Kajian Insentif Dan Disinsentif Termasuk Imbal Jasa Ekosistem Dalam Pelaksanaan Tata Ruang Di Koridor Rimba

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021871000
Status: Seleksi Gagal
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,308,837,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,306,797,000
RUP Code: 58324852
Work Location: Jl. Raden Patah I/1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 72
Applicants
Reason
0011115433804000-Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman
0025951781404000-Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman
0016627358061000-Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman
0722837234013000-Mitra KSO tidak memiliki ngalaman sejenis 3 th terakhir
0858799125018000-Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman dan SDM
0019703230424000-Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman dan SDM
0015914963701000-Anggota KSO tidak memeiliki pengalaman sejenis 3 th dan 10 th terakhir
0015721806016000-Mitra KSO tidak memiliki ngalaman sejenis 3 th terakhir dan pengalaman 10 th sejenis dengan nilai kontrak minimal 50% HPS
0013497599023000-Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman dan SDM
0312752710411000-Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman
0317856417423000--
0013662622077000-Anggota KSO tidak memiliki pengalaman sejenis 3 th dan 10 th terakhir
0016783409441000-Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0021920855071000-Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman
0026236869013000--
0013910799061000-Anggota KSO tidak memiliki pengalaman sejenis 3 th dan 10 th terakhir
0016785743017000-Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman
0015428790017000-Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
PT Celebes Sarana Jasa
00*6**6****05**0-Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman dan SDM
0016779563428000-Tidak memenuhi ambang batas nilai pengalaman
0013082797001000-Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0016920340429000-Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0401941398542000-Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0019752427123000-Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0013907001061000-Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0813032372404000-Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas
0015961139015000-Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0910218965542000-Tidak dapat membuktikan dokumen Akta Perusahaan
0853336790404000-Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas
0719817025432000-Pengalaman dan SDM tidak memenuhi nilai ambang batas
0210498044014000--
0011188190429000--
0012243556508000--
0317929826404000--
0761032630543000--
0013717723008000--
0027002369609000--
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0--
PT Earthline
00*1**5****16**0--
0032807505801000--
Kjsb Bramiasto Fakhruddin Eko Putranto
06*9**6****47**0--
0013643309061000--
0013719786061000--
0013753256061000--
0015673379013000--
0025344086017000--
0015723372014000--
0013943766017000--
0026454256323000--
0029801917404000--
0018698233058000--
0311541411017000--
0016468944019000--
0023140650009000--
0669612608424000--
PT Aria Ripta Sarana
0017318874441000--
0313375545542000--
0907890271625000--
0013628110015000--
0311613996429000--
0936031095542000--
0015555477429000--
0013751763017000--
0014694749606000--
0013148853021000--
0018587162701000--
0022036545429000--
0027559095411000--
0910664077017000--
0013506555007000--
0013218458008000--
0013639422062000--
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  PAKET   PEKERJAAN                                   
                                                                      
                                                                      
 KAJIAN  INSENTIF   DAN DISINSENTIF   TERMASUK     IMBAL              
JASA EKOSISTEM    DALAM   PELAKSANAAN     TATA  RUANG   DI            
                                                                      
                    KORIDOR    RIMBA                                  
               (KONTRAKTUAL     PAKET   2B)                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                TAHUN   ANGGARAN    2025                              
                                                                      
                                                                      
                  PROGRAM    GEF  RIMBA                               
                                                                      
                                                                      
                       KERJASAMA                                      
                                                                      
 DIREKTORAT     PERENCANAAN     TATA  RUANG   NASIONAL,               
                                                                      
         DIREKTORAT     JENDERAL   TATA   RUANG                       
   KEMENTERIAN     AGRARIA   DAN  TATA  RUANG/BADAN                   
                                                                      
                PERTANAHAN     NASIONAL                               
                                                                      
                         DENGAN                                       
                                                                      
                                                                      
  UNITED   NATIONS  ENVIRONMENT     PROGRAM    - GLOBAL               
                      ENVIRONMENT                                     
A. Dasar Hukum                                                        
   1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar        
      Pokok-Pokok Agraria;                                            
   2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United      
      Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
                                                                      
      Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);                  
   3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;              
   4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan        
      Bencana;                                                        
   5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;       
                                                                      
   6. Undang-Undang Nomor  4 Tahun  2009 tentang Pertambangan         
      Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir  
      dengan UU Nomor 6 Tahun  2023 tentang Penetapan Peraturan       
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun  2022          
      tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;                      
                                                                      
   7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan      
      Pengelolaan Lingkungan Hidup;                                   
   8. Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan        
      Daerah;                                                         
   9. Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang       
                                                                      
      Perkebunan;                                                     
   10. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris     
      Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate 
      Change  (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja         
      Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim);           
                                                                      
   11. Undang-Undang Nomor  1  Tahun  2022  tentang Hubungan          
      Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;         
   12. Undang-Undang Nomor  6  Tahun  2023  tentang Penetapan         
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun      
      2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;                 
                                                                      
   13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber     
      Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan     
      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas        
      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber      
      Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;                              
                                                                      
   14. Undang-Undang Nomor  59  Tahun  2024  tentang Rencana          
      Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode       
      2025-2045;                                                      
   15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan     
      Atas PP Nomor 26 Tahun  2008 tentang Rencana Tata Ruang         
      Wilayah Nasional;                                               
                                                                      
   16. Peraturan Pemerintah Nomor   21  Tahun   2021  tentang         
      Penyelenggaraan Penataan Ruang;                                 
   17. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata    
      Ruang Pulau Sumatera;                                           
   18. Peraturan Presiden Nomor. 59 Tahun 2017 tentang SDGs dan       
      tindak lanjutnya;                                               
   19. Peraturan Presiden Nomor   98   Tahun   2021   tentang         
      Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Penyelenggaraan Nilai      
      Ekonomi  Karbon untuk  Pencapaian Target Kontribusi yang        
                                                                      
      Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah     
      Kaca dalam Pembangunan Nasional;                                
   20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan    
      Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;                    
   21. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan    
                                                                      
      Pelestarian Keanekaragaman  Hayati dalam  Pembangunan           
      Berkelanjutan;                                                  
   22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun       
      2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya  Dukung Lingkungan          
      Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah;                             
                                                                      
   23. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria 
      dan Tata Ruang/Badan  Pertanahan Nasional dengan Global         
      Environment Facility- United National Environment Programme     
      (GEF-UNEP) Nomor PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021 tentang    
      “Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in RIMBA       
                                                                      
      Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural       
      Capital, Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission     
      Reductions (RIMBA Project)’’; dan                               
   24. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait.                
                                                                      
                                                                      
B. Daftar Paket Kegiatan yang dilaksanakan pada TA 2024.              
                                                                      
   Secara ringkas gambaran kegiatan yang telah dilaksanakan pada      
   tahun 2024 sebagai berikut:                                        
                                                                      
                                                                      
   Komponen 1                                                         
   a. Penyusunan Roadmap  Koridor RIMBA, Pengembangan Skenario        
      Ekonomi Hijau dan Kajian Kapasitas Pelaksanaan Pendekatan       
      Ekonomi Hijau;                                                  
   b. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN Kawasan Hutan        
                                                                      
      Lindung Bukit Batabuh;                                          
   c. Penyusunan Materi Teknis Raperpres RTR-KSN Kawasan Taman        
      Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Berbak;             
   d. Kajian Perubahan Sikap Terhadap Ekonomi Hijau, Pengembangan     
      Mekanisme Imbal Jasa Air Untuk Energi Dan Solusi Berbasis Alam; 
   e. Peninjauan Kembali Delineasi Dan Pengkajian Koridor RIMBA       
                                                                      
      Sebagai Usulan KSN Dalam Proses Revisi RTRWN;                   
                                                                      
   Komponen 2                                                         
   a. Peninjauan Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Kawasan Hutan     
      Dan Kawasan  Penyangga, Fasilitasi Perencanaan Penggunaan       
      Lahan Partisipatif Kawasan Perdesaan Dan Alternatif Solusi      
      Permukiman Tidak Berizin Di Klaster I;                          
   b. Identifikasi Potensi Konektivitas Jalur Lintasan Dan Teritori Satwa,
                                                                      
      Penyusunan Usulan Desain Konektivitas Alami Dan Buatan Serta    
      Visualisasi Dalam Model 3 Dimensi Di Klaster I;                 
   c. Peninjauan Rencana Pengelolaan Hutan  Jangka Panjang –          
      Kesatuan Pengelolaan Hutan Dan Rencana Tata Ruang Wilayah       
      (RTRW) Berbasis Pengelolaan Gambut Berkelanjutan Di Klaster II  
                                                                      
      Koridor Ekosistem RIMBA;                                        
   d. Fasilitasi Perencanaan Penggunaan Lahan Partisipatif Kawasan    
      Perdesaan Di Lahan Gambut, Penguatan Masyarakat Peduli Api      
      Dan Fasilitasi Kerjasama Dengan Tim Restorasi Gambut Daerah;    
   e. Penyusunan Kajian Ekonomi Hijau Dalam Rangka Peninjauan         
                                                                      
      Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Kajian     
      Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dan Sinkronisasi Terhadap     
      Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024 - 2045 Dan       
      Rencana Pembangunan  Jangka Menengah (RPJM) 2024- 2029          
      Daerah Di Koridor Ekosistem RIMBA;                              
                                                                      
                                                                      
   Komponen 3                                                         
   a. Penyiapan Sistem Pemantauan Dan Evaluasi, Data Base Analisis    
      Spasial Dan Sistem Manajemen Informasi Pengetahuan (KMIS)       
      Koridor Ekosistem RIMBA;                                        
                                                                      
   b. Partisipasi Dalam Konferensi Nasional Dan Internasional Serta   
      Penulisan Populer Tentang Ekonomi Hijau Secara Berkala.         
                                                                      
   Kegiatan kajian insentif dan disinsentif ini terkait dengan kegiatan
   dalam komponen 1, sebagai instrumen pendukung terhadap regulasi    
   tata ruang dan aspek kelembagaan.                                  
                                                                      
                                                                      
C. Instrumen Insentif dan Disinsentif                                 
                                                                      
   Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang ditetapkan    
                                                                      
   dalam  Peraturan  Presiden Nomor  13   Tahun  2012,  telah         
   mengamanatkan kawasan koridor ekosistem RIMBA sebagai salah satu   
   dari lima koridor ekosistem di Pulau Sumatera.                     
                                                                      
   Sesuai dengan RTRWN terdapat tiga kawasan strategis nasional yang  
   melingkupi kawasan koridor ekosistem RIMBA, yaitu Kawasan          
                                                                      
   Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup Taman Nasional Kerinci   
   Seblat, KSN Hutan Lindung (HL) Bukit Batabuh, KSN Taman Nasional   
   Berbak dan Bukit Tigapuluh. Secara jelas dalam regulasi KSN insentif
   dan disinsentif sebagai instrumen untuk pengendalian ruang.        
   Dalam penyusunan KSN  di koridor ekosistem RIMBA, masih perlu      
   didalami penerapan dan pengembangan insentif dan disinsentif yang  
   akan menjadi model dalam pengelolaan kawasan Koridor Ekosistem     
   RIMBA. Kegiatan ini merupakan kajian insentif dan disinsentif dalam
                                                                      
   pengelolaan dan pengembangan ekonomi hijau di Koridor Ekosistem    
   RIMBA (sub activities 1.2.3.1a).                                   
                                                                      
                                                                      
   Sub-activity 1.2.3.1a. Kajian insentif dan disinsentif termasuk imbal
                                                                      
   jasa ekosistem dalam pelaksanaan tata ruang di koridor RIMBA       
                                                                      
   Aspek yang perlu dikaji adalah pengembangan insentif dan disinsentif
   dalam pengelolaan koridor ekosistem. Pengelolaan koridor ekosistem 
   berdasarkan perencanaan tata ruang melibatkan penerapan berbagai   
                                                                      
   insentif dan disinsentif untuk mendorong praktik berkelanjutan dan 
   mencegah aktivitas yang merugikan. Mekanisme ini dapat membantu    
   menyeimbangkan konservasi ekologi dengan pembangunan ekonomi       
   dan penggunaan lahan. Berikut cakupan aspek insentif dan disinsentif
   yang perlu dikaji lebih lanjut yaitu:                              
                                                                      
                                                                      
   Insentif                                                           
   Insentif Finansial (Fiskal)                                        
   Subsidi dan Hibah: Memberikan dukungan finansial kepada pemilik    
   lahan atau organisasi yang terlibat dalam praktik konservasi, seperti
                                                                      
   reboisasi, pemulihan habitat, atau pertanian berkelanjutan.        
                                                                      
   Pembebasan   Pajak: Menawarkan   pengurangan  pajak  atau          
   pengecualian bagi pemilik lahan yang memelihara koridor ekologi atau
   menerapkan praktik penggunaan lahan berkelanjutan.                 
                                                                      
                                                                      
   Pembayaran untuk Layanan Ekosistem (Payment Ecosystem Services/    
   PES): Memberikan kompensasi kepada pemilik lahan atas layanan      
   ekologi yang disediakan lahan mereka, seperti penyerapan karbon,   
   penyaringan/ pemurnian air, atau konservasi keanekaragaman hayati. 
                                                                      
                                                                      
   Termasuk  inovasi pendanaan yang berkembang  sesuai dengan         
   pengetahuan dan teknologi.                                         
                                                                      
   Bantuan Teknis dan Pengembangan Kapasitas (non-fiskal)             
                                                                      
   Program Pelatihan: Menawarkan lokakarya dan sesi pelatihan untuk   
   mendidik pemilik lahan dan pemangku kepentingan tentang praktik    
   berkelanjutan dan pentingnya koridor ekologi.                      
   Akses ke Sumber Daya: Memberikan dukungan  teknis, alat, dan       
   sumber daya untuk membantu pemangku kepentingan menerapkan         
   praktik pengelolaan lahan berkelanjutan. Pengakuan dan Sertifikasi 
                                                                      
   Pelabelan Ekologi: Membuat program sertifikasi yang mengakui dan   
                                                                      
   mempromosikan  praktik berkelanjutan, yang dapat meningkatkan      
   daya jual dan preferensi konsumen terhadap produk dari lahan       
   bersertifikat.                                                     
                                                                      
   Penghargaan dan Pengakuan: Menetapkan penghargaan bagi individu,   
                                                                      
   komunitas, atau organisasi yang menunjukkan upaya konservasi yang  
   patut dicontoh melalui mekanisme hibah.                            
                                                                      
   Termasuk bentuk-bentuk mekanisme lain yang inspiratif dan inovatif 
   dalam membuat  perubahan sikap untuk mengadopsi pendekatan         
                                                                      
   ekonomi hijau.                                                     
                                                                      
   Keterlibatan dan Partisipasi Komunitas                             
   Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan: Mendorong masyarakat     
   lokal untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan tata ruang,    
                                                                      
   memberi  mereka rasa  kepemilikan dan tanggung jawab  atas         
   pengelolaan ekosistem koridor.                                     
                                                                      
   Proyek Kolaboratif: Mendukung inisiatif yang dipimpin masyarakat   
   yang  mempromosikan    konservasi dan   penggunaan   lahan         
   berkelanjutan, menumbuhkan rasa tanggung jawab.                    
                                                                      
                                                                      
   Akses ke Pasar                                                     
   Pasar Produk Berkelanjutan: Memfasilitasi akses ke pasar untuk     
   barang-barang yang diproduksi secara berkelanjutan, yang dapat     
   memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik tanah yang terlibat dalam  
                                                                      
   praktik konservasi.                                                
                                                                      
   Disinsentif                                                        
   Langkah-langkah Regulasi                                           
   Pembatasan Penggunaan Lahan: Menerapkan undang-undang zonasi       
                                                                      
   dan peraturan penggunaan lahan yang membatasi pembangunan di       
   area kritis koridor ekologi untuk melindungi keanekaragaman hayati.
                                                                      
   Denda dan Sanksi: Menetapkan denda untuk kegiatan ilegal yang      
   merusak ekosistem, seperti perburuan liar, penebangan liar, atau   
                                                                      
   pembukaan lahan yang tidak diatur.                                 
                                                                      
   Hilangnya Subsidi                                                  
   Pencabutan Dukungan Finansial: Mencabut subsidi atau bantuan       
   keuangan bagi pemilik lahan yang terlibat dalam praktik yang merusak
   ekosistem koridor atau melanggar peraturan tata ruang.             
                                                                      
   Kampanye Kesadaran Publik                                          
                                                                      
   Edukasi  tentang Konsekuensi: Melakukan   kampanye  untuk          
   menginformasikan kepada pemilik lahan dan masyarakat tentang       
   dampak  negatif dari praktik yang tidak berkelanjutan terhadap     
   ekosistem dan manfaat jangka panjang dari konservasi.              
                                                                      
                                                                      
   Tindakan Hukum                                                     
   Penegakan Hukum Lingkungan: Mengambil tindakan hukum terhadap      
   individu atau badan yang melanggar peraturan lingkungan atau       
   undang-undang tata ruang, sehingga menghalangi kegiatan yang       
   merugikan.                                                         
                                                                      
                                                                      
   Disinsentif Pasar                                                  
   Tekanan  Konsumen: Mendorong  konsumen  untuk  menghindari         
   produk dari perusahaan atau pemilik lahan yang terlibat dalam praktik
   yang merusak lingkungan, menciptakan tekanan ekonomi untuk         
   mengadopsi praktik yang berkelanjutan.                             
                                                                      
                                                                      
   Insentif dan disinsentif memainkan peran penting dalam mengelola   
   ekosistem koridor berdasarkan tata ruang. Dengan mempromosikan     
   praktik berkelanjutan melalui dukungan finansial, bantuan teknis, dan
   keterlibatan masyarakat, sekaligus mencegah kegiatan yang          
                                                                      
   merugikan melalui regulasi dan sanksi, para pemangku kepentingan   
   dapat berupaya mencapai keseimbangan antara konservasi dan         
   pembangunan. Pendekatan terpadu ini dapat membantu memastikan      
   kesehatan dan ketahanan ekosistem koridor dalam jangka panjang.    
                                                                      
                                                                      
   Termasuk mekanisme lain yang dapat mendorong ke arah yang lebih    
   baik dan mencegah tindakan destruktif.