| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011115433804000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman | |
| 0025951781404000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman | |
| 0016627358061000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman | |
| 0722837234013000 | - | Mitra KSO tidak memiliki ngalaman sejenis 3 th terakhir | |
| 0858799125018000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman dan SDM | |
| 0019703230424000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman dan SDM | |
| 0015914963701000 | - | Anggota KSO tidak memeiliki pengalaman sejenis 3 th dan 10 th terakhir | |
| 0015721806016000 | - | Mitra KSO tidak memiliki ngalaman sejenis 3 th terakhir dan pengalaman 10 th sejenis dengan nilai kontrak minimal 50% HPS | |
| 0013497599023000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman dan SDM | |
| 0312752710411000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman | |
| 0317856417423000 | - | - | |
| 0013662622077000 | - | Anggota KSO tidak memiliki pengalaman sejenis 3 th dan 10 th terakhir | |
| 0016783409441000 | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021920855071000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman | |
| 0026236869013000 | - | - | |
| 0013910799061000 | - | Anggota KSO tidak memiliki pengalaman sejenis 3 th dan 10 th terakhir | |
| 0016785743017000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman | |
| 0015428790017000 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman dan SDM |
| 0016779563428000 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman | |
| 0013082797001000 | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0016920340429000 | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0401941398542000 | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0019752427123000 | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0013907001061000 | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0813032372404000 | - | Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0015961139015000 | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0910218965542000 | - | Tidak dapat membuktikan dokumen Akta Perusahaan | |
| 0853336790404000 | - | Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0719817025432000 | - | Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0210498044014000 | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | |
| 0317929826404000 | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | |
| 0013717723008000 | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - |
PT Earthline | 00*1**5****16**0 | - | - |
| 0032807505801000 | - | - | |
Kjsb Bramiasto Fakhruddin Eko Putranto | 06*9**6****47**0 | - | - |
| 0013643309061000 | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | |
| 0015673379013000 | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | |
| 0015723372014000 | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | |
| 0029801917404000 | - | - | |
| 0018698233058000 | - | - | |
| 0311541411017000 | - | - | |
| 0016468944019000 | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | - | - |
| 0313375545542000 | - | - | |
| 0907890271625000 | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | |
| 0311613996429000 | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | |
| 0014694749606000 | - | - | |
| 0013148853021000 | - | - | |
| 0018587162701000 | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | |
| 0027559095411000 | - | - | |
| 0910664077017000 | - | - | |
| 0013506555007000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
KAJIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF TERMASUK IMBAL
JASA EKOSISTEM DALAM PELAKSANAAN TATA RUANG DI
KORIDOR RIMBA
(KONTRAKTUAL PAKET 2B)
TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM GEF RIMBA
KERJASAMA
DIREKTORAT PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL,
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN
UNITED NATIONS ENVIRONMENT PROGRAM - GLOBAL
ENVIRONMENT
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
9. Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan;
10. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris
Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate
Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
14. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode
2025-2045;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
17. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata
Ruang Pulau Sumatera;
18. Peraturan Presiden Nomor. 59 Tahun 2017 tentang SDGs dan
tindak lanjutnya;
19. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Penyelenggaraan Nilai
Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang
Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah
Kaca dalam Pembangunan Nasional;
20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
21. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan
Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan
Berkelanjutan;
22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan
Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah;
23. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Global
Environment Facility- United National Environment Programme
(GEF-UNEP) Nomor PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021 tentang
“Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in RIMBA
Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural
Capital, Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission
Reductions (RIMBA Project)’’; dan
24. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
B. Daftar Paket Kegiatan yang dilaksanakan pada TA 2024.
Secara ringkas gambaran kegiatan yang telah dilaksanakan pada
tahun 2024 sebagai berikut:
Komponen 1
a. Penyusunan Roadmap Koridor RIMBA, Pengembangan Skenario
Ekonomi Hijau dan Kajian Kapasitas Pelaksanaan Pendekatan
Ekonomi Hijau;
b. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN Kawasan Hutan
Lindung Bukit Batabuh;
c. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN Kawasan Taman
Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Berbak;
d. Kajian Perubahan Sikap Terhadap Ekonomi Hijau, Pengembangan
Mekanisme Imbal Jasa Air Untuk Energi Dan Solusi Berbasis Alam;
e. Peninjauan Kembali Delineasi Dan Pengkajian Koridor RIMBA
Sebagai Usulan KSN Dalam Proses Revisi RTRWN;
Komponen 2
a. Peninjauan Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Kawasan Hutan
Dan Kawasan Penyangga, Fasilitasi Perencanaan Penggunaan
Lahan Partisipatif Kawasan Perdesaan Dan Alternatif Solusi
Permukiman Tidak Berizin Di Klaster I;
b. Identifikasi Potensi Konektivitas Jalur Lintasan Dan Teritori Satwa,
Penyusunan Usulan Desain Konektivitas Alami Dan Buatan Serta
Visualisasi Dalam Model 3 Dimensi Di Klaster I;
c. Peninjauan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang –
Kesatuan Pengelolaan Hutan Dan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Berbasis Pengelolaan Gambut Berkelanjutan Di Klaster II
Koridor Ekosistem RIMBA;
d. Fasilitasi Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif Kawasan
Perdesaan Di Lahan Gambut, Penguatan Masyarakat Peduli Api
Dan Fasilitasi Kerjasama Dengan Tim Restorasi Gambut Daerah;
e. Penyusunan Kajian Ekonomi Hijau Dalam Rangka Peninjauan
Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dan Sinkronisasi Terhadap
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024 - 2045 Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2024- 2029
Daerah Di Koridor Ekosistem RIMBA;
Komponen 3
a. Penyiapan Sistem Pemantauan Dan Evaluasi, Data Base Analisis
Spasial Dan Sistem Manajemen Informasi Pengetahuan (KMIS)
Koridor Ekosistem RIMBA;
b. Partisipasi Dalam Konferensi Nasional Dan Internasional Serta
Penulisan Populer Tentang Ekonomi Hijau Secara Berkala.
Kegiatan kajian insentif dan disinsentif ini terkait dengan kegiatan
dalam komponen 1, sebagai instrumen pendukung terhadap regulasi
tata ruang dan aspek kelembagaan.
C. Instrumen Insentif dan Disinsentif
Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang ditetapkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, telah
mengamanatkan kawasan koridor ekosistem RIMBA sebagai salah satu
dari lima koridor ekosistem di Pulau Sumatera.
Sesuai dengan RTRWN terdapat tiga kawasan strategis nasional yang
melingkupi kawasan koridor ekosistem RIMBA, yaitu Kawasan
Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup Taman Nasional Kerinci
Seblat, KSN Hutan Lindung (HL) Bukit Batabuh, KSN Taman Nasional
Berbak dan Bukit Tigapuluh. Secara jelas dalam regulasi KSN insentif
dan disinsentif sebagai instrumen untuk pengendalian ruang.
Dalam penyusunan KSN di koridor ekosistem RIMBA, masih perlu
didalami penerapan dan pengembangan insentif dan disinsentif yang
akan menjadi model dalam pengelolaan kawasan Koridor Ekosistem
RIMBA. Kegiatan ini merupakan kajian insentif dan disinsentif dalam
pengelolaan dan pengembangan ekonomi hijau di Koridor Ekosistem
RIMBA (sub activities 1.2.3.1a).
Sub-activity 1.2.3.1a. Kajian insentif dan disinsentif termasuk imbal
jasa ekosistem dalam pelaksanaan tata ruang di koridor RIMBA
Aspek yang perlu dikaji adalah pengembangan insentif dan disinsentif
dalam pengelolaan koridor ekosistem. Pengelolaan koridor ekosistem
berdasarkan perencanaan tata ruang melibatkan penerapan berbagai
insentif dan disinsentif untuk mendorong praktik berkelanjutan dan
mencegah aktivitas yang merugikan. Mekanisme ini dapat membantu
menyeimbangkan konservasi ekologi dengan pembangunan ekonomi
dan penggunaan lahan. Berikut cakupan aspek insentif dan disinsentif
yang perlu dikaji lebih lanjut yaitu:
Insentif
Insentif Finansial (Fiskal)
Subsidi dan Hibah: Memberikan dukungan finansial kepada pemilik
lahan atau organisasi yang terlibat dalam praktik konservasi, seperti
reboisasi, pemulihan habitat, atau pertanian berkelanjutan.
Pembebasan Pajak: Menawarkan pengurangan pajak atau
pengecualian bagi pemilik lahan yang memelihara koridor ekologi atau
menerapkan praktik penggunaan lahan berkelanjutan.
Pembayaran untuk Layanan Ekosistem (Payment Ecosystem Services/
PES): Memberikan kompensasi kepada pemilik lahan atas layanan
ekologi yang disediakan lahan mereka, seperti penyerapan karbon,
penyaringan/ pemurnian air, atau konservasi keanekaragaman hayati.
Termasuk inovasi pendanaan yang berkembang sesuai dengan
pengetahuan dan teknologi.
Bantuan Teknis dan Pengembangan Kapasitas (non-fiskal)
Program Pelatihan: Menawarkan lokakarya dan sesi pelatihan untuk
mendidik pemilik lahan dan pemangku kepentingan tentang praktik
berkelanjutan dan pentingnya koridor ekologi.
Akses ke Sumber Daya: Memberikan dukungan teknis, alat, dan
sumber daya untuk membantu pemangku kepentingan menerapkan
praktik pengelolaan lahan berkelanjutan. Pengakuan dan Sertifikasi
Pelabelan Ekologi: Membuat program sertifikasi yang mengakui dan
mempromosikan praktik berkelanjutan, yang dapat meningkatkan
daya jual dan preferensi konsumen terhadap produk dari lahan
bersertifikat.
Penghargaan dan Pengakuan: Menetapkan penghargaan bagi individu,
komunitas, atau organisasi yang menunjukkan upaya konservasi yang
patut dicontoh melalui mekanisme hibah.
Termasuk bentuk-bentuk mekanisme lain yang inspiratif dan inovatif
dalam membuat perubahan sikap untuk mengadopsi pendekatan
ekonomi hijau.
Keterlibatan dan Partisipasi Komunitas
Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan: Mendorong masyarakat
lokal untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan tata ruang,
memberi mereka rasa kepemilikan dan tanggung jawab atas
pengelolaan ekosistem koridor.
Proyek Kolaboratif: Mendukung inisiatif yang dipimpin masyarakat
yang mempromosikan konservasi dan penggunaan lahan
berkelanjutan, menumbuhkan rasa tanggung jawab.
Akses ke Pasar
Pasar Produk Berkelanjutan: Memfasilitasi akses ke pasar untuk
barang-barang yang diproduksi secara berkelanjutan, yang dapat
memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik tanah yang terlibat dalam
praktik konservasi.
Disinsentif
Langkah-langkah Regulasi
Pembatasan Penggunaan Lahan: Menerapkan undang-undang zonasi
dan peraturan penggunaan lahan yang membatasi pembangunan di
area kritis koridor ekologi untuk melindungi keanekaragaman hayati.
Denda dan Sanksi: Menetapkan denda untuk kegiatan ilegal yang
merusak ekosistem, seperti perburuan liar, penebangan liar, atau
pembukaan lahan yang tidak diatur.
Hilangnya Subsidi
Pencabutan Dukungan Finansial: Mencabut subsidi atau bantuan
keuangan bagi pemilik lahan yang terlibat dalam praktik yang merusak
ekosistem koridor atau melanggar peraturan tata ruang.
Kampanye Kesadaran Publik
Edukasi tentang Konsekuensi: Melakukan kampanye untuk
menginformasikan kepada pemilik lahan dan masyarakat tentang
dampak negatif dari praktik yang tidak berkelanjutan terhadap
ekosistem dan manfaat jangka panjang dari konservasi.
Tindakan Hukum
Penegakan Hukum Lingkungan: Mengambil tindakan hukum terhadap
individu atau badan yang melanggar peraturan lingkungan atau
undang-undang tata ruang, sehingga menghalangi kegiatan yang
merugikan.
Disinsentif Pasar
Tekanan Konsumen: Mendorong konsumen untuk menghindari
produk dari perusahaan atau pemilik lahan yang terlibat dalam praktik
yang merusak lingkungan, menciptakan tekanan ekonomi untuk
mengadopsi praktik yang berkelanjutan.
Insentif dan disinsentif memainkan peran penting dalam mengelola
ekosistem koridor berdasarkan tata ruang. Dengan mempromosikan
praktik berkelanjutan melalui dukungan finansial, bantuan teknis, dan
keterlibatan masyarakat, sekaligus mencegah kegiatan yang
merugikan melalui regulasi dan sanksi, para pemangku kepentingan
dapat berupaya mencapai keseimbangan antara konservasi dan
pembangunan. Pendekatan terpadu ini dapat membantu memastikan
kesehatan dan ketahanan ekosistem koridor dalam jangka panjang.
Termasuk mekanisme lain yang dapat mendorong ke arah yang lebih
baik dan mencegah tindakan destruktif.