Fasilitasi Penyusunan Pedoman Produksi Dan Konsumsi Berkelanjutan

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021872000
Status: Seleksi Batal
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,332,630,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,332,535,000
RUP Code: 58326100
Work Location: Jl. Raden Patah I/1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 28
Applicants
0013643309061000-
0018587162701000-
0015914963701000-
0013943766017000-
PT Frontier Sentratama Indonesia
00*4**6****43**0-
0026454256323000-
0015723372014000-
0025344086017000-
0013753256061000-
0013910799061000-
0853336790404000-
0017972415017000-
0317856417423000-
0029801917404000-
0015961139015000-
0021920855071000-
0813092871017000-
0910218965542000-
0014995534429000-
0026236869013000-
0015428790017000-
0813032372404000-
0013082797001000-
PT Asa Sena Karya
02*7**8****24**0-
0013639422062000-
0013148853021000-
0016779563428000-
0011115433804000-
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                            (KAK)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    PAKET   PEKERJAAN                                   
                                                                        
                                                                        
    FASILITASI  PENYUSUNAN     PEDOMAN    PRODUKSI   DAN                
                KONSUMSI    BERKELANJUTAN                               
                 (KONTRAKTUAL     PAKET   4C)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN   ANGGARAN    2025                              
                                                                        
                                                                        
                    PROGRAM    GEF  RIMBA                               
                                                                        
                                                                        
                         KERJASAMA                                      
                                                                        
                                                                        
   DIREKTORAT     PERENCANAAN     TATA  RUANG   NASIONAL,               
           DIREKTORAT     JENDERAL   TATA   RUANG                       
     KEMENTERIAN     AGRARIA   DAN  TATA  RUANG/BADAN                   
                                                                        
                  PERTANAHAN     NASIONAL                               
                                                                        
                                                                        
                           DENGAN                                       
                                                                        
    UNITED   NATIONS  ENVIRONMENT     PROGRAM    - GLOBAL               
                                                                        
            ENVIRONMENT     FACILITY  (UNEP-GEF)                        
    A. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1960 tentang Dasar Pokok-        
          Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960  
                                                                        
          Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia        
          Nomor 2043);                                                  
       2. Undang-Undang Nomor  5 Tahun  1994 tentang Pengesahan         
          United Nations Convention on Biological Diversity, Konvensi   
          Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati     
                                                                        
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41,      
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);      
       3. Undang-Undang Nomor  41 Tahun  1999 tentang Kehutanan         
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,     
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)       
                                                                        
          sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang        
          Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara      
          Republik Indonesia Tahun 2020  Nomor  245, Tambahan           
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);               
       4. Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2004 tentang Pengesahan         
                                                                        
          Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on  
          Climate Change, Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja   
          PBB  tentang Perubahan Iklim (Lembaran Negara Republik        
          Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara       
          Republik Indonesia Nomor 4403);                               
                                                                        
       5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang      
          sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6         
          Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti   
          Undang-Undang Nomor  2 Tahun  2022 tentang Cipta Kerja        
          Menjadi Undang-Undang;                                        
                                                                        
       6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan        
          dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik    
          Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara      
          Republik Indonesia Nomor 5059);                               
       7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan        
          Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014         
                                                                        
          Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia        
          Nomor  5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan         
          Undang-Undang  Nomor 6  Tahun 2023  tentang Penetapan         
          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2          
          Tahun 2022  tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang         
                                                                        
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,     
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);      
       8. Undang-undang Nomor 16  Tahun 2016 tentang Pengesahan         
          Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on 
          Climate Change, Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja
          Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai  Perubahan  Iklim         
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204,     
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5939);      
       9. UU Nomor  59 Tahun  2024 tentang Rencana Pembangunan          
          Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia   
                                                                        
          Tahun 2014 Nomor 1944, Tambahan Lembaran Negara Republik      
          Indonesia Nomor 6987);                                        
       10. Peraturan Pemerintah Nomor  45  Tahun  2004  tentang         
          Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia        
          Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik       
                                                                        
          Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah dengan        
          Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 (Lembaran Negara     
          Republik Indonesia Tahun 2009  Nomor  137, Tambahan           
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);               
       11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana     
                                                                        
          Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik         
          Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara       
          Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana diubah dengan      
          Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan    
          Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang        
                                                                        
          Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun    
          2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    
          Nomor 6042);                                                  
       12. Peraturan Pemerintah Nomor  21  Tahun  2021  tentang         
          Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik      
                                                                        
          Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara       
          Republik Indonesia Nomor 6633);                               
       13. Peraturan Pemerintah Nomor  23  Tahun  2021  tentang         
          Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran  Negara  Republik         
          Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara       
          Republik Indonesia Nomor 6635);                               
                                                                        
       14. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata  
          Ruang Pulau Sumatera;                                         
       15. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan  
          Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;                  
       16. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana       
                                                                        
          Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;         
       17. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan  
          Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan           
          Berkelanjutan;                                                
       18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun     
                                                                        
          2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan         
          Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah;                           
       19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8     
          Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana          
          Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Lindung dan        
          Hutan Produksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun      
          2021 Nomor 319);                                              
       20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23    
          Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan;              
                                                                        
       21. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan        
          Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022     
          Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup     
          Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang; dan            
       22. Project Cooperation Agreement (PCA) antara Kementerian Agraria
                                                                        
          dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Global        
          Environment Facility- United National Environment Programme   
          (GEF-UNEP) Nomor PCA/2021/4301,  tanggal 30 Juni 2021         
          tentang “Strengthening Forest and Ecosystem Connectivity in   
          RIMBA Landscape of Central Sumatra Through Investing in Natural
                                                                        
          Capital, Biodiversity Conservation, and Land-Based Emission   
          Reductions (RIMBA Project)’’.                                 
                                                                        
    B. Gambaran Umum                                                    
       Koridor Riau-Jambi-Sumatera Barat (RIMBA) merupakan salah satu   
                                                                        
       koridor ekosistem yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 13 
       Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera. Koridor    
       RIMBA  diamanatkan dalam strategi operasionalisasi peraturan     
       tersebut untuk dipertahankan, dilestarikan, dan ditingkatkan     
       fungsinya sebagai koridor ekosistem bagi jenis satwa yang dilindungi
                                                                        
       yang berada dalam lingkup kawasan lindung dan kawasan budi daya  
       yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa serta penghubung       
       antarkawasan konservasi.                                         
                                                                        
       Dalam mewujudkan amanat peraturan perundang-undangan untuk       
       mewujudkan strategi operasionalisasi di koridor ekosistem RIMBA, 
       dilaksanakan Proyek RIMBA yang dimaksudkan untuk penguatan       
       lanskap dan konektivitas ekosistem RIMBA dengan cara revitalisasi
       modal alam, konservasi keanekaragaman hayati (biodiversity), dan 
                                                                        
       pengurangan emisi karbon melalui pembangunan ekonomi hijau.      
       Proyek RIMBA merupakan hibah dari Global Environment Facility    
       (GEF) yang disalurkan melalui United Nation Environment Program  
       (UNEP) dengan menetapkan  Direktorat Jenderal Tata Ruang,        
       Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional     
                                                                        
       (ATR/BPN) sebagai lembaga pelaksana (National Executing Agency)  
       berdasarkan   Project Cooperation Agreement (PCA) Nomor          
       PCA/2021/4301,  tanggal 30  Juni 2021.    Seiring dengan         
       pengarusutamaan ekonomi hijau dalam kebijakan global dan         
       nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2019-2024, Proyek     
       RIMBA diharapkan menjadi model pembangunan ekonomi hijau         
       yang berbasis pada kewilayahan.                                  
       Program Koridor Ekosistem RIMBA dilakukan melalui pendekatan     
                                                                        
       pembangunan Ekonomi Hijau, yang dalam pelaksanaan kegiatannya    
       terbagi menjadi 3 (tiga) komponen program utama yaitu:           
       ▪  Komponen 1                                                    
          Pembentukan kerangka kelembagaan yang berkelanjutan dan       
          efektif untuk Ekonomi Hijau di Koridor Ekosistem RIMBA yang   
                                                                        
          diawali dengan penyusunan Roadmap pembangunan Ekonomi         
          Hijau di Koridor Ekosistem RIMBA.                             
       ▪  Komponen 2                                                    
          Demonstrasi kepada  pemangku  kepentingan (pemerintah,        
          pelaku bisnis, dan  masyarakat) tentang  kelangsungan         
                                                                        
          Pembangunan Ekonomi Hijau, yang meningkatkan layanan air,     
          karbon, dan keanekaragaman hayati di Koridor Ekosistem        
          RIMBA.                                                        
       ▪  Komponen 3                                                    
          Monitoring, evaluasi dan diseminasi pelaksanaan ekonomi hijau 
                                                                        
          pada  Koridor Ekosistem RIMBA   serta berbagi praktik         
          pembelajaran yang baik.                                       
        Proses pembangunan Ekonomi Hijau memerlukan sumber daya         
        yang memahami  dan memiliki kapasitas dalam melaksanakan        
        Ekonomi Hijau. Pemahaman dan kapasitas ini tercakup dalam       
                                                                        
        suatu payung pembelajaran Ekonomi Hijau. Berdasarkan hasil      
        kajian Ekonomi Hijau yang telah dilaksanakan pada tahun 2024,   
        didapati bahwa terdapat 5 (lima) kelompok sasaran Kebutuhan     
        Pengembangan Pemahaman  Ekonomi  Hijau di Koridor RIMBA,        
        yakni:                                                          
                                                                        
        1. Kelompok Pemerintah                                          
           Prioritas pembelajaran mencakup manajemen limbah dan         
           ekonomi sirkular, perlindungan hutan dan keberlanjutan       
           ekosistem, transisi energi terbarukan, efisiensi energi, serta
           pertanian berkelanjutan dan teknologi hijau. Pemahaman dan   
                                                                        
           inovasi dalam kebijakan ini sangat penting untuk mendukung   
           keberlanjutan di Koridor RIMBA.                              
        2. Kelompok Bisnis                                              
           Pentingnya efisiensi energi, adopsi pendekatan ekonomi       
           sirkular, transisi ke energi terbarukan, inovasi teknologi rendah
                                                                        
           karbon, dan pengukuran serta pengurangan intensitas emisi    
           karbon menjadi fokus utama. Hal ini diharapkan dapat         
           menciptakan pertumbuhan ekonomi yang bertanggung jawab.      
        3. Kelompok Masyarakat                                          
           Pendidikan mengenai hubungan antara pertumbuhan ekonomi      
           dan kesejahteraan, sumber-sumber emisi gas rumah kaca,       
           praktik pertanian berkelanjutan, pentingnya lahan gambut, dan
           sumber  energi  terbarukan  menjadi  prioritas untuk         
           meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam      
           keberlanjutan.                                               
        4. Kelompok LSM                                                 
                                                                        
           LSM  berperan penting dalam transisi energi terbarukan,      
           pengelolaan limbah, pelestarian hutan, pendidikan dan        
           kesadaran lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi berbasis    
           komunitas   untuk   mendorong   pembangunan    yang          
           berkelanjutan.                                               
                                                                        
        5. Kelompok Generasi Muda                                       
           Generasi Muda    harus  diikutsertakan dalam  proses         
           pembelajaran ini, mengingat mereka adalah pemimpin masa      
           depan. Pendidikan yang berorientasi pada ekonomi hijau dan   
           keberlanjutan harus menjadi bagian integral dari kurikulum   
                                                                        
           pendidikan formal dan non-formal. Melalui program-program    
           pelatihan, lokakarya, dan kompetisi yang melibatkan teknologi
           hijau, generasi muda dapat dibekali dengan keterampilan dan  
           pengetahuan yang diperlukan untuk berkontribusi pada solusi  
           lingkungan yang inovatif.                                    
                                                                        
        Dari kelima sasaran tersebut dapat dikelompok menjadi 3         
        kelompok besar yang dapat dijadikan target dalam pembelajaran   
        Ekonomi Hijau sesuai dengan rencana kegiatan dalam program      
                                                                        
        dokumen RIMBA, yaitu kelompok bisnis, kelompok pemerintah,      
        dan kelompok masyarakat.  Dalam  pengembangan kapasitas         
        institusi pelaksana Ekonomi  Hijau, penilaian kapasitas         
        penyelenggara pemahaman Ekonomi Hijau dilakukan melalui 6       
        (enam) aspek kunci yang saling terkait, yaitu:                  
                                                                        
        1. Struktur organisasi dan komitmen manajemen, yang meliputi    
           ketersediaan pusat pendidikan dan pelatihan, struktur        
           organisasi untuk isu lingkungan, dukungan manajemen          
           puncak terhadap integrasi isu lingkungan, serta kebijakan    
           internal untuk mendukung isu lingkungan;                     
                                                                        
        2. Pelatihan dan pengembangan kompetensi;                       
        3. Kurikulum dan metode pembelajaran;                           
        4. Fasilitas dan infrastruktur;                                 
        5. Kemitraan dan penelitian; dan                                
        6. Evaluasi dan indikator kinerja.                              
                                                                        
       Untuk  meningkatkan pemahaman,  kapasitas, dan komitmen          
       berbagai kelompok yang berada di koridor RIMBA, diperlukan       
       adanya pedoman  pengimplementasian Ekonomi Hijau berupa          
                                                                        
       Pedoman  Produksi dan Konsumsi  Berkelanjutan (Sustainable       
       Production and Consumption/SPC). Kegiatan produksi dan konsumsi  
       berkelanjutan merupakan tulang punggung pengimplementasian       
       Ekonomi  Hijau. Tanpa perubahan dalam pola produksi dan          
       konsumsi ke arah yang lebih berkelanjutan, tujuan dari Ekonomi   
       Hijau mustahil tercapai. Konsep dari konsumsi dan produksi yang  
       berkelanjutan adalah bagaimana produksi, konsumsi (penggunaan    
       produk dan layanan) dengan cara yang lebih bermanfaat secara     
                                                                        
       sosial, layak secara ekonomi, dan ramah untuk lingkungan. Dalam  
       penerapannya, pola produksi dan konsumsi berkelanjutan memiliki  
       beberapa tantangan diantaranya (1) perilaku dan kesadaran        
       konsumen; (2) keterbatasan teknologi dan inovasi seperti teknologi
       untuk daur ulang dan energi terbarukan; (3) kompleksitas rantai  
                                                                        
       pasokan; (4) kesenjangan pengukuran dan data, serta (5) komitmen 
       jangka panjang versus kebutuhan jangka pendek.1                  
       Guna  menjawab  tantangan dalam  penerapan produksi dan          
                                                                        
       konsumsi berkelanjutan di Kawasan Ekosistem RIMBA, perlu         
       dilakukan fasilitasi penyusunan pedoman produksi dan konsumsi    
       berkelanjutan yang erat kaitannya dengan perencanaan tata ruang  
       dan pemanfaatan ruang. Dalam hal ini penerapan prinsip produksi  
       dan konsumsi berkelanjutan dalam penataan ruang diharapkan       
                                                                        
       dapat mewujudkan efisiensi sumber daya alam, manajemen limbah    
       yang baik, transportasi yang ramah lingkungan, mewujudkan tata   
       guna lahan untuk mempertahankan kinerja jasa lingkungan, serta   
       membentuk  pola konsumsi yang berkelanjutan. Penataan ruang      
       merupakan kerangka untuk mewujudkan kebijakan produksi dan       
                                                                        
       konsumsi berkelanjutan yang pada gilirannya diharapkan dapat     
       mewujudkan tujuan dari Ekonomi Hijau.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1 disarikan dari bahan paparan Dr Indah Budiani, Sustainable Consumption and Production
(SDG 12) pada Rakor AWP Project RIMBA 2025, 19-20 Desember 20204.