URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas
di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
SUB KEGIATAN : Perbaikan Rumah Tidak layak Huni (Rehabilitasi Rumah Tidak
Layak Huni Paket II)
PEKERJAAN : Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Paket II
SUMBER DANA : APBD Kota Ambon Tahun 2025
1. LATAR BELAKANG
Sebagai wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia
khususnya dalam penyediaan rumah murah untuk rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal
28 H tentang hak warga Negara umtuk bertempat tinggal, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak
warga untuk menempati atau memiliki rumah yang layak, salah satu program dari Pemerintah Pusat
adalah dengan adanya Program 3 Juta Rumah yang dikhususkan untuk menyediakan perumahan
layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH). Program tersebut bertujuan diantaranya untuk mengatasi masalah RTLH yang diharapkan
dapat menekan angka kemiskinan.
Selaras dengan itu Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Indonesia melalui
Ditjen Penyediaan Perumahan memiliki Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan
pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab atas pemenuhan
kebutuhan dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik secara langsung ataupun tidak
langsung.
Di Indonesia, kriteria mengenai rumah layak huni telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/Permen/M/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota. Kriteria rumah
layak huni yang dengan memperhatikan beberapa hal yaitu :
a. Menjamin keselamatan bangunan, yang meliputi persyaratan pada struktur bawah, struktur
tengah dan struktur atas.
b. Menjamin kesehatan, yang meliputi persyaratan pencahayaan alami, penghawaan alami dan
sanitasi.
c. Mencukupi keluasan minimum, sesuai Keputusan Menteri PUPR nomor 2947/KPTS/M/2024
tentang desain prototype / purwarupa rumah tinggal sederhana menerangkan type rumah
tinggal sederhana berkisar 22 – 36.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan dalam rangka mensejahterakan warga masyakat, maka
Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman akan
melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Paket II sebanyak 17 unit yang
tersebar di Kota Ambon.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
Paket II melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, yang
pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).
Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat menyediakan rumah yang layak huni, sehat dan
mengalami peningkatan taraf hidup bagi MBR.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan untuk Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Tahun 2025 sebanyak 17
unit yang tersebar di Kota Ambon.
2. Tersedianya laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data
dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam
monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.
Ambon, 23 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ERNAWATI, ST., MT
NIP. 19800101 201504 2 001