KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUANG KERJA
WAKIL WALIKOTA AMBON TAHAP II (RUANG RAPAT DAN ALAT DAPUR)
Instansi : Pemerintah Kota Ambon
Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
PPK : Josias Aulele, SE
Pekerjaan : Pemeliharaan Ruang Kerja Wakil Walikota Ambon
Tahap II (Ruang Rapat dan Alat Dapur)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUANG KERJA WAKIL WALIKOTA AMBON TAHAP II
(RUANG RAPAT DAN ALAT DAPUR)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Ruang rapat merupakan bagian dari tempat kerja dan melaksanakan aktifitas
perkantoran bagi Wakil Walikota Ambon yang memerlukan pemeliharaan
mencakup perawatan fisik dan pembaruan fasilitas untuk memastikan
kenyamanan, keamanan dan funsgi optimal ruang tersebut. Kegiatan
pemeliharaan ini meliputi perbaikan kerusakan seperti wall moulding,
pengecatan, dinding HPL, lampu strip, backdrop pajangan HPPL, dinding
WPC serta kuseng dan pintu.
Dalam rangka pemeliharaan ruang rapat dan penyiapan peralatan
dapur Wakil Walikota Ambon sebagai bagian dari Pemeliharaan
Ruang Kerja Wakil Walikota Tahap II perlu disusun Kerangka Acuan
Kerja (KAK) Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Kantor Wakil Walikota
Ambon Tahap II secara matang, sehingga mampu mewujudkan ruang
kantor Wakil Walikota Ambon yang baik dalam memenuhi unsur
kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis.
2. Maksud dan Tujuan Sebagai petunjuk bagi pelaksana konstruksi dalam melaksanakan
pemeliharaan ruang kerja Wakil Walikota Ambon. Dengan penugasan
ini, diharapkan pelaksana konstruksi melaksanakan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan ruangan rapat yang sesuai dengan
yang telah direncanakan termasuk penyediaan peralatan dapur.
3. Sasaran Dengan adanya kegiatan ini diharapkan adanya hasil kondisi ruang
rapat yang mantap dengan konstruksi yang baik sesuai dengan umur
rencana dan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya.
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan ini dilaksanakan di Balaikota Ambon Jln. Sultan Hairun No. 1
Kelurahan Honipopu - Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, DPA
Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.
2) Pagu anggaran sebesar Rp. 382.000.000,- dengan Kode Rekening :
5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja).
3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Kerja
(SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Rekanan.
4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
sesuai peraturan yang berlaku.
5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
6. Satuan Organisasi, 1. Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
KPA dan PPK 2. Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
3. Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE
7. Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
a. Pekerjaan ruang rapat
b. Pekerjaan alat dapur
8. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan pemeliharaan kerja Wakil Walikota Tahap II
9. Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kelender, terhitung
Pekerjaan penandatanganan kontrak, dengan masa pemeliharaan 90 hari kalender
setelah selesai pekerjaan PHO Penyerahan Pertama Pekerjaan
10. Tenaga Teknis Tenaga teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaaan
ruang kerja Wakil Walikota Tahap I adalah :
N Tingkat K emampuan Pengalaman Sertifikat
o Pendidikan Teknik (Tahun) Kompetensi
1 D3 Teknik Sipil/STM Pelaksana 2 SKK Pelaksana
gedung Bangunan
Gedung
2 D3 Teknik Sipil/STM Petugas K3 - Petugas K3
11. Hasil Pekerjaan Keluaran produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
konstruksi : terselesaikannya Pemeliharaan Ruang Kerja Wakil Wali
Kota Tahap I meliputi :
1. Tersedia ruang rapat Wakil Walikota Ambon yang representative
2. Tersedia alat dapur yang memadai
12. Spesifikasi Teknik Spesifikasi teknis berupa uraian pekerjaan, volume dan satuan pemeliharaan
ruang kerja Wakil Walikota Ambon tahap I dirinci sebagai berikut :
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan
I Pekerjaan Ruang Rapat
1 Dinding wall moulding 26,44 m1
2 List Gold Wall Mouldig 23,44 m1
3 Pengecatan Dinding Wall Moulding 6,20 m2
4 Dinding HPL motif marmer ex taco 12,35 m2
5 List Gold dinding hpl 15,00 m1
6 Backdrop Segitiga HPL ex taco 9,60 m2
7 Lampu Strip 6,00 m1
8 Backdrop pajangan HPPL ex taco 9,45 m2
9 Lampu Light Down 8,00 bh
10 Dinding WPC Strip Panel 17,20 m2
11 Rak Buku HPL ex taco Sekat Ruangan dua sisi 9,51 m2
12 Lampu Strip 6,60 m1
13 Kabinet Meja Fin HPL Motif Kayu 4,50 m2
14 Cermin Persegi panjang + lampu uk 2,00 bh
300x50cm
15 Cermin Oval + lampu uk 130x50cm 2,00 bh
16 Lampu Downlight 12,00 bh
17 Pengecatan List Plafond dg duco 28,80 m2
18 Kusen dan Pintu HPL 2,00 bh
19 Pengadaan Meja Rapat Kursi 8 seat 1,00 set
20 Pengadaan TV Monitor 75 Inc 1,00 bh
21 Pengadaan AC 1 PK 1,00 bh
22 Horden + Asesoris 1,00 set
II Pekerjaan Alat Dapur
1 Piring makan – Sango 2,00 lusin
2 Sendok makan 2,00 lusin
3 Garpu makan 2,00 lusin
4 Cangkir 2,00 lusin
5 Gelas kaki 2,00 lusin
6 Sendok kue 2,00 lusin
7 Garpu kue 2,00 lusin
8 Dispenser 1,00 buah
9 Mangkuk sayur 4,00 set
10 Piring kue besar 4,00 buah
11 Piring kue 4,00 lusin
12 Pisau - Stainless stell 1,00 set
13 Rantang stainless 1,00 set
14 Sendok kecil 2,00 lusin
15 Sendok kuah 3,00 buah
16 Sendok nasi 3,00 buah
17 Stoples 6,00 buah
13 Kualoifikasi Penyedia yang berminat untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan Tahap II Ruang
Penyedia Kerja Wakil Walikota Ambon (ruang rapat dan alat dapur) wajib memiliki dokumen
sesuai ketentuan dibawah ini :
1 Akte notaris Perusahaan
2 NIB
KBLI Kode : 41012 (Konstruksi gedung kantor)
KBLI Kode : 46631 (Usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan kantor)
3 NPWP
4 KTP
5 SPT Tahun 2024
6 Pengalaman dibidang yang sama dalam kurun waktu 1 tahun
terakhir
Hal-Hal Lain
Semua kegiatan berdasarkan KAK ini wajib dilakukan di dalam wilayah
14. Produksi Dalam
Negara Republik Indonesia dengan persentasi minimal kandungan TKDN
Negeri
sebesar 80.00 % berdasarkan perhitungan TKDN.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan
untuk melaksanakan kegiatan di lapangan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
JOSIAS AULELE, SE
NIP. 19690321 199603 1 006