Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 - Ambon
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN SEKTOR
KALVARI, NEGERI SOYA
LOKASI:
SEKTOR KALVARI, NEGERI SOYA – KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN SEKTOR KALVARI, NEGERI
SOYA
Tahun Anggaran 2025
1. UMUM
Kabupaten / Kota : Ambon
Instansi : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Paket Pekerjaan : Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
Sektor Kalvari, Negeri Soya
2. LATAR BELAKANG
Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU)
merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. Lampu Jalan Lingkungan
memiliki peranan sebagai pedoman navigasi pengguna jalan di malam hari, meningkatkan
keamanan dan keselamatan pengguna jalan, menambah unsur estetika, dan juga dapat
memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu penerangan jalan
merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan (dipasang dikiri
atau dikanan jalan) dan atau ditengah (dibagian median jalan) yang digunakan untuk
menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya.
Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya berada
pada ruas jalan utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu penerangan yang
bersifat publik yakni untuk kepentingan bersama, selain memperindah suasana jalan,
lampu jalan lingkungan juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan juga
keindahan.
Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana untuk
pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
SEKTOR KALVARI, NEGERI SOYA” yang akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2025.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam
melaksanakan program kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan
Prasarana Penerangan Jalan Umum. Petunjuk ini memuat masukan dasar, kriteria,
proses dan data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya
akan diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Tujuan
Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah memberikan petunjuk dan batasan-
batasan sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan
Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Sektor Kalvari, Negeri Soya. Dengan adanya
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan
dengan baik, tertib dan lancar, sehingga menghasilkan output yang dapat
dipertanggung jawabkan dari segi kualitas, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna
jalan.
4. SASARAN
a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan
Lingkungan yang memenuhi spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang
dialokasikan, penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan penyusunan pelaporan yang
baik.
b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
K/L/D/I : Pemerintah Kota Ambon.
Satker : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Alamat : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911–312757 – Ambon.
PPK : J. F. Tuhumena, ST
6. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan berada pada Sektor Kalvari, Negeri Soya.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp.
169.485.000,00 (Seratus enam puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh lima
ribu Rupiah).
8. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Sektor Kalvari,
Negeri Soya terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pengukuran Kembali (Steak Out)
2 Pembersihan Awal
3 Penyelenggaraan K3
4 Papan Nama Proyek
B. PEKERJAAN PENGADAAN MATERIAL UTAMA
1 Tiang PJU Galvanized Octagonal 6 meter
2 LED Solar Cell 50 Watt
C
D
E
.
1
2
.
1
2
3
.
1
2
3
-
-
-
P
P
P
T
B
B
P
P
P
M
P
P
A
D
E
e
e
u
e
e
E
e
e
E
e
s
o
K E R J A A N
k . G a l i a n
k . P o n d a
l a n g a n U
g i s t i n g
t o n 5 0 x
K E R J A A N
m a s a n g a
m a s a n g a
a t e r i a l B a
K E R J A A N
m b e r s i h a
B u i l t D r a
k u m e n t a
K O N S T R
T a n a h ( P
s i T i a n g 5
2 4 P o l o s
5 0 x 9 0 , f
P E M A S A
n T i a n g P
n A r m a t u
n t u
A K H I R
n A k h i r
w i n g
s i d a n P e
U K S
o n d
0 x
' c 2 0
N G
J U 6
r F u
l a p o
I
a s
5 0
M
A N
m
l l
r a
i
S
T
x
p
e
o
n
i a
9
a
t e
l a
n
0
r
r
g
c
G
C
)
m
a
e
l
l
v
l
a
L
n
E
i
D
z e
L
d
i g
O
h t
c t
5
a
0
g o
W
n
a
a
t
l
t
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN
Terpasangnya Lampu Jalan Lingkungan pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan
kontrak.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
Sektor Kalvari, Negeri Soya adalah 60 (enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak
penandatangan Kontrak.
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
12. DAFTAR PERALATAN
Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
N
T E
o
N
.
A
1
2
G
A
P
A
h
e
A H
l i K
l a k
L
3
s
I
a n a L a
J
p
a b
a
a
n
t
g
a
a
n
n
J u
O
m
r a
1
1
l a
n
h
g
M
E
i n
M
l e
P
i
k
e n d
m a l
E l e
i n i m
t r o /
i d i k a
D 3 T e
k t r o
a l S M
S e d e
n
r
k
K
a
n i
j a
k
t
P e
>
>
n g a
K e
4 T
2 T
l
r
a
a
a
j
h
h
m
a
u
u
a
n
n
n
S
K
S
P
P
S
K
o
K
e
h
u
A
n
T
n
a
b B i
A h
s t r u
T e k
e r a
s e S
d
l i
k
n
n
a
a
M
s
i
g
t
n
i
s
a
u
g K l a s i f i k
u d a K 3
( 6 0 3 )
i I n s t a l a s
n d a n D a
( T E 0 2 1 )
a s
i
y a
i
N o .
1
2
3
4
5
D
B
G
S
T
u
e
e
c
a
m
t
r
a
n
o
o
f o
g
p
n
b
l
g
T
M
a
d
a
r
k
i n
u
o
D
g
c
l
P
k
e
o
e
n
r
r
o
a
n
l a
g
t a n K u
1
1
2
1
a n
U
U
B u
1 S
U
t
n
n
e
n
i t a
i t
i t
a h
t
i t
s K
M
a
5
0
p
. 0
, 5
i n
a s
T
M
- - -
- - -
. 7
i
o
t a
n
3
M
s S t a t u
M
M
s K
i l i
M
M
i l i
M
e
k
k
p e
/ S e
i l i k
i l i k
/ S e
i l i k
m
w
w
i l
a
a
i k a n K o
B
B
B
B
B
n
a
a
a
a
a
d
i
i
i
i
i
k
k
k
k
k
i s i
13. SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan dalam keadaan baru, lengkap dan baik secara kualitas maupun
kuantitasnya.
3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diajukan dan akan disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis dengan
ketentuan:
▪ Tidak merubah kualitas.
▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.
▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;
4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
ketentuan teknis meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang
mengakibatkan kerugian Pemerintah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang akan
diserahkan setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan Konsultan
Pengawas, dikembalikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan
untuk disempurnakan atau ditukar dengan yang lebih baik.
6. Jaringan instalasi listrik LAMPU JALAN LINGKUNGAN harus dilengkapi dengan
jaminan instalasi listrik dari Lembaga/Asosiasi yang berwenang.
B. RINCIAN PEKERJAAN
1. PENGADAAN BARANG/BAHAN MATERIAL
▪ Pengadaan semua bahan sesuai spesifikasi teknis dan volume bahan yang telah
ditentukan.
▪ Sampel bahan yang telah tersedia dilakukan cek lebih dulu bersama Pelaksana
Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat
Komitmen.
▪ Setiap bahan yang akan dipasang harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan
Pejabat Pembuat Komitmen.
▪ Material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh Pelaksana
Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat
Komitmen, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu 2 x 24
jam, jika dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan, Pelaksana Teknis, Konsultan
Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen akan
mengeluarkan material tersebut dari tempat pekerjaan dengan biaya ditanggung
oleh Penyedia Barang/Jasa.
▪ Dalam penyetoran bahan-bahan/peralatan, harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
▪ Jika terjadi perselisihan paham mengenai material listrik, Pelaksana Teknis,
Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen
berhak meminta kepada Penyedia Barang/Jasa untuk pemeriksaan material
listrik ke Laboratorium Teknik yang ditunjuk atas biaya yang dibebankan kepada
Penyedia Barang/Jasa.
▪ Syarat-Syarat yang belum tercantum dalam Dokumen Pengadaan ini akan diatur
dalam Surat Perjanjian Pemborongan yang akan dibuat kemudian.
2. PEKERJAAN SIPIL
▪ Pekerjaan Pondasi dilakukan dengan metode Pondasi setempat dimana pondasi
dikerjakan langsung pada tempat yang direncanakan. Pondasi yang dibuat
adalah Pondasi Footplate.
▪ Sebelum pekerjaan pondasi dilaksanakan, dibuat galian pondasi sesuai dengan
perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Galian pondasi ini dibuat
dititik dimana tiang LAMPU JALAN LINGKUNGAN akan ditempatkan.
▪ Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-hati serta harus
mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi.
▪ Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk jenis
tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat dengan
perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan tanah tempat
meletakkan pondasi.
▪ Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah padat/tanah
keras atau sesuai dengan gambar rencana.
▪ Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran
pondasi agar tukang lebih leluasa bekerjanya.
▪ Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan
penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.
▪ Penulangan beserta angkur dirakit diluar dari tempat pengecoran, kemudian
setelah selesai dirakit tulangan diangkut kedalam galian tanah. Bekisting
dipasang sesuai dengan kebutuhan pengecoran dan ukuran pondasi yang dibuat.
▪ Setelah semua material bahan pengecoran benar-benar tercampur seluruhnya
mulai dari pasir, kerikil/split serta semen dan air sebagai bahan pengikat, maka
cara pelaksanaan pengecoran pondasi setempat dituangkan kedalam galian
pondasi dengan cara bertahap sedikit demi sedikit dengan bantuan sendok
spesi/cetok agar semua material bahan pengecoran dapat masuk ketempat
pengecoran yang sudah diletakkan tulangan dan tidak ada celah yang kosong dan
lebih padat.
▪ Tiang LAMPU JALAN LINGKUNGAN didirikan diatas pondasi beton Bertulang
dengan ukuran 40 x 40 x 90 cm.
▪ Beton Pondasi dibuat dari beton bertulang dengan kuat tekan f’c 19,3 Mpa atau
setara K 225.
3. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
▪ Tiang2 lampu dibuat dan difabrikasi sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan dalam gambar dan dokumen lelang. Tiang2 tersebut dibuat dalam
jumlah yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan.
▪ Panel Surya kemudian dipasang pada Penyangga/Bracket Panel Surya, kemudian
Bracket beserta Panel Surya dipasang pada tiang lampu beserta Aksesoris
pendukung. Lalu atur arah dan kemiringan Panel Surya, apabila arah dan
kemiringan sudah benar maka bracket dikencangkan pada tiang lampu. Dari
Panel Modul Panel Surya dipasang kabel NYYHY yang nantinya untuk
menghubungkan Modul dengan Solar Charge Controller (SCC)
▪ Pasang bagian lengan lampu beserta Besi plat sayap pada tiang sesuai pada
gambar rencana. Kemudian pasang bagian lampu LED beserta housing diaman
lampu LED yang digunakan adalah single LED 50. Lalu pasang kabel NYYHY untuk
menghubungkan lampu ke Solar Charge Controller (SCC).
▪ Pasang Kotak Battery Outdoor pada tiang dengan letak sesuai rencana, yang
didalamnya terinstall Solar Charge Conductor dan Battery dengan kapasitas
sesuai yang telah direncanakan. Dari SCC ke Battery dihubungkan oleh kabel
NYAF.
▪ Setelah pemasangan kabel penghubung Modul–SCC–Battery dan Lampu LED–
SCC–Battery sudah terpasang semua, dilakukan ujicoba untuk mengetahui
apakah alat dan perangkatnya bekerja dengan baik. Bila tidak, dilakukan
pengecekan apakah kendala pada perangkat, kabel dan lain lain.
▪ Besi Proteksi Anti Panjat kemudian dipasang sesuai gambar rencana, dan terbuat
dari besi plat yang dicat dengan cat anti karat.
▪ Setelah semua terpasang dan telah diuji coba serta pengecekan terakhir untuk
antisipasi masalah yang akan muncul, Tiang kemudian dipasang diatas pondasi
dengan besi plat sayap atau stiffener plat. Pastikan tiang terpasang dengan baik
dan kuat.
C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL
1. Tiang LAMPU JALAN LINGKUNGAN 6 meter Galvanized Octagonal 1 Cabang
2. Armatur Full Solar Cell LED Light 50 Watt
D. UKURAN POKOK DAN BENTUK
1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
bilamana terjadi ketidak cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi
teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta dilaporkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/Jasa.
2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum
tercantum dapat ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas.
3. Ukuran yang belum tercantum dalam Gambar rencana dan dokumen pengadaan
akan ditentukan kemudian.
E. PERBEDAAN
1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam gambar
belum tercantum, maka dokumen pengadaan yang mengikat.
2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka Penyedia
Jasa wajib minta pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak tertulis/tercantum,
maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas harus melaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) untuk diambil kesepakatan dengan Penyedia
Barang/Jasa.
F. IDENTITAS BARANG
1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
untuk diganti dengan barang yang asli.
G. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta pengalaman
yang memadai dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi
2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan sesuai
dengan metode pelaksanaan yang disetujui.
3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
untuk diganti dengan barang yang asli.
H. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA
1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan metode
yang disetujui dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi tanggung
jawab Penyedia Barang/Jasa konstruksi.
I. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala
kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
J. HASIL PEKERJAAN
Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dapat berfungsi dengan baik.
14. HAL-HAL LAIN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan
pengadaan Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya
yang tersedia serta tepat waktu.
2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan ditentukan
kemudian hari dalam kontrak.
Ambon, …………………. 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA AMBON
J. F. TUHUMENA, ST
NIP. 19720310 199703 1 008