Pemeliharaan Rumah Dinas Walikota Ambon Tahap V (Kanopi)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10508893000
Date: 25 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Bagian Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 118,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 118,700,000
Winner (Pemenang): CV Segar Mandiri Prima
NPWP: 09*7**8****41**0
RUP Code: 60652452
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
          PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON               
                         TAHAP V (KANOPI)                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Instansi            : Pemerintah Kota Ambon                         
      Satuan Kerja        : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon            
      Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.           
      PPK                 : Josias Aulele, SE                             
      Pekerjaan           : Pemeliharaan Rumah Dinas Walikota Ambon       
                            Tahap V (Kanopi)                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN ANGGARAN  2025                                
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
          PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WALIKOTA AMBON               
                         TAHAP V (KANOPI)                                 
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                          
                                                                          
 1  Latar Belakang    Rumah dinas Walikota Ambon merupakan fasilitas resmi Pemerintah
                      Kota Ambon yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan kegiatan dinas
                      terbatas. Untuk mendukung kenyamanan, keamanan dan fungsi tata
                      ruang yang lebih optimal, diperlukan perubahan/pemeliharaan kanopi
                      pada bagian belakang rumah dinas yang bertujuan untuk
                      meningkatkan estetika lingkungan rumah dinas agar lebih
                      representative serta sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang
                      berlangsung didalamnya.                             
                      Dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas
                      Walikota Ambon Tahap V khususnya peeliharaaan kanopi, perlu
                      disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pemeliharaan Rumah
                      Walikota Ambon Tahap V secara matang, sehingga mampu
                      mewujudkan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang baik dalam
                      memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
                      (estetika) dan ekonomis.                            
 2  Maksud dan Tujuan Maksud :                                            
                      Menambah fasilitas pendukung pada rumah dinas Walikota Ambon
                      khususnya pada lokasi belakang rumah dinas sehingga memberikan
                      manfaat yang lebih maksimal untuk mendukung berbagai kegiatan
                      pada lokasi dimaksud.                               
                      Tujuan :                                            
                      Mencapai target pelaksaaan pekerjaan pemeliharaan rumah
                      jabatan/dinas secara keseluruhan untuk segera ditempati oleh
                      Walikota Ambon bersama keluarga.                    
 3  Sasaran            a. Pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang
                          dapat mendukung aktifitas rumah dinas dan meningkatkan
                          estetika.                                       
                       b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
                          bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
                          ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                       c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                          standart pekerjaan yang berlaku.                
                       d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-
                          batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
                          (KPA)dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
                          mutu bangunan yang akan diwujudkan.             
                       e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
                          berlaku.                                        
 4  Lokasi Kegiatan   Pekerjaan pemeliharaan rumah jabatan/dinas tahap V ini dilaksanakan
                      di Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon Jln. Ina Tuni - Karang
                      Panjang, Kecamatan Sirimau - Kota Ambon             
 5  Sumber Pendanaan  Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
                      DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
                       1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                          Pemerintahan Daerah   dan   Sub    Kegiatan     
                          Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
                          lainnya.                                        
                       2) Pagu anggaran sebesar Rp. 115.000.000,- dengan Kode
                          Rekening : 5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan
                          Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja).  
                       3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
                          Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat
                          Komitmen dan Rekanan.                           
                       4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                          kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.      
                       5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
                          dilaksanakan.                                   
 6  Satuan Organisasi PA dan 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
    PPK                2  Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
                       3  Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE        
 7  Data Dasar        Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan
                      meliputi :                                          
                       a  Pekerjaan persiapan                             
                       b  Pekerjaan instalasi listrik                     
                       c  Pekerjaan kanopi                                
                                                                          
 8  Ruang Lingkup     Lingkup kegiatan adalah pekerjaan rumah jabatan/dinas Walikota
                      Ambon                                               
 9  Hasil Pekerjaan   Hasil dari pekerjaan pemeliharaan tahap IV adalah : 
                       1  Pekerjaan instalasi yang tertata secara baik serta menjamin
                          kemananan dalam waktu yang panjang.             
                       2. Kanopi yang rapih, tertata dan berestetika.     
                       2  Hasil pekerjan kanopi yang menjamin kenyamanan bagi
                          Walikota dan keluarga                           
 10 Spesifikaasi Teknis Spesifikasi teknis berupa uraian pekerjaan, volume dan satuan
                      pemeliharaan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon tahap V dirinci
                      sebagai berikut :                                   
                                                                          
                       No        Uraian Pekerjaan   Volume  Satuan        
                        I  Pekerjaan Persiapan                            
                        1  Pekerjaan persiapan dan mobilisasi 1,00 Ls     
                        2  Papan nama proyek          1,00   Ls           
                        3  Laporan harian, mingguan dan 1,00 Ls           
                           bulanan                                        
                        II Pekerjaan Instalasi Listrik                    
                        1  Instalasi penerangan dan stop 9,00 Titik       
                           kontak                                         
                        III Pekerjaan Kanopi                              
                        1  Pemasangan rangka kanopi  44,00   M2           
                        2  Pemasangan kaca tempelan 8 mm 44,00 M2         
 11 Tenaga Pendukung  Untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tahap III tersebut harus
                      didukung oleh personel dengan kualifikasi sebagai berikut :
                       No       Jabatan     Pengalaman  Sertifikat        
                                                       Kompetensi         
                                                         Kerja            
                        1  Pelaksana       Min 2 tahun SKT gedung/        
                                                      bangunan            
                                                                          
 12 Kualifikasi Penyedia Penyedia yang berminat untuk melakukan pekerjaan 
                      pemeliharaan tahap IIII Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon
                      wajib memiliki dokumen sesuai ketentuan dibawah ini :
                       1  Akte notaris perusahaan                         
                       2  NIB                                             
                          KBLI Kode : 41011 (Kontruksi gedung hunian)     
                       3  NPWP                                            
                       4  KTP                                             
                       5  SPT Tahun 2024                                  
                       6  Pengalaman dibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
                             Hal-Hal Lain                                 
 1  Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan KAK ini wajib dilakukan di dalam wilayah
                      Negara Republik Indonesia dengan persentasi minimal kandungan
                      TKDN sebesar 80.00 % berdasarkan perhitungan TKDN.  
                                                                          
                                                                          
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pemeliharaan Rumah Dinas
Walikota Tahap V Tahun 2025, buat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan di lapangan
dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.                              
                                                                          
                                                                          
                                      Ambon, Oktober 2025                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        JOSIAS AULELE, SE                 
                                     NIP. 19690321 199603 1 006