Integrasi Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang Di Koridor Ekosistem Rimba

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021868000
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,858,034,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,858,017,000
Winner (Pemenang): PT Viarchindo Inti Selaras
NPWP: 026454256323000
RUP Code: 58322943
Work Location: Jl. Raden Patah I/1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 60
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015428790017000Rp 1,696,201,00088.7689.5-
0026454256323000Rp 1,728,023,00094.9994.14-
0026236869013000Rp 1,753,135,00089.6889.63-
0016920340429000Rp 1,755,997,80083.0386.25-
0317856417423000Rp 1,756,330,24090.6192.48-
0669612608424000Rp 1,789,665,00088.2588.12-
0016627358061000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0722837234013000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0015721806016000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0013497599023000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman dan SDM
0311613996429000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0312752710411000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0013662622077000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0016783409441000----
0016785743017000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman dan SDM
PT Celebes Sarana Jasa
00*6**6****05**0---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman dan SDM
0016779563428000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0401941398542000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman dan SDM
0013910799061000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0013907001061000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0910218965542000---Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0867914285543000---Izin Usaha tidak sesuai persyaratan Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0758521967543000---Izin Usaha tidak sesuai persyaratan Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0014694749606000----
0022334502323000----
0022036545429000----
0015723372014000----
0013506555007000----
0013218458008000----
0210498044014000----
0013082797001000----
0011188190429000----
0317929826404000----
0013717723008000----
0421636226121000----
Dian Erdiansyah
32*5**2****50**3----
0013643309061000----
0013719786061000----
0838200632017000----
0018587162701000----
0015914963701000----
0013943766017000----
0025344086017000----
0013753256061000----
0853336790404000----
0017972415017000----
0029801917404000----
0015961139015000----
0813032372404000----
0023983828542000----
0015673379013000----
0013639422062000----
0831137294911000----
0311541411017000----
0023140650009000----
PT Aria Ripta Sarana
0017318874441000----
0313375545542000----
0013628110015000----
0015555477429000----
0013751763017000----
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  PAKET   PEKERJAAN                                   
                                                                      
                                                                      
INTEGRASI   KEBIJAKAN    SATU  RENCANA    TATA  RUANG   DI            
              KORIDOR   EKOSISTEM    RIMBA                            
                                                                      
                                                                      
               (KONTRAKTUAL     PAKET   1A)                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                TAHUN   ANGGARAN    2025                              
                                                                      
                                                                      
                  PROGRAM    GEF  RIMBA                               
                                                                      
                                                                      
                       KERJASAMA                                      
                                                                      
 DIREKTORAT     PERENCANAAN     TATA  RUANG   NASIONAL,               
                                                                      
         DIREKTORAT     JENDERAL   TATA   RUANG                       
   KEMENTERIAN     AGRARIA   DAN  TATA  RUANG/BADAN                   
                                                                      
                PERTANAHAN     NASIONAL                               
                                                                      
                         DENGAN                                       
                                                                      
                                                                      
  UNITED   NATIONS  ENVIRONMENT     PROGRAM    - GLOBAL               
          ENVIRONMENT     FACILITY  (UNEP-GEF)                        
A. Dasar Hukum                                                        
   1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar        
                                                                      
      Pokok-Pokok Agraria;                                            
   2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United      
      Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
      Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati):                  
   3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan        
                                                                      
      Bencana;                                                        
   4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;       
   5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan      
      Pengelolaan Lingkungan Hidup;                                   
   6. Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan        
                                                                      
      Daerah;                                                         
   7. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris      
      Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate 
      Change  (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja         
      Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim);           
   8. Undang-Undang  Nomor  59  Tahun  2024  tentang Rencana          
                                                                      
      Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;            
   9. Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2023  tentang Penetapan         
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun      
      2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;                 
   10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan     
      Atas PP Nomor 26 Tahun  2008 tentang Rencana Tata Ruang         
      Wilayah Nasional;                                               
                                                                      
   11. Peraturan Pemerintah Nomor   21  Tahun   2021  tentang         
      Penyelenggaraan Penataan Ruang;                                 
   12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana         
      Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;           
   13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang SDGs dan        
                                                                      
      tindak lanjutnya;                                               
   14. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan    
      Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;                    
   15. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan  
      Pelestarian Keanekaragaman  Hayati dalam  Pembangunan           
                                                                      
      Berkelanjutan;                                                  
   16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan          
      Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021      
      Tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, dan Revisi      
      Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang          
      Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang       
                                                                      
      Kawasan Perbatasan Negara;                                      
   17. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria 
      dan Tata Ruang/Badan  Pertanahan Nasional dengan Global         
      Environment Facility- United National Environment Programme (GEF-
      UNEP) Nomor  PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021 tentang        
      “Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in RIMBA       
      Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural       
      Capital, Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission     
      Reductions (RIMBA Project)’’.                                   
                                                                      
                                                                      
B. Paket Kegiatan yang telah dilaksanakan pada TA 2024.               
                                                                      
   Komponen  1                                                        
   1. Penyusunan Roadmap Koridor RIMBA, Pengembangan Skenario         
      Ekonomi Hijau dan Kajian Kapasitas Pelaksanaan Pendekatan       
      Ekonomi Hijau;                                                  
   2. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR KSN Kawasan Hutan        
                                                                      
      Lindung Bukit Batabuh;                                          
   3. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR KSN Kawasan Taman        
      Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Berbak;             
   4. Kajian Perubahan Sikap Terhadap Ekonomi Hijau, Pengembangan     
      Mekanisme Imbal Jasa Air Untuk Energi dan Solusi Berbasis Alam; 
                                                                      
   5. Peninjauan Kembali Delineasi Dan Pengkajian Koridor RIMBA       
      Sebagai Usulan KSN Dalam Proses Revisi RTRWN;                   
                                                                      
   Komponen  2                                                        
   1. Peninjauan Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Kawasan Hutan     
      Dan Kawasan  Penyangga, Fasilitasi Perencanaan Penggunaan       
      Lahan Partisipatif Kawasan Perdesaan Dan Alternatif Solusi      
      Permukiman Tidak Berizin di Klaster I;                          
                                                                      
   2. Identifikasi Potensi Konektivitas Jalur Lintasan Dan Teritori Satwa,
      Penyusunan Usulan Desain Konektivitas Alami Dan Buatan Serta    
      Visualisasi Dalam Model 3 Dimensi Di Klaster I;                 
   3. Peninjauan Rencana Pengelolaan Hutan  Jangka Panjang –          
      Kesatuan Pengelolaan Hutan Dan Rencana Tata Ruang Wilayah       
                                                                      
      (RTRW) Berbasis Pengelolaan Gambut Berkelanjutan di Klaster II  
      Koridor Ekosistem RIMBA;                                        
   4. Fasilitasi Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif Kawasan    
      Perdesaan Di Lahan Gambut, Penguatan Masyarakat Peduli Api      
      Dan Fasilitasi Kerjasama Dengan Tim Restorasi Gambut Daerah;    
                                                                      
   5. Penyusunan Kajian Ekonomi Hijau Dalam Rangka Peninjauan         
      Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Kajian     
      Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dan Sinkronisasi Terhadap     
      Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024 - 2045 Dan       
      Rencana Pembangunan  Jangka Menengah (RPJM) 2024- 2029          
      Daerah Di Koridor Ekosistem RIMBA;                              
   Komponen  3.                                                       
   1. Penyiapan Sistem Pemantauan dan Evaluasi, Data Base Analisis    
      Spasial Dan Sistem Manajemen Informasi Pengetahuan (KMIS)       
      Koridor Ekosistem RIMBA;                                        
   2. Partisipasi Dalam Konferensi Nasional Dan Internasional Serta   
                                                                      
      Penulisan Populer Tentang Ekonomi Hijau Secara Berkala.         
                                                                      
  C. Nilai Penting Strategis Integrasi Kebijakan Satu Rencana Tata    
     Ruang di Koridor Ekosistem RIMBA                                 
                                                                      
         Di  Indonesia mengenal  adanya  peraturan perundang-         
     undangan pertanahan (UUPA), Kehutanan, Kelautan, Udara dan       
     Pertambangan (dalam Bumi), yang dalam prakteknya berjalan        
                                                                      
     sendiri-sendiri dan kerap menimbulkan konflik di lapangan. Ego   
     sektoral semakin terlihat pada saat melakukan pengaturan ruang.  
     Pada kawasan yang status sebagai Kawasan Hutan, sepenuhnya       
     menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan baik dalam  hal         
     perencanaan, pemanfaatan dan pengendaliannya. Demikian pula      
                                                                      
     pada matra laut, kewenangan perencanaan, pemanfaatan, dan        
     pengendaliannya menjadi   kewenangan  kementerian  yang          
     membidangi  kelautan, demikian  pula  untuk  kewenangan          
     pengaturan matra  dalam  bumi   (sebagai contoh kegiatan         
     pertambangan) dan ruang udara. Kasus yang saat ini menjadi       
                                                                      
     trending di media massa adalah tentang pemagaran dan pemberian   
     sertifikat hak di atas laut, adalah contoh belum terintegrasinya 
     pengaturan antara ruang laut dan darat. Konflik antara Kawasan   
     hutan  dengan   pemukiman,   Masyarakat  tradisional dan         
     pertambangan merupakan konflik-konflik yang sering muncul dan    
                                                                      
     kerapkali tidak dapat terselesaikan. Konflik ruang antara        
     pertambangan dan  kehutanan, antara pertambangan dengan          
     perikanan/kelautan, konflik ruang penerbangan dengan ketinggian  
     bangunan,  perikanan  dan   kelautan dengan   kehutanan,         
     perindustrian dengan pertanian, perindustrian dengan kawasan     
     pemukiman. Sungai, danau dan pantai dengan tata ruang lainnya.   
                                                                      
     Konflik perebutan lahan/ruang dan memunculkan berbagai macam     
     permasalahan menimbulkan hambatan dan tidak tercapai tujuan      
     penataan Ruang  untuk menciptakan lingkungan yang aman,          
     nyaman, produktif dan berkelanjutan.                             
            Koridor Ekosistem RIMBA dengan luas 3,8 juta ha, terdapat 
                                                                      
     beragam status di dalamnya yaitu sebagai kawasan lindung, cagar  
     alam, suaka margasatwa, taman nasional dan hutan lindung,        
     kawasan hutan produksi (tetap, terbatas, dan konversi), kawasan  
     perkebunan, pariwisata, kawasan  pertanian dan  kawasan          
     permukiman/perkotaan. Kajian yang dilakukan pada tahun 2024,     
                                                                      
     kondisi yang paling menonjol adalah konversi lahan yang sangat   
     masif menjadi kawasan  perkebunan terutama sawit, konflik        
     pertambangan dengan hutan  lindung dan kawasan  budidaya         
     masyarakat, menyempitnya ruang teritorial masyarakat adat, terjadi
     deforestasi, konversi kawasan gambut dan fragmentasinya daerah   
     jelajah satwa, terganggu ruang udara migrasi burung-burung di TN 
                                                                      
     Berbak-Sembilang, serta semakin sering terjadinya konflik dari   
     berbagai kepentingan.                                            
             Program RIMBA merupakan kegiatan multi sektoral, akan    
     melibatkan berbagai pihak, membutuhkan kerja sama antar pihak,   
     membutuhkan  satu acuan rencana yang sama yang mengintegrasi     
                                                                      
     berbagai kepentingan antar lahan usaha pertanian-perkebunan,     
     pertambangan, kehutanan,  daerah jelajah satwa, kawasan          
     konservasi, kepentingan pariwisata, masyarakat adat dan berbagai 
     kepentingan lainnya.                                             
          Rencana tata  ruang yang  mengintegrasikan kebijakan        
                                                                      
     pengaturan ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk      
     ruang dalam bumi, ke dalam satu dokumen  penataan ruang,         
     bertujuan agar rencana tata ruang lebih mudah diakses dan        
     dijadikan acuan semua pihak, tidak berjalan sendiri sesuai dengan
     kepentingan sektoral masing-masing.                              
                                                                      
         Ini sesuai dengan penerapan kebijakan satu rencana tata      
     ruang/one spatial planning policy (OSPP) yang merupakan          
     penerjemahan dari amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007       
     tentang Penataan Ruang, di mana rencana tata ruang adalah sebuah 
     instrumen kebijakan spasial untuk optimalisasi pemanfaatan ruang,
                                                                      
     baik di ruang darat, ruang laut, ruang udara, maupun ruang dalam 
     bumi. Dalam kerangka kebijakan satu rencana tata ruang, berbagai 
     konflik tata ruang dikoordinasikan dalam sebuah rapat koordinasi 
     lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan   
     dengan menggunakan dokumen rencana tata ruang sebagai acuan      
     pengambilan kebijakan. Oleh sebab itu, Direktorat Perencanaan Tata
                                                                      
     Ruang  Nasional-Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian      
     Agraria dan Tata Ruang/BPN melaksanakan Kegiatan Integrasi       
     Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang di Koridor Ekosistem RIMBA.
Tenders also won by PT Viarchindo Inti Selaras
Authority
21 January 2019Penyusunan Rdtr Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi TengahKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,102,810,000
14 May 2019Materi Teknis Rdtr Kabupaten SintangKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,920,500,000
18 January 2019Penyusunan Materi Teknis Rdtr Kawasan Perbatasan Negara Di Lhokseumawe (Lokpri Banda Sakti Dan Muara Satu), Kota Lhokseumawe, Provinsi AcehKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,797,250,000
14 May 2019Materi Teknis Rdtr Kabupaten TanggamusKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,725,910,000
5 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Kabupaten Nagan RayaKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,580,265,000
5 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten Deli SerdangKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,576,024,000
6 April 2024Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Di Kabupaten CiamisKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,531,772,000
13 January 2020Penyusunan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kawasan Prioritas Lumbak Seminung (Ranau) Pada Das Musi, Ws Musi-Sugihan-Banyuasin-LemauKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,465,000,000
7 May 2023Penyusunan Matek Dan Ranperkada Rdtr Kabupaten SukabumiKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,454,303,000
17 March 2022Jasa Konsultansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten Nias Tahun 2014- 2034Kab. NiasRp 1,400,000,000