Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Batu Merah Kapal Air RW 014 Negeri Batu Merah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10513476000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,953,000
Winner (Pemenang): PT Niar Indah Persada
NPWP: 07*3**6****41**0
RUP Code: 58573716
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 - Ambon    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              KERANGKA     ACUAN   KERJA  (KAK)                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           KEGIATAN:                                  
                                                                      
      PENGADAAN  DAN PEMASANGAN  LAMPU  JALAN LINGKUNGAN              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          PEKERJAAN:                                  
                                                                      
      PENGADAAN  DAN PEMASANGAN  LAMPU  JALAN LINGKUNGAN              
         BATU MERAH KAPALA AIR RW.14 NEGERI BATU MERAH                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            LOKASI:                                   
                                                                      
         BATU MERAH KAPALA AIR RW.14 NEGERI BATU MERAH                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       TAHUN ANGGARAN                                 
                             2025                                     
                     KERANGKA ACUAN KERJA                             
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN BATU MERAH KAPALA AIR 
                     RW.14 NEGERI BATU MERAH                          
                                                                      
                        Tahun Anggaran 2025                           
                                                                      
1. UMUM                                                               
                                                                      
   Kabupaten / Kota   : Ambon                                         
   Instansi           : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang  
   Paket Pekerjaan    : Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Batu
                       Merah Kapala Air Rw.14 Negeri Batu Merah       
                                                                      
                                                                      
2. LATAR BELAKANG                                                     
   Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU)
   merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. PJU memiliki peranan
   sebagai pedoman navigasi pengguna jalan di malam hari, meningkatkan keamanan dan
                                                                      
   keselamatan pengguna jalan, menambah unsur estetika, dan juga dapat memberikan nilai
   tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu penerangan jalan merupakan bagian dari
   bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan (dipasang dikiri atau dikanan jalan) dan
                                                                      
   atau ditengah (dibagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun
   lingkungan sekitarnya.                                             
   Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya berada
                                                                      
   pada ruas jalan utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu penerangan yang
   bersifat publik yakni untuk kepentingan bersama, selain memperindah suasana jalan, PJU
   juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan juga keindahan.
   Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh Dinas
                                                                      
   Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana untuk
   pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
   BATU MERAH KAPALA AIR RW.14 NEGERI BATU MERAH” yang akan dilaksanakan dalam
                                                                      
   tahun anggaran 2025.                                               
                                                                      
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
   a. Maksud.                                                         
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam
                                                                      
     melaksanakan program kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan
     Prasarana Penerangan Jalan Umum. Petunjuk ini memuat masukan dasar, kriteria,
     proses dan data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya
                                                                      
     akan diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.    
                                                                      
   b. Tujuan                                                          
     Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah memberikan petunjuk dan batasan-
                                                                      
     batasan sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan
     Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Batu Merah Kapala Air Rw.14 Negeri Batu
     Merah. Dengan adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan pelaksanaan
     pekerjaan dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar, sehingga menghasilkan
     output yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi kualitas, keamanan dan
     kenyamanan bagi pengguna jalan.                                  
                                                                      
4. SASARAN                                                            
                                                                      
   a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PJU yang
     memenuhi spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan, penyelesaian
     pekerjaan tepat waktu dan penyusunan pelaporan yang baik.        
   b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
                                                                      
                                                                      
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                               
   Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
   K/L/D/I  : Pemerintah Kota Ambon.                                  
                                                                      
   Satker   : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.     
   Alamat   : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911–312757 – Ambon.      
   PPK      : J. F. Tuhumena                                          
                                                                      
                                                                      
6. LOKASI KEGIATAN                                                    
   Lokasi Kegiatan berada pada BATU MERAH KAPALA AIR RW.14 NEGERI BATU MERAH.
                                                                      
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
                                                                      
   a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum
      dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.              
   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp.
                                                                      
      149.953.000,00 (Seratus empat puluh sembilan Juta sembilan ratus lima puluh tiga
      ribu Rupiah).                                                   
                                                                      
8. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
   Lingkup kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Batu Merah
   Kapala Air Rw.14 Negeri Batu Merah terdiri dari:                   
                                                                      
   A.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
                                                                      
      1 Pengukuran Kembali (Steak Out)                                
      2 Pembersihan Awal                                              
      3 Penyelenggaraan K3                                            
      4 Papan Nama Proyek                                             
                                                                      
                                                                      
   B.  PEKERJAAN PENGADAAN MATERIAL UTAMA                             
      1 Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M                                 
      2 Kap Lampu Fatro Lengkap                                       
      3 Lampu Philips 20 Watt                                         
                                                                      
      4 Kabel NYM 2 x 1.5 mm                                          
      5 Kabel Twisted 2 x 10 mm                                       
   B.  PEKERJAAN PENGADAAN MATERIAL UTAMA                             
      1 Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M                                 
      2 Kap Lampu Fatro Lengkap                                       
                                                                      
      3 Lampu Philips 20 Watt                                         
      4 Kabel NYM 2 x 1.5 mm                                          
      5 Kabel Twisted 2 x 10 mm                                       
      6 Pengadaan Panel Kontrol + armature                            
      - Box Panel Outdoor 40 x 60 cm                                  
                                                                      
      - Magnetic Contactor 50 A                                       
      - Timer Switch Panasonic                                        
      - Service Wedge Clam 16 mm                                      
      - Kabel BC 4 mm2                                                
      - Schoon Kabel 4 mm                                             
                                                                      
      - Grounding Rod 10 mm2                                          
      - MCB 2 A (1 P)                                                 
      - MCB 6 A (1 P)                                                 
      - Pipa PVC dia 1.5"                                             
                                                                      
      - Pipa PVC dia 1/2"                                             
      - Knee PVC dia 1.5"                                             
      - Stainless Steel Strip                                         
      - CCS / CCO 1P1                                                 
      - Connector Alumunium                                           
                                                                      
                                                                      
   C.  PEKERJAAN KONSTRUKSI                                           
      1 Pek. Galian Tanah (Pondasi Tiang)                             
      2 Pek. Pondasi Tiang 30 x 30 x 70 cm                            
      - Beton 30 x 30 x 70, f'c 19,3 Mpa                              
                                                                      
      - Begisting                                                     
      3 Pengecatan Tiang PJU                                          
                                                                      
   D.  PEKERJAAN PEMASANGAN                                           
                                                                      
      1 Pemasangan Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M                      
      2 Pemasangan Kap Lampu Fatro + Lampu Philips 20 W               
      3 Pemasangan Jaringan Kabel Udara                               
      4 Pasang Box Panel + Armature                                   
      5 Pemasangan Arde                                               
                                                                      
      6 Material Bantu                                                
                                                                      
   E.  PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAYA BARU                               
      1 Biaya Penyambungan                                            
      2 SLO (Sertifikat Layak Operasi )                               
                                                                      
      3 Uang Jaminan Listrik (UJL)                                    
   F .                                                                
      1                                                               
      2                                                               
                                                                      
      3                                                               
       P                                                              
       P                                                              
       A                                                              
       D                                                              
        E                                                             
        e                                                             
        s                                                             
        o                                                             
         K                                                            
         m                                                            
         B                                                            
         k u                                                          
          E                                                           
          b                                                           
          u                                                           
           m                                                          
           R J                                                        
           e r s                                                      
           ilt D                                                      
            e n                                                       
             A                                                        
             ih                                                       
              r                                                       
             t                                                        
              A                                                       
              a                                                       
              a                                                       
              a                                                       
               N                                                      
               n                                                      
               w                                                      
               s                                                      
                A                                                     
                A                                                     
                in                                                    
               i d                                                    
                 k                                                    
                 g                                                    
                 a                                                    
                 K                                                    
                  h                                                   
                  n                                                   
                  H                                                   
                  ir                                                  
                   P                                                  
                   I R                                                
                    e la p o r a n                                    
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN                                      
   Terpasangnya Lampu PJU pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan kontrak.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
   Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Batu
   Merah Kapala Air Rw.14 Negeri Batu Merah adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender,
   terhitung sejak penandatangan Kontrak.                             
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                          
12. DAFTAR PERALATAN                                                  
   Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
13. SPESIFIKASI TEKNIS                                                
   A. UMUM                                                            
     1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
     2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat yang
       telah ditentukan dalam keadaan baru, lengkap dan baik secara kualitas maupun
       kuantitasnya.                                                  
     3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat
       diajukan dan akan disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis dengan
       ketentuan:                                                     
       ▪ Tidak merubah kualitas.                                      
       ▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.                        
    N                                                                 
    T                                                                 
    N                                                                 
    E                                                                 
     o                                                                
     N                                                                
     o                                                                
     .                                                                
      A                                                               
     1                                                                
     2                                                                
      .                                                               
     1                                                                
     2                                                                
     3                                                                
     4                                                                
     5                                                                
      G                                                               
      A                                                               
      P                                                               
      D                                                               
      T                                                               
      M                                                               
      P                                                               
      G                                                               
       A                                                              
       h                                                              
       e                                                              
       u                                                              
       a                                                              
       e                                                              
       e                                                              
             J                                                        
        A H L I                                                       
        l i K 3                                                       
        l a k s a n a L a p                                           
            P e r a                                                   
        m p T r u c k 5                                               
        n g g a                                                       
        e s i n L a s                                                 
        r a l a t a n P e m                                           
        r o b a k D o r o                                             
              a b                                                     
              a                                                       
              l a                                                     
              T                                                       
              o                                                       
              n                                                       
               a                                                      
               n                                                      
               t                                                      
               o                                                      
               t                                                      
               g                                                      
               t a n                                                  
               g a                                                    
               a n                                                    
                n                                                     
                o n                                                   
                 n                                                    
                 g P i p a                                            
                       K u                                            
                        1                                             
                        1                                             
                        1                                             
                        2                                             
                         J u m                                        
                         O r a                                        
                          1                                           
                          1                                           
                         a n t i                                      
                         U n                                          
                         U n                                          
                         U n                                          
                        1 S e                                         
                         B u a                                        
                           l a                                        
                           n                                          
                           t a                                        
                           i t                                        
                           i t                                        
                           i t                                        
                           t                                          
                           h                                          
                            h                                         
                            g                                         
                            s                                         
                              M                                       
                              E                                       
                               i n                                    
                               M                                      
                               l e                                    
                                P e n d                               
                                i m a l                               
                                 E l e                                
                                i n i m                               
                                k t r o /                             
                                K a p                                 
                                 5 . 0                                
                                M i n                                 
                                  i d i k a                           
                                  D 3 T e                             
                                  k t r o                             
                                  a l S M                             
                                  S e d e                             
                                  a s i t a                           
                                   T o n                              
                                  . 7 M                               
                                  - - -                               
                                  - - -                               
                                  - - -                               
                                     n                                
                                     k                                
                                     K                                
                                     r a                              
                                     s                                
                                     n i                              
                                      j a                             
                                      k                               
                                      t                               
                                        P e                           
                                         >                            
                                         >                            
                                          n g a l a m                 
                                          K e r j a                   
                                          4 T a h u                   
                                          2 T a h u                   
                                           S t a                      
                                          K e p e m                   
                                          M i l i k /                 
                                          M i l i k /                 
                                          M i l i k /                 
                                          M i l i k /                 
                                          M i l i k /                 
                                             a n                      
                                             n                        
                                             n                        
                                             t u s                    
                                             i l i k                  
                                             S e w                    
                                             S e w                    
                                             S e w                    
                                             S e w                    
                                             S e w                    
                                               S                      
                                               K                      
                                               S                      
                                               P                      
                                               P                      
                                               a                      
                                               S                      
                                               K                      
                                                o                     
                                               K                      
                                                e                     
                                                h                     
                                                n                     
                                               a                      
                                               a                      
                                               a                      
                                               a                      
                                               a                      
                                                u                     
                                                A                     
                                                n                     
                                                T                     
                                                n                     
                                                a                     
                                                 b B i                
                                                 A h                  
                                                 s t r u              
                                                 T e k                
                                                 e r a                
                                                 s e S                
                                                  d                   
                                                  l i                 
                                                   k                  
                                                   n                  
                                                  n                   
                                                   a                  
                                                   a                  
                                                   M                  
                                                   s                  
                                                   i                  
                                                   g                  
                                                   t                  
                                                    n                 
                                                    i                 
                                                    s                 
                                                    a                 
                                                    u                 
                                                    g K l a s i f i k a s
                                                    u d a K 3         
                                                    ( 6 0 3 )         
                                                    i I n s t a l a s i
                                                    n d a n D a y a   
                                                    ( T E 0 2 1 )     
                                                    K o n d i s i     
                                                     B a i k          
                                                     B a i k          
                                                     B a i k          
                                                     B a i k          
                                                     B a i k          
                                                          i           
       ▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;                         
                                                                      
     4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
       ketentuan teknis meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang
       mengakibatkan kerugian Pemerintah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
                                                                      
       Konstruksi.                                                    
     5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang akan
       diserahkan setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan Konsultan
                                                                      
       Pengawas, dikembalikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan
       untuk disempurnakan atau ditukar dengan yang lebih baik.       
     6. Penyedia barang dan jasa diminta memberikan contoh barang sesuai jumlah yang
                                                                      
       telah ditentukan untuk ditunjukkan kepada Pelaksana Teknis, Tim Pemeriksa dan
       Konsultan Pengawas.                                            
     7. Jaringan instalasi listrik PJU harus dilengkapi dengan jaminan instalasi listrik dari
       Lembaga/Asosiasi yang berwenang.                               
                                                                      
                                                                      
   B. RINCIAN PEKERJAAN                                               
     1. PEKERJAAN PEMASANGAN TIANG PJU                                
       ▪ Pemasangan tiang PJU, untuk pemasangan berpedoman pada gambar yang telah
         ditentukan baik lokasi, ukuran maupun jumlah dalam setiap group.
                                                                      
       ▪ Tiang PJU didirikan pada pondasi beton dengan ukuran 30 x 30 x 70 cm.
       ▪ Beton Pondasi dibuat dari beton dengan kuat tekan f’c 19,3 Mpa atau setara K
         225.                                                         
                                                                      
                                                                      
     2. PEKERJAAN JARINGAN PJU                                        
       ▪ Kabel yang digunakan harus memenuhu standar SNI, LMK dan SPLN.
       ▪ Mampu dialiri tegangan 500 V.                                
       ▪ Kabel yang digunakan sesuai adalah tipe kabel yang tercantum di Bill of Quantity
                                                                      
         (BoQ).                                                       
       ▪ Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan melampirkan brosur.
       ▪ Kabel Twisted dan kabel NYM yang tercantum di gambar kerja.  
                                                                      
       ▪ Setekah kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar
         ujung kabel terpasang.                                       
       ▪ Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya korosi.
                                                                      
     3. PEKERJAAN PEMERIKSAAN INSTALASI DAN PENYAMBUNGAN DAYA         
                                                                      
       Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan PJU terpasang
       mengikuti langkah langkah sebagai berikut:                     
       ▪ Penarikan kabel udara PJU (Kabel JU).                        
       ▪ Penyambungan daya (montage) digardu gardu distribusi PLN yang bersangkutan.
                                                                      
       ▪ Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan dan    
         melaksanakan pengurusan penyambungan daya koordinasi dengan Pejabat
         Pembuat Komitmen (PPK).                                      
                                                                      
       ▪ Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN untuk
         mendapat proses sesuai ketentuan.                            
   C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL                               
     1. Tiang Lampu PJU Lokal H = 5 M                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     2. Kap Lampu Fatro                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     3. Lampu Philips 20 Watt                                         
     4. Kabel                                                         
       ▪ Kabel Twisted 2 x 10 mm Eterna digunakan untuk Panel control ke jaringan kabel
                                                                      
         udara atau Sambungan Ke Instalasi PLN.                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       ▪ Kabel NYM 2 x 1.5 mm Eterna digunakan untuk sambungan instalasi ke lampu.
     5. Box panel                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   D. UKURAN POKOK DAN BENTUK                                         
     1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
       bilamana terjadi ketidak cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi
                                                                      
       teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta dilaporkan kepada Pejabat Pembuat
       Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung jawab Penyedia
       Barang/Jasa.                                                   
                                                                      
     2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum
       tercantum dapat ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas.
     3. Ukuran yang belum tercantum dalam Gambar rencana dan dokumen pengadaan
       akan ditentukan kemudian.                                      
                                                                      
                                                                      
   E. PERBEDAAN                                                       
     1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam gambar
       belum tercantum, maka dokumen pengadaan yang mengikat.         
     2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka Penyedia
       Jasa wajib minta pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                                
     3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak tertulis/tercantum,
                                                                      
       maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas harus melaporkan kepada Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK) untuk diambil kesepakatan dengan Penyedia
       Barang/Jasa.                                                   
                                                                      
   F. IDENTITAS BARANG                                                
                                                                      
     1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
     2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
       Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
                                                                      
       untuk diganti dengan barang yang asli.                         
                                                                      
   G. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA                          
     1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta pengalaman
       yang memadai dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi           
                                                                      
     2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan sesuai
       dengan metode pelaksanaan yang disetujui.                      
     3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
                                                                      
       Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
       untuk diganti dengan barang yang asli.                         
                                                                      
   H. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA                                       
     1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan metode
                                                                      
       yang disetujui dalam pelaksanaan pekerjaan.                    
     2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi tanggung
       jawab Penyedia Barang/Jasa konstruksi.                         
                                                                      
   I. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                           
                                                                      
     Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala
     kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
                                                                      
   J. HASIL PEKERJAAN                                                 
     Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan di
                                                                      
     lapangan dapat berfungsi dengan baik.                            
                                                                      
14. HAL-HAL LAIN                                                      
   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan
                                                                      
     pengadaan Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya
     yang tersedia serta tepat waktu.                                 
   2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan ditentukan
     kemudian hari dalam kontrak.                                     
                                Ambon, …………………. 2025                  
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                
                        DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG       
                                                                      
                                    KOTA AMBON                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    J. F. TUHUMENA                    
                                                                      
                                NIP. 19780711 200804 1 001