| 0013643309061000 | - | |
| 0018587162701000 | - | |
| 0015914963701000 | - | |
| 0013943766017000 | - | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - |
| 0026454256323000 | - | |
| 0015723372014000 | - | |
| 0025344086017000 | - | |
| 0013753256061000 | - | |
| 0013910799061000 | - | |
| 0853336790404000 | - | |
| 0017972415017000 | - | |
| 0317856417423000 | - | |
| 0029801917404000 | - | |
| 0015961139015000 | - | |
| 0021920855071000 | - | |
| 0813092871017000 | - | |
| 0910218965542000 | - | |
| 0014995534429000 | - | |
| 0026236869013000 | - | |
| 0015428790017000 | - | |
| 0813032372404000 | - | |
| 0013082797001000 | - | |
PT Asa Sena Karya | 02*7**8****24**0 | - |
| 0013639422062000 | - | |
| 0013148853021000 | - | |
| 0016779563428000 | - | |
| 0011115433804000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(KAK)
PAKET PEKERJAAN
FASILITASI PENYUSUNAN PEDOMAN PRODUKSI DAN
KONSUMSI BERKELANJUTAN
(KONTRAKTUAL PAKET 4C)
TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM GEF RIMBA
KERJASAMA
DIREKTORAT PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL,
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN
UNITED NATIONS ENVIRONMENT PROGRAM - GLOBAL
ENVIRONMENT FACILITY (UNEP-GEF)
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-
Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan
United Nations Convention on Biological Diversity, Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on
Climate Change, Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja
PBB tentang Perubahan Iklim (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4403);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan
Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on
Climate Change, Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5939);
9. UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1944, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6987);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6042);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6633);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6635);
14. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Pulau Sumatera;
15. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
16. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
17. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan
Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan
Berkelanjutan;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan
Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah;
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8
Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Lindung dan
Hutan Produksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 319);
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23
Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
21. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup
Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang; dan
22. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Global
Environment Facility- United National Environment Programme
(GEF-UNEP) Nomor PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021
tentang “Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in
RIMBA Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural
Capital, Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission
Reductions (RIMBA Project)’’.
B. Gambaran Umum
Koridor Riau-Jambi-Sumatera Barat (RIMBA) merupakan salah satu
koridor ekosistem yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera. Koridor
RIMBA diamanatkan dalam strategi operasionalisasi peraturan
tersebut untuk dipertahankan, dilestarikan, dan ditingkatkan
fungsinya sebagai koridor ekosistem bagi jenis satwa yang dilindungi
yang berada dalam lingkup kawasan lindung dan kawasan budi daya
yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa serta penghubung
antarkawasan konservasi.
Dalam mewujudkan amanat peraturan perundang-undangan untuk
mewujudkan strategi operasionalisasi di koridor ekosistem RIMBA,
dilaksanakan Proyek RIMBA yang dimaksudkan untuk penguatan
lanskap dan konektivitas ekosistem RIMBA dengan cara revitalisasi
modal alam, konservasi keanekaragaman hayati (biodiversity), dan
pengurangan emisi karbon melalui pembangunan ekonomi hijau.
Proyek RIMBA merupakan hibah dari Global Environment Facility
(GEF) yang disalurkan melalui United Nation Environment Program
(UNEP) dengan menetapkan Direktorat Jenderal Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) sebagai lembaga pelaksana (National Executing Agency)
berdasarkan Project Cooperation Agreement (PCA) Nomor
PCA/2021/4301, tanggal 30 Juni 2021. Seiring dengan
pengarusutamaan ekonomi hijau dalam kebijakan global dan
nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2019-2024, Proyek
RIMBA diharapkan menjadi model pembangunan ekonomi hijau
yang berbasis pada kewilayahan.
Program Koridor Ekosistem RIMBA dilakukan melalui pendekatan
pembangunan Ekonomi Hijau, yang dalam pelaksanaan kegiatannya
terbagi menjadi 3 (tiga) komponen program utama yaitu:
▪ Komponen 1
Pembentukan kerangka kelembagaan yang berkelanjutan dan
efektif untuk Ekonomi Hijau di Koridor Ekosistem RIMBA yang
diawali dengan penyusunan Roadmap pembangunan Ekonomi
Hijau di Koridor Ekosistem RIMBA.
▪ Komponen 2
Demonstrasi kepada pemangku kepentingan (pemerintah,
pelaku bisnis, dan masyarakat) tentang kelangsungan
Pembangunan Ekonomi Hijau, yang meningkatkan layanan air,
karbon, dan keanekaragaman hayati di Koridor Ekosistem
RIMBA.
▪ Komponen 3
Monitoring, evaluasi dan diseminasi pelaksanaan ekonomi hijau
pada Koridor Ekosistem RIMBA serta berbagi praktik
pembelajaran yang baik.
Proses pembangunan Ekonomi Hijau memerlukan sumber daya
yang memahami dan memiliki kapasitas dalam melaksanakan
Ekonomi Hijau. Pemahaman dan kapasitas ini tercakup dalam
suatu payung pembelajaran Ekonomi Hijau. Berdasarkan hasil
kajian Ekonomi Hijau yang telah dilaksanakan pada tahun 2024,
didapati bahwa terdapat 5 (lima) kelompok sasaran Kebutuhan
Pengembangan Pemahaman Ekonomi Hijau di Koridor RIMBA,
yakni:
1. Kelompok Pemerintah
Prioritas pembelajaran mencakup manajemen limbah dan
ekonomi sirkular, perlindungan hutan dan keberlanjutan
ekosistem, transisi energi terbarukan, efisiensi energi, serta
pertanian berkelanjutan dan teknologi hijau. Pemahaman dan
inovasi dalam kebijakan ini sangat penting untuk mendukung
keberlanjutan di Koridor RIMBA.
2. Kelompok Bisnis
Pentingnya efisiensi energi, adopsi pendekatan ekonomi
sirkular, transisi ke energi terbarukan, inovasi teknologi rendah
karbon, dan pengukuran serta pengurangan intensitas emisi
karbon menjadi fokus utama. Hal ini diharapkan dapat
menciptakan pertumbuhan ekonomi yang bertanggung jawab.
3. Kelompok Masyarakat
Pendidikan mengenai hubungan antara pertumbuhan ekonomi
dan kesejahteraan, sumber-sumber emisi gas rumah kaca,
praktik pertanian berkelanjutan, pentingnya lahan gambut, dan
sumber energi terbarukan menjadi prioritas untuk
meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
keberlanjutan.
4. Kelompok LSM
LSM berperan penting dalam transisi energi terbarukan,
pengelolaan limbah, pelestarian hutan, pendidikan dan
kesadaran lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi berbasis
komunitas untuk mendorong pembangunan yang
berkelanjutan.
5. Kelompok Generasi Muda
Generasi Muda harus diikutsertakan dalam proses
pembelajaran ini, mengingat mereka adalah pemimpin masa
depan. Pendidikan yang berorientasi pada ekonomi hijau dan
keberlanjutan harus menjadi bagian integral dari kurikulum
pendidikan formal dan non-formal. Melalui program-program
pelatihan, lokakarya, dan kompetisi yang melibatkan teknologi
hijau, generasi muda dapat dibekali dengan keterampilan dan
pengetahuan yang diperlukan untuk berkontribusi pada solusi
lingkungan yang inovatif.
Dari kelima sasaran tersebut dapat dikelompok menjadi 3
kelompok besar yang dapat dijadikan target dalam pembelajaran
Ekonomi Hijau sesuai dengan rencana kegiatan dalam program
dokumen RIMBA, yaitu kelompok bisnis, kelompok pemerintah,
dan kelompok masyarakat. Dalam pengembangan kapasitas
institusi pelaksana Ekonomi Hijau, penilaian kapasitas
penyelenggara pemahaman Ekonomi Hijau dilakukan melalui 6
(enam) aspek kunci yang saling terkait, yaitu:
1. Struktur organisasi dan komitmen manajemen, yang meliputi
ketersediaan pusat pendidikan dan pelatihan, struktur
organisasi untuk isu lingkungan, dukungan manajemen
puncak terhadap integrasi isu lingkungan, serta kebijakan
internal untuk mendukung isu lingkungan;
2. Pelatihan dan pengembangan kompetensi;
3. Kurikulum dan metode pembelajaran;
4. Fasilitas dan infrastruktur;
5. Kemitraan dan penelitian; dan
6. Evaluasi dan indikator kinerja.
Untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan komitmen
berbagai kelompok yang berada di koridor RIMBA, diperlukan
adanya pedoman pengimplementasian Ekonomi Hijau berupa
Pedoman Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan (Sustainable
Production and Consumption/SPC). Kegiatan produksi dan konsumsi
berkelanjutan merupakan tulang punggung pengimplementasian
Ekonomi Hijau. Tanpa perubahan dalam pola produksi dan
konsumsi ke arah yang lebih berkelanjutan, tujuan dari Ekonomi
Hijau mustahil tercapai. Konsep dari konsumsi dan produksi yang
berkelanjutan adalah bagaimana produksi, konsumsi (penggunaan
produk dan layanan) dengan cara yang lebih bermanfaat secara
sosial, layak secara ekonomi, dan ramah untuk lingkungan. Dalam
penerapannya, pola produksi dan konsumsi berkelanjutan memiliki
beberapa tantangan diantaranya (1) perilaku dan kesadaran
konsumen; (2) keterbatasan teknologi dan inovasi seperti teknologi
untuk daur ulang dan energi terbarukan; (3) kompleksitas rantai
pasokan; (4) kesenjangan pengukuran dan data, serta (5) komitmen
jangka panjang versus kebutuhan jangka pendek.1
Guna menjawab tantangan dalam penerapan produksi dan
konsumsi berkelanjutan di Kawasan Ekosistem RIMBA, perlu
dilakukan fasilitasi penyusunan pedoman produksi dan konsumsi
berkelanjutan yang erat kaitannya dengan perencanaan tata ruang
dan pemanfaatan ruang. Dalam hal ini penerapan prinsip produksi
dan konsumsi berkelanjutan dalam penataan ruang diharapkan
dapat mewujudkan efisiensi sumber daya alam, manajemen limbah
yang baik, transportasi yang ramah lingkungan, mewujudkan tata
guna lahan untuk mempertahankan kinerja jasa lingkungan, serta
membentuk pola konsumsi yang berkelanjutan. Penataan ruang
merupakan kerangka untuk mewujudkan kebijakan produksi dan
konsumsi berkelanjutan yang pada gilirannya diharapkan dapat
mewujudkan tujuan dari Ekonomi Hijau.
1 disarikan dari bahan paparan Dr Indah Budiani, Sustainable Consumption and Production
(SDG 12) pada Rakor AWP Project RIMBA 2025, 19-20 Desember 20204.