URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BIAYA PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANTOR BKKBN KOTA AMBON
I. PENDAHULUAN
1. DataProyek
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
Pekerjaan : Biaya Pengawasan Pembangunan Kantor BKKBN Kota Ambon
Lokasi : Kota Ambon
SumberDana : APBD
TahunAnggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 90 hari kalender
2. LatarBelakang
a. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkandan dilengkapi dengan peningkatan
Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberikontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur.
b. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya,sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segimutu,
biaya, dan criteria administrasi bagi bangunan negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara
matang,sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
3. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai petunjuk bagi konsultan Perencana dalam
menyusun kerangka batasan perencanaan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas, dengan KAK ini
diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud.
4. Sasaran Kegiatan
a. Sasaran Kegiatan adalah Biaya Pengawasan Pembangunan Kantor BKKBN Kota Ambon
b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Bangunan Kantor Atau Bangunan Lainnya,
yang terdiri dari komponen kegiatan:
1.Pekerjaan Arsitektur.
2. Pekerjaan Sipil /Struktur
3.Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal(M/E)
4.Pekerjaan Utilitas dan Plumbing
5. Pekerjaan Landscape
c.Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1.Persiapan Perencanaan termasuk survey lokasi dan penyelidikan tanah
2.Penyusunan PraRencana
3.Pengembangan Rencana Lanjutan
4.Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja,RKS,dll)
5.Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan Bertahap
6.Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
7. Pengusunan Dokumen Lelang
8.Pengawasan Berkala (Jika diperlukan)
II. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara tentang
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007 tanggal 27 Desember 2007.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-
tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung Negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan membuat laporan pendahuluan.
b. Menyusun Pra Rencana seperti konsep tata letak/tapak dan tata ruang, perkiraan biaya,
dan program pelaksanaan.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
▪ Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
▪ Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah di mengerti.
▪ Rencana system Mekanikal/Elektrikal.
▪ Rencana utilitas dan plumbing
▪ Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
▪ Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
▪ Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
▪ Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
▪ Laporan akhir perencanaan.
3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam menyusun dokumen pelelangan.
Penyusunan dokumen lelang antara lain membuat:
▪ Rencana anggaran biaya (RAB/EE)
▪ Rincian volume pekerjaan (BQ)
▪ Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang (bila diperlukan).
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti (bila diperlukan):
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggungjawab secara professional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang Berlaku .
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagaiberikut:
a. Hasil karya perencanaanyangdihasilkanharusmemenuhipersyaratanstandar
hasilkaryaperencanaanyangberlaku.
b. Hasilkaryaperencanaanyangdihasilkanharustelahmengakomodasibatasan- batasanyang
telah diberikan oleh PPK, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
IV. BIAYA
1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang
berlaku,antara lain terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan penggandaan laporan
c. S e wa peralatan lapangan
d. Sondir
e. Perhitungan Struktur
f. Pembelian material habis pakai (ATK)
g. Biaya transportasi dan akomodasi
h. Biaya rapat-rapat dan presentasi
i. Jasa dan overhead Perencanaan
j. Pajak Pendapatan Negara (Ppn)
2. Sumber Dana.
Biaya Penyusunan Biaya Pengawasan Pembangunan Kantor BKKBN Kota Ambon sebesar
Rp. 36.000.000,- dianggarkan melalui APBD Kota Ambon TA 2025.
V. KRITERIA
1.Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakaan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud pada
KAK harus memperhatikan criteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.
1.Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2.Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.
1.Menjamin terwujudnya tataruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2.Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
Menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan.
3.Menjamin terciptanya eco design dan green building.
4. Menjamin tersedianya ruang terbuka hijau (RTH) yang memenuhi ketentuan yang
berlaku.
c. Persyaratan Struktur Bangunan.
1.Menjamin terwujudnya konstruksi bangunan yang dapat mendukung beban yang timbulakibat
perilaku alam dan manusia.
2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan
oleh kegagalan struktur bangunan.
3. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh
perilaku struktur.
4. Menjamin perlindungan property lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh
kegagalan struktur.
d. Persyaratan KetahananTerhadap Kebakaran.
1.Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku
alam dan manusia.
2. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,secara struktur
stabil selama kebakaran sehingga:
a.Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
b.Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
c.Dapat menghindari kerusakan pada property lainnya.
3. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan kebakaran secara baik
seperti hidran bangunan, hidran halaman, dan sprinkel.
e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir, dan Komunikasi.
1.Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi penggunanya maupun
pemeliharaannya.
2.Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya
akibat petir.
3.Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
f. Persyaratan Instalasi Plumbing (Mekanikal)
1.Menjamin terpasangnya instalasi plumbing air bersih, air kotor, kotoran, dan air hujan
secara cukup aman bagi penggunanya maupun pemeliharaannya.
2.Menjamin tersedianya septitank yang ramah lingkungan beserta sumur resapan, dan
biopori (bila diperlukan).
3.Menjamin tersedianya instalasi pengolahan sampah terpadu (minimal tersedianya
tempat sampah yang memenuhi ketentuan 3R)
g. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
1.Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
2.Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tataruang udara
Secara baik.
h. Persyaratan Pencahayaan.
1.Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan
fungsinya.
2.Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tataruang udara
Secara baik.
i. Persyaratan Evakuasi Bencana Alam.
1.Menjamin terpenuhinya rambu-rambu dan jalur evakuasi terhadap bahaya bencana alam
seperti tsunami, banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.
2.Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan evakuasi bila terjadi
bencana alam.
2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,spesifik berkaitan
dengan bangunan yang akan direncanakan,baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut
dan segitknis lainnya,misalnya:
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam
rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti factor social budaya setempat,
geografiklimatologi, dan lain-lain.
c. Model bangunan permanen dengan 3 (tiga) atau 4 (empat) lantai disesuaikan dengan
kebutuhan ruang kerja.
d. Unsur tambahan: Pendingin Ruangan,Taman dengan Paving Block atau bahan
arsitektural landscape lainnya yang dapat menciptakan green building dan
Papan Nama Gedung.
e. Bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan yang tersedia dilokasi Kota
Ambon atau yang didatangkan dari provinsi lain.
VI. AZAS–AZAS
Selain dari criteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya
memperhatikan azas-azas bangunan gedung Negara sebagai berikut:
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material,
tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknikdan fungsi social
bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
3.Dengan Batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biayain vestasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4.Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan
dalam waktu yang pendekdan dapat dimanfaatkan secepatnya.
5.Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan
tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
VII. PENDEKATAN METODOLOGI
1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di
lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antisipasi terhadap
bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan teknologi
sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena merupakan bangunan
monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pondasi sampai dengan
finishing.
4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib
menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus di datangkan diluar lokasi.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan
Perencana harus Menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
2.Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus
dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk
siap dilelangkan maksimal 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
IX. INFORMASIDANTENAGA AHLI
1.Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjad tanggung jawab Konsultan Perencana.
2. Tenaga Ahli.
a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga Ahli
yang memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik ditinjau dari segi
lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
b. Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya
masing-masing,yaitu terdiri dari:
1. Ketua Tim/Koordinator, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1),
berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non perumahan sekurang-
kurangnya 3 (Tiga) tahun.
2. Tenaga Lainnya yang dibutuhkan terdiri dari Inspector (1 orang), Tenaga
Administrator (1 orang).
X. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
d. Hasil penyelidikan tanah lapangan sondir
e. Hasil perhitunganstruktur (preliminary structural design)
2. Tahap Pra-rencanaTeknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan anggaran biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, landscape, struktur, ME dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat(RKS).
4. TahapRencanaDetail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat(RKS)
c. Bill OfQuantity(BQ).
d. Rencana anggaran biaya(RAB).
5. Tahap Pelelangan
-Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
XI. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen oleh Konsultan adalah
meliputi:
1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan,
pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya. Laporan Awal
diserahkan 3 (Tiga) rangkap.
4. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan,
gambar-gambar detail hasil perencanaan, presentasi laporan Akhir. Laporan Akhir
Perencanaan tersebut diserahkan sebanyak 3 (Tiga) rangkap .
5. Lampiran Laporan Akhir Perencanaan, Lampiran Laporan Akhir Perencanaan terdiri dari:
- Gambar Perencanaan diserahkan terpisah dalam sbentuk Album Gambar ukuran A3
sebanyak 5 (lima) rangkap.
- Compact Disk (CD) yang berisikan Dokumen Perencanaan Akhir dan dokumen lelang
sebanyak 5 (lima) keping.
- Flash Disk yang berisikan Dokumen Perencanaan Akhir dan dokumen lelang
sebanyak1(satu) buah
XII. Lain-lain
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau
memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya.
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan survey lapangan.
3. Konsultan harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan Pemilik
pekerjaan.
4. Semua peralatanyang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh Penyedia Jasa.
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam berita
acara penjelasan pekerjaan.
Ambon, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
P.G.TALAKUA. ST
NIP. 19820612 201504 1 001