKERJAAN SIPIL
3.5.1 Semen
A. Umum
Semen yang digunakan dalam campuran beton normal dan beton kedap air, adalah
jenis semen standard Portland type Pz-35 F berdasarkan standar DIN 1164 atau Semen
Portlant type I berdasarkan standard Indonesia NI-8, dengan kandungan mineral
semen :
MgO 5 % max
SO 3 % max jika C 3A < 8%
3
3,5 % max jika C 3a > 8%
Hilang pijar : 3 % max
Bagian tak larut = 1,5 % max
Alkali NA O = 0,6% max
2
Dengan syarat fisika :
Kehalusan :
Sisa diatas saringan 0,09 mm max 10% berat dengan alat Blaine, luas permukaan tiap
satuan berat : 280 m2/kg.
Waktu pengikatan dengan alat vicat :
Pengikatan awal : 60 menit
Pengikatan akhir : 8 jam
Kekuatan tekan :
Hari : 125 Kgf/cm2 min
Hari : 200 Kgf/cm2 min
Pengikatan semen :
Penetrasi akhir 50% min. Portland semen dengan jenis pengerasan awal tinggi
dapat digunakan hanya dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
Untuk mendapatkan kualitas beton kedap air dapat digunakan bahan-bahan
tambahan seperti pozolan sebagaimana disyaratkan SK SNI-36-1990-03. Jenis
bahan pozolan yang akan digunakan harus diketahui dan disetujui Direksi
Pekerjaan.
B. Pengangkutan dan Penyimpanan Semen
Umur semen pada saat pengiriman tidak lebih dari 2 (dua) bulan dan semen harus
digunakan sebelum 3 (tiga) bulan sesudah pengiriman. Pengangkutan semen
dilakukan dalam keadaan tertutup agar tidak dipengaruhi cuaca (hujan) selama proses
pengangkutan.
Gudang penyimpanan semen harus berventilasi baik, kedap air dan cuaca dan
diletakkan diatas papan tidak kurang dari 30 cm di atas permukaan tanah.
Penyimpanan untuk setiap pengiriman dilakukan secara terpisah agar lebih mudah
dilakukan identifikasi, test dan pemeriksaan. Semen-semen tersebut tidak boleh
disusun lebih dari 13 (tiga belas) lapis. Pemakaian semen dilakukan menurut urutan
penerimanya. Kontraktor harus memberikan laporan mingguan kepada Direksi
Pekerjaan mengenai jumlah semen yang telah diterima dan jumlah yang telah
digunakan dalam pekerjaan.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 11
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
3.5.2 Air
Air untuk pembuatan, untuk membasahi formwork, dan peralatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, alkalin, garam-garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan
lain yang merusak beton dan atau baja tulangan.
Air diambil dari sumber air industri yang disediakan Pemilik Proyek, titik-titik pengambilan
air akan ditentukan oleh Pemilik Proyek.
3.5.3 Pasir
Harus menggunakan pasir dari kali yang tidak mengandung kotoran-kotoran lendut (slib)
dan jika dianggap perlu, maka pasir harus dicuci dahulu sebelum dicampur untuk adukan
spesie.
Untuk pekerjaan konstruksi beton pasir yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI 1971 Bab 3 pasal 3.3.
3.5.4 Batu Pecah/Belah
Untuk pekerjaan pondasi disini harus dari jenis yang keras, dari jenis andesit atau basalt,
tidak keropos dengan minimal tiga muka pecahan, ukuran maximal 30 cm.
Batu kali yang pipih atau yang bersisi bulat licin dilarang dipergunakan.
3.5.5 Plester
Contoh dari material Plaster yang akan digunakan harus dikirim untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Plester dengan ketebalan total tidak kurang dari 15 mm.
Plesteran 1 pc : 3 ps
1 bagian semen dengan 3 bagian pasir.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 12
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
BAB IV
TAHAPAN PENYELESAIAN PROYEK
4.1 TAHAPAN PEKERJAAN
Kontraktor wajib melakukan pekerjaan berdasarkan tahapan penyelesaian yang disusun
secara acak adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan/Umum
2. Pekerjaan Tanah dan Pasangan
3. Pekerjaan Pelesteran
4. Pekerjaan Akhir
Kontraktor dapat menyusun tahapannya sendiri sesuai dengan kebutuhannya dan
usulan untuk tahapan dan jadwal pelaksanaannya harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kepada Kontraktor akan diberikan pinjaman
gambar-gambar kerja dan petunjuk-petunjuk Direksi Pekerjaan / Pengawas.
Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas Kontraktor harus mengikuti
gambar-gambar kerja, Bestek/Spesifikasi Teknik, Petunjuk-petunjuk Direksi dan dalam
Penunjukan di lapangan/keputusan Rapat Aanwijzing.
4.2 URAIAN PEKERJAAN
4.2.1 Pekerjaan Persiapan
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah :
1. Pengukuran
Bilamana terdapat perbedaan ukuran harus segera melaporkan kepada Pengawas
sebelum dilaksanakan. Pemakaian ukuran yang keliru sebelum dan selama
pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kontraktor diharuskan menggunakan alat-alat (instrument) yang presisi (dan tidak
rusak) untuk mendapatkan ukuran-ukuran sudut dan tegak/horizontal secara
tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu agar dihindari cara-cara
pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan secara kira-kira.
Kontraktor harus menyediakan semua perlengkapan-perlengkapan yang
diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 13
[PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]
4.2.2 Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan
4.2.2.1 Pekerjaan Persiapan/Umum
Pembersihan Lokasi
Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
Pembuatan Papan Nama Proyek
4.2.2.2 Pekerjaan Tanah dan Pasangan
Pek. Galian Tanah
Pek. Pondasi Batu Belah Campuran 1SP : 3PP
Pek. Pasangan Batu Kosong (Antsamping)
Pek. Urugan Dengan Pasir Urug
Pek. Beton mutu fc’ = 14,5 MPa (K 175)
4.2.2.3 Pekerjaan Plesteran
Pek. Plesteran ad 1 : 3 (t= 15 cm)
4.2.2.4 Pekerjaan Akhir
Pembersihan Akhir Pekerjaan
Asbuild Drawing
Dokumentasi dan Pelaporan
4.2.3 Pekerjaan Pembersihan
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini ialah :
1. Membersihkan bekas/puing-puing keluar lokasi proyek agar tampak rapi dan bersih.
2. Dan lain-lain pekerjaan yang masih dalam lingkup proyek ini.
[SPESIFIKASI TEKNIS] 14