Pemeliharaan Rumah Dinas Walikota Tahap IV (Pekerjaan Keramik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10413135000
Date: 22 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Bagian Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 365,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 365,500,000
Winner (Pemenang): Reverind Jaya
NPWP: 10*0**0****88**1
RUP Code: 60652362
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
          PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON               
                             TAHAP IV                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Instansi            : Pemerintah Kota Ambon                         
      Satuan Kerja        : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon            
      Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.           
      PPK                 : Josias Aulele, SE                             
      Pekerjaan           : Pemeliharaan Rumah Dinas Walikota Ambon       
                            Tahap IV (Pekerjaan Keramik)                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN ANGGARAN  2025                                
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
          PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON               
                     TAHAP IV (PEKERJAAN KERAMIK)                         
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                          
                                                                          
 1  Latar Belakang    Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut
                      rumah negara adalah fasilitas yang disediakan oleh negara dan
                      berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan
                      keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai
                      negeri sipil. Rumah negara berfungsi sebagai tempat tinggal resmi bagi
                      pejabat atau pegawai negeri, sekaligus berperan sebagai sarana
                      pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas mereka.
                      Penting untuk diperhatikan bahwa aturan tinggal di rumah negara atau
                      rumah dinas mencakup berbagai aspek, termasuk tanggung jawab
                      terkait pemeliharaan dan penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan
                      ketentuan yang berlaku.                             
                      Karena pentingnya peran rumah dinas Walikota Ambon sebagaimana
                      diuraikan, maka perlu dirawat dan dipelihara sehingga memberikan
                      manfaat maksimal terutama kepada Walikota dan keluarga juga
                      sebagai representasi dari Pemerintah Kota Ambon.    
                      Dalam rangka pemeliharaan rumah dinas Walikota Ambon khususnya
                      peeliharaaan lantai dengan keramik sebagai Pemeliharaan Rumah
                      Dinas Walikota Tahap IV, perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                      Pekerjaan Pemeliharaan Rumah Walikota Ambon Tahap IV secara
                      matang, sehingga mampu mewujudkan rumah jabatan/dinas Walikota
                      Ambon yang baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
                      kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis.        
 2  Maksud dan Tujuan Maksud :                                            
                      Melanjutkan pemeliharaan rumah jabatan/dinas Tahap III yang telah
                      selesai pekerjaannya.                               
                      Tujuan :                                            
                      Mencapai target pelaksaaan pekerjaan pemeliharaan rumah
                      jabatan/dinas secara keseluruhan untuk segera ditempati oleh
                      Walikota Ambon bersama keluarga.                    
 3  Sasaran            a. Pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang
                          dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 
                       b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
                          bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
                          ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                       c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                          standart pekerjaan yang berlaku.                
                       d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-
                          batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
                          (KPA)dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
                          mutu bangunan yang akan diwujudkan.             
                       e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
                          berlaku.                                        
 4  Lokasi Kegiatan   Pekerjaan pemeliharaan rumah jabatan/dinas tahap IV ini
                      dilaksanakan di Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon Jln. Ina Tuni -
                      Karang Panjang, Kecamatan Sirimau - Kota Ambon      
 5  Sumber Pendanaan  Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
                      DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
                       1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                          Pemerintahan Daerah   dan   Sub    Kegiatan     
                          Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
                          lainnya.                                        
                       2) Pagu anggaran sebesar Rp. 370.000.000,- dengan Kode
                          Rekening : 5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan
                          Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja).  
                       3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
                          Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat
                          Komitmen dan Rekanan.                           
                       4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                          kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.      
                       5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
                          dilaksanakan.                                   
 6  Satuan Organisasi PA dan 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
    PPK                2  Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
                       3  Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE        
 7  Data Dasar        Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan
                      meliputi :                                          
                       a  Pekerjaan persiapan                             
                       b  Pekerjaan keramik                               
 8  Ruang Lingkup     Lingkup kegiatan adalah pekerjaan rumah jabatan/dinas Walikota
                      Ambon                                               
                                                                          
 9  Hasil Pekerjaan   Hasil dari pekerjaan pemeliharaan tahap IV adalah : 
                       1  Pekerjaan lantai keramik terselesaikan          
                       2  Lantai keramik yang lebih tertata, memberikan sentuhan estetika
                          dan menarik.                                    
                       3  Lantai keramik yang memberikan ketahanan dalam berbagai
                          perubahan cuaca.                                
                       4  Lantai keramik yang dapat memberikan kenyamanan dan
                          keamanan.                                       
                                                                          
 10 Spesifikaasi Teknis Spesifikasi teknis berupa uraian pekerjaan, volume dan satuan
                      pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon tahap II dirinci
                      sebagai berikut :                                   
                                                                          
                       No        Uraian Pekerjaan   Volume  Satuan        
                        I  Pekerjaan Persiapan                            
                        1  Pekerjaan persiapan dan mobilisasi 1,00 Ls     
                        2  Papan nama proyek          1,00   Ls           
                        3  Laporan harian, mingguan dan 1,00 Ls           
                           bulanan                                        
                        II Pekerjaan Keramik                              
                        1  Membuat lantai kerja beton mutu f’c 1,80 M2    
                           = 7,4 mpa k (100)                              
                        2  Lantai keramik homogenus uk. 60 x 275,33 M2    
                           120 cm                                         
                        3  Lantai keramik homogenus uk. 60 x 108,00 M2    
                           60 cm                                          
                                                                          
 11 Tenaga Pendukung  Untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tahap III tersebut harus
                      didukung oleh personel dengan kualifikasi sebagai berikut :
                                                                          
                       No       Jabatan     Pengalaman  Sertifikat        
                                                       Kompetensi         
                                                         Kerja            
                        1  Pelaksana       Min 2 tahun SKT gedung/        
                                                      bangunan            
 12 Kualifikasi Penyedia Penyedia yang berminat untuk melakukan pekerjaan 
                      pemeliharaan tahap IIII Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon
                      wajib memiliki dokumen sesuai ketentuan dibawah ini :
                       1  Akte notaris perusahaan                         
                       2  NIB                                             
                          KBLI Kode : 41011 (Kontruksi gedung hunian)     
                       3  NPWP                                            
                       4  KTP                                             
                       5  SPT Tahun 2024                                  
                       6  Pengalaman dibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
                                                                          
                             Hal-Hal Lain                                 
 1  Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan KAK ini wajib dilakukan di dalam wilayah
                      Negara Republik Indonesia dengan persentasi minimal kandungan
                      TKDN sebesar 80.00 % berdasarkan perhitungan TKDN.  
                                                                          
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas
Walikota Tahap IV Tahun 2025, buat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan di lapangan
dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Ambon,  September 2025               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        JOSIAS AULELE, SE                 
                                     NIP. 19690321 199603 1 006