KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT DAPUR
RUMAH DINAS WAKIL WALIKOTA AMBON
Instansi : Pemerintah Kota Ambon
Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
PPK : Josias Aulele, SE
Pekerjaan : Penyediaan Alat Dapur
Rumah Dinas Wakil Walikota
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT DAPUR
RUMAH DINAS WAKIL WALIKOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN 2025
1 Latar Belakang Untuk mendukung aktivitas kegiatan di rumah dinas Wakil Walikota
Ambon diperlukan peralatan rumah tangga yang memadai dari sisi jumlah
maupun kualitas yang pada gilirannya akan sangat menunjang berbagai
kegiatan di rumah jabatan dinas Wakil Walikota sebagai representasi
Pemerintah Kota Ambon.
Dalam rangka pengadaan peralatan rumah dinas Wakil Walikota Ambon
perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Alat
Dapur Rumah Dinas Wakil Walikota secara baik, yang memenuhi unsur
efisien, efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku..
2 Maksud dan Maksud :
Tujuan
Menyediakan alat dapur rumah dinas Wakil Walikota sesuai dengan
perancaanan dari sisi anggaran, spesifikasi, volume dan ketentuan waktu
pelaksanaan.
Tujuan :
Memberikan kenyamanan dalam mendukung kegiatan-kegiatan di rumah
dinas Wakil Walikota Ambon
3 Sasaran a Terpenuhi kebutuhan alat dapur rumah dinas Wakil Walikota
Ambon.
b Kenyamanan bagi Wakil Walikota Ambon dan keluarga.
C Hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku
D Aktifitas kegiatan rumah dinas didukungan ketersediaan peralatan.
4 Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini dilaksanakan di Ambon dan hasil pekerjaan ditempatkan di
Rumah Dinas Wakil Walikota Ambon, Jln. Ina Tuni - Karang Panjang,
Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
5 Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, DPA
Pendanaan Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
1 Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah dan
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah
2 Pagu anggaran sebesar Rp. 123.108.700,- dengan Kode Rekening :
5.1.02.03.03. 0001.
3 Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Kerja
(SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Rekanan.
6 Satuan 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Organisasi,
KPA dan PPK 2 Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
3 Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE
7 Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan,
meliputi :
a Pekerjaan persiapan
b Pekerjaan pengadaan
c Pekerjaan penyerahan hasil pekerjaan
d Pembayaran
8 Lingkup Lingkup Kegiatan : Penyediaan peralatan rumah tangga rumah dinas Wakil
Kegiatan Walikota Ambon berupa alat mebel
9 Waktu Waktu pelaksaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender, terhitung
Pelaksanaan penandatanganan kontrak.
Pekerjaan
10 Kualifikasi Penyedia yang berminat untuk melakukan pengadaan alat dapur wajib
Penyedia memiliki dokumen sesuai ketentuan dibawah ini
1 Akte notaris perusahaan
2 NIB
KBLI Kode : 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan
Rumah Tangga Lainnya
3 NPWP
4 KTP
5 SPT Tahun 2024
6 Pengalamndibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
11 Hasil Pekerjaan Tersedia alat dapur sesuai spesifikasi, volume dan waktu pelaksaan
pekerjaan yang ditentukan dalam SPK secara keseluruhan yang dibuktikan
dengan Beriata Acara Serah Terima Pekerjaan yang menjadi dasar bagi
untuk melakukan pembayaran kepada penyedia.
12 Spesifikasi Spesifikasi, volume dan harga satuan penyediaan alat mebel sesuai rincian
Teknis sebagai berikut :
NO Barang/Spesifikasi Volume Satuan
I Alat Dapur
1 - Kulkas Ruang Keluarga 1 Buah
2 - Kompor gas 1 Buah
3 - Cangkir 5 Lusin
4 - Piring Makan 5 Lusin
5 - Poci Kecil 2 Lusin
6 - Poci Tinggi 2 Lusin
7 - Piring Ceper 3 Lusin
8 - Piring Ceper 3 Lusin
9 - Piring Puding 5 Lusin
10 - Sendok Makan 10 Lusin
11 - Garpu Makan 10 Luisin
12 - Mangkok Besar 6 Buah
13 - Mangkok Sedang 12 Buah
14 - Mangkok Kecil 12 Buah
15 - Mangkok Besar 6 Buah
16 - Mangkok Sedang 6 Buah
17 - Mangkok Kecil 24 Buah
18 - Piring Oval Besar 6 Buah
19 - Piring Oval Sedang 12 Buah
20 - Piring Oval Kecil 12 Buah
21 - Garfu Kue 10 Lusin
22 - Sendok Kue 10 Lusin
23 - Sendok Kue Besar 6 Lusin
24 - Sendok Kue Sedang 6 Lusin
25 - Sendok Kue Kecil 6 Lusin
26 - Sendeok Nasi 6 Buah
27 - Frizer 1 Buah
28 - Dispenser elektrolux 2 Buah
29 - Rice Cooker low Carbo 1 Buah
30 - Rice Cooker 1 Buah
31 - Microwafe 1 Buah
32 - Oven listrik 1 Buah
33 - Blender 1 Buah
34 - Kompor listrik Portable 1 Buah
35 - Mixer Kue 1 Buah
Hal-Hal Lain
13 Produksi Dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini dilakukan di dalam wilayah Negara
Negeri Republik Indonesia dengan TKDN sebesar 90.50 %.
.
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pengadaan Alat Dapur
Rumah Dinas Wakil Walikota Tahun 2025, dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana
pekerjaan di lapangan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, Juni 2025
JOSIAS AULELE, SE
NIP. 19690321 199603 1 006