Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Kelurahan Kudamati RT. 003/RW.004

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10510373000
Date: 26 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,957,000
Winner (Pemenang): CV Lovry Abadi
NPWP: 627099039941000
RUP Code: 58573828
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            KEGIATAN:                                 
            PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           PEKERJAAN:                                 
            PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN           
                   KELURAHAN KUDAMATI RT.003/RW.004                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            LOKASI:                                   
                   KELURAHAN KUDAMATI RT.003/RW.004                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         TAHUN ANGGARAN                               
                              2025                                    
                       KERANGKA ACUAN KERJA                           
                                                                      
    PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN KUDAMATI
                           RT.003/RW.004                              
                         Tahun Anggaran 2025                          
                                                                      
1. UMUM                                                               
   Kabupaten / Kota   : Ambon                                         
   Instansi           : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang  
   Paket Pekerjaan    : Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Kelurahan
                                                                      
                       Kudamati RT.003/RW.004                         
                                                                      
2. LATAR BELAKANG                                                     
   Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan aspek
   penting dalam penataan suatu daerah/kota. PJU memiliki peranan sebagai pedoman navigasi pengguna jalan
   di malam hari, meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, menambah unsur estetika, dan
   juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu penerangan jalan merupakan bagian
   dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan (dipasang dikiri atau dikanan jalan) dan atau ditengah
   (dibagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya.
                                                                      
   Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya berada pada ruas jalan
   utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu penerangan yang bersifat publik yakni untuk kepentingan
   bersama, selain memperindah suasana jalan, PJU juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan,
   keamanan juga keindahan.                                           
   Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum
   dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN
   DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN KUDAMATI RT.003/RW.004” yang
   akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2025.                       
                                                                      
                                                                      
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
   a. Maksud.                                                         
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam melaksanakan program
     kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum. Petunjuk ini
     memuat masukan dasar, kriteria, proses dan data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan
     yang selanjutnya akan diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
                                                                      
   b. Tujuan                                                          
                                                                      
     Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah memberikan petunjuk dan batasan-batasan sebagai
     acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
     Kelurahan Kudamati RT.003/RW.004. Dengan adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan
     pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar, sehingga menghasilkan output yang
     dapat dipertanggung jawabkan dari segi kualitas, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
                                                                      
4. SASARAN                                                            
   a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PJU yang memenuhi
                                                                      
     spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan, penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan
     penyusunan pelaporan yang baik.                                  
   b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
                                                                      
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                               
   Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
   K/L/D/I  : Pemerintah Kota Ambon.                                  
   Satker   : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.     
                                                                      
   Alamat   : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911–312757 – Ambon.      
   PPK      : J. S. Tatipikalawan                                     
                                                                      
6. LOKASI KEGIATAN                                                    
   Lokasi Kegiatan berada pada KELURAHAN KUDAMATI RT.003/RW.004.      
                                                                      
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
   a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                                                                      
      Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.                           
   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp. 149.957.000,00 (Seratus
      empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah).
                                                                      
8. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
   Lingkup kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Kelurahan Kudamati
   RT.003/RW.004 terdiri dari:                                        
                                                                      
                                                                      
   A.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
     1 Pengukuran Kembali (Steak Out)                                 
     2 Pembersihan Awal                                               
     3 Penyelenggaraan K3                                             
     4 Papan Nama Proyek                                              
                                                                      
   B.  PEKERJAAN PENGADAAN MATERIAL UTAMA                             
     1 Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M                                  
     2 Kap Lampu Fatro Lengkap                                        
     3 Lampu Philips 20 Watt                                          
     4 Kabel NYM 2 x 1.5 mm                                           
     5 Kabel Twisted 2 x 10 mm                                        
     6 Pengadaan Panel Kontrol + armature                             
                                                                      
      - Box Panel Outdoor 40 x 60 cm                                  
      - Magnetic Contactor 50 A                                       
      - Timer Switch Panasonic                                        
      - Service Wedge Clam 16 mm                                      
      - Kabel BC 4 mm2                                                
      - Schoon Kabel 4 mm                                             
      - Grounding Rod 10 mm2                                          
      - MCB 2 A (1 P)                                                 
      - MCB 6 A (1 P)                                                 
      - Pipa PVC dia 1.5"                                             
      - Pipa PVC dia 1/2"                                             
      - Knee PVC dia 1.5"                                             
      - Stainless Steel Strip                                         
                                                                      
      - CCS / CCO 1P1                                                 
      - Connector Alumunium                                           
                                                                      
   C.  PEKERJAAN KONSTRUKSI                                           
     1 Pek. Galian Tanah (Pondasi Tiang)                              
     2 Pek. Pondasi Tiang 30 x 30 x 70 cm                             
      - Beton 30 x 30 x 70, f'c 19,3 Mpa                              
      - Begisting                                                     
     3 Pengecatan Tiang PJU                                           
                                                                      
   D.  PEKERJAAN PEMASANGAN                                           
     1 Pemasangan Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M                       
     2 Pemasangan Kap Lampu Fatro + Lampu Philips 20 W                
     3 Pemasangan Jaringan Kabel Udara                                
     4 Pasang Box Panel + Armature                                    
     5 Pemasangan Arde                                                
     6 Material Bantu                                                 
                                                                      
                                                                      
   E.  PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAYA BARU                               
     1 Biaya Penyambungan                                             
     2 SLO (Sertifikat Layak Operasi )                                
     3 Uang Jaminan Listrik (UJL)                                     
                                                                      
   F.  PEKERJAAN AKHIR                                                
     1 Pembersihan Akhir                                              
     2 As Built Drawing                                               
     3 Dokumentasi dan Pelaporan                                      
                                                                      
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN                                      
                                                                      
   Terpasangnya Lampu PJU pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan kontrak.
                                                                      
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
   Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Kelurahan Kudamati
   RT.003/RW.004 adalah 45 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatangan Kontrak.
                                                                      
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                          
                         Jumlah         Pengalaman                    
    No.      Jabatan            Pendidikan     Sub Bidang Klasifikasi 
                         Orang            Kerja                       
    TENAGA AHLI                                                       
     1 Ahli K3            1   Minimal D3 Teknik > 4 Tahun SKA Ahli Muda K3
                                 Elektro       Konstruksi (603)       
     2 Pelaksana Lapangan 1    Minimal SMK > 2 Tahun SKT Teknisi Instalasi
                              Elektro/Sederajat Penerangan dan Daya   
                                               Phase Satu (TE 021)    
12. DAFTAR PERALATAN                                                  
   Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
                                                                      
                                           Status                     
    No.     Peralatan  Kuantitas Kapasitas          Kondisi           
                                          Kepemilikan                 
     1 Dump Truck 5 Ton 1 Unit   5.0 Ton  Milik/Sewa Baik             
     2 Tangga           1 Unit  Min. 7 M  Milik/Sewa Baik             
     3 Mesin Las        1 Unit    ---     Milik/Sewa Baik             
     4 Peralatan Pemotong Pipa 1 Set ---  Milik/Sewa Baik             
     5 Gerobak Dorong   2 Buah    ---     Milik/Sewa Baik             
                                                                      
13. SPESIFIKASI TEKNIS                                                
   A. UMUM                                                            
                                                                      
     1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
     2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
       (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam keadaan baru,
       lengkap dan baik secara kualitas maupun kuantitasnya.          
     3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat diajukan dan akan
       disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis dengan ketentuan:
       ▪ Tidak merubah kualitas.                                      
       ▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.                        
                                                                      
       ▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;                         
     4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut ketentuan teknis
       meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang mengakibatkan kerugian Pemerintah
       menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa Konstruksi.                
     5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang akan diserahkan
       setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas, dikembalikan kepada
       Penyedia Jasa Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan untuk disempurnakan atau ditukar dengan yang lebih
       baik.                                                          
     6. Penyedia barang dan jasa diminta memberikan contoh barang sesuai jumlah yang telah ditentukan
                                                                      
       untuk ditunjukkan kepada Pelaksana Teknis, Tim Pemeriksa dan Konsultan Pengawas.
                                                                      
   B. RINCIAN PEKERJAAN                                               
     1. PEKERJAAN PEMASANGAN TIANG PJU                                
       ▪ Pemasangan tiang PJU, untuk pemasangan berpedoman pada gambar yang telah ditentukan baik
         lokasi, ukuran maupun jumlah dalam setiap group.             
       ▪ Tiang PJU didirikan pada pondasi beton dengan ukuran 30 x 30 x 70 cm.
       ▪ Beton Pondasi dibuat dari beton dengan kuat tekan f’c 20 Mpa atau setara K 225.
                                                                      
                                                                      
     2. PEKERJAAN JARINGAN PJU                                        
       ▪ Kabel yang digunakan harus memenuhu standar SNI, LMK dan SPLN.
       ▪ Mampu dialiri tegangan 500 V.                                
       ▪ Kabel yang digunakan sesuai adalah tipe kabel yang tercantum di Bill of Quantity (BoQ).
       ▪ Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan melampirkan brosur.
       ▪ Kabel Twisted dan kabel NYM yang tercantum di gambar kerja.  
       ▪ Setekah kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar ujung kabel
         terpasang.                                                   
                                                                      
       ▪ Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya korosi.
                                                                      
     3. PEKERJAAN PEMERIKSAAN INSTALASI DAN PENYAMBUNGAN DAYA         
       Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan PJU terpasang mengikuti langkah
       langkah sebagai berikut:                                       
       ▪ Penarikan kabel udara PJU (Kabel JU).                        
       ▪ Penyambungan daya (montage) digardu gardu distribusi PLN yang bersangkutan.
       ▪ Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan dan melaksanakan pengurusan
                                                                      
         penyambungan daya koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
       ▪ Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN untuk mendapat proses sesuai
         ketentuan.                                                   
   C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL                               
                                                                      
     1. Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     2. Kap Lampu Fatro                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     3. Lampu Philips 20 Watt                                         
     4. Kabel                                                         
                                                                      
       ▪ Kabel Twisted 2 x 10 mm Eterna digunakan untuk Panel control ke jaringan kabel udara atau
         Sambungan Ke Instalasi PLN.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       ▪ Kabel NYM 2 x 1.5 mm Eterna digunakan untuk sambungan instalasi ke lampu.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     5. Box panel                                                     
   D. UKURAN POKOK DAN BENTUK                                         
                                                                      
     1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar, bilamana terjadi ketidak
       cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta
       dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung
       jawab Penyedia Barang/Jasa.                                    
     2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum tercantum dapat
       ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas.     
                                                                      
   E. PERBEDAAN                                                       
                                                                      
     1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam gambar belum tercantum,
       maka dokumen pengadaan yang mengikat.                          
     2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka Penyedia Jasa wajib minta
       pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
     3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak tertulis/tercantum, maka Pelaksana
       Teknis, Konsultan Pengawas harus melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
       diambil kesepakatan dengan Penyedia Barang/Jasa.               
                                                                      
   F. IDENTITAS BARANG                                                
                                                                      
     1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
     2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas dan
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut untuk diganti dengan barang yang
       asli.                                                          
                                                                      
   G. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA                          
     1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta pengalaman yang memadai
       dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi                        
                                                                      
     2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan sesuai dengan metode
       pelaksanaan yang disetujui.                                    
     3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas dan
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut untuk diganti dengan barang yang
       asli.                                                          
                                                                      
   H. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA                                       
     1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan metode yang disetujui
       dalam pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                      
     2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi tanggung jawab Penyedia
       Barang/Jasa konstruksi.                                        
                                                                      
   I. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                           
     Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala kotoran akibat
     pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.     
                                                                      
   J. HASIL PEKERJAAN                                                 
                                                                      
     Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dapat
     berfungsi dengan baik.                                           
14. HAL-HAL LAIN                                                      
                                                                      
   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengadaan
     Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya yang tersedia serta tepat waktu.
   2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan ditentukan kemudian hari dalam
     kontrak.                                                         
                                                                      
                                                                      
                                 Ambon, …………………. 2025                 
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN              
                          DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG     
                                     KOTA AMBON                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    J. F. TUHUMENA                    
                                 NIP. 19780711 200804 1 001
Tenders also won by CV Lovry Abadi
Authority
13 June 2025Pembangunan Puskesmas Sahulau (Dak)Kab. Maluku TengahRp 9,081,381,000
22 December 2023Pengadaan Dan Pemasangan Jalur Kabel Dari Gedung Ph Ke Gedung Operasional Lainnya Kawasan Sisi Darat BaruKementerian PerhubunganRp 2,048,245,000
7 November 2023Pekerjaan Panel Dan Jaringan Listrik KantorProvinsi MalukuRp 1,600,000,000
12 June 2025Pembangunan Jembatan Kaloa IX Dan Gorong - Gorong Ruas Sp. Lintas Seram - KaloaKab. Maluku TengahRp 1,200,000,000
1 April 2024Rehabilitasi Asrama Siswa Beserta Perabotnya Pada Slbn Namrole (Dau)Provinsi MalukuRp 1,120,000,000
1 July 2025Pembangunan Pengaman Pantai Ohoi Nerong Kec. Kei Besar Selatan Kab. MalraProvinsi MalukuRp 930,850,000
10 June 2024Pembangunan Jembatan Wai Kaloa VII Ruas Sp. Lintas Seram - KaloaKab. Maluku TengahRp 850,700,000
10 June 2024Pembangunan Jembatan Wai Kaloa VIII Ruas Sp. Lintas Seram - KaloaKab. Maluku TengahRp 850,000,000
5 April 2025Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa LuhuKab. Seram Bagian BaratRp 750,000,000
30 June 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Renovasi Puskesmas Pembantu Desa Lor-LorKab. Kepulauan AruRp 704,490,000