KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
PEKERJAAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
KELURAHAN KUDAMATI RT.003/RW.004
LOKASI:
KELURAHAN KUDAMATI RT.003/RW.004
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN KUDAMATI
RT.003/RW.004
Tahun Anggaran 2025
1. UMUM
Kabupaten / Kota : Ambon
Instansi : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Paket Pekerjaan : Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Kelurahan
Kudamati RT.003/RW.004
2. LATAR BELAKANG
Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan aspek
penting dalam penataan suatu daerah/kota. PJU memiliki peranan sebagai pedoman navigasi pengguna jalan
di malam hari, meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, menambah unsur estetika, dan
juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu penerangan jalan merupakan bagian
dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan (dipasang dikiri atau dikanan jalan) dan atau ditengah
(dibagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya.
Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya berada pada ruas jalan
utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu penerangan yang bersifat publik yakni untuk kepentingan
bersama, selain memperindah suasana jalan, PJU juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan,
keamanan juga keindahan.
Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN
DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN KELURAHAN KUDAMATI RT.003/RW.004” yang
akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2025.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam melaksanakan program
kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum. Petunjuk ini
memuat masukan dasar, kriteria, proses dan data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan
yang selanjutnya akan diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Tujuan
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah memberikan petunjuk dan batasan-batasan sebagai
acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
Kelurahan Kudamati RT.003/RW.004. Dengan adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar, sehingga menghasilkan output yang
dapat dipertanggung jawabkan dari segi kualitas, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
4. SASARAN
a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PJU yang memenuhi
spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan, penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan
penyusunan pelaporan yang baik.
b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
K/L/D/I : Pemerintah Kota Ambon.
Satker : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Alamat : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911–312757 – Ambon.
PPK : J. S. Tatipikalawan
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan berada pada KELURAHAN KUDAMATI RT.003/RW.004.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp. 149.957.000,00 (Seratus
empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah).
8. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Kelurahan Kudamati
RT.003/RW.004 terdiri dari:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pengukuran Kembali (Steak Out)
2 Pembersihan Awal
3 Penyelenggaraan K3
4 Papan Nama Proyek
B. PEKERJAAN PENGADAAN MATERIAL UTAMA
1 Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M
2 Kap Lampu Fatro Lengkap
3 Lampu Philips 20 Watt
4 Kabel NYM 2 x 1.5 mm
5 Kabel Twisted 2 x 10 mm
6 Pengadaan Panel Kontrol + armature
- Box Panel Outdoor 40 x 60 cm
- Magnetic Contactor 50 A
- Timer Switch Panasonic
- Service Wedge Clam 16 mm
- Kabel BC 4 mm2
- Schoon Kabel 4 mm
- Grounding Rod 10 mm2
- MCB 2 A (1 P)
- MCB 6 A (1 P)
- Pipa PVC dia 1.5"
- Pipa PVC dia 1/2"
- Knee PVC dia 1.5"
- Stainless Steel Strip
- CCS / CCO 1P1
- Connector Alumunium
C. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1 Pek. Galian Tanah (Pondasi Tiang)
2 Pek. Pondasi Tiang 30 x 30 x 70 cm
- Beton 30 x 30 x 70, f'c 19,3 Mpa
- Begisting
3 Pengecatan Tiang PJU
D. PEKERJAAN PEMASANGAN
1 Pemasangan Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M
2 Pemasangan Kap Lampu Fatro + Lampu Philips 20 W
3 Pemasangan Jaringan Kabel Udara
4 Pasang Box Panel + Armature
5 Pemasangan Arde
6 Material Bantu
E. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAYA BARU
1 Biaya Penyambungan
2 SLO (Sertifikat Layak Operasi )
3 Uang Jaminan Listrik (UJL)
F. PEKERJAAN AKHIR
1 Pembersihan Akhir
2 As Built Drawing
3 Dokumentasi dan Pelaporan
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN
Terpasangnya Lampu PJU pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan kontrak.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Kelurahan Kudamati
RT.003/RW.004 adalah 45 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatangan Kontrak.
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Jumlah Pengalaman
No. Jabatan Pendidikan Sub Bidang Klasifikasi
Orang Kerja
TENAGA AHLI
1 Ahli K3 1 Minimal D3 Teknik > 4 Tahun SKA Ahli Muda K3
Elektro Konstruksi (603)
2 Pelaksana Lapangan 1 Minimal SMK > 2 Tahun SKT Teknisi Instalasi
Elektro/Sederajat Penerangan dan Daya
Phase Satu (TE 021)
12. DAFTAR PERALATAN
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
Status
No. Peralatan Kuantitas Kapasitas Kondisi
Kepemilikan
1 Dump Truck 5 Ton 1 Unit 5.0 Ton Milik/Sewa Baik
2 Tangga 1 Unit Min. 7 M Milik/Sewa Baik
3 Mesin Las 1 Unit --- Milik/Sewa Baik
4 Peralatan Pemotong Pipa 1 Set --- Milik/Sewa Baik
5 Gerobak Dorong 2 Buah --- Milik/Sewa Baik
13. SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam keadaan baru,
lengkap dan baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat diajukan dan akan
disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis dengan ketentuan:
▪ Tidak merubah kualitas.
▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.
▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;
4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut ketentuan teknis
meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang mengakibatkan kerugian Pemerintah
menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang akan diserahkan
setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas, dikembalikan kepada
Penyedia Jasa Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan untuk disempurnakan atau ditukar dengan yang lebih
baik.
6. Penyedia barang dan jasa diminta memberikan contoh barang sesuai jumlah yang telah ditentukan
untuk ditunjukkan kepada Pelaksana Teknis, Tim Pemeriksa dan Konsultan Pengawas.
B. RINCIAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PEMASANGAN TIANG PJU
▪ Pemasangan tiang PJU, untuk pemasangan berpedoman pada gambar yang telah ditentukan baik
lokasi, ukuran maupun jumlah dalam setiap group.
▪ Tiang PJU didirikan pada pondasi beton dengan ukuran 30 x 30 x 70 cm.
▪ Beton Pondasi dibuat dari beton dengan kuat tekan f’c 20 Mpa atau setara K 225.
2. PEKERJAAN JARINGAN PJU
▪ Kabel yang digunakan harus memenuhu standar SNI, LMK dan SPLN.
▪ Mampu dialiri tegangan 500 V.
▪ Kabel yang digunakan sesuai adalah tipe kabel yang tercantum di Bill of Quantity (BoQ).
▪ Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan melampirkan brosur.
▪ Kabel Twisted dan kabel NYM yang tercantum di gambar kerja.
▪ Setekah kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar ujung kabel
terpasang.
▪ Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya korosi.
3. PEKERJAAN PEMERIKSAAN INSTALASI DAN PENYAMBUNGAN DAYA
Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan PJU terpasang mengikuti langkah
langkah sebagai berikut:
▪ Penarikan kabel udara PJU (Kabel JU).
▪ Penyambungan daya (montage) digardu gardu distribusi PLN yang bersangkutan.
▪ Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan dan melaksanakan pengurusan
penyambungan daya koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
▪ Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN untuk mendapat proses sesuai
ketentuan.
C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL
1. Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M
2. Kap Lampu Fatro
3. Lampu Philips 20 Watt
4. Kabel
▪ Kabel Twisted 2 x 10 mm Eterna digunakan untuk Panel control ke jaringan kabel udara atau
Sambungan Ke Instalasi PLN.
▪ Kabel NYM 2 x 1.5 mm Eterna digunakan untuk sambungan instalasi ke lampu.
5. Box panel
D. UKURAN POKOK DAN BENTUK
1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar, bilamana terjadi ketidak
cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta
dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung
jawab Penyedia Barang/Jasa.
2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum tercantum dapat
ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas.
E. PERBEDAAN
1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam gambar belum tercantum,
maka dokumen pengadaan yang mengikat.
2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka Penyedia Jasa wajib minta
pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak tertulis/tercantum, maka Pelaksana
Teknis, Konsultan Pengawas harus melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
diambil kesepakatan dengan Penyedia Barang/Jasa.
F. IDENTITAS BARANG
1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut untuk diganti dengan barang yang
asli.
G. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta pengalaman yang memadai
dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi
2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan sesuai dengan metode
pelaksanaan yang disetujui.
3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut untuk diganti dengan barang yang
asli.
H. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA
1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan metode yang disetujui
dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/Jasa konstruksi.
I. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala kotoran akibat
pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
J. HASIL PEKERJAAN
Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan dapat
berfungsi dengan baik.
14. HAL-HAL LAIN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengadaan
Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya yang tersedia serta tepat waktu.
2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan ditentukan kemudian hari dalam
kontrak.
Ambon, …………………. 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA AMBON
J. F. TUHUMENA
NIP. 19780711 200804 1 001