Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 - Ambon
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
PEKERJAAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN ASPAL TALAKE KELURAHAN
WAINITU
LOKASI:
TALAKE KELURAHAN WAINITU – KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN ASPAL TALAKE KELURAHAN
WAINITU
Tahun Anggaran 2025
1. UMUM
Kabupaten / Kota : Ambon
Instansi : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Paket Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Aspal Talake
Kelurahan Wainitu
2. LATAR BELAKANG
Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (lampu
jalan lingkungan) merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. Lampu
Jalan Lingkungan memiliki peranan sebagai pedoman navigasi pengguna jalan di malam
hari, meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, menambah unsur
estetika, dan juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu
penerangan jalan merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat
diletakkan (dipasang dikiri atau dikanan jalan) dan atau ditengah (dibagian median jalan)
yang digunakan untuk menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya.
Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya berada
pada ruas jalan utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu penerangan yang
bersifat publik yakni untuk kepentingan bersama, selain memperindah suasana jalan,
lampu jalan lingkungan juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan juga
keindahan.
Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana untuk
pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN ASPAL TALAKE
KELURAHAN WAINITU” yang akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2025.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud.
SPESIFIKASI TEKNIS ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam melaksanakan
program kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Penerangan
Jalan Umum. Petunjuk ini memuat masukan dasar, kriteria, proses dan
data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Tujuan
Tujuan dari SPESIFIKASI TEKNIS ini adalah memberikan petunjuk dan batasan-batasan
sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan
Lampu Jalan Aspal Talake Kelurahan Wainitu. Dengan adanya SPESIFIKASI TEKNIS ini
diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar,
sehingga menghasilkan output yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi kualitas,
keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
4. SASARAN
a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan lampu jalan
lingkungan yang memenuhi spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang
dialokasikan, penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan penyusunan pelaporan yang
baik.
b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
K/L/D/I : Pemerintah Kota Ambon.
Satker : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Alamat : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 – Ambon.
PPK : J. F. Tuhumena
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Aspal Talake Kelurahan Wainitu
berada pada Talake Kelurahan Wainitu
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp.
190.513.000- (Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Tiga Belas RibuRupiah).
8. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Aspal Talake Kelurahan
Wainitu terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pengukuran Kembali (Steak Out)
2 Pembersihan Awal
3 Penyelenggaraan K3
4 Papan Nama Proyek
B. PEKERJAAN PENGADAAN MATERIAL UTAMA
1 Tiang Listrik Besi 7 M
2 Lampu SIKLON REVOLED SRN70-AC 70W
3 Stang Lampu dia. 1.5", P = 2 M
4 Klem Beugel 3 x 1,5 "
5 Kabel NYM 2 x 1.5 mm
6 Kabel Twisted 2 x 10 mm
7 Pengadaan Panel Kontrol + armature
- Box Panel Outdoor 40 x 60 cm
- Magnetic Contactor 50 A
- Timer Switch Panasonic
- Service Wedge Clam 16 mm
- Kabel BC 4 mm2
- Schoon Kabel 4 mm
- Grounding Rod 10 mm2
- MCB 2 A (1 P)
- MCB 6 A (1 P)
- Pipa PVC dia 1.5"
- Pipa PVC dia 1/2"
- Knee PVC dia 1.5"
- Stainless Steel Strip
- CCS / CCO 1P1
- Connector Alumunium
C. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1 Pek. Galian Tanah (Pondasi Tiang)
2 Pek. Pondasi Tiang 40 x 40 x 130 cm
- Beton 40 x 40 x 130, f'c 20 Mpa
- Begisting
3 Pengecatan Tiang PJU
D. PEKERJAAN PEMASANGAN
1 Pemasangan Tiang Listrik Besi 9 M
2 Pemasangan Lampu SIKLON REVOLED SRN70-AC 70W
3 Pemasangan Jaringan Kabel Udara
4 Pasang Box Panel + Armature
5 Pemasangan Arde
6 Material Bantu
E. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAYA BARU
1 Biaya Penyambungan
2 SLO (Sertifikat Layak Operasi )
3 Uang Jaminan Listrik (UJL)
F. PEKERJAAN AKHIR
1 Pembersihan Akhir
2 As Built Drawing
3 Dokumentasi dan Pelaporan
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN
Terpasangnya Lampu Jalan Lingkungan pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan
kontrak.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Aspal Talake
Kelurahan Wainitu adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatangan
Kontrak.
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
12. DAFTAR PERALATAN
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
13. SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan dalam keadaan baru, lengkap dan baik secara kualitas maupun
kuantitasnya.
3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diajukan dan akan disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis dengan
ketentuan :
▪ Tidak merubah kualitas.
▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.
▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;
4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
ketentuan teknis meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang
mengakibatkan kerugian Pemerintah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang akan
diserahkan setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan Konsultan
N
T
N
E
o
N
o
.
A
1
2
.
1
2
3
4
5
G
S
P
D
B
G
S
T
A
i t
e
u
e
e
c
a
A H L I
e M a n
l a k s a
m p T
t o n M
r o b a
a f o l d
n g g a
a
n
r
k
i n
g e
a
P
u c
o l
D
g
r
L
e
k
e
o
a
r
n
r
J
p
a
o
a b
a
l a
n
a
n
t
g
t
g
a
a
a
n
n
n
K u
1
1
2
1
J u m
O r a
1
1
a n t i
U n
U n
B u a
1 S e
U n
l a
n
t a
i t
i t
h
t
i t
h
g
s
M
E
i n
M
l e
P e n d i d i k a
i m a l S 1 T e
S i p i l
i n i m a l S M
k t r o / S e d e
K a p a s i t a
5 . 0 T o n
0 , 5 M 3
- - -
- - -
M i n . 5 M
n
k
K
r a
s
n i
j a
k
t
P e
>
>
n g a l a m a n
K e r j a
4 T a h u n
2 T a h u n
S t a t u s
K e p e m i l i k
M i l i k / S e w
M i l i k
M i l i k
M i l i k / S e w
M i l i k
S
K
S
P
P
a
S u
K K
e a
K T
e n
h a
n
a
a
b B i d
A h l i
h l i a n
T e k n
e r a n
s e S a
a n
M
T
i s
g a
t u
g K l a s i f i k a s
u d a B i d a n g
e k n i k J a l a n
i I n s t a l a s i
n d a n D a y a
( T E 0 2 1 )
K o n d i s i
B a i k
B a i k
B a i k
B a i k
B a i k
i
Pengawas, dikembalikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan
untuk disempurnakan atau ditukar dengan yang lebih baik.
6. Penyedia barang dan jasa diminta memberikan contoh barang sesuai jumlah yang
telah ditentukan untuk ditunjukkan kepada Pelaksana Teknis, Tim Pemeriksa dan
Konsultan Pengawas.
7. Jaringan instalasi listrik lampu jalan lingkungan harus dilengkapi dengan jaminan
instalasi listrik dari Lembaga/Asosiasi yang berwenang.
B. RINCIAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PEMASANGAN TIANG LAMPU JALAN LINGKUNGAN
▪ Pemasangan tiang lampu jalan lingkungan, untuk pemasangan berpedoman
pada gambar yang telah ditentukan baik lokasi, ukuran maupun jumlah dalam
setiap group.
▪ Tiang LAMPU JALAN LINGKUNGAN didirikan pada pondasi beton dengan ukuran
40 x 40 x 120 cm.
▪ Beton Pondasi dibuat dari beton dengan kuat tekan f'c 20 Mpa atau setara K
225.
2. PEKERJAAN JARINGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
▪ Kabel yang digunakan harus memenuhu standar SNI, LMK dan SPLN.
▪ Mampu dialiri tegangan 500 V.
▪ Kabel yang digunakan sesuai adalah tipe kabel yang tercantum di Bill of Quantity
(BoQ).
▪ Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan melampirkan brosur.
▪ Kabel Twisted dan kabel NYM yang tercantum di gambar kerja.
▪ Setekah kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar
ujung kabel terpasang.
▪ Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya korosi.
3. PEKERJAAN PEMERIKSAAN INSTALASI DAN PENYAMBUNGAN DAYA
Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan lampu jalan
lingkungan terpasang mengikuti langkah langkah sebagai berikut :
▪ Penarikan kabel udara lampu jalan lingkungan (Kabel JU).
▪ Penyambungan daya (montage) digardu gardu distribusi PLN yang bersangkutan.
▪ Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan dan
melaksanakan pengurusan penyambungan daya koordinasi dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
▪ Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN untuk
mendapat proses sesuai ketentuan.
▪ PT. PLN akan melaksanakan penelitian teknis lapangan.
▪ Penyambungan (montage) digardu dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dan
dibantu oleh staf PLN yang bersangkutan dengan pemasangan NH Fuse pada rak
TR.
4. PEMASANGAN BOX PANEL
Pemasangan Box Panel lampu jalan lingkungan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
▪ Penempatan
Penempatan letak pemasangan panel ditentukan dengan memperhatikan:
➢ Pasang box panel control dan KWH Meter sesuai pada tempat yang telah
ditentukan (gambar terlampir).
➢ Jarak antara panel induk dengan gardu distribusi PLN sependek mungkin.
➢ Mudah dilihat.
➢ Mudah dijangkau oleh petugas untuk tujuan pengaman dan perawatan.
▪ Ukuran Panel dan bentuk dapat dilihat pada gambar kerja.
▪ Box Panel ditempatkan di tiang PLN / Bangunan lain ditentukan bersama.d.
Tinggi Panel dari permukaan tanah 150 cm. Aman dari lalu lintas umum dan tidak
menghalangi pandangan.
C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL
1. Tiang Listrik Besi 9 M
2. Lampu SIKLON REVOLED SRN70-AC 70W
3. Kabel
▪ Kabel Twisted 2 x 16 mm Eterna digunakan untuk Panel control ke jaringan kabel
udara atau Sambungan Ke Instalasi PLN.
▪ Kabel NYY 2 x 1.5 mm Eterna digunakan untuk sambungan instalasi ke lampu.
4. Box Panel outdoor, ukuran 40 x 60 cm.
5. Magnetik Kontaktor, Ukuran 50A.
6. Timer Switch (Panasonic) TB 388 24H 100-250V AC/50 Hz .
7. Miniature Circuit Breaker (MCB), Standar SNI, Ukuran 10 A.
D. RINCIAN PEKERJAAN
1. Tahap Persiapan
Sebelum Pekerjaan dimulai Penyedia jasa harus melakukan persiapan persiapan
sebagai berikut:
▪ Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas sementara dengan koordinasi
dari instansi yang berwenang.
▪ Memesan bahan dan menyediakan tenaga kerja sesuai dengan schedulle
2. Pengadaan Barang/Bahan Material
▪ Pengadaan semua bahan sesuai spesifikasi teknis dan volume bahan yang telah
ditentukan.
▪ Sampel bahan yang telah tersedia dilakukan cek lebih dulu bersama Pelaksana
Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat
Komitmen.
▪ Setiap bahan yang akan dipasang harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan
Pejabat Pembuat Komitmen.
▪ Material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh Pelaksana
Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat
Komitmen, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu 2 x 24
jam, jika dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan, Pelaksana Teknis, Konsultan
Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen akan
mengeluarkan material tersebut dari tempat pekerjaan dengan biaya ditanggung
oleh Penyedia Barang/Jasa.
▪ Dalam penyetoran bahan-bahan/peralatan, harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
▪ Jika terjadi perselisihan paham mengenai material listrik, Pelaksana Teknis,
Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen
berhak meminta kepada Penyedia Barang/Jasa untuk pemeriksaan material
listrik ke PLN atau Laboratorium Teknik yang ditunjuk atas biaya yang dibebankan
kepada Penyedia Barang/Jasa.
▪ Syarat-Syarat yang belum tercantum dalam Dokumen Pengadaan ini akan diatur
dalam Surat Perjanjian Pemborongan yang akan dibuat kemudian.
3. Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Dan Penyambungan Daya
Pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan lampu jalan lingkungan
terpasang mengikuti langkah- langkah sebagai berikut:
▪ Penarikan kabel udara.
▪ Penyambungan daya (montage) digardu-gardu distribusi PLN yang
bersangkutan.
▪ Penyambungan beban dilakukan dengan menggunakan bandet, sehingga
sambungannya kuat.
▪ Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan Pasang Baru (PB)
Kwh Meter dan Pemeriksaan Instalasi Listrik / Sertifikat Laik Operasi (SLO).
▪ Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN Kota Ambon
untuk mendapatkan proses sesuai ketentuan.
▪ Setelah semua pekerjaan pemasangan selesai dilakukan, Penyedia Jasa harus
memproses penyambungan aliran listriknya sampai menyala, dengan BPUJL
sesuai ketentuan PLN.
4. Pekerjaan Non Listrik
▪ Mengadakan koordinasi dengan PT. PLN (Persero) Berkaitan dengan
pembangunan jaringan udara.
▪ Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Barang/Jasa berkewajiban membersihkan
sisa-sisa bahan hingga bersih termasuk pengembalian kondisi jalan yang rusak
akibat pekerjaan ini. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dengan memasang
rambu-rambu lalu lintas yang diperlukan.
E. PERSYARATAN KHUSUS SPESIFIKASI TEKNIS
1. Box Panel Kontrol dan KWH Meter terbuat dari plat besi tebal minimum 2 mm
dengan ukuran sesuai gambar yang didalamnya berisi peralatan/perangkat keras
untuk aliran listrik dan pengaturan waktu penyalaan lampu. Panel tersebut dipasang
di tiang yang letaknya sesuai dengan gambar dan petunjuk dari Pelaksana Teknis
dan Konsultan Pengawas sehingga dapat melayani seluruh kebutuhan pengaturan
(mengoperasionalkan) dari lampu yang dipasang serta memenuhi standard kualitas
yang dipersyaratkan.
2. Konstruksi Box Panel
▪ Box Panel harus terbuat dari plat besi dengan dudukan besi siku untuk mengikat
pada pondasi Box KWH.
▪ Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel pentanahan
(grounding) dan terminal pentanahan yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel
pentanahan.
▪ Pada dinding panel bagian sisi kiri dan kanan, harus disediakan lubang ventilasi
serta pada dalamnya diberi plat/lapisan pelindung sehingga dapat dicegah
kemungkinan terjadinya tusukan secara langsung terhadap bagian-bagian dalam
panel yang bertegangan.
▪ Panel mempunyai tutup bagian dalam dan pintu luar yang dilengkapi dengan
kunci dan handle pintu. Handle pintu dipasang baik untuk tutup bagian dalam
panel maupun bagian luar panel, untuk bagian dalam ditutup dengan
pertinak/pengait.
▪ Ukuran panel didalam sesuai gambar perencanaan, ukurannya dilengkapi
komponen dan peralatan penunjang yang sesuai standard pabrik pembuatnya.
F. UKURAN POKOK DAN BENTUK
1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
bilamana terjadi ketidak cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi
teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta dilaporkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/Jasa.
2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum
tercantum dapat ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas.
3. Ukuran yang belum tercantum dalam Gambar rencana dan dokumen pengadaan
akan ditentukan kemudian.
G. PERBEDAAN
1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam gambar
belum tercantum, maka dokumen pengadaan yang mengikat.
2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka Penyedia
Jasa wajib minta pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak tertulis/tercantum,
maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas harus melaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) untuk diambil kesepakatan dengan Penyedia
Barang/Jasa.
H. IDENTITAS BARANG
1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
untuk diganti dengan barang yang asli.
I. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta pengalaman
yang memadai dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi
2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan sesuai
dengan metode pelaksanaan yang disetujui.
3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
untuk diganti dengan barang yang asli.
J. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA
1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan metode
yang disetujui dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi tanggung
jawab Penyedia Barang/Jasa konstruksi.
K. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala
kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
L. HASIL PEKERJAAN
Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dapat berfungsi dengan baik.
14. HAL-HAL LAIN
1. SPESIFIKASI TEKNIS merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengadaan
Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya yang tersedia
serta tepat waktu.
2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan ditentukan
kemudian hari dalam kontrak.
Ambon, …………………. 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA AMBON
J. F. TUHUMENA
NIP. 19780711 200804 1 001