URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI LATUHALAT, KECAMATAN NUSANIWE, RT 001/
RW 002
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan
oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi
Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur
wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai
ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi
dan diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
Ambon dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi.
Untuk itu dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan
Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, RT 001/ RW 002 yaitu dapat
memfasilitasi aktifitas sehari-hari, mendukung kegiatan ekonomi,
meningkatkan kualitas hidup, menciptan lingkungan yang tertata bagi
masyarakat setempat
2. Tujuan Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Latuhalat, Kecamatan
Nusaniwe, RT 001/ RW 002 adalah dapat meningkatkan konektivitas
dan aksesibilitas, mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
keselamatan ekonomi, mewujudkan lingkungan yang aman dan
nyaman.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI
LATUHALAT, KECAMATAN NUSANIWE, RT 001/ RW 002 Sesuai dengan
Spesifikasi Teknis, sehingga mutu, volume dan waktu Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI
LATUHALAT, KECAMATAN NUSANIWE, RT 001/ RW 002 dibiayai melalui Dana
APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran
sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar
Rp. 199.9656.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Enam Puluh Lima Ribu Rupiah.)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
PPK LINGKUNGAN NEGERI LATUHALAT, KECAMATAN NUSANIWE, RT 001/ RW
002
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Papan Nama Proyek
2 Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
3 Pembersihan Awal
4 Penyelengaraan K3
II. PEK. PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
1 Galian Tanah
2 Pasangan Batu Kosong
3 Pasangan Batu Kali, ad, 1 : 4
4 Beton Tumbuk, K100 tebal = 10 cm
5 Plesteran Sisi Luar Pondasi, ad. 1 : 4, Tbl. 1,5 Cm
III. PEKERJAAN AKHIR
1 Dokumentasi dan Pelaporan
2 Asbuilt Drawing
3 Pembersihan Akhir
12. Keluaran Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat
13. Peralatan, Material, Peralatan yang akan digunakan/diperlukan selama kegiatan, seluruhnya
Personel dan Fasilitas disediakan oleh penyedia, sedangkan untuk data-data dan dokumen
dari PPK pendukung disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
HAL-HAL LAIN
14. Lain-Lain Apabila Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam
Diperlukan acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kontrak pekerjaan.