URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RENOVASI RUANG KANTOR BAPPEDA LITBANG
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan,
peralatan dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya
dengan pekerjaan ini.
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter yang
mencantumkan antara lain :
a. Dinas : Badan Perencanaan Pembangunan dan
……………………………….Penelitian Pengembangan Daerah
b. Nama Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
……………………………….Bangunan Lainnya
c. Nama Pekerjaan : Renovasi Ruang Kantor Bappeda Litbang
d. Nilai Kontrak : Rp.180.004.000,00
e. Tahun Anggaran : 2025
f. Sumber Dana : APBD Tahun 2025
g. Pelaksana/Kontraktor : CV EKA ANUGERAH
h. Konsultan Perencana :
i. Konsultan Pengawas :
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksanaan yaitu seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan
berpengalaman minimal selama 1 tahun sebagai penanggung jawab pelaksana
pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai
wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan
untuk memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh
di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai
langkah dan tindakan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat
pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang
mengurus material.
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai
pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu
dengan gambar lainnya maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan
kekeliruan atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih
dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan ketegasan.
Pasal 5. RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana
kerja (jadwal waktu pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling
lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan Surat Perintah Kerja, untuk diketahui
dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan
1 (satu) salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi
pekerjaan dan direksi teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu
yang berhubungan dengan kelambatan pekerjaan.
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1. Pekerjaan pembongkaran
a. Pekerjaan Pembongkaran
- Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan
pihak terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin
pelaksanaan pekerjaan.
- Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
b. Pemeriksaan Tempat Kerja.
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan
pekerjaan pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan
adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama
Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
c. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain
dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh
Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak
lain yang berkepentingan.
d. Pembongkaran
- Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna
dan aman. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara
dan getaran yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
- Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk
bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
- Segala kerusakan yang terjadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
- Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi
pekerjaan (proyek).
- Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan
dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi
Tugas dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan disertai
daftar/list item barangbarang tersebut.
2. Pekerjaan Pengamanan.
a. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang
kantor/peralatan di lokasi proyek, maka kontraktor wajib
mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan
bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran
atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
b. Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus
dipasang secara hati-hati.
c. Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau
panel partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang
diizinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Pemindahan Barang-barang.
Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
4. Marking.
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan
persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan
dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk
penentuan ukuran ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya
di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Perencana.
Pasal 7. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Jika pada Lokasi pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi
seperti pipa pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas
tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai terjadi kerusakan selama
pelaksanaan.
2. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-
peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini
menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang
timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.
Pasal 8. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja
dan peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan
pada ayat (1), Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
bekerja pada kondisi apapun, seperti perancah (scafolding) pada sisi luar
bangunan atau tempat lain yang memerlukan, juga peralatan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) serta lainnya.
Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-
gambar rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail
lengkap dengan ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor
wajib meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah
bahan-bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat
atau menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas
serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti
Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan
bangunan lain harus setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena
cacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus segera
dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan
pekerjaan (yang disebut sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan
dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku
untuk seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan
dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan
perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan
berlaku resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat
diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar
internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan
tersebut yang diberlakukan.
Pasal 13. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :
a. pengadaan kabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-fitting, pipa, lampu hias,
lampu selang LED, material bantu, termasuk pemasangannya
b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta pembuatan
gambar instalasi yang terpasang.
2. Bahan yang dipakai :
a. Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA yang memenuhi standard
PLN (SPLN) serta berinitial LMK.
b. Stop kontak, sacklar dan fitting serta peralatan listrik yang digunakan harus
buatan dalam negeri yang telah memenuhi standard PLN.
c. Untuk trafo neon yang digunakan harus setara merk Broco atau Ballast,
sedangkan balon pijar/TL harus sekualitas merk Phillips atau Tungsram.
d. Penempatan zakering kast harus mengikuti petunjuk dalam gambar, dan
zakering kast yang dipakai adalah dari bahan ebonit.
3. Pemasangan :
a. Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan Umum Instalasi
Listrik (PUIL) 1977 yang diterbitkan Yayasan Normalisasi Indonesia.
b. Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatir yang telah mememiliki
Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN setempat.
c. Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan yang terpasang
di area proyek.
d. Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah jenis
NYA diameter 2,5 mm dengan pelindung PVC diameter 5/8" dan dipasang
inbouw.
e. Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan terminal box atau
ditutup dengan las dop, serta ditempatkan pada kedudukan yang aman.
f. Pemasangan instalasi listrik umumnya dikerjakan sebelum plafon ditutup dan
pelesteran diding dikerjakan.
g. Pada semua stop kontak dan zekering kast harus di beri arde dengan
menggunakan kawat BC, dan khusus pengetanahan pada zekering kast
dibagian yang tertanam kedalam tanah harus dikerjakan sampai
mendapatkan tahanan yang diisyaratkan, serta diberi pelindung pipa GIP
diameter 1/2".
Pasal 14. LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun
lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang
ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam
maupun di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di
pelabuhan dan sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai
ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung
kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
membuat "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar
dapat diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi
dibuat sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25
%, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil pada posisi yang
sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan
setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-
foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas
sebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan
volume pekerjaan (back up volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan
kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam pengajuan MC.
Pasal 15. PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada
dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain
kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-
gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif. Perubahan tersebut
termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu
pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas
menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan
yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut
ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari
item pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera
di dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang
didapat adalah wajar.
Pasal 16. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal
yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan
penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan
tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS
dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang
dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas
hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-perubahan
yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana
gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn
(tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan
kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama,
pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan
maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan
permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu
penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya
pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui
oleh Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara
bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan
pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar
(Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat
dan Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan,
sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti
Depnaker
Pasal 17. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas
dan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita
Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan
pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam
masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun
kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini
tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas berhak untuk
menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu
merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan
lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh
bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita
Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti
penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik
Proyek.
Pasal 18. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan
rencana/desain dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa
dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama
pekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama
Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama
pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam
Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
Pasal 19. P E N G A W A S A N
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk
itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut
bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk
keperluan/kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi,
maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor.
permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus dengan surat
yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
Pasal 20. PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan
serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi
pekerjaan.
Pasal 21. P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat
dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat,
dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.