Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10503050000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penelitian Pengembangan Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 197,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,004,000
Winner (Pemenang): CV Eka Anugerah
NPWP: 030767271941000
RUP Code: 57633180
Work Location: Bappeda Litbang - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
              RENOVASI RUANG KANTOR BAPPEDA LITBANG                   
                                                                      
                                                                      
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan,
  peralatan dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya
                                                                      
  dengan pekerjaan ini.                                               
                                                                      
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                      
1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang
  mencantumkan antara lain :                                          
     a. Dinas            : Badan Perencanaan  Pembangunan  dan        
       ……………………………….Penelitian   Pengembangan Daerah                  
     b. Nama Kegiatan    : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
                                                                      
       ……………………………….Bangunan      Lainnya                             
     c. Nama Pekerjaan   : Renovasi Ruang Kantor Bappeda Litbang      
     d. Nilai Kontrak    : Rp.180.004.000,00                          
     e. Tahun Anggaran   : 2025                                       
     f. Sumber Dana      : APBD Tahun 2025                            
                                                                      
     g. Pelaksana/Kontraktor : CV EKA ANUGERAH                        
     h. Konsultan Perencana :                                         
     i. Konsultan Pengawas :                                          
                                                                      
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                 
                                                                      
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung
  jawab pelaksanaan yaitu seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan
  berpengalaman minimal selama 1 tahun sebagai penanggung jawab pelaksana
                                                                      
  pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai
  wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan
  untuk memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh
  di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas. 
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai
                                                                      
  langkah dan tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat 
  pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan
  langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                     
                                                                      
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan
  tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang
  mengurus material.                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR                                            
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai
  pekerjaan ini.                                                      
                                                                      
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu
  dengan gambar lainnya maka yang berlaku adalah :                    
  a. B e s t e k ( RKS )                                              
  b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan
                                                                      
  kekeliruan atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih
  dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan ketegasan.           
                                                                      
Pasal 5. RENCANA KERJA                                                
                                                                      
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana
  kerja (jadwal waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling
  lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui
  dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.                               
                                                                      
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan
  1 (satu) salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.                  
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi
  pekerjaan dan direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu
  yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.                       
                                                                      
                                                                      
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                       
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                      
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.         
1. Pekerjaan pembongkaran                                             
   a. Pekerjaan Pembongkaran                                          
                                                                      
      - Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
        memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan
        pihak terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin
        pelaksanaan pekerjaan.                                        
      - Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
                                                                      
   b. Pemeriksaan Tempat Kerja.                                       
      Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
      segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan
      pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan
      adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama
                                                                      
      Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.                
   c. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.                     
      Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain
      dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak
      lain yang berkepentingan.                                       
   d. Pembongkaran                                                    
      - Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna
                                                                      
        dan aman. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara
        dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
      - Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk
        bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
      - Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
        pembongkaran/kontaktor.                                       
                                                                      
      - Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi
        pekerjaan (proyek).                                           
      - Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan
        dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi
        Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan disertai
                                                                      
        daftar/list item barangbarang tersebut.                       
                                                                      
2. Pekerjaan Pengamanan.                                              
  a. Apabila dalam  pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang      
     kantor/peralatan di lokasi proyek,  maka   kontraktor wajib      
                                                                      
     mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan
     bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran
     atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
   b. Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus
                                                                      
      dipasang secara hati-hati.                                      
   c. Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau
      panel partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang 
      diizinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas.                    
3. Pemindahan Barang-barang.                                          
                                                                      
  Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh
  Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.                               
                                                                      
4. Marking.                                                           
  Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan
                                                                      
  persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan
  dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk
  penentuan ukuran ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya
  di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
  dan Perencana.                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 7. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                        
1. Jika pada Lokasi pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi
                                                                      
  seperti pipa pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas
                                                                      
                                                                      
  tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan selama
  pelaksanaan.                                                        
2. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-
  peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini
  menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang
                                                                      
  timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.                      
                                                                      
Pasal 8. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI                               
                                                                      
                                                                      
1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja
  dan peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup
  pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.          
2. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
                                                                      
  berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah    
  peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
  persyaratan.                                                        
4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan
                                                                      
  alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan   
  membersihkan bekas-bekasnya.                                        
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan
  pada ayat (1), Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
  bekerja pada kondisi apapun, seperti perancah (scafolding) pada sisi luar
                                                                      
  bangunan atau tempat lain yang memerlukan, juga peralatan Keselamatan dan
  Kesehatan Kerja (K3) serta lainnya.                                 
                                                                      
Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN                                            
                                                                      
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-
  gambar rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail
  lengkap dengan ukuranukurannya.                                     
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor
                                                                      
  wajib meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik
  sebelum pekerjaan dilaksanakan.                                     
                                                                      
Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                    
                                                                      
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah
  bahan-bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.        
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat 
  atau menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.                      
                                                                      
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas
  serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.             
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti
  Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
  penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis. 
                                                                      
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan
  bangunan lain harus setara/setingkat kualitasnya.                   
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena
  cacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera
  dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya
                                                                      
  dalam waktu 2 x 24 jam.                                             
                                                                      
Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                               
                                                                      
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan
  pekerjaan (yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan
  dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku
  untuk seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan
                                                                      
  dengan  gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan  
  perintah-perintah direksi/pengawas.                                 
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan
  berlaku resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat
  diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar
                                                                      
  internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
  tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan
  tersebut yang diberlakukan.                                         
                                                                      
Pasal 13. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                 
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :              
  a. pengadaan kabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-fitting, pipa, lampu hias,
                                                                      
     lampu selang LED, material bantu, termasuk pemasangannya         
  b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan
     gambar instalasi yang terpasang.                                 
2. Bahan yang dipakai :                                               
  a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA yang memenuhi standard
                                                                      
     PLN (SPLN) serta berinitial LMK.                                 
  b. Stop kontak, sacklar dan fitting serta peralatan listrik yang digunakan harus
     buatan dalam negeri yang telah memenuhi standard PLN.            
  c. Untuk trafo neon yang digunakan harus setara merk Broco atau Ballast,
     sedangkan balon pijar/TL harus sekualitas merk Phillips atau Tungsram.
                                                                      
  d. Penempatan zakering kast harus mengikuti petunjuk dalam gambar, dan
     zakering kast yang dipakai adalah dari bahan ebonit.             
                                                                      
3. Pemasangan :                                                       
  a. Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi
     Listrik (PUIL) 1977 yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.
                                                                      
  b. Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki
     Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.
                                                                      
  c. Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang
     di area proyek.                                                  
  d. Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah jenis
     NYA diameter 2,5 mm dengan pelindung PVC diameter 5/8" dan dipasang
     inbouw.                                                          
                                                                      
  e. Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan terminal box atau 
     ditutup dengan las dop, serta ditempatkan pada kedudukan yang aman.
  f. Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup dan
     pelesteran diding dikerjakan.                                    
  g. Pada semua stop kontak dan zekering kast harus di beri arde dengan
                                                                      
     menggunakan kawat BC, dan khusus pengetanahan pada zekering kast 
     dibagian yang tertanam kedalam tanah harus dikerjakan sampai     
     mendapatkan tahanan yang diisyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP
     diameter 1/2".                                                   
                                                                      
                                                                      
Pasal 14. LAPORAN – LAPORAN                                           
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
  "Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
                                                                      
  mengenai                                                            
  a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
  b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
  c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun
     lisan;                                                           
                                                                      
  d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang
     ditolak);                                                        
  e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam 
     maupun di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di
     pelabuhan dan sebagainya);                                       
                                                                      
  f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
  g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
  kebenarannya oleh petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai
  ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.  
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
                                                                      
  Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung
  kepada Konsultan Pengawas.                                          
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
  membuat "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan
  Pengawas.                                                           
                                                                      
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar
  dapat diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.         
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi
  dibuat sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25
  %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang
                                                                      
                                                                      
  sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan
  setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-
  foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas
  sebanyak 2 (dua) set.                                               
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan
                                                                      
  volume pekerjaan (back up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan
  kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.
                                                                      
Pasal 15. PERUBAHAN RENCANA                                           
                                                                      
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
  Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada
  dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
  dilaksanakan. Dalam hal  ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus   
                                                                      
  bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain
  kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-
  gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut
  termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu     
                                                                      
  pekerjaan, peralatan atau standard material.                        
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas
  menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan
  yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut
                                                                      
  ini harus dipakai :                                                 
  a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari
     item pekerjaan yang bersifat sama.                               
  b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera
     di dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang
                                                                      
     didapat adalah wajar.                                            
                                                                      
Pasal 16. PENYERAHAN PEKERJAAN                                        
                                                                      
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal
  yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan
  penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan
  tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS
                                                                      
  dan disetujui oleh pemberi tugas.                                   
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
  Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang   
  dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas
                                                                      
  hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan
  yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana
  gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn
  (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan
                                                                      
  kepada  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, 
  pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan
  maupun penyerahan dibuat Berita Acara.                              
4. Keadaan yang dapat  digunakan sebagai alasan dalam mengajukan      
                                                                      
  permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu   
  penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.                    
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                       
  a. banjir;                                                          
  b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                           
                                                                      
  c. kebakaran;                                                       
  d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya
     pekerjaan;                                                       
  e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui
     oleh Pemberi Tugas.                                              
                                                                      
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara
  bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan  
  pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar
  (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi
  Tugas dalam bentuk CD.                                              
                                                                      
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat
  dan Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan,
  sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti
  Depnaker                                                            
                                                                      
                                                                      
Pasal 17. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                          
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas
                                                                      
  dan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita
  Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan 
  pekerjaan pertama.                                                  
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
  sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
                                                                      
  Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.                          
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
  memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam
  masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun 
  kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
                                                                      
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
  ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini
  tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk
  menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu
  merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                     
                                                                      
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan
                                                                      
                                                                      
  lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh
  bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita
  Acara.                                                              
                                                                      
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
  dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan      
  rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti
  penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik
  Proyek.                                                             
                                                                      
                                                                      
Pasal 18. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                     
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan       
                                                                      
  rencana/desain dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa
  dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama 
  pekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama
                                                                      
  Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.       
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama 
  pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam
  Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan
  Pertama Pekerjaan.                                                  
                                                                      
                                                                      
Pasal 19. P E N G A W A S A N                                         
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
                                                                      
  Direksi/Pengawas.                                                   
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
  memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk
  itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. 
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
                                                                      
  Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut
  bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk
  keperluan/kepentingan pemeriksaan.                                  
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi,
  maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor.
                                                                      
  permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat
  yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.                           
                                                                      
Pasal 20. PEKERJAAN AKHIR                                             
                                                                      
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
  sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
  kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi
  pekerjaan.                                                          
                                                                      
Pasal 21. P E N U T U P                                               
                                                                      
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat
  dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan
  (Aanwijzing)                                                        
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan
                                                                      
  Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat,
  dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
Tenders also won by CV Eka Anugerah
Authority
7 July 2020- Pembangunan Ruang Kelas Dan KantinKementerian KetenagakerjaanRp 2,177,500,000
9 June 2024Belanja Bangunan Gedung KantorKab. Maluku Barat DayaRp 1,320,000,000
24 April 2024Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh, Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Tanah Lokasi Batu Merah Ls Zona II (Apbd)Kota AmbonRp 557,154,032
28 July 2020Pemasangan Keramik Lapangan UpacaraKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 284,000,000
1 August 2025Rehabilitasi Pagar Rtp WainituKota AmbonRp 189,348,720
13 July 2024Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan LainnyaKota AmbonRp 185,000,000
5 August 2025Pemeliharaan Demaga EnricoKota AmbonRp 151,493,000
15 October 2024Pembangunan Talud Penahan Tanah RT. 003/RW. 03 Kel. Batu GajahKota AmbonRp 125,000,000
27 July 2022Rehabilitasi Rumah Dinas Type 36 Stasiun Meteorologi NamleaBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 108,000,000
14 November 2022Pembangunan Talud Penahan Tanah RT. 04/RW. 03 Kelurahan Batu GajahKota AmbonRp 105,000,000