URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI TAWIRI, DUSUN RIANG
1. LATAR BELAKANG : Pembangunan Sarana Prasarana Infrastruktur Permukiman
diarahkan kepada tersedianya infrastruktur yang dapat mendukung
wilayah Kota dalam jangka pendek maupun jangka panjang serta
kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan serta
terjaminnya kualitas lingkungan yang baik sehingga benar-benar
menjadi wilayah yang layak huni.
Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti
Talud/Turap/Bronjong. Walaupun program-program tersebut
manfaatnya telah dapat dirasakan oleh masyarakat, namun patut diakui
belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan. Oleh karenanya upaya
pengembangan infrastruktur wilayah dan kualitas lingkungan hidup
perlu terus dilakukan seiring dengan perkembangan wilayah dan
pemenuhan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan kualitas
lingkungan hidup yang baik.
Pembangunan infrastruktur pendukung berupa Turap/Talud/Bronjong
harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan
lainnya sehingga dapat memenuhi fungsi dan manfaatnya secara
optimal. Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh
Pemerintah Kota Ambon adalah tanggung jawab pemerintah Kota
Ambon melalui Unit Kerja terkait. Dengan ketersediaannya anggaran
maka pada Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan kegiatan
Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Tawiri, Dusun Riang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi kontraktor
pelaksana yang memuat masukan, azas, criteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan kedalam Pelaksanaan Pembangunan Talud
Penahan Tanah
b. Tujuan
Tujuan adalah melaksanakan Pembangunan Talud Penahan
Tanah yang memenuhi syarat-syarat teknis dan dapat
dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi)
dan fungsional sehingga mampu meningkatkan pelayanan di
segala bidang kepada masyarakat khusus di Kota Ambon
3. TARGET/SASARAN : Dalam Pelaksanaan Kegiatan ini Pemerintah Kota Ambon bermaksud
untuk menjalin kerjasama dengan kontraktor pelaksana yang sudah
berpengalaman dibidang konstruksi untuk membantu dalam tahapan-
tahapan pelaksanaan Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri
Tawiri, Dusun Riang. Untuk itu perlu dilakukan proses pengadaan
Kontraktor pelaksana dengan tujuan dan sasaran antara lain :
1. Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat terlaksana secara
transparan, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.
2. Dana yang disediakan dapat digunakan secara efektif dan efisien,
akuntabel yang hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik
kualitas maupun pemanfaatannya.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melakukan pengadaan
PENGADAAN konstruksi “
KONSTRUKTSI a. K/L/D/I : KOTA AMBON
b. Satker/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KOTA AMBON
c. Unit : …………………….
d. PPK : …………………….
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :
PERKIRAAN BIAYA APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
PAGU : Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
HPS : Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
LOKASI PEKERJAAN, 1. Penyusunan Rencana Kerja
FASILITAS PENUNJANG 2. Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Tawiri,
Dusun Riang (uraian pekerjaan lebih rinci pada Bill Of Quantity)
3. Pengawasan Pekerjaan oleh Konsultan Pengawas
4. Pemelihraan Pekerjaan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Negeri Tawiri, Dusun
Riang, Kota Ambon
Dengan catatan semua ruang lingkup diatas harus berpedoman pada
ketentuan yang berlaku yaitu spesifikasi teknis, gambar kerja dan
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
7. JANGKA WAKTU : Masa Pelaksanaan ……. Hari kalender terhitung sejak Surat Perintah
PELAKSANAAN Mulai kerja (SPMK) diterbitkan dan Masa Pemeliharaan …….. hari
PEKERJAAN DAN kalender sejak berakhirnya Surat Perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) dan
PEMELIHARAAN atau setelah selesai Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
PEKERJAAN
8. PERSONIL MANAJERIAL : Personil Manajerial yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
pekerjaan ini :
Pelaksana : Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi /
Manajer Lapangan Pelaksana Pekerjaan Sumber
Daya Air, KTP, NPWP yang masih berlaku,
pengalaman kerja minimal 1 tahun.
9. KELUARAN/PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
YANG DIHASILKAN pekerjaan konstruksi :
1. Terlaksananya 100% Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan
Tanah Negeri Tawiri, Dusun Riang
2. Adanya Dokumen Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Dokumentasi Pekerjaan.
- As Build Drawing
- Backup Data
- Laporan/Dokumen lainnya yang dianggap perlu dan
mendukung pekerjaan
10. DAFTAR PERALATAN : No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Excavator -- 1 Unit
2 Dump Truck 3-5 m3 1 Unit
3 Waterpass 100-150 cm 1 Unit
4 Alat Bantu Beragam Beragam
11. SPESIFIKASI TEKNIS :
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Menyesuaikan spesifikasi teknis
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja; Sesuai dengan ketentuan
spesifikasi teknis
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan : Sesuai dengan
rencana kerja yang dibuat oleh pelaksana
e. Ketentuan gambar kerja, Gambar Kerja As Build Drawing dibuat
dalam Format A3
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :
• Pembayaran Uang Muka 30%
• Pembayaran 50% dengan prestasi pekerjaan 55%
• Pembayaran 100% dengan prestasi pekerjaan 100%
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan
diserahkan setiap minggu dalam waktu pelaksanaan pekerjaan
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat
kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan
Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
secara aman.
Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga
kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan
dalam keadaan selamat dan sehat
Penyedia jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang
karena jabatannya didalam organisasi Penyedia Jasa,
bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan
Penyedia jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga
kerja sesuai keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa
semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari
pekerajaannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang
papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu
Orang tersebut bertanggung jawab pula atau pemeriksaan
berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana
pencegahan kecelaksaan, lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman
Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa
i. Kompotensi Penyedia
Kualifikasi : Usaha Kecil
Persyaratan Ijin Usaha :
1. Sertifikat Standard dan NIB yang terverifikasi untuk
Kegiatan Usahan Konstruksi Sumber Daya Air
2. SBU Konstruksi Sumber Daya Air
j. Semen
Semen yang dipakai adalah semen dengan kualitas sesuai standar
industry Indonesia. Semen yang digunakan harus semen yang
baru, semen yang tidak dalam kondisi membatu dan masih
tersimpan di dalam kantong semen dalam kondisi label yang masih
baik dan tidak dalam keadaan rusak
k. Pasir
Pasir yang digunakan yang diambil dari lokasi pengambilan material
yang memiliki standar kualitas material pasir yang harus digunakan.
Pasir yang digunakan juga harus dalam kondisi bersih dan tidak
terkontaminasi dengan material lainnya. Lokasi pengambilan
material sebaiknya dikomunikasikan dengan pihak direksi sehingga
mendapatkan persetujuan untuk penggunaan material tersebut
l. Campuran Beton
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton structural
dengan mutu F’c = 15 Mpa atau sesuai gambar perencanaan
Kontraktor/Pelaksana harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
dalam pengerjaan, perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai
penyerahan pekerjaan. Bila terjadi ketidak sempurnaan atau kerusakan
dalam pengerjaan, Kontraktor/Pelaksana harus memperbaiki/mengganti
bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
Kontraktor/Pelaksana harus menggunakan tenaga-tenaga kerja
terampil/berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurnya
12. PENUTUP : Hal-hal teknis yang belum tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini
akan disampaikan dalam acara rapat penjelasan (aanwijzing) dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak pekerjaan.
Ambon, September 2025
Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
P.G. TALAKUA, ST
NIP. 19820612 201504 1 001