| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013943766017000 | Rp 1,298,677,800 | 93.33 | 94.66 | - | |
| 0013082797001000 | Rp 1,340,628,000 | 90.12 | 89.55 | - | |
| 0016627358061000 | Rp 1,348,650,000 | 90.96 | 92.03 | - | |
| 0022057574541000 | Rp 1,386,893,000 | 91.65 | 90.19 | - | |
| 0011115433804000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian | |
| 0025951781404000 | - | 78.89 | - | Nilai Personil Tenaga Ahli Pertambangan dibawah ambang batas | |
| 0013148853021000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0019703230424000 | - | - | - | Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0858799125018000 | - | - | - | Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0026454256323000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0317856417423000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0722837234013000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0015721806016000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0013497599023000 | - | - | - | Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0311613996429000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0312752710411000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0813032372404000 | - | - | - | Tidak masuk dalam shortlist | |
| 0021920855071000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0026236869013000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0016785743017000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0021898283022000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0401941398542000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian | |
| 0016920340429000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0019752427123000 | - | - | - | Tidak masuk dalam shortlist | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0013907001061000 | - | - | - | - | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0719817025432000 | - | - | - | Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0907890271625000 | - | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - | |
| 0014694749606000 | - | - | - | - | |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | - | - | - | - |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0910664077017000 | - | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
| 0016468944019000 | - | - | - | - | |
| 0016783409441000 | - | - | - | - | |
| 0853336790404000 | - | - | - | - | |
| 0013506555007000 | - | - | - | - | |
| 0018698233058000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0210498044014000 | - | - | - | - | |
| 0311541411017000 | - | - | - | - | |
| 0029801917404000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0317929826404000 | - | - | - | - | |
| 0015428790017000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0015723372014000 | - | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0013717723008000 | - | - | - | - | |
| 0015673379013000 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | - |
Dian Erdiansyah | 32*5**2****50**3 | - | - | - | - |
| 0936031095542000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
KAJIAN BENTUK DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
EKONOMI HIJAU DI KORIDOR EKOSISTEM RIMBA
(KONTRAKTUAL PAKET 2A)
TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM GEF RIMBA
KERJASAMA
DIREKTORAT PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL,
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN
UNITED NATIONS ENVIRONMENT PROGRAM - GLOBAL
ENVIRONMENT FACILITY
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
9. Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan;
10. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris
Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate
Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
14. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode
2025-2045;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tatacara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
18. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata
Ruang Pulau Sumatera;
19. Peraturan Presiden Nomor. 59 Tahun 2017 tentang SDGs dan
tindak lanjutnya;
20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
21. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan
Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan
Berkelanjutan;
22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan
Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah;
23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69
Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis;
24. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, Dan Revisi
Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional, Dan Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perbatasan Negara;
25. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup
Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;
26. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Global
Environment Facility- United National Environment Programme
(GEF-UNEP) Nomor PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021 tentang
“Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in RIMBA
Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural
Capital, Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission
Reductions (RIMBA Project)’’; dan
27. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
B. Daftar Paket Kegiatan yang dilaksanakan pada TA 2024
Secara ringkas gambaran kegiatan yang telah dilaksanakan pada
tahun 2024 sebagai berikut:
Komponen 1.
a. Penyusunan Roadmap Koridor RIMBA, Pengembangan Skenario
Ekonomi Hijau dan Kajian Kapasitas Pelaksanaan Pendekatan
Ekonomi Hijau;
b. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN Kawasan Hutan
Lindung Bukit Batabuh;
c. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN Kawasan Taman
Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Berbak;
d. Kajian Perubahan Sikap Terhadap Ekonomi Hijau, Pengembangan
Mekanisme Imbal Jasa Air Untuk Energi Dan Solusi Berbasis
Alam;
e. Peninjauan Kembali Delineasi Dan Pengkajian Koridor Rimba
Sebagai Usulan KSN Dalam Proses Revisi RTRWN;
Komponen 2.
a. Peninjauan Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Kawasan Hutan
Dan Kawasan Penyangga, Fasilitasi Perencanaan Penggunaan
Lahan Partisipatif Kawasan Perdesaan Dan Alternatif Solusi
Permukiman Tidak Berizin Di Klaster I;
b. Identifikasi Potensi Konektivitas Jalur Lintasan Dan Teritori
Satwa, Penyusunan Usulan Desain Konektivitas Alami Dan
Buatan Serta Visualisasi Dalam Model 3 Dimensi Di Klaster I;
c. Peninjauan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang –
Kesatuan Pengelolaan Hutan Dan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Berbasis Pengelolaan Gambut Berkelanjutan Di Klaster II
Koridor Ekosistem RIMBA;
d. Fasilitasi Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif Kawasan
Perdesaan Di Lahan Gambut, Penguatan Masyarakat Peduli Api
Dan Fasilitasi Kerjasama Dengan Tim Restorasi Gambut Daerah;
e. Penyusunan Kajian Ekonomi Hijau Dalam Rangka Peninjauan
Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dan Sinkronisasi Terhadap
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024 - 2045 Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2024- 2029
Daerah Di Koridor Ekosistem Rimba;
Komponen 3.
a. Penyiapan Sistem Pemantauan Dan Evaluasi, Data Base Analisis
Spasial Dan Sistem Manajemen Informasi Pengetahuan (KMIS)
Koridor Ekosistem RIMBA;
b. Partisipasi Dalam Konferensi Nasional Dan Internasional Serta
Penulisan Populer Tentang Ekonomi Hijau Secara Berkala.
Kegiatan kajian kelembagaan merupakan kelanjutan dari kegiatan
komponen I yang telah dilakukan secara khusus sebagai rekomendasi
dari kegiatan penyusunan Roadmap dan juga penyusunan Kawasan
Strategis Nasional (KSN) HL Bukit Batabuh dan KSN TN Berbak - TN
Bukit 30.
C. Nilai Penting Kelembagaan Koridor Ekosistem RIMBA
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Pulau Sumatera telah mengamanatkan kawasan koridor
ekosistem RIMBA sebagai salah satu dari lima koridor ekosistem di
Pulau Sumatera.
Dalam Delineasi koridor ekosistem RIMBA juga terdapat tiga kawasan
strategis nasional yaitu Kawasan Strategis Nasional (KSN) Taman
Nasional (TN) Kerinci dan sekitarnya, KSN Hutan Lindung (HL) Bukit
Batabuh, KSN TN Berbak – TN Bukit 30. Untuk mewujudkan
pelaksanaan ketiga KSN di koridor ekosistem RIMBA diperlukan tata
kelola/ governance yang baik. Begitu pula dalam mengawal
pelaksanaan roadmap RIMBA menuju Indonesia Emas, maka penting
untuk dikaji model tata kelola yang sesuai. Sebagai kajian awal terkait
sistem pendukung pelaksanaan roadmap RIMBA, kelembagaan
menjadi salah satu sistem pendukung. Tim penyusun roadmap RIMBA
telah merekomendasikan model kelembagaan yang terdiri dari Dewan
Pengarah Ekonomi Hijau Koridor RIMBA dan satuan tugas ekonomi
hijau di provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Barat.
Namun demikian, dalam penyusunan RPerpres tiga KSN di koridor
ekosistem RIMBA, masih perlu didalami aspek kelembagaan yang akan
menjadi model dalam pengelolaan kawasan Koridor Ekosistem RIMBA.
Kegiatan kelembagaan ini merupakan sub-activity 1.2.2.1a dalam
Program Ekosistem Koridor RIMBA.
Instrumen Tata Kelola
Pelaksanaan Roadmap
Koridor Ekosistem
Terwujudunya
RIMBA 2043
Kelembagaan
Ekonomi Hijau
Koridor Ekosistem
RIMBA Di Koridor
Perwujudan tiga KSN
Ekosistem RIMBA
di Koridor Ekosistem
RIMBA
Sub-activity 1.2.2.1a. Kajian Kelembagaan untuk tingkat Nasional,
Provinsi dan Kabupaten meliputi aspek bentuk organisasi, struktur,
fungsi, kompetensi dan skill, peran, instrumen, indikator (KPI),
operasional indikator, serta cara mengukurnya.
Peta jalan koridor ekosistem RIMBA telah merumuskan program
Pembentukan Kelembagaan Ekonomi Hijau Koridor RIMBA melalui
penyusunan Naskah Akademik yang membahas opsi untuk
membentuk Badan Manajemen RIMBA (RIMBA Management Authority/
RMA).
Pengembangan kelembagaan untuk mengelola Ekosistem Koridor
berbasis regulasi tata ruang melibatkan pembentukan dan penguatan
lembaga serta kerangka tata kelola yang selaras dengan regulasi tata
ruang untuk mengelola koridor ekologi secara efektif. Koridor ini sangat
penting untuk konservasi keanekaragaman hayati, pergerakan satwa
liar, dan layanan jasa ekosistem. Hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah 1) Integrasi tata ruang dan pengelolaan ekosistem, meliputi
menyelaraskan kebijakan. Memastikan bahwa regulasi tata ruang
memasukkan pertimbangan ekologi, seperti identifikasi dan
perlindungan koridor ekologi. Menyusun regulasi zonasi, melalui
penyusunan RPerpres zonasi tiga KSN yang menentukan area tertentu
untuk konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pembangunan,
sehingga melindungi habitat dan koridor kritis. 2) Menetapkan
kerangka tata kelola multi-level. Menciptakan struktur tata kelola yang
mencakup otoritas lokal, regional, dan nasional untuk memastikan
pengelolaan yang koheren di berbagai tingkat administratif.
Keterlibatan pemangku kepentingan, seperti melibatkan lembaga
pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat lokal, LSM, dan sektor
swasta, dalam proses pengambilan keputusan untuk mendorong
kolaborasi dan tanggung jawab bersama. 3) Pengembangan kapasitas
melalui program pelatihan. Memberikan pelatihan bagi para
perencana, pembuat kebijakan, dan masyarakat lokal tentang prinsip-
prinsip perencanaan tata ruang, pengelolaan ekosistem, dan
pentingnya koridor ekologi. Memberikan layanan bantuan teknis.
Memberikan dukungan dalam bentuk perangkat, metodologi, dan
praktik terbaik untuk mengintegrasikan pertimbangan ekologi ke
dalam perencanaan tata ruang. 4) Pengumpulan data dan penelitian,
termasuk membangun infrastruktur data spasial. Mengembangkan
infrastruktur data spasial yang kuat untuk mengumpulkan, mengelola,
dan menganalisis data yang terkait dengan penggunaan lahan,
keanekaragaman hayati, dan layanan ekosistem.
Inisiatif penelitian yang mendukung penelitian tentang fungsi ekologi
koridor, perannya dalam konservasi keanekaragaman hayati, dan
dampak perubahan penggunaan lahan. 5) Pemantauan dan evaluasi
dengan menetapkan indikator. Membuat indikator untuk menilai
efektivitas peraturan perencanaan tata ruang dalam melindungi dan
mengelola koridor ekologi. Menerapkan manajemen adaptif dengan
mekanisme umpan balik yang memungkinkan penyesuaian dalam
perencanaan tata ruang dan strategi pengelolaan berdasarkan hasil
pemantauan dan perubahan kondisi ekologi. 6) Penguatan kerangka
hukum dan peraturan dengan mengembangkan dan menegakkan
peraturan yang melindungi koridor ekologi dan memastikan kepatuhan
terhadap regulasi perencanaan tata ruang. Mekanisme penyelesaian
konflik dengan menetapkan proses untuk mengatasi konflik yang
timbul akibat perubahan tata guna lahan, memastikan bahwa prioritas
ekologi dipertimbangkan. 7) Keterlibatan dan kesadaran masyarakat
melalui partisipasi publik. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam
proses perencanaan tata ruang untuk memastikan bahwa
pengetahuan dan kebutuhan lokal terintegrasi ke dalam pengelolaan
koridor. Kampanye kesadaran dengan melaksanakan program
penjangkauan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran
tentang pentingnya koridor ekologi dan praktik tata guna lahan
berkelanjutan. 8) Pendanaan dan mobilisasi sumber daya dengan
mengidentifikasi peluang pendanaan. Mengamankan sumber daya
keuangan dari anggaran pemerintah, hibah internasional, dan
investasi sektor swasta untuk mendukung inisiatif pengelolaan
koridor. Mekanisme pembiayaan berkelanjutan melalui
mengembangkan mekanisme seperti pembayaran untuk layanan
ekosistem (PES) untuk memberi insentif bagi upaya konservasi dan
tata guna lahan berkelanjutan.
Pentingnya pengembangan kelembagaan dalam perencanaan tata
ruang untuk ekosistem koridor dapat memberikan kontribusi
terhadap:
a. Peningkatan perlindungan keanekaragaman hayati: Kerangka
kelembagaan yang efektif dapat mengarah pada perlindungan
keanekaragaman hayati yang lebih baik melalui perencanaan tata
ruang yang terinformasi.
b. Peningkatan pengelolaan penggunaan lahan: Mengintegrasikan
pertimbangan ekologis ke dalam perencanaan tata ruang
membantu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan
tujuan konservasi.
c. Peningkatan ketahanan: Koridor yang dikelola dengan baik dapat
meningkatkan ketahanan ekosistem terhadap perubahan iklim
dan tekanan lingkungan lainnya.
d. Mitigasi konflik: Lembaga yang kuat dapat memfasilitasi dialog
dan negosiasi di antara para pemangku kepentingan, mengurangi
konflik atas penggunaan lahan.
Pengembangan kelembagaan untuk mengelola ekosistem koridor
berdasarkan peraturan perencanaan tata ruang sangat penting untuk
menciptakan pendekatan kohesif yang mengintegrasikan faktor
ekologi, sosial, dan ekonomi. Dengan membangun kerangka tata kelola
yang kuat, meningkatkan kapasitas, dan mendorong keterlibatan
pemangku kepentingan, lembaga dapat secara efektif mengelola
koridor ekologi dan berkontribusi pada tujuan pembangunan
berkelanjutan.