Pembangunan Talud Penahan Tanah RT 003/RW 05 Kecamatan Sirimau

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10518327000
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,808,000
Winner (Pemenang): Cakrawala Senja Konstruksi
NPWP: 10*0**0****28**3
RUP Code: 58562346
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              RANCANGAN   SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 CONTOH 1 – KONTRAK HARGA SATUAN          
                                                                          
             [kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak ]      
                                                                          
                                                                          
                         SATUAN KERJA :                                   
                         ............................................................
                                                                          
  SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK:                       
                         Nomor : ............................................................
                         Tanggal : ............................................................
                                                                          
                          Nama      : F. SINANU ST.                       
                          NIP       : 197605282006041013                  
                          Jabatan   : Kasubag. Perencanaan                
                          Berkedudukan : Jl. Yan Paays No.30, Kel Ahusen, Kec.
                          di          Sirimau, Kota Ambon.                
                                                                          
                         yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Kota
                         Ambon Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan      
       NAMA PEJABAT                                                       
                         Penataan Ruang Kota Ambon berdasarkan Surat      
  PENANDATANGAN KONTRAK                                                   
                         Keputusan Nomor 800/202/2025 tanggal 03 Maret    
                         2025 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pembuat
                         Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan     
                         Penataan Ruang Kota Ambon Tahun Anggaran 2025    
                         selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ”,
                         dengan:                                          
                                                                          
                          Nama          : ……  [nama wakil Penyedia]       
                          Jabatan       : …… .. [sesuai akta notaris]     
                          Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]        
                          Akta   Notaris : …… . [sesuai akta notaris]     
                          Nomor                                           
      NAMA PENYEDIA                                                       
                          Tanggal       : ……..[tanggal penerbitan akta]   
                          Notaris       : ….... [nama notaris penerbit    
                                          akta]                           
                         yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama  
                         badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.     
                         Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                                                          
                         Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak              
                          Nama     : .......... [diisi nama yang ditunjuk 
                                    menjadi Wakil  Sah    Pejabat         
     WAKIL SAH PEJABAT                                                    
                                    Penandatangan Kontrak ]               
  PENANDATANGAN KONTRAK                                                   
                                    Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat   
                                    Penandatangan Kontrak …… nomor        
                                    .…. tanggal ……. [diisi nomor dan      
                                    tanggal SK pengangkatan Wakil Sah     
                                    Pejabat Penandatangan Kontrak ]       
                         NOMOR   DAN   TANGGAL  SURAT  UNDANGAN           
 PAKET PENGADAAN:                                                         
                         PENGADAAN LANGSUNG:                              
 ..................................................                       
                         Nomor : ............................................................
 [diisi nama paket]                                                       
                         Tanggal : ............................................................
*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD                                         
                               - 2 -                                      
                                                                          
                                                                          
                         NOMOR  DAN   TANGGAL BERITA ACARA  HASIL         
                         PENGADAAN LANGSUNG :                             
                         Nomor : ............................................................
                         Tanggal : ............................................................
 SUMBER DANA: ........................... [sebagai contoh, cantumkan dibebankan atas DIPA/DPA
 ............ Tahun Anggaran ....... untuk mata anggaran kegiatan ............................]
 MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 60 (Enam Puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal
                                                                          
 Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
 Pekerjaan                                                                
                                                                          
 MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dihitung
 sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
 Pekerjaan                                                                
 JENIS KONTRAK: Harga Satuan                                              
 DOKUMEN KONTRAK                                                          
                                                                          
 Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
 ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
 berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
 sebagai berikut:                                                         
                                                                          
    a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                    
    b. Surat Perintah Kerja;                                              
    c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;  
    d. Surat Penawaran;                                                   
    e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                            
    f. spesifikasi teknis;                                                
                                                                          
    g. gambar-gambar; dan                                                 
    h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
       Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
       Kontrak.                                                           
                                                                          
 HARGA KONTRAK                                                            
 Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
 (.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
 aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui
 koreksi aritmatik)                                                       
 LINGKUP PEKERJAAN                                                        
 Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                   
 1. ………………                                                                
 2. ………………                                                                
 3. Dst.                                                                  
 [Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output
 atau sub-output]                                                         
 SISTEM PEMBAYARAN                                                        
 Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
                                                                          
 Penyedia : ................                                              
 Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Bulanan            
                                                                          
 [untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress
 pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh
                                                                          
 Pejabat Penandatangan Kontrak ]                                          
 Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
                                                                          
 pekerjaan:                                                               
 1.   ……….                                                                
 2.   ……….                                                                
 3.   Dst                                                                 
 [diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]              
                               - 3 -                                      
                                                                          
                                                                          
 BESARAN UANG MUKA                                                        
                                                                          
 [Apabila diberikan uang muka, maka uang muka paling sedikit sebesar 50% dari Harga
 Pekerjaan]                                                               
                                                                          
 Kontrak ini diberikan uang muka sebesar 50% (_______perseratus) dari Harga Pekerjaan
                                                                          
 [Apabila tidak diberikan uang muka]                                      
                                                                          
 Kontrak ini tidak diberikan uang muka                                    
 FASILITAS                                                                
                                                                          
 Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa :              
 [Untuk nilai kontrak < 50 Juta diisi:                                    
   1. Alat Pelindung Diri (APD);                                          
   2. Alat Pelindung Kerja (APK);                                         
   3. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan;                   
   4. ………                                                                 
   5. (diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada
      Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]  
                                                                          
 [Untuk nilai kontrak > 50 Juta diisi:                                    
   1. ……………;                                                              
   2. ....................                                                
 (diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada Penyedia
 untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini (apabila ada))]                
                                                                          
    Untuk dan atas nama ................... Untuk dan atas nama Penyedia  
    Pejabat Penandatangan Kontrak         ...........................     
                                                                          
                                 [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
 [tanda tangan dan cap (jika salinan asli untuk proyek/satuan kerja Pejabat
   ini untuk Penyedia maka rekatkan Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai
       meterai Rp10.000,- )]              Rp10.000,- )]                   
                                                                          
                                                                          
         [F. SINANU, ST.]                 [nama lengkap]                  
            [jabatan]                       [jabatan]                     
                               - 4 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           SYARAT UMUM                                    
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                          
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
    waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang
    tercantum dalam SPK.                                                  
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
    Indonesia.                                                            
                                                                          
 3. LARANGAN  KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN          
    WEWENANG SERTA PENIPUAN                                               
    Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
    a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
       atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk 
                                                                          
       mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
       pengadaan ini;                                                     
    b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau              
    c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau  
       keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
    d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
       (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
       akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;          
    e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
                                                                          
       melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
       oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
       nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
       perundang-undangan;                                                
                                                                          
                                                                          
 4. HARGA KONTRAK                                                         
     a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi
       (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya
       penerapan SMKK;                                                    
     b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
       kuantitas dan harga.                                               
                                                                          
 5. UANG MUKA                                                             
    a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
       pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
       persiapan teknis lain;                                             
    b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh
       perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;                       
    c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
       pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
       disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
       sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;                            
    d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
       menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
    e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
       pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
       (Provisional Hand Over/PHO);                                       
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
       (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
       permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
       Jaminan Uang Muka diterima;                                        
    g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
       proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
       lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
                               - 5 -                                      
                                                                          
                                                                          
 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                            
    a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
       harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;               
    b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
       Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
       ketentuan SPK;                                                     
    c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
       Pejabat Penandatangan Kontrak ;                                    
    d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
       sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
       dalam SPK;                                                         
    e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
       akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
       peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
       sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
       pekerjaan yang dirinci dalam SPK;                                  
    f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
       pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
    g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
       memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
       masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan
       baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;   
    h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
       Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
       Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
 7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                       
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
       dilaksanakan oleh Penyedia;                                        
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik
       mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;    
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan
       jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan
       harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana
       dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
       pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan                                
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
                                                                          
 8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                               
    a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
       dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
       ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh
       Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK; 
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
       Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada
       Penyedia.                                                          
 9. PERPAJAKAN                                                            
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
    yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
    pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
                                                                          
 10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                       
    a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
       seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
       pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
       lainnya.                                                           
    b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.               
                                                                          
 11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                             
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai
       dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban
       Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;                
    b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
       sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;                
                               - 6 -                                      
                                                                          
                                                                          
    c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
       dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                         
    d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
       pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
       unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
       persiapan pelaksanaan kontrak;                                     
    e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
       Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                                     
    f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
       Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
       pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
       pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
    g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
       pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka
       harus dituangkan dalam adendum SPK;                                
    h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
    i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
       diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
       Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
       melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
 12. PENGENDALIAN WAKTU                                                   
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
       pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
       sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan
       Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
       yang dinyatakan dalam SPK;                                         
    b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
       Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
       Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
       , dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak ,
       maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
       dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
       adendum SPK;                                                       
    c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
       atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
       Penyedia dikenakan denda.                                          
                                                                          
 13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                  
    a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
       Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau
       dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;                        
    b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar
       10% dari rencana;                                                  
    c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
       meeting/SCM) sebagai berikut:                                      
       1)  Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
           peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan
           Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.                                
       2)  Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
           Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
           dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
           dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.                     
       3)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
           diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
           coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.   
       4)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
           diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran
           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
           coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III. 
       5)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
           Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
           dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang 
           Hukum Perdata.                                                 
                               - 7 -                                      
                                                                          
                                                                          
       6)  Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
           Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
                                                                          
 14. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                 
    Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
    berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan
    pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:  
    a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
      ketentuan sebagai berikut:                                          
      1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
        50 (lima puluh) hari kalender.                                    
      2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia
        masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:             
        (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan
           jangka waktu sesuai kebutuhan; atau                            
        (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
           menyelesaikan pekerjaannya.                                    
    b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
      angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur
      pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa
      berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).                          
    c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
      melampaui tahun anggaran.                                           
    d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
      kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain: 
      1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;            
      2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
      3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.       
 15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                            
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga
       kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;         
    b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran
       dan termasuk dalam harga Kontrak.                                  
                                                                          
 16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
       batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
       tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
       tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
       Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
       mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
       Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
       berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
       Akhir Pekerjaan :                                                  
       1)  kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga
           kerja konstruksi;                                              
       2)  cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;     
       3)  kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
           pihak ketiga;                                                  
     b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
       Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
       perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
       diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
     c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
       penanggungan dalam pasal ini;                                      
     d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
       dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
       Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
       tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
       tindakan atau kelalaian Penyedia.                                  
 17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                      
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan   
       pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
       Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada
       pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua 
       pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;             
                               - 8 -                                      
                                                                          
                                                                          
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap
       cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan
       penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji
       pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat
       mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
    c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
       memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam    
       pemberitahuan;                                                     
    d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
       maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas
       Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
       oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
       setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
       berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
       Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
       tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
       Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
       diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
       yang telah jatuh tempo;                                            
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
       keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
       Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;             
    f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
       diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.                
 18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
       volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
       pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
       pekerjaan;                                                         
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
       aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
       bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
       dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
    c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
       sesuai dengan kebutuhan;                                           
    d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
       Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
       pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;                    
    e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
       Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
       Penandatangan Kontrak .                                            
                                                                          
                                                                          
 19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
    a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK,
       Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
       Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;                      
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
       melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;                    
    c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap 
       kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;                     
    d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
       dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
       Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
       dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;                          
    e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
       tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
       menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;        
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
       Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
       pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga
       Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
       persen) dari Harga Kontrak.                                        
                               - 9 -                                      
                                                                          
                                                                          
 20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                   
    a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
       kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;      
    b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                    
    c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
       tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
    d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
       kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
       ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
       Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan; 
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
       yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;        
    f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
       mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
       dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
    g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
       Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.   
 21. PERUBAHAN SPK                                                        
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                        
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
       diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:                         
       1) perubahan pekerjaan;                                            
       2) perubahan Harga Kontrak;                                        
       3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
       4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.             
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
       pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                              
                                                                          
 22. PERUBAHAN PEKERJAAN                                                  
    a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
       dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK,
       Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
       pekerjaan, yang meliputi:                                          
       1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;   
       2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;          
       3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau 
       4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
    b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
       huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
       , Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
       pekerjaan yang meliputi:                                           
       1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;          
       2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau 
       3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
    c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara
       tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
       dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal; 
    d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
       adendum SPK;                                                       
    e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
       perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
       tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan
       tersedianya anggaran.                                              
 23. PERUBAHAN HARGA                                                      
    a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau
       Peristiwa Kompensasi;                                              
    b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
       perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
       pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang 
       disesuaikan dengan negosiasi;                                      
    c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan
       rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga
       satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;            
    d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
       Kompensasi.                                                        
                               - 10 -                                     
                                                                          
                                                                          
 24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN     
    a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:     
       1) perubahan pekerjaan;                                            
       2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                         
       3) Peristiwa Kompensasi.                                           
    b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
       Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
       1) perubahan pekerjaan;                                            
       2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                  
       3) Keadaan Kahar.                                                  
    c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
       terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
       menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas; 
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
       atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
       oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
       meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas
       keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
       sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
       untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;                              
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
       harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
    f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
       Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;                          
    g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
       Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
       Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
       berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
       secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
       SPK.                                                               
 25. KEADAAN KAHAR                                                        
    a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
       memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
       tertulis dengan ketentuan :                                        
       1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
          seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
       2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                            
       3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
          terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
    b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
       yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
       apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
       kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
       terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.       
 26. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:        
       1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
          mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                             
       2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                       
       3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
          dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;               
       4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;    
       5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
          pekerjaan; atau                                                 
       6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
          tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan
          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                            
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
       keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
       berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
       Masa Pelaksanaan;                                                  
    c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
       data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
       Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;   
    d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
       penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
                               - 11 -                                     
                                                                          
                                                                          
       Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
       Peristiwa Kompensasi;                                              
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
       Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi
       atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                        
 27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;      
    b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
       peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
       wanprestasi;                                                       
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia;
    d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
       setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan
       rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
       Kontrak ;                                                          
    e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
       Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
       prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
       dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
       menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
       selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak ;      
    f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
       Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
       melakukan pemutusan SPK apabila:                                   
       1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
          kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
          pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;         
       2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
          nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
          Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
       3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
       4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
          SPK;                                                            
       5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;                            
       6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
          memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
       7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
          mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
          sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
       8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
          pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
       9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender
          dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta
          tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;                           
       10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
          Penyedia;                                                       
       11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
          Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
          atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
          puluh delapan) hari kalender; atau                              
       12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
          Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
          disepakati.                                                     
    g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
       Penyedia maka:                                                     
       1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
          dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);                  
       2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                      
       3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                         
    h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
       Penyedia, maka:                                                    
       1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
          Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai  
          perbaikan/pemeliharaan; dan                                     
       2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                         
    i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
       penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
                               - 12 -                                     
                                                                          
                                                                          
       pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
       Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
       undangan;                                                          
    j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
       Negara/Daerah;                                                     
    k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
       Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat  
       Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.      
 28. PEMBAYARAN                                                           
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:                          
       1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
       2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
          telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ; 
       3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;   
       4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan
          dalam SPK;                                                      
       5) pembayaran harus memperhitungkan:                               
           i. angsuran uang muka;                                         
          ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                    
          iii. pajak; dan/atau                                            
          iv. uang retensi.                                               
    b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara
       Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
       Kontrak dan Penyedia;                                              
    c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk 
       menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
       yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian
       tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
       pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
       sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh
       Pengawas Pekerjaan;                                                
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
       pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
       Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
       Membayar (PPSPM);                                                  
    e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
       alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
       Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan  
       mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;          
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
       prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
       kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
       yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.              
 29. DENDA DAN GANTI RUGI                                                 
    a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
       denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
       keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;                          
    b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera     
       janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
       ditimbulkan;                                                       
    c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
       penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum
       PPN);                                                              
    d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
       keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
    e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
       Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
       nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
       pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh
       lembaga yang berwenang;                                            
    f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
       dalam adendum SPK;                                                 
    g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
       Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
                               - 13 -                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
    sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
    berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
    pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
    perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.