URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
DENGAN LUAS DIBAWAH 10 (SEPULUH) Ha
PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PAKET II
SUMBER DANA : APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Sebagai wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia
khususnya dalam penyediaan rumah murah untuk rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28 H
tentang hak warga Negara umtuk bertempat tinggal, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak warga
untuk menempati atau memiliki rumah yang layak, salah satu program dari Pemerintah Pusat adalah
dengan adanya Program 3 Juta Rumah yang dikhususkan untuk menyediakan perumahan layak bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Program tersebut bertujuan
diantaranya untuk mengatasi masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok/primer manusia setelah sandang dan
pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan
dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk
menjawab kebutuhan tersebut maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
di Tahun 2025 akan melakukan perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) sebanyak 17 unit, agar masyakat memiliki kualitas rumah yang layak huni, sehat, dan
teratur serta berkelanjutan.
Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan konstruksi, diperlukan konsultan pengawas konstruksi agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib administrasi.
Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 T
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon mengadakan proses pengadaan jasa konsultan Pengawasan yang sudah memiliki
pengalaman pada bidang tersebut untuk dapat melaksanakan pekerjaan Pengawasan teknis.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Pengawasan Teknis, yang pelaksanaannya
melibatkan pihak ketiga (konsultan).
Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan proses penyelenggaran pekerjaan Perbaikan Rumah
Tidak Layak Huni dapat sesuai dengan rencana, waktu dan biaya pelaksanaan serta dapat memenuhi
standar teknis yang dipersyaratkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangunan gedung
Negara yang dilindungi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujudnya
bangunan hunian yang aman dan nyaman, serta memenuhi persayaratan teknis meliputi
persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
a) Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana gambar, spesifikasi teknis dan biaya serta
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b) Tersampaikannya pemahaman terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi.
c) Adanya rekomendasi tentang penggunaan bahan.
d) Tersedianya laporan pengawasan selama masa pelaksanaan konstruksi.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : 23 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ERNAWATI, ST., MT
NIP. 19800101 201504 2 001