| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015428790017000 | Rp 1,696,201,000 | 88.76 | 89.5 | - | |
| 0026454256323000 | Rp 1,728,023,000 | 94.99 | 94.14 | - | |
| 0026236869013000 | Rp 1,753,135,000 | 89.68 | 89.63 | - | |
| 0016920340429000 | Rp 1,755,997,800 | 83.03 | 86.25 | - | |
| 0317856417423000 | Rp 1,756,330,240 | 90.61 | 92.48 | - | |
| 0669612608424000 | Rp 1,789,665,000 | 88.25 | 88.12 | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0722837234013000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0015721806016000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0013497599023000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman dan SDM | |
| 0311613996429000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0312752710411000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0016783409441000 | - | - | - | - | |
| 0016785743017000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman dan SDM | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman dan SDM |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0401941398542000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman dan SDM | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0013907001061000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Izin Usaha tidak sesuai persyaratan Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0758521967543000 | - | - | - | Izin Usaha tidak sesuai persyaratan Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0014694749606000 | - | - | - | - | |
| 0022334502323000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
| 0015723372014000 | - | - | - | - | |
| 0013506555007000 | - | - | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | - | - | |
| 0210498044014000 | - | - | - | - | |
| 0013082797001000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0317929826404000 | - | - | - | - | |
| 0013717723008000 | - | - | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | - | - | |
Dian Erdiansyah | 32*5**2****50**3 | - | - | - | - |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0838200632017000 | - | - | - | - | |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
| 0015914963701000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0853336790404000 | - | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0029801917404000 | - | - | - | - | |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
| 0813032372404000 | - | - | - | - | |
| 0023983828542000 | - | - | - | - | |
| 0015673379013000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0311541411017000 | - | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - | - | |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | - | - | - | - |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
INTEGRASI KEBIJAKAN SATU RENCANA TATA RUANG DI
KORIDOR EKOSISTEM RIMBA
(KONTRAKTUAL PAKET 1A)
TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM GEF RIMBA
KERJASAMA
DIREKTORAT PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL,
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN
UNITED NATIONS ENVIRONMENT PROGRAM - GLOBAL
ENVIRONMENT FACILITY (UNEP-GEF)
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati):
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
7. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris
Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate
Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim);
8. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang SDGs dan
tindak lanjutnya;
14. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
15. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan
Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan
Berkelanjutan;
16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, dan Revisi
Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perbatasan Negara;
17. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Global
Environment Facility- United National Environment Programme (GEF-
UNEP) Nomor PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021 tentang
“Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in RIMBA
Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural
Capital, Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission
Reductions (RIMBA Project)’’.
B. Paket Kegiatan yang telah dilaksanakan pada TA 2024.
Komponen 1
1. Penyusunan Roadmap Koridor RIMBA, Pengembangan Skenario
Ekonomi Hijau dan Kajian Kapasitas Pelaksanaan Pendekatan
Ekonomi Hijau;
2. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR KSN Kawasan Hutan
Lindung Bukit Batabuh;
3. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR KSN Kawasan Taman
Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Berbak;
4. Kajian Perubahan Sikap Terhadap Ekonomi Hijau, Pengembangan
Mekanisme Imbal Jasa Air Untuk Energi dan Solusi Berbasis Alam;
5. Peninjauan Kembali Delineasi Dan Pengkajian Koridor RIMBA
Sebagai Usulan KSN Dalam Proses Revisi RTRWN;
Komponen 2
1. Peninjauan Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Kawasan Hutan
Dan Kawasan Penyangga, Fasilitasi Perencanaan Penggunaan
Lahan Partisipatif Kawasan Perdesaan Dan Alternatif Solusi
Permukiman Tidak Berizin di Klaster I;
2. Identifikasi Potensi Konektivitas Jalur Lintasan Dan Teritori Satwa,
Penyusunan Usulan Desain Konektivitas Alami Dan Buatan Serta
Visualisasi Dalam Model 3 Dimensi Di Klaster I;
3. Peninjauan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang –
Kesatuan Pengelolaan Hutan Dan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Berbasis Pengelolaan Gambut Berkelanjutan di Klaster II
Koridor Ekosistem RIMBA;
4. Fasilitasi Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif Kawasan
Perdesaan Di Lahan Gambut, Penguatan Masyarakat Peduli Api
Dan Fasilitasi Kerjasama Dengan Tim Restorasi Gambut Daerah;
5. Penyusunan Kajian Ekonomi Hijau Dalam Rangka Peninjauan
Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dan Sinkronisasi Terhadap
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024 - 2045 Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2024- 2029
Daerah Di Koridor Ekosistem RIMBA;
Komponen 3.
1. Penyiapan Sistem Pemantauan dan Evaluasi, Data Base Analisis
Spasial Dan Sistem Manajemen Informasi Pengetahuan (KMIS)
Koridor Ekosistem RIMBA;
2. Partisipasi Dalam Konferensi Nasional Dan Internasional Serta
Penulisan Populer Tentang Ekonomi Hijau Secara Berkala.
C. Nilai Penting Strategis Integrasi Kebijakan Satu Rencana Tata
Ruang di Koridor Ekosistem RIMBA
Di Indonesia mengenal adanya peraturan perundang-
undangan pertanahan (UUPA), Kehutanan, Kelautan, Udara dan
Pertambangan (dalam Bumi), yang dalam prakteknya berjalan
sendiri-sendiri dan kerap menimbulkan konflik di lapangan. Ego
sektoral semakin terlihat pada saat melakukan pengaturan ruang.
Pada kawasan yang status sebagai Kawasan Hutan, sepenuhnya
menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan baik dalam hal
perencanaan, pemanfaatan dan pengendaliannya. Demikian pula
pada matra laut, kewenangan perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendaliannya menjadi kewenangan kementerian yang
membidangi kelautan, demikian pula untuk kewenangan
pengaturan matra dalam bumi (sebagai contoh kegiatan
pertambangan) dan ruang udara. Kasus yang saat ini menjadi
trending di media massa adalah tentang pemagaran dan pemberian
sertifikat hak di atas laut, adalah contoh belum terintegrasinya
pengaturan antara ruang laut dan darat. Konflik antara Kawasan
hutan dengan pemukiman, Masyarakat tradisional dan
pertambangan merupakan konflik-konflik yang sering muncul dan
kerapkali tidak dapat terselesaikan. Konflik ruang antara
pertambangan dan kehutanan, antara pertambangan dengan
perikanan/kelautan, konflik ruang penerbangan dengan ketinggian
bangunan, perikanan dan kelautan dengan kehutanan,
perindustrian dengan pertanian, perindustrian dengan kawasan
pemukiman. Sungai, danau dan pantai dengan tata ruang lainnya.
Konflik perebutan lahan/ruang dan memunculkan berbagai macam
permasalahan menimbulkan hambatan dan tidak tercapai tujuan
penataan Ruang untuk menciptakan lingkungan yang aman,
nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Koridor Ekosistem RIMBA dengan luas 3,8 juta ha, terdapat
beragam status di dalamnya yaitu sebagai kawasan lindung, cagar
alam, suaka margasatwa, taman nasional dan hutan lindung,
kawasan hutan produksi (tetap, terbatas, dan konversi), kawasan
perkebunan, pariwisata, kawasan pertanian dan kawasan
permukiman/perkotaan. Kajian yang dilakukan pada tahun 2024,
kondisi yang paling menonjol adalah konversi lahan yang sangat
masif menjadi kawasan perkebunan terutama sawit, konflik
pertambangan dengan hutan lindung dan kawasan budidaya
masyarakat, menyempitnya ruang teritorial masyarakat adat, terjadi
deforestasi, konversi kawasan gambut dan fragmentasinya daerah
jelajah satwa, terganggu ruang udara migrasi burung-burung di TN
Berbak-Sembilang, serta semakin sering terjadinya konflik dari
berbagai kepentingan.
Program RIMBA merupakan kegiatan multi sektoral, akan
melibatkan berbagai pihak, membutuhkan kerja sama antar pihak,
membutuhkan satu acuan rencana yang sama yang mengintegrasi
berbagai kepentingan antar lahan usaha pertanian-perkebunan,
pertambangan, kehutanan, daerah jelajah satwa, kawasan
konservasi, kepentingan pariwisata, masyarakat adat dan berbagai
kepentingan lainnya.
Rencana tata ruang yang mengintegrasikan kebijakan
pengaturan ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk
ruang dalam bumi, ke dalam satu dokumen penataan ruang,
bertujuan agar rencana tata ruang lebih mudah diakses dan
dijadikan acuan semua pihak, tidak berjalan sendiri sesuai dengan
kepentingan sektoral masing-masing.
Ini sesuai dengan penerapan kebijakan satu rencana tata
ruang/one spatial planning policy (OSPP) yang merupakan
penerjemahan dari amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, di mana rencana tata ruang adalah sebuah
instrumen kebijakan spasial untuk optimalisasi pemanfaatan ruang,
baik di ruang darat, ruang laut, ruang udara, maupun ruang dalam
bumi. Dalam kerangka kebijakan satu rencana tata ruang, berbagai
konflik tata ruang dikoordinasikan dalam sebuah rapat koordinasi
lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan
dengan menggunakan dokumen rencana tata ruang sebagai acuan
pengambilan kebijakan. Oleh sebab itu, Direktorat Perencanaan Tata
Ruang Nasional-Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN melaksanakan Kegiatan Integrasi
Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang di Koridor Ekosistem RIMBA.