Pemeliharaan Rumah Dinas Wakil Walikota Tahap II (Pek. Toilet Umum Dan Kamar Tidur Utama)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10619387000
Status: Ulang
Date: 24 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Bagian Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 325,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 324,613,000
RUP Code: 61440617
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
       PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL WALIKOTA AMBON            
           TAHAP II (PEK. TOILET UMUM DAN KAMAR TIDUR UTAMA)              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Instansi            : Pemerintah Kota Ambon                         
      Satuan Kerja        : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon            
      Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.           
      PPK                 : Josias Aulele, SE                             
      Pekerjaan           : Pemeliharaan Rumah Dinas Wakil Walikota Ambon 
                            Tahap II(Pek.Toilet Umum dan Kamar Tidur Utama)
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN ANGGARAN  2025                                
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
       PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL WALIKOTA AMBON            
           TAHAP II (PEK. TOILET UMUM DAN KAMAR TIDUR UTAMA)              
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                          
                                                                          
 1  Latar Belakang    Rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang berfungsi
                      sebagai representasi simbolis dari Pemerintah Kota Ambon,
                      mencerminkan identitas, martabat, dan kehormatan Pemerintah Kota
                      Ambon menjadi perhatian dalam proses pemeliharaaan tahun 2025.
                      Khusus rumah dinas Wakil Walikota Ambon yang telah melalui proses
                      Pemeliharaan Tahap I serta siap dilanjutkan dengan pemeliharaan
                      tahap II yang disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan
                      anggaran.                                           
                      Pekerjaan pemeliharaan tahap II diarahkan pada pemeliharaan kamar
                      utama sehingga berfungsi maksimal, berestetika dan menjamin
                      kenyamanan bagi Wakil Walikota dan keluarga melalui pekerjaan wall
                      mouding, pembuatan list plat strip, pembuatan dinding panel WPC,
                      pengecatan, pembuatan backdrop TV, serta pekerjaan lainya.
                      Hal yang sama juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan
                      pengguna kamar mandi dan WC umum sehingga memberikan manfaat
                      yang lebih besar serta menjamin keamanan bagi pengguna melalui
                      pekerjaan pemasangan keramik lantai, pemasangan washtafel,
                      pemasangan closed duduk, pengecatan serta perbaikan handel pintu.
                      Dalam rangka pemeliharaan rumah dinas Wakil Walikota tersebut
                      perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pemeliharaan
                      Rumah Dinas Wakil Walikota Ambon Tahap II secara matang, sehingga
                      mampu mewujudkan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang baik
                      dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
                      (estetika) dan ekonomis.                            
 2  Maksud dan Tujuan Maksud :                                            
                      Melanjutkan pemeliharaan rumah dinas Wakil Walikota Tahap I yang
                      telah selesai pekerjaannya.                         
                      Tujuan :                                            
                      Mencapai target pelaksaaan pekerjaan pemeliharaan rumah dinas
                      secara keseluruhan sebagai tempat aktifitas bersama keluarga maupun
                      untuk, menunjang kegiatan lainnya dilokasi rumah dinas Wakil
                      Walikota Ambon.                                     
 3  Sasaran            a. Pemeliharaan rumah jabatan/dinas Wakil Walikota Ambon
                          untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.    
                       b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
                          bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
                          ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                       c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                          standart pekerjaan yang berlaku.                
                       d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-
                          batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
                          (KPA)dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
                          mutu bangunan yang akan diwujudkan.             
                       e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
                          berlaku.                                        
 4  Lokasi Kegiatan   Pekerjaan pemeliharaan rumah jabatan/dinas tahap II ini dilaksanakan
                      di Rumah Dinas Wakil Walikota Ambon Jln. Ina Tuni - Karang Panjang,
                      Kecamatan Sirimau - Kota Ambon                      
                                                                          
 5  Sumber Pendanaan  Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
                      DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
                       1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
                          Pemerintahan Daerah   dan   Sub    Kegiatan     
                          Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
                          lainnya.                                        
                       2) Pagu anggaran sebesar Rp. 325.000.000,- dengan Kode
                          Rekening : 5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan
                          Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja).  
                       3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
                          Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat
                          Komitmen dan Rekanan.                           
                       4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
                          kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.      
                       5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
                          dilaksanakan.                                   
 6  Satuan Organisasi PA dan 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
    PPK                2  Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
                       3  Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE        
 7  Data Dasar        Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan
                      meliputi :                                          
                       a  Pekerjaan kamar tidur utama                     
                       b  Pekerjaan kamar mandi/WC utama                  
 8  Ruang Lingkup     Lingkup kegiatan adalah pekerjaan rumah jabatan/dinas Wakil
                      Walikota Ambon                                      
                                                                          
 9  Hasil Pekerjaan   Hasil dari pekerjaan pemeliharaan tahap II adalah : 
                       1  Kamar tidur utama yang berestetika, menjamin kenyamanan dan
                          memberikan manfaat yang lebih besar.            
                       2  Kamar mandi dan WC yang lebih nyaman, menjamin  
                          kenyamanan dan keamanan bagi pengguna           
 10 Spesifikaasi Teknis Spesifikasi teknis berupa uraian pekerjaan, volume dan satuan
                      pemeliharaan rumah jabatan/dinas Wakil Walikota Ambon tahap II
                      dirinci sebagai berikut :                           
                                                                          
                       No        Uraian Pekerjaan   Volume  Satuan        
                        I  Pekerjaan Kamar Mandi/WC Umum                  
                        1  Pemasangan Keramik Lantai 40x40 5,17 m2        
                           antislip                                       
                        2  W atafel toto + Cermin    1,00    bh           
                        3  Closet Duduk toto         1,00    bh           
                        4  Pengecatan Cat Kayu Pintu dan 2,67 m2          
                           jendela dengan duco                            
                        5  Handle Pintu              1,00    bh           
                           Pekerjaan Kamar Tidur Utama                    
                        1  Dinding W all Moulding   152,60   m1           
                        2  List Plat Strip Mirror Gold Stainlees 125,64 m1
                        3  Dinding Panel W PC        2,64    m2           
                        4  Pengecatan dinding interior 66,68 m2           
                        5  Pekerjaan Backdrop TV    12,00    m2           
                        6  Pekerjaan Lemari pakaian fin hpl ex 21,00 m2   
                           taco                                           
                        7  Kaca Penutup lemari       6,00    m2           
                        8  Pemasangan Lantai Vynil  36,98    m2           
                        9  Keramik Dinding 30x60 cm polish 40,20 m2       
                       10  Keramik Lantai 50x50 cm nonpolish 10,12 m2     
                       11  Cubicle kaca kamar mandi  7,60    m2           
                       12  Closet Duduk toto         1,00    Bh           
                       13  W atafel toto + cermin    1,00    Bh           
                       14  W ater Heater             1,00    Bh           
                       15  Shower air panas dingin   1,00    Bh           
                       16  Exhaust fan               1,00    Bh           
                       17  Pemasangan Plafond Gypsum 23,93   m2           
                       18  Pengecatan Plafond       23,93    m2           
                       19  Pemasangan Lampu Downlight 11,00  Bh           
                       20  Pemasangan Lampu Strip    5,42    m1           
                       21  Pengecatan Cat Kayu Pintu dan 7,38 m2          
                           jendela dengan duco                            
                       22  Handle Pintu              2,00    Bh           
                       23  Teralis Stainlees Jendela 1,00    Bh           
 11 Tenaga Pendukung  Untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tahap II tersebut harus
                      didukung oleh personel dengan kualifikasi sebagai berikut :
                                                                          
                       No       Jabatan     Pengalaman  Sertifikat        
                                                       Kompetensi         
                                                         Kerja            
                        1  Pelaksana       Min 2 tahun SKT gedung/        
                                                      bangunan            
                                                                          
 12 Kualifikasi Penyedia Penyedia yang berminat untuk melakukan pekerjaan 
                      pemeliharaan tahap II Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon
                      wajib memiliki dokumen sesuai ketentuan dibawah ini :
                       1  Akte notaris perusahaan                         
                       2  NIB                                             
                          KBLI Kode : 41011 (Kontruksi gedung hunian)     
                       3  NPWP                                            
                       4  KTP                                             
                       5  SPT Tahun 2024                                  
                       6  Pengalaman dibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
                             Hal-Hal Lain                                 
 1  Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan KAK ini wajib dilakukan di dalam wilayah
                      Negara Republik Indonesia dengan persentasi minimal kandungan
                      TKDN sebesar 80.00 % berdasarkan perhitungan TKDN.  
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pemeliharaan Tahap II Rumah
Dinas Wakil Walikota Tahun 2025, buat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan di
lapangan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Ambon,  Oktober 2025                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        JOSIAS AULELE, SE                 
                                     NIP. 19690321 199603 1 006