Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10512559000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 148,600,004
Winner (Pemenang): Cahaya Perdana Pertiwi
NPWP: 04*0**8****41**0
RUP Code: 61239503
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KOSTRUKSI            
                                                                       
                                                                       
KEGIATAN         :   Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung
                     Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor               
                                                                       
SUMBER DANA      :   APBD 2025                                         
                                                                       
1.  LATAR BELAKANG                                                     
                                                                       
    Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan 
    Gedung Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan harus dilaksanakan sesuai
    ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi
    fungsinya secara optimal.                                          
                                                                       
    Pada dasarnya Renovasi gedung Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
    Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
    Kota Ambon adalah tanggung jawab Pemerintah Kota melalui dinas/badan/unit
    kerja terkait.                                                     
    Khususnya bidang pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Ambon Belanja
    Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan 
    Gedung Kantor masih melibatkan pihak Penyedia Jasa dalam layanan jasa
    Pemborongan dan untuk itu Penyedia Jasa perlu diarahkan sehingga dapat
    menghasilkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
    Kerja-Bangunan Gedung Kantor Kota Ambon yang layak diterima sesuai ketentuan
    yang berlaku.                                                      
                                                                       
                                                                       
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                       
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Belanja Pemeliharaan
    Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor pada
                                                                       
    pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Ambon, yang pelaksanaannya
    melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).                           
    Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan fasilitas pendukung Kegiatan/Kerja.
                                                                       
                                                                       
3.  SASARAN                                                            
                                                                       
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                 
    1. Tersedianya layanan untuk Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
       Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Dinas Pariwisata Dan 
       kebudayaan Tahun 2025.                                          
                                                                       
    2. Tersedianya Sarana Prasarana gedung Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
       Kota Ambon baik, dan laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di
       lapangan, yang selanjutnya data dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh
       Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian
       proyek/kegiatan.                                                
4.  NAMA PENGGUNA JASA                                                 
                                                                       
    1. Kegiatan        : Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan 
                         Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor    
                                                                       
    2. Unit Kerja      : Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan               
                                                                       
5.  BIAYA                                                              
                                                                       
    a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
        Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Dinas Pariwisata Kota
        Ambon Kota Ambon ini sediakan Pagu Anggaran sebesar Rp. 150.000.000 dan
        HPS Rp. 148.600.004,00 termasuk PPN.                           
                                                                       
    b.  Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya
        Pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).    
                                                                       
    c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan
        atas prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6.   NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
     ALIH PENGETAHUAN                                                  
                                                                       
    Nama  pekerjaan adalah Pemeliharaan Ruang Kepala Dinas Pariwisata Dan
                         Kebudayaan                                    
                                                                       
    Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : Ruang kerja                    
    Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.                             
                                                                       
                                                                       
     a. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Pemeliharaan Ruang Kepala Dinas
       Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Ambon akan menunjuk Penyedia Jasa untuk
       melaksanakan pada pekerjaan/kegiatan dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini
       harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling mendukung dengan
       dokumen kontrak.                                                
                                                                       
     e. Data dan Fasilitas Penunjang :                                 
        1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
            pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa Pelaksanaan.
        2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan
            peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
            Penyediaan fasilitas dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam
            rencana anggaran biaya.                                    
        3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk tenaga teknisi.           
                                                                       
     f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf
        proyek harus dilakukan oleh penyedia jasa.                     
                                                                       
                                                                       
7.   METODOLOGI                                                        
     a.   SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN                         
                                                                       
          Struktur Organisasi                                          
                                                                       
          1.   Hubungan Kerja                                          
               Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
              penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
              pihak proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Dinas Pariwisata
              Dan Kebudayaan Kota Ambon serta dengan  instansi - instansi
              Pemerintah Kota yang terkait.                            
                                                                       
          2.   Tim Penyedia Jasa                                       
              Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga
              Pendukung yang berlokasi di KotaAmbon.                   
                                                                       
          Sasaran Pelayanan                                            
                                                                       
          Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan PendukungPelaksanaan secara
          lengkap (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada
          Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat
          memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan
          kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman Spesifikasi yang
          dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
                                                                       
          Administrasi                                                 
                                                                       
                                                                       
          Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk
          mengatur dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan
          Kerja ini. Pejabat Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi
          Pelaksanaan Tugas Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas  
          pelaksanaanpekerjaan ini secara keseluruhan.                 
                                                                       
     b.   TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA                            
                                                                       
          U m u m                                                      
                                                                       
          Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Sekretariat DPRD7
          Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.  
                                                                       
          Tugas dan Kewajiban                                          
                                                                       
          Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal
          sebagai berikut :                                            
                                                                       
          1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
            membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
            dengan pihak proyek.                                       
                                                                       
          2. Mobilisasi tenaga/personil                                
          3. Membantu pihak proyek                                     
                                                                       
          4. Mengadakan persiapan pelelangan , seperti membantu Pemimpin
            Kegiatan didalam menyusun program dan pelaksanaan.         
          5. pelaksanaan kontruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
            1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
                bila ada perubahan.                                    
                                                                       
            2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                selama masa pelaksanaan konstruksi.                    
            3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
                penggunaan bahan.                                      
                                                                       
            4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
8.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                       
     Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 45 (empat puluh lima) hari
     kalender.                                                         
                                                                       
                                                                       
9.   TENAGA / PERSONIL                                                 
                                                                       
     Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan
     pekerjaan ini adalah :                                            
                                                                       
       a. Tenaga Teknis  : 1 (satu) orang                              
                                                                       
          memiliki SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (jenjang 4) Pengalaman
          1 Tahun                                                      
                                                                       
10.  KELUARAN                                                          
     Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
     yaitu tersedianya gedung ibadah yang representatif yang berfungsi secara baik.
                                                                       
                                                                       
11.  SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.                          
                                                                       
                                                                       
     a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada
       Spesifikasi Teknis (RKS).                                       
     b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan adalah peralatan utama :
          • Peralatan Kerja Tukang                                     
     c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
     d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
                                                                       
       pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.       
     e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)                             
     f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Sekaligus
     g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan,
       bulanan dan  menyertakan back up berupa hasil opnamae, gambar   
                                                                       
       terlaksanan, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain oleh
       PPK.                                                            
     h. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset –
       asset Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
                                                                       
12. P E N U T U P                                                      
                                                                       
    a.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia 
        Jasahendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
        bahan masukan lain yang dibutuhkan.                            
                                                                       
    b.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasadapat menyusun langkah-
        langkah kerja selanjutnya.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Dibuat di : Ambon                   
                                   Tanggal  :   27 Oktober 2025        
                                                                       
                                   Pejabat Pembuat Komitmenn           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       UKTOLSEYA NEVI, SE              
                                     NIP. 19730424 200012 1 004