URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi yang dilakukan
kontraktor/pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara
teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung operasional dan efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi
jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan
pelaksanaan.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan Mengadakan “ Pengawasan Pembangunan Sarana Prasarana dan
Utilitas Sekolah SD : Pembangunan RKB SD INPRES 21 AMBON (
4 Rg ), Pembangunan RKB SD Negeri Ema ( 2 Rg ) ” pada Dinas
Pendidikan Kota Ambon.
3. Sasaran Yang menjadi sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
Penyelesaian pekerjaan :
Pembangunan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas
Sekolah SD :
- Pembangunan RKB SD Inpres 21 Ambon ( 4 ( Rg ).
- Pembangunan RKB SD Negeri Ema ( 2 Rg )
yang tepat waktu serta Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan
anggaran kegiatan.
4. Lokasi Kegiatan 1. SD INPRES 21 AMBON, Lokasi Kuda Mati Ambon.
2. SD NEGERI Ema Lokasi Ema kota Ambon.
Data Penunjang
5. Data Dasar 1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus
mencari sendiri data dasar/informasi yang dibutuhkan selain
dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja
( KAK ) ini ;
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran data
dasar/informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari
sendiri;
3. Data dasar/Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan pekerjaan yaitu :
- gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan
pemborong
- Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana (setelah
disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang
berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi,
termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
pekerjaan dll.
e. Informasi lainnya.
6. Standar Teknis Sesuai persyaratan-persyaratan teknis dan bahan-bahan yang
mengacu pada : Standar Nasional Indonesia (SNI)
7. Lingkup Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Fisik APBD
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sarana Prasarana dan
Utilitas Sekolah SD, sumber dana APBD/DAU Peruntukan
Dinas Pendidikan Kota Ambon tahun anggaran 2025.
8. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas
BerdasarkaN Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan
diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Laporan Pendahuluan, yang memuat Uraian Pekerjaan yang
dilaksanakan, Data Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa,
Metode Pelaksanaan Pengawasan dan Foto Awal
Pelaksanaan.
b. Laporan Bulanan, yang memuat tentang Progres Bobot
Mingguan dan Progres Bobot Bulanan dan foto dokumentasi
setiap pelaksanaan pekerjaan serta semua kejadian, perintah
dan petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5
bulan berikutnya;
c. Laporan Akhir, yang memuat semua dokumen selama
pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari :
- Laporan mingguan, dan bulanan
- Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
pemeriksaan pekerjaan tambah kurang (jika ada)
- Laporan rapat di lapangan (site meting)
- Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing)
- Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)
Setiap laporan secara keseluruhan dibuat dalam 2 (dua)
rangkap dan disimpan dalam file berupa CD (Softcopy).
9. Lingkup Kewenangan Konsultan Pengawas harus membuat uraian kerja secara
Penyedia Jasa terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart , S - Curve,
dan Net Work Planning yang diajukan oleh
Kontarktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Kegiatan (PPK, PPTK dan Tim
Teknis) untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
satuan kerja pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis dapat
terlaksana sampai dengan serah terima
pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan
kuantitas bahan atau komponen bangunan, peralatan
dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat
Kerja lainya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang
mana perubahan tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari Pengelola Kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan
mutu bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, dimana perubahan
tersebut dapat langsung disampaikan kepada
Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis serta
tembusan pemberitahuan kepada Pengelola Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
Pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi dengan Pengelola Kegiatan
untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala,
sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pengelola
Kegiatan, Perencana dan Kontraktor Pelaksana
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak.
10. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan adalah 85 ( Delapan
Penyelesaian puluh lima ) hari kalender sampai dengan batas akhir serah
Kegiatan
terima seluruh paket pekerjaan.