KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KOSTRUKSI
KEGIATAN : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
SUMBER DANA : APBD 2025
1. LATAR BELAKANG
Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
Gedung Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan harus dilaksanakan sesuai
ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
fungsinya secara optimal.
Pada dasarnya Renovasi gedung Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Kota Ambon adalah tanggung jawab Pemerintah Kota melalui dinas/badan/unit
kerja terkait.
Khususnya bidang pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Ambon Belanja
Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
Gedung Kantor masih melibatkan pihak Penyedia Jasa dalam layanan jasa
Pemborongan dan untuk itu Penyedia Jasa perlu diarahkan sehingga dapat
menghasilkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja-Bangunan Gedung Kantor Kota Ambon yang layak diterima sesuai ketentuan
yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor pada
pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Ambon, yang pelaksanaannya
melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan fasilitas pendukung Kegiatan/Kerja.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan untuk Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Dinas Pariwisata Dan
kebudayaan Tahun 2025.
2. Tersedianya Sarana Prasarana gedung Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Kota Ambon baik, dan laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di
lapangan, yang selanjutnya data dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh
Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian
proyek/kegiatan.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Kegiatan : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
2. Unit Kerja : Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
5. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Dinas Pariwisata Kota
Ambon Kota Ambon ini sediakan Pagu Anggaran sebesar Rp. 150.000.000 dan
HPS Rp. 148.600.004,00 termasuk PPN.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya
Pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan
atas prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
6. NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
ALIH PENGETAHUAN
Nama pekerjaan adalah Pemeliharaan Ruang Kepala Dinas Pariwisata Dan
Kebudayaan
Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : Ruang kerja
Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.
a. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Pemeliharaan Ruang Kepala Dinas
Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Ambon akan menunjuk Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pada pekerjaan/kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini
harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling mendukung dengan
dokumen kontrak.
e. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa Pelaksanaan.
2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyediaan fasilitas dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam
rencana anggaran biaya.
3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk tenaga teknisi.
f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf
proyek harus dilakukan oleh penyedia jasa.
7. METODOLOGI
a. SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN
Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
pihak proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Dinas Pariwisata
Dan Kebudayaan Kota Ambon serta dengan instansi - instansi
Pemerintah Kota yang terkait.
2. Tim Penyedia Jasa
Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga
Pendukung yang berlokasi di KotaAmbon.
Sasaran Pelayanan
Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan PendukungPelaksanaan secara
lengkap (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada
Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan
kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman Spesifikasi yang
dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
Administrasi
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk
mengatur dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja ini. Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi
Pelaksanaan Tugas Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas
pelaksanaanpekerjaan ini secara keseluruhan.
b. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
U m u m
Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Sekretariat DPRD7
Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal
sebagai berikut :
1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
dengan pihak proyek.
2. Mobilisasi tenaga/personil
3. Membantu pihak proyek
4. Mengadakan persiapan pelelangan , seperti membantu Pemimpin
Kegiatan didalam menyusun program dan pelaksanaan.
5. pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 45 (empat puluh lima) hari
kalender.
9. TENAGA / PERSONIL
Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini adalah :
a. Tenaga Teknis : 1 (satu) orang
memiliki SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (jenjang 4) Pengalaman
1 Tahun
10. KELUARAN
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
yaitu tersedianya gedung ibadah yang representatif yang berfungsi secara baik.
11. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.
a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada
Spesifikasi Teknis (RKS).
b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan adalah peralatan utama :
• Peralatan Kerja Tukang
c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.
e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Sekaligus
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan,
bulanan dan menyertakan back up berupa hasil opnamae, gambar
terlaksanan, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain oleh
PPK.
h. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset –
asset Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
12. P E N U T U P
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia
Jasahendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasadapat menyusun langkah-
langkah kerja selanjutnya.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : 27 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmenn
UKTOLSEYA NEVI, SE
NIP. 19730424 200012 1 004