Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Paket-II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10503232000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 340,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 339,967,000
Winner (Pemenang): Nusa Indah Nirwana
NPWP: 00*6**2****41**0
RUP Code: 60372155
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                             
                                                                             
KEGIATAN         : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 
                  di Bawah 10 (Sepuluh) Ha                                   
SUB KEGIATAN     : Perbaikan Rumah Tidak layak Huni (Rehabilitasi Rumah Tidak
                                                                             
                  Layak Huni Paket II)                                       
PEKERJAAN        : Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Paket II              
SUMBER DANA      : APBD Kota Ambon Tahun 2025                                
                                                                             
                                                                             
1.  LATAR BELAKANG                                                           
    Sebagai wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia
    khususnya dalam penyediaan rumah murah untuk rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal
    28 H tentang hak warga Negara umtuk bertempat tinggal, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak
                                                                             
    warga untuk menempati atau memiliki rumah yang layak, salah satu program dari Pemerintah Pusat
    adalah dengan adanya Program 3 Juta Rumah yang dikhususkan untuk menyediakan perumahan
    layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni
    (RTLH). Program tersebut bertujuan diantaranya untuk mengatasi masalah RTLH yang diharapkan
    dapat menekan angka kemiskinan.                                          
    Selaras dengan itu Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Indonesia melalui
    Ditjen Penyediaan Perumahan memiliki Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
    Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan
                                                                             
    pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab atas pemenuhan
    kebutuhan dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik secara langsung ataupun tidak
    langsung.                                                                
    Di Indonesia, kriteria mengenai rumah layak huni telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
    Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/Permen/M/2008 Tentang Standar Pelayanan
    Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota. Kriteria rumah
    layak huni yang dengan memperhatikan beberapa hal yaitu :                
    a. Menjamin keselamatan bangunan, yang meliputi persyaratan pada struktur bawah, struktur
                                                                             
       tengah dan struktur atas.                                             
    b. Menjamin kesehatan, yang meliputi persyaratan pencahayaan alami, penghawaan alami dan
       sanitasi.                                                             
    c. Mencukupi keluasan minimum, sesuai Keputusan Menteri PUPR nomor 2947/KPTS/M/2024
       tentang desain prototype / purwarupa rumah tinggal sederhana menerangkan type rumah
       tinggal sederhana berkisar 22 – 36.                                   
    Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan dalam rangka mensejahterakan warga masyakat, maka
    Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman akan
    melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Paket II sebanyak 17 unit yang
                                                                             
    tersebar di Kota Ambon.                                                  
                                                                             
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                        
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
    Paket II melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, yang
    pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).                  
    Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat menyediakan rumah yang layak huni, sehat dan
    mengalami peningkatan taraf hidup bagi MBR.                              
3.  SASARAN                                                                  
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                       
    1. Tersedianya layanan untuk Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Tahun 2025 sebanyak 17
       unit yang tersebar di Kota Ambon.                                     
    2. Tersedianya laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data
                                                                             
       dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam
       monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.                
                                                                             
                                                                             
                                         Ambon, 23 Oktober 2025              
                                              Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                ERNAWATI, ST., MT            
                                            NIP. 19800101 201504 2 001