Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Tawiri, RT 08 /RW 09

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10505209000
Date: 24 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,995,000
Winner (Pemenang): CV Cakra Perkasa Konstruksi
NPWP: 00*0**2****41**0
RUP Code: 58617599
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                  
                                                                         
        PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI TAWIRI, RT 08 /RW 09         
                           PENDAHULUAN                                   
1. Latar Belakang  Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
                   kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
                   dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan
                   oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi
                   Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur
                   wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
                   perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
                   infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
                   infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai
                   ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
                   fungsi dan manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan
                   Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon
                   yang harus dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi
                   dan diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
                   masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
                   Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
                   Ambon dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi.
                   Untuk itu dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
                   pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
                   dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku         
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan
                      Negeri Tawiri, RT 08 /RW 09 yaitu dapat memfasilitasi aktifitas sehari-
                      hari, mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup,
                      menciptan lingkungan yang tertata bagi masyarakat setempat
                                                                         
                   2. Tujuan Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Tawiri, RT 08 /RW 09
                      adalah dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, mendukung
                      pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan ekonomi,
                      mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.        
                                                                         
3. Sasaran         Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
                   terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI
                   TAWIRI, RT 08 /RW 09 Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu,
                   volume dan waktu Pelaksanaan terpenuhi.               
4. Lokasi Pekerjaan Kota Ambon                                           
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN NEGERI
                   TAWIRI, RT 08 /RW 09 dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon
                   Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,-
                   (Dua Ratus Juta Rupiah.) dan Nilai HPS sebesar Rp. 199.995.000,- (Seratus
                   Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu
                   Rupiah.)                                              
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
   PPK             LINGKUNGAN NEGERI TAWIRI, RT 08 /RW 09                
                   Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
                          DATA PENUNJANG                                 
7. Data Dasar      Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan        
8. Standar Teknis  1. Standar Pelaksanaan Jalan;                         
                   2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
                       URAIAN   SINGKAT                                  
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis                         
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
                           HAL-HAL LAIN                                  
11. Lain-Lain Apabila Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam
   Diperlukan      acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak
                   terpisahkan dari kontrak pekerjaan.