KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KOSTRUKSI
KEGIATAN : Pengelolaan Sampah
SUMBER DANA : APBD 2025
1. LATAR BELAKANG
Pengelolaan sampah yang efektif merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan. Saat ini, ketersediaan bak sampah yang memadai di
beberapa area masih terbatas atau dalam kondisi yang kurang layak, mengakibatkan
penumpukan sampah yang tidak teratur, pencemaran visual, dan potensi masalah kesehatan
masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan bak sampah baru yang berkualitas dan sesuai
standar menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung upaya kebersihan dan program
pemilahan sampah. Dengan tersedianya fasilitas yang memadai, diharapkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah juga akan meningkat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pengadaan tong sampah ini adalah untuk menyediakan fasilitas
penampungan sampah yang memadai dan ergonomis di area yang telah ditentukan, guna
mendukung program kebersihan dan pengelolaan sampah yang lebih teratur dan efisien.
3. TARGET / SASARAN
• Tersedianya Collection Point sesuai spesifikasi di lokasi-lokasi strategis dalam waktu 60 hari sejak
kontrak ditandatangani.
• Meningkatnya tingkat kebersihan di area yang menjadi target penempatan Collection Point
sampah.
• Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya dan
melakukan pemilahan sampah.
• Terciptanya lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan higienis.
• Berkurangnya jumlah sampah berserakan di fasilitas umum atau area perumahan.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Kegiatan : Pengelolaan Sampah
2. Sub Kegiatan : Penanganan sampah melalui pengoperasian dan
pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan sampah
3. Pekerjaan : Pembuatan Collection Point Sampah Terpilah
4. Lokasi : Lokasi tersebar pada 4 Kecamatan di Kota Ambon
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan pembuatan collection point sediakan Pagu
Anggaran untuk masing-masing kecamatan dengan rincian sbb :
Kecamatan Nusaniwe Rp. 232.604.100
Kecamatan Sirimau Rp. 387.673.500
Kecamatan Baguala Rp. 245.526.550
Kecamatan Teluk Ambon Rp. 271.371.450
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya
Pembangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas
prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
5. METODOLOGI
a. SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN
Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak
proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Ambon
serta dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.
2. Tim Penyedia Jasa
Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga Pendukung
yang berlokasi di KotaAmbon.
Sasaran Pelayanan
Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan PendukungPelaksanaan secara lengkap
(termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa.
Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang
layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada
standar pedoman Spesifikasi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat RI.
Administrasi
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengatur
dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat
Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas
Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas pelaksanaanpekerjaan ini secara
keseluruhan.
b. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
U m u m
Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Sekretariat DPRD7 Kota
Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Administrasi
a. Telah terdaftar sebagai penyedia pada aplikasi LPSE;
b. Memiliki SBU BG009 Gedung Bangunan Lainnya yang masih berlaku;
c. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi
yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
perorangan tidak masuk dalam daftar hitam;
e. Khusus untuk penyedia berbentuk badan usaha, memperoleh paling sedikit 1
(satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali
bagi peserta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun;
f. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha mikro,
usaha kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang
sesuai untuk usaha kecil.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerJaan ini diperkirakan 60 enam puluh) hari kalender.
7. TENAGA / PERSONIL
Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
adalah :
a. Site Manager : 1 (satu) orang
Tenaga ahli ini minimal berpendidikan SMA/Sederajat dengan pengalaman minimal 1
(satu) tahun dan memiliki SKA Tenaga Teknis Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
b. Tenaga K3 Konstruksi : 1 (Satu) Orang
Tenaga ahli ini minimal berpendidikan SMA atau Setara dengan pengalaman minimal
0 (nol) tahun dan Memiliki SKA K3 Konstruksi.
10. KELUARAN
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu
tersedianya Bak Sampah yang berfungsi secara baik.
11. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.
a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada
Spesifikasi Teknis (RKS).
b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan :
• Perangkat Alat Tukang = 1 paket
c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.
e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly
Certificate (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan,
bulanan dan menyertakan back up berupa hasil opnamae, gambar
terlaksanan, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain
oleh PPK.
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, di asuransikan
keselamatannya.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset –
asset Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
12. P E N U T U P
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasahendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasadapat menyusun langkah-langkah
kerja selanjutnya.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : 07 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmenn
UKTOLSEYA NEVI, SE
NIP. 19730424 200012 1 004