KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KOSTRUKSI
KEGIATAN : Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon
SUMBER DANA : APBD 2025
1. LATAR BELAKANG
Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis
konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi fungsinya secara
optimal.
Pada dasarnya Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon yang diprogramkan oleh
Pemerintah Kota Ambon adalah tanggung jawab Pemerintah Kota melalui
dinas/badan/unit kerja terkait.
Khususnya bidang pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Ambon (Sekretariat DPRD)
masih melibatkan pihak Penyedia Jasa dalam layanan jasa Pemborongan dan untuk
itu Penyedia Jasa perlu diarahkan sehingga dapat menghasilkan Renovasi gedung
Kantor DPRD Kota Ambon yang layak diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Renovasi gedung Kantor
DPRD Kota Ambon pada Sekretariat Kota Ambon, yang pelaksanaannya melibatkan
pihak ketiga (Penyedia Jasa).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan fasilitas pendukung Kegiatan/Kerja
Para Anggota DPRD Kota Ambon.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan untuk Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon Tahun
2025.
2. Tersedianya Sarana Prasarana gedung Kantor DPRD Kota Ambon baik, dan
laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya
data dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit
Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Kegiatan : Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon
2. Unit Kerja : Sekretariat DPRD Kota Ambon
5. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Renovasi gedung Kantor DPRD Kota Ambon ini
sediakan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.478.770.000 dan HPS Rp. 1.473.893.000,00
termasuk PPN.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya
Pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan
atas prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
6. NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
ALIH PENGETAHUAN
Nama pekerjaan adalah Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD
Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD
Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.
a. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Sekretariat DPRD Kota Ambon akan
menunjuk Penyedia Jasa untuk melaksanakan pada pekerjaan/kegiatan
dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen
yang saling mendukung dengan dokumen kontrak.
e. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa Pelaksanaan.
2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyediaan fasilitas dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam
rencana anggaran biaya.
3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk tenaga teknisi.
f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf
proyek harus dilakukan oleh penyedia jasa.
7. METODOLOGI
a. SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN
Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
pihak proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Sekretariat DPRD
Kota Ambon serta dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang
terkait.
2. Tim Penyedia Jasa
Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga
Pendukung yang berlokasi di KotaAmbon.
Sasaran Pelayanan
Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan PendukungPelaksanaan secara
lengkap (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada
Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan
kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman Spesifikasi yang
dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
Administrasi
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk
mengatur dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja ini. Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi
Pelaksanaan Tugas Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas
pelaksanaanpekerjaan ini secara keseluruhan.
b. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
U m u m
Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Sekretariat DPRD7
Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal
sebagai berikut :
1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
dengan pihak proyek.
2. Mobilisasi tenaga/personil
3. Membantu pihak proyek
4. Mengadakan persiapan pelelangan , seperti membantu Pemimpin
Kegiatan didalam menyusun program dan pelaksanaan.
5. pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 60 (enam puluh) hari kalender.
9. TENAGA / PERSONIL
Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah :
a. Site Manager : 1 (satu) orang
Tenaga ahli ini minimal berpendidikan S1 Sipil dengan pengalaman minimal 2
(Dua) tahun dan memiliki SKA Tenaga Teknis Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung (jenjang 6)
b. Tenaga K3 Konstruksi : 1 (Satu) Orang
Tenaga ahli ini minimal berpendidikan S1 atau Setara dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun dan Memiliki SKA Ahli Muda K3 Konstruksi (jenjang 7)
10. KELUARAN
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
yaitu tersedianya gedung ibadah yang representatif yang berfungsi secara baik.
11. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.
a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada
Spesifikasi Teknis (RKS).
b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan adalah peralatan utama :
• Dump Truck : 1 Unit
• Molen Mixer : 1 Unit Kapasitas 50 kg
• Lift Portable 2 Ton : 1 Unit
• Scafolding : 30 Set
• Jaring Pengaman : Tinggi 9 mtr x Lebar 30 mtr
c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.
e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly
Certificate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan,
bulanan dan menyertakan back up berupa hasil opnamae, gambar
terlaksanan, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain oleh
PPK.
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, di asuransikan
keselamatannya.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset –
asset Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
12. MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Resiko keselamatan konstruksi untuk pekerjaan ini adalah Resiko sedang.
Uraian indetifikasi resiko untuk proses pemilihan sesuai tabel berikut
No. Uraian Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan pemasangan aluminium foil Terjatuh dari ketinggian yang
menyebakan cacat tetap
tingkat kematian.
13. P E N U T U P
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia
Jasahendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasadapat menyusun langkah-
langkah kerja selanjutnya.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmenn
UKTOLSEYA NEVI, SE
NIP. 19730424 200012 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 March 2023 | Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sp. Dobo (Bbm) - Pelabuhan Ppi (Dak Tematik 05) | Provinsi Maluku | Rp 8,550,000,000 |
| 5 July 2022 | Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Lapen Kobamar - Wokam (Dak Reguler) | Kab. Kepulauan Aru | Rp 6,554,860,000 |
| 8 February 2022 | Pembangunan Jembatan Wulur - Kheli (Dana Pen) | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 6,000,000,000 |
| 8 February 2022 | Pembangunan Jembatan Kumur - Bebar (Dana Pen) | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 6,000,000,000 |
| 8 May 2023 | Pembangunan Jalan Sirtu Batu Gajah - Regoha | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 5,820,000,000 |
| 4 March 2022 | Pembangunan Badan Jalan Kumur - Kuay (Dana Pen) | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 3,600,000,000 |
| 9 June 2021 | Pembentukan Badan Jalan Melu - Kumur | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 2,400,000,000 |
| 24 March 2023 | Pembangunan Talud Dan Bronjong Pengaman Ruas Jalan Laha - Wakasihu | Provinsi Maluku | Rp 2,283,750,000 |
| 15 June 2021 | Pembangunan Ruang Radiologi | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 1,736,207,000 |
| 15 June 2021 | Pembangunan Ruang Laboratorium | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 1,688,706,000 |