Kontrak Payung (Framework Agreement) Kegiatan Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Ptsl Terintegrasi Pada Integrated Land Administration And Spatial Planning Project

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10018300000
Status: Itemized
Date: 11 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Survei Dan Pemetaan Pertanahan Dan Ruang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Kontrak Payung
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 344,299,550,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,347,900
RUP Code: 57980288
Work Location: Kuningan Barat - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 102
Applicants
PT Digital Imaging Geospatial
0312330378429000-
0019772557429000-
0017089699429000-
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Lalu Ubai Abdillah
0807993670307000-
0016320970003000-
0011050937441000-
0026392860606000-
0312543481542000-
0316663756424000-
0011050952441000-
0712545136422000-
0011051976424000-
0025344086017000-
0032111197014000-
0016468944019000-
0014995534429000-
0710800772429000-
Kjsb Bramiasto Fakhruddin Eko Putranto
06*9**6****47**0-
0666673413429000-
0013676028013000-
0312890650429000-
0315702746429000-
0016091977008000-
0865759963542000-
Kjsb Agus Parwanto Dan Rekan
0833084684532000-
0017677568429000-
0928023936404000-
0669612608424000-
CV Geodata Dinamika
08*4**0****29**0-
0311541411017000-
0317467629429000-
Kjsb Dwi Putra Ananta Dan Rekan
05*6**3****42**0-
0011310299441000-
Kjsb Rachmawati Dan Rekan
0856116595429000-
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Kjsb) Hermawan Dan Rekan
0822665618533000-
Kjsb Umar Muslimin Dan Rekan
0832024418831000-
0313375545542000-
Kjsb Suranto & Rekan
0808393474505000-
0011442712511000-
Kjsb Indra Pramudita Dan Rekan
08*1**5****43**0-
0013131750014000-
0011311941424000-
Kjsb Ihsan Pakaya
0820169779712000-
Kjsb Gumilar Dan Rekan
04*5**4****29**0-
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan
0531623874501000-
Kjsb Nanang Setiawan Laksono
0832256168629000-
Kjsb Anwari Dan Rekan
0823357389211000-
Kjsb Muchammad Masykur Dan Rekan
0816773709643000-
0027892793429000-
0401609649422000-
Kjsb Aditya Setiawan
08*2**5****55**0-
0315357558061000-
Kjsb Azis Djabbarudin Dan Rekan
0815408489601000-
Kjsb Wawan Junaedi Dan Rekan
0822916094521000-
Kjsb Itep Ruhyana
0861754851445000-
Kjsb Decky Oktavian Hardiyanto Dan Rekan
0817161888627000-
0016711319434000-
Kjsb Lalu Akhmad Farhan
0815571641413000-
PT Oseanland Survei Indonesia
09*0**0****35**0-
0029801917404000-
0013951272007000-
0017616442017000-
0312888258429000-
0013497599023000-
0024461576429000-
0031896608403000-
0957847114063000-
0423867704429000-
PT Dunia Maya Comunica
00*0**9****22**0-
0033299223606000-
Kjsb Athif Muhaimin Dan Rekan
08*1**4****27**0-
Terravision Geospasial Servis
01*8**3****49**0-
Kjskb Elham
0834845885307000-
0011044518428000-
PT Ardhpro Geotekno Konsulindo
09*8**4****29**0-
0023331226441000-
PT Kaskaya Arzen Wijaya
01*9**7****22**0-
0011188190429000-
Kjsb Reisa Rosselah
0832290191452000-
0842063281423000-
Kjsb Indro Wicaksono
0826813321527000-
Kjsb Ardya Pratama Dan Rekan
05*2**8****57**0-
0909975997914000-
0805616497429000-
PT Terra Nusantara Geosurvey
08*4**3****16**0-
0729052118722000-
0032180150017000-
Arkhon Engineering Solution
06*6**2****31**0-
0027786813423000-
0032688665444000-
0011307089441000-
0014268049423000-
0023140650009000-
Kjsb Sandi Jaya Primawardani
08*8**5****34**0-
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Rozikin
0851569368513000-
0821454352643000-
PT Tortuga Xcel Dynamics
03*4**0****21**0-
Omni Spasial Strategis (Ossmap)
00*8**8****28**0-
0013628110015000-
CV Mapah Karya Natar
08*7**4****09**0-
0014218218424000-
0655315109429000-
Attachment
KONTRAK PAYUNG (FRAMEWORK  AGREEMENT) KEGIATAN PENGUKURAN,            
    PEMETAAN DAN INFORMASI BIDANG TANAH PENDAFTARAN  TANAH              
  SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TERINTEGRASI PADA INTEGRATED LAND           
       ADMINISTRATION AND SPATIAL PLANNING PROJECT (ILASPP)             
                                                                        
                                                                        
   A.  Gambaran Umum                                                    
           Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi (PTSL-     
       Terintegrasi) dalam rangka ILASPP akan melibatkan peran serta    
       masyarakat dalam  pengumpulan data fisik. Untuk mengatasi        
       keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia dalam pelaksanaan 
       PTSL, maka dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Fisik. Satgas dapat 
                                                                        
       dibantu oleh warga masyarakat yang tergabung dalam Kelompok      
       Masyarakat Pendataan Fisik. Anggota kelompok ini merupakan perangkat
       desa/kelurahan,  Babinsa/Bhabinkamtibmas,  dan     tokoh         
       masyarakat/pemuda. Dalam  melaksanakan tugasnya, Kelompok        
       Masyarakat Pendataan Fisik diawasi langsung oleh Satgas Fisik untuk
       memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan memenuhi standar teknis
       yang ditetapkan.                                                 
           Adapun tujuan dari pelaksanaan PTSL Terintegrasi di antaranya:
                                                                        
       1. Waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan
          pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sporadik;         
       2. Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan;
       3. Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang belum terdaftar
          dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan;   
       4. Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang bermasalah 
          dalam satu wilayah desa/kelurahan;                            
                                                                        
       5. Persetujuan batas sebelah menyebelah (asas contradictoire delimitatie)
          relatif lebih mudah dilaksanakan.                             
           Pelaksanaan PTSL selama ini dikerjakan oleh ASN (Aparatur Sipil
       Negara) dengan cara Swakelola maupun oleh Penyedia Jasa (Pihak Ketiga)
       yang dikerjakan oleh KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) maupun
       Perusahaan Jasa Survei Pegukuran dan Pemetaan. Pelaksanaan       
       pengukuran oleh Pihak Ketiga harus melalui pemilihan penyedia untuk
                                                                        
       menunjuk pelaksana kegiatan, selama ini harus dilakukan setiap tahun
       anggaran yang berjalan dan dilakukan berulang setiap tahun anggaran.
       Kegiatan pengukuran yang tersebar di banyak lokasi dan pengelola 
       anggaran sehingga menjadikan banyak pula paket-paket pekerjaan   
       sehingga akan membuat banyak pula pengadministrasian pemilihan   
       penyedia dan biaya pemilihan yang besar pula. Oleh karena itu,   
       pelaksanaan kegiatan Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
                                                                        
       (PTSL) Terintegrasi dalam Integrated Land Adminsitration and Spatial
       Planning Project (ILASPP) yang akan dilakukan dengan skema Framework
       Agreement (Kontrak Payung), yaitu dengan membentuk panel penyedia
       yang akan dihimpun dalam kontrak payung.                         
                Gambar 11. Proses Pengadaan Framework Agreement         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 B. ORGANISASI PELAKSANAAN                                              
                                                                        
       Pelaksanaan Proses Pengadaan Framework Agreement pada dasarnya   
    terbagi menjadi dua (2) kegiatan utama yaitu 1) Pengadaan Utama untuk
    Pembentukan Kontrak Payung (Panel Penyedia) dan 2) Pengadaan Sekunder
                                                                        
    untuk Penunjukan Pelaksana Pekerjaan melalui Kontrak Pembelian/Pesanan
    (Call-off dari Panel Penyedia).                                     
          Gambar 2. Bagan Organisasi Pelaksana Kontrak Payung           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1 Procurement Guidance, Framework Agreement, an overview of how to design, establish and operate a
Framework Agreement in Investment Project Financing, The World Bank, Published on June 2018 – 1st
edition                                                                 
C.  KERANGKA FRAMEWORK  AGREEMENT  (KONTRAK PAYUNG)                     
    1). Pembentukan Panel Penyedia (Kontrak Payung)                     
      a.  Penyedia                                                      
          Penyedia yang dapat masuk dalam panel penyedia adalah:        
          • Perusahaan Survei yang memiliki ijin usaha untuk bidang survei
            dan pemetaan;                                               
                                                                        
          • Kantor Jasa  Surveyor Berlisensi (KJSB) yang ditetapkan     
            berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN;               
          • Penyedia dapat menawarkan sebagai badan usaha tunggal atau  
            kemitraan badan usaha (kemitraan paling banyak terdiri dari 3
            (tiga) badan usaha. Kemitraan dapat dilakukan antara sesama 
            Perusahaan Survei Pemetaan, sesama KJSB, atau antara        
            Perusahaan Survei Pemetaan dan KJSB.                        
                                                                        
      b.  Ketentuan-ketentuan pada Kontrak Payung                       
          • Pemilihan Penyedia untuk pembentukan panel penyedia (kontrak
            payung) melalui Tender Umum Nasional;                       
          • Panel Penyedia (Kontrak Payung) adalah sejumlah penyedia yang
            ditetapkan untuk memberikan layanan pengukuran pada wilayah 
            (zona) tertentu;                                            
                                                                        
          • Penyedia dalam Panel Penyedia (Kontrak Payung) dapat        
            memberikan layanan lebih dari satu wilayah (zona) dan paling
            banyak pada 3 (tiga) wilayah/zona;                          
          • Penyedia harus menyampaikan pernyataan wilayah (zona) mana  
            yang akan dapat diberikan layanan jasanya;                  
          • Penyedia  harus menyampaikan  pemyataan  kemampuan          
                                                                        
            pengukuran maksimal dalam kurun waktu yang bersamaan;       
          • Penyedia harus menyampaikan daftar personil utama dan       
            peralatan utama sesuai kemampuan pengukuran maksimal;       
          • Penyedia harus menyampaikan harga satuan pengukuran dan     
            pemetaan bidang tanah (PBT) yang merupakan faktor kompetitif,
            untuk bidang tanah belum terdaftar termasuk KW 4,5,6, dan   
                                                                        
            peningkatan kualitas untuk Bidang Tanah KW 1,2,3, K2, K3, K3.1,
            K3.2, K3.3, K3.4 (untuk peningkatan kualitas hanya akan     
            dibayarkan 25% dari harga pengukuran dan pendaftaran).      
          • Biaya Operasional Partispasi Masyarakat merupakan faktor biaya
            non-kompetitif (provisional sum), tidak perlu ditawarkan Penyedia
            akan disediakan sesuai dengan volume pekerjaan pada Kontrak 
            Pesanan.                                                    
                                                                        
          • Personil utama dan peralatan utama tidak diperbolehkan (dilarang)
            diusulkan oleh lebih dari satu penyedia;                    
          • Penetapan panel penyedia dalam kontrak payung berdasarkan   
            urutan penawaran biaya terendah dari penawaran yang responsif
            (memenuhi persayaran administrasi, teknis dan kualifikasi), 
            sampai dengan diperoleh kumulatif kemampuan pengukuran      
                                                                        
            maksimal penyedia sebanyak-banyaknya sama dengan rata-rata  
            total perkiraan target pengukuran setahun.                  
    2). Pemilihan Pelaksana Pekerjaan Melalui Kontrak Pesanan (Call-off).
       • Pemilihan Pelaksana Pekerjaan melalui pesanan/pembelian terhadap
         penyedia yang ditetapkan dalam panel penyedia (kontrak payung);
       • Penyedia hanya dapat menerima pesanan sesuai wilayah yang sudah
         ditetapkan, kecuali pesanan wilayah lain yang sudah tidak ada panel
         penyedia yang memiliki kapasitas pengukuran yang mencukupi dengan
                                                                        
         penetapan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Payung;           
       • Penyedia tidak dapat dipesan melebihi kapasitas pengukuran     
         maksimal dalam kurun waktu yang bersamaan;                     
       • Penyedia wajib menanggapi pesanan untuk memberikan layanan jasa
         untuk seluruh wilayah yang telah ditetapkan sesuai kapasitas   
         pengukuran maksimalnya;                                        
                                                                        
       • Penyedia dilarang menerima pesanan melebihi kapasitas maksimal 
         pengukurannya dan hanya bisa mendapatkan pesanan ulang apabila 
         kapasitas pengukuran sudah mencukupi volume pesanan;           
       • Harga Satuan Pengukuran bidang tanah akan berlaku selama masa  
         berlaku kontrak payung dan setiap harga satuan pengukuran provinsi
         akan mengikat untuk seluruh kantor pertanahan pada provinsi tersebut;
    3). Kerangka Pengelolaan Panel Penyedia                             
                                                                        
      •  Kontrak Payung akan dilaksanakan untuk selama periode kontrak 2
         (dua) tahun; Kontrak Payung bukan merupakan perjanjian eksklusif
         yang memberikan jaminan panel penyedia akan mendapatkan kontrak
         pesanan dan apabila dipandang lebih efektif dan efisien, pengguna tidak
         kehilangan haknya untuk melakukan pemilihan pelaksana kegiatan 
         dengan metoda lain;                                            
                                                                        
      •  Panel Penyedia (kontrak payung) bersifat tertutup sehingga jumlah
         anggota panel penyedia akan tetap sampai akhir periode kontrak, kecuali
         seluruh kapasitas pengukuran sudah tidak mencukupi pesanan, akan
         dilakukan penambahan panel penyedia melalui Tender Umum Nasional;
      •  Penyedia akan dikeluarkan dari Panel Penyedia (Kontrak Payung) 
         apabila:                                                       
         i) Tidak menanggapi pesanan tanpa alasan atau dengan alasan yang
                                                                        
            tidak dapat diterima;                                       
         ii) Tidak dapat menyelesaikan kontrak pesanan (tidak menyelesaikan
            jumlah minimal bidang dalam waktu yang sudah tetapkan);     
         iii) Berdasarkan bukti yang cukup, Penyedia dinyatakan telah   
            melakukan praktek korupsi, kolusi, penipuan atau pemaksaan  
            dalam bersaing untuk mendapatkan atau dalam melaksanakan    
            Kontrak Payung maupun Kontrak Pesanan.                      
                                                                        
                                                                        
D.  KUALIFIKASI PENYEDIA JASA LAINNYA PELAKSANAAN PENDAFTARAN           
    TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)                                     
       Penyedia jasa yang terlibat dalam kegiatan ini harus memenuhi    
    persyaratan sebagai berikut:                                        
   A.  Personil yang Diperlukan                                         
       Penyedia harus memiliki tim yang terdiri dari personel terampil berlisensi
       dan staf pendukung untuk kegiatan survei dan pengukuran. Jumlah tim
       harus memadai untuk kapasitas pengukuran maksimum yang dinyatakan
       dalam Surat Penawaran.                                           
       Untuk penilaian kualifikasi, diasumsikan satu tim yang terdiri dari 1 (satu)
       unit untuk setiap 3.000 Ha bidang tanah selama 150 hari kalender, yang
       terdiri dari:                                                    
                                                                        
                                                                        
                             Jumlah                                     
         No       Posisi                     Kualifikasi                
                             (Orang)                                    
         1.  P emimpin Tim     1     - Pendidikan      minimal          
                                      Sarjana/S1 atau setara di         
                                      semua bidang/jurusan;             
                                     - Memiliki     pengalaman          
                                      memimpin proyek survei dan        
                                      pemetaan paling sedikit dua       
                                      kali dalam kurun waktu lima       
                                      tahun terakhir.                   
         2.  S urveyor         1     - Pendidikan      minimal          
             Kadastral                Sarjana/S1 atau setara di         
                                                                        
                                      bidang Teknik Geodesi/ Teknik     
                                      Geomatika/ Teknik Geodesi         
                                      dan    Geomatika    atau          
                                      Pertanahan;                       
                                     - Memiliki pengalaman di bidang    
                                      survei dan pemetaan paling        
                                      sedikit satu kali dalam kurun     
                                                                        
                                      waktu lima tahun terakhir;        
                                     - Memiliki lisensi Surveyor        
                                      Kadastral yang sah dan masih      
                                      berlaku.                          
         3.  A sisten Surveyor 5     - Pendidikan      minimal          
             Kadastral                SMA/SMK/sederajat;                
                                     - Memiliki pengalaman di bidang    
                                                                        
                                      survei dan pemetaan paling        
                                      sedikit satu kali dalam kurun     
                                      waktu lima tahun terakhir;        
                                     - Memiliki lisensi Asisten         
                                      Surveyor Kadastral yang sah       
                                      dan masih berlaku.                
         4.  P ilot PUNA       1     - Memiliki Sertifikat Pilot UAV    
                                                                        
                                      yang  masih berlaku yang          
                                      terintegrasi dengan Direktorat    
                                      Jenderal Kelaikan Udara dan       
                                      Operasi      Penerbangan,         
                             Jumlah                                     
         No       Posisi                     Kualifikasi                
                             (Orang)                                    
                                      Kementerian  Perhubungan          
                                      Republik Indonesia;               
                                     - Memiliki pengalaman di bidang    
                                      pemrotetan  foto   udara          
                                      menggunakan  PUNA  untuk          
                                      keperluan survei dan pemetaan     
                                      paling sedikit satu kali dalam    
                                      kurun  waktu  lima tahun          
                                      terakhir.                         
         5.  S taff Administrasi 2   - Pendidikan      minimal          
                                      SMA/SMK/sederajat;                
                                                                        
                                     - Mahir menggunakan komputer       
                                      yang dibuktikan dengan Surat      
                                      Keterangan/ Pengalaman Kerja.     
         6.  S taf             3     - Pendidikan      minimal          
             Pemetaan/Drafter         SMA/SMK/sederajat;                
                                     - Mahir menggunakan perangkat      
                                      lunak pemetaan  (misalnya:        
                                                                        
                                      AutoCAD, ArcGIS atau QGIS)        
                                      yang dibuktikan dengan Surat      
                                      Keterangan/ Pengalaman Kerja      
                                      dan/atau         Sertifikat       
                                      Pendidikan/Pelatihan di bidang    
                                      survei dan pemetaan.              
         7.  T eknisi          1     - Memiliki pengalaman di bidang    
                                                                        
             Pendukung UAV            pemrotetan  foto   udara          
                                      menggunakan  PUNA  untuk          
                                      keperluan survei dan pemetaan     
                                      paling sedikit satu kali dalam    
                                      kurun  waktu  lima tahun          
                                      terakhir.                         
                                                                        
         8.  A erial   Photo   1     Memiliki pengalaman di di bidang   
             Processor               pemrotetan   foto   udara          
                                     menggunakan  PUNA   untuk          
                                     keperluan survei dan pemetaan      
                                     paling sedikit satu kali dalam     
                                     kurun  waktu  lima  tahun          
                                     terakhir.                          
                                                                        
                                                                        
       Personel kunci yang akan dievaluasi adalah:                      
             i. Pemimpin tim;                                           
            ii. Surveyor Kadastral;                                     
            iii. Asisten Surveyor Kadastral; dan                        
            iv. Pilot PUNA.                                             
   B.  Memiliki Peralatan Utama                                         
       Penyedia harus memiliki peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
       survei dan pengukuran, yang jumlahnya cukup untuk kapasitas      
       maksimum yang dinyatakan dalam Surat Penawaran.                  
       Untuk bidang tanah seluas 3.000 Ha dengan jangka waktu lebih dari 150
       hari kalender, diperlukan 1 (satu) set peralatan berikut:        
                                                                        
                                                                        
      No           Alat            Jumlah       Keterangan              
     1   Perangkat GNSS CORS/RTK  1 set     - Terdiri atas 1 base       
                                              dan 4 rovers;             
                                            - Dimiliki penyedia         
                                              (Milik sendiri atau       
                                              sewa).                    
                                                                        
     2   Unmanned Aerial Vehicle (UAV) 1 unit - Mampu   terbang         
                                              dengan   minimal          
                                              jarak  25    km           
                                              dan/atau   waktu          
                                              terbang 90 menit;         
                                            - Dilengkapi dengan         
                                              RTK/PPK;                  
                                                                        
                                            - Dimiliki penyedia         
                                              (Milik sendiri atau       
                                              sewa).                    
     3   Perangkat lunak Pengukuran 1 unit  - Memiliki                  
         dan Pemetaan                         kemampuan  untuk          
                                              mengolah    dan           
                                                                        
                                              memetakan bidang          
                                              tanah;                    
                                            - Dapat berupa open         
                                              source      atau          
                                              licensed.                 
     4   Komputer Grafis          10 unit   Dimiliki penyedia (Milik    
                                            sendiri atau sewa).         
                                                                        
     5   Printer A3               5 unit    Dimiliki penyedia (Milik    
                                            sendiri atau sewa).         
     6   GPS Navigasi dengan kamera/ 3 unit - Memiliki                  
         Smartphone                           kemampuan  untuk          
                                              melakukan navigasi        
                                              dan pegambilan foto       
                                              dengan     lokasi         
                                                                        
                                              (geotagging);             
                                            - Dimiliki penyedia         
                                              (Milik sendiri atau       
                                              sewa).                    
     7   Scanner A3               2 unit    Dimiliki penyedia (Milik    
                                            sendiri atau sewa).         
      No           Alat            Jumlah       Keterangan              
     8   Biometric Reader         2 unit    Dimiliki penyedia (Milik    
                                            sendiri atau sewa).         
     9   Kamera Digital Non-Metrik 2 unit   - Memiliki resolusi         
                                              minimal 12 MP.            
                                            - Dimiliki penyedia         
                                                                        
                                              (Milik sendiri atau       
                                              sewa).                    
     10  Perangkat lunak Fotogrametri 1 unit - Mampu  mengolah          
                                              foto udara menjadi        
                                              model 3D;                 
                                            - Dapat berupa open         
                                              source      atau          
                                                                        
                                              licensed.                 
     11  Perangkat lunak Pengolah Foto 1 unit - Mampu melalukan         
         atau satelit                         subset atau crop          
                                              foto;                     
                                            - Dapat berupa open         
                                              source      atau          
                                                                        
                                              licensed.                 
                                                                        
       Peralatan utama yang akan dievaluasi adalah:                     
         i) Perangkat GNSS CORS/RTK; dan                                
         ii) Pesawat Udara Nirawak (UAV).                               
                                                                        
E.  KERANGKA ACUAN PENGUKURAN  PTSL TERINTEGRASI                        
                                                                        
    A. Pengertian dan Istilah                                           
       1.  Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
           Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,
           meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian   
           serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta
           dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
           susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-
                                                                        
           bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan 
           rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.        
       2.  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat
           PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang
           dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di
           seluruh wilayah Republik Indonesia dalam wilayah desa/kelurahan
           atau nama lainnya yang setingkat, yang meliputi pengumpulan data
                                                                        
           fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek
           Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.            
       3.  Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan     
           satuan bidang yang berbatas.                                 
       4.  Pengukuran Bidang Tanah Secara Sistematis adalah proses      
           pemastian letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu
           atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau
           lebih dalam rangka penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Secara  
           Sistematis.                                                  
       5.  Pemetaan Bidang Tanah adalah kegiatan menggambarkan hasil    
           pengukuran Bidang Tanah secara sistematik maupun sporadik    
           dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak
           dan ukuran Bidang Tanahnya dapat diketahui dari media tempat 
           pemetaan Bidang Tanah.                                       
                                                                        
       6.  Identifikasi Bidang Tanah Secara Fotogrametris adalah penentuan
           batas-batas Bidang Tanah secara visual/physical boundaries yang
           terlihat pada peta foto untuk lokasi terbuka dengan terlebih dahulu
           menandai (prick) detail pada peta foto.                      
       7.  Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat KKP
           adalah aplikasi utama dalam menunjang pelaksanaan kewenangan,
           tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan    
                                                                        
           Pertanahan Nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi
           yang dibangun dan  dikembangkan mengacu  kepada alur,        
           persyaratan, waktu, biaya, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan.                                
       8.  Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai    
           tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.       
       9.  Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi, baik   
                                                                        
           yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.         
      10.  Pengukuran Pengamatan Satelit adalah pengukuran Bidang Tanah 
           dengan menggunakan alat GPS/GNSS geodetik yang dilakukan     
           dengan metode Real Time Kinematik (RTK), CORS, post-processing
           maupun stop and go.                                          
      11.  Pengukuran Fotogrametris adalah kegiatan pemetaan Bidang Tanah
           yang dilakukan dengan cara melakukan identifikasi titik batas
                                                                        
           bidang-bidang tanah menggunakan peta foto dengan menarik garis
           ukur (delineasi) panjangan batas Bidang Tanah yang dapat     
           diidentifikasi dan secara visual terlihat jelas di atas peta foto.
      12.  Pengukuran Kombinasi adalah pengukuran Bidang Tanah yang     
           merupakan perpaduan dari pengukuran terestris, fotogrametris,
           dan/atau pengamatan satelit.                                 
      13.  Pengukuran Suplesi adalah pengukuran tambahan terhadap batas 
                                                                        
           Bidang Tanah yang tidak teridentifikasi pada peta foto.      
      14.  Peningkatan Kualitas Data adalah proses peningkatan data spasial
           Bidang Tanah melalui penataan dan perbaikan batas Bidang Tanah
           berdasarkan referensi tertentu.                              
      15.  Desa/Kelurahan Lengkap adalah desa/kelurahan yang sudah      
           memenuhi syarat lengkap dan valid baik secara spasial maupun 
           yuridis.                                                     
                                                                        
      16.  Kabupaten/Kota Lengkap adalah kabupaten/kota yang seluruh    
           Bidang Tanahnya terdaftar dengan setiap desa/kelurahannya telah
           memenuhi syarat lengkap dan valid baik spasial maupun yuridis.
      17.  Daftar Peta Pendaftaran adalah daftar yang memuat data-data  
           mengenai nomor lembar dan skala peta dalam sistem proyeksi TM 3°
           serta cakupan desa/kelurahannya.                             
      18.  Daftar Surat Ukur adalah daftar yang memuat data mengenai nomor
           Surat Ukur, tanggal penerbitan, luas bidang, NIB, nomor Peta 
           Pendaftaran dan nomor kotaknya, letak tanah dan nomor gambar 
           ukur serta keterangan.                                       
                                                                        
      19.  Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat  
           identitas Bidang Tanah dengan suatu sistem penomoran.        
      20.  Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas Bidang
           Tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan
           mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.    
      21.  Gambar Ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar satu   
           Bidang Tanah atau lebih dan situasi sekitarnya dilengkapi data hasil
                                                                        
           pengukuran Bidang Tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth    
           ataupun sudut jurusan dan koordinat baik dalam bentuk elektronik
           atau non elektronik.                                         
      22.  Gambar Kartir adalah peta yang menggambarkan bidang-bidang   
           Tanah dengan informasi NIB, yang merupakan hasil pemetaan dari
           data ukuran dan/atau Block Adjustment dalam sistem koordinat 
           tertentu sebagai Gambar Ukur.                                
                                                                        
      23.  Peta Bidang Tanah Klarifikasi (Gambar Kartir) adalah Gambar Kartir
           berupa peta yang menggambarkan bidang-bidang tanah hasil     
           pengumpulan Data Fisik untuk diumumkan dan ditandatangani oleh
           penunjuk batas.                                              
      24.  Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) Bidang Tanah atau
           lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-
           batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan    
                                                                        
           digunakan untuk pengumuman Data Fisik.                       
      25.  Peta Dasar Pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik dasar
           teknik dan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan,
           batas fisik bidang-bidang tanah dan batas administrasi.      
      26.  Peta Foto adalah peta yang berasal dari rekaman fotografis objek di
           atas permukaan tanah yang akuisisinya dilakukan dengan       
           pemotretan udara dan telah terkoreksi secara geometris sesuai
                                                                        
           disclaimer resolusi, akurasi atau ketelitian horizontal (CE90) dan
           Vertikal (LE90) pada metadatanya.                            
      27.  Peta Pendaftaran Desa/Kelurahan Lengkap adalah peta yang     
           menggambarkan persil-persil Bidang Tanah baik yang sudah     
           terdaftar maupun belum terdaftar dalam satu Desa/Kelurahan   
           Lengkap.                                                     
      28.  Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu Bidang
                                                                        
           Tanah dalam bentuk peta atau uraian.                         
      29.  Titik Tetap (Base Station) adalah titik yang mempunyai koordinat
           tetap, dan dipresentasikan dalam bentuk monumen/patok di     
           lapangan, sebagai titik acuan dalam melakukan pengukuran.    
      30.  Nomor Identifikasi Bidang yang selanjutnya disingkat NIB adalah
           nomor yang diberikan kepada setiap Bidang Tanah untuk keperluan
           Pendaftaran Tanah.                                           
      31.  Penunjuk Batas adalah orang yang mengetahui posisi atau letak titik
           batas bidang tanah. Penunjuk batas dapat terdiri dari pemilik atau
           kuasa atau perangkat desa atau masyarakat pengumpul data fisik;
      32.  Pengumpul Data Pertanahan yang selanjutnya disingkat Puldatan
                                                                        
           yaitu kelompok masyarakat yang diberi pembekalan dan ditugaskan
           untuk menjadi fasilitator dalam skema PTSL berbasis partisipasi
           masyarakat sekaligus pelaksana proses pengumpulan Data Fisik dan
           pengumpulan Data Yuridis melalui tata cara dan pembiayaan sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.               
      33.  Masyarakat Pengumpul Data Fisik adalah kelompok pengumpul data
           pertanahan yang membantu melakukan identifikasi titik batas  
                                                                        
           Bidang Tanah serta pengumpulan Data Fisik dalam skema PBT PTSL
           Desa/Kelurahan Lengkap atau PBT PTSL peningkatan kualitas    
           kelurahan lengkap dalam rangka menuju Kabupaten/Kota Lengkap.
      34.  Surveyor Berlisensi yang selanjutnya disebut Surlis adalah seseorang
           yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan di bidang survei dan
           pemetaan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.       
                                                                        
                                                                        
    B. Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Pekerjaan                         
       Tujuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi ini adalah:
       1. menyelenggarakan pendataan dan   pemetaan  di  wilayah        
          desa/kelurahan secara menyeluruh;                             
       2. pemutakhiran data termasuk pemutakhiran bidang tanah terdaftar
          yang belum terpetakan dan penataan ulang bidang tanah terdaftar
          untuk disesuaikan dengan kondisi lapangan pada saat pendataan 
                                                                        
                                                                        
       Manfaat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi ini antara
       lain:                                                            
       1. Internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan  
          Nasional                                                      
          Tersedianya data peta bidang tanah sebagai dasar pendaftaran tanah,
          redistribusi tanah, pengadaan tanah, penyediaan data penyelesaian
                                                                        
          sengketa tanah, dan pemetaan tematik berbasis bidang tanah.   
       2. Eksternal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan 
          Nasional                                                      
          Bagi pemangku kepentingan, membantu menyediakan data spasial  
          bidang tanah untuk pendataan perpajakan, kepastian aset terkait
          tanah barang milik negara (BMN), pertanian, perkebunan, perpajakan,
          dan mendukung pemetaan dalam rangka Kebijakan Satu Peta.      
                                                                        
          Bagi masyarakat, dengan diterbitkannya Peta Bidang Tanah ini, 
          diperoleh kepastian mengenai letak, bentuk, dan luas bidang tanah
          milik masyarakat yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas
          tanah, sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap permodalan
          atau sumber ekonomi lainnya yang bermanfaat untuk menambah    
          modal usaha.                                                  
                                                                        
    C. Bahan yang Disediakan oleh Pemberi Pekerjaan                     
       Bahan  yang akan diberikan oleh Pemberi Pekerjaan Pengukuran,    
       Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Kegiatan Pendaftaran Tanah   
       Sistematis Lengkap Terintegrasi kepada pelaksana pekerjaan adalah:
                                                                        
       1.  Surat Keputusan Penetapan Lokasi beserta dengan lampiran poligon
           batas wilayah kerjanya;                                      
       2.  Persiapan administrasi Surat Tugas, Surat Perintah Kerja oleh
           Pejabat Pembuat Komitmen;                                    
       3.  Data bidang-bidang tanah bersertipikat di dalam lokasi PTSL-PM
           yang telah terpetakan dalam KKP dalam bentuk *.DWG (Format   
           Autocad) maupun yang belum terpetakan secara digital dilengkapi
                                                                        
           dengan copy:                                                 
           a. Peta Pendaftaran;                                         
           b. Daftar Tanah;                                             
           c. SU (sesuai kondisi dan permintaan secara resmi), GS maupun
             GU; dan                                                    
           d. Peta Pertanahan Lainnya (Prona, PP 10, IP4T, dll).        
       4.  Daftar Nama dan Nomor Hak bidang tanah yang berada pada KW 1,
                                                                        
           2, 3, 4, 5, dan 6 di dalam wilayah desa yang ditetapkan sebagai lokasi
           PTSL-PM dengan format *.xls dan dicetak serta ditandatangani oleh
           Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan;                       
       5.  Peta DasarPertanahan;                                        
                                                                        
       Apabila ada biaya yang timbul dari bahan yang dicopy/digandakan akan
       menjadi tanggungjawab Pelaksana Pekerjaan.                       
                                                                        
                                                                        
    D. Metodologi Teknis                                                
       1) Metode Pelaksanaan                                            
          Kegiatan pendataan fisik Terintegrasi terutama meliputi pengukuran
          bidang tanah menggunakan fotogrametri baik untuk bidang tanah yang
          belum terdaftar maupun yang terdaftar. Ruang lingkup kegiatan 
          Pendataan Fisik Terintegrasi meliputi:                        
                                                                        
          a) Sosialisasi/Penyuluhan Kegiatan kepada Masyarakat, disertai
            pemasangan patok batas wilayah pada wilayah kelurahan/desa  
            yang telah ditetapkan lokasinya sesuai peta jalan penyelesaian
            PTSL.                                                       
          b) Pembuatan Peta Foto dan Model Medan Digital (DTM).         
          c) Memeriksa kualitas Peta Foto dan DTM, didokumentasikan dalam
            Perjanjian Tingkat Layanan (SLA).                           
                                                                        
          d) Persetujuan bahwa Peta Foto dapat digunakan sebagai sumber data
            untuk kegiatan Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi oleh Wakil
            Ketua Satgas Fisik.                                         
          e) Pemasangan peta foto yang disetujui dan pengunggahan data ke
            sistem penyimpanan data dalam aplikasi Peta Dasar.          
          f) Survei dan Pemetaan Partisipasi Masyarakat.                
          g) Ruang Lingkup Layanan oleh Penyedia Layanan:               
            a. Pembuatan Peta Kerja (Gambar Pengukuran);                
            b. Pengumpulan data fisik dengan menggunakan fotogrametri   
               untuk penanda batas yang tampak/dapat diidentifikasi dalam
               Peta Foto dan pengukuran terestrial/tambahan untuk bidang
               tanah dengan penanda/batas yang tidak tampak dalam Peta  
                                                                        
               Foto;                                                    
            c. Pembuatan Jejak Bangunan, dilakukan dengan metode deteksi
               tapak bangunan dengan memanfaatkan GeoAI atau secara     
               manual oleh minimal 60% dari jumlah bangunan yang ada di 
               dalam wilayah penentuan lokasi;                          
            d. Membuat daftar sisa KW 4-6 bidang tanah.                 
            e. Penyedia Layanan melakukan verifikasi kesesuaian baik untuk
                                                                        
               bidang tanah terdaftar (KW 1-6), bidang tanah terpetakan yang
               belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, NIB Tanpa Klaster)
               maupun bidang tanah yang belum terdaftar.                
          h) Penyedia Layanan memetakan bidang tanah yang belum terdaftar
            pada Peta Pendaftaran/Kadaster (pada aplikasi ATR/BPN, KKP) dan
            membuat  Peta Bidang Tanah (PBT) bagi bidang tanah yang     
            memenuhi persyaratan kadaster.                              
                                                                        
          i) Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (SP)/Jabatan Fungsional (JF)
            yang ditunjuk oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (SP)/Wakil
            Ketua Satgas Fisik memberikan persetujuan pembetulan data   
            bidang tanah terdaftar KW 1-3, bidang tanah terpetakan yang 
            belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, NIB Tanpa Klaster)
            dan bidang tanah KW 4-6, kemudian memberikan persetujuan    
            pemekaran bidang tanah tersebut dalam KKP;                  
                                                                        
          j) Penyedia Jasa membuat Pengumuman Klarifikasi PBT (Gambar   
            Pengukuran Klarifikasi), Pengesahan Bidang Tanah, dan       
            Pengesahan PBT.                                             
          k) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan peta pendaftaran      
            desa/kelurahan/kadaster yang lengkap.                       
                                                                        
       2) Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                 
                                                                        
          Pelaksanaan kegiatan pendataan fisik Terintegrasi mencakup seluruh
          bidang tanah, baik yang belum terdaftar, terdaftar terpetakan (KW 1-
          3), terdaftar belum terpetakan (KW 4-6), maupun bidang tanah  
          terpetakan yang belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, NIB
          tanpa Klaster). Hasil yang diperoleh antara lain tersedianya Peta Foto
          sebagai Peta Kerja lengkap dengan DTM, Peta Kerja sebagai Gambar
          Ukur, Peta Klarifikasi Bidang Tanah, Daftar Bidang Tanah KW 4-6 yang
                                                                        
          tidak dapat dipetakan, Berita Acara Pengesahan Batas setelah  
          Pengumuman Peta Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar Ukur), Berita
          Acara Reorganisasi dan Pembetulan Data, Daftar dan Luas Bidang
          Tanah KW4-KW6, Daftar dan Luas Bidang Tanah KW1-KW3, Jumlah   
          dan Luas Bidang Tanah KW1-KW6, Daftar Bidang Tanah yang       
          Tumpang Tindih, dan Berita Acara Pemasangan Penanda Batas.    
          Pengumpulan data fisik Terintegrasi dilakukan setelah lokasi kerja
          ditetapkan sebagai lokasi PTSL-ILASP. Selain itu, penetapan lokasi
          harus memastikan bahwa semua bidang tanah di dalam wilayah unit
          kerja dapat diukur dan dipetakan secara lengkap.              
          Peta dasar merupakan peta foto dari Pesawat Udara atau drone yang
                                                                        
          dilengkapi dengan DTM. Jika foto udara yang akan digunakan masih
          dalam bentuk data mentah, maka harus dikoreksi geometriknya   
          terlebih dahulu.                                              
                                                                        
       3) Kelembagaan untuk Pelaksanaan                                 
          a) Dalam kegiatan PTSL-ILASP, beberapa tahapan melibatkan     
            partisipasi masyarakat selama proses pengumpulan data fisik.
                                                                        
          b) Keterlibatan masyarakat ini difasilitasi dengan pembentukan
            Masyarakat Pengumpulan Data Fisik.                          
          c) Masyarakat Pengumpulan Data Fisik adalah sekelompok orang yang
            dilatih dan ditugaskan untuk bertindak sebagai fasilitator dan
            pelaksana proses pengumpulan data fisik . Penyedia Layanan  
            bertanggung jawab untuk membentuk Masyarakat Pengumpulan    
            Data Fisik.                                                 
                                                                        
          d) Masyarakat Pengumpulan Data Fisik dibentuk dan ditunjuk oleh
            Kepala Kantor Pertanahan.                                   
          e) Masyarakat Pengumpulan Data Fisik diberikan Surat Tugas oleh
            Ketua Panitia Adjudikasi untuk melaksanakan tugasnya.       
          f) Masyarakat Pengumpulan Data Fisik dibentuk di tingkat      
            desa/perkotaan.                                             
          g) Dalam melaksanakan tugasnya, Masyarakat Pendataan Fisik    
                                                                        
            diawasi langsung oleh Satuan Tugas Fisik (Satgas Fisik) yang
            ditunjuk.                                                   
          h) Masyarakat Pengumpulan Data Fisik terdiri dari 5 anggota , 
            termasuk:                                                   
            •  1 (satu) orang kepala desa/kelurahan atau pejabat desa yang
               ditunjuk;                                                
                                                                        
            •  1 (satu) orang Babinsa atau Bhabinkamtibmas;             
            •  1 (satu) orang Para-Surveyor; Para-Surveyor merupakan    
               pemuda setempat atau anggota Karang Taruna yang direkrut 
               dan dilatih dalam tata cara pendataan fisik, berasal dari satu
               kabupaten/kota yang sama, dan  bertugas melakukan        
               pendataan fisik di seluruh lokasi kerja.                 
            •  2 (dua) orang yang berasal dari tokoh pemuda/Karang      
               Taruna/Tokoh RT/Tokoh masyarakat/Tokoh perempuan.        
                                                                        
          i) Dalam satu wilayah kerja desa, Masyarakat Pendataan Fisik dapat
            dibagi menjadi beberapa sub tim yang bekerja di lingkungan  
            RT/RW/blok. Setiap sub tim dapat terdiri dari 1 (satu) orang Para-
            Surveyor dan 1 (satu) orang tokoh pemuda/anggota Karang     
            Taruna/tokoh RT/tokoh masyarakat/tokoh perempuan. Aparat    
            desa dan Babinsa/Bhabinkamtibmas tetap berada dalam wilayah 
            desa yang sama.                                             
          j) Penyedia Layanan harus menyertakan setidaknya satu Fasilitator
            Kerangka Lingkungan dan Sosial (ESF) dalam tim teknis mereka.
            Fasilitator dapat berupa Surveyor Kadaster Berlisensi.      
            Tugas dan pembentukan fasilitator Kerangka Lingkungan dan   
            Sosial (ESF) sesuai dengan kebijakan pengamanan Bank Dunia. 
                                                                        
                                                                        
    E. Pelaksanaan PTSL-Terintegrasi pada ILASPP (Ruang Lingkup Layanan)
       Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Fisik Terintegrasi oleh
       Penyedia Layanan secara garis besar dapat diuraikan dalam diagram alir
       berikut ini:                                                     
       Obyek pendataan fisik Terintegrasi adalah seluruh bidang tanah baik
       bidang tanah belum terdaftar, bidang tanah terpetakan terdaftar (KW 1-3),
       bidang tanah terpetakan terdaftar (KW 4-6) dan bidang tanah terpetakan
       belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, NIB tanpa Klaster) yang
       berada dalam lokasi yang telah ditetapkan. desa pedesaan/perkotaan yang
       lengkap yang pada gilirannya menjadi distrik/kota lengkap.       
                                                                        
                                                                        
       1. Persiapan                                                     
          A. Registrasi Sebagai Mitra di Aplikasi KKP                   
            Sebelum  melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib        
            mendaftarkan diri sebagai rekanan pada aplikasi KKP paling lambat
            7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
            Mulai Kerja).                                               
          B. Penentuan Lokasi                                           
                                                                        
            Penetapan Lokasi ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan   
            melalui Surat Keputusan Penetapan Lokasi dan harus mendapat 
            rekomendasi dari Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan    
            Pertanahan dan Tata Ruang. Pemberi Kerja akan melakukan     
            penjaringan risiko sebelum melakukan finalisasi pemilihan lokasi.
            Penetapan Lokasi ini dapat direvisi sesuai dengan kondisi untuk
            mencapai target pemetaan secara menyeluruh berdasarkan target
                                                                        
            pemetaan bidang tanah yang belum terdaftar (bidang tanah baru)
            dan anggaran yang disediakan.                               
          C. Partisipasi Masyarakat                                     
            Partisipasi masyarakat dilaksanakan melalui peran aktif seperti
            Pejabat/Penunjuk Batas dan   pembentukan  Masyarakat        
            Pengumpulan Data Fisik selama pelaksanaan PTSL.             
                                                                        
                                                                        
            Kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Pelaksana Pekerjaan 
            dan Masyarakat:                                             
            Masyarakat sebagai Penunjuk Batas/Petugas melaksanakan :    
            a. Pemasangan Penanda Batas dan Penetapan Batas Wilayah:    
               1) Memasang dan/atau menampilkan penanda batas;          
               2) Dalam rangka percepatan, pemasangan tanda batas       
                 diharapkan dapat dilaksanakan melalui Gerakan Bersama  
                                                                        
                 Pemasangan Patokan Batas Bidang Tanah;                 
               3) Tunjukkan tanda batas dalam bentuk titik batas/pagar, 
                 pagar, atau penanda batas permanen lainnya yang dapat  
                 diidentifikasi pada peta foto.                         
            b. Penetapan batas lapangan dan penetapan batas pada peta foto
               bidang tanah yang belum dipetakan dan bidang tanah yang telah
               dipetakan, baik yang bersertifikat maupun yang belum     
                                                                        
               bersertifikat, dalam rangka perbaikan data atau peningkatan
               mutu data spasial.                                       
            c. Pernyataan persetujuan batas dan menerima hasil pengukuran
               yang tercantum pada Peta Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar
               Pengukuran Klarifikasi) untuk semua Bidang Tanah.        
            d. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor
               Induk Kependudukan (NIK).                                
                                                                        
            Masyarakat Pengumpulan Data Fisik                           
            Pelaksana Pekerjaan bersama dengan Kantor Pertanahan        
            membentuk Tim Pendataan Fisik Masyarakat di setiap lokasi yang
            telah ditentukan. lokasi desa/kelurahan. Masyarakat ini kemudian
                                                                        
            disahkan secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Kantor 
            Pertanahan.                                                 
                                                                        
            Masyarakat Pengumpul Data Fisik mempunyai tugas sebagai     
            berikut:                                                    
            a. Membimbing masyarakat dalam menentukan batas-batas       
               bidang tanah pada peta foto, melakukan verifikasi batas dan
                                                                        
               kesepakatan batas, membantu petugas survei dalam         
               melaksanakan pengukuran terestrial/GNSS/kombinasi di     
               lapangan;                                                
            b. Penetapan batas bidang dan penetapan batas pada peta foto
               bidang tanah yang belum dipetakan dan bidang tanah yang telah
               dipetakan, baik yang bersertifikat maupun yang belum     
               bersertifikat, dalam rangka perbaikan data atau peningkatan
                                                                        
               mutu data spasial;                                       
            c. Membantu membuat Gambar Pengukuran/Peta Kerja;           
            d. Membantu melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan  
               mengenai batas-batas Bidang Tanah;                       
            e. Membantu pelaksanaan pengumuman Peta Klarifikasi Bidang  
               Tanah (Gambar Ukur Klarifikasi) untuk klarifikasi;       
            f. Penandatanganan Peta Bidang Tanah yang Telah Diklarifikasi
                                                                        
               (Gambar Pengukuran yang Telah Diklarifikasi);            
            g. Membantu dalam pengumpulan data tentang penggunaan dan   
               pemanfaatan Bidang Tanah;                                
            h. Mengambil fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor 
               Induk Kependudukan (NIK) Pejabat/Petugas Penetapan Batas 
               Bidang Tanah; dan                                        
            i. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pejabat Penetapan
                                                                        
               Batas Negara/Wilayah sesuai dengan NIK pada KTP.         
                                                                        
            Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik) beranggotakan 5  
            orang  yang   dapat  merupakan  perwakilan perangkat        
            desa/kelurahan/RT/RW, Babinsa/Bhabinkamtibmas, Karang       
            Taruna/tokoh masyarakat.                                    
            a. Kualifikasi Masyarakat Pengumpulan Data Fisik:           
                                                                        
               1) Lebih disukai jika mengetahui desa/kelurahan lokasi PTSL;
               2) Setidaknya berusia 18 tahun;                          
               3) Dapat membaca dan menulis. Khusus untuk Para-surveyor 
                 memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat;        
               4) Lebih disukai mampu menggunakan gadget;               
               5) Mengikuti dan lulus pelatihan Masyarakat Pengumpulan  
                 Data Fisik;                                            
                                                                        
          D. Pelatihan Masyarakat Pengumpulan Data Fisik                
            a. Layanan Penyedia melakukan pelatihan untuk Masyarakat    
              Pengumpulan Data Fisik;                                   
            b. Penyedia mengundang narasumber dari Kantor Pertanahan    
                                                                        
              dan/atau Kantor Wilayah setempat;                         
            c. Materi pelatihan yang diberikan meliputi identifikasi dan
              penentuan batas bidang tanah pada Peta Kerja, teknik      
              pengukuran sederhana, pembuatan Gambar Ukur (GU), dan     
              verifikasi batas bidang tanah.                            
                                                                        
          E. Penyedia Layanan menyiapkan Fasilitator Kerangka Lingkungan
                                                                        
            dan Sosial (ESF) atau Surveyor Kadaster Berlisensi yang juga
            bertindak sebagai Fasilitator Kerangka Lingkungan dan Sosial
            (ESF). Fasilitator tersebut bertanggung jawab untuk:        
            a. Memandu  pengelolaan lingkungan dan sosial secara        
               proporsional terhadap klasifikasi risiko sesuai dengan hierarki
               mitigasi, termasuk antara lain: menghindari risiko dan dampak,
               partisipasi masyarakat dan mencapai kesepakatan dengan   
                                                                        
               semua pemangku kepentingan yang berpotensi terkena dampak,
               persyaratan keterbukaan informasi, Mekanisme Penanganan  
               Umpan  Balik dan Pengaduan, pemantauan risiko, dan       
               peningkatan kapasitas pelaksana dan pemangku kepentingan 
               terkait;                                                 
            b. Memfasilitasi proses pemilihan Masyarakat Pengumpulan Data
               Fisik dari perwakilan Masyarakat secara partisipatif untuk
                                                                        
               mendukung  pelaksanaan PTSL. Hal ini meningkatkan        
               transparansi proses pemilihan dan menghindari pengecualian
               kelompok tertentu serta mengurangi potensi elite capture;
            c. Memandu  penilaian kebutuhan untuk pelatihan anggota     
               Masyarakat Pengumpulan Data  Fisik, langkah-langkah      
               pengembangan kapasitas, dan bantuan teknis yang diperlukan
               untuk pelaksanaan proyek;                                
                                                                        
            d. Mengadakan kegiatan penyuluhan masyarakat sebelum        
               sosialisasi/konseling PTSL untuk memastikan bahwa berbagai
               lapisan masyarakat akan berpartisipasi dalam sosialisasi/
               konseling. Kegiatan penyuluhan dapat mencakup sosialisasi/
               konseling dari undangan pelaksanaan kegiatan, visual grafis
               kegiatan PTSL, melakukan sosialisasi/konseling di ruang  
               terbuka strategis di desa/kelurahan, mengirim pesan singkat
                                                                        
               daring, atau komunikasi door-to-door bagi orang dengan   
               keterbatasan mobilitas;                                  
            e. Melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dalam
               rangka penyebaran informasi Klarifikasi PBT dan Pengumuman
               Panitia PTSL guna memastikan data dan peta terverifikasi oleh
               masyarakat guna meminimalisir potensi pengaduan dan      
               sengketa lahan di kemudian hari.                         
                                                                        
          F. Sosialisasi/Konseling                                      
            a. Sosialisasi/Penyuluhan dilaksanakan oleh Kepala Kantor   
               Pertanahan bersama Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan
               Satgas Yuridis dengan melibatkan aparat Pemerintah       
                                                                        
               Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/Daerah/aparat    
               penegak hukum  Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan tokoh      
               masyarakat serta Masyarakat Pendataan Fisik.             
            b. Sosialisasi/Penyuluhan diberikan kepada masyarakat       
               (termasuk calon peserta dan pemilik bidang tanah terdaftar),
               aparat                                 Pemerintah        
               Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, di lokasi yang  
                                                                        
               telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL - ILASPP.           
            c. Sosialisasi/Penyuluhan juga dilakukan sebagai sarana     
               penyelesaian K4 dengan melakukan konfirmasi kepada       
               masyarakat  yang  lahannya  terindikasi K4   dan         
               mensosialisasikan penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku.    
            d. Setelah sosialisasi/penyuluhan, Pemasangan Penanda Batas 
               dilaksanakan bersamaan dengan pembuatan dan penyampaian  
                                                                        
               surat pernyataan pemasangan penanda batas dan persetujuan
               dari tetangga yang berbatasan.                           
                                                                        
          G. Pembuatan Peta Ortofoto                                    
            Peta ortofoto dihasilkan dari fotografi udara menggunakan kamera
            non-metrik yang dipasang pada Pesawat Udara Nirawak (UAV) yang
            dilengkapi dengan sensor GNSS PPK/RTK untuk georeferensi    
                                                                        
            langsung atau tanpa sensor GNSS PPK/RTK untuk metode        
            georeferensi tidak langsung, yang mencakup unit grid seluas 36
            hektar per grid di lokasi yang ditentukan.                  
            Pembuatan peta ortofoto menghasilkan ortofoto (foto vertikal) dan
            titik awan untuk ekstraksi DTM guna memperoleh data elevasi 
            dengan akurasi yang ditentukan. Akurasi minimum keluaran harus
            memenuhi:                                                   
                                                                        
            a. Resolusi Spasial/Jarak Pengambilan Sampel Tanah (GSD) ≤ 0,12
               meter;                                                   
            b. Akurasi Horizontal (CE90) ≤ 0,40 meter;                  
            c. Akurasi Vertikal < 2 meter                               
            yang dituangkan dalam Service Level Agreement (SLA) dan     
            diverifikasi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan atau Pejabat
            Fungsional yang ditunjuk dengan persetujuan Kepala Kantor   
                                                                        
            Pertanahan. Hasil peta foto udara dan DTM kemudian diunggah 
            oleh  penyedia ke  dalam  modul  aplikasi peta dasar        
            (https://petadasar.atrbpn.go.id/ ).                         
            Aktivitas pembuatan peta ortofoto hanya dilakukan untuk AOI yang
            belum tersedia Peta Ortofoto.                               
          H. Penyediaan Base Camp dan Mobilisasi Sumber Daya            
            Base camp Pekerjaan Survei dan Pemetaan Kadaster berada di  
            lokasi PTSL atau lokasi lain yang tidak jauh dari lokasi PTSL -
            ILASPP, dengan tujuan untuk memudahkan koordinasi dengan    
            Kantor  Pertanahan. Selanjutnya, Penyedia Jasa wajib        
            melaksanakan mobilisasi Peralatan dan Personel paling lambat 10
            (sepuluh) hari sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai
                                                                        
            Kerja).                                                     
          I. Persiapan Pelaksanaan Pendataan Fisik Terintegrasi         
                                                                        
            a) Tahapan persiapan kegiatan survei dan pemetaan meliputi: 
              1) Inventarisasi sebaran Titik Pangkalan Teknis (TDT) atau
                stasiun pangkalan sebagai titik referensi;              
              2) Inventarisasi seluruh bidang tanah yang terdaftar dan/atau
                belum terdaftar;                                        
              3) Koordinasi dan sosialisasi/penyuluhan dengan instansi lain,
                perangkat desa/kelurahan, dan masyarakat;               
                                                                        
              4) Inventarisasi ketersediaan data pendukung;             
              5) Penyiapan peralatan survei dan pemetaan bidang tanah;  
              6) Pembuatan peta kerja.                                  
                                                                        
            b) Pemasangan tanda batas bidang tanah oleh pemilik tanah atau
              kuasanya                                                  
               Penanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah, dan
               apabila diperlukan juga pada titik-titik tertentu di sepanjang
               garis batas bidang tanah. Untuk sudut batas yang sudah jelas
               dibatasi oleh benda-benda permanen seperti pagar beton, pagar
               tembok, atau patok yang memperkuat pagar kawat, penanda  
                                                                        
               batas tidak perlu dipasang. Bahan, bentuk, ukuran, dan   
               konstruksi penanda batas sesuai dengan Pasal 22 Peraturan
               Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 
               Tahun 1997  tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan       
               Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
                                                                        
          J. Survei Lapangan dan Pemetaan                               
                                                                        
            Metode utama yang digunakan dalam kegiatan survei dan pemetaan
            dalam pengumpulan data fisik Terintegrasi untuk PTSL–ILASPP 
            adalah metode fotogrametri dengan melibatkan partisipasi    
            masyarakat. Jika tanda/batas bidang tanah tidak dapat       
            diidentifikasi pada Ortofoto, metode alternatif (Tambahan) akan
            digunakan. Inventarisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan juga
            dilakukan dalam Pengumpulan Data Fisik. Pengumpulan data fisik
                                                                        
            Terintegrasi ini dilakukan pada semua bidang tanah dalam    
            penentuan lokasi tanpa kecuali. Hasil dari kegiatan ini adalah Peta
            Registrasi Blok/Kadaster Lengkap dari seluruh wilayah yang  
            ditunjuk.                                                   
            Tahap pengukuran ini dilakukan oleh Penyedia Layanan dan    
            Masyarakat Pengumpulan Data Fisik.                          
            Tahapan kegiatannya terdiri dari:                           
            a. Mengacu pada Stasiun Pangkalan/Titik Tetap               
               Mengacu pada  Stasiun Pangkalan/Tetap yang tersedia      
               digunakan untuk keperluan Pasca-Pemrosesan Kinematika    
               (PPK) atau Real-Time Kinematika (RTK) guna membuat Peta  
               Ortofoto, Titik Pemeriksaan terkait (ICP), dan pelengkap.
                                                                        
            b. Pembuatan Peta Kerja (Gambar Pengukuran)                 
               Peta kerja disiapkan oleh Pelaksana Pekerjaan, kantor    
               pertanahan menyediakan data yang dibutuhkan, misal: Peta 
               Pendaftaran, SU, GS, dan sebagainya. Peta foto udara dicetak
               untuk digunakan baik sebagai Peta Kerja maupun Gambar    
                                                                        
               Ukur. Peta Kerja diberi koordinat grid, koordinat tepi peta, dan
               informasi metadata seperti nomor Peta Kerja, letak wilayah
               administrasi, kualitas peta (akurasi dan GSD Ortofoto), tahun
               pembuatan, pelaksana, dan metadata lain dari Peta Ortofoto.
               Peta Kerja dapat dibuat dalam bentuk digital atau cetak  
               (hardcopy). Peta dibuat dengan melapiskan ortofoto dengan peta
               batas administrasi desa/kelurahan, batas kawasan hutan, dan
                                                                        
               peta lain yang diperlukan.                               
            c. Identifikasi Titik Batas Bidang Tanah pada Peta Ortofoto dan
               Suplementasinya                                          
               Penetapan batas bidang tanah dilakukan bersama-sama dengan
                                                                        
               Penetap/Petugas Batas dan Masyarakat Pendataan Fisik dengan
               membawa Peta Kerja dan Peta Telaah dalam bentuk digital atau
               cetak ke Balai Desa, Balai Masyarakat, atau tempat lain yang
               memungkinkan. Peta digunakan untuk membandingkan hasil   
               identifikasi titik batas Bidang Tanah dengan data telaah yang
               ada . Proses identifikasi batas Bidang Tanah dapat dilakukan
               dengan menggunakan media digital seperti komputer, tablet,
               atau perangkat lainnya, maupun dengan bantuan alat proyeksi
                                                                        
               untuk memudahkan   proses identifikasi batas. Proses     
               identifikasi batas Bidang Tanah juga dapat dilakukan dengan
               menggunakan media cetak (Peta Kerja cetak).              
               1) Penetapan batas oleh orang yang mengetahui kedudukan  
                 atau letak batas bidang tanah, dapat diwakilkan oleh   
                                                                        
                 masyarakat yang berwenang menentukan batas bidang      
                 tanah   tersebut, yaitu  wakil  dari  perangkat        
                 desa/kelurahan/RT/RW,  Bhabinsa/Bhabinkamtibmas,       
                 Karang Taruna/tokoh masyarakat.                        
               2) Identifikasi ditujukan untuk pemetaan Bidang Tanah,   
                 dengan ketentuan sebagai berikut:                      
                 i. Setiap fitur Bidang Tanah yang titik batasnya       
                                                                        
                    diidentifikasi pada peta ortofoto harus digambarkan,
                    apakah itu batas alami atau buatan, seperti tanggul 
                    sawah, tembok, pagar, atau fitur serupa lainnya.    
                 ii. Setiap titik batas Bidang Tanah ditandai pada Peta Kerja.
                iii. Titik-titik batas Bidang Tanah tersebut selanjutnya
                    dihubungkan untuk membentuk garis batas, sehingga   
                    terciptalah Bidang Tanah.                           
               3) Jika ada titik batas yang tidak dapat diidentifikasi secara
                 visual pada Peta Ortofoto, misalnya terhalang atau tertutup
                 pepohonan sehingga batasnya tidak tampak, maka akan    
                 dilakukan pengukuran tambahan (suplementasi) atau      
                                                                        
                 kombinasi dengan metode lain.                          
               4) Pengukuran tambahan atau kombinasi dengan cara lain   
                 dilakukan dengan cara mengikatkan pada objek yang dapat
                 dikenali pada Peta Foto atau pada Titik Tetap.         
               5) Ketepatan titik batas Bidang Tanah yang teridentifikasi
                 diasumsikan sama dengan ketepatan Peta Foto dan        
                 tersimpan dalam metadata Bidang Tanah (Nomor Induk     
                                                                        
                 Pertanahan/NIB).                                       
               6) Identifikasi titik batas bidang tanah dapat dilakukan dengan
                 menggunakan aplikasi mobile yang telah diinputkan peta 
                 foto.                                                  
            d. Inventarisasi Informasi Pemanfaatan dan Penggunaan Lahan 
               Untuk mengumpulkan dan memberikan informasi yang lengkap 
               mengenai PTSL – ILASPP, maka Penyedia Layanan dan        
                                                                        
               Masyarakat Pendataan Fisik melakukan Inventarisasi Informasi
               Pemanfaatan dan Penggunaan Lahan, saat pengumpulan Data  
               Fisik Bidang Tanah, baik saat identifikasi titik batas Bidang
               Tanah maupun hasil wawancara dengan masyarakat. Hasil    
               inventarisasi dapat dilakukan baik secara langsung melalui
               aplikasi maupun secara manual kemudian dimasukkan ke     
               dalam aplikasi sebagai atribut tanah.                    
                                                                        
            e. Inventarisasi Peta Registrasi/Peta Kadaster Bidang Tanah 
               Bersertifikat (KW1-KW6) dan Bidang Tanah Terpetakan Belum
               Bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa klaster)
               Inventarisasi Bidang Tanah dapat dilakukan pada saat     
               Pendataan Fisik Bidang Tanah, dengan meminta keterangan  
               kepada masyarakat atau Masyarakat Pendataan Fisik mengenai
               batas dan letak Bidang Tanah yang telah bersertifikat dan
                                                                        
               keterangan tentang Subjek Hak. Keterangan tersebut       
               dicantumkan/diinput pada Bidang Tanah pada Peta Kerja/   
               Gambar  Ukur.  Hasil inventarisasi digunakan untuk       
               penyempurnaan data spasial bidang tanah yang telah terdaftar
               dan bidang tanah yang telah dipetakan namun belum        
               bersertifikat.                                           
                                                                        
                                                                        
          K. Analisis Bidang Tanah Terdaftar dan Tidak Terdaftar        
            Untuk bidang tanah terdaftar, baik yang sudah dipetakan maupun
            yang belum dipetakan (KW 1-6) dan bidang tanah yang belum   
            tersertifikasi (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, NIB tanpa Klaster),
            Masyarakat Pendataan Fisik harus membantu memverifikasi     
            kebenaran lokasi, pemilik, dan batas di lapangan. Analisis akan
            dilakukan untuk memperbaiki data spasial bidang tanah terdaftar
            berdasarkan hasil pendataan fisik:                          
            a. Hasil pengumpulan Data Fisik dilakukan overlay dengan data
               spasial Bidang Tanah (KW1-KW3) dan bidang tanah terpetakan
               yang belum bersertifikat (bidang tanah K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3,
               K3.4, NIB tanpa cluster);                                
                                                                        
            b. Identifikasi data spasial dan tekstual Bidang Tanah KW1 -KW6
               dan bidang tanah terpetakan yang belum bersertifikat (bidang
               tanah K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa klaster) dan
               buatlah:                                                 
               1. Jumlah dan luas bidang tanah KW1-6;                   
               2. Daftar dan luas bidang tanah KW1-3;                   
               3. Daftar dan luas bidang tanah KW4-6; dan               
                                                                        
               4. Daftar perkiraan dan luas bidang tanah yang belum     
                 terdaftar;                                             
               5. Daftar dan luas bidang tanah yang dipetakan yang belum
                 bersertifikat (bidang tanah K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4,
                 NIB tanpa klaster) atau bidang tanah yang mempunyai    
                 Nomor Induk Persil/NIB hasil kegiatan rutin.           
            c. Memperbaiki/Meningkatkan data spasial bidang tanah terdaftar
                                                                        
               (KW1-KW6) dan bidang tanah terpetakan belum bersertifikat
               (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa klaster) sesuai hasil
               pendataan fisik.                                         
               1. Untuk Bidang Tanah golongan KW1-KW3 dan bidang tanah  
                 peta yang belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4,
                 NIB tanpa klaster), koreksinya meliputi :              
                 a) Bentuk bidang tanah tidak sesuai dengan topografinya;
                                                                        
                 b) Bentuk bidang tanah tidak sesuai dengan Dokumen Ukur
                    (membandingkan bidang tanah pada Dokumen Ukur       
                    yang diunggah dengan bidang tanah di KKP);          
                 c) Indikasi bidang tanah seragam yang tidak sesuai dengan
                    kondisi lapangan yang sebenarnya;                   
                 d) Bidang tanah yang diidentifikasi tumpang tindih dengan
                    daftar yang dibuat;                                 
                                                                        
                 e) Indikasi bahwa bidang tanah tidak berada pada posisi
                    sebenarnya (letak bidang tanah pada tempat tertentu 
                    seperti sungai, laut, gunung, dan lain sebagainya); 
                 f) Bidang tanah PTSL yang terletak di luar batas       
                    desa/kelurahan.                                     
               2. Pemetaan bidang tanah terdaftar KW4 -KW6 berdasarkan  
                 hasil pendataan Fisik;                                 
                                                                        
               3. Bagi bidang tanah yang telah bersertifikat, Nomor Induk
                 Bidang (NIB) disesuaikan dengan NIB yang ada pada      
                 Dokumen Ukur (SU), sedangkan bagi bidang tanah yang    
                 belum memiliki NIB, diterbitkan NIB baru;              
               4. utuh/lengkap bidang tanah yang termasuk dalam lokasi  
                 yang ditentukan dapat diatur dan ditingkatkan;         
               5. Peningkatan tautan dan atribut data spasial berupa nomor
                 dokumen pengukuran dengan NIB.                         
            d. Pemetaan bidang tanah yang belum terdaftar;              
            e. Apabila Bidang Tanah K4 tidak ditemukan di lapangan (tidak
               terpetakan) setelah dilakukan pendataan Fisik dan informasi
                                                                        
               dari masyarakat, maka Bidang Tanah tersebut dimasukkan   
               dalam daftar KW4-KW6 (K4) yang belum terpetakan;         
            f. Terhadap Bidang Tanah yang terindikasi tumpang tindih, tetap
               dilakukan pemetaan dan dicantumkan dalam daftar Bidang   
               Tanah yang tumpang tindih;                               
            g. Hasil penataan dan perbaikan batas-batas bidang tanah yang
               telah dipetakan serta penataan dan perbaikan batas-batas 
                                                                        
               bidang tanah K4, dilaksanakan dengan menggunakan data peta
               foto atau data lapangan dan dapat divalidasi (tanpa membatasi
               toleransi luas validasi bidang tanah sebesar 5%);        
            h. Penerbitan NIB bagi bidang tanah fasilitas sosial (Fasos) dan
               fasilitas umum (Fasum) yang meliputi unsur geografis dan hutan
               kota;                                                    
            i. Pembuatan Jejak Bangunan, dilakukan dengan metode deteksi
                                                                        
               jejak bangunan memanfaatkan GeoAI atau secara manual     
               minimal 60% dari jumlah bangunan dalam area lokasi yang  
               ditentukan;                                              
            j. Pembuatan DTM atau Ground Elevation;                     
            k. Jejak bangunan dan hasil DTM diunggah ke modul aplikasi peta
               dasar.                                                   
                                                                        
                                                                        
          L. Unggah Bidang Tanah ke KKP                                 
            Blok-blok bidang tanah hasil analisis diunggah ke KKP:      
            a. Mengunggah seluruh Bidang Tanah hasil analisis, baik bidang
               tanah terdaftar maupun belum terdaftar;                  
            b. Terhadap Bidang Tanah KW1 -KW6 dan bidang tanah peta yang
               belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa
               klaster) yang telah dilakukan penataan dan perbaikan baik
                                                                        
               spasial maupun tekstual dicatat “ Penataan yang dilakukan
               pada Pendataan Fisik PTSL Tahun …..” Dibuatkan Berita Acara
               Penataan dan Perbaikan Data Fisik;                       
            c. Bidang tanah baru dan bidang tanah hasil pemetaan yang belum
               memiliki NIB, diberikan NIB.                             
                                                                        
          M. Klarifikasi                                                
                                                                        
            Klarifikasi Data Fisik Bidang Tanah melalui Pembuatan Gambar
            Ukur Klarifikasi atau PBT Klarifikasi.                      
            a. PBT Klarifikasi dapat dibuat dalam format kertas standar A0
               atau format lain yang dapat menampung beberapa bidang tanah
               dan informasinya memuat informasi data spasial seluruh bidang
               tanah, dan data atribut bidang tanah bersertifikat (Nama 
               Pemilik, Nomor Hak, Nomor Gambar Ukur, Luas, NIB) serta data
               atribut bidang tanah belum bersertifikat (Nama dan NIP   
               Pejabat/Penetap Batas, Luas, NIB) dan diumumkan oleh Satgas
               Fisik dan Masyarakat Pendataan Fisik. untuk memperjelas  
               kebenaran data spasial.                                  
            b. PBT Klarifikasi kemudian ditandatangani oleh Surveyor    
                                                                        
               Kadaster Berlisensi dan Masyarakat Pengumpulan Data Fisik.
            c. PBT Klarifikasi hasil kegiatan pendataan fisik Terintegrasi wajib
               dilengkapi dengan tanda tangan pemilik/pejabat yang      
               berwenang dan/atau Masyarakat Pendataan Fisik sebagai    
               penanda batas dan diketahui oleh Kepala Kelurahan/Desa.  
            d. Bidang Tanah yang telah dilengkapi NIB dibuat menjadi Peta
               Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar Ukur Klarifikasi) dengan
                                                                        
               tujuan untuk pengumuman data fisik, uraian Peta Klarifikasi
               Bidang Tanah (Gambar Ukur Klarifikasi) adalah sebagai berikut:
               1. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Pengukuran yang 
                 Diklarifikasi) berisi informasi data spasial seluruh Bidang
                 Tanah dan data atribut Bidang Tanah Bersertifikat (Nama
                 Pemilik, Nomor Hak, Nomor Dokumen Ukur, Luas, NIK) serta
                 data atribut Bidang Tanah Belum Bersertifikat (Nama dan
                                                                        
                 NIK Pejabat/Penanda Batas, Luas, NIK);                 
               2. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Pengukuran yang 
                 Diklarifikasi) diumumkan oleh Penyedia LayananPenyedia 
                 Layanan dan diketahui oleh Masyarakat Pendataan Fisik  
                 kepada Pejabat/Penunjuk Batas melalui pengumuman       
                 paling sedikit 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari
                 kalender;                                              
                                                                        
               3. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Pengukuran yang 
                 Diklarifikasi) diumumkan di Kantor Pertanahan, kantor  
                 kelurahan/desa dan/atau diumumkan pada media sosial    
                 resmi    Kantor   Pertanahan    serta   website        
                 www.bhumi.atrbpn.go.id dan/atau aplikasi Sentuh        
                 Tanahku;                                               
               4. Klarifikasi Data Fisik dimaksudkan untuk memastikan   
                                                                        
                 kebenaran data spasial;                                
               5. Apabila pada saat klarifikasi terjadi pembetulan data spasial,
                 maka  Peta Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar Ukur       
                 Klarifikasi) harus diperbaiki;                         
               6. Koreksi/perbaikan data spasial dilakukan dengan       
                 mengidentifikasi kembali batas-batas pada Peta Foto atau
                 pengukuran lapangan;                                   
                                                                        
               7. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Pengukuran yang 
                 Diklarifikasi) yang telah  diperbaiki, kemudian        
                 ditandatangani oleh Pejabat/Penunjuk Batas;            
               8. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Pengukuran yang 
                 Diklarifikasi) yang timbul akibat klarifikasi sebagaimana
                 dimaksud dalam  angka 7  merupakan pertentangan        
                 penetapan batas dan penetapan batas Bidang Tanah;      
               9. Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Ukur Klarifikasi)
                 setelah diklarifikasi kemudian ditandatangani oleh Wakil
                 Ketua Satgas Fisik dan Masyarakat Pendataan Fisik.     
               10. Pengumuman Klarifikasi Peta Bidang Tanah (Gambar Ukur
                 Klarifikasi) dapat dilakukan per blok/per desa/kelurahan.
                                                                        
                                                                        
          N. Pemutakhiran Bidang Tanah di KKP                           
            a. Bidang tanah yang telah diklarifikasi dimutakhirkan dalam KKP.
               1) Mengunggah seluruh bidang tanah hasil klarifikasi, baik
                 bidang tanah yang terdaftar maupun yang belum terdaftar;
               2) Unggah Berita Acara Penataan dan Peningkatan Data Fisik
                 dengan melampirkan Peta Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar
                                                                        
                 Ukur Klarifikasi) untuk Bidang Tanah KW1 -KW6 dan bidang
                 tanah terpetakan yang belum bersertifikat (K2, K3, K3.1,
                 K3.2, K3.3, K3.4, NIB tanpa klaster).                  
               3) Akses terbuka validasi dan revalidasi Bidang Tanah di KKP
                 oleh Wakil Ketua Panitia Adjudikasi Bidang Fisik dan   
                 Anggota Satgas Fisik.                                  
            b. Bidang tanah di KKP berdasarkan perjanjian batasnya      
                                                                        
               dibedakan menjadi beberapa simbol yaitu:                 
               1) Ungu untuk bidang tanah yang bersertipikat;           
               2) Hijau untuk bidang tanah yang belum bersertifikat dan 
                 sudah ada tandatangan pihak berkepentingan serta surat 
                 perjanjian batas;                                      
               3) Putih untuk bidang tanah tanpa sertifikat dan tidak terdapat
                 tanda tangan pihak yang berkepentingan.                
                                                                        
               4) Merah untuk bidang tanah yang batas-batasnya belum    
                 disepakati oleh para pihak yang berkepentingan;        
               5) Bagi bidang tanah yang belum memiliki Penunjuk/Pejabat
                 Batas yang dilambangkan dengan warna Putih, namun      
                 dalam pelaksanaan Pendataan Yuridis Bidang Tanah,      
                 persetujuan Penunjuk/Pejabat Batas baru diperoleh setelah
                 Peta Klarifikasi Bidang Tanah (Gambar Ukur Kartiran)   
                                                                        
                 diumumkan, selanjutnya Satgas Fisik membuat Berita Acara
                 Persetujuan Penunjukan   Batas  Sporadis  yang         
                 ditandatangani oleh Satgas Fisik dan Masyarakat Pendataan
                 Fisik. Berita Acara diunggah untuk mengubah lambang    
                 bidang dari warna putih menjadi warna hijau pada Peta  
                 Pendaftaran/Kadaster KKP tanpa menerbitkan kembali Peta
                 Bidang Tanah (PBT).                                    
                                                                        
                                                                        
          O. Verifikasi Kesesuaian Data Bidang Tanah oleh Kantor Pertanahan
            Kegiatan verifikasi kesesuaian data bidang tanah dilakukan oleh
            Kepala Seksi Survei dan Pemetaan/Jabatan Fungsional atau    
            pejabat yang ditunjuk. Kegiatan ini meliputi:               
            a. Verifikasi Bidang Tanah yang Terdaftar                   
               1) Kesesuaian data spasial (Luas, Bentuk, Posisi/Lokasi) 
                 dengan peta foto udara dan Dokumen Pengukuran;         
               2) Kesesuaian data atribut bidang tanah (Nama Pemilik, Nomor
                 Hak, Nomor Dokumen Ukur, Luas Wilayah, NIB) dengan     
                 sertifikat.                                            
            b. Verifikasi Bidang Tanah yang Belum Terdaftar             
                                                                        
               1) Kesesuaian data spasial (Luas, Bentuk, Posisi/Lokasi) 
                 dengan peta foto udara;                                
               2) Data Atribut Bidang Tanah (Nama Pemilik) ke Gambar    
                 Pengukuran (GU) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);        
               3) Verifikasi bidang tanah yang luasnya tidak wajar (lebih dari
                 7.000 m2 di Jawa-Bali dan lebih dari 5 Ha di luar Jawa-Bali):
                 ●  Sepanjang bidang tanah tersebut dapat dibuktikan    
                                                                        
                    merupakan 1 (satu) bidang tanah (bukan kumpulan     
                    beberapa bidang tanah dalam satu kawasan), maka     
                    bidang tanah tersebut tetap dapat dibayarkan;       
                 ●  Terhadap tanah adat atau tanah ulayat yang merupakan
                    kumpulan beberapa bidang tanah atau beberapa hak    
                    penguasaan masyarakat yang disertai Surat Keputusan 
                    Masyarakat Hukum    Adat  (SK   MHA)   atau         
                                                                        
                    peraturan/keputusan sejenis dari Pemerintah Daerah  
                    setempat, bidang tanah tersebut dapat dibayar.      
            c. Verifikasi kesesuaian data dilakukan dengan melakukan    
               pengecekan sampel hasil pengukuran fotogrametri di lapangan
               sebanyak 50 (lima puluh) bidang tanah per kelurahan/desa 
               dengan menggunakan metode stratified random sampling;    
            d. Selain pemeriksaan sampel pada poin (c), pemeriksaan lapangan
                                                                        
               juga dilakukan terhadap data spasial yang memerlukan     
               verifikasi lapangan.                                     
            Output dari verifikasi data fisik (Quality Control) adalah kesesuaian
            bidang tanah dengan peta registrasi/kadaster (lengkap dan tidak
            ada celah).                                                 
                                                                        
       P. Pembuatan Peta Registrasi Blok/Kadastral Lengkap              
                                                                        
            Hasil pendataan fisik Terintegrasi adalah Peta Pendaftaran  
            Blok/Kadaster Lengkap di KKP. Bidang-bidang tanah hasil     
            penataan dan perbaikan diperbaiki dalam Buku Tanah, Surat Ukur,
            dan Sertifikat apabila pemegang hak menyampaikan pada saat  
            pelaksanaan PTSL atau kemudian pada saat pemeliharaan data  
            pendaftaran tanah.                                          
                                                                        
                                                                        
          Q. Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT)                         
            Pemetaan bidang tanah merupakan proses pengolahan data dan  
            penentuan batas bidang tanah yang telah ditetapkan oleh pejabat
            yang berwenang untuk keperluan pendaftaran tanah. Proses    
            pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital dengan       
            menggunakan Autodesk Map (AutoCAD) dan aplikasi KKP. Setiap 
            bidang tanah yang dipetakan wajib diberikan Nomor Induk     
            Kependudukan (NIB). Pemberian NIB dilakukan pada saat bidang
            tanah diplot pada Peta Dasar Pendaftaran/Kadastral secara digital.
            Kegiatan Pemetaan Bidang Tanah meliputi:                    
            a. Pembuatan Peta Bidang Tanah                              
               1) Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan satu atau     
                                                                        
                 beberapa bidang tanah pada lembaran kertas berskala    
                 tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat
                 yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data     
                 fisik (setelah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia
                 PTSL-ILASPP).                                          
               2) Peta Bidang Tanah dapat dibuat untuk setiap satuan blok.
                 Peta tersebut harus menggambarkan semua bidang tanah   
                                                                        
                 hasil pendataan fisik (KW1-KW6 dan bidang tanah yang   
                 dipetakan tanpa sertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4,
                 NIB tanpa klaster) dan bidang tanah yang tidak terdaftar)
                 serta elemen geografis (sungai, jalan, bangunan), fasilitas
                 umum  (fasum), fasilitas sosial (fasos), termasuk hutan kota,
                 dan dengan mencantumkan NIB pada setiap bidang tanah   
                 paket.                                                 
                                                                        
               3) Peta Bidang Tanah merupakan hasil pengukuran fisik bidang
                 tanah di lapangan yang menggambarkan kondisi fisik bidang
                 tanah mengenai letak batas-batas dan luas bidang tanah 
                 berdasarkan penunjukkan batas oleh pemilik tanah/yang  
                 berwenang dan/atau Masyarakat Pendataan Fisik pada saat
                 pendataan fisik Terintegrasi.                          
               4) Peta Bidang Tanah bukan merupakan bukti/dasar hukum   
                                                                        
                 hak atas bidang tanah seseorang, peta tersebut hanya   
                 digunakan sebagai bahan pengumuman dalam rangka        
                 peningkatan kualitas bidang tanah, informasi kepemilikan
                 bidang tanah, dan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Peta
                 Bidang Tanah tersebut masih harus melalui pemeriksaan  
                 lebih lanjut oleh panitia inspektur tanah dalam rangka 
                 penerbitan sertifikat hak atas tanah.                  
                                                                        
               5) Peta Bidang Tanah ditandatangani oleh surveyor kadaster,
                 pimpinan perusahaan/Kantor Surveyor Berlisensi (KJSB), 
                 dan diakui secara elektronik oleh Kepala Satuan Tugas Fisik.
            b. Daftar Terpisah Bidang Tanah untuk:                      
               1) Semua Bidang Tanah;                                   
               2) Bidang Tanah KW1-KW3 dan bidang tanah terpetakan yang 
                 belum bersertifikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, NIB
                                                                        
                 tanpa klaster);                                        
               3) Bidang Tanah KW4-KW6 (K4);                            
               4) Bidang Tanah yang Belum Bersertifikat, yang sudah ada 
                 tandatangannya Pejabat Penanda Batas/Petugas yang      
                 berdekatan;                                            
               5) Bidang Tanah yang Belum Bersertifikat, yaitu bidang tanah
                 yang belum ada tandatangannya oleh Pejabat Penanda Batas
                 Wilayah yang berdekatan;                               
               6) Bidang Tanah K4 yang tidak dapat dipetakan;           
               7) Bidang Tanah yang Tumpang Tindih.                     
                                                                        
       2. Penyusunan Laporan                                            
                                                                        
          a. Laporan adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh Penyedia
            Layanan yang menguraikan kegiatan proyek selama periode     
            tertentu, termasuk masalah-masalah khusus yang perlu        
            diinformasikan kepada Pemberi Kerja yang timbul selama      
            pelaksanaan survei dan pemetaan kadaster. Semua dokumen harus
            diserahkan kepada Pemberi Kerja.                            
          b. Laporan Awal. Laporan ini berisi metode kerja, rencana kerja,
                                                                        
            perkiraan waktu pengerjaan, daftar personel dan peralatan, serta
            rincian lain yang diperlukan.                               
          c. Laporan Bulanan. Laporan ini diberikan pada akhir setiap bulan
            dan harus diserahkan kepada Pemberi Kerja paling lambat tanggal
            5 bulan berikutnya.                                         
          d. Laporan Akhir. Laporan ini menyajikan seluruh hasil kegiatan,
            permasalahan yang dihadapi beserta penyelesaiannya, analisis
                                                                        
            teknis, grafik, sketsa, dan lain-lain, dari awal hingga akhir kegiatan
            survei dan pemetaan kadaster. Laporan akhir harus diserahkan
            kepada Pemberi Kerja paling lambat 3 (tiga) minggu setelah  
            berakhirnya kontrak kerja. Format Laporan Akhir akan ditentukan
            kemudian oleh Pemberi Kerja.                                
                                                                        
       3. Penyerahan Hasil Pekerjaan                                    
                                                                        
          Hasil yang disampaikan oleh Pelaksana Pekerjaan kepada Pemberi
          Kerja adalah sebagai berikut:                                 
          a. Pada tahap persiapan dan penilaian risiko, penyedia layanan harus
            menyampaikan dokumen penilaian risiko dan bukti kegiatan    
            sosialisasi dan pelatihan beserta dokumen pendukungnya,     
            misalnya: Risalah Acara, Dokumentasi, Daftar Kehadiran).    
          b. Hasil foto udara harus diserahkan dan diunggah ke dalam basis
                                                                        
            data daring beserta metadatanya.                            
          c. Gambar Ukur/Peta Kerja (hardcopy asli disertai dengan dokumen
            pendukungnya, contoh: Berita Acara Kegiatan, copy Kartu Tanda
            Penduduk (KTP), copy Dokumen Ukur (SU) Bidang Tanah K4, dll,
            dan seluruh softcopy/data digital terkait data pengukuran   
            lapangan).                                                  
          d. Daftar Rekapitulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pejabat 
                                                                        
            Penanda Batas Wilayah dan Masyarakat Pengumpulan Data Fisik.
          e. Kegiatan Pemetaan:                                         
            1) Klarifikasi Peta Bidang Tanah.                           
            2) Peta Bidang Tanah (DI. 201 C) dalam format hardcopy dan  
               softcopy.                                                
          f. Daftar Bidang Tanah disajikan secara terpisah              
          g. Laporan :                                                  
            1) Laporan Awal                                             
            2) Laporan Bulanan                                          
            3) Laporan akhir                                            
          Semua salinan lunak disimpan pada drive eksternal, termasuk laporan.
                                                                        
                                                                        
F.  LOKASI DAN PERKIRAAN JUMLAH BIDANG OBYEK PENGUKURAN                 
    Pelaksanaan kegiatan pengukuran PTSL Terintegrasi akan tersebar pada
    kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia dengan perkiraan target fisik
    jumlah bidang 3.178.740 Hektar.                                     
                                       Target yang Diperkirakan         
    No            Wilayah                                               
                                               (Ha)                     
     1  Jawa/Bali                            1.719.169                  
     2  Di luar Jawa/Bali                    1.459.570                  
                TOTAL                        3.178.739                  
    Dengan estimasi luas bidang tanah yang akan dipetakan tiap tahunnya antara
    1.000.000 Ha – 1.500.000 Ha.                                        
                                                                        
    Untuk layanan penyedia kontrak payung ditetapkan kelompok/wilayah layanan
                                                                        
    sebagai berikut:                                                    
    No          Wilayah                Provinsi Layanan                 
                                                                        
     1   Wilayah 1            Jawa Barat                                
                              Nanggroe Aceh Darussalam                  
                              Bengkulu                                  
                              Kalimantan Selatan                        
                              Sulawesi Selatan                          
                              Sulawesi Barat                            
                                                                        
                              Papua                                     
     2   Wilayah 2            Jawa Tengah                               
                              Sumatera Barat                            
                              Jambi                                     
                              Kalimantan Utara                          
                                                                        
                              Kalimantan Timur                          
                              Daerah Istimewa Yogyakarta                
                              Nusa Tenggara Barat                       
                              Sulawesi Tengah                           
     3   Wilayah 3            Jawa Timur                                
                              Sumatera Selatan                          
                                                                        
                              Lampung                                   
                              Bangka Belitung                           
                              Kalimantan Tengah                         
                              Nusa Tenggara Timur                       
                              Sulawesi Tenggara                         
                              Papua Barat                               
    No          Wilayah                Provinsi Layanan                 
     4   Wilayah 4            Banten                                    
                              Sumatera Utara                            
                              Riau                                      
                              Kepulauan Riau                            
                                                                        
                              Kalimantan Barat                          
                              Sulawesi Utara                            
                              Gorontalo                                 
                                                                        
G.  JADWAL KEGIATAN                                                     
    A. Kontrak Payung (Framework Agreement)                             
                                                                        
      Jangka waktu  pelaksanaan Kontrak Payung untuk mendukung          
      Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah 
      Sistematis Lengkap Terintegrasi akan mencakup periode waktu selama 3
      (tiga) tahun dimulai pada Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2027, dan
      apabila diperlukan untuk mengoptimalkan pencapaian target PTSL dapat
      dilakukan perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau sampai dengan
      penutupan pinjaman (Clossing date) 30 November 2029.              
                                                                        
                                                                        
    B. Kontrak Pesanan PTSL Terintegrasi                                
      Jangka waktu pelaksanaan kegiatan PTSL Teritegarsi dengan menggunakan
      Kontrak Pesanan, untuk setiap paket pekerjaan (sekurangnya 3.000 Ha di
      Pulau Jawa/Bali atau 6.000 Ha di luar Pulau Jawa/Bali), diperkirakan
      selesai dalam waktu 5 bulan (150 hari kalender).                  
                                                                        
                                                                        
H.  BIAYA PELAKSANAAN DAN SUMBER DAYA                                   
    Biaya Pengukuran, Pemetaan dan lnformasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah
    Sistematis Lengkap Terintegrasi bersumber dari Pinjaman Bank Dunia No.
    9732-1D (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) yang
    dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan.