KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON
TAHAP V (KANOPI)
Instansi : Pemerintah Kota Ambon
Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
PPK : Josias Aulele, SE
Pekerjaan : Pemeliharaan Rumah Dinas Walikota Ambon
Tahap V (Kanopi)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON
TAHAP V (KANOPI)
TAHUN ANGGARAN 2025
1 Latar Belakang Rumah dinas Walikota Ambon merupakan fasilitas resmi Pemerintah
Kota Ambon yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan kegiatan dinas
terbatas. Untuk mendukung kenyamanan, keamanan dan fungsi tata
ruang yang lebih optimal, diperlukan perubahan/pemeliharaan kanopi
pada bagian belakang rumah dinas yang bertujuan untuk
meningkatkan estetika lingkungan rumah dinas agar lebih
representative serta sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang
berlangsung didalamnya.
Dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas
Walikota Ambon Tahap V khususnya peeliharaaan kanopi, perlu
disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pemeliharaan Rumah
Walikota Ambon Tahap V secara matang, sehingga mampu
mewujudkan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang baik dalam
memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis.
2 Maksud dan Tujuan Maksud :
Menambah fasilitas pendukung pada rumah dinas Walikota Ambon
khususnya pada lokasi belakang rumah dinas sehingga memberikan
manfaat yang lebih maksimal untuk mendukung berbagai kegiatan
pada lokasi dimaksud.
Tujuan :
Mencapai target pelaksaaan pekerjaan pemeliharaan rumah
jabatan/dinas secara keseluruhan untuk segera ditempati oleh
Walikota Ambon bersama keluarga.
3 Sasaran a. Pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang
dapat mendukung aktifitas rumah dinas dan meningkatkan
estetika.
b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart pekerjaan yang berlaku.
d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
4 Lokasi Kegiatan Pekerjaan pemeliharaan rumah jabatan/dinas tahap V ini dilaksanakan
di Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon Jln. Ina Tuni - Karang
Panjang, Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
5 Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
lainnya.
2) Pagu anggaran sebesar Rp. 115.000.000,- dengan Kode
Rekening : 5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja).
3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Rekanan.
4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.
5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
6 Satuan Organisasi PA dan 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
PPK 2 Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
3 Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE
7 Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan
meliputi :
a Pekerjaan persiapan
b Pekerjaan instalasi listrik
c Pekerjaan kanopi
8 Ruang Lingkup Lingkup kegiatan adalah pekerjaan rumah jabatan/dinas Walikota
Ambon
9 Hasil Pekerjaan Hasil dari pekerjaan pemeliharaan tahap IV adalah :
1 Pekerjaan instalasi yang tertata secara baik serta menjamin
kemananan dalam waktu yang panjang.
2. Kanopi yang rapih, tertata dan berestetika.
2 Hasil pekerjan kanopi yang menjamin kenyamanan bagi
Walikota dan keluarga
10 Spesifikaasi Teknis Spesifikasi teknis berupa uraian pekerjaan, volume dan satuan
pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon tahap V dirinci
sebagai berikut :
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan
I Pekerjaan Persiapan
1 Pekerjaan persiapan dan mobilisasi 1,00 Ls
2 Papan nama proyek 1,00 Ls
3 Laporan harian, mingguan dan 1,00 Ls
bulanan
II Pekerjaan Instalasi Listrik
1 Instalasi penerangan dan stop 9,00 Titik
kontak
III Pekerjaan Kanopi
1 Pemasangan rangka kanopi 44,00 M2
2 Pemasangan kaca tempelan 8 mm 44,00 M2
11 Tenaga Pendukung Untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tahap III tersebut harus
didukung oleh personel dengan kualifikasi sebagai berikut :
No Jabatan Pengalaman Sertifikat
Kompetensi
Kerja
1 Pelaksana Min 2 tahun SKT gedung/
bangunan
12 Kualifikasi Penyedia Penyedia yang berminat untuk melakukan pekerjaan
pemeliharaan tahap IIII Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon
wajib memiliki dokumen sesuai ketentuan dibawah ini :
1 Akte notaris perusahaan
2 NIB
KBLI Kode : 41011 (Kontruksi gedung hunian)
3 NPWP
4 KTP
5 SPT Tahun 2024
6 Pengalaman dibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
Hal-Hal Lain
1 Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan KAK ini wajib dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dengan persentasi minimal kandungan
TKDN sebesar 80.00 % berdasarkan perhitungan TKDN.
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas
Walikota Tahap V Tahun 2025, buat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan di lapangan
dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, Oktober 2025
JOSIAS AULELE, SE
NIP. 19690321 199603 1 006