Kajian Bentuk Dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Hijau Di Koridor Ekosistem Rimba

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021870000
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,420,534,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,420,507,000
Winner (Pemenang): PT Marga Graha Penta
NPWP: 013943766017000
RUP Code: 58324220
Work Location: Jl. Raden Patah I/1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 68
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013943766017000Rp 1,298,677,80093.3394.66-
0013082797001000Rp 1,340,628,00090.1289.55-
0016627358061000Rp 1,348,650,00090.9692.03-
0022057574541000Rp 1,386,893,00091.6590.19-
0011115433804000---Tidak hadir dalam pembuktian
0025951781404000-78.89-Nilai Personil Tenaga Ahli Pertambangan dibawah ambang batas
0013148853021000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0019703230424000---Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas
0858799125018000---Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas
0026454256323000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0317856417423000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0722837234013000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0015721806016000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0013497599023000---Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas
0311613996429000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0312752710411000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0013662622077000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0813032372404000---Tidak masuk dalam shortlist
0021920855071000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0026236869013000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0016785743017000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
PT Celebes Sarana Jasa
00*6**6****05**0---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0021898283022000----
0016779563428000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0401941398542000---Tidak hadir dalam pembuktian
0016920340429000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0027002369609000---Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas
0019752427123000---Tidak masuk dalam shortlist
0013910799061000---Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0013907001061000----
0910218965542000---Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas
0719817025432000---Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas
0015555477429000----
0013628110015000----
0907890271625000----
0313375545542000----
0013751763017000----
0014694749606000----
PT Aria Ripta Sarana
0017318874441000----
0669612608424000----
0910664077017000----
0023140650009000----
0013643309061000----
0022036545429000----
0016468944019000----
0016783409441000----
0853336790404000----
0013506555007000----
0018698233058000----
0013639422062000----
0210498044014000----
0311541411017000----
0029801917404000----
0011188190429000----
0317929826404000----
0015428790017000----
0831137294911000----
0015723372014000----
0025344086017000----
0015961139015000----
0761032630543000----
0013717723008000----
0015673379013000----
0013753256061000----
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0----
Dian Erdiansyah
32*5**2****50**3----
0936031095542000----
0013719786061000----
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  PAKET   PEKERJAAN                                   
                                                                      
                                                                      
 KAJIAN  BENTUK   DAN  PENGEMBANGAN      KELEMBAGAAN                  
   EKONOMI    HIJAU  DI KORIDOR    EKOSISTEM    RIMBA                 
                                                                      
                                                                      
               (KONTRAKTUAL     PAKET   2A)                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                TAHUN   ANGGARAN    2025                              
                                                                      
                                                                      
                  PROGRAM    GEF  RIMBA                               
                                                                      
                                                                      
                       KERJASAMA                                      
                                                                      
 DIREKTORAT     PERENCANAAN     TATA  RUANG   NASIONAL,               
                                                                      
         DIREKTORAT     JENDERAL   TATA   RUANG                       
   KEMENTERIAN     AGRARIA   DAN  TATA  RUANG/BADAN                   
                                                                      
                PERTANAHAN     NASIONAL                               
                                                                      
                         DENGAN                                       
                                                                      
                                                                      
  UNITED   NATIONS  ENVIRONMENT     PROGRAM    - GLOBAL               
                 ENVIRONMENT    FACILITY                              
A. Dasar Hukum                                                        
   1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar        
      Pokok-Pokok Agraria;                                            
   2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United      
      Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
                                                                      
      Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);                  
   3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;              
   4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan        
      Bencana;                                                        
   5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;       
                                                                      
   6. Undang-Undang Nomor  4 Tahun  2009 tentang Pertambangan         
      Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir  
      dengan UU Nomor 6 Tahun  2023 tentang Penetapan Peraturan       
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun  2022          
      tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;                      
                                                                      
   7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan      
      Pengelolaan Lingkungan Hidup;                                   
   8. Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan        
      Daerah;                                                         
   9. Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang       
                                                                      
      Perkebunan;                                                     
   10. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris     
      Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate 
      Change  (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja         
      Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim);           
                                                                      
   11. Undang-Undang Nomor  1  Tahun  2022  tentang Hubungan          
      Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;         
   12. Undang-Undang Nomor  6  Tahun  2023  tentang Penetapan         
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun      
      2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;                 
                                                                      
   13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber     
      Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan     
      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas        
      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber      
      Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;                              
                                                                      
   14. Undang-Undang Nomor  59  Tahun  2024  tentang Rencana          
      Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode       
      2025-2045;                                                      
   15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tatacara      
      Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;              
   16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan     
                                                                      
      Atas PP Nomor 26 Tahun  2008 tentang Rencana Tata Ruang         
      Wilayah Nasional;                                               
   17. Peraturan Pemerintah Nomor   21  Tahun   2021  tentang         
      Penyelenggaraan Penataan Ruang;                                 
   18. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata    
      Ruang Pulau Sumatera;                                           
   19. Peraturan Presiden Nomor. 59 Tahun 2017 tentang SDGs dan       
      tindak lanjutnya;                                               
   20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan    
                                                                      
      Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;                    
   21. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan    
      Pelestarian Keanekaragaman  Hayati dalam  Pembangunan           
      Berkelanjutan;                                                  
   22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun       
                                                                      
      2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya  Dukung Lingkungan          
      Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah;                             
   23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69      
      Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46    
      Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan  
                                                                      
      Hidup Strategis;                                                
   24. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan          
      Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021      
      Tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, Dan Revisi      
      Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang          
                                                                      
      Kawasan Strategis Nasional, Dan Rencana Detail Tata Ruang       
      Kawasan Perbatasan Negara;                                      
   25. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan          
      Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022       
      Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup       
                                                                      
      Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;                  
   26. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria 
      dan Tata Ruang/Badan  Pertanahan Nasional dengan Global         
      Environment Facility- United National Environment Programme     
      (GEF-UNEP) Nomor PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021 tentang    
      “Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in RIMBA       
                                                                      
      Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural       
      Capital, Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission     
      Reductions (RIMBA Project)’’; dan                               
   27. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait.                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
B. Daftar Paket Kegiatan yang dilaksanakan pada TA 2024               
   Secara ringkas gambaran kegiatan yang telah dilaksanakan pada      
   tahun 2024 sebagai berikut:                                        
                                                                      
                                                                      
   Komponen 1.                                                        
    a. Penyusunan Roadmap Koridor RIMBA, Pengembangan Skenario        
       Ekonomi Hijau dan Kajian Kapasitas Pelaksanaan Pendekatan      
       Ekonomi Hijau;                                                 
    b. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN Kawasan Hutan       
       Lindung Bukit Batabuh;                                         
                                                                      
    c. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN Kawasan Taman       
       Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Berbak;            
    d. Kajian Perubahan Sikap Terhadap Ekonomi Hijau, Pengembangan    
       Mekanisme Imbal Jasa Air Untuk Energi Dan Solusi Berbasis      
       Alam;                                                          
                                                                      
    e. Peninjauan Kembali Delineasi Dan Pengkajian Koridor Rimba      
       Sebagai Usulan KSN Dalam Proses Revisi RTRWN;                  
                                                                      
   Komponen 2.                                                        
    a. Peninjauan Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Kawasan Hutan    
                                                                      
       Dan Kawasan  Penyangga, Fasilitasi Perencanaan Penggunaan      
       Lahan Partisipatif Kawasan Perdesaan Dan Alternatif Solusi     
       Permukiman Tidak Berizin Di Klaster I;                         
    b. Identifikasi Potensi Konektivitas Jalur Lintasan Dan Teritori  
       Satwa, Penyusunan Usulan Desain Konektivitas Alami Dan         
                                                                      
       Buatan Serta Visualisasi Dalam Model 3 Dimensi Di Klaster I;   
    c. Peninjauan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang –          
       Kesatuan Pengelolaan Hutan Dan Rencana Tata Ruang Wilayah      
       (RTRW) Berbasis Pengelolaan Gambut Berkelanjutan Di Klaster II 
       Koridor Ekosistem RIMBA;                                       
                                                                      
    d. Fasilitasi Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif Kawasan   
       Perdesaan Di Lahan Gambut, Penguatan Masyarakat Peduli Api     
       Dan Fasilitasi Kerjasama Dengan Tim Restorasi Gambut Daerah;   
    e. Penyusunan Kajian Ekonomi Hijau Dalam Rangka Peninjauan        
       Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Kajian    
       Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dan Sinkronisasi Terhadap    
                                                                      
       Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024 - 2045 Dan      
       Rencana Pembangunan Jangka Menengah  (RPJM) 2024- 2029         
       Daerah Di Koridor Ekosistem Rimba;                             
                                                                      
   Komponen 3.                                                        
                                                                      
    a. Penyiapan Sistem Pemantauan Dan Evaluasi, Data Base Analisis   
       Spasial Dan Sistem Manajemen Informasi Pengetahuan (KMIS)      
       Koridor Ekosistem RIMBA;                                       
    b. Partisipasi Dalam Konferensi Nasional Dan Internasional Serta  
       Penulisan Populer Tentang Ekonomi Hijau Secara Berkala.        
                                                                      
                                                                      
   Kegiatan kajian kelembagaan merupakan kelanjutan dari kegiatan     
   komponen I yang telah dilakukan secara khusus sebagai rekomendasi  
   dari kegiatan penyusunan Roadmap dan juga penyusunan Kawasan       
   Strategis Nasional (KSN) HL Bukit Batabuh dan KSN TN Berbak - TN   
   Bukit 30.                                                          
                                                                      
C. Nilai Penting Kelembagaan Koridor Ekosistem RIMBA                  
   Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata        
                                                                      
   Ruang  Pulau Sumatera telah mengamanatkan  kawasan koridor         
   ekosistem RIMBA sebagai salah satu dari lima koridor ekosistem di  
   Pulau Sumatera.                                                    
                                                                      
   Dalam Delineasi koridor ekosistem RIMBA juga terdapat tiga kawasan 
                                                                      
   strategis nasional yaitu Kawasan Strategis Nasional (KSN) Taman    
   Nasional (TN) Kerinci dan sekitarnya, KSN Hutan Lindung (HL) Bukit 
   Batabuh, KSN  TN Berbak –  TN Bukit 30. Untuk  mewujudkan          
   pelaksanaan ketiga KSN di koridor ekosistem RIMBA diperlukan tata  
   kelola/ governance yang baik. Begitu pula dalam  mengawal          
                                                                      
   pelaksanaan roadmap RIMBA menuju Indonesia Emas, maka penting      
   untuk dikaji model tata kelola yang sesuai. Sebagai kajian awal terkait
   sistem pendukung  pelaksanaan roadmap  RIMBA, kelembagaan          
   menjadi salah satu sistem pendukung. Tim penyusun roadmap RIMBA    
   telah merekomendasikan model kelembagaan yang terdiri dari Dewan   
                                                                      
   Pengarah Ekonomi Hijau Koridor RIMBA dan satuan tugas ekonomi      
   hijau di provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Barat.                  
                                                                      
   Namun  demikian, dalam penyusunan RPerpres tiga KSN di koridor     
   ekosistem RIMBA, masih perlu didalami aspek kelembagaan yang akan  
                                                                      
   menjadi model dalam pengelolaan kawasan Koridor Ekosistem RIMBA.   
   Kegiatan kelembagaan ini merupakan sub-activity 1.2.2.1a dalam     
   Program Ekosistem Koridor RIMBA.                                   
                                                                      
                                                                      
     Instrumen Tata Kelola                                            
                                                                      
     Pelaksanaan Roadmap                                              
      Koridor Ekosistem                                               
                                                    Terwujudunya      
        RIMBA 2043                                                    
                              Kelembagaan                             
                                                    Ekonomi Hijau     
                             Koridor Ekosistem                        
                                RIMBA                Di Koridor       
     Perwujudan tiga KSN                                              
                                                   Ekosistem RIMBA    
     di Koridor Ekosistem                                             
         RIMBA                                                        
   Sub-activity 1.2.2.1a. Kajian Kelembagaan untuk tingkat Nasional,  
   Provinsi dan Kabupaten meliputi aspek bentuk organisasi, struktur, 
   fungsi, kompetensi dan skill, peran, instrumen, indikator (KPI),   
   operasional indikator, serta cara mengukurnya.                     
   Peta jalan koridor ekosistem RIMBA telah merumuskan program        
   Pembentukan Kelembagaan Ekonomi Hijau Koridor RIMBA melalui        
   penyusunan  Naskah  Akademik  yang  membahas   opsi untuk          
   membentuk Badan Manajemen RIMBA (RIMBA Management Authority/       
                                                                      
   RMA).                                                              
                                                                      
   Pengembangan  kelembagaan untuk mengelola Ekosistem Koridor        
   berbasis regulasi tata ruang melibatkan pembentukan dan penguatan  
   lembaga serta kerangka tata kelola yang selaras dengan regulasi tata
                                                                      
   ruang untuk mengelola koridor ekologi secara efektif. Koridor ini sangat
   penting untuk konservasi keanekaragaman hayati, pergerakan satwa   
   liar, dan layanan jasa ekosistem. Hal-hal yang perlu diperhatikan  
   adalah 1) Integrasi tata ruang dan pengelolaan ekosistem, meliputi 
   menyelaraskan kebijakan. Memastikan bahwa regulasi tata ruang      
                                                                      
   memasukkan   pertimbangan  ekologi, seperti identifikasi dan       
   perlindungan koridor ekologi. Menyusun regulasi zonasi, melalui    
   penyusunan RPerpres zonasi tiga KSN yang menentukan area tertentu  
   untuk konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pembangunan,      
   sehingga melindungi habitat dan koridor kritis. 2) Menetapkan      
                                                                      
   kerangka tata kelola multi-level. Menciptakan struktur tata kelola yang
   mencakup otoritas lokal, regional, dan nasional untuk memastikan   
   pengelolaan yang koheren  di  berbagai tingkat administratif.      
   Keterlibatan pemangku kepentingan, seperti melibatkan lembaga      
   pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat lokal, LSM, dan sektor   
                                                                      
   swasta, dalam proses pengambilan keputusan untuk mendorong         
   kolaborasi dan tanggung jawab bersama. 3) Pengembangan kapasitas   
   melalui program pelatihan. Memberikan  pelatihan bagi para         
   perencana, pembuat kebijakan, dan masyarakat lokal tentang prinsip-
   prinsip perencanaan tata ruang, pengelolaan ekosistem, dan         
   pentingnya koridor ekologi. Memberikan layanan bantuan teknis.     
                                                                      
   Memberikan dukungan  dalam bentuk perangkat, metodologi, dan       
   praktik terbaik untuk mengintegrasikan pertimbangan ekologi ke     
   dalam perencanaan tata ruang. 4) Pengumpulan data dan penelitian,  
   termasuk membangun  infrastruktur data spasial. Mengembangkan      
   infrastruktur data spasial yang kuat untuk mengumpulkan, mengelola,
                                                                      
   dan menganalisis data yang terkait dengan penggunaan lahan,        
   keanekaragaman hayati, dan layanan ekosistem.                      
   Inisiatif penelitian yang mendukung penelitian tentang fungsi ekologi
   koridor, perannya dalam konservasi keanekaragaman hayati, dan      
   dampak perubahan penggunaan lahan. 5) Pemantauan dan evaluasi      
                                                                      
   dengan menetapkan indikator. Membuat indikator untuk menilai       
   efektivitas peraturan perencanaan tata ruang dalam melindungi dan  
   mengelola koridor ekologi. Menerapkan manajemen adaptif dengan     
   mekanisme umpan  balik yang memungkinkan penyesuaian dalam         
   perencanaan tata ruang dan strategi pengelolaan berdasarkan hasil  
   pemantauan dan perubahan kondisi ekologi. 6) Penguatan kerangka    
   hukum  dan peraturan dengan mengembangkan  dan menegakkan          
   peraturan yang melindungi koridor ekologi dan memastikan kepatuhan 
   terhadap regulasi perencanaan tata ruang. Mekanisme penyelesaian   
                                                                      
   konflik dengan menetapkan proses untuk mengatasi konflik yang      
   timbul akibat perubahan tata guna lahan, memastikan bahwa prioritas
   ekologi dipertimbangkan. 7) Keterlibatan dan kesadaran masyarakat  
   melalui partisipasi publik. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam
   proses perencanaan  tata ruang  untuk   memastikan  bahwa          
                                                                      
   pengetahuan dan kebutuhan lokal terintegrasi ke dalam pengelolaan  
   koridor. Kampanye  kesadaran dengan  melaksanakan program          
   penjangkauan dan  pendidikan untuk meningkatkan  kesadaran         
   tentang pentingnya koridor ekologi dan praktik tata guna lahan     
   berkelanjutan. 8) Pendanaan dan mobilisasi sumber daya dengan      
                                                                      
   mengidentifikasi peluang pendanaan. Mengamankan sumber daya        
   keuangan dari anggaran  pemerintah, hibah internasional, dan       
   investasi sektor swasta untuk mendukung inisiatif pengelolaan      
   koridor.  Mekanisme    pembiayaan   berkelanjutan  melalui         
   mengembangkan  mekanisme  seperti pembayaran untuk layanan         
                                                                      
   ekosistem (PES) untuk memberi insentif bagi upaya konservasi dan   
   tata guna lahan berkelanjutan.                                     
   Pentingnya pengembangan kelembagaan dalam perencanaan tata         
   ruang untuk  ekosistem koridor dapat memberikan  kontribusi        
   terhadap:                                                          
                                                                      
    a. Peningkatan perlindungan keanekaragaman hayati: Kerangka       
       kelembagaan yang efektif dapat mengarah pada perlindungan      
       keanekaragaman hayati yang lebih baik melalui perencanaan tata 
       ruang yang terinformasi.                                       
    b. Peningkatan pengelolaan penggunaan lahan: Mengintegrasikan     
       pertimbangan ekologis ke dalam perencanaan tata ruang          
                                                                      
       membantu menyeimbangkan  kebutuhan pembangunan dengan          
       tujuan konservasi.                                             
    c. Peningkatan ketahanan: Koridor yang dikelola dengan baik dapat 
       meningkatkan ketahanan ekosistem terhadap perubahan iklim      
       dan tekanan lingkungan lainnya.                                
                                                                      
    d. Mitigasi konflik: Lembaga yang kuat dapat memfasilitasi dialog 
       dan negosiasi di antara para pemangku kepentingan, mengurangi  
       konflik atas penggunaan lahan.                                 
                                                                      
   Pengembangan  kelembagaan untuk mengelola ekosistem koridor        
                                                                      
   berdasarkan peraturan perencanaan tata ruang sangat penting untuk  
   menciptakan pendekatan kohesif yang mengintegrasikan faktor        
   ekologi, sosial, dan ekonomi. Dengan membangun kerangka tata kelola
   yang kuat, meningkatkan kapasitas, dan mendorong keterlibatan      
   pemangku  kepentingan, lembaga dapat secara efektif mengelola      
   koridor ekologi dan berkontribusi pada tujuan pembangunan          
   berkelanjutan.
Tenders also won by PT Marga Graha Penta
Authority
29 January 2018Institutional Strengthening For Agricultural Irrigation Regional 3 (Lampung, West Java And Banten)Kementerian Dalam NegeriRp 13,300,000,000
28 May 2021Jasa Konsultasi Kajian Perencanaan Sistem Transportasi Mendukung Super-Hub Ibukota Negara BaruKementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 8,000,000,000
22 June 2023Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Penilaian Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (Ippn) K/L/DKementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 7,905,000,000
2 April 2024Pengadaan Jasa Konsultan (Badan Usaha) Kegiatan Penyusunan Strategi Dan Perumusan Indikator Kinerja / Target Pembanggunan Infrastruktur Sektor Transportasi Rpjmn 2025-2029Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 6,000,000,000
8 May 2019Jasa Konsultansi Fasilitasi Penyusunan Dokumen Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Infrastruktur PerkotaanKementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 5,950,610,000
13 April 2016Pengadaan Jasa Konsultansi Pendampingan Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Tahun Anggaran 2016Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 5,344,180,000
1 December 2021Bantuan Teknis Pembinaan Jalan DaerahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,862,786,000
24 May 2019Review Studi Kelayakan Jembatan Batam - BintanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,448,000,000
23 June 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dan Pengendalian Perencanaan Pembangunan NasionalKementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 4,339,230,000
13 March 2021Fs Pembangunan Jalur Ka Layang Lingkar Dalam Jakarta / Jakarta Elevated Loopline (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 4,100,000,000