KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT MEBEL
RUMAH DINAS WAKIL WALIKOTA AMBON
Instansi : Pemerintah Kota Ambon
Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
PPK : Josias Aulele, SE
Pekerjaan : Penyediaan Alat Mebel
Rumah Dinas Wakil Walikota
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT MEBEL
RUMAH DINAS WAKIL WALIKOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN 2025
1 Latar Belakang Untuk mendukung aktivitas kegiatan di rumah dinas Wakil Walikota
Ambon diperlukan peralatan rumah tangga yang memadai dari sisi jumlah
maupun kualitas yang pada gilirannya akan sangat menunjang berbagai
kegiatan di rumah jabatan dinas Wakil Walikota sebagai representasi
Pemerintah Kota Ambon.
Dalam rangka pengadaan peralatan rumah dinas Wakil Walikota Ambon
perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Alat
Mebel Rumah Dinas Wakil Walikota secara baik, yang memenuhi unsur
efisien, efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku..
2 Maksud dan Maksud :
Tujuan
Menyediakan alat mebel rumah dinas Wakil Walikota sesuai dengan
perancaanan dari sisi anggaran, spesifikasi, volume dan ketentuan waktu
pelaksanaan.
Tujuan :
Memberikan kenyamanan dalam mendukung kegiatan-kegiatan di rumah
dinas Wakil Walikota Ambon
3 Sasaran a Terpenuhi kebutuhan alat mebel rumah dinas Wakil Walikota
Ambon.
b Kenyamanan bagi Wakil Walikota Ambon dan keluarga.
C Hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku
D Aktifitas kegiatan rumah dinas didukungan ketersediaan peralatan.
4 Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini dilaksanakan di Ambon dan hasil pekerjaan ditempatkan di
Rumah Dinas Wakil Walikota Ambon, Jln. Ina Tuni - Karang Panjang,
Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
5 Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, DPA
Pendanaan Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
1 Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah dan
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah
2 Pagu anggaran sebesar Rp. 188.003200,- dengan Kode Rekening :
5.1.02.03.03. 0001.
3 Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Kerja
(SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Rekanan.
6 Satuan 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Organisasi,
KPA dan PPK 2 Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
3 Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE
7 Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan,
meliputi :
a Pekerjaan persiapan
b Pekerjaan pengadaan
c Pekerjaan penyerahan hasil pekerjaan
d Pembayaran
8 Lingkup Lingkup Kegiatan : Penyediaan peralatan rumah tangga rumah dinas Wakil
Kegiatan Walikota Ambon berupa alat mebel
9 Waktu Waktu pelaksaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender, terhitung
Pelaksanaan penandatanganan kontrak.
Pekerjaan
10 Kualifikasi Penyedia yang berminat untuk melakukan pengadaan alat mebel wajib
Penyedia memiliki dokumen sesuai ketentuan dibawah ini
1 Akte notaris perusahaan
2 NIB
KBLI Kode : 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan
Rumah Tangga Lainnya
3 NPWP
4 KTP
5 SPT Tahun 2024
6 Pengalamndibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
11 Hasil Pekerjaan Tersedia alat mebel sesuai spesifikasi, volume dan waktu pelaksaan
pekerjaan yang ditentukan dalam SPK secara keseluruhan yang dibuktikan
dengan Beriata Acara Serah Terima Pekerjaan yang menjadi dasar bagi
untuk melakukan pembayaran kepada penyedia.
12 Spesifikasi Spesifikasi, volume dan harga satuan penyediaan alat mebel sesuai rincian
Teknis sebagai berikut :
NO Barang/Spesifikasi Volume Satuan
I Alat Mebel
- Kursi ruang TV + meja 1 set
- Kursi ruang tamu keluarga + Meja 1 set
- Meja makan + kursi 1 set
- Meja konsul ruang makan 1 buah
Hal-Hal Lain
13 Produksi Dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini dilakukan di dalam wilayah Negara
Negeri Republik Indonesia dengan TKDN sebesar 90.50 %.
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pengadaan Alat Mebel Rumah
Dinas Wakil Walikota Tahun 2025, dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan
di lapangan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, Juni 2025
JOSIAS AULELE, SE
NIP. 19690321 199603 1 006