Kegiatan Perencanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Paket-II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10400936000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,397,000
Winner (Pemenang): CV Miracle Engineering Consultant
NPWP: 09*5**6****41**0
RUP Code: 60372213
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
KEGIATAN         :  PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH        
                    DENGAN LUAS DIBAWAH 10 (SEPULUH) Ha                  
PEKERJAAN        : PERENCANAAN    REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI    
                   PAKET II                                              
SUMBER  DANA     :  APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.  LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
    Sebagai wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat Republik
    Indonesia khususnya dalam penyediaan rumah murah untuk rakyat sesuai dengan
                                                                         
    amanah UUD 1945 Pasal 28 H tentang hak warga Negara umtuk bertempat tinggal, serta
    UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak warga untuk menempati atau memiliki rumah yang
    layak, salah satu program dari Pemerintah Pusat adalah dengan adanya Program 3 Juta
    Rumah yang dikhususkan untuk menyediakan perumahan layak bagi Masyarakat
    Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Program tersebut bertujuan
                                                                         
    diantaranya untuk mengatasi masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).   
                                                                         
    Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok/primer manusia setelah
    sandang dan pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab
                                                                         
    atas pemenuhan kebutuhan dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik
    secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk menjawab kebutuhan tersebut maka
    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon di Tahun 2025 akan
    melakukan perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah
    (MBR) agar masyakat memiliki kualitas rumah yang layak huni, sehat, dan teratur serta
                                                                         
    berkelanjutan.                                                       
                                                                         
    Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Republik
    Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik
                                                                         
    Indonesia No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka
    Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon mengadakan proses
    pengadaan jasa konsultan perencana yang sudah memiliki pengalaman pada bidang
    tersebut untuk dapat melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis sehingga dapat
    menghasilkan perbaikan bangunan yang layak huni sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                                         
                                                                         
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                         
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Perencanaan Teknis, yang
                                                                         
    pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (konsultan).                  
    Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen Perencanaan Teknis untuk
    pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni,                       
3.  SASARAN                                                              
                                                                         
                                                                         
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                   
                                                                         
    1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Perencanaan Teknik Rehabilitasi
       Rumah Tidak Layak Huni.                                           
                                                                         
                                                                         
    2. Tersedianya Dokumen Perencanaan Teknik Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni,
       data survey dan laporan perencanaan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
       konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data dan laporan tersebut dapat
       dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi dan
       pengendalian proyek/kegiatan.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Dibuat di :  Ambon                    
                                                                         
                                   Tanggal  :   September 2025           
                                                                         
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      ERNAWATI, ST., MT                  
                                   NIP. 19800101 201504 2 001