,Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Paket-II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10516271000
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 160,000,000
Winner (Pemenang): Nusa Indah Nirwana
NPWP: 00*6**2****41**0
RUP Code: 61308924
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                             
                                                                             
PEKERJAAN        : Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Paket II                
SUMBER DANA      : APBD Kota Ambon Tahun 2025                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
1.  LATAR BELAKANG                                                           
    Sebagai wujud dari implementasi kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia
    khususnya dalam penyediaan rumah murah untuk rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal
    28 H tentang hak warga Negara umtuk bertempat tinggal, serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang hak
    warga untuk menempati atau memiliki rumah yang layak, salah satu program dari Pemerintah Pusat
    adalah dengan adanya Program 3 Juta Rumah yang dikhususkan untuk menyediakan perumahan
    layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Program tersebut
    bertujuan diantaranya untuk mengatasi masalah Backlog Perumahan (Kebutuhan rumah)
                                                                             
    masyarakat di Kota Ambon.                                                
    Rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan pokok/primer manusia setelah sandang
    dan pangan. Sudah menjadi kewajiban setiap negara untuk bertanggungjawab atas pemenuhan
    kebutuhan dan hak warga negara atas perumahan yang layak, baik secara langsung ataupun tidak
    langsung. Untuk menjawab kebutuhan tersebut maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
    Permukiman Kota Ambon di Tahun 2025 akan melakukan pembangunan rumah baru layak huni
    bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar masyarakat memiliki kualitas rumah yang layak
    huni, sehat, dan teratur serta berkelanjutan. Selaras dengan itu Kementerian Perumahan Rakyat dan
    Kawasan Permukiman Indonesia melalui Ditjen Penyediaan Perumahan memiliki Program
                                                                             
    Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Paket II.                              
    Di Indonesia, kriteria mengenai rumah layak huni telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
    Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/Permen/M/2008 Tentang Standar Pelayanan
    Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota. Kriteria rumah
    layak huni yang dengan memperhatikan beberapa hal yaitu :                
    a. Menjamin keselamatan bangunan, yang meliputi persyaratan pada struktur bawah, struktur
       tengah dan struktur atas.                                             
    b. Menjamin kesehatan, yang meliputi persyaratan pencahayaan alami, penghawaan alami dan
                                                                             
       sanitasi.                                                             
    c. Mencukupi keluasan minimum, sesuai Keputusan Menteri PUPR nomor 2947/KPTS/M/2024
       tentang desain prototype / purwarupa rumah tinggal sederhana menerangkan type rumah
       tinggal sederhana berkisar 22 – 36.                                   
    Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan dalam rangka mensejahterakan warga masyakat, maka
    Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman akan
    melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Paket II sebanyak 2 unit di Kota
    Ambon.                                                                   
                                                                             
                                                                             
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                        
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni
    Paket II melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, yang
    pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).                  
    Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat menyediakan rumah yang layak huni, sehat dan
    mengalami peningkatan taraf hidup bagi MBR.                              
3.  SASARAN                                                                  
    Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                       
    1. Tersedianya layanan untuk Pembangunan Rumah Baru Layak Huni paket II Tahun 2025
                                                                             
       sebanyak 2 unit di Kota Ambon.                                        
    2. Tersedianya laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data
       dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam
       monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.                
4.  P E N U T U P                                                            
                                                                             
    a. Sewaktu-waktu Penyedia  Jasa  dapat  diminta oleh   Pengguna  Jasa    
       mengadakan diskusi atau memberi penjelasan pada tahap pelaksanaan diantaranya saat
       :                                                                     
       ➢  Proses PCM ( Pre-Construction Meeting);                            
       ➢  Proses pemeriksaan bersama (Mutual check/MC-0);                    
       ➢  Rapat evaluasi kegiatan yang akan direncanakan minimal 2 (dua) kali tiap bulan
                                                                             
          berjalan.                                                          
    b. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
       disediakan oleh Penyedia Jasa;                                        
    c. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam berita
       acara penjelasan pekerjaan..                                          
                                                                             
                                          Ambon,   Oktober 2025              
                                                                             
                                            Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                               ERNAWATI, ST., MT NIP.        
                                            19800101 201504 2 001