URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHABILITASI RUMAH BAGI KORBAN BENCANA
TERSEBAR - KOTA AMBON
LOKASI :
2025
TAHUN ANGGARAN :
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai
pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar
lainnya maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan
atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi
teknis untuk mendapatkan ketegasan.
Pasal 5. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput,
semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat
pada lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada
garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa
bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus
mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai
minimum 1 meter dari dinding bangunan. (Apa bila ada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa
pipa, kabel- kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus
melindungi jangan sampai terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain
yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban
Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban
Kontraktor.
Pasal 6. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar
pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-
perubahan atau pergeseran- pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
Pasal 7. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan
site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada
tempat yang tidak mudah terganggu.
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan
persetujuan
Direksi/Pengawas
Teknik.
Pasal 8. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana
arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan
ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib
meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
Pasal 9. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang
disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau
menurut petunjuk
Direksi/Pengawas
Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta
dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor
harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa
dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan
lain harus setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau
tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan
dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 10. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan
(yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-
pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk
seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-
gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di
negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut,
maka harus digunakan
standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya
standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
Pasal 11. PASANGAN BATU BATAKO
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata
seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-benar mengikuti
garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam
spesifikasi ini.
2. Material :
a. Batu batako yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah. Ukuran
yang dianjurkan adalah 30, cm x 13 cm x 9 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 5 Pasir
3. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang
disetujui Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan
kerusakan pada bahan-bahan tersebut.
4. Contoh-contoh
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas dan
persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud
dipergunakan. Pengambilan contoh atas bahan yang telah ada dilapangan akan diadakan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi/ Pengawas guna keperluan pengujian.
5. Pelaksanaan :
a. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2 batu, kecuali Direksi
pekerjaan/pengawas memberikan petunjuk lain.
b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang
lot, kecuali
bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus
sambungan dengan lajur dibawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik
diseluruh pekerjaan.
c. Pada jarak-jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan kolom
praktis (beton), dengan dimensi, penulangan dan penempatan sesuai gambar.
d. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar
plesteran dapat melekat dengan baik.
e. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya
harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh
dipakai/dipasang, terkecuali pada pertemuan-pertemuan dengan kosen/kolom.
Pasal 12. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum.
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan
beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali
ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standard di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
- Standart Beton Indonesia 1991.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.
- American Society of Testing Materials (ASTM).
- Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan- peraturan Indonesia yang menentukan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak
untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung
jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas
dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : Sloof;
Kolom; Ring Balok sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah,
pengujian, dan peralatan pembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
3. Material
a. Semen
- Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan
standar
Nasional Indonesia 2847-2013 dan produksi dari satu merk.
- Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur
dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari proyek.
- Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan
pengirimannya. b. Agregat Kasar
- Berupa batu kerikil yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
- Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih
maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami
pembubukan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles
Abration (LAA).
- Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4 20,00 mm 90 –
” 95,00 mm 100
3/8 4,76 mm 20 –
” 55
c. Agregat Halus No. 4 0 - 1
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung
lebih dari 50% substansi- substansi yang merusak beton.
- Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-
partikel yang
tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8 9,50 mm 100
” 4,76 mm 90 –
No. 4 2,38 mm 100
No. 8 1,19 mm 80 –
100
No. 0,19 mm
16 50 –
0,297 mm
85
No.
0,149 mm
30 25 –
0,074 mm
65
No.
50 10 –
30
d. A i r No.
100 5 -
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta
10
No.
zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
200 0 -
5
e. Baja Tulangan
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2013, dengan
tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja
dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir).
- Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton
tersebut untu pekerjaan konstruksi.
- Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan
Perencana & Konsultan
Pengawas. f. Bahan Pencampur
- Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis
dari Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana.
- Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-
percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur
(Admixture) tersebut. Hasil “Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang
terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7,
14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya. g. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kls II atau Kls III multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau,
dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SNI 2847-2013.
Untuk beton ecpose harus
memulai Pnol Film dengan tebal minimal 9 mm. Konstruksi rencana cetakan beton
harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
h. Contoh yang harus disediakan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material :
koral, split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
- Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai
sebagai standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh
Pemborong ke lapangan.
- Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang
telah disetujui
Konsultan Pengawas.
4. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan adalah
- Mutu Beton f’c = 14,53 MPa (K 175) untuk beton Struktur yaitu : Kolom dan Ring
balok.
- Mutu Beton f’c = 7,4 MPa (K 100) untuk beton non Struktur yaitu : Rabat beton
5. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat,
minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari 6 mm , 10 mm, menggunakan BJTP 24 atau
U24 (Polos)
Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.
b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai
dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.
c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
- Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
- Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
6. Benda-benda yang tertanam dalam beton
a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 pasal 5.7.
b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila
ditunjukkan pada gambar.
c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor
harus segera mengadakan konsultasi dengan Konsultan Pengawas.
d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk
memudahkan pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.
7. Benda-benda yang ditanam dalam beton
a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan
pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang sebelum
pengecoran beton dilakukan.
b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak tergeser
pada saat pengecoran beton.
c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan
pekerjaan tersebut sebelum pengecoran dilakukan.
d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau
peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus ditutup
dengan bahan atau ukuran sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah pelaksanaan
pengecoran.
8. Cacat-cacat pekerjaan
a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan
ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian
tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang
digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh
Kontraktor.
Pasal 12. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan
beton tak bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K 100), dilaksanakan
untuk cor lantai beton seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
Pasal 13. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan
sebagai berikut:
a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc
: 5 Ps.
2. Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir kali atau pasir yang memiliki
kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan
standard pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram
air sampai jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm.
b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan lurus dan rata
dan bidang- bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.
c. Semua bidang plesteran yang kelihatan harus diaci menggunakan adukan semen.
Pasal 14. PEKERJAAN KAYU
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi :
- Kolom Kayu 10/10
- Kusen Kayu 5/10
- Kuda-kuda kayu 5/10
- Ikatan Angin Kayu 5/7
- Gording kayu 5/7
- Rangka Plafond 5/7
- Daun Jendela Papan Kls II
- Pek. Daun Pintu Tempel Play Wood t. 3 mm, Papan Kayu Klas II
- Dinding Hexsaboard
- Pekerjaan kayu lainnya yang tertera dalam gambar.
2. Material :
a. Jenis : Kayu yang dipakai pada pekerjaan ini seluruhnya adalah Kayu yang mempunyai kelas
keawetan
kelas kuat II.
b. Mutu : Kayu yang dipakai harus lurus kering, memiliki serat yang teratur, tidak
terdapat mata-mata kayu/cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang yang
lemah.
c. Ukuran : Ukuran-ukuran kayu yang dipergunakan harus sesuai dengan yang terdapat
pada gambar detail.
d. Kadar Air : Kayu-kayu yang dipergunakan hanya boleh mengandung kadar air maksimum
25 % untuk ukuran tebal lebih dari 7 cm dan kadar air maksimum 19 % untuk tebal kurang
dari 7 cm.
e. Pengikat-pengikat : Bahan pengikat digunakan dari kayu paku galvanis, baut atau plat
besi. Apabila menggunakan perekat, bahan perekat yang digunakan harus terbuat dari lem
tahan air setaraf dengan merk "Herferin".
3. Pelaksanaan :
a. Semua pekerjaan kosen, pintu, lisplank dan jalusi kayu pada bagian-bagian tertentu harus
diserut rata dan halus, dan pada bagian-bagian pertemuan harus dikerjakan dengan rapi
dan tidak berongga.
b. Semua pekerjaan harus bertaraf kelas satu dengan hasil yang baik dan rapi, untuk profil
panjang harus menggunakan mesin potong.
c. Semua lubang-lubang bekas paku, baut dan sebagainya harus ditutup dengan dempul
hingga rapi kembali.
Pasal 15. KUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan kunci
serta alat-alat penggantung, seperti : engsel, kunci, handle dan sebagainya.
2. Material :
a. Semua daun pintu dipasang kunci tanam dua slaag kualitas baik.
b. Engsel yang digunakan pada pekerjaan ini adalah engsel nylon ring 4" untuk pintu-pintu,
dan engsel casement 3" untuk jendela bingkai.
c. Grendel untuk jendela
d. Kait Angin Kls B
e. Sebelum dipasang, kunci-kunci dan alat-alat penggantung harus diperlihatkan
contohnya kepada
Direksi/Pengawas.
3. Pelaksanaan :
a. Semua daun pintu menggunakan engsel nylon ring 4" buatan dalam negeri masing-
masing 2 (dua)
buah.
b. Semua daun jendela bingkai menggunakan engsel 3" buatan dalam negeri masing-masing 2
(dua) buah dan untuk pengunci dipasang grendel rambuncis 1 (satu) buah.
c. Kunci-kunci harus berfungsi dengan baik dan pada saat diserahkan anak kunci harus
diserahkan lengkap dengan cadangannya.
Pasal 16. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja pemotongan dan pemasangan
kaca bingkai, maupun kaca mati seperti yang ditunjukan dalam gambar.
2. Material :
a. Kaca yang digunakan pada pekerjaan ini adalah kaca Rayband tebal 3mm dan 5mm.
b. Kaca yang digunakan adalah kaca buatan dalam negeri, tidak cacat dan tidak retak.
3. Pelaksanaan :
a. Ukuran dan ketebalan kaca yang akan dipasang dilaksanakan mengikuti petunjuk-
petunjuk yang ditentukan dalam gambar.
b. Kaca harus dipasang sedemikian rupa sehingga dengan lubang sponing yang sesuai dengan
ketebalan kaca, serta dipasang list dengan rapi sehingga tidak goyang/longgar.
c. Pada saat pekerjaan diserahkan, kaca yang terpasang dalam keadaan utuh dan tidak
pecah/retak.
Apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat kaca yang retak, Kontraktor harus segera
mengganti.
Pasal 17. PEKERJAAN ATAP
1. Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
- Pengadaan, pemasangan dan penyetelan penutup atap
- Pengadaan, pemasangan atap Zink BJLS. 0.20 dan 0.25 atau bahan lain sesuai gambar
rencana.
- Pengadaan, pemasangan bubungan atap Plat 0.25
Pasal 18. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan penggantung, rangka,
dan penutup plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar.
2. Material :
a. Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan kayu Kls II, dengan
ukuran-ukuran yang sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar.
b. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapat cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat
bidang-bidang yang lemah.
c. Untuk penutup plafond menggunakan tripleks 4 mm dan, tidak cacat.
d. Lis plafond menggunakan tripleks 4 mm, dengan lebar 4 cm.
3. Pelaksanaan :
a. Ketinggian, ukuran, pembidangan dan konstruksi plafond dilaksanakan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam gambar.
b. Kayu untuk rangka plafond harus rata, terutama pada bidang- bidang bawah yang akan
ditutup dengan Tripleks, dan diberi penggantung dalam jumlah yang cukup.
c. Nat-nat plafond sebelum di cat harus diberi isolasi gypsum agar sambingan tidak terlihat.
d. Pemasangan plafond harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli, lurus dan tidak lentur.
Apabila terjadi plafond terpasang ternyata tidak lurus, retak dan lentur, Direksi berhak
menolak dan Kontraktor harus segera membongkar dan memperbaiki kembali.
Pasal 19. PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan pemasangan lantai dan
dinding sesuai yang ditentukan dalam gambar.
2. Material :
a. Beton Rabat Lantai Mutu f’c = 7,4 MPa (K 100), dengan ketebalan 5 cm
Pasal 20. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan pengecatan kayu/besi,
tembok, plafond.
2. Material :
a. Jenis cat kayu/besi yang digunakan adalah merk Glotex, atau yang
setara.
b. Jenis Cat tembok lama, baru/Plafon yang digunakan adalah merek
Metrolite.
c. Plamur/alkali atau merek Biglion.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Cat Kayu/besi :
- Bidang-bidang yang akan dicat/dipolitur harus bersih dari segala macam kotoran, dan
sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan Kontraktor harus memperlihatkan
bagian-bagian yang akan dicat kepada Direksi untuk diperiksa.
- Semua permukaan kayu yang akan dicat/dipolitur harus diamplas, dan lobang-lobang
bekas paku harus didempul dan diamplas kembali sampai rata.
- Pengecetan kayu dilaksanakan satu kali menie, satu kali cat dasar dan satu kali plamur,
kemudian digosok dengan amplas, dan akhirnya dua kali cat akhir.
- Warna Cat kayu yang digunakan untuk kosen, daun pintu, bingkai jendela dan
listplank akan ditentukan kemudian.
- Untuk kap/kuda-kuda dan gording harus dicat dengan residu sampai rata
pada seluruh permukaannya.
b. Pekerjaan Cat Tembok/Plafond :
- Permukaan dinding dan plafond sebelum dicat harus diplemur kemudian diamplas
dengan kertas pasir sampai rata dan halus.
- Semua bidang tembok dan plafond dicat tembok minimal 2 (dua) kali sampai
kelihatan rata dan cukup tebal.
Pasal 21. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai
dengan peratuaran yang berlaku.
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA
Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan
menggunakan
1. Topi Pelindung (safety halmet) untuk melindungi kepala dari benturan atau benda-
benda yang dapat menimpa kepala.
2. Sarung Tangan (safety gloves)untuk pekerjaan besi, maupun pasangan batu
3. Masker untuk kebersihan dan kesehatan
4. Sepatu Keselamatan untuk jenis pekerjaan galian dan pasangan batu
5. Kotak P3K berfungsi untuk penanganan awal pada kecelakaan ringan
standart isi kotak adalah obat obatan, obat luka, pembalut, alkohol, plester
Pasal 22. LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan
Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di
luar negeri
(pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan
sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya
oleh petugas- petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan
sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat
"Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan
Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti
kembali oleh
Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum
pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ),
foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak
delapan, samping dan belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan,
pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume
pekerjaan (back up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai
salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.
Pasal 23. PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam
hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun
kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak),
berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan
dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut
ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk
perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam
Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.