Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Aspal Talake Kelurahan Wainitu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10471977000
Date: 14 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 190,513,000
Winner (Pemenang): CV Danau Rana Permai
NPWP: 02*4**1****41**0
RUP Code: 58577554
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 - Ambon    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           KEGIATAN:                                  
                                                                      
      PENGADAAN  DAN PEMASANGAN  LAMPU  JALAN LINGKUNGAN              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          PEKERJAAN:                                  
PENGADAAN  DAN PEMASANGAN   LAMPU JALAN ASPAL TALAKE KELURAHAN        
                                                                      
                           WAINITU                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            LOKASI:                                   
                                                                      
            TALAKE KELURAHAN WAINITU – KOTA AMBON                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       TAHUN ANGGARAN                                 
                             2025                                     
                       SPESIFIKASI TEKNIS                             
PENGADAAN  DAN PEMASANGAN   LAMPU JALAN ASPAL TALAKE KELURAHAN        
                                                                      
                           WAINITU                                    
                      Tahun Anggaran 2025                             
                                                                      
                                                                      
1. UMUM                                                               
   Kabupaten / Kota   : Ambon                                         
                                                                      
   Instansi           : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang  
   Paket Pekerjaan    : Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Aspal Talake
                       Kelurahan Wainitu                              
                                                                      
                                                                      
2. LATAR BELAKANG                                                     
   Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (lampu
                                                                      
   jalan lingkungan) merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. Lampu
   Jalan Lingkungan memiliki peranan sebagai pedoman navigasi pengguna jalan di malam
   hari, meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, menambah unsur
   estetika, dan juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu
                                                                      
   penerangan jalan merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat
   diletakkan (dipasang dikiri atau dikanan jalan) dan atau ditengah (dibagian median jalan)
   yang digunakan untuk menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya. 
                                                                      
   Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya berada
   pada ruas jalan utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu penerangan yang
   bersifat publik yakni untuk kepentingan bersama, selain memperindah suasana jalan,
                                                                      
   lampu jalan lingkungan juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan juga
   keindahan.                                                         
   Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh Dinas
   Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana untuk
                                                                      
   pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN ASPAL TALAKE
   KELURAHAN WAINITU” yang akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
                                                                      
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
   a. Maksud.                                                         
     SPESIFIKASI TEKNIS ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam melaksanakan
     program kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Penerangan
                                                                      
     Jalan Umum. Petunjuk ini memuat masukan dasar, kriteria, proses dan
     data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
     diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.         
                                                                      
   b. Tujuan                                                          
     Tujuan dari SPESIFIKASI TEKNIS ini adalah memberikan petunjuk dan batasan-batasan
     sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan
                                                                      
     Lampu Jalan Aspal Talake Kelurahan Wainitu. Dengan adanya SPESIFIKASI TEKNIS ini
     diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar,
     sehingga menghasilkan output yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi kualitas,
     keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.                     
                                                                      
                                                                      
4. SASARAN                                                            
   a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan lampu jalan
     lingkungan yang memenuhi spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang
                                                                      
     dialokasikan, penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan penyusunan pelaporan yang
     baik.                                                            
   b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
                                                                      
                                                                      
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                               
   Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
   K/L/D/I  : Pemerintah Kota Ambon.                                  
                                                                      
   Satker   : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.     
   Alamat   : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 – Ambon.    
   PPK      : J. F. Tuhumena                                          
                                                                      
                                                                      
6. LOKASI KEGIATAN                                                    
   Lokasi Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Aspal Talake Kelurahan Wainitu
   berada pada Talake Kelurahan Wainitu                               
                                                                      
                                                                      
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
   a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum
                                                                      
      dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.              
   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp.
      190.513.000- (Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Tiga Belas RibuRupiah).
                                                                      
                                                                      
8. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
   Lingkup kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Aspal Talake Kelurahan
   Wainitu terdiri dari :                                             
                                                                      
     A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
     1  Pengukuran Kembali (Steak Out)                                
     2  Pembersihan Awal                                              
     3  Penyelenggaraan K3                                            
     4  Papan Nama Proyek                                             
                                                                      
     B. PEKERJAAN PENGADAAN MATERIAL UTAMA                            
                                                                      
     1  Tiang Listrik Besi 7 M                                        
     2  Lampu SIKLON REVOLED SRN70-AC 70W                             
     3  Stang Lampu dia. 1.5", P = 2 M                                
     4  Klem Beugel 3 x 1,5 "                                         
     5  Kabel NYM 2 x 1.5 mm                                          
     6  Kabel Twisted 2 x 10 mm                                       
     7  Pengadaan Panel Kontrol + armature                            
       - Box Panel Outdoor 40 x 60 cm                                 
       - Magnetic Contactor 50 A                                      
       - Timer Switch Panasonic                                       
       - Service Wedge Clam 16 mm                                     
       - Kabel BC 4 mm2                                               
       - Schoon Kabel 4 mm                                            
       - Grounding Rod 10 mm2                                         
                                                                      
       - MCB 2 A (1 P)                                                
       - MCB 6 A (1 P)                                                
       - Pipa PVC dia 1.5"                                            
       - Pipa PVC dia 1/2"                                            
       - Knee PVC dia 1.5"                                            
       - Stainless Steel Strip                                        
       - CCS / CCO 1P1                                                
       - Connector Alumunium                                          
                                                                      
                                                                      
     C. PEKERJAAN KONSTRUKSI                                          
     1  Pek. Galian Tanah (Pondasi Tiang)                             
     2  Pek. Pondasi Tiang 40 x 40 x 130 cm                           
       - Beton 40 x 40 x 130, f'c 20 Mpa                              
       - Begisting                                                    
     3  Pengecatan Tiang PJU                                          
                                                                      
     D. PEKERJAAN PEMASANGAN                                          
     1  Pemasangan Tiang Listrik Besi 9 M                             
     2  Pemasangan Lampu SIKLON REVOLED SRN70-AC 70W                  
                                                                      
     3  Pemasangan Jaringan Kabel Udara                               
     4  Pasang Box Panel + Armature                                   
     5  Pemasangan Arde                                               
     6  Material Bantu                                                
                                                                      
     E. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAYA BARU                              
     1  Biaya Penyambungan                                            
     2  SLO (Sertifikat Layak Operasi )                               
     3  Uang Jaminan Listrik (UJL)                                    
                                                                      
                                                                      
     F. PEKERJAAN AKHIR                                               
     1  Pembersihan Akhir                                             
     2  As Built Drawing                                              
     3  Dokumentasi dan Pelaporan                                     
                                                                      
                                                                      
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN                                      
   Terpasangnya Lampu Jalan Lingkungan pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan
   kontrak.                                                           
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
   Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Aspal Talake
   Kelurahan Wainitu adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatangan
   Kontrak.                                                           
                                                                      
                                                                      
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
12. DAFTAR PERALATAN                                                  
   Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
13. SPESIFIKASI TEKNIS                                                
   A. UMUM                                                            
     1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
                                                                      
     2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat yang
       telah ditentukan dalam keadaan baru, lengkap dan baik secara kualitas maupun
       kuantitasnya.                                                  
                                                                      
     3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat
       diajukan dan akan disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis dengan
       ketentuan :                                                    
                                                                      
       ▪ Tidak merubah kualitas.                                      
       ▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.                        
       ▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;                         
                                                                      
     4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
       ketentuan teknis meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang
       mengakibatkan kerugian Pemerintah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
       Konstruksi.                                                    
                                                                      
     5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang akan
       diserahkan setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan Konsultan
    N                                                                 
    T                                                                 
    N                                                                 
    E                                                                 
     o                                                                
     N                                                                
     o                                                                
     .                                                                
      A                                                               
     1                                                                
     2                                                                
      .                                                               
     1                                                                
     2                                                                
     3                                                                
     4                                                                
     5                                                                
      G                                                               
      S                                                               
      P                                                               
      D                                                               
      B                                                               
      G                                                               
      S                                                               
      T                                                               
       A                                                              
       i t                                                            
       e                                                              
       u                                                              
       e                                                              
       e                                                              
       c                                                              
       a                                                              
        A H L I                                                       
        e M a n                                                       
        l a k s a                                                     
        m p T                                                         
        t o n M                                                       
        r o b a                                                       
        a f o l d                                                     
        n g g a                                                       
           a                                                          
           n                                                          
           r                                                          
          k                                                           
          i n                                                         
           g e                                                        
           a                                                          
            P                                                         
           u c                                                        
           o l                                                        
           D                                                          
           g                                                          
            r                                                         
            L                                                         
            e                                                         
            k                                                         
            e                                                         
            o                                                         
             a                                                        
             r                                                        
             n                                                        
             r                                                        
             J                                                        
             p                                                        
             a                                                        
             o                                                        
              a b                                                     
              a                                                       
              l a                                                     
              n                                                       
               a                                                      
               n                                                      
               t                                                      
               g                                                      
               t                                                      
               g                                                      
               a                                                      
                a                                                     
                a                                                     
                n                                                     
                n                                                     
                 n                                                    
                       K u                                            
                        1                                             
                        1                                             
                        2                                             
                        1                                             
                         J u m                                        
                         O r a                                        
                          1                                           
                          1                                           
                         a n t i                                      
                         U n                                          
                         U n                                          
                         B u a                                        
                        1 S e                                         
                         U n                                          
                           l a                                        
                           n                                          
                           t a                                        
                           i t                                        
                           i t                                        
                           h                                          
                           t                                          
                           i t                                        
                            h                                         
                           g                                          
                            s                                         
                              M                                       
                              E                                       
                               i n                                    
                               M                                      
                               l e                                    
                                P e n d i d i k a                     
                                i m a l S 1 T e                       
                                 S i p i l                            
                                i n i m a l S M                       
                                k t r o / S e d e                     
                                K a p a s i t a                       
                                 5 . 0 T o n                          
                                 0 , 5 M 3                            
                                  - - -                               
                                  - - -                               
                                M i n . 5 M                           
                                     n                                
                                     k                                
                                     K                                
                                    r a                               
                                     s                                
                                     n i                              
                                     j a                              
                                      k                               
                                      t                               
                                        P e                           
                                         >                            
                                         >                            
                                         n g a l a m a n              
                                          K e r j a                   
                                          4 T a h u n                 
                                          2 T a h u n                 
                                           S t a t u s                
                                          K e p e m i l i k           
                                          M i l i k / S e w           
                                            M i l i k                 
                                            M i l i k                 
                                          M i l i k / S e w           
                                            M i l i k                 
                                               S                      
                                               K                      
                                               S                      
                                               P                      
                                               P                      
                                               a                      
                                               S u                    
                                               K K                    
                                               e a                    
                                               K T                    
                                               e n                    
                                               h a                    
                                                n                     
                                               a                      
                                               a                      
                                                b B i d               
                                                 A h l i              
                                                 h l i a n            
                                                 T e k n              
                                                 e r a n              
                                                 s e S a              
                                                   a n                
                                                   M                  
                                                   T                  
                                                   i s                
                                                   g a                
                                                   t u                
                                                    g K l a s i f i k a s
                                                    u d a B i d a n g 
                                                    e k n i k J a l a n
                                                    i I n s t a l a s i
                                                    n d a n D a y a   
                                                    ( T E 0 2 1 )     
                                                    K o n d i s i     
                                                     B a i k          
                                                     B a i k          
                                                     B a i k          
                                                     B a i k          
                                                     B a i k          
                                                         i            
       Pengawas, dikembalikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan
       untuk disempurnakan atau ditukar dengan yang lebih baik.       
     6. Penyedia barang dan jasa diminta memberikan contoh barang sesuai jumlah yang
       telah ditentukan untuk ditunjukkan kepada Pelaksana Teknis, Tim Pemeriksa dan
                                                                      
       Konsultan Pengawas.                                            
     7. Jaringan instalasi listrik lampu jalan lingkungan harus dilengkapi dengan jaminan
       instalasi listrik dari Lembaga/Asosiasi yang berwenang.        
                                                                      
                                                                      
   B. RINCIAN PEKERJAAN                                               
     1. PEKERJAAN PEMASANGAN TIANG LAMPU JALAN LINGKUNGAN             
       ▪ Pemasangan tiang lampu jalan lingkungan, untuk pemasangan berpedoman
                                                                      
         pada gambar yang telah ditentukan baik lokasi, ukuran maupun jumlah dalam
         setiap group.                                                
       ▪ Tiang LAMPU JALAN LINGKUNGAN didirikan pada pondasi beton dengan ukuran
                                                                      
         40 x 40 x 120 cm.                                            
       ▪ Beton Pondasi dibuat dari beton dengan kuat tekan f'c 20 Mpa atau setara K
         225.                                                         
                                                                      
                                                                      
     2. PEKERJAAN JARINGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN                     
       ▪ Kabel yang digunakan harus memenuhu standar SNI, LMK dan SPLN.
       ▪ Mampu dialiri tegangan 500 V.                                
                                                                      
       ▪ Kabel yang digunakan sesuai adalah tipe kabel yang tercantum di Bill of Quantity
         (BoQ).                                                       
       ▪ Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan melampirkan brosur.
                                                                      
       ▪ Kabel Twisted dan kabel NYM yang tercantum di gambar kerja.  
       ▪ Setekah kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar
         ujung kabel terpasang.                                       
                                                                      
       ▪ Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya korosi.
                                                                      
     3. PEKERJAAN PEMERIKSAAN INSTALASI DAN PENYAMBUNGAN DAYA         
       Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan lampu jalan
                                                                      
       lingkungan terpasang mengikuti langkah langkah sebagai berikut :
       ▪ Penarikan kabel udara lampu jalan lingkungan (Kabel JU).     
       ▪ Penyambungan daya (montage) digardu gardu distribusi PLN yang bersangkutan.
                                                                      
       ▪ Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan dan    
         melaksanakan pengurusan penyambungan daya koordinasi dengan Pejabat
         Pembuat Komitmen (PPK).                                      
       ▪ Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN untuk
                                                                      
         mendapat proses sesuai ketentuan.                            
       ▪ PT. PLN akan melaksanakan penelitian teknis lapangan.        
       ▪ Penyambungan (montage) digardu dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dan
                                                                      
         dibantu oleh staf PLN yang bersangkutan dengan pemasangan NH Fuse pada rak
         TR.                                                          
     4. PEMASANGAN BOX PANEL                                          
       Pemasangan Box Panel lampu jalan lingkungan dilaksanakan dengan
       mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:                 
       ▪ Penempatan                                                   
                                                                      
         Penempatan letak pemasangan panel ditentukan dengan memperhatikan:
         ➢ Pasang box panel control dan KWH Meter sesuai pada tempat yang telah
          ditentukan (gambar terlampir).                              
                                                                      
         ➢ Jarak antara panel induk dengan gardu distribusi PLN sependek mungkin.
         ➢ Mudah dilihat.                                             
         ➢ Mudah dijangkau oleh petugas untuk tujuan pengaman dan perawatan.
       ▪ Ukuran Panel dan bentuk dapat dilihat pada gambar kerja.     
                                                                      
       ▪ Box Panel ditempatkan di tiang PLN / Bangunan lain ditentukan bersama.d.
         Tinggi Panel dari permukaan tanah 150 cm. Aman dari lalu lintas umum dan tidak
         menghalangi pandangan.                                       
                                                                      
                                                                      
   C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL                               
     1. Tiang Listrik Besi 9 M                                        
     2. Lampu SIKLON REVOLED SRN70-AC 70W                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     3. Kabel                                                         
                                                                      
       ▪ Kabel Twisted 2 x 16 mm Eterna digunakan untuk Panel control ke jaringan kabel
         udara atau Sambungan Ke Instalasi PLN.                       
       ▪ Kabel NYY 2 x 1.5 mm Eterna digunakan untuk sambungan instalasi ke lampu.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     4. Box Panel outdoor, ukuran 40 x 60 cm.                         
     5. Magnetik Kontaktor, Ukuran 50A.                               
                                                                      
     6. Timer Switch (Panasonic) TB 388 24H 100-250V AC/50 Hz .       
     7. Miniature Circuit Breaker (MCB), Standar SNI, Ukuran 10 A.    
                                                                      
                                                                      
   D. RINCIAN PEKERJAAN                                               
     1. Tahap Persiapan                                               
       Sebelum Pekerjaan dimulai Penyedia jasa harus melakukan persiapan persiapan
                                                                      
       sebagai berikut:                                               
       ▪ Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas sementara dengan koordinasi
         dari instansi yang berwenang.                                
       ▪ Memesan bahan dan menyediakan tenaga kerja sesuai dengan schedulle
                                                                      
     2. Pengadaan Barang/Bahan Material                               
       ▪ Pengadaan semua bahan sesuai spesifikasi teknis dan volume bahan yang telah
         ditentukan.                                                  
                                                                      
       ▪ Sampel bahan yang telah tersedia dilakukan cek lebih dulu bersama Pelaksana
         Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat
         Komitmen.                                                    
       ▪ Setiap bahan yang akan dipasang harus mendapatkan persetujuan terlebih
                                                                      
         dahulu dari Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan
         Pejabat Pembuat Komitmen.                                    
       ▪ Material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh Pelaksana
                                                                      
         Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat
         Komitmen, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu 2 x 24
         jam, jika dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan, Pelaksana Teknis, Konsultan
                                                                      
         Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen akan
         mengeluarkan material tersebut dari tempat pekerjaan dengan biaya ditanggung
         oleh Penyedia Barang/Jasa.                                   
       ▪ Dalam penyetoran bahan-bahan/peralatan, harus diatur sedemikian rupa
                                                                      
         sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.                  
       ▪ Jika terjadi perselisihan paham mengenai material listrik, Pelaksana Teknis,
         Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                      
         berhak meminta kepada Penyedia Barang/Jasa untuk pemeriksaan material
         listrik ke PLN atau Laboratorium Teknik yang ditunjuk atas biaya yang dibebankan
         kepada Penyedia Barang/Jasa.                                 
                                                                      
       ▪ Syarat-Syarat yang belum tercantum dalam Dokumen Pengadaan ini akan diatur
         dalam Surat Perjanjian Pemborongan yang akan dibuat kemudian.
     3. Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Dan Penyambungan Daya         
                                                                      
       Pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan lampu jalan lingkungan
       terpasang mengikuti langkah- langkah sebagai berikut:          
       ▪ Penarikan kabel udara.                                       
       ▪ Penyambungan daya (montage) digardu-gardu distribusi PLN yang
                                                                      
         bersangkutan.                                                
       ▪ Penyambungan beban dilakukan dengan menggunakan bandet, sehingga
         sambungannya kuat.                                           
                                                                      
       ▪ Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan Pasang Baru (PB)
         Kwh Meter dan Pemeriksaan Instalasi Listrik / Sertifikat Laik Operasi (SLO).
       ▪ Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN Kota Ambon
         untuk mendapatkan proses sesuai ketentuan.                   
                                                                      
       ▪ Setelah semua pekerjaan pemasangan selesai dilakukan, Penyedia Jasa harus
         memproses penyambungan aliran listriknya sampai menyala, dengan BPUJL
         sesuai ketentuan PLN.                                        
                                                                      
     4. Pekerjaan Non Listrik                                         
       ▪ Mengadakan koordinasi dengan PT. PLN (Persero) Berkaitan dengan
         pembangunan jaringan udara.                                  
                                                                      
       ▪ Setelah pekerjaan selesai, Penyedia Barang/Jasa berkewajiban membersihkan
         sisa-sisa bahan hingga bersih termasuk pengembalian kondisi jalan yang rusak
         akibat pekerjaan ini. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dengan memasang
         rambu-rambu lalu lintas yang diperlukan.                     
                                                                      
                                                                      
   E. PERSYARATAN KHUSUS SPESIFIKASI TEKNIS                           
     1. Box Panel Kontrol dan KWH Meter terbuat dari plat besi tebal minimum 2 mm
                                                                      
       dengan ukuran sesuai gambar yang didalamnya berisi peralatan/perangkat keras
       untuk aliran listrik dan pengaturan waktu penyalaan lampu. Panel tersebut dipasang
       di tiang yang letaknya sesuai dengan gambar dan petunjuk dari Pelaksana Teknis
                                                                      
       dan Konsultan Pengawas sehingga dapat melayani seluruh kebutuhan pengaturan
       (mengoperasionalkan) dari lampu yang dipasang serta memenuhi standard kualitas
       yang dipersyaratkan.                                           
     2. Konstruksi Box Panel                                          
                                                                      
       ▪ Box Panel harus terbuat dari plat besi dengan dudukan besi siku untuk mengikat
         pada pondasi Box KWH.                                        
       ▪ Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel pentanahan
                                                                      
         (grounding) dan terminal pentanahan yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel
         pentanahan.                                                  
       ▪ Pada dinding panel bagian sisi kiri dan kanan, harus disediakan lubang ventilasi
                                                                      
         serta pada dalamnya diberi plat/lapisan pelindung sehingga dapat dicegah
         kemungkinan terjadinya tusukan secara langsung terhadap bagian-bagian dalam
         panel yang bertegangan.                                      
                                                                      
       ▪ Panel mempunyai tutup bagian dalam dan pintu luar yang dilengkapi dengan
         kunci dan handle pintu. Handle pintu dipasang baik untuk tutup bagian dalam
         panel maupun bagian luar panel, untuk bagian dalam ditutup dengan
                                                                      
         pertinak/pengait.                                            
       ▪ Ukuran panel didalam sesuai gambar perencanaan, ukurannya dilengkapi
         komponen dan peralatan penunjang yang sesuai standard pabrik pembuatnya.
                                                                      
                                                                      
   F. UKURAN POKOK DAN BENTUK                                         
     1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
       bilamana terjadi ketidak cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi
                                                                      
       teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta dilaporkan kepada Pejabat Pembuat
       Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung jawab Penyedia
       Barang/Jasa.                                                   
     2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum
                                                                      
       tercantum dapat ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas.
     3. Ukuran yang belum tercantum dalam Gambar rencana dan dokumen pengadaan
       akan ditentukan kemudian.                                      
                                                                      
                                                                      
   G. PERBEDAAN                                                       
     1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam gambar
                                                                      
       belum tercantum, maka dokumen pengadaan yang mengikat.         
     2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka Penyedia
       Jasa wajib minta pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                                
                                                                      
     3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak tertulis/tercantum,
       maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas harus melaporkan kepada Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK) untuk diambil kesepakatan dengan Penyedia
                                                                      
       Barang/Jasa.                                                   
                                                                      
   H. IDENTITAS BARANG                                                
                                                                      
     1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
     2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
       Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
       untuk diganti dengan barang yang asli.                         
   I. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA                          
     1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta pengalaman
       yang memadai dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi           
     2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan sesuai
                                                                      
       dengan metode pelaksanaan yang disetujui.                      
     3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
       Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
                                                                      
       untuk diganti dengan barang yang asli.                         
                                                                      
   J. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA                                       
                                                                      
     1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan metode
       yang disetujui dalam pelaksanaan pekerjaan.                    
     2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi tanggung
       jawab Penyedia Barang/Jasa konstruksi.                         
                                                                      
                                                                      
   K. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                           
     Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala
                                                                      
     kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
                                                                      
   L. HASIL PEKERJAAN                                                 
     Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan di
                                                                      
     lapangan dapat berfungsi dengan baik.                            
                                                                      
14. HAL-HAL LAIN                                                      
                                                                      
   1. SPESIFIKASI TEKNIS merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengadaan
     Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya yang tersedia
     serta tepat waktu.                                               
                                                                      
   2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan ditentukan
     kemudian hari dalam kontrak.                                     
                                                                      
                                                                      
                                Ambon, …………………. 2025                  
                                                                      
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                
                        DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG       
                                    KOTA AMBON                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    J. F. TUHUMENA                    
                                NIP. 19780711 200804 1 001