PT Digital Imaging Geospatial | 0312330378429000 | - |
| 0019772557429000 | - | |
| 0017089699429000 | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Lalu Ubai Abdillah | 0807993670307000 | - |
| 0016320970003000 | - | |
| 0011050937441000 | - | |
| 0026392860606000 | - | |
| 0312543481542000 | - | |
| 0316663756424000 | - | |
| 0011050952441000 | - | |
| 0712545136422000 | - | |
| 0011051976424000 | - | |
| 0025344086017000 | - | |
| 0032111197014000 | - | |
| 0016468944019000 | - | |
| 0014995534429000 | - | |
| 0710800772429000 | - | |
Kjsb Bramiasto Fakhruddin Eko Putranto | 06*9**6****47**0 | - |
| 0666673413429000 | - | |
| 0013676028013000 | - | |
| 0312890650429000 | - | |
| 0315702746429000 | - | |
| 0016091977008000 | - | |
| 0865759963542000 | - | |
Kjsb Agus Parwanto Dan Rekan | 0833084684532000 | - |
| 0017677568429000 | - | |
| 0928023936404000 | - | |
| 0669612608424000 | - | |
CV Geodata Dinamika | 08*4**0****29**0 | - |
| 0311541411017000 | - | |
| 0317467629429000 | - | |
Kjsb Dwi Putra Ananta Dan Rekan | 05*6**3****42**0 | - |
| 0011310299441000 | - | |
Kjsb Rachmawati Dan Rekan | 0856116595429000 | - |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Kjsb) Hermawan Dan Rekan | 0822665618533000 | - |
Kjsb Umar Muslimin Dan Rekan | 0832024418831000 | - |
| 0313375545542000 | - | |
Kjsb Suranto & Rekan | 0808393474505000 | - |
| 0011442712511000 | - | |
Kjsb Indra Pramudita Dan Rekan | 08*1**5****43**0 | - |
| 0013131750014000 | - | |
| 0011311941424000 | - | |
Kjsb Ihsan Pakaya | 0820169779712000 | - |
Kjsb Gumilar Dan Rekan | 04*5**4****29**0 | - |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | - |
Kjsb Nanang Setiawan Laksono | 0832256168629000 | - |
Kjsb Anwari Dan Rekan | 0823357389211000 | - |
Kjsb Muchammad Masykur Dan Rekan | 0816773709643000 | - |
| 0027892793429000 | - | |
| 0401609649422000 | - | |
Kjsb Aditya Setiawan | 08*2**5****55**0 | - |
| 0315357558061000 | - | |
Kjsb Azis Djabbarudin Dan Rekan | 0815408489601000 | - |
Kjsb Wawan Junaedi Dan Rekan | 0822916094521000 | - |
Kjsb Itep Ruhyana | 0861754851445000 | - |
Kjsb Decky Oktavian Hardiyanto Dan Rekan | 0817161888627000 | - |
| 0016711319434000 | - | |
Kjsb Lalu Akhmad Farhan | 0815571641413000 | - |
PT Oseanland Survei Indonesia | 09*0**0****35**0 | - |
| 0029801917404000 | - | |
| 0013951272007000 | - | |
| 0017616442017000 | - | |
| 0312888258429000 | - | |
| 0013497599023000 | - | |
| 0024461576429000 | - | |
| 0031896608403000 | - | |
| 0957847114063000 | - | |
| 0423867704429000 | - | |
PT Dunia Maya Comunica | 00*0**9****22**0 | - |
| 0033299223606000 | - | |
Kjsb Athif Muhaimin Dan Rekan | 08*1**4****27**0 | - |
Terravision Geospasial Servis | 01*8**3****49**0 | - |
Kjskb Elham | 0834845885307000 | - |
| 0011044518428000 | - | |
PT Ardhpro Geotekno Konsulindo | 09*8**4****29**0 | - |
| 0023331226441000 | - | |
PT Kaskaya Arzen Wijaya | 01*9**7****22**0 | - |
| 0011188190429000 | - | |
Kjsb Reisa Rosselah | 0832290191452000 | - |
| 0842063281423000 | - | |
Kjsb Indro Wicaksono | 0826813321527000 | - |
Kjsb Ardya Pratama Dan Rekan | 05*2**8****57**0 | - |
| 0909975997914000 | - | |
| 0805616497429000 | - | |
PT Terra Nusantara Geosurvey | 08*4**3****16**0 | - |
| 0729052118722000 | - | |
| 0032180150017000 | - | |
Arkhon Engineering Solution | 06*6**2****31**0 | - |
| 0027786813423000 | - | |
| 0032688665444000 | - | |
| 0011307089441000 | - | |
| 0014268049423000 | - | |
| 0023140650009000 | - | |
Kjsb Sandi Jaya Primawardani | 08*8**5****34**0 | - |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Rozikin | 0851569368513000 | - |
| 0821454352643000 | - | |
PT Tortuga Xcel Dynamics | 03*4**0****21**0 | - |
Omni Spasial Strategis (Ossmap) | 00*8**8****28**0 | - |
| 0013628110015000 | - | |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - |
| 0014218218424000 | - | |
| 0655315109429000 | - |
KONTRAK PAYUNG (FRAMEWORK AGREEMENT) KEGIATAN PENGUKURAN,
PEMETAAN DAN INFORMASI BIDANG TANAH PENDAFTARAN TANAH
SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TERINTEGRASI PADA INTEGRATED LAND
ADMINISTRATION AND SPATIAL PLANNING PROJECT (ILASPP)
A. Gambaran Umum
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi (PTSL-
Terintegrasi) dalam rangka ILASPP akan melibatkan peran serta
masyarakat dalam pengumpulan data fisik. Untuk mengatasi
keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia dalam pelaksanaan
PTSL, maka dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Fisik. Satgas dapat
dibantu oleh warga masyarakat yang tergabung dalam Kelompok
Masyarakat Pendataan Fisik. Anggota kelompok ini merupakan perangkat
desa/kelurahan, Babinsa/Bhabinkamtibmas, dan tokoh
masyarakat/pemuda. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok
Masyarakat Pendataan Fisik diawasi langsung oleh Satgas Fisik untuk
memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan memenuhi standar teknis
yang ditetapkan.
Adapun tujuan dari pelaksanaan PTSL Terintegrasi di antaranya:
1. Waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan
pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sporadik;
2. Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan;
3. Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang belum terdaftar
dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan;
4. Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang bermasalah
dalam satu wilayah desa/kelurahan;
5. Persetujuan batas sebelah menyebelah (asas contradictoire delimitatie)
relatif lebih mudah dilaksanakan.
Pelaksanaan PTSL selama ini dikerjakan oleh ASN (Aparatur Sipil
Negara) dengan cara Swakelola maupun oleh Penyedia Jasa (Pihak Ketiga)
yang dikerjakan oleh KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) maupun
Perusahaan Jasa Survei Pegukuran dan Pemetaan. Pelaksanaan
pengukuran oleh Pihak Ketiga harus melalui pemilihan penyedia untuk
menunjuk pelaksana kegiatan, selama ini harus dilakukan setiap tahun
anggaran yang berjalan dan dilakukan berulang setiap tahun anggaran.
Kegiatan pengukuran yang tersebar di banyak lokasi dan pengelola
anggaran sehingga menjadikan banyak pula paket-paket pekerjaan
sehingga akan membuat banyak pula pengadministrasian pemilihan
penyedia dan biaya pemilihan yang besar pula. Oleh karena itu,
pelaksanaan kegiatan Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) Terintegrasi dalam Integrated Land Adminsitration and Spatial
Planning Project (ILASPP) yang akan dilakukan dengan skema Framework
Agreement (Kontrak Payung), yaitu dengan membentuk panel penyedia
yang akan dihimpun dalam kontrak payung.
Gambar 11. Proses Pengadaan Framework Agreement
B. ORGANISASI PELAKSANAAN
Pelaksanaan Proses Pengadaan Framework Agreement pada dasarnya
terbagi menjadi dua (2) kegiatan utama yaitu 1) Pengadaan Utama untuk
Pembentukan Kontrak Payung (Panel Penyedia) dan 2) Pengadaan Sekunder
untuk Penunjukan Pelaksana Pekerjaan melalui Kontrak Pembelian/Pesanan
(Call-off dari Panel Penyedia).
Gambar 2. Bagan Organisasi Pelaksana Kontrak Payung
1 Procurement Guidance, Framework Agreement, an overview of how to design, establish and operate a
Framework Agreement in Investment Project Financing, The World Bank, Published on June 2018 – 1st
edition
C. KERANGKA FRAMEWORK AGREEMENT (KONTRAK PAYUNG)
1). Pembentukan Panel Penyedia (Kontrak Payung)
a. Penyedia
Penyedia yang dapat masuk dalam panel penyedia adalah:
• Perusahaan Survei yang memiliki ijin usaha untuk bidang survei
dan pemetaan;
• Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN;
• Penyedia dapat menawarkan sebagai badan usaha tunggal atau
kemitraan badan usaha (kemitraan paling banyak terdiri dari 3
(tiga) badan usaha. Kemitraan dapat dilakukan antara sesama
Perusahaan Survei Pemetaan, sesama KJSB, atau antara
Perusahaan Survei Pemetaan dan KJSB.
b. Ketentuan-ketentuan pada Kontrak Payung
• Pemilihan Penyedia untuk pembentukan panel penyedia (kontrak
payung) melalui Tender Umum Nasional;
• Panel Penyedia (Kontrak Payung) adalah sejumlah penyedia yang
ditetapkan untuk memberikan layanan pengukuran pada wilayah
(zona) tertentu;
• Penyedia dalam Panel Penyedia (Kontrak Payung) dapat
memberikan layanan lebih dari satu wilayah (zona) dan paling
banyak pada 3 (tiga) wilayah/zona;
• Penyedia harus menyampaikan pernyataan wilayah (zona) mana
yang akan dapat diberikan layanan jasanya;
• Penyedia harus menyampaikan pemyataan kemampuan
pengukuran maksimal dalam kurun waktu yang bersamaan;
• Penyedia harus menyampaikan daftar personil utama dan
peralatan utama sesuai kemampuan pengukuran maksimal;
• Penyedia harus menyampaikan harga satuan pengukuran dan
pemetaan bidang tanah (PBT) yang merupakan faktor kompetitif,
untuk bidang tanah belum terdaftar termasuk KW 4,5,6, dan
peningkatan kualitas untuk Bidang Tanah KW 1,2,3, K2, K3, K3.1,
K3.2, K3.3, K3.4 (untuk peningkatan kualitas hanya akan
dibayarkan 25% dari harga pengukuran dan pendaftaran).
• Biaya Operasional Partispasi Masyarakat merupakan faktor biaya
non-kompetitif (provisional sum), tidak perlu ditawarkan Penyedia
akan disediakan sesuai dengan volume pekerjaan pada Kontrak
Pesanan.
• Personil utama dan peralatan utama tidak diperbolehkan (dilarang)
diusulkan oleh lebih dari satu penyedia;
• Penetapan panel penyedia dalam kontrak payung berdasarkan
urutan penawaran biaya terendah dari penawaran yang responsif
(memenuhi persayaran administrasi, teknis dan kualifikasi),
sampai dengan diperoleh kumulatif kemampuan pengukuran
maksimal penyedia sebanyak-banyaknya sama dengan rata-rata
total perkiraan target pengukuran setahun.
2). Pemilihan Pelaksana Pekerjaan Melalui Kontrak Pesanan (Call-off).
• Pemilihan Pelaksana Pekerjaan melalui pesanan/pembelian terhadap
penyedia yang ditetapkan dalam panel penyedia (kontrak payung);
• Penyedia hanya dapat menerima pesanan sesuai wilayah yang sudah
ditetapkan, kecuali pesanan wilayah lain yang sudah tidak ada panel
penyedia yang memiliki kapasitas pengukuran yang mencukupi dengan
penetapan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Payung;
• Penyedia tidak dapat dipesan melebihi kapasitas pengukuran
maksimal dalam kurun waktu yang bersamaan;
• Penyedia wajib menanggapi pesanan untuk memberikan layanan jasa
untuk seluruh wilayah yang telah ditetapkan sesuai kapasitas
pengukuran maksimalnya;
• Penyedia dilarang menerima pesanan melebihi kapasitas maksimal
pengukurannya dan hanya bisa mendapatkan pesanan ulang apabila
kapasitas pengukuran sudah mencukupi volume pesanan;
• Harga Satuan Pengukuran bidang tanah akan berlaku selama masa
berlaku kontrak payung dan setiap harga satuan pengukuran provinsi
akan mengikat untuk seluruh kantor pertanahan pada provinsi tersebut;
3). Kerangka Pengelolaan Panel Penyedia
• Kontrak Payung akan dilaksanakan untuk selama periode kontrak 2
(dua) tahun; Kontrak Payung bukan merupakan perjanjian eksklusif
yang memberikan jaminan panel penyedia akan mendapatkan kontrak
pesanan dan apabila dipandang lebih efektif dan efisien, pengguna tidak
kehilangan haknya untuk melakukan pemilihan pelaksana kegiatan
dengan metoda lain;
• Panel Penyedia (kontrak payung) bersifat tertutup sehingga jumlah
anggota panel penyedia akan tetap sampai akhir periode kontrak, kecuali
seluruh kapasitas pengukuran sudah tidak mencukupi pesanan, akan
dilakukan penambahan panel penyedia melalui Tender Umum Nasional;
• Penyedia akan dikeluarkan dari Panel Penyedia (Kontrak Payung)
apabila:
i) Tidak menanggapi pesanan tanpa alasan atau dengan alasan yang
tidak dapat diterima;
ii) Tidak dapat menyelesaikan kontrak pesanan (tidak menyelesaikan
jumlah minimal bidang dalam waktu yang sudah tetapkan);
iii) Berdasarkan bukti yang cukup, Penyedia dinyatakan telah
melakukan praktek korupsi, kolusi, penipuan atau pemaksaan
dalam bersaing untuk mendapatkan atau dalam melaksanakan
Kontrak Payung maupun Kontrak Pesanan.
D. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA LAINNYA PELAKSANAAN PENDAFTARAN
TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
Penyedia jasa yang terlibat dalam kegiatan ini harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
A. Personil yang Diperlukan
Penyedia harus memiliki tim yang terdiri dari personel terampil berlisensi
dan staf pendukung untuk kegiatan survei dan pengukuran. Jumlah tim
harus memadai untuk kapasitas pengukuran maksimum yang dinyatakan
dalam Surat Penawaran.
Untuk penilaian kualifikasi, diasumsikan satu tim yang terdiri dari 1 (satu)
unit untuk setiap 3.000 Ha bidang tanah selama 150 hari kalender, yang
terdiri dari:
Jumlah
No Posisi Kualifikasi
(Orang)
1. P emimpin Tim 1 - Pendidikan minimal
Sarjana/S1 atau setara di
semua bidang/jurusan;
- Memiliki pengalaman
memimpin proyek survei dan
pemetaan paling sedikit dua
kali dalam kurun waktu lima
tahun terakhir.
2. S urveyor 1 - Pendidikan minimal
Kadastral Sarjana/S1 atau setara di
bidang Teknik Geodesi/ Teknik
Geomatika/ Teknik Geodesi
dan Geomatika atau
Pertanahan;
- Memiliki pengalaman di bidang
survei dan pemetaan paling
sedikit satu kali dalam kurun
waktu lima tahun terakhir;
- Memiliki lisensi Surveyor
Kadastral yang sah dan masih
berlaku.
3. A sisten Surveyor 5 - Pendidikan minimal
Kadastral SMA/SMK/sederajat;
- Memiliki pengalaman di bidang
survei dan pemetaan paling
sedikit satu kali dalam kurun
waktu lima tahun terakhir;
- Memiliki lisensi Asisten
Surveyor Kadastral yang sah
dan masih berlaku.
4. P ilot PUNA 1 - Memiliki Sertifikat Pilot UAV
yang masih berlaku yang
terintegrasi dengan Direktorat
Jenderal Kelaikan Udara dan
Operasi Penerbangan,
Jumlah
No Posisi Kualifikasi
(Orang)
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia;
- Memiliki pengalaman di bidang
pemrotetan foto udara
menggunakan PUNA untuk
keperluan survei dan pemetaan
paling sedikit satu kali dalam
kurun waktu lima tahun
terakhir.
5. S taff Administrasi 2 - Pendidikan minimal
SMA/SMK/sederajat;
- Mahir menggunakan komputer
yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan/ Pengalaman Kerja.
6. S taf 3 - Pendidikan minimal
Pemetaan/Drafter SMA/SMK/sederajat;
- Mahir menggunakan perangkat
lunak pemetaan (misalnya:
AutoCAD, ArcGIS atau QGIS)
yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan/ Pengalaman Kerja
dan/atau Sertifikat
Pendidikan/Pelatihan di bidang
survei dan pemetaan.
7. T eknisi 1 - Memiliki pengalaman di bidang
Pendukung UAV pemrotetan foto udara
menggunakan PUNA untuk
keperluan survei dan pemetaan
paling sedikit satu kali dalam
kurun waktu lima tahun
terakhir.
8. A erial Photo 1 Memiliki pengalaman di di bidang
Processor pemrotetan foto udara
menggunakan PUNA untuk
keperluan survei dan pemetaan
paling sedikit satu kali dalam
kurun waktu lima tahun
terakhir.
Personel kunci yang akan dievaluasi adalah:
i. Pemimpin tim;
ii. Surveyor Kadastral;
iii. Asisten Surveyor Kadastral; dan
iv. Pilot PUNA.
B. Memiliki Peralatan Utama
Penyedia harus memiliki peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
survei dan pengukuran, yang jumlahnya cukup untuk kapasitas
maksimum yang dinyatakan dalam Surat Penawaran.
Untuk bidang tanah seluas 3.000 Ha dengan jangka waktu lebih dari 150
hari kalender, diperlukan 1 (satu) set peralatan berikut:
No Alat Jumlah Keterangan
1 Perangkat GNSS CORS/RTK 1 set - Terdiri atas 1 base
dan 4 rovers;
- Dimiliki penyedia
(Milik sendiri atau
sewa).
2 Unmanned Aerial Vehicle (UAV) 1 unit - Mampu terbang
dengan minimal
jarak 25 km
dan/atau waktu
terbang 90 menit;
- Dilengkapi dengan
RTK/PPK;
- Dimiliki penyedia
(Milik sendiri atau
sewa).
3 Perangkat lunak Pengukuran 1 unit - Memiliki
dan Pemetaan kemampuan untuk
mengolah dan
memetakan bidang
tanah;
- Dapat berupa open
source atau
licensed.
4 Komputer Grafis 10 unit Dimiliki penyedia (Milik
sendiri atau sewa).
5 Printer A3 5 unit Dimiliki penyedia (Milik
sendiri atau sewa).
6 GPS Navigasi dengan kamera/ 3 unit - Memiliki
Smartphone kemampuan untuk
melakukan navigasi
dan pegambilan foto
dengan lokasi
(geotagging);
- Dimiliki penyedia
(Milik sendiri atau
sewa).
7 Scanner A3 2 unit Dimiliki penyedia (Milik
sendiri atau sewa).
No Alat Jumlah Keterangan
8 Biometric Reader 2 unit Dimiliki penyedia (Milik
sendiri atau sewa).
9 Kamera Digital Non-Metrik 2 unit - Memiliki resolusi
minimal 12 MP.
- Dimiliki penyedia
(Milik sendiri atau
sewa).
10 Perangkat lunak Fotogrametri 1 unit - Mampu mengolah
foto udara menjadi
model 3D;
- Dapat berupa open
source atau
licensed.
11 Perangkat lunak Pengolah Foto 1 unit - Mampu melalukan
atau satelit subset atau crop
foto;
- Dapat berupa open
source atau
licensed.
Peralatan utama yang akan dievaluasi adalah:
i) Perangkat GNSS CORS/RTK; dan
ii) Pesawat Udara Nirawak (UAV).
E. KERANGKA ACUAN PENGUKURAN PTSL TERINTEGRASI
A. Pengertian dan Istilah
1. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian
serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta
dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-
bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan
rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat
PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang
dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di
seluruh wilayah Republik Indonesia dalam wilayah desa/kelurahan
atau nama lainnya yang setingkat, yang meliputi pengumpulan data
fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek
Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
3. Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan
satuan bidang yang berbatas.
4. Pengukuran Bidang Tanah Secara Sistematis adalah proses
pemastian letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu
atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau
lebih dalam rangka penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Secara
Sistematis.
5. Pemetaan Bidang Tanah adalah kegiatan menggambarkan hasil
pengukuran Bidang Tanah secara sistematik maupun sporadik
dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak
dan ukuran Bidang Tanahnya dapat diketahui dari media tempat
pemetaan Bidang Tanah.
6. Identifikasi Bidang Tanah Secara Fotogrametris adalah penentuan
batas-batas Bidang Tanah secara visual/physical boundaries yang
terlihat pada peta foto untuk lokasi terbuka dengan terlebih dahulu
menandai (prick) detail pada peta foto.
7. Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat KKP
adalah aplikasi utama dalam menunjang pelaksanaan kewenangan,
tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi
yang dibangun dan dikembangkan mengacu kepada alur,
persyaratan, waktu, biaya, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai
tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
9. Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi, baik
yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
10. Pengukuran Pengamatan Satelit adalah pengukuran Bidang Tanah
dengan menggunakan alat GPS/GNSS geodetik yang dilakukan
dengan metode Real Time Kinematik (RTK), CORS, post-processing
maupun stop and go.
11. Pengukuran Fotogrametris adalah kegiatan pemetaan Bidang Tanah
yang dilakukan dengan cara melakukan identifikasi titik batas
bidang-bidang tanah menggunakan peta foto dengan menarik garis
ukur (delineasi) panjangan batas Bidang Tanah yang dapat
diidentifikasi dan secara visual terlihat jelas di atas peta foto.
12. Pengukuran Kombinasi adalah pengukuran Bidang Tanah yang
merupakan perpaduan dari pengukuran terestris, fotogrametris,
dan/atau pengamatan satelit.
13. Pengukuran Suplesi adalah pengukuran tambahan terhadap batas
Bidang Tanah yang tidak teridentifikasi pada peta foto.
14. Peningkatan Kualitas Data adalah proses peningkatan data spasial
Bidang Tanah melalui penataan dan perbaikan batas Bidang Tanah
berdasarkan referensi tertentu.
15. Desa/Kelurahan Lengkap adalah desa/kelurahan yang sudah
memenuhi syarat lengkap dan valid baik secara spasial maupun
yuridis.
16. Kabupaten/Kota Lengkap adalah kabupaten/kota yang seluruh
Bidang Tanahnya terdaftar dengan setiap desa/kelurahannya telah
memenuhi syarat lengkap dan valid baik spasial maupun yuridis.
17. Daftar Peta Pendaftaran adalah daftar yang memuat data-data
mengenai nomor lembar dan skala peta dalam sistem proyeksi TM 3°
serta cakupan desa/kelurahannya.
18. Daftar Surat Ukur adalah daftar yang memuat data mengenai nomor
Surat Ukur, tanggal penerbitan, luas bidang, NIB, nomor Peta
Pendaftaran dan nomor kotaknya, letak tanah dan nomor gambar
ukur serta keterangan.
19. Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat
identitas Bidang Tanah dengan suatu sistem penomoran.
20. Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas Bidang
Tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan
mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
21. Gambar Ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar satu
Bidang Tanah atau lebih dan situasi sekitarnya dilengkapi data hasil
pengukuran Bidang Tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth
ataupun sudut jurusan dan koordinat baik dalam bentuk elektronik
atau non elektronik.
22. Gambar Kartir adalah peta yang menggambarkan bidang-bidang
Tanah dengan informasi NIB, yang merupakan hasil pemetaan dari
data ukuran dan/atau Block Adjustment dalam sistem koordinat
tertentu sebagai Gambar Ukur.
23. Peta Bidang Tanah Klarifikasi (Gambar Kartir) adalah Gambar Kartir
berupa peta yang menggambarkan bidang-bidang tanah hasil
pengumpulan Data Fisik untuk diumumkan dan ditandatangani oleh
penunjuk batas.
24. Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) Bidang Tanah atau
lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-
batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan
digunakan untuk pengumuman Data Fisik.
25. Peta Dasar Pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik dasar
teknik dan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan,
batas fisik bidang-bidang tanah dan batas administrasi.
26. Peta Foto adalah peta yang berasal dari rekaman fotografis objek di
atas permukaan tanah yang akuisisinya dilakukan dengan
pemotretan udara dan telah terkoreksi secara geometris sesuai
disclaimer resolusi, akurasi atau ketelitian horizontal (CE90) dan
Vertikal (LE90) pada metadatanya.
27. Peta Pendaftaran Desa/Kelurahan Lengkap adalah peta yang
menggambarkan persil-persil Bidang Tanah baik yang sudah
terdaftar maupun belum terdaftar dalam satu Desa/Kelurahan
Lengkap.
28. Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu Bidang
Tanah dalam bentuk peta atau uraian.
29. Titik Tetap (Base Station) adalah titik yang mempunyai koordinat
tetap, dan dipresentasikan dalam bentuk monumen/patok di
lapangan, sebagai titik acuan dalam melakukan pengukuran.
30. Nomor Identifikasi Bidang yang selanjutnya disingkat NIB adalah
nomor yang diberikan kepada setiap Bidang Tanah untuk keperluan
Pendaftaran Tanah.
31. Penunjuk Batas adalah orang yang mengetahui posisi atau letak titik
batas bidang tanah. Penunjuk batas dapat terdiri dari pemilik atau
kuasa atau perangkat desa atau masyarakat pengumpul data fisik;
32. Pengumpul Data Pertanahan yang selanjutnya disingkat Puldatan
yaitu kelompok masyarakat yang diberi pembekalan dan ditugaskan
untuk menjadi fasilitator dalam skema PTSL berbasis partisipasi
masyarakat sekaligus pelaksana proses pengumpulan Data Fisik dan
pengumpulan Data Yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33. Masyarakat Pengumpul Data Fisik adalah kelompok pengumpul data
pertanahan yang membantu melakukan identifikasi titik batas
Bidang Tanah serta pengumpulan Data Fisik dalam skema PBT PTSL
Desa/Kelurahan Lengkap atau PBT PTSL peningkatan kualitas
kelurahan lengkap dalam rangka menuju Kabupaten/Kota Lengkap.
34. Surveyor Berlisensi yang selanjutnya disebut Surlis adalah seseorang
yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan di bidang survei dan
pemetaan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
B. Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Pekerjaan
Tujuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi ini adalah:
1. menyelenggarakan pendataan dan pemetaan di wilayah
desa/kelurahan secara menyeluruh;
2. pemutakhiran data termasuk pemutakhiran bidang tanah terdaftar
yang belum terpetakan dan penataan ulang bidang tanah terdaftar
untuk disesuaikan dengan kondisi lapangan pada saat pendataan
Manfaat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi ini antara
lain:
1. Internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
Tersedianya data peta bidang tanah sebagai dasar pendaftaran tanah,
redistribusi tanah, pengadaan tanah, penyediaan data penyelesaian
sengketa tanah, dan pemetaan tematik berbasis bidang tanah.
2. Eksternal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
Bagi pemangku kepentingan, membantu menyediakan data spasial
bidang tanah untuk pendataan perpajakan, kepastian aset terkait
tanah barang milik negara (BMN), pertanian, perkebunan, perpajakan,
dan mendukung pemetaan dalam rangka Kebijakan Satu Peta.
Bagi masyarakat, dengan diterbitkannya Peta Bidang Tanah ini,
diperoleh kepastian mengenai letak, bentuk, dan luas bidang tanah
milik masyarakat yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas
tanah, sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap permodalan
atau sumber ekonomi lainnya yang bermanfaat untuk menambah
modal usaha.
C. Bahan yang Disediakan oleh Pemberi Pekerjaan
Bahan yang akan diberikan oleh Pemberi Pekerjaan Pengukuran,
Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Terintegrasi kepada pelaksana pekerjaan adalah:
1. Surat Keputusan Penetapan Lokasi beserta dengan lampiran poligon
batas wilayah kerjanya;
2. Persiapan administrasi Surat Tugas, Surat Perintah Kerja oleh
Pejabat Pembuat Komitmen;
3. Data bidang-bidang tanah bersertipikat di dalam lokasi PTSL-PM
yang telah terpetakan dalam KKP dalam bentuk *.DWG (Format
Autocad) maupun yang belum terpetakan secara digital dilengkapi
dengan copy:
a. Peta Pendaftaran;
b. Daftar Tanah;
c. SU (sesuai kondisi dan permintaan secara resmi), GS maupun
GU; dan
d. Peta Pertanahan Lainnya (Prona, PP 10, IP4T, dll).
4. Daftar Nama dan Nomor Hak bidang tanah yang berada pada KW 1,
2, 3, 4, 5, dan 6 di dalam wilayah desa yang ditetapkan sebagai lokasi
PTSL-PM dengan format *.xls dan dicetak serta ditandatangani oleh
Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan;
5. Peta DasarPertanahan;
Apabila ada biaya yang timbul dari bahan yang dicopy/digandakan akan
menjadi tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan.
D. Metodologi Teknis
1) Metode Pelaksanaan
Kegiatan pendataan fisik Terintegrasi terutama meliputi pengukuran
bidang tanah menggunakan fotogrametri baik untuk bidang tanah yang
belum terdaftar maupun yang terdaftar. Ruang lingkup kegiatan
Pendataan Fisik Terintegrasi meliputi:
a) Sosialisasi/Penyuluhan Kegiatan kepada Masyarakat, disertai
pemasangan patok batas wilayah pada wilayah kelurahan/desa
yang telah ditetapkan lokasinya sesuai peta jalan penyelesaian
PTSL.
b) Pembuatan Peta Foto dan Model Medan Digital (DTM).
c) Memeriksa kualitas Peta Foto dan DTM, didokumentasikan dalam
Perjanjian Tingkat Layanan (SLA).
d) Persetujuan bahwa Peta Foto dapat digunakan sebagai sumber data
untuk kegiatan Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi oleh Wakil
Ketua Satgas Fisik.
e) Pemasangan peta foto yang disetujui dan pengunggahan data ke
sistem penyimpanan data dalam aplikasi Peta Dasar.
f) Survei dan Pemetaan Partisipasi Masyarakat.
g) Ruang Lingkup Layanan oleh Penyedia Layanan:
a. Pembuatan Peta Kerja (Gambar Pengukuran);
b. Pengumpulan data fisik dengan menggunakan fotogrametri
untuk penanda batas yang tampak/dapat diidentifikasi dalam
Peta Foto dan pengukuran terestrial/tambahan untuk bidang
tanah dengan penanda/batas yang tidak tampak dalam Peta
Foto;
c. Pembuatan Jejak Bangunan, dilakukan dengan metode deteksi
tapak bangunan dengan memanfaatkan GeoAI atau secara
manual oleh minimal 60% dari jumlah bangunan yang ada di
dalam wilayah penentuan lokasi;
d. Membuat daftar sisa KW 4-6 bidang tanah.
e. Penyedia Layanan melakukan verifikasi kesesuaian baik untuk
bidang tanah terdaftar (KW 1-6), bidang tanah terpetakan yang
belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, NIB Tanpa Klaster)
maupun bidang tanah yang belum terdaftar.
h) Penyedia Layanan memetakan bidang tanah yang belum terdaftar
pada Peta Pendaftaran/Kadaster (pada aplikasi ATR/BPN, KKP) dan
membuat Peta Bidang Tanah (PBT) bagi bidang tanah yang
memenuhi persyaratan kadaster.
i) Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (SP)/Jabatan Fungsional (JF)
yang ditunjuk oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (SP)/Wakil
Ketua Satgas Fisik memberikan persetujuan pembetulan data
bidang tanah terdaftar KW 1-3, bidang tanah terpetakan yang
belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, NIB Tanpa Klaster)
dan bidang tanah KW 4-6, kemudian memberikan persetujuan
pemekaran bidang tanah tersebut dalam KKP;
j) Penyedia Jasa membuat Pengumuman Klarifikasi PBT (Gambar
Pengukuran Klarifikasi), Pengesahan Bidang Tanah, dan
Pengesahan PBT.
k) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan peta pendaftaran
desa/kelurahan/kadaster yang lengkap.
2) Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan pendataan fisik Terintegrasi mencakup seluruh
bidang tanah, baik yang belum terdaftar, terdaftar terpetakan (KW 1-
3), terdaftar belum terpetakan (KW 4-6), maupun bidang tanah
terpetakan yang belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, NIB
tanpa Klaster). Hasil yang diperoleh antara lain tersedianya Peta Foto
sebagai Peta Kerja lengkap dengan DTM, Peta Kerja sebagai Gambar
Ukur, Peta Klarifikasi Bidang Tanah, Daftar Bidang Tanah KW 4-6 yang
tidak dapat dipetakan, Berita Acara Pengesahan Batas setelah
Pengumuman Peta Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar Ukur), Berita
Acara Reorganisasi dan Pembetulan Data, Daftar dan Luas Bidang
Tanah KW4-KW6, Daftar dan Luas Bidang Tanah KW1-KW3, Jumlah
dan Luas Bidang Tanah KW1-KW6, Daftar Bidang Tanah yang
Tumpang Tindih, dan Berita Acara Pemasangan Penanda Batas.
Pengumpulan data fisik Terintegrasi dilakukan setelah lokasi kerja
ditetapkan sebagai lokasi PTSL-ILASP. Selain itu, penetapan lokasi
harus memastikan bahwa semua bidang tanah di dalam wilayah unit
kerja dapat diukur dan dipetakan secara lengkap.
Peta dasar merupakan peta foto dari Pesawat Udara atau drone yang
dilengkapi dengan DTM. Jika foto udara yang akan digunakan masih
dalam bentuk data mentah, maka harus dikoreksi geometriknya
terlebih dahulu.
3) Kelembagaan untuk Pelaksanaan
a) Dalam kegiatan PTSL-ILASP, beberapa tahapan melibatkan
partisipasi masyarakat selama proses pengumpulan data fisik.
b) Keterlibatan masyarakat ini difasilitasi dengan pembentukan
Masyarakat Pengumpulan Data Fisik.
c) Masyarakat Pengumpulan Data Fisik adalah sekelompok orang yang
dilatih dan ditugaskan untuk bertindak sebagai fasilitator dan
pelaksana proses pengumpulan data fisik . Penyedia Layanan
bertanggung jawab untuk membentuk Masyarakat Pengumpulan
Data Fisik.
d) Masyarakat Pengumpulan Data Fisik dibentuk dan ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pertanahan.
e) Masyarakat Pengumpulan Data Fisik diberikan Surat Tugas oleh
Ketua Panitia Adjudikasi untuk melaksanakan tugasnya.
f) Masyarakat Pengumpulan Data Fisik dibentuk di tingkat
desa/perkotaan.
g) Dalam melaksanakan tugasnya, Masyarakat Pendataan Fisik
diawasi langsung oleh Satuan Tugas Fisik (Satgas Fisik) yang
ditunjuk.
h) Masyarakat Pengumpulan Data Fisik terdiri dari 5 anggota ,
termasuk:
• 1 (satu) orang kepala desa/kelurahan atau pejabat desa yang
ditunjuk;
• 1 (satu) orang Babinsa atau Bhabinkamtibmas;
• 1 (satu) orang Para-Surveyor; Para-Surveyor merupakan
pemuda setempat atau anggota Karang Taruna yang direkrut
dan dilatih dalam tata cara pendataan fisik, berasal dari satu
kabupaten/kota yang sama, dan bertugas melakukan
pendataan fisik di seluruh lokasi kerja.
• 2 (dua) orang yang berasal dari tokoh pemuda/Karang
Taruna/Tokoh RT/Tokoh masyarakat/Tokoh perempuan.
i) Dalam satu wilayah kerja desa, Masyarakat Pendataan Fisik dapat
dibagi menjadi beberapa sub tim yang bekerja di lingkungan
RT/RW/blok. Setiap sub tim dapat terdiri dari 1 (satu) orang Para-
Surveyor dan 1 (satu) orang tokoh pemuda/anggota Karang
Taruna/tokoh RT/tokoh masyarakat/tokoh perempuan. Aparat
desa dan Babinsa/Bhabinkamtibmas tetap berada dalam wilayah
desa yang sama.
j) Penyedia Layanan harus menyertakan setidaknya satu Fasilitator
Kerangka Lingkungan dan Sosial (ESF) dalam tim teknis mereka.
Fasilitator dapat berupa Surveyor Kadaster Berlisensi.
Tugas dan pembentukan fasilitator Kerangka Lingkungan dan
Sosial (ESF) sesuai dengan kebijakan pengamanan Bank Dunia.
E. Pelaksanaan PTSL-Terintegrasi pada ILASPP (Ruang Lingkup Layanan)
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi oleh
Penyedia Layanan secara garis besar dapat diuraikan dalam diagram alir
berikut ini:
Obyek pendataan fisik Terintegrasi adalah seluruh bidang tanah baik
bidang tanah belum terdaftar, bidang tanah terpetakan terdaftar (KW 1-3),
bidang tanah terpetakan terdaftar (KW 4-6) dan bidang tanah terpetakan
belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, NIB tanpa Klaster) yang
berada dalam lokasi yang telah ditetapkan. desa pedesaan/perkotaan yang
lengkap yang pada gilirannya menjadi distrik/kota lengkap.
1. Persiapan
A. Registrasi Sebagai Mitra di Aplikasi KKP
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib
mendaftarkan diri sebagai rekanan pada aplikasi KKP paling lambat
7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja).
B. Penentuan Lokasi
Penetapan Lokasi ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
melalui Surat Keputusan Penetapan Lokasi dan harus mendapat
rekomendasi dari Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Tata Ruang. Pemberi Kerja akan melakukan
penjaringan risiko sebelum melakukan finalisasi pemilihan lokasi.
Penetapan Lokasi ini dapat direvisi sesuai dengan kondisi untuk
mencapai target pemetaan secara menyeluruh berdasarkan target
pemetaan bidang tanah yang belum terdaftar (bidang tanah baru)
dan anggaran yang disediakan.
C. Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dilaksanakan melalui peran aktif seperti
Pejabat/Penunjuk Batas dan pembentukan Masyarakat
Pengumpulan Data Fisik selama pelaksanaan PTSL.
Kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Pelaksana Pekerjaan
dan Masyarakat:
Masyarakat sebagai Penunjuk Batas/Petugas melaksanakan :
a. Pemasangan Penanda Batas dan Penetapan Batas Wilayah:
1) Memasang dan/atau menampilkan penanda batas;
2) Dalam rangka percepatan, pemasangan tanda batas
diharapkan dapat dilaksanakan melalui Gerakan Bersama
Pemasangan Patokan Batas Bidang Tanah;
3) Tunjukkan tanda batas dalam bentuk titik batas/pagar,
pagar, atau penanda batas permanen lainnya yang dapat
diidentifikasi pada peta foto.
b. Penetapan batas lapangan dan penetapan batas pada peta foto
bidang tanah yang belum dipetakan dan bidang tanah yang telah
dipetakan, baik yang bersertifikat maupun yang belum
bersertifikat, dalam rangka perbaikan data atau peningkatan
mutu data spasial.
c. Pernyataan persetujuan batas dan menerima hasil pengukuran
yang tercantum pada Peta Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar
Pengukuran Klarifikasi) untuk semua Bidang Tanah.
d. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor
Induk Kependudukan (NIK).
Masyarakat Pengumpulan Data Fisik
Pelaksana Pekerjaan bersama dengan Kantor Pertanahan
membentuk Tim Pendataan Fisik Masyarakat di setiap lokasi yang
telah ditentukan. lokasi desa/kelurahan. Masyarakat ini kemudian
disahkan secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan.
Masyarakat Pengumpul Data Fisik mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. Membimbing masyarakat dalam menentukan batas-batas
bidang tanah pada peta foto, melakukan verifikasi batas dan
kesepakatan batas, membantu petugas survei dalam
melaksanakan pengukuran terestrial/GNSS/kombinasi di
lapangan;
b. Penetapan batas bidang dan penetapan batas pada peta foto
bidang tanah yang belum dipetakan dan bidang tanah yang telah
dipetakan, baik yang bersertifikat maupun yang belum
bersertifikat, dalam rangka perbaikan data atau peningkatan
mutu data spasial;
c. Membantu membuat Gambar Pengukuran/Peta Kerja;
d. Membantu melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan
mengenai batas-batas Bidang Tanah;
e. Membantu pelaksanaan pengumuman Peta Klarifikasi Bidang
Tanah (Gambar Ukur Klarifikasi) untuk klarifikasi;
f. Penandatanganan Peta Bidang Tanah yang Telah Diklarifikasi
(Gambar Pengukuran yang Telah Diklarifikasi);
g. Membantu dalam pengumpulan data tentang penggunaan dan
pemanfaatan Bidang Tanah;
h. Mengambil fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor
Induk Kependudukan (NIK) Pejabat/Petugas Penetapan Batas
Bidang Tanah; dan
i. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pejabat Penetapan
Batas Negara/Wilayah sesuai dengan NIK pada KTP.
Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik) beranggotakan 5
orang yang dapat merupakan perwakilan perangkat
desa/kelurahan/RT/RW, Babinsa/Bhabinkamtibmas, Karang
Taruna/tokoh masyarakat.
a. Kualifikasi Masyarakat Pengumpulan Data Fisik:
1) Lebih disukai jika mengetahui desa/kelurahan lokasi PTSL;
2) Setidaknya berusia 18 tahun;
3) Dapat membaca dan menulis. Khusus untuk Para-surveyor
memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat;
4) Lebih disukai mampu menggunakan gadget;
5) Mengikuti dan lulus pelatihan Masyarakat Pengumpulan
Data Fisik;
D. Pelatihan Masyarakat Pengumpulan Data Fisik
a. Layanan Penyedia melakukan pelatihan untuk Masyarakat
Pengumpulan Data Fisik;
b. Penyedia mengundang narasumber dari Kantor Pertanahan
dan/atau Kantor Wilayah setempat;
c. Materi pelatihan yang diberikan meliputi identifikasi dan
penentuan batas bidang tanah pada Peta Kerja, teknik
pengukuran sederhana, pembuatan Gambar Ukur (GU), dan
verifikasi batas bidang tanah.
E. Penyedia Layanan menyiapkan Fasilitator Kerangka Lingkungan
dan Sosial (ESF) atau Surveyor Kadaster Berlisensi yang juga
bertindak sebagai Fasilitator Kerangka Lingkungan dan Sosial
(ESF). Fasilitator tersebut bertanggung jawab untuk:
a. Memandu pengelolaan lingkungan dan sosial secara
proporsional terhadap klasifikasi risiko sesuai dengan hierarki
mitigasi, termasuk antara lain: menghindari risiko dan dampak,
partisipasi masyarakat dan mencapai kesepakatan dengan
semua pemangku kepentingan yang berpotensi terkena dampak,
persyaratan keterbukaan informasi, Mekanisme Penanganan
Umpan Balik dan Pengaduan, pemantauan risiko, dan
peningkatan kapasitas pelaksana dan pemangku kepentingan
terkait;
b. Memfasilitasi proses pemilihan Masyarakat Pengumpulan Data
Fisik dari perwakilan Masyarakat secara partisipatif untuk
mendukung pelaksanaan PTSL. Hal ini meningkatkan
transparansi proses pemilihan dan menghindari pengecualian
kelompok tertentu serta mengurangi potensi elite capture;
c. Memandu penilaian kebutuhan untuk pelatihan anggota
Masyarakat Pengumpulan Data Fisik, langkah-langkah
pengembangan kapasitas, dan bantuan teknis yang diperlukan
untuk pelaksanaan proyek;
d. Mengadakan kegiatan penyuluhan masyarakat sebelum
sosialisasi/konseling PTSL untuk memastikan bahwa berbagai
lapisan masyarakat akan berpartisipasi dalam sosialisasi/
konseling. Kegiatan penyuluhan dapat mencakup sosialisasi/
konseling dari undangan pelaksanaan kegiatan, visual grafis
kegiatan PTSL, melakukan sosialisasi/konseling di ruang
terbuka strategis di desa/kelurahan, mengirim pesan singkat
daring, atau komunikasi door-to-door bagi orang dengan
keterbatasan mobilitas;
e. Melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dalam
rangka penyebaran informasi Klarifikasi PBT dan Pengumuman
Panitia PTSL guna memastikan data dan peta terverifikasi oleh
masyarakat guna meminimalisir potensi pengaduan dan
sengketa lahan di kemudian hari.
F. Sosialisasi/Konseling
a. Sosialisasi/Penyuluhan dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Pertanahan bersama Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan
Satgas Yuridis dengan melibatkan aparat Pemerintah
Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/Daerah/aparat
penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan tokoh
masyarakat serta Masyarakat Pendataan Fisik.
b. Sosialisasi/Penyuluhan diberikan kepada masyarakat
(termasuk calon peserta dan pemilik bidang tanah terdaftar),
aparat Pemerintah
Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, di lokasi yang
telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL - ILASPP.
c. Sosialisasi/Penyuluhan juga dilakukan sebagai sarana
penyelesaian K4 dengan melakukan konfirmasi kepada
masyarakat yang lahannya terindikasi K4 dan
mensosialisasikan penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku.
d. Setelah sosialisasi/penyuluhan, Pemasangan Penanda Batas
dilaksanakan bersamaan dengan pembuatan dan penyampaian
surat pernyataan pemasangan penanda batas dan persetujuan
dari tetangga yang berbatasan.
G. Pembuatan Peta Ortofoto
Peta ortofoto dihasilkan dari fotografi udara menggunakan kamera
non-metrik yang dipasang pada Pesawat Udara Nirawak (UAV) yang
dilengkapi dengan sensor GNSS PPK/RTK untuk georeferensi
langsung atau tanpa sensor GNSS PPK/RTK untuk metode
georeferensi tidak langsung, yang mencakup unit grid seluas 36
hektar per grid di lokasi yang ditentukan.
Pembuatan peta ortofoto menghasilkan ortofoto (foto vertikal) dan
titik awan untuk ekstraksi DTM guna memperoleh data elevasi
dengan akurasi yang ditentukan. Akurasi minimum keluaran harus
memenuhi:
a. Resolusi Spasial/Jarak Pengambilan Sampel Tanah (GSD) ≤ 0,12
meter;
b. Akurasi Horizontal (CE90) ≤ 0,40 meter;
c. Akurasi Vertikal < 2 meter
yang dituangkan dalam Service Level Agreement (SLA) dan
diverifikasi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan atau Pejabat
Fungsional yang ditunjuk dengan persetujuan Kepala Kantor
Pertanahan. Hasil peta foto udara dan DTM kemudian diunggah
oleh penyedia ke dalam modul aplikasi peta dasar
(https://petadasar.atrbpn.go.id/ ).
Aktivitas pembuatan peta ortofoto hanya dilakukan untuk AOI yang
belum tersedia Peta Ortofoto.
H. Penyediaan Base Camp dan Mobilisasi Sumber Daya
Base camp Pekerjaan Survei dan Pemetaan Kadaster berada di
lokasi PTSL atau lokasi lain yang tidak jauh dari lokasi PTSL -
ILASPP, dengan tujuan untuk memudahkan koordinasi dengan
Kantor Pertanahan. Selanjutnya, Penyedia Jasa wajib
melaksanakan mobilisasi Peralatan dan Personel paling lambat 10
(sepuluh) hari sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai
Kerja).
I. Persiapan Pelaksanaan Pendataan Fisik Terintegrasi
a) Tahapan persiapan kegiatan survei dan pemetaan meliputi:
1) Inventarisasi sebaran Titik Pangkalan Teknis (TDT) atau
stasiun pangkalan sebagai titik referensi;
2) Inventarisasi seluruh bidang tanah yang terdaftar dan/atau
belum terdaftar;
3) Koordinasi dan sosialisasi/penyuluhan dengan instansi lain,
perangkat desa/kelurahan, dan masyarakat;
4) Inventarisasi ketersediaan data pendukung;
5) Penyiapan peralatan survei dan pemetaan bidang tanah;
6) Pembuatan peta kerja.
b) Pemasangan tanda batas bidang tanah oleh pemilik tanah atau
kuasanya
Penanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah, dan
apabila diperlukan juga pada titik-titik tertentu di sepanjang
garis batas bidang tanah. Untuk sudut batas yang sudah jelas
dibatasi oleh benda-benda permanen seperti pagar beton, pagar
tembok, atau patok yang memperkuat pagar kawat, penanda
batas tidak perlu dipasang. Bahan, bentuk, ukuran, dan
konstruksi penanda batas sesuai dengan Pasal 22 Peraturan
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
J. Survei Lapangan dan Pemetaan
Metode utama yang digunakan dalam kegiatan survei dan pemetaan
dalam pengumpulan data fisik Terintegrasi untuk PTSL–ILASPP
adalah metode fotogrametri dengan melibatkan partisipasi
masyarakat. Jika tanda/batas bidang tanah tidak dapat
diidentifikasi pada Ortofoto, metode alternatif (Tambahan) akan
digunakan. Inventarisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan juga
dilakukan dalam Pengumpulan Data Fisik. Pengumpulan data fisik
Terintegrasi ini dilakukan pada semua bidang tanah dalam
penentuan lokasi tanpa kecuali. Hasil dari kegiatan ini adalah Peta
Registrasi Blok/Kadaster Lengkap dari seluruh wilayah yang
ditunjuk.
Tahap pengukuran ini dilakukan oleh Penyedia Layanan dan
Masyarakat Pengumpulan Data Fisik.
Tahapan kegiatannya terdiri dari:
a. Mengacu pada Stasiun Pangkalan/Titik Tetap
Mengacu pada Stasiun Pangkalan/Tetap yang tersedia
digunakan untuk keperluan Pasca-Pemrosesan Kinematika
(PPK) atau Real-Time Kinematika (RTK) guna membuat Peta
Ortofoto, Titik Pemeriksaan terkait (ICP), dan pelengkap.
b. Pembuatan Peta Kerja (Gambar Pengukuran)
Peta kerja disiapkan oleh Pelaksana Pekerjaan, kantor
pertanahan menyediakan data yang dibutuhkan, misal: Peta
Pendaftaran, SU, GS, dan sebagainya. Peta foto udara dicetak
untuk digunakan baik sebagai Peta Kerja maupun Gambar
Ukur. Peta Kerja diberi koordinat grid, koordinat tepi peta, dan
informasi metadata seperti nomor Peta Kerja, letak wilayah
administrasi, kualitas peta (akurasi dan GSD Ortofoto), tahun
pembuatan, pelaksana, dan metadata lain dari Peta Ortofoto.
Peta Kerja dapat dibuat dalam bentuk digital atau cetak
(hardcopy). Peta dibuat dengan melapiskan ortofoto dengan peta
batas administrasi desa/kelurahan, batas kawasan hutan, dan
peta lain yang diperlukan.
c. Identifikasi Titik Batas Bidang Tanah pada Peta Ortofoto dan
Suplementasinya
Penetapan batas bidang tanah dilakukan bersama-sama dengan
Penetap/Petugas Batas dan Masyarakat Pendataan Fisik dengan
membawa Peta Kerja dan Peta Telaah dalam bentuk digital atau
cetak ke Balai Desa, Balai Masyarakat, atau tempat lain yang
memungkinkan. Peta digunakan untuk membandingkan hasil
identifikasi titik batas Bidang Tanah dengan data telaah yang
ada . Proses identifikasi batas Bidang Tanah dapat dilakukan
dengan menggunakan media digital seperti komputer, tablet,
atau perangkat lainnya, maupun dengan bantuan alat proyeksi
untuk memudahkan proses identifikasi batas. Proses
identifikasi batas Bidang Tanah juga dapat dilakukan dengan
menggunakan media cetak (Peta Kerja cetak).
1) Penetapan batas oleh orang yang mengetahui kedudukan
atau letak batas bidang tanah, dapat diwakilkan oleh
masyarakat yang berwenang menentukan batas bidang
tanah tersebut, yaitu wakil dari perangkat
desa/kelurahan/RT/RW, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas,
Karang Taruna/tokoh masyarakat.
2) Identifikasi ditujukan untuk pemetaan Bidang Tanah,
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Setiap fitur Bidang Tanah yang titik batasnya
diidentifikasi pada peta ortofoto harus digambarkan,
apakah itu batas alami atau buatan, seperti tanggul
sawah, tembok, pagar, atau fitur serupa lainnya.
ii. Setiap titik batas Bidang Tanah ditandai pada Peta Kerja.
iii. Titik-titik batas Bidang Tanah tersebut selanjutnya
dihubungkan untuk membentuk garis batas, sehingga
terciptalah Bidang Tanah.
3) Jika ada titik batas yang tidak dapat diidentifikasi secara
visual pada Peta Ortofoto, misalnya terhalang atau tertutup
pepohonan sehingga batasnya tidak tampak, maka akan
dilakukan pengukuran tambahan (suplementasi) atau
kombinasi dengan metode lain.
4) Pengukuran tambahan atau kombinasi dengan cara lain
dilakukan dengan cara mengikatkan pada objek yang dapat
dikenali pada Peta Foto atau pada Titik Tetap.
5) Ketepatan titik batas Bidang Tanah yang teridentifikasi
diasumsikan sama dengan ketepatan Peta Foto dan
tersimpan dalam metadata Bidang Tanah (Nomor Induk
Pertanahan/NIB).
6) Identifikasi titik batas bidang tanah dapat dilakukan dengan
menggunakan aplikasi mobile yang telah diinputkan peta
foto.
d. Inventarisasi Informasi Pemanfaatan dan Penggunaan Lahan
Untuk mengumpulkan dan memberikan informasi yang lengkap
mengenai PTSL – ILASPP, maka Penyedia Layanan dan
Masyarakat Pendataan Fisik melakukan Inventarisasi Informasi
Pemanfaatan dan Penggunaan Lahan, saat pengumpulan Data
Fisik Bidang Tanah, baik saat identifikasi titik batas Bidang
Tanah maupun hasil wawancara dengan masyarakat. Hasil
inventarisasi dapat dilakukan baik secara langsung melalui
aplikasi maupun secara manual kemudian dimasukkan ke
dalam aplikasi sebagai atribut tanah.
e. Inventarisasi Peta Registrasi/Peta Kadaster Bidang Tanah
Bersertifikat (KW1-KW6) dan Bidang Tanah Terpetakan Belum
Bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa klaster)
Inventarisasi Bidang Tanah dapat dilakukan pada saat
Pendataan Fisik Bidang Tanah, dengan meminta keterangan
kepada masyarakat atau Masyarakat Pendataan Fisik mengenai
batas dan letak Bidang Tanah yang telah bersertifikat dan
keterangan tentang Subjek Hak. Keterangan tersebut
dicantumkan/diinput pada Bidang Tanah pada Peta Kerja/
Gambar Ukur. Hasil inventarisasi digunakan untuk
penyempurnaan data spasial bidang tanah yang telah terdaftar
dan bidang tanah yang telah dipetakan namun belum
bersertifikat.
K. Analisis Bidang Tanah Terdaftar dan Tidak Terdaftar
Untuk bidang tanah terdaftar, baik yang sudah dipetakan maupun
yang belum dipetakan (KW 1-6) dan bidang tanah yang belum
tersertifikasi (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, NIB tanpa Klaster),
Masyarakat Pendataan Fisik harus membantu memverifikasi
kebenaran lokasi, pemilik, dan batas di lapangan. Analisis akan
dilakukan untuk memperbaiki data spasial bidang tanah terdaftar
berdasarkan hasil pendataan fisik:
a. Hasil pengumpulan Data Fisik dilakukan overlay dengan data
spasial Bidang Tanah (KW1-KW3) dan bidang tanah terpetakan
yang belum bersertifikat (bidang tanah K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3,
K3.4, NIB tanpa cluster);
b. Identifikasi data spasial dan tekstual Bidang Tanah KW1 -KW6
dan bidang tanah terpetakan yang belum bersertifikat (bidang
tanah K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa klaster) dan
buatlah:
1. Jumlah dan luas bidang tanah KW1-6;
2. Daftar dan luas bidang tanah KW1-3;
3. Daftar dan luas bidang tanah KW4-6; dan
4. Daftar perkiraan dan luas bidang tanah yang belum
terdaftar;
5. Daftar dan luas bidang tanah yang dipetakan yang belum
bersertifikat (bidang tanah K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4,
NIB tanpa klaster) atau bidang tanah yang mempunyai
Nomor Induk Persil/NIB hasil kegiatan rutin.
c. Memperbaiki/Meningkatkan data spasial bidang tanah terdaftar
(KW1-KW6) dan bidang tanah terpetakan belum bersertifikat
(K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa klaster) sesuai hasil
pendataan fisik.
1. Untuk Bidang Tanah golongan KW1-KW3 dan bidang tanah
peta yang belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4,
NIB tanpa klaster), koreksinya meliputi :
a) Bentuk bidang tanah tidak sesuai dengan topografinya;
b) Bentuk bidang tanah tidak sesuai dengan Dokumen Ukur
(membandingkan bidang tanah pada Dokumen Ukur
yang diunggah dengan bidang tanah di KKP);
c) Indikasi bidang tanah seragam yang tidak sesuai dengan
kondisi lapangan yang sebenarnya;
d) Bidang tanah yang diidentifikasi tumpang tindih dengan
daftar yang dibuat;
e) Indikasi bahwa bidang tanah tidak berada pada posisi
sebenarnya (letak bidang tanah pada tempat tertentu
seperti sungai, laut, gunung, dan lain sebagainya);
f) Bidang tanah PTSL yang terletak di luar batas
desa/kelurahan.
2. Pemetaan bidang tanah terdaftar KW4 -KW6 berdasarkan
hasil pendataan Fisik;
3. Bagi bidang tanah yang telah bersertifikat, Nomor Induk
Bidang (NIB) disesuaikan dengan NIB yang ada pada
Dokumen Ukur (SU), sedangkan bagi bidang tanah yang
belum memiliki NIB, diterbitkan NIB baru;
4. utuh/lengkap bidang tanah yang termasuk dalam lokasi
yang ditentukan dapat diatur dan ditingkatkan;
5. Peningkatan tautan dan atribut data spasial berupa nomor
dokumen pengukuran dengan NIB.
d. Pemetaan bidang tanah yang belum terdaftar;
e. Apabila Bidang Tanah K4 tidak ditemukan di lapangan (tidak
terpetakan) setelah dilakukan pendataan Fisik dan informasi
dari masyarakat, maka Bidang Tanah tersebut dimasukkan
dalam daftar KW4-KW6 (K4) yang belum terpetakan;
f. Terhadap Bidang Tanah yang terindikasi tumpang tindih, tetap
dilakukan pemetaan dan dicantumkan dalam daftar Bidang
Tanah yang tumpang tindih;
g. Hasil penataan dan perbaikan batas-batas bidang tanah yang
telah dipetakan serta penataan dan perbaikan batas-batas
bidang tanah K4, dilaksanakan dengan menggunakan data peta
foto atau data lapangan dan dapat divalidasi (tanpa membatasi
toleransi luas validasi bidang tanah sebesar 5%);
h. Penerbitan NIB bagi bidang tanah fasilitas sosial (Fasos) dan
fasilitas umum (Fasum) yang meliputi unsur geografis dan hutan
kota;
i. Pembuatan Jejak Bangunan, dilakukan dengan metode deteksi
jejak bangunan memanfaatkan GeoAI atau secara manual
minimal 60% dari jumlah bangunan dalam area lokasi yang
ditentukan;
j. Pembuatan DTM atau Ground Elevation;
k. Jejak bangunan dan hasil DTM diunggah ke modul aplikasi peta
dasar.
L. Unggah Bidang Tanah ke KKP
Blok-blok bidang tanah hasil analisis diunggah ke KKP:
a. Mengunggah seluruh Bidang Tanah hasil analisis, baik bidang
tanah terdaftar maupun belum terdaftar;
b. Terhadap Bidang Tanah KW1 -KW6 dan bidang tanah peta yang
belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa
klaster) yang telah dilakukan penataan dan perbaikan baik
spasial maupun tekstual dicatat “ Penataan yang dilakukan
pada Pendataan Fisik PTSL Tahun …..” Dibuatkan Berita Acara
Penataan dan Perbaikan Data Fisik;
c. Bidang tanah baru dan bidang tanah hasil pemetaan yang belum
memiliki NIB, diberikan NIB.
M. Klarifikasi
Klarifikasi Data Fisik Bidang Tanah melalui Pembuatan Gambar
Ukur Klarifikasi atau PBT Klarifikasi.
a. PBT Klarifikasi dapat dibuat dalam format kertas standar A0
atau format lain yang dapat menampung beberapa bidang tanah
dan informasinya memuat informasi data spasial seluruh bidang
tanah, dan data atribut bidang tanah bersertifikat (Nama
Pemilik, Nomor Hak, Nomor Gambar Ukur, Luas, NIB) serta data
atribut bidang tanah belum bersertifikat (Nama dan NIP
Pejabat/Penetap Batas, Luas, NIB) dan diumumkan oleh Satgas
Fisik dan Masyarakat Pendataan Fisik. untuk memperjelas
kebenaran data spasial.
b. PBT Klarifikasi kemudian ditandatangani oleh Surveyor
Kadaster Berlisensi dan Masyarakat Pengumpulan Data Fisik.
c. PBT Klarifikasi hasil kegiatan pendataan fisik Terintegrasi wajib
dilengkapi dengan tanda tangan pemilik/pejabat yang
berwenang dan/atau Masyarakat Pendataan Fisik sebagai
penanda batas dan diketahui oleh Kepala Kelurahan/Desa.
d. Bidang Tanah yang telah dilengkapi NIB dibuat menjadi Peta
Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar Ukur Klarifikasi) dengan
tujuan untuk pengumuman data fisik, uraian Peta Klarifikasi
Bidang Tanah (Gambar Ukur Klarifikasi) adalah sebagai berikut:
1. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Pengukuran yang
Diklarifikasi) berisi informasi data spasial seluruh Bidang
Tanah dan data atribut Bidang Tanah Bersertifikat (Nama
Pemilik, Nomor Hak, Nomor Dokumen Ukur, Luas, NIK) serta
data atribut Bidang Tanah Belum Bersertifikat (Nama dan
NIK Pejabat/Penanda Batas, Luas, NIK);
2. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Pengukuran yang
Diklarifikasi) diumumkan oleh Penyedia LayananPenyedia
Layanan dan diketahui oleh Masyarakat Pendataan Fisik
kepada Pejabat/Penunjuk Batas melalui pengumuman
paling sedikit 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari
kalender;
3. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Pengukuran yang
Diklarifikasi) diumumkan di Kantor Pertanahan, kantor
kelurahan/desa dan/atau diumumkan pada media sosial
resmi Kantor Pertanahan serta website
www.bhumi.atrbpn.go.id dan/atau aplikasi Sentuh
Tanahku;
4. Klarifikasi Data Fisik dimaksudkan untuk memastikan
kebenaran data spasial;
5. Apabila pada saat klarifikasi terjadi pembetulan data spasial,
maka Peta Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar Ukur
Klarifikasi) harus diperbaiki;
6. Koreksi/perbaikan data spasial dilakukan dengan
mengidentifikasi kembali batas-batas pada Peta Foto atau
pengukuran lapangan;
7. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Pengukuran yang
Diklarifikasi) yang telah diperbaiki, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat/Penunjuk Batas;
8. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Pengukuran yang
Diklarifikasi) yang timbul akibat klarifikasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 7 merupakan pertentangan
penetapan batas dan penetapan batas Bidang Tanah;
9. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Ukur Klarifikasi)
setelah diklarifikasi kemudian ditandatangani oleh Wakil
Ketua Satgas Fisik dan Masyarakat Pendataan Fisik.
10. Pengumuman Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Ukur
Klarifikasi) dapat dilakukan per blok/per desa/kelurahan.
N. Pemutakhiran Bidang Tanah di KKP
a. Bidang tanah yang telah diklarifikasi dimutakhirkan dalam KKP.
1) Mengunggah seluruh bidang tanah hasil klarifikasi, baik
bidang tanah yang terdaftar maupun yang belum terdaftar;
2) Unggah Berita Acara Penataan dan Peningkatan Data Fisik
dengan melampirkan Peta Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar
Ukur Klarifikasi) untuk Bidang Tanah KW1 -KW6 dan bidang
tanah terpetakan yang belum bersertifikat (K2, K3, K3.1,
K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa klaster).
3) Akses terbuka validasi dan revalidasi Bidang Tanah di KKP
oleh Wakil Ketua Panitia Adjudikasi Bidang Fisik dan
Anggota Satgas Fisik.
b. Bidang tanah di KKP berdasarkan perjanjian batasnya
dibedakan menjadi beberapa simbol yaitu:
1) Ungu untuk bidang tanah yang bersertipikat;
2) Hijau untuk bidang tanah yang belum bersertifikat dan
sudah ada tandatangan pihak berkepentingan serta surat
perjanjian batas;
3) Putih untuk bidang tanah tanpa sertifikat dan tidak terdapat
tanda tangan pihak yang berkepentingan.
4) Merah untuk bidang tanah yang batas-batasnya belum
disepakati oleh para pihak yang berkepentingan;
5) Bagi bidang tanah yang belum memiliki Penunjuk/Pejabat
Batas yang dilambangkan dengan warna Putih, namun
dalam pelaksanaan Pendataan Yuridis Bidang Tanah,
persetujuan Penunjuk/Pejabat Batas baru diperoleh setelah
Peta Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar Ukur Kartiran)
diumumkan, selanjutnya Satgas Fisik membuat Berita Acara
Persetujuan Penunjukan Batas Sporadis yang
ditandatangani oleh Satgas Fisik dan Masyarakat Pendataan
Fisik. Berita Acara diunggah untuk mengubah lambang
bidang dari warna putih menjadi warna hijau pada Peta
Pendaftaran/Kadaster KKP tanpa menerbitkan kembali Peta
Bidang Tanah (PBT).
O. Verifikasi Kesesuaian Data Bidang Tanah oleh Kantor Pertanahan
Kegiatan verifikasi kesesuaian data bidang tanah dilakukan oleh
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan/Jabatan Fungsional atau
pejabat yang ditunjuk. Kegiatan ini meliputi:
a. Verifikasi Bidang Tanah yang Terdaftar
1) Kesesuaian data spasial (Luas, Bentuk, Posisi/Lokasi)
dengan peta foto udara dan Dokumen Pengukuran;
2) Kesesuaian data atribut bidang tanah (Nama Pemilik, Nomor
Hak, Nomor Dokumen Ukur, Luas Wilayah, NIB) dengan
sertifikat.
b. Verifikasi Bidang Tanah yang Belum Terdaftar
1) Kesesuaian data spasial (Luas, Bentuk, Posisi/Lokasi)
dengan peta foto udara;
2) Data Atribut Bidang Tanah (Nama Pemilik) ke Gambar
Pengukuran (GU) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3) Verifikasi bidang tanah yang luasnya tidak wajar (lebih dari
7.000 m2 di Jawa-Bali dan lebih dari 5 Ha di luar Jawa-Bali):
● Sepanjang bidang tanah tersebut dapat dibuktikan
merupakan 1 (satu) bidang tanah (bukan kumpulan
beberapa bidang tanah dalam satu kawasan), maka
bidang tanah tersebut tetap dapat dibayarkan;
● Terhadap tanah adat atau tanah ulayat yang merupakan
kumpulan beberapa bidang tanah atau beberapa hak
penguasaan masyarakat yang disertai Surat Keputusan
Masyarakat Hukum Adat (SK MHA) atau
peraturan/keputusan sejenis dari Pemerintah Daerah
setempat, bidang tanah tersebut dapat dibayar.
c. Verifikasi kesesuaian data dilakukan dengan melakukan
pengecekan sampel hasil pengukuran fotogrametri di lapangan
sebanyak 50 (lima puluh) bidang tanah per kelurahan/desa
dengan menggunakan metode stratified random sampling;
d. Selain pemeriksaan sampel pada poin (c), pemeriksaan lapangan
juga dilakukan terhadap data spasial yang memerlukan
verifikasi lapangan.
Output dari verifikasi data fisik (Quality Control) adalah kesesuaian
bidang tanah dengan peta registrasi/kadaster (lengkap dan tidak
ada celah).
P. Pembuatan Peta Registrasi Blok/Kadastral Lengkap
Hasil pendataan fisik Terintegrasi adalah Peta Pendaftaran
Blok/Kadaster Lengkap di KKP. Bidang-bidang tanah hasil
penataan dan perbaikan diperbaiki dalam Buku Tanah, Surat Ukur,
dan Sertifikat apabila pemegang hak menyampaikan pada saat
pelaksanaan PTSL atau kemudian pada saat pemeliharaan data
pendaftaran tanah.
Q. Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT)
Pemetaan bidang tanah merupakan proses pengolahan data dan
penentuan batas bidang tanah yang telah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang untuk keperluan pendaftaran tanah. Proses
pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital dengan
menggunakan Autodesk Map (AutoCAD) dan aplikasi KKP. Setiap
bidang tanah yang dipetakan wajib diberikan Nomor Induk
Kependudukan (NIB). Pemberian NIB dilakukan pada saat bidang
tanah diplot pada Peta Dasar Pendaftaran/Kadastral secara digital.
Kegiatan Pemetaan Bidang Tanah meliputi:
a. Pembuatan Peta Bidang Tanah
1) Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan satu atau
beberapa bidang tanah pada lembaran kertas berskala
tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data
fisik (setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia
PTSL-ILASPP).
2) Peta Bidang Tanah dapat dibuat untuk setiap satuan blok.
Peta tersebut harus menggambarkan semua bidang tanah
hasil pendataan fisik (KW1-KW6 dan bidang tanah yang
dipetakan tanpa sertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4,
NIB tanpa klaster) dan bidang tanah yang tidak terdaftar)
serta elemen geografis (sungai, jalan, bangunan), fasilitas
umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), termasuk hutan kota,
dan dengan mencantumkan NIB pada setiap bidang tanah
paket.
3) Peta Bidang Tanah merupakan hasil pengukuran fisik bidang
tanah di lapangan yang menggambarkan kondisi fisik bidang
tanah mengenai letak batas-batas dan luas bidang tanah
berdasarkan penunjukkan batas oleh pemilik tanah/yang
berwenang dan/atau Masyarakat Pendataan Fisik pada saat
pendataan fisik Terintegrasi.
4) Peta Bidang Tanah bukan merupakan bukti/dasar hukum
hak atas bidang tanah seseorang, peta tersebut hanya
digunakan sebagai bahan pengumuman dalam rangka
peningkatan kualitas bidang tanah, informasi kepemilikan
bidang tanah, dan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Peta
Bidang Tanah tersebut masih harus melalui pemeriksaan
lebih lanjut oleh panitia inspektur tanah dalam rangka
penerbitan sertifikat hak atas tanah.
5) Peta Bidang Tanah ditandatangani oleh surveyor kadaster,
pimpinan perusahaan/Kantor Surveyor Berlisensi (KJSB),
dan diakui secara elektronik oleh Kepala Satuan Tugas Fisik.
b. Daftar Terpisah Bidang Tanah untuk:
1) Semua Bidang Tanah;
2) Bidang Tanah KW1-KW3 dan bidang tanah terpetakan yang
belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB
tanpa klaster);
3) Bidang Tanah KW4-KW6 (K4);
4) Bidang Tanah yang Belum Bersertifikat, yang sudah ada
tandatangannya Pejabat Penanda Batas/Petugas yang
berdekatan;
5) Bidang Tanah yang Belum Bersertifikat, yaitu bidang tanah
yang belum ada tandatangannya oleh Pejabat Penanda Batas
Wilayah yang berdekatan;
6) Bidang Tanah K4 yang tidak dapat dipetakan;
7) Bidang Tanah yang Tumpang Tindih.
2. Penyusunan Laporan
a. Laporan adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh Penyedia
Layanan yang menguraikan kegiatan proyek selama periode
tertentu, termasuk masalah-masalah khusus yang perlu
diinformasikan kepada Pemberi Kerja yang timbul selama
pelaksanaan survei dan pemetaan kadaster. Semua dokumen harus
diserahkan kepada Pemberi Kerja.
b. Laporan Awal. Laporan ini berisi metode kerja, rencana kerja,
perkiraan waktu pengerjaan, daftar personel dan peralatan, serta
rincian lain yang diperlukan.
c. Laporan Bulanan. Laporan ini diberikan pada akhir setiap bulan
dan harus diserahkan kepada Pemberi Kerja paling lambat tanggal
5 bulan berikutnya.
d. Laporan Akhir. Laporan ini menyajikan seluruh hasil kegiatan,
permasalahan yang dihadapi beserta penyelesaiannya, analisis
teknis, grafik, sketsa, dan lain-lain, dari awal hingga akhir kegiatan
survei dan pemetaan kadaster. Laporan akhir harus diserahkan
kepada Pemberi Kerja paling lambat 3 (tiga) minggu setelah
berakhirnya kontrak kerja. Format Laporan Akhir akan ditentukan
kemudian oleh Pemberi Kerja.
3. Penyerahan Hasil Pekerjaan
Hasil yang disampaikan oleh Pelaksana Pekerjaan kepada Pemberi
Kerja adalah sebagai berikut:
a. Pada tahap persiapan dan penilaian risiko, penyedia layanan harus
menyampaikan dokumen penilaian risiko dan bukti kegiatan
sosialisasi dan pelatihan beserta dokumen pendukungnya,
misalnya: Risalah Acara, Dokumentasi, Daftar Kehadiran).
b. Hasil foto udara harus diserahkan dan diunggah ke dalam basis
data daring beserta metadatanya.
c. Gambar Ukur/Peta Kerja (hardcopy asli disertai dengan dokumen
pendukungnya, contoh: Berita Acara Kegiatan, copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP), copy Dokumen Ukur (SU) Bidang Tanah K4, dll,
dan seluruh softcopy/data digital terkait data pengukuran
lapangan).
d. Daftar Rekapitulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pejabat
Penanda Batas Wilayah dan Masyarakat Pengumpulan Data Fisik.
e. Kegiatan Pemetaan:
1) Klarifikasi Peta Bidang Tanah.
2) Peta Bidang Tanah (DI. 201 C) dalam format hardcopy dan
softcopy.
f. Daftar Bidang Tanah disajikan secara terpisah
g. Laporan :
1) Laporan Awal
2) Laporan Bulanan
3) Laporan akhir
Semua salinan lunak disimpan pada drive eksternal, termasuk laporan.
F. LOKASI DAN PERKIRAAN JUMLAH BIDANG OBYEK PENGUKURAN
Pelaksanaan kegiatan pengukuran PTSL Terintegrasi akan tersebar pada
kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia dengan perkiraan target fisik
jumlah bidang 3.178.740 Hektar.
Target yang Diperkirakan
No Wilayah
(Ha)
1 Jawa/Bali 1.719.169
2 Di luar Jawa/Bali 1.459.570
TOTAL 3.178.739
Dengan estimasi luas bidang tanah yang akan dipetakan tiap tahunnya antara
1.000.000 Ha – 1.500.000 Ha.
Untuk layanan penyedia kontrak payung ditetapkan kelompok/wilayah layanan
sebagai berikut:
No Wilayah Provinsi Layanan
1 Wilayah 1 Jawa Barat
Nanggroe Aceh Darussalam
Bengkulu
Kalimantan Selatan
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
2 Wilayah 2 Jawa Tengah
Sumatera Barat
Jambi
Kalimantan Utara
Kalimantan Timur
Daerah Istimewa Yogyakarta
Nusa Tenggara Barat
Sulawesi Tengah
3 Wilayah 3 Jawa Timur
Sumatera Selatan
Lampung
Bangka Belitung
Kalimantan Tengah
Nusa Tenggara Timur
Sulawesi Tenggara
Papua Barat
No Wilayah Provinsi Layanan
4 Wilayah 4 Banten
Sumatera Utara
Riau
Kepulauan Riau
Kalimantan Barat
Sulawesi Utara
Gorontalo
G. JADWAL KEGIATAN
A. Kontrak Payung (Framework Agreement)
Jangka waktu pelaksanaan Kontrak Payung untuk mendukung
Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Terintegrasi akan mencakup periode waktu selama 3
(tiga) tahun dimulai pada Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2027, dan
apabila diperlukan untuk mengoptimalkan pencapaian target PTSL dapat
dilakukan perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau sampai dengan
penutupan pinjaman (Clossing date) 30 November 2029.
B. Kontrak Pesanan PTSL Terintegrasi
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan PTSL Teritegarsi dengan menggunakan
Kontrak Pesanan, untuk setiap paket pekerjaan (sekurangnya 3.000 Ha di
Pulau Jawa/Bali atau 6.000 Ha di luar Pulau Jawa/Bali), diperkirakan
selesai dalam waktu 5 bulan (150 hari kalender).
H. BIAYA PELAKSANAAN DAN SUMBER DAYA
Biaya Pengukuran, Pemetaan dan lnformasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Terintegrasi bersumber dari Pinjaman Bank Dunia No.
9732-1D (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) yang
dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan.