Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Sektor Bethesda, Negeri Soya

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10514257000
Status: Ulang
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 169,485,000
Winner (Pemenang): PT Seram Indo Pratama
NPWP: 09*7**2****41**0
RUP Code: 58578105
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911 – 312757 - Ambon    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          PEKERJAAN:                                  
                                                                      
   PENGADAAN DAN PEMASANGAN   LAMPU JALAN LINGKUNGAN SEKTOR           
                     BETHESDA, NEGERI SOYA                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            LOKASI:                                   
                                                                      
           SEKTOR BETHESDA, NEGERI SOYA – KOTA AMBON                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       TAHUN ANGGARAN                                 
                                                                      
                             2025                                     
                        SPESIFIKASI TEKNIS                            
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN SEKTOR BETHESDA, NEGERI
                                                                      
                             SOYA                                     
                        Tahun Anggaran 2025                           
                                                                      
                                                                      
1. UMUM                                                               
                                                                      
   Kabupaten / Kota   : Ambon                                         
   Instansi           : SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang  
                                                                      
   Paket Pekerjaan    : Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
                                                                      
                       Sektor Bethesda, Negeri Soya                   
2. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                      
   Pencahayaan jalan umum atau sering disebut sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU)
   merupakan aspek penting dalam penataan suatu daerah/kota. Lampu Jalan Lingkungan
                                                                      
   memiliki peranan sebagai pedoman navigasi pengguna jalan di malam hari, meningkatkan
   keamanan dan keselamatan pengguna jalan, menambah unsur estetika, dan juga dapat
   memberikan nilai tambah ekonomi bagi suatu daerah. Lampu penerangan jalan
                                                                      
   merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan (dipasang dikiri
   atau dikanan jalan) dan atau ditengah (dibagian median jalan) yang digunakan untuk
   menerangi jalan maupun lingkungan sekitarnya.                      
                                                                      
   Lampu Penerangan Jalan Umum yang dipasang di Kota Ambon, pada umumnya berada
   pada ruas jalan utama sampai pada jalan lingkungan adalah lampu penerangan yang
   bersifat publik yakni untuk kepentingan bersama, selain memperindah suasana jalan,
                                                                      
   lampu jalan lingkungan juga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan juga
   keindahan.                                                         
                                                                      
   Beranjak dari persoalan diatas, Pemerintah Kota ambon dalam hal ini diwakili oleh Dinas
   Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon telah mengalokasikan dana untuk
   pelaksanaan pekerjaan “PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU JALAN LINGKUNGAN
                                                                      
   SEKTOR BETHESDA, NEGERI SOYA” yang akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2025.
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                      
   a. Maksud.                                                         
                                                                      
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pegangan, petunjuk dalam
     melaksanakan program kegiatan pekerjaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan
                                                                      
     Prasarana Penerangan Jalan Umum. Petunjuk ini memuat masukan dasar, kriteria,
     proses dan data/administrasi yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya
     akan diimplementasikan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan.    
                                                                      
   b. Tujuan                                                          
                                                                      
     Tujuan dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah memberikan petunjuk dan batasan-
     batasan sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan
     Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Sektor Bethesda, Negeri Soya. Dengan adanya
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan
     dengan baik, tertib dan lancar, sehingga menghasilkan output yang dapat
     dipertanggung jawabkan dari segi kualitas, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna
                                                                      
     jalan.                                                           
4. SASARAN                                                            
                                                                      
   a. Terlaksananya tahapan – tahapan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan
                                                                      
     Lingkungan yang memenuhi spesifikasi teknis, sesuai dengan anggaran yang
     dialokasikan, penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan penyusunan pelaporan yang
     baik.                                                            
                                                                      
   b. Terpenuhinya unsur keamanan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
                                                                      
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI                               
   Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi yaitu :
                                                                      
   K/L/D/I  : Pemerintah Kota Ambon.                                  
                                                                      
   Satker   : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon.     
                                                                      
   Alamat   : Jalan Yan Paays No. 30, Telp. 0911–312757 – Ambon.      
   PPK      : J. F. Tuhumena, ST                                      
                                                                      
6. LOKASI KEGIATAN                                                    
                                                                      
   Lokasi Kegiatan berada pada Sektor Bethesda, Negeri Soya.          
                                                                      
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
   a. Kegiatan ini di biayai dengan dana yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum
                                                                      
      dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.              
                                                                      
   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan berdasarkan HPS adalah sebesar Rp.
      169.485.000,00 (Seratus enam puluh Sembilan juta empat ratus delapan pulih lima
      ribu Rupiah).                                                   
                                                                      
8. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
   Lingkup kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan Sektor Bethesda,
   Negeri Soya terdiri dari :                                         
                                                                      
   A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
    1 Pengukuran Kembali (Steak Out)                                  
    2 Pembersihan Awal                                                
    3 Penyelenggaraan K3                                              
                                                                      
    4 Papan Nama Proyek                                               
                                                                      
   B. PEKERJAAN PENGADAAN MATERIAL UTAMA                              
    1 Tiang PJU Galvanized Octagonal 6 meter                          
    2 LED Solar Cell 50 Watt                                          
   C                                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   D                                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   E                                                                  
    .                                                                 
    1                                                                 
    2                                                                 
    .                                                                 
    1                                                                 
    2                                                                 
    3                                                                 
    .                                                                 
    1                                                                 
    2                                                                 
    3                                                                 
     -                                                                
     -                                                                
     -                                                                
      P                                                               
      P                                                               
      P                                                               
      T                                                               
      B                                                               
      B                                                               
      P                                                               
      P                                                               
      P                                                               
      M                                                               
      P                                                               
      P                                                               
      A                                                               
      D                                                               
       E                                                              
       e                                                              
       e                                                              
       u                                                              
       e                                                              
       e                                                              
       E                                                              
       e                                                              
       e                                                              
       E                                                              
       e                                                              
       s                                                              
       o                                                              
        K E R J A A N                                                 
        k . G a l i a n                                               
        k . P o n d a                                                 
        l a n g a n U                                                 
        g i s t i n g                                                 
        t o n 5 0 x                                                   
        K E R J A A N                                                 
        m a s a n g a                                                 
        m a s a n g a                                                 
        a t e r i a l B a                                             
        K E R J A A N                                                 
        m b e r s i h a                                               
        B u i l t D r a                                               
        k u m e n t a                                                 
               K O N S T R                                            
              T a n a h ( P                                           
              s i T i a n g 5                                         
              2 4 P o l o s                                           
              5 0 x 9 0 , f                                           
               P E M A S A                                            
              n T i a n g P                                           
              n A r m a t u                                           
              n t u                                                   
               A K H I R                                              
              n A k h i r                                             
              w i n g                                                 
              s i d a n P e                                           
                    U K S                                             
                    o n d                                             
                     0 x                                              
                    ' c 2 0                                           
                     N G                                              
                    J U 6                                             
                    r F u                                             
                    l a p o                                           
                       I                                              
                       a s                                            
                       5 0                                            
                        M                                             
                       A N                                            
                       m                                              
                       l l                                            
                       r a                                            
                        i                                             
                        S                                             
                         T                                            
                         x                                            
                         p                                            
                         e                                            
                         o                                            
                         n                                            
                          i a                                         
                          9                                           
                          a                                           
                          t e                                         
                          l a                                         
                           n                                          
                           0                                          
                           r                                          
                           r                                          
                            g                                         
                            c                                         
                            G                                         
                            C                                         
                             )                                        
                             m                                        
                             a                                        
                             e                                        
                              l                                       
                              l                                       
                              v                                       
                              l                                       
                               a                                      
                               L                                      
                                n                                     
                               E                                      
                                 i                                    
                                D                                     
                                 z e                                  
                                  L                                   
                                  d                                   
                                  i g                                 
                                    O                                 
                                    h t                               
                                     c t                              
                                     5                                
                                      a                               
                                      0                               
                                       g o                            
                                       W                              
                                        n                             
                                         a                            
                                         a                            
                                          t                           
                                          l                           
                                          t                           
9. OUTPUT/PRODUK YANG DIHASILKAN                                      
   Terpasangnya Lampu Jalan Lingkungan pada lokasi yang ditentukan sesuai dengan
   kontrak.                                                           
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
   Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Lingkungan
   Sektor Bethesda, Negeri Soya adalah 60 (enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak
   penandatangan Kontrak.                                             
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                          
12. DAFTAR PERALATAN                                                  
   Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
    N                                                                 
    T E                                                               
     o                                                                
     N                                                                
     .                                                                
      A                                                               
     1                                                                
     2                                                                
      G                                                               
      A                                                               
      P                                                               
       A                                                              
       h                                                              
       e                                                              
        A H                                                           
        l i K                                                         
        l a k                                                         
         L                                                            
         3                                                            
         s                                                            
          I                                                           
          a n a L a                                                   
             J                                                        
             p                                                        
              a b                                                     
              a                                                       
               a                                                      
               n                                                      
               t                                                      
               g                                                      
                a                                                     
                a                                                     
                n                                                     
                 n                                                    
                         J u                                          
                         O                                            
                          m                                           
                          r a                                         
                          1                                           
                          1                                           
                           l a                                        
                           n                                          
                            h                                         
                           g                                          
                              M                                       
                              E                                       
                               i n                                    
                               M                                      
                               l e                                    
                                P                                     
                                i                                     
                                k                                     
                                e n d                                 
                                m a l                                 
                                 E l e                                
                                i n i m                               
                                t r o /                               
                                  i d i k a                           
                                  D 3 T e                             
                                  k t r o                             
                                  a l S M                             
                                  S e d e                             
                                     n                                
                                     r                                
                                     k                                
                                     K                                
                                     a                                
                                     n i                              
                                     j a                              
                                      k                               
                                      t                               
                                        P e                           
                                         >                            
                                         >                            
                                          n g a                       
                                          K e                         
                                          4 T                         
                                          2 T                         
                                           l                          
                                           r                          
                                           a                          
                                           a                          
                                            a                         
                                            j                         
                                            h                         
                                            h                         
                                            m                         
                                            a                         
                                            u                         
                                            u                         
                                             a                        
                                             n                        
                                             n                        
                                              n                       
                                               S                      
                                               K                      
                                               S                      
                                               P                      
                                               P                      
                                               S                      
                                               K                      
                                               o                      
                                               K                      
                                               e                      
                                               h                      
                                                u                     
                                                A                     
                                                n                     
                                                T                     
                                                n                     
                                                a                     
                                                b B i                 
                                                 A h                  
                                                 s t r u              
                                                 T e k                
                                                 e r a                
                                                 s e S                
                                                  d                   
                                                  l i                 
                                                   k                  
                                                   n                  
                                                  n                   
                                                   a                  
                                                   a                  
                                                   M                  
                                                   s                  
                                                   i                  
                                                   g                  
                                                   t                  
                                                   n                  
                                                    i                 
                                                   s                  
                                                   a                  
                                                   u                  
                                                    g K l a s i f i k 
                                                    u d a K 3         
                                                    ( 6 0 3 )         
                                                    i I n s t a l a s 
                                                    n d a n D a       
                                                    ( T E 0 2 1 )     
                                                        a s           
                                                        i             
                                                        y a           
                                                         i            
   N o .                                                              
                                                                      
     1                                                                
     2                                                                
     3                                                                
     4                                                                
     5                                                                
      D                                                               
      B                                                               
      G                                                               
      S                                                               
      T                                                               
       u                                                              
       e                                                              
       e                                                              
      c                                                               
      a                                                               
       m                                                              
       t                                                              
       r                                                              
       a                                                              
       n                                                              
        o                                                             
        o                                                             
        f o                                                           
        g                                                             
        p                                                             
        n                                                             
        b                                                             
         l                                                            
        g                                                             
         T                                                            
         M                                                            
         a                                                            
         d                                                            
         a                                                            
          r                                                           
          k                                                           
          i n                                                         
           u                                                          
          o                                                           
           D                                                          
           g                                                          
           c                                                          
           l                                                          
            P                                                         
            k                                                         
            e                                                         
            o                                                         
            e                                                         
            n                                                         
            r                                                         
             r                                                        
             o                                                        
             a                                                        
             n                                                        
              l a                                                     
              g                                                       
               t a n    K u                                           
                         1                                            
                         1                                            
                         2                                            
                         1                                            
                         a n                                          
                          U                                           
                          U                                           
                          B u                                         
                         1 S                                          
                          U                                           
                           t                                          
                           n                                          
                           n                                          
                           e                                          
                           n                                          
                           i t a                                      
                           i t                                        
                           i t                                        
                           a h                                        
                           t                                          
                           i t                                        
                             s   K                                    
                                  M                                   
                                  a                                   
                                  5                                   
                                  0                                   
                                   p                                  
                                   . 0                                
                                   , 5                                
                                   i n                                
                                   a s                                
                                    T                                 
                                    M                                 
                                   - - -                              
                                   - - -                              
                                    . 7                               
                                     i                                
                                     o                                
                                     t a                              
                                     n                                
                                     3                                
                                     M                                
                                      s   S t a t u                   
                                            M                         
                                            M                         
                                             s K                      
                                             i l i                    
                                              M                       
                                              M                       
                                             i l i                    
                                              M                       
                                              e                       
                                              k                       
                                              k                       
                                               p e                    
                                               / S e                  
                                               i l i k                
                                               i l i k                
                                               / S e                  
                                               i l i k                
                                                m                     
                                                 w                    
                                                 w                    
                                                 i l                  
                                                  a                   
                                                  a                   
                                                  i k a n K o         
                                                        B             
                                                        B             
                                                        B             
                                                        B             
                                                        B             
                                                         n            
                                                         a            
                                                         a            
                                                         a            
                                                         a            
                                                         a            
                                                         d            
                                                         i            
                                                         i            
                                                         i            
                                                         i            
                                                         i            
                                                          k           
                                                          k           
                                                          k           
                                                          k           
                                                          k           
                                                          i s i       
13. SPESIFIKASI TEKNIS                                                
   A. UMUM                                                            
     1. Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
     2. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat yang
       telah ditentukan dalam keadaan baru, lengkap dan baik secara kualitas maupun
       kuantitasnya.                                                  
     3. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat
       diajukan dan akan disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis dengan
       ketentuan:                                                     
       ▪ Tidak merubah kualitas.                                      
       ▪ Tidak merubah ukuran yang ditentukan.                        
       ▪ Tidak mengakibatkan perubahan harga;                         
     4. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
       ketentuan teknis meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang
       mengakibatkan kerugian Pemerintah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
       Konstruksi.                                                    
     5. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang akan
       diserahkan setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan Konsultan
       Pengawas, dikembalikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan
       untuk disempurnakan atau ditukar dengan yang lebih baik.       
     6. Jaringan instalasi listrik LAMPU JALAN LINGKUNGAN harus dilengkapi dengan
       jaminan instalasi listrik dari Lembaga/Asosiasi yang berwenang.
   B. RINCIAN PEKERJAAN                                               
     1. PENGADAAN BARANG/BAHAN MATERIAL                               
       ▪ Pengadaan semua bahan sesuai spesifikasi teknis dan volume bahan yang telah
         ditentukan.                                                  
       ▪ Sampel bahan yang telah tersedia dilakukan cek lebih dulu bersama Pelaksana
         Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat
         Komitmen.                                                    
       ▪ Setiap bahan yang akan dipasang harus mendapatkan persetujuan terlebih
                                                                      
         dahulu dari Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan
         Pejabat Pembuat Komitmen.                                    
                                                                      
       ▪ Material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh Pelaksana
         Teknis, Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat
         Komitmen, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu 2 x 24
                                                                      
         jam, jika dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan, Pelaksana Teknis, Konsultan
         Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen akan
         mengeluarkan material tersebut dari tempat pekerjaan dengan biaya ditanggung
                                                                      
         oleh Penyedia Barang/Jasa.                                   
       ▪ Dalam penyetoran bahan-bahan/peralatan, harus diatur sedemikian rupa
                                                                      
         sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.                  
       ▪ Jika terjadi perselisihan paham mengenai material listrik, Pelaksana Teknis,
                                                                      
         Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen
         berhak meminta kepada Penyedia Barang/Jasa untuk pemeriksaan material
         listrik ke Laboratorium Teknik yang ditunjuk atas biaya yang dibebankan kepada
                                                                      
         Penyedia Barang/Jasa.                                        
       ▪ Syarat-Syarat yang belum tercantum dalam Dokumen Pengadaan ini akan diatur
                                                                      
         dalam Surat Perjanjian Pemborongan yang akan dibuat kemudian.
     2. PEKERJAAN SIPIL                                               
                                                                      
       ▪ Pekerjaan Pondasi dilakukan dengan metode Pondasi setempat dimana pondasi
                                                                      
         dikerjakan langsung pada tempat yang direncanakan. Pondasi yang dibuat
         adalah Pondasi Footplate.                                    
                                                                      
       ▪ Sebelum pekerjaan pondasi dilaksanakan, dibuat galian pondasi sesuai dengan
         perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Galian pondasi ini dibuat
         dititik dimana tiang LAMPU JALAN LINGKUNGAN akan ditempatkan.
                                                                      
       ▪ Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-hati serta harus
         mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi.      
                                                                      
       ▪ Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk jenis
         tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat dengan
                                                                      
         perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan tanah tempat
         meletakkan pondasi.                                          
                                                                      
       ▪ Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah padat/tanah
         keras atau sesuai dengan gambar rencana.                     
                                                                      
       ▪ Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran
         pondasi agar tukang lebih leluasa bekerjanya.                
                                                                      
       ▪ Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan
         penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.                  
       ▪ Penulangan beserta angkur dirakit diluar dari tempat pengecoran, kemudian
                                                                      
         setelah selesai dirakit tulangan diangkut kedalam galian tanah. Bekisting
         dipasang sesuai dengan kebutuhan pengecoran dan ukuran pondasi yang dibuat.
                                                                      
       ▪ Setelah semua material bahan pengecoran benar-benar tercampur seluruhnya
         mulai dari pasir, kerikil/split serta semen dan air sebagai bahan pengikat, maka
         cara pelaksanaan pengecoran pondasi setempat dituangkan kedalam galian
                                                                      
         pondasi dengan cara bertahap sedikit demi sedikit dengan bantuan sendok
         spesi/cetok agar semua material bahan pengecoran dapat masuk ketempat
         pengecoran yang sudah diletakkan tulangan dan tidak ada celah yang kosong dan
                                                                      
         lebih padat.                                                 
       ▪ Tiang lampu jalan lingkungan didirikan diatas pondasi beton Bertulang dengan
                                                                      
         ukuran 50 x 50 x 90 cm.                                      
       ▪ Beton Pondasi dibuat dari beton bertulang dengan kuat tekan f’c 20 Mpa atau
                                                                      
         setara K 225.                                                
                                                                      
     3. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                          
       ▪ Tiang2 lampu dibuat dan difabrikasi sesuai dengan spesifikasi yang telah
                                                                      
         ditetapkan dalam gambar dan dokumen lelang. Tiang2 tersebut dibuat dalam
         jumlah yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan.
                                                                      
       ▪ Panel Surya kemudian dipasang pada Penyangga/Bracket Panel Surya, kemudian
         Bracket beserta Panel Surya dipasang pada tiang lampu beserta Aksesoris
         pendukung. Lalu atur arah dan kemiringan Panel Surya, apabila arah dan
                                                                      
         kemiringan sudah benar maka bracket dikencangkan pada tiang lampu. Dari
         Panel Modul Panel Surya dipasang kabel NYYHY yang nantinya untuk
         menghubungkan Modul dengan Solar Charge Controller (SCC)     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       ▪ Pasang bagian lengan lampu beserta Besi plat sayap pada tiang sesuai pada
         gambar rencana. Kemudian pasang bagian lampu LED beserta housing diaman
         lampu LED yang digunakan adalah single LED 50. Lalu pasang kabel NYYHY untuk
                                                                      
         menghubungkan lampu ke Solar Charge Controller (SCC).        
       ▪ Pasang Kotak Battery Outdoor pada tiang dengan letak sesuai rencana, yang
         didalamnya terinstall Solar Charge Conductor dan Battery dengan kapasitas
                                                                      
         sesuai yang telah direncanakan. Dari SCC ke Battery dihubungkan oleh kabel
         NYAF.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       ▪ Setelah pemasangan kabel penghubung Modul–SCC–Battery dan Lampu LED–
                                                                      
         SCC–Battery sudah terpasang semua, dilakukan ujicoba untuk mengetahui
         apakah alat dan perangkatnya bekerja dengan baik. Bila tidak, dilakukan
         pengecekan apakah kendala pada perangkat, kabel dan lain lain.
       ▪ Besi Proteksi Anti Panjat kemudian dipasang sesuai gambar rencana, dan terbuat
                                                                      
         dari besi plat yang dicat dengan cat anti karat.             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       ▪ Setelah semua terpasang dan telah diuji coba serta pengecekan terakhir untuk
                                                                      
         antisipasi masalah yang akan muncul, Tiang kemudian dipasang diatas pondasi
         dengan besi plat sayap atau stiffener plat. Pastikan tiang terpasang dengan baik
         dan kuat.                                                    
   C. SYARAT- SYARAT BAHAN DAN MATERIAL                               
                                                                      
     1. Tiang LAMPU JALAN LINGKUNGAN 6 meter Galvanized Octagonal 1 Cabang
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     2. Armatur Full Solar Cell LED Light 50 Watt                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   D. UKURAN POKOK DAN BENTUK                                         
     1. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
       bilamana terjadi ketidak cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi
       teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta dilaporkan kepada Pejabat Pembuat
       Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung jawab Penyedia
                                                                      
       Barang/Jasa.                                                   
     2. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran-ukuran yang belum
                                                                      
       tercantum dapat ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas.
                                                                      
     3. Ukuran yang belum tercantum dalam Gambar rencana dan dokumen pengadaan
       akan ditentukan kemudian.                                      
                                                                      
   E. PERBEDAAN                                                       
     1. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam gambar
                                                                      
       belum tercantum, maka dokumen pengadaan yang mengikat.         
     2. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka Penyedia
                                                                      
       Jasa wajib minta pertimbangan kepada Direksi Teknis, Konsultan Pengawas dan
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                                
                                                                      
     3. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak tertulis/tercantum,
       maka Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas harus melaporkan kepada Pejabat
       Pembuat Komitmen (PPK) untuk diambil kesepakatan dengan Penyedia
                                                                      
       Barang/Jasa.                                                   
   F. IDENTITAS BARANG                                                
                                                                      
     1. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
                                                                      
     2. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
       Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
                                                                      
       untuk diganti dengan barang yang asli.                         
   G. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA                          
                                                                      
     1. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta pengalaman
       yang memadai dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi           
                                                                      
     2. Penyedia Barang/Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di lokasi pekerjaan sesuai
       dengan metode pelaksanaan yang disetujui.                      
                                                                      
     3. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis, Konsultan
       Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak barang tersebut
                                                                      
       untuk diganti dengan barang yang asli.                         
   H. ALAT-ALAT/PERALATAN KERJA                                       
                                                                      
     1. Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai dengan metode
                                                                      
       yang disetujui dalam pelaksanaan pekerjaan.                    
     2. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi tanggung
                                                                      
       jawab Penyedia Barang/Jasa konstruksi.                         
   I. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                           
                                                                      
     Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala
     kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
                                                                      
   J. HASIL PEKERJAAN                                                 
                                                                      
     Penyedia jasa Konstruksi harus dapat menjamin bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan di
     lapangan dapat berfungsi dengan baik.                            
                                                                      
14. HAL-HAL LAIN                                                      
                                                                      
   1. Spesifikasi Teknis merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengadaan
     Barang/Konstruksi guna mendapatkan hasil yang maksimal dengan biaya yang tersedia
     serta tepat waktu.                                               
                                                                      
   2. Hal-hal yang belum tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan kemudian
     hari dalam kontrak.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Ambon, …………………. 2025                  
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                        DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG       
                                                                      
                                     KOTA AMBON                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  J. F. TUHUMENA, ST                  
                                NIP. 19780711 200804 1 001