Renovasi Gedung Kantor Dprd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10490854000
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,478,770,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,435,831,622
Winner (Pemenang): Tiga Sejahtera
NPWP: 939994588941000
RUP Code: 58226433
Work Location: Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KOSTRUKSI            
                                                                       
                                                                       
KEGIATAN         :   Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon            
                                                                       
SUMBER DANA      :   APBD 2025                                         
                                                                       
1.  LATAR BELAKANG                                                     
                                                                       
    Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis
    konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi fungsinya secara
    optimal.                                                           
    Pada dasarnya Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon yang diprogramkan oleh
    Pemerintah Kota Ambon adalah tanggung jawab Pemerintah Kota melalui
                                                                       
    dinas/badan/unit kerja terkait.                                    
    Khususnya bidang pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Ambon (Sekretariat DPRD)
    masih melibatkan pihak Penyedia Jasa dalam layanan jasa Pemborongan dan untuk
    itu Penyedia Jasa perlu diarahkan sehingga dapat menghasilkan Renovasi gedung
    Kantor DPRD Kota Ambon yang layak diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                                       
                                                                       
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                       
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Renovasi gedung Kantor
    DPRD Kota Ambon pada Sekretariat Kota Ambon, yang pelaksanaannya melibatkan
    pihak ketiga (Penyedia Jasa).                                      
                                                                       
    Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan fasilitas pendukung Kegiatan/Kerja
    Para Anggota DPRD Kota Ambon.                                      
                                                                       
3.  SASARAN                                                            
                                                                       
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                 
                                                                       
    1. Tersedianya layanan untuk Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon Tahun
       2025.                                                           
    2. Tersedianya Sarana Prasarana gedung Kantor DPRD Kota Ambon baik, dan
                                                                       
       laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya
       data dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit
       Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.
                                                                       
4.  NAMA PENGGUNA JASA                                                 
                                                                       
    1. Kegiatan        : Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon        
                                                                       
    2. Unit Kerja      : Sekretariat DPRD Kota Ambon                   
                                                                       
5.  BIAYA                                                              
                                                                       
    a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon ini
                                                                       
        sediakan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.478.770.000 dan HPS Rp. 1.473.893.000,00
        termasuk PPN.                                                  
    b.  Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya
        Pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).    
    c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan
        atas prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6.   NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
     ALIH PENGETAHUAN                                                  
                                                                       
    Nama pekerjaan adalah Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD
                                                                       
    Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.                             
                                                                       
     a. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Sekretariat DPRD Kota Ambon akan
       menunjuk Penyedia Jasa untuk melaksanakan pada pekerjaan/kegiatan
       dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen
       yang saling mendukung dengan dokumen kontrak.                   
                                                                       
     e. Data dan Fasilitas Penunjang :                                 
        1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
            pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa Pelaksanaan.
        2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan
            peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
            Penyediaan fasilitas dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam
            rencana anggaran biaya.                                    
        3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk tenaga teknisi.           
                                                                       
     f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf
        proyek harus dilakukan oleh penyedia jasa.                     
                                                                       
                                                                       
7.   METODOLOGI                                                        
                                                                       
     a.   SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN                         
                                                                       
          Struktur Organisasi                                          
                                                                       
          1.   Hubungan Kerja                                          
               Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
              penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
              pihak proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Sekretariat DPRD
              Kota Ambon serta dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang
              terkait.                                                 
                                                                       
          2.   Tim Penyedia Jasa                                       
              Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga
              Pendukung yang berlokasi di KotaAmbon.                   
          Sasaran Pelayanan                                            
                                                                       
          Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan PendukungPelaksanaan secara
          lengkap (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada
          Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat
          memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan
          kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman Spesifikasi yang
          dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
                                                                       
          Administrasi                                                 
                                                                       
          Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk
          mengatur dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan
          Kerja ini. Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi
          Pelaksanaan Tugas Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas  
          pelaksanaanpekerjaan ini secara keseluruhan.                 
                                                                       
     b.   TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA                            
                                                                       
          U m u m                                                      
                                                                       
          Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Sekretariat DPRD7
          Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.  
                                                                       
                                                                       
          Tugas dan Kewajiban                                          
                                                                       
          Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal
          sebagai berikut :                                            
                                                                       
          1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
            membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
            dengan pihak proyek.                                       
          2. Mobilisasi tenaga/personil                                
                                                                       
          3. Membantu pihak proyek                                     
          4. Mengadakan persiapan pelelangan , seperti membantu Pemimpin
            Kegiatan didalam menyusun program dan pelaksanaan.         
          5. pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
                                                                       
            1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
                bila ada perubahan.                                    
            2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                selama masa pelaksanaan konstruksi.                    
                                                                       
            3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
                penggunaan bahan.                                      
            4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.             
8.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                       
     Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 60 (enam puluh) hari kalender.
                                                                       
                                                                       
9.   TENAGA / PERSONIL                                                 
                                                                       
     Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan
     pekerjaan ini adalah :                                            
                                                                       
       a. Site Manager : 1 (satu) orang                                
                                                                       
          Tenaga ahli ini minimal berpendidikan S1 Sipil dengan pengalaman minimal 2
          (Dua) tahun dan memiliki SKA Tenaga Teknis Pelaksana Lapangan Pekerjaan
          Gedung (jenjang 6)                                           
                                                                       
       b. Tenaga K3 Konstruksi : 1 (Satu) Orang                        
                                                                       
          Tenaga ahli ini minimal berpendidikan S1 atau Setara dengan pengalaman
          minimal 3 (tiga) tahun dan Memiliki SKA Ahli Muda K3 Konstruksi (jenjang 7)
                                                                       
10.  KELUARAN                                                          
     Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
     yaitu tersedianya gedung ibadah yang representatif yang berfungsi secara baik.
                                                                       
                                                                       
11.  SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.                          
                                                                       
     a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada
       Spesifikasi Teknis (RKS).                                       
     b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan adalah peralatan utama :
                                                                       
          • Dump Truck    : 1 Unit                                     
          • Molen Mixer   : 1 Unit Kapasitas 50 kg                     
          • Lift Portable 2 Ton : 1 Unit                               
          • Scafolding    : 30 Set                                     
          • Jaring Pengaman : Tinggi 9 mtr x Lebar 30 mtr              
                                                                       
                                                                       
     c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
                                                                       
     d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
       pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.       
     e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)                             
     f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly
       Certificate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.   
                                                                       
     g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan,
       bulanan dan  menyertakan back up berupa hasil opnamae, gambar   
       terlaksanan, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain oleh
       PPK.                                                            
     h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
       kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja  
       menggunakan   perlengkapan keselamatan  kerja, di  asuransikan  
       keselamatannya.                                                 
     i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset –
       asset Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
                                                                       
12. MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                                   
                                                                       
       Resiko keselamatan konstruksi untuk pekerjaan ini adalah Resiko sedang.
                                                                       
        Uraian indetifikasi resiko untuk proses pemilihan sesuai tabel berikut
                                                                       
 No. Uraian                                  Identifikasi Bahaya       
 1. Pekerjaan pemasangan aluminium foil      Terjatuh dari ketinggian yang
                                             menyebakan cacat tetap    
                                             tingkat kematian.         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
13. P E N U T U P                                                      
                                                                       
    a.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia 
        Jasahendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
        bahan masukan lain yang dibutuhkan.                            
                                                                       
    b.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasadapat menyusun langkah-
        langkah kerja selanjutnya.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Dibuat di : Ambon                   
                                   Tanggal  :   Agustus 2025           
                                                                       
                                   Pejabat Pembuat Komitmenn           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       UKTOLSEYA NEVI, SE              
                                     NIP. 19730424 200012 1 004
Tenders also won by Tiga Sejahtera
Authority
30 March 2023Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sp. Dobo (Bbm) - Pelabuhan Ppi (Dak Tematik 05)Provinsi MalukuRp 8,550,000,000
5 July 2022Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Lapen Kobamar - Wokam (Dak Reguler)Kab. Kepulauan AruRp 6,554,860,000
8 February 2022Pembangunan Jembatan Wulur - Kheli (Dana Pen)Kab. Maluku Barat DayaRp 6,000,000,000
8 February 2022Pembangunan Jembatan Kumur - Bebar (Dana Pen)Kab. Maluku Barat DayaRp 6,000,000,000
8 May 2023Pembangunan Jalan Sirtu Batu Gajah - RegohaKab. Maluku Barat DayaRp 5,820,000,000
4 March 2022Pembangunan Badan Jalan Kumur - Kuay (Dana Pen)Kab. Maluku Barat DayaRp 3,600,000,000
9 June 2021Pembentukan Badan Jalan Melu - KumurKab. Maluku Barat DayaRp 2,400,000,000
24 March 2023Pembangunan Talud Dan Bronjong Pengaman Ruas Jalan Laha - WakasihuProvinsi MalukuRp 2,283,750,000
15 June 2021Pembangunan Ruang RadiologiKab. Maluku Barat DayaRp 1,736,207,000
15 June 2021Pembangunan Ruang LaboratoriumKab. Maluku Barat DayaRp 1,688,706,000