Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Tawiri, Dusun Riang

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10522307000
Status: Gagal
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,746,000
RUP Code: 61168185
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
         PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI TAWIRI, DUSUN RIANG       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG    : Pembangunan Sarana Prasarana Infrastruktur Permukiman
                                                                          
                       diarahkan kepada tersedianya infrastruktur yang dapat mendukung
                       wilayah Kota dalam jangka pendek maupun jangka panjang serta
                                                                          
                       kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan serta
                       terjaminnya kualitas lingkungan yang baik sehingga benar-benar
                                                                          
                       menjadi wilayah yang layak huni.                   
                                                                          
                       Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
                       kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti
                                                                          
                       Talud/Turap/Bronjong. Walaupun program-program tersebut
                       manfaatnya telah dapat dirasakan oleh masyarakat, namun patut diakui
                                                                          
                       belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan. Oleh karenanya upaya
                       pengembangan infrastruktur wilayah dan kualitas lingkungan hidup
                                                                          
                       perlu terus dilakukan seiring dengan perkembangan wilayah dan
                                                                          
                       pemenuhan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan kualitas
                       lingkungan hidup yang baik.                        
                                                                          
                       Pembangunan infrastruktur pendukung berupa Turap/Talud/Bronjong
                       harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan
                                                                          
                       lainnya sehingga dapat memenuhi fungsi dan manfaatnya secara
                                                                          
                       optimal. Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh
                       Pemerintah Kota Ambon adalah tanggung jawab pemerintah Kota
                                                                          
                       Ambon melalui Unit Kerja terkait. Dengan ketersediaannya anggaran
                       maka pada Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan kegiatan
                                                                          
                       Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Tawiri, Dusun Riang.
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud                                          
                                                                          
                          Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi kontraktor
                          pelaksana yang memuat masukan, azas, criteria, keluaran dan
                                                                          
                          proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                          diinterprestasikan kedalam Pelaksanaan Pembangunan Talud
                                                                          
                          Penahan Tanah                                   
                       b. Tujuan                                          
                                                                          
                          Tujuan adalah melaksanakan Pembangunan Talud Penahan
                          Tanah yang memenuhi syarat-syarat teknis dan dapat
                                                                          
                          dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi)
                                                                          
                          dan fungsional sehingga mampu meningkatkan pelayanan di
                          segala bidang kepada masyarakat khusus di Kota Ambon
                                                                          
                                                                          
3. TARGET/SASARAN    : Dalam Pelaksanaan Kegiatan ini Pemerintah Kota Ambon bermaksud
                                                                          
                       untuk menjalin kerjasama dengan kontraktor pelaksana yang sudah
                                                                          
                       berpengalaman dibidang konstruksi untuk membantu dalam tahapan-
                       tahapan pelaksanaan Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri
                                                                          
                       Tawiri, Dusun Riang. Untuk itu perlu dilakukan proses pengadaan
                       Kontraktor pelaksana dengan tujuan dan sasaran antara lain :
                                                                          
                       1. Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat terlaksana secara
                          transparan, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.
                                                                          
                       2. Dana yang disediakan dapat digunakan secara efektif dan efisien,
                                                                          
                          akuntabel yang hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik
                          kualitas maupun pemanfaatannya.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. NAMA ORGANISASI   : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melakukan pengadaan
                                                                          
  PENGADAAN            konstruksi “                                       
  KONSTRUKTSI          a. K/L/D/I  : KOTA AMBON                           
                                                                          
                       b. Satker/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN 
                                     RUANG KOTA AMBON                     
                                                                          
                       c. Unit     : …………………….                            
                                                                          
                       d. PPK      : …………………….                            
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER DANA DAN   : a. Sumber Dana :                                   
  PERKIRAAN BIAYA         APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025  
                                                                          
                       b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :         
                          PAGU     : Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
                                                                          
                          HPS      : Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP,    : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :  
                                                                          
  LOKASI PEKERJAAN,       1. Penyusunan Rencana Kerja                     
  FASILITAS PENUNJANG     2. Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Tawiri,
                                                                          
                            Dusun Riang (uraian pekerjaan lebih rinci pada Bill Of Quantity)
                                                                          
                          3. Pengawasan Pekerjaan oleh Konsultan Pengawas 
                          4. Pemelihraan Pekerjaan                        
                                                                          
                       b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Negeri Tawiri, Dusun
                          Riang, Kota Ambon                               
                                                                          
                       Dengan catatan semua ruang lingkup diatas harus berpedoman pada
                                                                          
                       ketentuan yang berlaku yaitu spesifikasi teknis, gambar kerja dan
                       Rencana Anggaran Biaya (RAB)                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7. JANGKA WAKTU      : Masa Pelaksanaan ……. Hari kalender terhitung sejak Surat Perintah
  PELAKSANAAN          Mulai kerja (SPMK) diterbitkan dan Masa Pemeliharaan …….. hari
                                                                          
  PEKERJAAN DAN        kalender sejak berakhirnya Surat Perjanjian Kerja (SPK/Kontrak) dan
                                                                          
  PEMELIHARAAN         atau setelah selesai Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
  PEKERJAAN                                                               
                                                                          
                                                                          
8. PERSONIL MANAJERIAL : Personil Manajerial yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
                                                                          
                       pekerjaan ini :                                    
                                                                          
                       Pelaksana : Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi /
                                  Manajer Lapangan Pelaksana Pekerjaan Sumber
                                                                          
                                  Daya Air, KTP, NPWP yang masih berlaku, 
                                  pengalaman kerja minimal 1 tahun.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9. KELUARAN/PRODUK   : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
  YANG DIHASILKAN      pekerjaan konstruksi :                             
                                                                          
                       1. Terlaksananya 100% Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan
                          Tanah Negeri Tawiri, Dusun Riang                
                                                                          
                       2. Adanya Dokumen Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
                          - Laporan Harian                                
                                                                          
                          - Laporan Mingguan                              
                                                                          
                          - Laporan Bulanan                               
                          - Dokumentasi Pekerjaan.                        
                                                                          
                          - As Build Drawing                              
                          - Backup Data                                   
                                                                          
                          - Laporan/Dokumen lainnya yang dianggap perlu dan
                            mendukung pekerjaan                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
10. DAFTAR PERALATAN :   No       Jenis       Kapasitas    Jumlah         
                          1      Excavator       --        1 Unit         
                                                                          
                          2     Dump Truck     3-5 m3      1 Unit         
                          3     Waterpass    100-150 cm    1 Unit         
                                                                          
                          4      Alat Bantu   Beragam     Beragam         
                                                                          
                                                                          
11. SPESIFIKASI TEKNIS :                                                  
                       Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
                       a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
                                                                          
                          Menyesuaikan spesifikasi teknis                 
                       b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; 
                                                                          
                       c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja; Sesuai dengan ketentuan
                          spesifikasi teknis                              
                                                                          
                       d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan : Sesuai dengan
                          rencana kerja yang dibuat oleh pelaksana        
                                                                          
                       e. Ketentuan gambar kerja, Gambar Kerja As Build Drawing dibuat
                                                                          
                          dalam Format A3                                 
                       f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :
                                                                          
                          • Pembayaran Uang Muka 30%                      
                          • Pembayaran 50% dengan prestasi pekerjaan 55%  
                                                                          
                          • Pembayaran 100% dengan prestasi pekerjaan 100%
                                                                          
                       g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan
                          diserahkan setiap minggu dalam waktu pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
                       h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
                          (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);              
                                                                          
                           Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat
                                                                          
                            kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
                            sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
                                                                          
                            kecelakaan                                    
                           Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
                                                                          
                            kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
                            dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
                            selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
                                                                          
                            secara aman.                                  
                           Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga
                                                                          
                            kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan
                                                                          
                            dalam keadaan selamat dan sehat               
                           Penyedia jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang
                                                                          
                            karena jabatannya didalam organisasi Penyedia Jasa,
                            bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
                                                                          
                            dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan
                                                                          
                           Penyedia jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga
                            kerja sesuai keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
                                                                          
                            fisik/kesehatannya                            
                           Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa
                                                                          
                            semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari
                            pekerajaannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang
                                                                          
                            papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
                                                                          
                            sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu 
                           Orang tersebut bertanggung jawab pula atau pemeriksaan
                                                                          
                            berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana
                            pencegahan kecelaksaan, lingkungan kerja dan cara-cara
                                                                          
                            pelaksanaan kerja yang aman                   
                                                                          
                           Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
                            penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi
                                                                          
                            tanggung jawab Penyedia Jasa                  
                       i. Kompotensi Penyedia                             
                                                                          
                           Kualifikasi : Usaha Kecil                     
                                                                          
                           Persyaratan Ijin Usaha :                      
                            1. Sertifikat Standard dan NIB yang terverifikasi untuk
                                                                          
                               Kegiatan Usahan Konstruksi Sumber Daya Air 
                            2. SBU Konstruksi Sumber Daya Air             
                                                                          
                       j. Semen                                           
                          Semen yang dipakai adalah semen dengan kualitas sesuai standar
                                                                          
                          industry Indonesia. Semen yang digunakan harus semen yang
                                                                          
                          baru, semen yang tidak dalam kondisi membatu dan masih
                          tersimpan di dalam kantong semen dalam kondisi label yang masih
                                                                          
                          baik dan tidak dalam keadaan rusak              
                       k. Pasir                                           
                          Pasir yang digunakan yang diambil dari lokasi pengambilan material
                                                                          
                          yang memiliki standar kualitas material pasir yang harus digunakan.
                                                                          
                          Pasir yang digunakan juga harus dalam kondisi bersih dan tidak
                          terkontaminasi dengan material lainnya. Lokasi pengambilan
                                                                          
                          material sebaiknya dikomunikasikan dengan pihak direksi sehingga
                          mendapatkan persetujuan untuk penggunaan material tersebut
                                                                          
                       l. Campuran Beton                                  
                                                                          
                          Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton structural
                          dengan mutu F’c = 15 Mpa atau sesuai gambar perencanaan
                                                                          
                       Kontraktor/Pelaksana harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
                       dalam pengerjaan, perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai
                                                                          
                       penyerahan pekerjaan. Bila terjadi ketidak sempurnaan atau kerusakan
                       dalam pengerjaan, Kontraktor/Pelaksana harus memperbaiki/mengganti
                                                                          
                       bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
                                                                          
                       Kontraktor/Pelaksana harus menggunakan tenaga-tenaga kerja
                       terampil/berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
                                                                          
                       tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurnya 
                                                                          
                                                                          
12. PENUTUP          :  Hal-hal teknis yang belum tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini
                                                                          
                        akan disampaikan dalam acara rapat penjelasan (aanwijzing) dan
                        merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           Ambon,    September 2025       
                                                 Dibuat oleh,             
                                                                          
                                            Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                               P.G. TALAKUA, ST           
                                            NIP. 19820612 201504 1 001