Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Paket-II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10504752000
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,600,000
Winner (Pemenang): CV Miracle Engineering Consultant
NPWP: 09*5**6****41**0
RUP Code: 60372272
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
KEGIATAN         : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH             
                  DENGAN LUAS DIBAWAH 10 (SEPULUH) Ha                        
PEKERJAAN        : PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PAKET II   
                                                                             
SUMBER DANA      : APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025                              
                                                                             
                                                                             
1.  LATAR BELAKANG                                                           
                                                                             
    Sebagai wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia
    khususnya dalam penyediaan rumah murah untuk rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28 H
    tentang hak warga Negara umtuk bertempat tinggal, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak warga
    untuk menempati atau memiliki rumah yang layak, salah satu program dari Pemerintah Pusat adalah
    dengan adanya Program 3 Juta Rumah yang dikhususkan untuk menyediakan perumahan layak bagi
    Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Program tersebut bertujuan
    diantaranya untuk mengatasi masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).       
                                                                             
                                                                             
    Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok/primer manusia setelah sandang dan
    pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan
    dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk
    menjawab kebutuhan tersebut maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
    di Tahun 2025 akan melakukan perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan
    rendah (MBR) sebanyak 17 unit, agar masyakat memiliki kualitas rumah yang layak huni, sehat, dan
    teratur serta berkelanjutan.                                             
                                                                             
                                                                             
    Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan konstruksi, diperlukan konsultan pengawas konstruksi agar
    rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
    berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib administrasi.
    Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
    12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 T
    Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
    Kota Ambon mengadakan proses pengadaan jasa konsultan Pengawasan yang sudah memiliki
                                                                             
    pengalaman pada bidang tersebut untuk dapat melaksanakan pekerjaan Pengawasan teknis.
                                                                             
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                        
                                                                             
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Pengawasan Teknis, yang pelaksanaannya
    melibatkan pihak ketiga (konsultan).                                     
    Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan proses penyelenggaran pekerjaan Perbaikan Rumah
    Tidak Layak Huni dapat sesuai dengan rencana, waktu dan biaya pelaksanaan serta dapat memenuhi
                                                                             
    standar teknis yang dipersyaratkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangunan gedung
    Negara yang dilindungi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujudnya
    bangunan hunian yang aman dan nyaman, serta memenuhi persayaratan teknis meliputi
    persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.     
3.  SASARAN                                                                  
                                                                             
                                                                             
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                       
    a) Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana gambar, spesifikasi teknis dan biaya serta
       penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
    b) Tersampaikannya pemahaman terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
       konstruksi.                                                           
    c) Adanya rekomendasi tentang penggunaan bahan.                          
    d) Tersedianya laporan pengawasan selama masa pelaksanaan konstruksi.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   Dibuat di : Ambon                         
                                   Tanggal   : 23 Oktober 2025               
                                                                             
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         ERNAWATI, ST., MT                   
                                     NIP. 19800101 201504 2 001