Perbaikan Sanitasi Dan Talud Penahan Tembok Rusun Asn

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10372057000
Status: Gagal
Date: 4 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,897,900
RUP Code: 60223698
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
1.1 Lingkup pekerjaan.                                                    
    a. Lingkup Pekerjaan :                                                
    PERBAIKAN SANITASI DAN TALUD PENAHAN TEMBOK RUSUN ASN                 
                                                                          
    b. Lokasi Pekerjaan : Rusun ASN Nania - KOTA AMBON                    
                                                                          
1.2 Sarana Bekerja.                                                       
    Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
    - Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
    - Alat-alat bantu seperti : peralatan tukang dan peralatan lain yang diperlukan selama masa
    pelaksanaan pekerjaan.                                                
                                                                          
    - Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                          
1.3. Cara Pelaksanaan.                                                    
   Pekerjaan harus dilakukan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
   gambar rencana, atau RKS, Berita Acara Penjelasan dan mengikuti petunjuk serta keputusan Direksi
   Lapangan.                                                              
                                                                          
 2. TENAGA TERAMPIL DAN PENDUKUNG                                         
 2.1. Personil                                                            
                                                                          
    Daftar personal Inti/Tenaga ahli / teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
    pekerjaan :                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                      SERTIFIKAT          
                                       PENGALAMAN                         
     NO    JABATAN   PENDIDIKAN JUMLAH               KOMPETENSI           
                                          KERJA                           
                                                     KERJA (SSK)          
                                                   Pelaksana Lapangan     
      1.   Pelaksana    S-1       1       2 Tahun   Pekerjaan Drainase    
                                                       (Level 4)          
            Petugas                                                       
                                                      Sertifikat K3       
      2.  Keselamatan  SMA        1       0 Tahun                         
                                                      Konstruksi          
         Konstruksi (K3)                                                  
    Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman kerja atau refrensi
    kerja, dari pengguna Jasa.                                            
 2.2. Persyaratan Teknis                                                  
    1. Surat Penawaran                                                    
                                                                          
    2. Daftar Kuantitas Harga                                             
    3. Daftar Personil dan Lampirannya                                    
                                                                          
                                                                          
 2.3. Persyaratan Kualifikasi                                             
                                                                          
    1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),                        
    2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Konstruksi bangunan sipil lainnya (BS017) yang
      masih berlaku, yang masih berlaku,                                  
                                                                          
    3. Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP),       
    4. NIB yang masih berlaku;                                            
    5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan
                                                                          
      2024);                                                              
    6. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
    7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 5 (lima)
                                                                          
      tahun terakhir, dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usaha yang baru
      berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.                                 
                                                                          
3. SITUASI DAN UKURAN                                                     
3.1. Situasi.                                                             
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal
lain yang dapat mempengaruhi penawarannya.                                
b. Kelalaian atau kekurangan ketelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan claim.                                                         
                                                                          
3.2. Ukuran.                                                              
Ukuran satuan yang digunakan dinyatakan dalam centimeter.                 
                                                                          
                                                                          
4. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                    
4.1. Pembersihan Halaman.                                                 
Kontraktor harus membersihkan lokasi pekerjaan dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
                                                                          
pelaksanaan pekerjaan, terutama dalam pembersihan sedimen.                
                                                                          
4.2. Mobilisasi dan Demobilisasi Bahan, Peralatan dll.                    
Kontraktor harus mengadakan mobilisasi tenaga, bahan dan peralatan ke lokasi pekerjaan dan
demobilisasi pada saat pekerjaan selesai.                                 
                                                                          
4.3. Pekerjaan Pemasangan Bouwplank.                                      
Kontraktor harus melaksanakan pemasangan bouwplank untuk pekerjaan yang sesuai. Kayu yang
digunakan adalah kayu kls II uk. 5/7 cm x 3 m’ dan dipasang sesuai ukuran pada gambar kerja dan sesuai
instruksi Direksi Lapangan.                                               
5. PEKERJAAN TANAH                                                        
5.1. Pekerjaan Tanah.                                                     
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah yaitu :                              
    a. Timbunan bawah lantai dengan galian tanah setempat setempat        
    Timbunan tanah bawah lantai dengan tanah yang digunakan dari sisa galian tanah, dengan
    ketebalan sesuai gambar kerja.                                        
5.2. Proses pekerjaan tanah seperti penggalian dan penimbunan/urug harus dikerjakan sesuai dengan
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja baik ukuran panjang, lebar, kemiringan maupun
kedalamannya.                                                             
                                                                          
                                                                          
6. PEKERJAAN PASANGAN, BETON DAN PLESTERAN                                
6.1. Pekerjaan Pasangan.                                                  
                                                                          
Yang termasuk pekerjaan pasangan adalah :                                 
- Pasangan batu kali camp 1 Pc : 4 Ps                                     
- Pasangan dinding bata pres (batako) semen camp. 1 Pc : 4 Ps.            
                                                                          
6.2. Pekerjaan Beton.                                                     
Yang termasuk pekerjaan beton adalah :                                    
- Beton Bertulang untuk pekerjaan plat Penutup dengan mutu beton K.175    
- Beton tanpa tulang dengan mutu beton K.100 untuk beton lantai kerja / beton bawah lantai.
                                                                          
6.3 Pekerjaan Plesteran.                                                  
Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah semua dinding yang baru dipasang dengan campuran 1 Pc : 4
Ps                                                                        
                                                                          
6.4. Bahan-bahan campuran beton.                                          
a. Agregat                                                                
Yang dimaksud dengan Agregat adalah bahan pengisi padat untuk bahan campuran beton dalam hal ini
kerikil dan pasir, agregat dapat digunakan agregat alami atau buatan asal memenuhi syarat PBI tahun
                                                                          
1971 (SNI – 2) pasal 3.3 ; 3.4 ; 3.5                                      
                                                                          
- Kerikil                                                                 
Kerikil yang digunakan untuk campuran beton harus kerikil sungai mempunyai kepadatan yang keras,
dengan besar yang relatif rata. Dengan ukuran rata - rata berdiameter maksimal 4 cm, tidak pipih. Kerikil
harus dicuci sehingga bebas dari kotoran tanah atau sampah.               
                                                                          
- Pasir                                                                   
Pasir yang digunakan adalah pasir berbutir keras, bersih dari kotoran/lumpur,untuk itu pasir harus
disemprot/dicuci dengan air yang bersih.                                  
                                                                          
b. Semen                                                                  
Semen yang digunakan harus dari 1 jenis (Semen Tonasa), tidak diperkenankan menggunakan semen
yang sudah membatu. Penyimpanan semen harus di tempat kering dan tidak lembab.
Semen yang dipakai harus sesuai dengan Peraturan Semen Indonesia 1972 (-8)
c. Besi Beton                                                             
Besi beton yang dipakai harus dari baja mutu U – 24 menurut PBI 1971. Penyimpanan besi harus di tempat
yang bebas lembab dan dilindungi dari segala kotoran. Pada saat pemasangan, besi harus benar- benar
baik dan tidak berkarat, berminyak atau kotor. Pemasangan besi beton harus teliti tidak boleh menempel
pada papan cetakan, untuk itu harus dibuat batu penyokong/batu tahu untuk mengganjal besi tersebut.
Batu pengganjal berukuran 3 x 3 cm, tinggi 2,5 cm sesuai dengan selimut beton.
                                                                          
d. Cetakan Beton                                                          
Cetakan beton adalah suatu wadah yang terbuat dari papan dan kayu kls II, yang dibuat sesuai besaran
atau ukuran beton yang ditentukan. Cetakan harus kokoh dan kuat sehingga mampu menahan berat beton
pada saat pengecoran berjalan. Bilamana ada terdapat pori-pori antara sambungan papan, harus ditutupi
dengan kertas semen atau tripleks tebal 3 mm.                             
                                                                          
e. Pengecoran Beton                                                       
                                                                          
Hal- hal penting yang perlu diperhatikan sebelum pengecoran adalah :      
- Stoot werk harus diperiksa kembali, apakah sudah kuat, tidak akan terjadi penurunan atau pergeseran
bila dilakukan pengecoran.                                                
- Cetakan beton harus dibersihkan dari kotoran-kotoran yang menempel pada papan cetakan.
- Jarak besi dengan cetakan, ikatan besi agar diikat kembali jika terbuka.
- Bahan-bahan pengecoran seperti air,kerikil,dan pasir harus sudah siap di tempat.
- Pencampuran/pengadukan beton harus benar-benar dilakukan secara sempurna, sehingga diharapkan
akan mendapatkan hasil pengecoran yang baik.                              
                                                                          
f. Apabila ada persyaratan lain yang belum disebutkan dalam bestek ini, maka untuk pekerjaan beton
harus berpegang pada PBI 1971.                                            
                                                                          
6.5. Batu Kali                                                            
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi, pasangan batu
kali/ batu belah sebagaimana dinyatakan dalam gambar.                     
6.6. Batu Batako                                                          
Batu Batako yang digunakan adalah batu batapres semen yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran
                                                                          
yang ada di pasaran. Batu bata pres yang dipakai harus bermutu baik dan memenuhi standar yang
sempurna.                                                                 
6.7. Plesteran                                                            
Pekerjaan plesteran dilakukan pada semua pasangan dinding yang baru dipasang dengan campuran 1 Pc
: 4 Ps. Ketebalan plesteran rata-rata 1,5 cm sampai 2 cm diplester dengan memakai benang agar
plesteran benar-benar rata dan tidak bergelombang.                        
                                                                          
                                                                          
7. PEKERJAAN INSTALASI PIPA                                               
                                                                          
  1. Untuk pekerjaan instalasi pipa mengenai item-item pekerjaan seperti penymbungan pipa PVC AW
     4”, Tee AW 4”, dan Knee/Elbow AW 4” harus sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi yang
     disebutkan. Apabila ada perubahan harus dilaporkan kepada Direksi terlebih dahulu.
  2. Kemiringan pada saat pemasangan Pipa PVC AW 4” harus lebih diperhatikan agar tidak terjadi
     penyumbatan, penyambungan tersebut untuk dapat mengalirkan buangan air dari KM dan tempat
     cuci.                                                                
                                                                          
8. PEKERJAAN PELENGKAP                                                    
8.1. Laporan-laporan.                                                     
Kontraktor diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani laporan- laporan berupa :
a. Laporan Harian.                                                        
     Laporan harian yang disiapkan kontraktor sesuai lembaran laporan meliputi :
      1. Jumlah dan macam bahan/barang yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah yang
         ditolak dan yang diterima.                                       
      2. Jumlah tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan atau keterampilan.
      3. Jumlah dan jenis peralatan yang dipergunakan.                    
      4. Jenis/bagian pekerjaan yang dilaksanakan                         
                                                                          
      5. Perhitungan volume pekerjaan yang dikerjakan.                    
      6. Keadaan cuaca seperti : hujan, panas, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lainnya
         yang dapat mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.      
      7. Catatan lain yang berkenan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-lain.
      8. Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan diserahkan.
         Laporan harian yang merupakan rekaman kejadian dan kenyataan di sekitar pelaksanaan
      9. pekerjaan setiap hari, setelah disahkan harus disimpan secara baik oleh Direksi dan
         kontraktor untuk digunakan sebagai kelengkapan administrasi pelaporan kegiatan.
                                                                          
8.2. Laporan Mingguan, Bulanan dan Buku Harian.                           
  a. Laporan mingguan/bulanan yang dibuat kontaraktor, meliputi :         
  b. Laporan mingguan mengenai pekerjaan setiap minggu atau disebut Laporan Mingguan Kemajuan
     Pekerjaan .                                                          
  c. Laporan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan setiap bulan yang merupakan gabungan
     kemajuan pekerjaan 4 (empat) munggu atau disebut Laporan Kemajuan Bulanan Kemajuan
     Pekerjaan.                                                           
  d. Kontraktor selain membuat laporan, harus menyediakan buku harian pada setiap hari kerja yang
                                                                          
     dapat digunakan oleh Direksi untuk menyampaikan perintah atau catatan-catatan penting lainnya
     sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                          
8.3. Dokumentasi.                                                         
  Guna melengkapi buku laporan, maka kontraktor diwajibkan membuat foto-foto atas kemajuan
  pekerjaan per minggu termasuk prosentasi saat pengambilan termin. Foto-foto tersebut dimulai dari
  prosentasi pekerjaan 0,00 % sampai dengan prosentasi 100%, dimana arah pengambilan foto diatur
  sedemikian rupa agar titik pengambilan gambar berlangsung terus menerus pada titik yang sama guna
  mengetahui perkembangan prosentasi pekerjaan dengan jelas dari dokumentasi tersebut.
  Foto-foto sesuai prosentasi pekerjaan akan menjadi lampiran dari Laporan Bulanan Kemajuan
  Pekerjaan .                                                             
                                                                          
8.4. Tenaga kerja minimum yang diisyaratkan.                              
  Guna melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan tenaga kerja minimum yang
  diisyaratkan yaitu 1 (satu) orang Site Manager dengan berijasah S1 dan pengalaman kerja 5 tahun,
  serta 1 (satu) orang Pelaksana dengan berijasah STM/SMK dan pengalaman kerja 5 tahun.
8.5. Peralatan minimum yang diisyaratkan.                                 
  Guna melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan peralatan minimum yang
  diisyaratkan yaitu 1 (satu) Dump Truck 3 – 5 Ton, 1 (satu) unit Beton Molen dan 1 (satu) set alat
  pertukangan.                                                            
                                                                          
9. PEKERJAAN AKHIR/PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                          
       1. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus meneliti semua bagian
          pekerjaan dan dapat menyelesaikan bagian pekerjaan yang dinilai belum sempurna sesuai
          spesifikasi.                                                    
          Pada waktu penyerahan pekerjaan, maka lokasi pekerjaan harus benar-benar telah
          dibersihkan dari segala macam kotoran/sampah.                   
       2. Kontraktor tetap bertanggung jawab selama masa pemeliharaan pekerjaan dalam
          memperbaiki segala kekurangan yang terjadi.                     
                                                                          
      Setelah penyerahan ke dua pekerjaan, maka semua barang dan peralatan milik kontraktor sudah
      harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.                           
                                                                          
                                                                          
10. PEKERJAAN PENUTUP                                                     
                                                                          
  1. Sebagai penutup perlu diingatkan bahwa uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
     merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan gambar kerja serta risalah penjelasan
     pekerjaan.                                                           
  2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini, dan pada petunjuk pelaksanaan pekerjaan
     ternyata diperlukan, maka akan dicantumkan pada Berita Acara Penunjukan atau Berita Acara
     Rapat Evaluasi.                                                      
  3. Walaupun dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini tidak dinyatakan bahwa ”
     harus disediakan/dikerjakan oleh kontraktor”, namun penyediaan/pekerjaan tersebut merupakan
                                                                          
     bagian pelengkap dari keseluruan pekerjaan dimaksud, maka hal tersebut dianggap sudah dimuat
     dalam uraian ini dan harus dikerjakan/diselesaikan oleh kontraktor untuk menuju suatu
     penyelesaian pekerjaan yang sempurna.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                Ambon,  Juli 2025         
       Menyetujui :                                Dibuat Oleh            
  Pejabat Pembuat Komitmen                      Konsultan Perencana       
                                                  CV. ART LIXAL           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    H. M. LOBLOBLY, ST                          FRANS LEUHERY, ST         
                                                                          
  Nip. 19680208 200604 1 009                      Kepala Cabang