Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Batu Merah RW.18

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10540320000
Status: Ulang
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,798,000
Winner (Pemenang): CV Walang Bangun Persada
NPWP: 409845377941000
RUP Code: 61167628
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN  KOSTRUKSI                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  KEGIATAN        :   PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU MERAH 
RW.18                                                                   
  SUMBER DANA     :   APBD 2025                                         
                                                                        
  1. LATAR BELAKANG                                                     
     Pekerjaan PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU MERAH RW.18 harus
     dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat
     memenuhi fungsinya secara optimal.                                 
                                                                        
     Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah
     tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon melalui dinas/badan/unit kerja terkait.
     Khususnya bidang pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Ambon masih melibatkan pihak
     Penyedia Jasa dalam layanan jasa Pemborongan dan untuk itu Penyedia Jasa perlu
     diarahkan sehingga dapat menghasilkan pembangunan yang layak diterima sesuai
     ketentuan yang berlaku.                                            
                                                                        
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
     Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN
     TANAH NEGERI BATU MERAH RW.18 dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
     Kota Ambon, yang pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).
  3. SASARAN                                                            
                                                                        
     Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                 
     1. Tersedianya layanan untuk PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU
        MERAH RW.18 Tahun 2025.                                         
     2. Tersedianya Bangunan Talud Penahan Pantai yang baik dan laporan pelaksanaan
        pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data dan laporan tersebut
        dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi
        dan pengendalian proyek/kegiatan.                               
                                                                        
  4. NAMA PENGGUNA JASA                                                 
     1. Kegiatan        : PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU   
        MERAH RW.18                                                     
     2. Unit Kerja      : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
                                                                        
  5. BIAYA                                                              
                                                                        
     a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU
         MERAH RW.18 ini dibutuhkan biaya sebesar Rp. 199.788.000,- termasuk PPN.
      b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya Pembangunan
         tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).                
     c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas
         prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.   
  6.  NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
      PENGETAHUAN                                                       
                                                                        
     Nama pekerjaan adalah PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH NEGERI BATU MERAH
     RW.18                                                              
     Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH
     NEGERI BATU MERAH RW.18 Lokasi pekerjaan adalah di Kota Ambon.     
      a. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
         Kota Ambon akan menunjuk Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan
         dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling
         mendukung dengan dokumen kontrak.                              
                                                                        
      e. Data dan Fasilitas Penunjang :                                 
         1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
             pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa pelaksanaan.
         2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan
             yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas
             dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
         3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk tenaga teknis.            
      f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus
         dilakukan oleh penyedia jasa.                                  
  7.  METODOLOGI                                                        
                                                                        
      a.   SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN                         
           Struktur Organisasi                                          
           1.   Hubungan Kerja                                          
                Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
               penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak
               proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
               Penataan Ruang Kota Ambon serta dengan instansi - instansi Pemerintah
               Kota yang terkait.                                       
                                                                        
           2.   Tim Penyedia Jasa                                       
               Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga Pendukung
               yang berlokasi di Kota Ambon.                            
           Sasaran Pelayanan                                            
                                                                        
           Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan Pendukung Pelaksanaan secara lengkap
           (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa.
           Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang
           layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada
           standar pedoman Spesifikasi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan
           Perumahan Rakyat RI.                                         
           Administrasi                                                 
           Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengatur
           dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat
           Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas
           Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan ini secara
           keseluruhan.                                                 
      b.   TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA                            
                                                                        
           U m u m                                                      
           Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
           Penataan Ruang Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
           ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
           Tugas dan Kewajiban                                          
                                                                        
           Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
           berikut :                                                    
                                                                        
           1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
              interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak
              proyek.                                                   
           2. Mobilisasi tenaga/personil                                
           3. Membantu pihak proyek                                     
                                                                        
           4. Pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
              1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                 perubahan.                                             
              2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
                 masa pelaksanaan konstruksi.                           
              3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
                 penggunaan bahan.                                      
                                                                        
              4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.            
                                                                        
  8.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                        
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 50 (Lima Puluh) hari kalender.
                                                                        
  9.  TENAGA / PERSONIL                                                 
                                                                        
      Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
      adalah :                                                          
        a. Pelaksana Konstruksi : 1 (satu) orang                        
                                                                        
           Memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai, dengan
           pengalaman minimal 1 tahun.                                  
                                                                        
        b. Petugas K3 Konstruksi : 1 (satu) orang                       
           Memiliki Sertifikat K3 Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun. 
                                                                        
                                                                        
  10. KELUARAN                                                          
      Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu
      tersedianya Talud Penahan Tanah yang berfungsi secara baik.       
  11. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.                          
                                                                        
       a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada Spesifikasi
         Teknis.                                                        
       b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan :               
                                                                        
           •  Sekop                                                     
           •  Gerobak                                                   
           •  Pacul                                                     
                                                                        
       c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
       d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
         pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.      
       e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)                            
                                                                        
       f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly Certificate (MC)
         realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.                   
       g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan, bulanan
         dan menyertakan back up berupa hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan,
         gambar terlaksana, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain oleh
         PPK.                                                           
       h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
         kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan
         perlengkapan keselamatan kerja, di asuransikan keselamatannya. 
       i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset – asset
         Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
                                                                        
  12. P E N U T U P                                                     
                                                                        
     a.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa hendaknya
         memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
         yang dibutuhkan.                                               
     b.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasa dapat menyusun langkah-langkah
         kerja selanjutnya.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Dibuat di : Ambon                     
                                  Tanggal   : Oktober 2025              
                                  Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   R. F. FERDINANDUS ST.                
                                  NIP. 197605282006041013
Tenders also won by CV Walang Bangun Persada
Authority
2 October 2023Pemeliharaan Bangunan/Gedung Puskesmas NaniaKota AmbonRp 173,100,000,000
26 June 2024Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Sisi Darat Dermaga Biloro DakKab. Buru SelatanRp 4,439,100,000
25 May 2023Pembangunan Baru Gudang Obat Puskesmas WonreliKab. Maluku Barat DayaRp 517,130,000
4 June 2024Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabot Sd Negeri 3 Inpres Siwahan (Dak)Kab. Kepulauan TanimbarRp 294,925,000
10 June 2025Pengadaan /Penyediaan Sarana Air Bersih Pkm WamlanaKab. BuruRp 290,000,000
10 June 2025Pengadaan / Penyediaan Sarana Air Bersih Pkm WagraheKab. BuruRp 290,000,000
18 June 2023Pembangunan Ruang Guru Sd Negeri Lelang (Dak)Kab. Maluku Barat DayaRp 288,000,000
12 September 2024Pemeliharaan Dan Pembuatan Plafon Pvc Ruang Picu Dan Nicu Rsup Dr. J. LeimenaKementerian KesehatanRp 250,000,000
19 October 2025Rehabilitasi Stadion PelauwKab. Maluku TengahRp 240,348,791
20 October 2025Rehabilitasi Toilet Beserta Sanitasi Pada Slb Negeri TalabataiProvinsi MalukuRp 200,000,000