Pengawasan Pengadaan Lampu Jalan Aspal Dan Lingkungan (Paket 2)

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10419007000
Status: Gagal
Date: 24 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,925,000
RUP Code: 58927192
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
       Pengawasan Pengadaan Lampu Jalan Aspal dan Lingkungan (Paket 2)
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 I. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                          
I.1. Latar Belakang                                                   
    Pekerjaan pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan
                                                                      
    pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi berjalan sesuai dengan rencana
    teknis, spesifikasi, dan dokumen kontrak yang telah ditetapkan. Hal ini diperlukan
    untuk mengendalikan mutu, biaya, dan waktu pelaksanaan, serta meminimalkan risiko
    teknis di lapangan.                                               
I.2. Maksud dan Tujuan                                                
 a. Maksud                                                            
                                                                      
    Memberikan layanan jasa konsultansi pengawasan secara profesional kepada Pejabat
    Pembuat Komitmen (PPK), dimulai sejak tahap persiapan hingga serah terima akhir
    pekerjaan.                                                        
 b. Tujuan                                                            
    ▪ Mengendalikan pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan dokumen kontrak,
      gambar rencana, dan spesifikasi teknis.                         
    ▪ Memastikan kualitas, kuantitas, serta waktu penyelesaian pekerjaan tercapai sesuai
      target.                                                         
                                                                      
    ▪ Membantu pengguna jasa dalam pengambilan keputusan teknis di lapangan dan
      penyelesaian masalah yang timbul.                               
I.3. Lingkup Pekerjaan                                                
    Lingkup pekerjaan Konsultan Pengawas terbagi dalam tiga tahapan utama, sesuai
    dengan tahapan pekerjaan konstruksi:                              
                                                                      
 a. Tahap Persiapan Pelaksanaan Konstruksi                            
    ▪ Melakukan mobilisasi personel dan peralatan pengawasan.         
    ▪ Menyusun Program Mutu Pengawasan dan mengendalikan penerapan Sistem
      Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) oleh kontraktor.        
    ▪ Menghadiri dan memberikan rekomendasi teknis dalam rapat persiapan pelaksanaan
      pekerjaan (Pre-Construction Meeting/PCM).                       
    ▪ Melakukan verifikasi dan koreksi terhadap gambar kerja ( shop drawing) yang
      diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan.                  
                                                                      
 b. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                      
    ▪ Pengendalian Pelaksanaan: Mengawasi dan memonitor seluruh kegiatan di
      lapangan, termasuk jadwal, penggunaan material, peralatan, dan tenaga kerja.
    ▪ Pengendalian Mutu:                                              
    - Melakukan pemeriksaan dan pengujian material, serta hasil pekerjaan konstruksi.
    - Menghadiri dan memberikan rekomendasi teknis dalam rapat persiapan pelaksanaan
      pekerjaan (Pre-Construction Meeting/PCM).                       
                                                                      
    ▪ Pengendalian Biaya dan Waktu:                                   
    - Memantau kemajuan fisik pekerjaan dan membantu PPK dalam menyusun berita
      acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.             
    - Memberikan saran teknis terkait perubahan pekerjaan (tambah/kurang) yang
      mungkin terjadi di lapangan.                                    
    ▪ Koordinasi dan Pelaporan:                                       
    - Menyelenggarakan rapat rutin di lapangan dan membuat notulen rapat.
    - Menyusun dan menyerahkan laporan harian, mingguan, dan bulanan. 
 c. Tahap Serah Terima dan Masa Pemeliharaan                          
                                                                      
    ▪ Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO):               
    - Menyusun daftar cacat mutu atau kekurangan pekerjaan yang harus diperbaiki
      kontraktor.                                                     
    - Mengawasi proses perbaikan hingga selesai.                      
    - Memeriksa dan mengevaluasi kelengkapan dokumen dan gambar as-built drawing.
    ▪ Masa Pemeliharaan:                                              
                                                                      
    - Melakukan pengawasan berkala selama masa pemeliharaan.          
    - Menyusun daftar kerusakan atau kekurangan yang perlu diperbaiki kontraktor pada
      masa pemeliharaan.                                              
    ▪ Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO):                       
    - Membantu PPK dalam menyiapkan berita acara serah terima akhir setelah seluruh
      perbaikan diselesaikan.                                         
                                                                      
I.4. Keluaran (Output)                                                
    ▪ Laporan harian, mingguan, dan bulanan.                          
                                                                      
    ▪ Notulen rapat koordinasi.                                       
    ▪ Dokumen berita acara kemajuan pekerjaan.                        
    ▪ Dokumentasi gambar as-built drawing.                            
    ▪ Laporan akhir kegiatan pengawasan.                              
                                                                      
I.5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                     
    a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
      telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
    b. Pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung dari
      tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.