KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON
TAHAP IV
Instansi : Pemerintah Kota Ambon
Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
PPK : Josias Aulele, SE
Pekerjaan : Pemeliharaan Rumah Dinas Walikota Ambon
Tahap IV (Pekerjaan Keramik)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON
TAHAP IV (PEKERJAAN KERAMIK)
TAHUN ANGGARAN 2025
1 Latar Belakang Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut
rumah negara adalah fasilitas yang disediakan oleh negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan
keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai
negeri sipil. Rumah negara berfungsi sebagai tempat tinggal resmi bagi
pejabat atau pegawai negeri, sekaligus berperan sebagai sarana
pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Penting untuk diperhatikan bahwa aturan tinggal di rumah negara atau
rumah dinas mencakup berbagai aspek, termasuk tanggung jawab
terkait pemeliharaan dan penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Karena pentingnya peran rumah dinas Walikota Ambon sebagaimana
diuraikan, maka perlu dirawat dan dipelihara sehingga memberikan
manfaat maksimal terutama kepada Walikota dan keluarga juga
sebagai representasi dari Pemerintah Kota Ambon.
Dalam rangka pemeliharaan rumah dinas Walikota Ambon khususnya
peeliharaaan lantai dengan keramik sebagai Pemeliharaan Rumah
Dinas Walikota Tahap IV, perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pemeliharaan Rumah Walikota Ambon Tahap IV secara
matang, sehingga mampu mewujudkan rumah jabatan/dinas Walikota
Ambon yang baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis.
2 Maksud dan Tujuan Maksud :
Melanjutkan pemeliharaan rumah jabatan/dinas Tahap III yang telah
selesai pekerjaannya.
Tujuan :
Mencapai target pelaksaaan pekerjaan pemeliharaan rumah
jabatan/dinas secara keseluruhan untuk segera ditempati oleh
Walikota Ambon bersama keluarga.
3 Sasaran a. Pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang
dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart pekerjaan yang berlaku.
d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
4 Lokasi Kegiatan Pekerjaan pemeliharaan rumah jabatan/dinas tahap IV ini
dilaksanakan di Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon Jln. Ina Tuni -
Karang Panjang, Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
5 Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
lainnya.
2) Pagu anggaran sebesar Rp. 370.000.000,- dengan Kode
Rekening : 5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja).
3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Rekanan.
4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.
5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
6 Satuan Organisasi PA dan 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
PPK 2 Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
3 Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE
7 Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan
meliputi :
a Pekerjaan persiapan
b Pekerjaan keramik
8 Ruang Lingkup Lingkup kegiatan adalah pekerjaan rumah jabatan/dinas Walikota
Ambon
9 Hasil Pekerjaan Hasil dari pekerjaan pemeliharaan tahap IV adalah :
1 Pekerjaan lantai keramik terselesaikan
2 Lantai keramik yang lebih tertata, memberikan sentuhan estetika
dan menarik.
3 Lantai keramik yang memberikan ketahanan dalam berbagai
perubahan cuaca.
4 Lantai keramik yang dapat memberikan kenyamanan dan
keamanan.
10 Spesifikaasi Teknis Spesifikasi teknis berupa uraian pekerjaan, volume dan satuan
pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon tahap II dirinci
sebagai berikut :
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan
I Pekerjaan Persiapan
1 Pekerjaan persiapan dan mobilisasi 1,00 Ls
2 Papan nama proyek 1,00 Ls
3 Laporan harian, mingguan dan 1,00 Ls
bulanan
II Pekerjaan Keramik
1 Membuat lantai kerja beton mutu f’c 1,80 M2
= 7,4 mpa k (100)
2 Lantai keramik homogenus uk. 60 x 275,33 M2
120 cm
3 Lantai keramik homogenus uk. 60 x 108,00 M2
60 cm
11 Tenaga Pendukung Untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tahap III tersebut harus
didukung oleh personel dengan kualifikasi sebagai berikut :
No Jabatan Pengalaman Sertifikat
Kompetensi
Kerja
1 Pelaksana Min 2 tahun SKT gedung/
bangunan
12 Kualifikasi Penyedia Penyedia yang berminat untuk melakukan pekerjaan
pemeliharaan tahap IIII Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon
wajib memiliki dokumen sesuai ketentuan dibawah ini :
1 Akte notaris perusahaan
2 NIB
KBLI Kode : 41011 (Kontruksi gedung hunian)
3 NPWP
4 KTP
5 SPT Tahun 2024
6 Pengalaman dibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
Hal-Hal Lain
1 Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan KAK ini wajib dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dengan persentasi minimal kandungan
TKDN sebesar 80.00 % berdasarkan perhitungan TKDN.
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas
Walikota Tahap IV Tahun 2025, buat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan di lapangan
dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, September 2025
JOSIAS AULELE, SE
NIP. 19690321 199603 1 006