Pembuatan Collection Point Sampah Kec. Nusaniwe

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10513432000
Status: Ulang
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Persampahan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 232,604,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 232,413,300
Winner (Pemenang): Arina Benelsi Cemerlang
NPWP: 605174580941000
RUP Code: 59907415
Work Location: Kecamatan Nusaniwe - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN    KERJA  (KAK) PEKERJAAN   KOSTRUKSI           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
KEGIATAN         :   Pengelolaan Sampah                                
                                                                       
SUMBER DANA      :   APBD 2025                                         
                                                                       
1.  LATAR BELAKANG                                                     
    Pengelolaan sampah yang efektif merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga
    kebersihan dan kesehatan lingkungan. Saat ini, ketersediaan bak sampah yang memadai di
    beberapa area masih terbatas atau dalam kondisi yang kurang layak, mengakibatkan
    penumpukan sampah yang tidak teratur, pencemaran visual, dan potensi masalah kesehatan
    masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan bak sampah baru yang berkualitas dan sesuai
    standar menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung upaya kebersihan dan program
    pemilahan sampah. Dengan tersedianya fasilitas yang memadai, diharapkan kesadaran
    masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah juga akan meningkat. 
                                                                       
                                                                       
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                       
    Maksud dari pengadaan tong sampah ini adalah untuk menyediakan fasilitas
    penampungan sampah yang memadai dan ergonomis di area yang telah ditentukan, guna
    mendukung program kebersihan dan pengelolaan sampah yang lebih teratur dan efisien.
                                                                       
3.  TARGET / SASARAN                                                   
    • Tersedianya Collection Point sesuai spesifikasi di lokasi-lokasi strategis dalam waktu 60 hari sejak
    kontrak ditandatangani.                                            
    • Meningkatnya tingkat kebersihan di area yang menjadi target penempatan Collection Point
    sampah.                                                            
    • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya dan
    melakukan pemilahan sampah.                                        
    • Terciptanya lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan higienis. 
    • Berkurangnya jumlah sampah berserakan di fasilitas umum atau area perumahan.
                                                                       
4.  NAMA PENGGUNA JASA                                                 
                                                                       
    1. Kegiatan        : Pengelolaan Sampah                            
    2. Sub Kegiatan    : Penanganan sampah  melalui pengoperasian dan  
                         pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan sampah
    3. Pekerjaan       : Pembuatan Collection Point Sampah Terpilah    
    4. Lokasi          : Lokasi tersebar pada 4 Kecamatan di Kota Ambon
                                                                       
    a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan pembuatan collection point sediakan Pagu
        Anggaran untuk masing-masing kecamatan dengan rincian sbb :    
        Kecamatan Nusaniwe Rp. 232.604.100                             
        Kecamatan Sirimau Rp. 387.673.500                              
                                                                       
        Kecamatan Baguala Rp. 245.526.550                              
        Kecamatan Teluk Ambon Rp. 271.371.450                          
                                                                       
    b.  Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya
        Pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).    
                                                                       
    c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas
        prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.   
5.   METODOLOGI                                                        
                                                                       
     a.   SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN                         
                                                                       
          Struktur Organisasi                                          
                                                                       
          1.   Hubungan Kerja                                          
               Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
              penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak
              proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Ambon
              serta dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.
          2.   Tim Penyedia Jasa                                       
              Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga Pendukung
              yang berlokasi di KotaAmbon.                             
                                                                       
          Sasaran Pelayanan                                            
                                                                       
          Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan PendukungPelaksanaan secara lengkap
          (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa.
          Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang
          layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada
          standar pedoman Spesifikasi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat RI.                                         
          Administrasi                                                 
                                                                       
          Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengatur
          dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat
          Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas
          Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas pelaksanaanpekerjaan ini secara
          keseluruhan.                                                 
                                                                       
     b.   TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA                            
                                                                       
          U m u m                                                      
                                                                       
          Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Sekretariat DPRD7 Kota
          Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
          tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.                 
                                                                       
          PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN KUALIFIKASI PENYEDIA            
          1. Administrasi                                              
           a. Telah terdaftar sebagai penyedia pada aplikasi LPSE;     
           b. Memiliki SBU BG009 Gedung Bangunan Lainnya yang masih berlaku;
           c. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
          pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi
          yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak
          sedang dalam menjalani sanksi pidana;                        
           d. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
          perorangan tidak masuk dalam daftar hitam;                   
           e. Khusus untuk penyedia berbentuk badan usaha, memperoleh paling sedikit 1
          (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
          dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali
          bagi peserta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari
          3 (tiga) tahun;                                              
            f. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro,
          usaha kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang
          sesuai untuk usaha kecil.                                    
                                                                       
6.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                       
     Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 60 enam puluh) hari kalender.
                                                                       
7.   TENAGA / PERSONIL                                                 
                                                                       
     Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
     adalah :                                                          
                                                                       
       a. Site Manager : 1 (satu) orang                                
                                                                       
          Tenaga ahli ini minimal berpendidikan SMA/Sederajat dengan pengalaman minimal 1
          (satu) tahun dan memiliki SKA Tenaga Teknis Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
                                                                       
       b. Tenaga K3 Konstruksi : 1 (Satu) Orang                        
          Tenaga ahli ini minimal berpendidikan SMA atau Setara dengan pengalaman minimal
          0 (nol) tahun dan Memiliki SKA K3 Konstruksi.                
                                                                       
10.  KELUARAN                                                          
     Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu
     tersedianya Bak Sampah yang berfungsi secara baik.                
                                                                       
                                                                       
11.  SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.                          
                                                                       
     a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada
       Spesifikasi Teknis (RKS).                                       
     b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan :                
                                                                       
                                                                       
          • Perangkat Alat Tukang = 1 paket                            
                                                                       
     c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
                                                                       
     d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
       pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.       
     e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)                             
     f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly
       Certificate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.   
                                                                       
     g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan,
       bulanan dan  menyertakan back up berupa hasil opnamae, gambar   
       terlaksanan, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain
       oleh PPK.                                                       
     h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
                                                                       
       kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja  
       menggunakan   perlengkapan keselamatan  kerja, di  asuransikan  
       keselamatannya.                                                 
     i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset –
       asset Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
12. P E N U T U P                                                      
    a.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasahendaknya
        memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
        yang dibutuhkan.                                               
                                                                       
    b.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasadapat menyusun langkah-langkah
        kerja selanjutnya.                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Dibuat di :  Ambon                  
                                   Tanggal  :   07 Oktober 2025        
                                                                       
                                   Pejabat Pembuat Komitmenn           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       UKTOLSEYA NEVI, SE              
                                    NIP. 19730424 200012 1 004
Tenders also won by Arina Benelsi Cemerlang
Authority
5 February 2024Pengadaan Makan Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Pulau Buru Dan Polsek Jajaran T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,380,552,000
9 December 2024Pengadaan Makan Jaga Fungsi / Ulp Non Organik Polres Buru Dan Polsek Namlea T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 960,384,000
25 April 2025Penyediaan Makanan Dan Minuman PasienProvinsi MalukuRp 900,000,000
8 January 2024Pengadaan Makan / Ulp Non Organik Jaga Fungsi Polres Buru Selatan T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 725,738,000
4 January 2025Penganadaan Makan Jaga Fungsi / Ulp Non Organik Polres Buru Selatan T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 718,320,000
5 March 2024Belanja Makanan Dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan KesehatanProvinsi MalukuRp 700,000,000
8 September 2025Belanja Makanan Dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan KesehatanProvinsi MalukuRp 577,896,062
14 August 2023Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Rehab 3 Ruang Kelas Sd Negeri 86 AmbonKota AmbonRp 393,120,000
30 April 2024Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sekolah (Pembangunan Ruang Guru Sd Kristen 2 Hunuth)Kota AmbonRp 251,572,000
22 December 2023Pengadaan Pemeliharaan Dan Perawatan Kendaraan Bermotor Roda 4 / 6 / 10 Biro Logistik Polda Maluku T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 242,217,000