URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN RAMBU KAWASAN TANPA ROKOK
Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Rambu Kawasan Tanpa Rokok. Pekerjaan ini meliputi
pengadaan dan pemasangan rambu KTR permanen sesuai dengan standar teknis yang
berlaku. Rambu-rambu yang dipasang bertujuan untuk memberikan
petunjuk, peringatan, dan larangan bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan
larangaran merokok pada kawasan tanpa rokok untuk mendukung lingkungan bersih dan
sehat.
Kegiatan utama mencakup survei lokasi, pengadaan material rambu (termasuk tiang, papan
rambu, dan perlengkapan pendukung), pemasangan rambu di titik-titik strategis, serta
pengecekan kualitas dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis. Pelaksanaan pekerjaan harus
mengikuti Peraturan Walikota Ambon No. 15 Tahun 2022.
Ambon, 4 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Ttd
Remes J. Talle, SKM, M.Kes
NIP: 197207301997031004