PEMERINTAH KOTA AMBON
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN
PEMBUATAN WEBSITE OPD
KEGIATAN PENGELOLAAN E-GOVERNMENT DI LINGKUP
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PENGEMBANGAN APLIKASI DAN PROSES BISNIS
PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBUATAN WEBSITE ARSIP ONLINE
A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Daerah sebagai
penyedia informasi publik harus membangun dan mengembangkan
sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi
publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan
mudah. Dan untuk pelaksanaannya Pemerintah dapat
memanfaatkan sarana media elektronik dalam hal ini Website.
Sesuai dengan Sasaran Rencana Strategis Tahun 2023-2026 Dinas
Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon yaitu
Meningkatkan pemanfaatan TIK dan keterbukaan informasi publik
dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka dipandang perlu
untuk dilaksanakan Pembuatan Website OPD dalam lingkup
Pemerintah Kota Ambon. Adapun pada tahun 2025 akan dilakukan
pembuatan Website Arsip Online.
B. Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan dalam Pekerjaan
Pembuatan Website, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
6. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
7. Peraturan Walikota Ambon Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pekerjaan Pembuatan Website Arsip Oniline
yaitu memberikan informasi kepada publik terkait kegiatan dan
pelayanan yang terdapat pada instansi terkait.
Tujuan dari Pekerjaan Pembuatan Website Arsip Online OPD
adalah:
a. Mengurangi resiko kehilangan dan kerusakan dokumen yang
disebabkan oleh human error;
b. Memudahkan pencarian dan pengelolaan dokumen menjadi
mudah, dan meningkatkan efektifitas kinerja OPD lebih efektif;
c. Meningkatkan keamanan dan kerahasian data pada setiap OPD;
d. Mengurangi biaya penyimpanan fisik.
D. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
1. Pejabat Pembuat : LUCAN JANCE NANLOHY, S.Kom.,M.T
Komitmen
2. Kegiatan : Pengelolaan Nama Domain dan Sub
Domain Lingkup Pemerintah
Daerah/Kota
3. Sub Kegiatan : Pengelolaan Nama Domain dan Sub
Domain Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dan Pengelolaan Nama Domain
Pemerintah Desa
4. Pekerjaan : Pembuatan Website Arsip Online
5. Unit Kerja : Dinas Komunikasi Informatika dan
Persandian Kota Ambon
E. Ruang Lingkup Pengadaan
Ruang lingkup Pekerjaan Pembuatan Website OPD meliputi :
1. Desain dan Pemrograman Website;
2. Instalasi Website dan Uji Coba;
3. Penyusunan Buku Panduan Penggunaan Website;
4. Pelatihan bagi Admin/Operator Website.
5. File arsip berupa excel, Doc, Pdf, PPT, Csv, Jpeg, Jpg
F. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Pembuatan Website OPD adalah di lingkup
Pemerintah Kota Ambon.
G. Keluaran/Output
Keluaran/Output yang diharapkan dari Pekerjaan
Pembuatan Website OPD adalah tersedianya Website Arsip Online
OPD Pemerintah Kota Ambon.
H. Pembiayaan
Pembiayaan Pekerjaan Pembuatan Website OPD bersumber
dari Anggaran APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan
pagu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), termasuk
pajak.
I. Lingkup Kewenangan Konsultan
Kewenangan yang dilimpahkan kepada konsultan meliputi
pengumpulan data, desain tampilan dan menu website, dan
pembuatan website. Adapun data dasar yang disiapkan PPK bagi
Konsultan adalah Daftar OPD.
Kualifikasi dan Jumlah Tenaga Ahli dan Tenaga
Pendukung
Dalam melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Website Arsip
Online OPD, kualifikasi tenaga yang dibutuhkan adalah :
1. Web Developer, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1
Teknik Informatika/Ilmu Komputer, dengan pengalaman
pekerjaan sejenis minimal 2 tahun;
2. Data Entry, minimal lulusan S1, dengan pengalaman di
pekerjaan sejenis minimal 2 tahun.
J. Metode Pelaksanaan
Metode yang digunakan dalam Pekerjaan Pembuatan Website
OPD adalah pengumpulan data dan presentasi progres pekerjaan.
K. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Website
OPD adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terbit
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
L. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan
kesepakatan pada Dokumen SPK.
M. Laporan
Laporan yang harus diserahkan konsultan kepada pengguna
anggaran adalah Buku Panduan Penggunaan Website Arsip
Online sebanyak (tiga) buku ukuran A4, beserta Flashdisk berisi
Source Code dari Website Arsip Online.
N. PENUTUP
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan
dalam melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Website Arsip Online
OPD. Hal-hal lain yang belum termuat dalam Kerangka Acuan Kerja
ini akan dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Ambon, November 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
LUCAN JANCE NANLOHY, S.Kom.,M.T
NIP. 198203142009041002