Pembangunan Jalan Lingkungan Kampung Durian Desa Poka

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10365674000
Date: 2 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 125,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 124,800,000
Winner (Pemenang): CV Joint Bangun Negeri
NPWP: 03*8**9****41**0
RUP Code: 58617801
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
                                                                         
 PEMBANGUNAN    JALAN LINGKUNGAN  KAMPUNG   DURIAN  DESA POKA            
                                                                         
                             BAB I                                       
                                                                         
                      KETENTUAN  UMUM                                    
                                                                         
1.1  UMUM :                                                              
     a.  Kontraktor/personil-personil Kontraktor wajib menghormati, tunduk & mematuhi
         semua peraturan sistem pengamanan & keselamatan kerja di lokasi proyek.
     b.  Kontraktor beserta seluruh personilnya harus dapat menjalin kerja sama dengan
         Direksi Pekerjaandalam menjalankan tugas masing-masing yang berbeda-beda.
     c.  Peralatan Kerja                                                 
         Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja yang dibutuhkan dan sesuai dengan
         kebutuhan di lapangan.                                          
     d.  PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)                      
         Pemborong harus menyediakan peralatan obat-obatan yang bersifat pertolongan
                                                                         
         pertama seperti : yodium, kapas, verban steril, pil pencegah diare, boorwater dan lain-
         lain.                                                           
                                                                         
1.2  PENEMPATAN TENAGA KERJA                                             
     Dalam pelaksanaan di atas pemborong harus menempatkan beberapa tenaga ahli antara
     lain :                                                              
     a.  1 (satu) orang Project Manager yang bertugas mempertanggungjawabkan pekerjaan
         kepada Pihak Direksi dan mengatur kelancaran jalannya proyek.   
     b.  Kepala Pelaksana dan Wakil Pelaksana Teknik, yang bertugas melaksanakan proyek
         sesuai dengan gambar dan bestek serta bertugas di lapangan sepenuhnya.
     c.  Staf Engineer dan Pelaksana Lapangan sesuai dengan bidang/keahlian masing-masing.
     d.  Administrasi Lapangan                                           
     Semua tenaga tersebut harus berpengalaman didalam pelaksanaan proyek dan mendapat
     persetujuan Direksi Pekerjaan.                                      
                                                                         
1.3  STANDARD PELAKSANAAN PEKERJAAN                                      
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan :              
                                                                         
     1.  Ketentuan Umum untuk melaksanakan Pemborongan Pekerjaan Umum (A.V) yang
         disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan
         Tambahan Lembaran Negara No : 14571.                            
     2.  Peraturan Beton Indonesia tahun 1991 (PBI-1991).                
     3.  Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUBB) pada
         penyelenggaraan bangunan di Indonesia tahun 1970.               
     4.  Peraturan pembangunan daerah setempat.                          
     5.  Untuk pekerjaan steel structure agar mengikuti :                
     6.  Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
         oleh Direksi Pekerjaan untuk mencapai tujuan dan maksud perjanjian pemborongan
         ini.                                                            
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 1      
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     7.  Risalah Rapat Penjelasan.                                       
     8.  Gambar-gambar Kerja.                                            
                                                                         
1.4  SPESIFIKASI UMUM                                                    
     1.  GAMBAR PROYEK                                                   
         Gambar proyek terdiri dari gambar denah, gambar existing, potongan dan irisan ,
         masing – masing 1 (satu) lembar, dengan ukuran kertas gambar A4.
         Satuan ukuran yang digunakan dalam spesifikasi, Bill of Quantity dan gambar kerja
         adalah dalam sistem metrik.                                     
         Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar
         kerja.                                                          
         Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar rencana dengan gambar-
                                                                         
         gambar perincian maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar perincian
         (detail). Namun demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan pada Direksi Pekerjaan
         sebelum pekerjaan dilaksanakan.                                 
         Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sebelum dan selama
         pekerjaan dilaksanakan adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
     2.  AREA KERJA KONTRAKTOR                                           
         Kontraktor dapat menyusun area kerja sendiri, untuk menimbun bahan bangunan,
         peralatan konstruksi, kantor sementara Kontraktor dan lain-lain, pada lokasi yang
         telah disediakan oleh Direksi Pekerjaan.                        
         Kontraktor harus menjaga areanya tetap bersih dan terkoordinir baik selama
         pelaksanaan pekerjaan.                                          
     3.  BAHAN DAN TENAGA KERJA                                          
         Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan didalam
         kontrak ini dengan material baru dan bermutu baik, metoda pelaksanaan yang telah
         disetujui Direksi Pekerjaan dan tenaga kerja-tenaga kerja yang baik. Material dan
         penyelesaian pekerjaan yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan didalam
         kontrak ini dapat ditolak dan Kontraktor harus memindahkan dan mengulang
                                                                         
         pekerjaan yang tidak memenuhi standard dan tidak berhak merubah atau
         menyesuaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan (perpanjangan waktu) dan pembayaran
         tambahan.                                                       
     4.  PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
         Kontraktor harus mengambil langkah-langkah tindakan yang diperlukan untuk
         mencapai kemajuan pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan.     
         Kontraktor bertanggung jawab mengenai pengadaan bahan dan peralatan setiap saat
         untuk menjaga agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     5.  PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                         
         Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan design/gambar yang
         menyebabkan perubahan volume pekerjaan, maka perubahan volume ini akan
         dihitung sebagai pekerjaan tambah kurang dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 2      
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     6.  SURVEY / SETTING OUT                                            
         Kontraktor bertanggung jawab atas semua survey, pengukuran dan setting out yang
         diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk tujuan ini harus menggunakan
         surveyor yang berkompeten dan bermutu yang nama dan kwalitasnya telah disetujui
         Direksi Pekerjaan.                                              
         Kontraktor bisa mendapatkan secara tertulis keterangan mengenai elevasi dan lokasi
         koordinat permanent dan bench mark yang akan digunakan sebagai referensi untuk
         survey dan setting out dari pekerjaan pada Direksi Pekerjaan.   
         Untuk tujuan pengecekan survey dan setting out oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor
         harus menyediakan pembantu yang diperlukan Direksi Pekerjaan.   
         Untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan pada tiap lokasi survey, Kontraktor harus
         memberikan keterangan tertulis kepada Direksi Pekerjaan tidak kurang dari 3 (tiga)
                                                                         
         hari dari rencana pelaksanaan survey dan setting out agar dapat dilakukan persiapan
         untuk pengawasan oleh Direksi Pekerjaan.                        
     7.  PERALATAN SURVEY                                                
         Kontraktor harus membuat daftar peralatan yang akan digunakan dalam survey dan
         peralatan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan
         survey dilaksanakan.                                            
         Peralatan ukur mekanis yang akan digunakan harus dalam kondisi dan kinerja yang
         baik dan telah dikalibrasi oleh pihak yang berkompeten. Sertifikat kalibrasi alat harus
         disertakan dalam daftar peralatan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
     8.  PERSETUJUAN DIREKSI PEKERJAAN                                   
         Kecuali dipersyaratkan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh
         material dan bahan lain yang memerlukan persetujuan Direksi Pekerjaan harus
         dikirimkan dalam rangkap 3 (tiga), dan dikirimkan kembali kepada Kontraktor setelah
         disetujui dan copy yang lain tetap pada Direksi Pekerjaan.      
     9.  PELAYANAN PERTOLONGAN PERTAMA                                   
         Kontraktor harus menyediakan pelayanan pertolongan pertama yang memadai di
         lapangan, selama pelaksanaan pekerjaan.                         
                                                                         
     10. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                                     
         Mobilisasi dan demobilisasi material sebagaimana tercantum dalam Bill of Quantities
         mencakup penyediaan: sarana pengangkutan dilokasi untuk tenaga kerja, staf, bahan,
         peralatan kebutuhan sarana incidental pelaksanaan pekerjaan, dan pemindahan
         semua instalasi di lapangan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. Selain itu harus
         mencakup, tetapi tidak terbatas pada:                           
         a. Transportasi dan pemasangan semua material ke lokasi dimana material
            tersebut akan digunakan.                                     
         b. Transportasi untuk staf, personil dan tenaga kerja lapangan. 
         c. Pemindahan semua instalasi, konstruksi bangunan sementara dan perlengkapan
            lain dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, sehingga area tersebut ditinggalkan
            dalam keadaan bersih.                                        
         d. Demobilisasi semua staf, personil dan tenaga kerja yang lapangan pada akhir
            pelaksanaan pekerjaan.                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 3      
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Dalam 3 (tiga) hari setelah penandatanganan kontrak. Kontraktor harus mengirimkan
         program rinci ke Direksi Pekerjaan mengenai prosedur mobilisasi yang akan
         dilaksanakan.                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 4      
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             BAB II                                      
                      LINGKUP PEKERJAAN                                  
                                                                         
                                                                         
2.1  URAIAN PEKERJAAN                                                    
     Pekerjaan yang tercakup di dalam kontrak, diuraikan secara terperinci di dalam Spesifikasi
     Pekerjaan, Bill Of Quantities dan gambar-gambar Konstruksi untuk Kegitan Pembangunan
     Jalan Lingkungan Kampung Durian Desa Poka terdiri dari :            
                                                                         
2.1.1 Pekerjaan Persiapan/Umum                                           
       Pembersihan Lokasi                                               
       Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank                              
       Pembuatan Papan Nama Proyek                                      
2.1.2 Pekerjaan Tanah dan Pasangan                                       
      Pek. Galian Tanah                                                 
      Pek. Pondasi Batu Belah Campuran 1SP : 3PP                        
      Pek. Pasangan Batu Kosong (Antsamping)                            
      Pek. Urugan Dengan Pasir Urug                                     
      Pek. Beton mutu fc’ = 14,5 MPa (K 175)                            
                                                                         
2.1.3 Pekerjaan Plesteran                                                
       Pek. Plesteran ad 1 : 3 (t= 15 cm)                               
2.1.4 Pekerjaan Akhir                                                    
       Pembersihan Akhir Pekerjaan                                      
       Asbuild Drawing                                                  
       Dokumentasi dan Pelaporan                                        
     1. Membersihkan bekas/puing-puing keluar lokasi proyek agar tampak rapi dan bersih.
     2. Dan lain-lain pekerjaan yang masih dalam lingkup proyek ini.     
                                                                         
2.2  LOKASI PEKERJAAN                                                    
2.2.1 Lokasi Proyek                                                      
     Lokasi pekerjaan terletak pada lokasi Desa Poka, Kota Ambon. Panjang penanganan Jalan
     Lingkungan pada lokasi Desa Poka memiliki panjang dan lebar berpariasi sesuai medan yang
     akan di kerjakan. Yang harus diperhatikan bahwa sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor
     harus melakukan pengukuran bersama-sama Direksi Pekerjaan.          
                                                                         
                                                                         
2.2.2 Direksi Kit                                                        
     Kontraktor harus menyediakan Direksi Kit untuk kantor dan gudang penyimpanan alat kerja
     selama pelaksanaan pekerjaan. Peletakan Direksi Kit harus mendapat persetujuan Direksi
     Pekerjaan/ Pengawasan pekerjaan serta berkewajiban membongkar kembali pada saat
     pekerjaan telah selesai dilaksanakan dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 5      
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
2.3  KEWAJIBAN KONTRAKTOR                                                
2.3.1 Umum                                                               
     Semua keterangan yang tercantum dalam lingkup perjalanan ini tidak membatasi kebebasan
     Kontraktor (dengan persetujuan Pemilik Proyek) untuk mengajukan/mengusulkan pendapat
     yang berbeda untuk menghasilkan perbaikan yang lebih baik dan disetujui oleh Direksi
     Pekerjaan. Kontraktor berkewajiban mempertanggung-jawabkan akibat-akibat dari semua
     perubahan yang diusulkan.                                           
     Semua aktifitas Kontraktor yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, tidak boleh
     mengganggu aktifitas dan kegiatan masyarakat.                       
                                                                         
2.3.2 Material Konstruksi dan Peralatan                                  
     Kontraktor harus memasok material dan peralatan untuk pekerjaan konstruksi sesuai
                                                                         
     dengan aktifitas dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan.                
     Kontraktor harus menjamin ketersediaan material sesuai dengan waktu, jumlah dan
     mutu/spesifikasi yang disyaratkan.                                  
     Setiap keterlambatan dari kegiatan pasokan material yang dipasok oleh Kontraktor tersebut
     diatas sedemikian rupa sehingga dapat menyebabkan pelaksanaan pekerjaan terlambat
     merupakan tanggung jawab Kontraktor.                                
     Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan material, peralatan
     dan metoda pelaksanaan yang baik dan telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                         
2.3.3 Gambar-gambar                                                      
     Kontraktor wajib membuat Shop Drawing dan As Built Drawing untuk setiap pekerjaan
     (termasuk perubahan-perubahan yang diusulkan). Perubahan-perubahan harus
     mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Sistim penomoran Shop Drawing dan As
     Built Drawing harus sama dengan gambar rencana yang diberikan serta diberi tanda pada
     kolom revisi yang tersedia. As Built Drawing tersebut diserahkan masing-masing sebanyak 1
     (satu) dengan bahan sepia film dan 4 (empat) copy ukuran A3 kepada Pemilik Proyek, pada
     waktu serah terima pekerjaan, lengkap dengan asal usul perubahan.   
                                                                         
                                                                         
2.3.4 Pengamanan Pelaksanaan Pekerjaan                                   
     Kontraktor bertanggung jawab untuk membuat penerangan yang memadai untuk
     penjagaan dan pengawasan pada semua pekerjaan di lapangan dan penyediaan yang
     memadai untuk jalan, gang, penjagaan dan pagar sesuai dengan kondisi/keadaan
     pelaksanaan pekerjaan untuk akomodasi dan melindungi barang Pemilik proyek dan yang
     ada disekitarnya. Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan jika didalam
     pelaksanaan pekerjaan menemui/mendapatkan adanya jaringan pipa atau peralatan listrik.
                                                                         
2.3.5 Pos Pertolongan Pertama                                            
     Kontraktor harus menyediakan pos pertolongan pertama dengan peralatan dan petugas
     yang memadai, sedemikian hingga transportasi ambulan dan pemeriksaan di rumah sakit
     hanya diperlukan untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan serius didalam lokasi
     pelaksanaan. Biaya rumah sakit selanjutnya merupakan tanggung jawab Kontraktor.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 6      
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
2.4  TANGGUNG JAWAB PEMILIK PROYEK                                       
     Dalam hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemilik Proyek akan memenuhi sarana
     sebagaimana tercantum dibawah, tetapi Kontraktor setiap saat bisa memberikan
     keterangan yang mungkin diperlukan bagi Pemilik Proyek untuk menyediakan sarana
     tambahan yang lainnya.                                              
                                                                         
2.4.1 Area Sekitar Lokasi Pekerjaan                                      
     Penyediaan area yang diperlukan disekitar lokasi pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor yang
     bertanggung jawab terhadap pembangunan, fasilitas pertolongan pertama sementara, dan
     gudang yang dibangun di atas area tersebut.                         
                                                                         
2.4.2 Utilitas dan Pelayanan                                             
                                                                         
     Penyediaan keperluan utilitas dan pelayanan selama pelaksanaan pekerjaan seperti :
     penerangan, listrik, sanitasi dan air industri dan saluran air sementara seperti berikut :
       Satu sumber air industri 1 m3/jam.                               
        Biaya penyambungan air ke take over point adalah tanggung jawab Pemilik Proyek,
        sedangkan pemasangan jaringan pelayanan ke titik-titik yang diperlukan didalam lokasi
        pelaksanaan pekerjaan merupakan tanggung jawab Kontraktor.       
       Tenaga listrik untuk kebutuhan sarana Direksi Keet dan biaya penyambungan menjadi
        tanggung jawab Pemilik Proyek sedangkan biaya pemakaian selama proyek berlangsung
        menjadi tanggung jawab Kontraktor, sedangkan pemasangan jaringan pelayanan ke
        titik-titik yang diperlukan dan pemindahan sesudah proyek berakhir merupakan
        tanggung jawab Kontraktor.                                       
                                                                         
2.4.3 Gambar Pekerjaan                                                   
     Pemilik Proyek menyediakan gambar untuk pelaksanaan pekerjaan.      
                                                                         
2.4.4 Informasi                                                          
     Pemilik Proyek memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan kepada
                                                                         
     Kontraktor setelah menerima pernyataan tertulis dari Kontraktor.    
                                                                         
2.5  PENGENDALIAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                         
     Dalam 3 (tiga) hari sesudah effective date, Kontraktor wajib mengirim keterangan
     pengendalian kemajuan pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
     persetujuan, informasi pengendalian kemajuan yang diterapkan untuk melaksanakan
     pekerjaan seperti rincian perencanaan, pelaksanaan, mobilisasi, pengiriman peralatan dan
     bahan, pengendalian mutu, erection, pengujian yang berkaitan dan lain-lain.
     Hal ini tidak membebaskan Kontraktor dari kewajiban untuk memenuhi pekerjaan sesuai
     dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan persyaratan lain berikutnya dalam kontrak.
     Setelah keterangan pengendalian kemajuan pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
     Kontraktor wajib mengikuti prosedur dan metoda yang tercantum didalamnya.
     Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) foto copy laporan kemajuan pekerjaan bulanan
     kepada Direksi Pekerjaan yang merupakan ringkasan dari jadwal pekerjaan, kemajuan yang
     dicapai, rencana kegiatan yang akan datang dan semua permasalahan dan tindakan
     perbaikan.                                                          
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 7      
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Setiap laporan kemajuan pekerjaan minimal meliputi ;                
     a.  Laporan status pekerjaan                                        
     b.  Perbandingan status pekerjaan terhadap jadwal pelaksanaan pekerjaan.
     c.  Garis besar permasalahan yang mempengaruhi waktu pemenuhan target pekerjaan.
     d.  Kurva “S” terbaru/actual dan jadwal terinci serta network planning.
     e.  Program pengawasan dan pengujian yang telah diperbaiki.         
     f.  Semua informasi yang diminta Direksi Pekerjaan.                 
     Jika kontraktor menganalisa jadwal pekerjaan dengan menggunakan komputer, cetakan dari
     analisa dan perbaikan dikirimkan ke Direksi Pekerjaan.              
     Pertemuan/rapat teknis dan evaluasi pekerjaan dilaksanakan dengan interval yang teratur
     dan tempat pertemuan harus disetujui oleh peserta rapat koordinasi. Pertemuan yang
     dilaksanakan harus dihadiri wakil dari Kontraktor dan Direksi Pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
2.6  MASA PEMELIHARAAN                                                   
     Setelah penyerahan pertama Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap mutu
     pekerjaan dan kekuatan struktur yang telah selesai dilaksanakan untuk menerima beban
     yang direncanakan.                                                  
     Setiap kerusakan, kekurangan, perbaikan, pekerjaan tambahan dan kehilangan peralatan
     serta material selama masa pemeliharaan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
     Lamanya masa pemeliharaan tercantum di dalam kontrak.               
                                                                         
2.7  PENYERAHAN AKHIR                                                    
     Penyerahan akhir dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan, selain itu Kontraktor dan
     Direksi Pekerjaan telah melakukan pengujian akhir untuk membuktikan bahwa pekerjaan
     sudah dinyatakan selesai dan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknik yang telah
     ditentukan.                                                         
     Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan tanpa terjadi keterlambatan seperti tercantum
     dalam kontrak.                                                      
                                                                         
                                                                         
2.8  KESELAMATAN KERJA                                                   
     Kontraktor harus menjamin bahwa semua pekerjaan dan perlengkapan konstruksi serta
     bahan yang dipakai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sehingga dapat
     menjamin keselamatan yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.        
     Tenaga kerja yang bekerja di lapangan harus mengikuti peraturan keselamatan kerja dan
     pelaksanaan pekerjaan dan jam kerja Direksi Pekerjaan.              
     Semua perlengkapan keselamatan kerja bagi pekerja misalnya, helm, sabuk pengaman,
     sepatu pengaman, ditanggung oleh Kontraktor.                        
     Kontraktor dengan persetujuan Direksi Pekerjaan, harus menciptakan system pengamanan
     terhadap peralatan-peralatan yang digunakan pada lokasi pelaksanaan pekerjaan
     sedangkan biaya atas keperluan tersebut ditanggung oleh Kontraktor. 
     Kontraktor harus menjamin tentang system keamaman dari lokasi/ peralatan lain
     disekitarnya agar tidak terganggung operasinya/jalannya pekerjaan di workshop dan
     produksi.                                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 8      
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
2.9  PROSEDUR KOOORDINASI                                                
     Prosedur koordinasi dibuat untuk menetapkan distribusi surat-surat, dokumen pengiriman,
     spesifikasi, gambar-gambar, pembelian dan dokumen lain mengenai pekerjaan antara
     Direksi Pekerjaan dengan Kontraktor.                                
     Selama menjalankan pekerjaan, Kontraktor wajib mengikuti prosedur koordinasi yang telah
     disetujui Direksi Pekerjaan.                                        
     Usulan prosedur koordinasi harus dikirimkan oleh Kontraktor kepada Direksi Pekerjaan
     paling lambat satu bulan sebelum kegiatan pekerjaan dilaksanakan.   
     Prosedur koordinasi disetujui oleh Direksi Pekerjaan paling lambat tiga hari sebelum
     kegiatan pekerjaan dilaksanakan.                                    
     Usulan prosedur koordinasi harus dibuat pada setiap kegiatan dengan isi sebagai berikut :
                                                                         
                                                                         
     Procurement                                                         
     Pemasok dan ketentuan jaminan untuk peralatan dan material, laporan pemeriksaan dan
     ekspedisi dan pengujian, sub kontraktor untuk ereksi, peralatan dan material, sertifikat
     pengujian, laporan status material dan peralatan, manual operasi dan perawatan, prosedur
     pemasangan peralatan.                                               
                                                                         
     Pelaksanaan Pekerjaan                                               
     Kontraktor melaporkan tentang pelaksanaan pekerjaan dengan mencantumkan status
     peralatan dan material dalam gudang, kerusakan, kehilangan, perbaikan,
     meralat/mengulang pesanan, hasil pemeriksaan dan pengendalian mutu. 
                                                                         
     Masa Pemeliharaan                                                   
     Kontraktor wajib melaporkan seluruh kegiatan pada masa pemeliharaan, evaluasi teknis dan
     harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.                  
                                                                         
     Pengendalian Proyek                                                 
     Kontraktor wajib membuat laporan kemajuan proyek, rapat kemajuan proyek dan agenda
                                                                         
     pertemuan.                                                          
                                                                         
     Pengendalian Jadwal Waktu                                           
     Master Plan, jadwal proyek, kurva “S”, network planning, pengendalian pembiayaan, jadwal
     dan prosedur pembayaran, pengendalian cash flow, perubahan lingkup pekerjaan, laporan
     kemajuan pembayaran, spesifikasi daftar peralatan dan material, informasi teknik dan lain-
     lain.                                                               
                                                                         
     Sistem Informasi                                                    
     Semua prosedur, manual-manual, gambar-gambar spesifikasi, daftar peralatan dan
     material, informasi teknis dan lain-lain.                           
                                                                         
     Umum                                                                
     Badge identifikasi tenaga kerja lapangan dan kode warna helm pengaman, prosedur tamu,
     jam kerja, prosedur angkutan keadaan darurat petugas keamanan, pelayanan pertolongan
     pertama.                                                            
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 9      
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            BAB III                                      
                     SPESIFIKASI MATERIAL                                
                                                                         
                                                                         
3.1  UMUM                                                                
     Semua material untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sedapat mungkin
     menggunakan material domestik.                                      
                                                                         
3.2  PEMERIKSAAN MATERIAL                                                
     a.  Semua material yang akan dipakai dalam pelaksanaan harus diperiksa.
     b.  Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan berhak menolak material yang tidak memenuhi
         spesifikasi, dan kontraktor harus mencari alternative lain yang sesuai spesifikasi.
     c.  Jika material telah terpasang, dan ternyata dalam pemasangannya tidak sesuai
         standar/mutu yang disyaratkan, maka kontraktor harus membongkar dan
         menggantinya, dengan biaya sendiri.                             
     d.  Kehilangan dan kerusakan material menjadi tanggung jawab Kontraktor.
     e.  Untuk semua material yang menyangkut pemeriksaan, pengujian serta sertifikat,
         sudah harus selesai dan mendapatkan persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari
                                                                         
         sebelum material tersebut digunakan.                            
     f.  Semua yang menyangkut usulan, pengiriman dan permintaan untuk persetujuan
         material dilakukan secara tertulis, baik dari pihak Kontraktor maupun Pemilik
         Proyek/Direksi Pekerjaan.                                       
                                                                         
3.3  PENGIRIMAN DAN PENEMPATAN                                           
     a.  Pengiriman material oleh Kontraktor, baik dari tempat fabrikasi maupun langsung
         dari pabrik pembuat dengan metoda tertentu ke lokasi kerja untuk siap dipasang,
         harus dalam keadaan baik dan tidak terdapat cacat/kerusakan.    
     b.  Kontraktor harus mengatur dan menempatkan material yang berada di lokasi kerja
         dengan baik sebelum dipasang dan menjaga dari kerusakan serta memberi identifikasi
         untuk setiap material yang akan dipasang.                       
     c.  Keterlambatan pengiriman yang bisa mengganggu jadwal pemasangan adalah
         tanggung jawab Kontraktor.                                      
     d.  Kontraktor wajib memberitahukan rencana pengiriman dan penempatan di lokasi
         kepada Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan.                        
     e.  Jika material mengalami kerusakan, Pemilik Proyek/Direksi Pekerjaan berhak
                                                                         
         menolak material tersebut untuk dipasang dan Kontraktor wajib menggantinya atas
         biaya sendiri.                                                  
                                                                         
3.4  BAHAN BANGUNAN                                                      
3.4.1 Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang dipergunakan
     dalam pelaksanaan sebagai yang dipersyaratkan dalam bestek teknik dan gambar-gambar.
3.4.2 Semua bahan bangunan harus dari kualitas yang baik sesuai dengan syarat-syarat yang
     terantum dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia,
     AVWI dan syarat-syarat yang dikehendaki Direksi.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 10     
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
3.5  MATERIAL UNTUK PEKERJAAN SIPIL                                      
3.5.1 Semen                                                              
     A.  Umum                                                            
         Semen yang digunakan dalam campuran beton normal dan beton kedap air, adalah
         jenis semen standard Portland type Pz-35 F berdasarkan standar DIN 1164 atau Semen
         Portlant type I berdasarkan standard Indonesia NI-8, dengan kandungan mineral
         semen :                                                         
           MgO   5 % max                                                
           SO    3 % max jika C 3A < 8%                                 
              3                                                          
                  3,5 % max jika C 3a > 8%                               
           Hilang pijar : 3 % max                                       
           Bagian tak larut = 1,5 % max                                 
           Alkali NA O = 0,6% max                                       
                  2                                                      
         Dengan syarat fisika :                                          
         Kehalusan :                                                     
         Sisa diatas saringan 0,09 mm max 10% berat dengan alat Blaine, luas permukaan tiap
         satuan berat : 280 m2/kg.                                       
         Waktu pengikatan dengan alat vicat :                            
           Pengikatan awal : 60 menit                                   
           Pengikatan akhir : 8 jam                                     
         Kekuatan tekan :                                                
           Hari : 125 Kgf/cm2 min                                       
           Hari : 200 Kgf/cm2 min                                       
         Pengikatan semen :                                              
           Penetrasi akhir 50% min. Portland semen dengan jenis pengerasan awal tinggi
            dapat digunakan hanya dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.  
           Untuk mendapatkan kualitas beton kedap air dapat digunakan bahan-bahan
            tambahan seperti pozolan sebagaimana disyaratkan SK SNI-36-1990-03. Jenis
            bahan pozolan yang akan digunakan harus diketahui dan disetujui Direksi
            Pekerjaan.                                                   
                                                                         
     B.  Pengangkutan dan Penyimpanan Semen                              
         Umur semen pada saat pengiriman tidak lebih dari 2 (dua) bulan dan semen harus
         digunakan sebelum 3 (tiga) bulan sesudah pengiriman. Pengangkutan semen
         dilakukan dalam keadaan tertutup agar tidak dipengaruhi cuaca (hujan) selama proses
         pengangkutan.                                                   
         Gudang penyimpanan semen harus berventilasi baik, kedap air dan cuaca dan
                                                                         
         diletakkan diatas papan tidak kurang dari 30 cm di atas permukaan tanah.
         Penyimpanan untuk setiap pengiriman dilakukan secara terpisah agar lebih mudah
         dilakukan identifikasi, test dan pemeriksaan. Semen-semen tersebut tidak boleh
         disusun lebih dari 13 (tiga belas) lapis. Pemakaian semen dilakukan menurut urutan
         penerimanya. Kontraktor harus memberikan laporan mingguan kepada Direksi
         Pekerjaan mengenai jumlah semen yang telah diterima dan jumlah yang telah
         digunakan dalam pekerjaan.                                      
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 11     
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
3.5.2 Air                                                                
     Air untuk pembuatan, untuk membasahi formwork, dan peralatan beton tidak boleh
     mengandung minyak, asam, alkalin, garam-garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan
     lain yang merusak beton dan atau baja tulangan.                     
     Air diambil dari sumber air industri yang disediakan Pemilik Proyek, titik-titik pengambilan
     air akan ditentukan oleh Pemilik Proyek.                            
                                                                         
3.5.3 Pasir                                                              
     Harus menggunakan pasir dari kali yang tidak mengandung kotoran-kotoran lendut (slib)
     dan jika dianggap perlu, maka pasir harus dicuci dahulu sebelum dicampur untuk adukan
     spesie.                                                             
     Untuk pekerjaan konstruksi beton pasir yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
                                                                         
     tercantum dalam PBI 1971 Bab 3 pasal 3.3.                           
                                                                         
3.5.4 Batu Pecah/Belah                                                   
     Untuk pekerjaan pondasi disini harus dari jenis yang keras, dari jenis andesit atau basalt,
     tidak keropos dengan minimal tiga muka pecahan, ukuran maximal 30 cm.
     Batu kali yang pipih atau yang bersisi bulat licin dilarang dipergunakan.
                                                                         
                                                                         
3.5.5 Plester                                                            
     Contoh dari material Plaster yang akan digunakan harus dikirim untuk mendapatkan
     persetujuan dari Direksi Pekerjaan.                                 
     Plester dengan ketebalan total tidak kurang dari 15 mm.             
        Plesteran 1 pc : 3 ps                                           
         1 bagian semen dengan 3 bagian pasir.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 12     
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            BAB IV                                       
                 TAHAPAN  PENYELESAIAN PROYEK                            
                                                                         
                                                                         
4.1  TAHAPAN PEKERJAAN                                                   
     Kontraktor wajib melakukan pekerjaan berdasarkan tahapan penyelesaian yang disusun
     secara acak adalah sebagai berikut :                                
     1.  Pekerjaan Persiapan/Umum                                        
     2.  Pekerjaan Tanah dan Pasangan                                    
     3.  Pekerjaan Pelesteran                                            
     4.  Pekerjaan Akhir                                                 
                                                                         
       Kontraktor dapat menyusun tahapannya sendiri sesuai dengan kebutuhannya dan
        usulan untuk tahapan dan jadwal pelaksanaannya harus diserahkan kepada Direksi
        Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.                         
       Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kepada Kontraktor akan diberikan pinjaman
        gambar-gambar kerja dan petunjuk-petunjuk Direksi Pekerjaan / Pengawas.
       Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan                                    
                                                                         
     Untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas Kontraktor harus mengikuti
     gambar-gambar kerja, Bestek/Spesifikasi Teknik, Petunjuk-petunjuk Direksi dan dalam
     Penunjukan di lapangan/keputusan Rapat Aanwijzing.                  
                                                                         
4.2  URAIAN PEKERJAAN                                                    
4.2.1 Pekerjaan Persiapan                                                
     Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah :                         
     1.  Pengukuran                                                      
          Bilamana terdapat perbedaan ukuran harus segera melaporkan kepada Pengawas
           sebelum dilaksanakan. Pemakaian ukuran yang keliru sebelum dan selama
           pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab Kontraktor.     
          Kontraktor diharuskan menggunakan alat-alat (instrument) yang presisi (dan tidak
           rusak) untuk mendapatkan ukuran-ukuran sudut dan tegak/horizontal secara
           tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu agar dihindari cara-cara
           pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan secara kira-kira. 
          Kontraktor harus menyediakan semua perlengkapan-perlengkapan yang
           diperlukan untuk pekerjaan tersebut.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 13     
                      [PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN]                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
4.2.2 Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan                             
                                                                         
4.2.2.1 Pekerjaan Persiapan/Umum                                         
       Pembersihan Lokasi                                               
       Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank                              
       Pembuatan Papan Nama Proyek                                      
4.2.2.2 Pekerjaan Tanah dan Pasangan                                     
      Pek. Galian Tanah                                                 
      Pek. Pondasi Batu Belah Campuran 1SP : 3PP                        
      Pek. Pasangan Batu Kosong (Antsamping)                            
      Pek. Urugan Dengan Pasir Urug                                     
      Pek. Beton mutu fc’ = 14,5 MPa (K 175)                            
                                                                         
4.2.2.3 Pekerjaan Plesteran                                              
       Pek. Plesteran ad 1 : 3 (t= 15 cm)                               
4.2.2.4 Pekerjaan Akhir                                                  
       Pembersihan Akhir Pekerjaan                                      
       Asbuild Drawing                                                  
       Dokumentasi dan Pelaporan                                        
                                                                         
4.2.3 Pekerjaan Pembersihan                                              
     Yang dimaksud dengan pekerjaan ini ialah :                          
     1. Membersihkan bekas/puing-puing keluar lokasi proyek agar tampak rapi dan bersih.
     2. Dan lain-lain pekerjaan yang masih dalam lingkup proyek ini.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             [SPESIFIKASI TEKNIS] 14