Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10504338000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,950,000
Winner (Pemenang): Tera Indo Pratama
NPWP: 00*9**3****41**0
RUP Code: 57260131
Work Location: Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KOTA AMBON                              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
           KERANGKA    ACUAN   KERJA   (KAK)                        
                                                                    
             PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      PEKERJAAN                                     
                                                                    
                PEMBUATAN  WEBSITE  OPD                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
   KEGIATAN  PENGELOLAAN   E-GOVERNMENT   DI LINGKUP                
         PEMERINTAH  DAERAH   KABUPATEN/KOTA                        
                                                                    
                                                                    
SUB KEGIATAN  PENGEMBANGAN   APLIKASI DAN PROSES  BISNIS            
                                                                    
          PEMERINTAHAN  BERBASIS  ELEKTRONIK                        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
    DINAS KOMUNIKASI  INFORMATIKA  DAN  PERSANDIAN                  
                                                                    
                      KOTA AMBON                                    
                 TAHUN  ANGGARAN  2025                              
             KERANGKA   ACUAN KERJA  (KAK)                          
                                                                    
      PEKERJAAN  PEMBUATAN  WEBSITE  ARSIP ONLINE                   
                                                                    
                                                                    
A. Latar Belakang                                                   
                                                                    
   Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang          
                                                                    
   Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Daerah sebagai     
                                                                    
   penyedia informasi publik harus membangun dan mengembangkan      
                                                                    
   sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi       
                                                                    
   publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan    
                                                                    
   mudah.   Dan   untuk  pelaksanaannya  Pemerintah  dapat          
                                                                    
                                                                    
   memanfaatkan sarana media elektronik dalam hal ini Website.      
                                                                    
   Sesuai dengan Sasaran Rencana Strategis Tahun 2023-2026 Dinas    
                                                                    
   Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon  yaitu          
                                                                    
   Meningkatkan pemanfaatan TIK dan keterbukaan informasi publik    
                                                                    
   dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka dipandang perlu         
                                                                    
   untuk dilaksanakan Pembuatan Website OPD  dalam lingkup          
                                                                    
                                                                    
   Pemerintah Kota Ambon. Adapun pada tahun 2025 akan dilakukan     
                                                                    
   pembuatan Website Arsip Online.                                  
                                                                    
                                                                    
B. Landasan Hukum                                                   
       Landasan   hukum   yang  digunakan dalam   Pekerjaan         
                                                                    
   Pembuatan Website, sebagai berikut:                              
   1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan         
                                                                    
      Informasi Publik;                                             
                                                                    
   2. Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2009  tentang Pelayanan         
      Publik;                                                       
                                                                    
   3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas      
                                                                    
      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan       
      Transaksi Elektronik;                                         
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat    
                                                                    
      Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016         
      Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia        
                                                                    
      Nomor 5887);                                                  
                                                                    
   5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem         
      Pemerintahan Berbasis Elektronik;                             
                                                                    
   6. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan   
      Strategi Nasional Pengembangan e-Government;                  
                                                                    
   7. Peraturan Walikota Ambon Nomor 29 Tahun 2021 tentang          
                                                                    
      Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;                      
                                                                    
C. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                    
       Maksud  dari Pekerjaan Pembuatan Website Arsip Oniline       
   yaitu memberikan informasi kepada publik terkait kegiatan dan    
                                                                    
   pelayanan yang terdapat pada instansi terkait.                   
        Tujuan dari Pekerjaan Pembuatan Website Arsip Online OPD    
                                                                    
   adalah:                                                          
                                                                    
   a. Mengurangi resiko kehilangan dan kerusakan dokumen yang       
      disebabkan oleh human error;                                  
                                                                    
   b. Memudahkan  pencarian dan pengelolaan dokumen menjadi         
                                                                    
      mudah, dan meningkatkan efektifitas kinerja OPD lebih efektif;
   c. Meningkatkan keamanan dan kerahasian data pada setiap OPD;    
                                                                    
   d. Mengurangi biaya penyimpanan fisik.                           
                                                                    
                                                                    
D. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                     
                                                                    
                                                                    
   1. Pejabat Pembuat : LUCAN JANCE NANLOHY, S.Kom.,M.T             
     Komitmen                                                       
                                                                    
   2. Kegiatan       : Pengelolaan Nama  Domain  dan Sub            
                                                                    
                       Domain      Lingkup     Pemerintah           
                       Daerah/Kota                                  
                                                                    
   3. Sub Kegiatan   : Pengelolaan Nama  Domain  dan Sub            
                                                                    
                       Domain  Penyelenggaraan Pemerintah           
                       Daerah dan Pengelolaan Nama Domain           
                                                                    
                       Pemerintah Desa                              
   4. Pekerjaan      : Pembuatan Website Arsip Online               
                                                                    
   5. Unit Kerja     : Dinas  Komunikasi  Informatika dan           
                                                                    
                       Persandian Kota Ambon                        
                                                                    
                                                                    
E. Ruang Lingkup Pengadaan                                          
                                                                    
        Ruang lingkup Pekerjaan Pembuatan Website OPD meliputi :    
                                                                    
   1. Desain dan Pemrograman Website;                               
   2. Instalasi Website dan Uji Coba;                               
                                                                    
   3. Penyusunan Buku Panduan Penggunaan Website;                   
   4. Pelatihan bagi Admin/Operator Website.                        
                                                                    
   5. File arsip berupa excel, Doc, Pdf, PPT, Csv, Jpeg, Jpg        
                                                                    
F. Lokasi Pekerjaan                                                 
                                                                    
        Lokasi Pekerjaan Pembuatan Website OPD adalah di lingkup    
                                                                    
   Pemerintah Kota Ambon.                                           
                                                                    
G. Keluaran/Output                                                  
        Keluaran/Output  yang  diharapkan   dari  Pekerjaan         
                                                                    
   Pembuatan Website OPD adalah tersedianya Website Arsip Online    
                                                                    
   OPD Pemerintah Kota Ambon.                                       
                                                                    
H. Pembiayaan                                                       
                                                                    
        Pembiayaan Pekerjaan Pembuatan Website OPD bersumber        
   dari Anggaran APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan         
                                                                    
   pagu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), termasuk 
                                                                    
   pajak.                                                           
                                                                    
I. Lingkup Kewenangan Konsultan                                     
        Kewenangan yang dilimpahkan kepada konsultan meliputi       
                                                                    
   pengumpulan data, desain tampilan dan menu  website, dan         
                                                                    
   pembuatan website. Adapun data dasar yang disiapkan PPK bagi     
   Konsultan adalah Daftar OPD.                                     
       Kualifikasi dan  Jumlah   Tenaga  Ahli dan  Tenaga           
                                                                    
   Pendukung                                                        
       Dalam  melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Website Arsip        
                                                                    
   Online OPD, kualifikasi tenaga yang dibutuhkan adalah :          
                                                                    
    1. Web Developer, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1    
       Teknik Informatika/Ilmu Komputer, dengan pengalaman          
                                                                    
       pekerjaan sejenis minimal 2 tahun;                           
    2. Data Entry, minimal lulusan S1, dengan pengalaman di         
                                                                    
       pekerjaan sejenis minimal 2 tahun.                           
                                                                    
J. Metode Pelaksanaan                                               
       Metode yang digunakan dalam Pekerjaan Pembuatan Website      
                                                                    
   OPD adalah pengumpulan data dan presentasi progres pekerjaan.    
                                                                    
K. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                               
                                                                    
        Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Website        
   OPD adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terbit  
                                                                    
   Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                               
                                                                    
L. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                    
       Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan      
                                                                    
   kesepakatan pada Dokumen SPK.                                    
                                                                    
M. Laporan                                                          
                                                                    
       Laporan yang harus diserahkan konsultan kepada pengguna      
    anggaran adalah Buku Panduan  Penggunaan Website Arsip          
                                                                    
    Online sebanyak (tiga) buku ukuran A4, beserta Flashdisk berisi 
    Source Code dari Website Arsip Online.                          
                                                                    
                                                                    
N. PENUTUP                                                          
      Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan     
                                                                    
 dalam melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Website Arsip Online        
 OPD. Hal-hal lain yang belum termuat dalam Kerangka Acuan Kerja    
                                                                    
 ini akan dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).              
                                Ambon, November 2025                
                                                                    
                            PEJABAT  PEMBUAT  KOMITMEN              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                        LUCAN  JANCE NANLOHY,  S.Kom.,M.T           
                               NIP. 198203142009041002