URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
DENGAN LUAS DIBAWAH 10 (SEPULUH) Ha
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
PAKET II
SUMBER DANA : APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Sebagai wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat Republik
Indonesia khususnya dalam penyediaan rumah murah untuk rakyat sesuai dengan
amanah UUD 1945 Pasal 28 H tentang hak warga Negara umtuk bertempat tinggal, serta
UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak warga untuk menempati atau memiliki rumah yang
layak, salah satu program dari Pemerintah Pusat adalah dengan adanya Program 3 Juta
Rumah yang dikhususkan untuk menyediakan perumahan layak bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Program tersebut bertujuan
diantaranya untuk mengatasi masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok/primer manusia setelah
sandang dan pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab
atas pemenuhan kebutuhan dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik
secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk menjawab kebutuhan tersebut maka
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon di Tahun 2025 akan
melakukan perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR) agar masyakat memiliki kualitas rumah yang layak huni, sehat, dan teratur serta
berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon mengadakan proses
pengadaan jasa konsultan perencana yang sudah memiliki pengalaman pada bidang
tersebut untuk dapat melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis sehingga dapat
menghasilkan perbaikan bangunan yang layak huni sesuai ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Perencanaan Teknis, yang
pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (konsultan).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen Perencanaan Teknis untuk
pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni,
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Perencanaan Teknik Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni.
2. Tersedianya Dokumen Perencanaan Teknik Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni,
data survey dan laporan perencanaan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data dan laporan tersebut dapat
dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi dan
pengendalian proyek/kegiatan.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ERNAWATI, ST., MT
NIP. 19800101 201504 2 001