Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Paket-II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10515043000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,400,000
Winner (Pemenang): Maicel Yustus Ngoyem
NPWP: 81*1**2****40**1
RUP Code: 60372404
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
PEKERJAAN        :  PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH BARU LAYAK HUNI PAKET       
                   II                                                        
SUMBER DANA      :  APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
1.  LATAR BELAKANG                                                           
                                                                             
    Sebagai wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia
    khususnya dalam penyediaan rumah murah untuk rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28
    H tentang hak warga Negara umtuk bertempat tinggal, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak
    warga untuk menempati atau memiliki rumah yang layak, salah satu program dari Pemerintah Pusat
    adalah dengan adanya Program 3 Juta Rumah yang dikhususkan untuk menyediakan perumahan
    layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Program tersebut
                                                                             
    bertujuan diantaranya untuk mengatasi masalah Backlog Perumahan (Kebutuhan rumah)
    masyarakat di Kota Ambon.                                                
    Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok/primer manusia setelah sandang
    dan pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab atas pemenuhan
    kebutuhan dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik secara langsung ataupun tidak
    langsung. Untuk menjawab kebutuhan tersebut maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
    Permukiman Kota Ambon di Tahun 2025 akan melakukan pembangunan rumah baru layak huni bagi
    masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar masyarakat memiliki kualitas rumah yang layak
    huni, sehat, dan teratur serta berkelanjutan. Selaras dengan itu Kementerian Perumahan Rakyat dan
                                                                             
    Kawasan Permukiman Indonesia melalui Ditjen Penyediaan Perumahan memiliki Program
    Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Paket II. Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan konstruksi,
    diperlukan konsultan pengawas konstruksi agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan
    sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib
    administrasi.                                                            
    Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
    12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 T
    Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                             
    Kota Ambon mengadakan proses pengadaan jasa konsultan Pengawasan yang sudah memiliki
    pengalaman pada bidang tersebut untuk dapat melaksanakan pekerjaan Pengawasan teknis.
                                                                             
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                        
                                                                             
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Pengawasan Teknis, yang pelaksanaannya
    melibatkan pihak ketiga (konsultan).                                     
                                                                             
    Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan proses penyelenggaran pengawasan pekerjaan
    Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Paket II dapat sesuai dengan rencana, waktu dan biaya
    pelaksanaan serta dapat memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan sesuai dengan kebutuhan
    pembangunan bangunan gedung Negara yang dilindungi peraturan dan perundang-undangan yang
    berlaku sehingga terwujudnya bangunan hunian yang aman dan nyaman, serta memenuhi
    persayaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan
    gedung.                                                                  
3.  SASARAN                                                                  
                                                                             
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                       
    a) Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana gambar, spesifikasi teknis dan biaya serta
                                                                             
       penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
    b) Tersampaikannya pemahaman terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
       konstruksi.                                                           
    c) Adanya rekomendasi tentang penggunaan bahan.                          
    d) Tersedianya laporan pengawasan selama masa pelaksanaan konstruksi.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                   Dibuat di :  Ambon Tanggal                
                                             :   Oktober 2025                
                                                                             
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         ERNAWATI, ST., MT                   
                                      NIP. 19800101 201504 2 001