URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH BARU LAYAK HUNI PAKET
II
SUMBER DANA : APBD - KOTA AMBON TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Sebagai wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia
khususnya dalam penyediaan rumah murah untuk rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28
H tentang hak warga Negara umtuk bertempat tinggal, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak
warga untuk menempati atau memiliki rumah yang layak, salah satu program dari Pemerintah Pusat
adalah dengan adanya Program 3 Juta Rumah yang dikhususkan untuk menyediakan perumahan
layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Program tersebut
bertujuan diantaranya untuk mengatasi masalah Backlog Perumahan (Kebutuhan rumah)
masyarakat di Kota Ambon.
Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok/primer manusia setelah sandang
dan pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab atas pemenuhan
kebutuhan dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik secara langsung ataupun tidak
langsung. Untuk menjawab kebutuhan tersebut maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Ambon di Tahun 2025 akan melakukan pembangunan rumah baru layak huni bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar masyarakat memiliki kualitas rumah yang layak
huni, sehat, dan teratur serta berkelanjutan. Selaras dengan itu Kementerian Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Indonesia melalui Ditjen Penyediaan Perumahan memiliki Program
Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Paket II. Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan konstruksi,
diperlukan konsultan pengawas konstruksi agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib
administrasi.
Untuk mewujudkan hal dimaksud, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 T
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon mengadakan proses pengadaan jasa konsultan Pengawasan yang sudah memiliki
pengalaman pada bidang tersebut untuk dapat melaksanakan pekerjaan Pengawasan teknis.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Pengawasan Teknis, yang pelaksanaannya
melibatkan pihak ketiga (konsultan).
Tujuan kegiatan ini adalah agar pelaksanaan proses penyelenggaran pengawasan pekerjaan
Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Paket II dapat sesuai dengan rencana, waktu dan biaya
pelaksanaan serta dapat memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan sesuai dengan kebutuhan
pembangunan bangunan gedung Negara yang dilindungi peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku sehingga terwujudnya bangunan hunian yang aman dan nyaman, serta memenuhi
persayaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan
gedung.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
a) Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana gambar, spesifikasi teknis dan biaya serta
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b) Tersampaikannya pemahaman terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi.
c) Adanya rekomendasi tentang penggunaan bahan.
d) Tersedianya laporan pengawasan selama masa pelaksanaan konstruksi.
Dibuat di : Ambon Tanggal
: Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ERNAWATI, ST., MT
NIP. 19800101 201504 2 001