| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013676028013000 | Rp 3,938,580,000 | Bukan Merupakan Calon Pemenang | |
| 0316663756424000 | Rp 11,779,085,000 | - | |
| 0312890650429000 | Rp 12,306,232,500 | - | |
| 0013497599023000 | Rp 15,178,466,000 | Bukan merupakan calon pemenang | |
| 0013131750014000 | Rp 19,110,401,500 | - | |
| 0011050937441000 | Rp 19,628,150,000 | - | |
Kjsb Muchammad Masykur Dan Rekan | 0816773709643000 | Rp 20,199,660,000 | - |
| 0025344086017000 | Rp 20,380,183,000 | - | |
| 0016468944019000 | Rp 20,976,900,000 | Bukan Merupakan Calon Pemenang | |
| 0669612608424000 | Rp 20,977,020,000 | - | |
| 0315702746429000 | - | - | |
Kjsb Sudung Manurung | 0813407673221000 | - | - |
PT Cakra Abdi Pertiwi | 00*7**6****34**0 | - | - |
| 0014268049423000 | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | |
| 0912059961017000 | - | - | |
| 0019772557429000 | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Kjsb) Hermawan Dan Rekan | 0822665618533000 | - | - |
PT Sarana Primadata | 00*0**9****41**0 | - | - |
| 0311541411017000 | Rp 19,565,682,000 | pengalaman pekerjaan beberapa personil posisi surveyor tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
PT Gravia Lima Teknika | 07*1**3****29**0 | Rp 4,045,861,000 | Pengalaman Personil (KoGIS dan Operator) tidak memenuhi |
| 0021449053081000 | Rp 3,793,753,440 | Jurusan pendidikan Personil (Team Leader) tidak memenuhi | |
| 0864858212017000 | Rp 9,010,288,000 | Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan | |
PT Digital Imaging Geospatial | 0312330378429000 | Rp 12,628,614,732 | Dinilai conflict interest karena menyampaikan kepeminatan dengan mitra dan sebagai perusahan tunggal |
| 0011050952441000 | Rp 20,461,388,200 | Pengalaman Personil yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan untuk semua lot yang ditawar | |
| 0031896608403000 | Rp 6,849,404,000 | jumlah Pengalaman beberapa personil tidak memenuhi persyaratan | |
| 0027939149002000 | Rp 12,716,250,000 | Pengalaman personil Koordinator Pengolah Data GIS tidak memenuhi persyaratan | |
| 0011051976424000 | Rp 2,365,500,000 | Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan | |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | Rp 17,559,050,223 | Jumlah pengalaman beberapa personil tidak memenuhi persyaratan |
| 0023331226441000 | Rp 12,004,194,500 | 1. tidak memiliki nilai pengalaman sejenis sesuai persyaratan dalam 5 tahun terakhir 2. Pengalaman Personil (Operator GIS dan Surveyor) yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan 3. Sertifikat MAPPI milik koordinator lapangan sudah habis masa berlaku | |
Kjsb Lalu Akhmad Farhan | 0815571641413000 | Rp 18,755,674,400 | Beberapa pengalaman personel tidak memenuhi persyaratan |
Namara Cipta Media | 06*4**4****04**0 | - | - |
| 0805616497429000 | Rp 17,110,676,333 | Jumlah pengalaman Surveyor tidak memenuhi persyaratan | |
Kjsb Indra Pramudita Dan Rekan | 08*1**5****43**0 | Rp 12,004,431,400 | Jumlah pengalaman Team Leader dan Koordinator Pengambilan Data Lapangan dan Pengolah Data tidak memenuhi persyaratan |
| 0016711319434000 | Rp 2,211,810,000 | Pendidikan personel tidak sesuai persyaratan | |
| 0016320970003000 | Rp 18,565,278,000 | Jumlah pengalaman Koordinator Pengloah Data GIS dan beberapa Operator GIS tidak memenuhi persyaratan. | |
| 0014995534429000 | Rp 12,680,502,000 | Jumlah pengalaman beberapa personil Operator GIS dan Surveyor tidak memenuhi persyaratan | |
Kjsb Suranto & Rekan | 0808393474505000 | Rp 10,617,720,000 | Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan |
Kjpp Patuh Ansori Rahman Dan Rekan Cabang Sidoarjo | 04*0**8****43**1 | - | - |
| 0423867704429000 | Rp 18,361,285,352 | Jumlah pengalaman Koordinator GIS dan beberapa surveyor tidak memenuhi persyaratan. | |
| 0026392860606000 | Rp 3,737,838,000 | Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan | |
| 0867914285543000 | Rp 3,660,523,238 | 1. tidak memiliki nilai pengalaman sejenis sesuai persyaratan dalam 5 tahun terakhir 2. perhitungan laporan keuangan tidak terdapat informasi pendapatan seluruhnya 3. Pengalaman Personil yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan untuk semua lot yang ditawarkan dan beberapa personil tidak memiliki sertifikat pelatihan GIS | |
| 0033299223606000 | Rp 5,993,175,000 | 1. TL, Kolap, Kogis, Surveyor, dan 2 Opgis tidak memenuhi syarat pengalaman minimal 2. Surat dukungan tidak dirincikan hanya menyebutkan mendukung sesuai kebutuhan | |
| 0853336790404000 | Rp 5,741,774,602 | adanya conflict interest karena PT. Digital Imaging Geospatial menyampaikan penawaran dengan mitra (KSO) dan sebagai perusahan tunggal | |
| 0027002369609000 | Rp 1,901,450,000 | 1.Tidak melampirkan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik tahun 2022, 2023 dan 2024 untuk leader sebagai dasar penghitungan omzet; 2. Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan. | |
Kjsb Ihsan Pakaya | 0820169779712000 | Rp 6,867,300,000 | Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan |
| 0032180150017000 | Rp 5,147,601,700 | Pengalaman Personil yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan untuk semua lot yang ditawar | |
| 0011310299441000 | Rp 8,694,061,400 | 4 Surveyor tidak memenuhi syarat pengalaman minimal | |
| 0401609649422000 | Rp 9,673,750,400 | Beberapa personil yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan untuk lot yang ditawarkan | |
| 0017089699429000 | Rp 12,073,410,000 | jumlah Pengalaman beberapa personil tidak memenuhi persyaratan | |
| 0758521967543000 | Rp 3,680,107,110 | 1. Beberapa Pengalaman personel tidak memenuhi persyaratan 2. Beberapa pendidikan personel tidak sesuai persyaratan 3. Tidak memenuhi persyaratan pengalaman perusahaan 4. Tidak melampirkan laporan keuangan | |
Kjsb Azis Djabbarudin Dan Rekan | 0815408489601000 | Rp 5,800,276,000 | Jumlah pengalaman beberapa personil tidak memenuhi persyaratan |
| 0865759963542000 | Rp 19,362,528,700 | Jumlah pengalaman pekerjaan beberapa personil posisi Team Leader, Koordinator Pengolah Data GIS, Koordinator Pengambilan Data Lapangan dan Pengolah Data tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0764415428452000 | Rp 5,478,050,000 | Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan | |
| 0020910337404000 | Rp 8,638,736,500 | Jumlah pengalaman Koordinator Pengolah Data dan beberapa surveyor tidak memenuhi persyaratan | |
| 0712545136422000 | Rp 20,957,765,000 | 1. Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan 2. Laporan Keuangan yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan sehingga perhitungan omzet tidak memenuhi. | |
| 0032602666001000 | Rp 5,380,523,600 | 1. Beberapa pengalaman personel tidak memenuhi persyaratan 2. Beberapa personel tidak melampirkan sertifikat pelatihan | |
| 0838777779086000 | Rp 20,563,336,207 | Jumlah pengalaman beberapa personil tidak memenuhi persyaratan | |
| 0011307089441000 | Rp 18,755,674,400 | Pengalaman dan pendidikan personil tidak memenuhi | |
| 0957847114063000 | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Mutiara Ferawati Marpaung | 06*0**5****17**0 | - | - |
Kjsb Heri Mulyadi Dan Rekan | 08*8**4****39**0 | - | - |
PT Mandar Jaya Survei | 04*4**3****27**0 | - | - |
| 0026236869013000 | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | |
| 0021606967013000 | - | - | |
| 0312543481542000 | - | - | |
| 0024406290623000 | - | - | |
Kjsb Rifaatul Mahmudah Dan Rekan | 06*0**5****19**0 | - | - |
| 0756167110424000 | - | - | |
Sampulu Sada Konstruksi | 03*8**3****02**0 | - | - |
| 0910218965542000 | - | - | |
| 0026053652002000 | - | - | |
Kjsb Ardya Pratama Dan Rekan | 05*2**8****57**0 | - | - |
| 0026454256323000 | - | - | |
Kjsb Umar Muslimin Dan Rekan | 0832024418831000 | - | - |
| 0668959372606000 | - | - | |
| 0838200632017000 | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | |
Terravision Geospasial Servis | 01*8**3****49**0 | - | - |
Aksie Super Powers | 04*5**6****29**0 | - | - |
| 0017616442017000 | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | |
| 0749360533722000 | - | - | |
| 0813549656445000 | - | - | |
Kjsb Febrian Bayu | 0821479011526000 | - | - |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Rico Waskito Putro | 0948044771503000 | - | - |
| 0015467822432000 | - | - | |
| 0962389912515000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
Geoland Mapping Technology | 04*1**6****23**0 | - | - |
PT Terra Nusantara Geosurvey | 08*4**3****16**0 | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | |
Kjskb Elham | 0834845885307000 | - | - |
| 0610219800411000 | - | - | |
Kjpp Guntur Eki Andri Dan Rekan | 0031507361606000 | - | - |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Rozikin | 0851569368513000 | - | - |
PT Andal Solid Rizki | 03*6**3****15**0 | - | - |
Kjsb Jeffry Koto Dan Rekan | 0538778200429000 | - | - |
| 0027104991617000 | - | - | |
| 0315357558061000 | - | - | |
CV Rata Angga Makmur | 10*0**0****70**2 | - | - |
| 0731949707403000 | - | - | |
| 0014460661509000 | - | - | |
Kjsb Rahmi Asra Dan Rekan | 0854593266429000 | - | - |
| 0023331143429000 | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | |
| 0013408281002000 | - | - | |
PT Pambagyo Inti Survey | 09*9**6****17**0 | - | - |
Kjsb Wawan Junaedi Dan Rekan | 0822916094521000 | - | - |
| 0013951272007000 | - | - | |
| 0317467629429000 | - | - | |
Kjsb Mochamad Endra Kusuma Dan Rekan | 08*0**5****48**0 | - | - |
PT Tradana Mandiri Solusi | 02*7**9****13**0 | - | - |
| 0765158100606000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
Merlin Mutiara Elektrikal | 04*5**0****53**0 | - | - |
| 0312888258429000 | - | - | |
Kjsb Rouly Saragih | 0829075530005000 | - | - |
PT Buhana Berkah Bersama | 00*9**5****16**0 | - | - |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Kjsb) Sujadi | 0814793378416000 | - | - |
| 0318039377424000 | - | - | |
Omni Spasial Strategis (Ossmap) | 00*8**8****28**0 | - | - |
Kjsb Afradon Aditya Setyawan Dan Rekan | 0833904592518000 | - | - |
| 0017763160411000 | - | - | |
| 0758520787543000 | - | - | |
| 0651895237543000 | - | - | |
PT Ardhpro Geotekno Konsulindo | 09*8**4****29**0 | - | - |
| 0011188190429000 | - | - | |
Blakasutha Hiperspektral Survei | 09*9**7****21**0 | - | - |
| 0752282269618000 | - | - | |
| 0027892793429000 | - | - | |
| 0909975997914000 | - | - | |
Zafiyya Utama Indonesia | 06*2**8****04**0 | - | - |
Kjsb Bramiasto Fakhruddin Eko Putranto | 06*9**6****47**0 | - | - |
CV Alexander Putra Raharjo | 02*7**0****42**0 | - | - |
| 0015723372014000 | - | - | |
| 0966533309533000 | - | - | |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Lalu Ubai Abdillah | 0807993670307000 | - | - |
| 0012162889441000 | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | |
Equator Nusantara Consultant | 09*1**5****45**0 | - | - |
| 0017677568429000 | - | - | |
| 0710800772429000 | - | - | |
| 0027935840002000 | - | - | |
| 0655315109429000 | - | - | |
| 0014218218424000 | - | - | |
| 0011311941424000 | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | |
Kjsb Deden Ramdan Dan Rekan | 09*6**7****28**0 | - | - |
PT Oseanland Survei Indonesia | 09*0**0****35**0 | - | - |
PT Agnis Pranata Mandiri | 03*5**1****44**0 | - | - |
PT Kaskaya Arzen Wijaya | 01*9**7****22**0 | - | - |
PT Dunia Maya Comunica | 00*0**9****22**0 | - | - |
PT Tortuga Xcel Dynamics | 03*4**0****21**0 | - | - |
Kus Kadarusman | 32*3**3****70**5 | - | - |
| 0032111197014000 | - | - | |
Kjsb Dwi Putra Ananta Dan Rekan | 05*6**3****42**0 | - | - |
| 0666673413429000 | - | - | |
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan | 0428645105542000 | - | - |
Kjsb Rachmawati Dan Rekan | 0856116595429000 | - | - |
Kjsb Nanang Setiawan Laksono | 0832256168629000 | - | - |
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 07*2**5****61**0 | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | |
Kjsb Agus Parwanto Dan Rekan | 0833084684532000 | - | - |
PT Karta Daya Reksabumi | 09*7**1****27**0 | - | - |
Kjsb Sandi Jaya Primawardani | 08*8**5****34**0 | - | - |
Batara Saqila Mandiri | 06*6**5****25**0 | - | - |
Kjsb Itep Ruhyana | 0861754851445000 | - | - |
PT Abdi Mandiri Nusantara | 03*1**5****03**0 | - | - |
| 0743787095017000 | - | - | |
Kjsb Decky Oktavian Hardiyanto Dan Rekan | 0817161888627000 | - | - |
Djumalindo Perkasa Konsultan | 06*7**8****17**0 | - | - |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Randy Alihusni Wardana Dan Rekan | 02*3**2****42**0 | - | - |
| 0013643309061000 | - | - | |
Kjsb Gumilar Dan Rekan | 04*5**4****29**0 | - | - |
| 0805022373541000 | - | - | |
| 0821454352643000 | - | - | |
Kjsb Wedo Merianto Budiono & Rekan | 0858917719643000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
SATKER/SKPD : Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
NAMA PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengadaan
Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
(Ganang Prakoso, S.T., M.Sc.)
NAMA PEKERJAAN : Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
TAHUN ANGGARAN 2025
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................ 2
DAFTAR GAMBAR.................................................................................................................... 3
DAFTAR TABEL ........................................................................................................................ 4
I. LATAR BELAKANG ...................................................................................................... 5
A. Dasar Hukum ......................................................................................................... 5
B. Gambaran Umum .................................................................................................. 5
C. Tujuan Kegiatan ................................................................................................... 10
D. Penerima Manfaat ............................................................................................... 11
II. RUANG LINGKUP ........................................................................................................ 11
A. Target/Sasaran .................................................................................................... 11
B. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ............................................................. 11
C. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ............................................................... 11
D. Ruang Lingkup Pekerjaan ................................................................................ 12
E. Volume dan Lokasi Pekerjaan ......................................................................... 18
F. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kendali mutu ........................... 18
III. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ................................................................... 27
A. Tahap Persiapan .................................................................................................. 27
B. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Peta ZNT .............................. 28
IV. SPESIFIKASI TEKNIS PERSONIL DAN PERALATAN ................................... 54
A. Spesifikasi Teknis Personil ............................................................................... 54
B. Spesifikasi Peralatan .......................................................................................... 58
V. PRODUK YANG DIHASILKAN ................................................................................ 59
VI. LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (PIHAK KETIGA) ........................ 60
A. Laporan Pendahuluan ....................................................................................... 61
B. Laporan Kemajuan .............................................................................................. 61
C. Laporan Akhir ....................................................................................................... 61
VII. STANDARDISASI DAN PENYAJIAN PETA .................................................... 61
A. Penyajian Peta ...................................................................................................... 61
B. Penamaan File dan Folder ................................................................................ 70
C. Format Pencetakan ............................................................................................. 71
D. Struktur Data Peta Digital ................................................................................ 71
VIII. ANGGARAN PEMBIAYAAN .................................................................................. 76
IX. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN................................................. 77
LAMPIRAN I .............................................................................................................................. 78
2 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1: Cakupan Peta ZNT Nasional 8
Gambar 2: Grafik Kontribusi ZNT untuk PNBP Kementerian ATR/BPN 9
Gambar 3: Grafik TOP 10 Provinsi dengan Jumlah Kantor Pertanahan dengan
Umur Peta ZNT lebih dari 5 Tahun 11
Gambar 4: Jumlah Kantor Pertanahan dengan Peta ZNT Umur lebih dari 5
Tahun 11
Gambar 5: Alur Proses Kegiatan Pelaksanaan Pembuatan Peta ZNT oleh
Pihak Ketiga 19
Gambar 6: Alur Proses Pengolahan Data Sampel Nilai Tanah dan 36
3 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
DAFTAR TABEL
Tabel 1: Ruang Lingkup Pekerjaan Pembuatan Peta ZNT 16
Tabel 2. Tabel Volume dan Lokasi Pekerjaan 18
Tabel 3. Peralatan yang Disediakan Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi
Pertanahan 19
Tabel 4. Tabel Check list Kendali mutu tiap Tahapan Pekerjaan 26
Tabel 5. Tabel Ketentuan dalam Delineasi Zona Awal Nilai Tanah 31
Tabel 6. Matriks Klasifikasi Data Sampel Nilai Tanah dan Tahap Pengolahan
Datanya 39
Tabel 7. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Rumah 45
Tabel 8. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Ruko 47
Tabel 9. Spesifikasi Teknis Personil 56
Tabel 10. Rincian Personil Tiap Provinsi 57
Tabel 11. Spesifikasi Peralatan 58
Tabel 12. Produk yang Dihasilkan 60
Tabel 13. Tabel Penyajian Muka Peta 62
Tabel 14. Tabel Penyajian Informasi Tepi Peta 69
Tabel 15. Tabel Ukuran Layout Peta 70
4 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
I. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
Dasar hukum kegiatan Pembuatan Peta ZNT ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang
Badan Pertanahan Nasional;
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
7. Petunjuk Teknis Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Tahun
2025.
B. Gambaran Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional menjadi Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Direktorat Penilaian Tanah berubah menjadi
Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Direktorat Jenderal
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.
Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan sebagaimana
tertuang dalam Pasal 368 Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, fasilitasi
penanganan permasalahan informasi nilai tanah, pengembangan
penilaian, pemanfaatan nilai tanah sebagai dasar kebijakan dan
pendayagunaan ekonomi pertanahan. Untuk menyelenggarakan tugas
pokoknya tersebut di atas Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi
Pertanahan melaksanakan fungsinya sebagai berikut:
1. penyediaan informasi nilai tanah dan properti, pengembangan
penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan;
5 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
2. pembinaan penyediaan informasi nilai tanah dan properti,
pengembangan penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan;
3. penyiapan pemanfaatan peta nilai tanah dan properti sebagai dasar
layanan pertanahan dan referensi kebijakan ekonomi pertanahan;
4. fasilitasi penanganan permasalahan informasi nilai tanah dan properti,
pengembangan penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan;
5. pelaksanaan pembangunan basis data informasi nilai tanah dan
properti, pengembangan penilaian dan pendayagunaan ekonomi
pertanahan;
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal; dan
7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Salah satu fungsi Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi
Pertanahan adalah penyediaan informasi nilai tanah dan properti,
pengembangan penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan,
perwujudan dari fungsi ini adalah kegiatan yang menghasilkan peta nilai
tanah, peta nilai tanah terdiri dari peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan peta
Nilai Bidang Tanah (NBT). Nilai tanah yang tercantum dalam peta ZNT dan
NBT merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar penentuan tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan pertanahan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif pelayanan pertanahan
mengacu pada nilai tanah. Oleh karena itu Peta ZNT yang disediakan oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus
berkualitas dan merupakan nilai tanah yang terkini. Peta ZNT juga
digunakan sebagai referensi pada tahapan perencanaan dalam pengadaan
tanah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 19 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan
Tanah.
Sejalan dengan hal di atas, dalam rangka penyelenggaraan tugas
dan fungsi Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, sejak
tahun anggaran 2007 telah melaksanakan kegiatan penilaian dan
pemetaan nilai tanah. Dilihat dari perkiraan luas budidaya yaitu
68.475.637 Ha (Sumber:sipenta.atrbpn.go.id/dashboard) diketahui
cakupan wilayah yang telah tersedia Peta ZNT sampai dengan bulan
6 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Januari 2025 adalah seluas 43.285.425 Ha atau + 63,21% dari luas
budidaya, sedangkan yang belum memiliki Peta ZNT seluas 25.190.212 Ha.
Cakupan Peta ZNT secara nasional tergambar pada gambar peta cakupan
ZNT yang disajikan berdasarkan legenda warna, sumber data:
sipenta.atrbpn.go.id/dashboard diakses dan diolah pada Februari 2025
sebagaimana tergambar dibawah ini:
Gambar 1: Cakupan Peta ZNT Nasional
Sumber: sipenta.atrbpn.go.id/dashboard diakses pada 19 Maret 2025
Peta ZNT dibuat selain sebagai dasar dalam perhitungan tarif PNBP
pelayanan pertanahan peta ZNT digunakan antara lain sebagai berikut:
1. sebagai sumber informasi nilai tanah di Indonesia;
2. sebagai referensi informasi nilai tanah untuk berbagai kepentingan
diantaranya:
a. sumber data analisa kenaikan nilai tanah pada kegiatan sebelum
dan sesudah kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum;
b. sumber data analisa kenaikan nilai tanah pada kegiatan sebelum
dan sesudah Konsolidasi Tanah;
c. referensi dalam menghitung estimasi biaya pengadaan tanah dalam
tahap perencanaan;
d. referensi kegiatan jual beli tanah, sehingga menekan praktik
spekulan tanah;
e. referensi untuk perhitungan pajak daerah sehingga berpotensi
optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000 bahwa Peta ZNT merupakan salah satu
peta yang disajikan dalam rangka mendukung kegiatan Mewujudkan
IGT Pertanahan yang setiap tahun disajikan pada portal Kebijakan
Satu Peta.
7 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Peta ZNT dengan cakupan 63,21% sebagaimana tersebut diatas
berkontribusi dalam penerimaan PNBP Kementerian ATR/BPN di layanan
pertanahan secara nasional, dalam 5 tahun terakhir rata-rata kontribusi
tersebut sebesar 44% per tahun dari total nilai PNBP Nasional. Hal ini
menggambarkan bahwa Peta ZNT memiliki peran strategis dalam
optimalisasi penerimaan PNBP Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu
pemenuhan penambahan cakupan peta ZNT menjadi hal yang sangat
diperlukan, karena jika diproyeksikan dengan penambahan cakupan Peta
ZNT hingga 100% maka akan meningkatkan kontribusi penambahan nilai
PNBP sebesar kurang lebih 69,6% per tahun.
Gambar 2: Grafik Kontribusi ZNT untuk PNBP Kementerian ATR/BPN
Sumber: https://aplikasi.atrbpn.go.id/dashboard/statistik/PNBPBaru
diakses pada 19 Maret 2025
Penambahan cakupan Peta ZNT ini dipenuhi dengan kegiatan
Pembuatan Peta ZNT. Pembuatan Peta ZNT ini dilaksanakan di lokasi yang
cakupan peta ZNT nya dibawah 85% dan pembuatan kembali peta ZNT yang
sudah berumur lebih dari 5 tahun.
Kegiatan Pembuatan Peta ZNT merupakan kegiatan pembuatan yang
dilakukan pertama kali dan pembuatan pada tahun kelima, dimana peta
ZNT hasil pembuatan pertama kali dihapuskan. Kegiatan Pemetaan ZNT
berupa pembuatan pertama kali dan setelah tahun kelima dilaksanakan
pembuatan peta nilai tanah kembali. Metode pembuatan peta nilai tanah
pertama kali menggunakan nilai rata-rata yang dikontrol oleh standar
deviasi relatif atau simpangan baku relatif dengan sampel minimal 3 sampel
setiap zona. Kegiatan pembuatan peta nilai tanah pada tahun kelima
menggunakan metode yang sama dengan pembuatan pertama kali yaitu
dengan menggunakan nilai rata-rata yang dikontrol oleh standar deviasi
relatif atau simpangan baku relatif.
Nilai tanah bersifat dinamis, secara ideal nilai tanah akan cenderung
naik setiap tahun mengikuti perkembangan suatu wilayah, nilai tanah
dapat naik secara signifikan karena adanya perubahan penggunaan lahan
misalnya dari pertanian menjadi non-pertanian, namun tidak menutup
8 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
kemungkinan nilai tanah akan turun karena ada faktor-faktor tertentu,
misalnya bencana alam atau penetapan suatu wilayah menjadi suatu
peruntukan yang mengakibatkan nilai tanah turun misalnya penetapan
lokasi tempat pembuangan sampah akhir.
Pembuatan peta Zona Nilai Tanah pertama kali menggambarkan
kondisi nilai tanah ketika pertama kali dibuat secara lebih komprehensif
karena menggunakan metode nilai rata-rata yang dikontrol oleh standar
deviasi relatif atau simpangan baku relatif, kemudian pada tahun
berikutnya sampai dengan tahun keempat dilaksanakan kegiatan
pembaruan peta ZNT, dan pada tahun kelima dilaksanakan pembuatan peta
ZNT.
Sebagian besar peta ZNT yang tersedia tidak dilakukan pembuatan
peta ZNT pada tahun kelima dikarenakan adanya keterbatasan anggaran.
Adanya keterbatasan anggaran tersebut maka pada tahun kelima tetap
dilaksanakan kegiatan pembaruan sampai dengan tahun-tahun berikutnya
sehingga mengakibatkan bias nilai tanah. Bias nilai tanah ini terjadi karena
metode indeks yang digunakan pada pembaruan nilai tanah sudah tidak
bisa menggambarkan perkembangan nilai tanah terkini suatu zona hal ini
dikarenakan seharusnya sudah banyak perubahan batas-batas delineasi
zona karena perbedaan perkembangan nilai tanah di masing-masing zona
yang sudah tidak bisa diwakili oleh metode indeks sehingga diperlukan
kegiatan pembuatan peta nilai tanah kembali.
Kondisi saat ini peta ZNT yang usianya lebih dari 5 tahun sejak
pembuatan pertama kali berada di pulau Jawa, Sumatera dan Bali.
Mengapa perlu dibuat kembali setelah 5 tahun? Pembuatan kembali peta
ZNT yang telah berumur 5 tahun diperlukan karena adanya beberapa
kondisi sebagai berikut:
● Dinamika perubahan kondisi wilayah kabupaten/kota baik secara batas
administrasi jika ada pemekaran wilayah;
● Adanya perubahan batas kawasan hutan, yang mempengaruhi luas area
budi daya;
● Adanya bencana alam yang menyebabkan perubahan fisik tanah dan
mempengaruhi nilai pasar tanah;
● Adanya perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non pertanian
dan lainnya;
● Adanya kondisi yang sudah tidak relevan dengan nilai tanah saat ini
sebagaimana diuraikan diatas.
9 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
TOP 10 Jumlah Kantah d/
Umur Peta ZNT > 5 Tahun (per Provinsi)
40
35
37
30
34
25
20
23
15
19
10
13
5 10 10 9 8 7
0
Gambar 3: Grafik TOP 10 Provinsi dengan Jumlah Kantor Pertanahan dengan
Umur Peta ZNT lebih dari 5 Tahun
Sumber: https://sipenta.atrbpn.go.id/dashboard, diakses dan diquery
pada19 Maret 2025
Jumlah Kantah dengan
Umur Peta ZNT >5 Tahun
100 87
h 80
a
t
n
a 60 50
K 41
37
h
a 40 28
l
m
u 20
J 2
0
5 6 7 8 9 10
Umur Peta (Tahun)
Gambar 4: Jumlah Kantor Pertanahan dengan Peta ZNT Umur lebih dari 5 Tahun
Sumber: https://sipenta.atrbpn.go.id/dashboard,
diakses dan diquery pada19 Maret 2025
Berdasarkan kondisi diatas maka dipandang perlu kegiatan
pembuatan peta ZNT baik untuk tujuan penambahan cakupan dan
pembuatan kembali untuk peta yang sudah berusia lebih dari 5 tahun.
C. Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pembuatan Peta ZNT ini bertujuan antara lain untuk:
1. Meningkatkan cakupan Peta ZNT secara nasional untuk mendukung
perhitungan pengenaan tarif PNBP layanan pertanahan di kantor
pertanahan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas informasi nilai tanah pada Peta ZNT yang telah
berusia lebih dari 5 (lima) tahun dengan membuat kembali Peta ZNT.
10 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
3. Menambah cakupan peta ZNT berarti dapat berpotensi meningkatkan
penerimaan PNBP layanan pertanahan.
4. Menyediakan Informasi Geospasial Tematik pada portal Kebijakan Satu
Peta untuk mendukung kegiatan mewujudkan IGT Pertanahan setiap
tahun.
5. Menyediakan informasi nilai tanah yang lebih meluas di seluruh
Indonesia untuk berbagai kepentingan.
D. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari hasil kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
adalah:
1. Internal Kementerian ATR/BPN, yakni komponen/unit teknis lain di
dalam Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota;
2. Instansi dan Lembaga Pemerintah Vertikal, BUMN, Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota dan stake holder terkait; dan
3. Masyarakat luas baik perorangan maupun badan hukum yang
memerlukan informasi nilai tanah.
II. RUANG LINGKUP
A. Target/Sasaran
Kegiatan Pembuatan Peta ZNT Tahun 2025 memiliki target seluas
2.659.700 Ha dengan total anggaran Rp. 23.444.593.000,- yang akan
dilaksanakan pada 16 Kabupaten/Kota atau 8 Provinsi (Provinsi Banten,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jawa Barat. Nusa Tenggara
Timur, Sumatera Utara di skala 1 : 10,000 dan Provinsi Kalimantan Timur
di skala 1 : 25.000).
B. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
1. K/L/D/I : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
2. Satker/SKPD : Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan, Direktorat Penilaian
Tanah dan Ekonomi Pertanahan
3. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengadaan
Tanah Kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi
Pertanahan
(Ganang Prakoso, S.T., M.Sc.).)
C. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pembuatan
Peta Zona Nilai Tanah bersumber dari PHLN;
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan Pembuatan Peta
11 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
ZNT sebesar Rp. 23.444.593.000,- untuk 9 Lot Paket Pengadaan (Provinsi
Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jawa Barat. Nusa
Tenggara Timur I dan Nusa Tenggara Timur II, Sumatera Utara di skala 1 :
10,000 dan Provinsi Kalimantan Timur di skala 1 : 25.000) di 8 Provinsi.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pada tabel dibawah ini menjelaskan ruang lingkup pekerjaan kegiatan
pembuatan peta ZNT yang terdiri dari tahapan kegiatan dan pelaksana
serta output yang akan dihasilkan.
12 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
No. Tahapan Pembuatan Peta ZNT
Sub Tahapan Data dan Informasi yang Keluaran Pelaksana
dibutuhkan
1. ● Data pegawai/petugas Daftar Kehadiran ● Direktorat PTEP,
Persiapan Bimbingan Teknis
pihak ketiga yang akan 1. Kanwil dan Kantah
Pihak Ketiga
mengikuti bimbingan yang menjadi lokasi
teknis kegiatan
● Materi Pelatihan Teknis ● Peserta: Pihak
Pembuatan Peta ZNT Ketiga
● Undangan dan Jadwal
Pelaksanaan
● Perlengkapan dan 1. Daftar ● Pihak Ketiga
Penyiapan alat kerja
peralatan kerja Perlengkapan
lapangan dan Personil
Alat Kerja
Lapangan yang
sudah terpenuhi
2. ● Peta lokasi kegiatan (AOI) ● Peta Area Kerja ● Direktorat PTEP,
Pembuatan Pemetaan Area Kerja
(yang disepakati) (AOI) Kanwil dan Kantah
Peta Zona
● Berita Acara Hasil ● Jadwal Rencana yang menjadi lokasi
Awal Nilai
Koordinasi kerja pihak ketiga kegiatan
Tanah
● Data Cakupan ZNT saat ini ● Pihak Ketiga
(Dashboard SIPENTA)
● Peta ZNT yang ada
sebelumnya
● Data Pemekaran Wilayah
● Peta Batas Administrasi
● Peta Batas Area Budidaya
13 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
No. Tahapan Pembuatan Peta ZNT
Sub Tahapan Data dan Informasi yang Keluaran Pelaksana
dibutuhkan
● Peta Batas Kawasan Hutan
● Peta Kawasan Bandara dan
lainnya
● Peta Sungai-sungai besar
● Berita Acara Hasil ● Draft Peta ● Pihak Ketiga
Delineasi Zona Awal
Koordinasi Delineasi zona
Nilai Tanah
● Peta Bidang Tanah awal nilai tanah
● Citra Satelit ● Daftar Pembagian
● Peta Jaringan Jalan, tim
● Peta RTRW/RDTR ● Peta Pembagian
● Petunjuk Teknis DPTEP area kerja tiap Tim
2024
● Peta Area Kerja
3. ● Draft Deliniasi Zona Awal ● Peta Zona Awal ● Pihak Ketiga
Survei Batas Survei Batas Zona
Nilai Tanah Nilai Tanah (Peta
Zona Awal Awal Nilai Tanah
● Daftar Pembagian tim Kerja)
Nilai Tanah (untuk memastikan
● Peta Pembagian area kerja
delineasi Zona Awal
tiap Tim
Nilai Tanah sudah
sesuai dengan kondisi
senyatanya di
lapangan
4. ● Peta Zona Awal Nilai Tanah ● Data Sampel hasil ● Pihak Ketiga
Pengumpula
(Peta Kerja) survei penilaian
n Data
● Formulir Survei Nilai Tanah tanah (data
14 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
No. Tahapan Pembuatan Peta ZNT
Sub Tahapan Data dan Informasi yang Keluaran Pelaksana
dibutuhkan
Sampel Nilai Pertanian dan Non transaksi dan
Tanah Pertanian penawaran)
● Aplikasi data collector
● GPS tracking untuk
Geotagging
5. ● Data Sampel hasil survei
Pengolahan Pengolahan Data
penilaian tanah (data
Data Sampel
transaksi dan penawaran)
Hasil pengolahan
● Data Nilai tanah per meter
data disajikan dalam
Pengolahan Data Nilai
persegi sampel
pemetaan:
Tanah
● Perhitungan Standar
● Peta Sebaran
● Pihak Ketiga
Deviasi /Simpangan Baku
Sampel
Relatif
● Peta Simpangan
● Data Nilai Zona
Baku Relatif
Pengolahan Data
● Data Standar
● Peta Zona Nilai
Spasial dan Pemetaan
Deviasi/Simpangan Baku
Tanah
Nilai Tanah
Relatif
6. ● Peta Zona Awal Nilai Tanah ● Pihak Ketiga
Penyajian Topologi dan Keluaran Peta yang
● Peta Sebaran Sampel
Peta Standardisasi Peta sudah di topologi dan
● Peta Simpangan Baku
di standardisasi
Relatif
meliputi:
● Peta Zona Nilai Tanah
● Peta Zona Awal
Nilai Tanah
15 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
No. Tahapan Pembuatan Peta ZNT
Sub Tahapan Data dan Informasi yang Keluaran Pelaksana
dibutuhkan
● Peta Sebaran
Sampel
● Peta Simpangan
Baku Relatif
● Peta Zona Nilai
Tanah
7. Laporan ● Pihak Ketiga
Pelaporan Penyusuan Laporan Data dan informasi hasil
Penyelenggaraan
kegiatan Pembuatan ZNT
Kegiatan
Pembuatan Peta
Zona Nilai Tanah
Tabel 1: Ruang Lingkup Pekerjaan Pembuatan Peta ZNT
16 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Alur Kegiatan Pelaksanaan Pembuatan Peta ZNT oleh Pihak Ketiga
Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaporan
Persiapan
Pembuatan Peta ZNT
Pembuatan Zona Awal
Mengikuti Nilai Tanah
sosialisasi dan Survei Batas Zona Awal
Menyusun
bimbingan teknis Nilai Tanah
Laporan kegiatan
Persiapan Pengumpulan/Survei
Alat Data Sampel Nilai Tanah
d Pengolahan Data
an Personil Penyajian Peta
Gambar 5: Alur Proses Kegiatan Pelaksanaan Pembuatan Peta ZNT oleh Pihak Ketiga
17 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
E. Volume dan Lokasi Pekerjaan
Volume dan lokasi pekerjaan dalam 9 (sembilan) paket pekerjaan sesuai
dengan tabel terlampir.
Tabel 2. Tabel Volume dan Lokasi Pekerjaan
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
F. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kendali mutu
1. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Dalam rangka memudahkan pelaksanaan kendali mutu dan
pengawasan kegiatan, Penyedia Barang/Jasa wajib
menetapkan/menunjuk Team Leader, Koordinator Pengambilan
Data Lapangan dan Pengolah Data, dan Koordinator Pengolah Data
GIS;
b. Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan akan
menyediakan perlengkapan sebagai berikut
18 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
N o
1
2
3
4
5
6
7
8
9
.
B
J
J
S
J
N
N
S
K
a
a
a
u
a
u
u
u
a
n t e n
w a T e n g a
w a T i m u r
m a t e r a S
w a B a r a t
s a T e n g g
s a T e n g g
m a t e r a U
l i m a n t a n
P
h
e l a
a r a
a r a
t a r
T i m
r o v
t a n
T i m
T i m
a
u r
i n
u
u
( S
s i
r I
r I
k a
I
l a 1 :T 2O 5 .T 0A 0
L
0 )
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
a
a
a
a
a
o
a
o
a
a
o
a
a
a
a
a
b
b
b
b
b
t
b
t
b
b
t
b
b
b
b
b
.
.
.
.
.
a
.
a
.
a
.
.
.
.
.
K
L
P
K
M
M
M
P
P
O
T
T
N
N
T
T
K
a b u p a t e n / K
e b a k
u r w o r e j o
e b u m e n
a g e t a n
a d i u n
a d i u n
o n o r o g o
a l e m b a n g
g a n I l i r
a s i k m a l a y a
a s i k m a l a y a
a g e k e o
g a d a
i m o r T e n g a h
a p a n u l i S e l a
u t a i T i m u r
o
S
t a
t
e
n
a
l a t a n
L u a s P
2
e
.
m
6 5
b u
9
l a
. 7
t
0
a
2
1
1
2
2
1
1
2
2
6
0
n
4
0
1
6
6
9
3
5
2
1
1
1
8
6
6
9
0
5
3
4
3
2
7
0
3
7
1
3
9
0
9
( H
. 0
. 0
. 5
. 0
. 5
. 7
. 5
. 5
. 5
. 0
. 5
. 5
. 5
. 0
. 0
. 0
a
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
)
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
V o l u m e / P a k
P e n g a d a a n ( H
2 4 9 . 0
2 1 5 . 5
2 2 3 . 7
2 8 8 . 0
2 4 0 . 5
2 2 5 . 0
2 8 9 . 0
2 6 0 . 0
6 6 9 . 0
2 . 6 5 9 . 7 0 0
e
a
0
0
0
0
0
0
0
0
0
t
)
0
0
0
0
0
0
0
0
0
A
2
N
3
G
.
2
2
2
2
2
2
3
2
2
4
T
G
.
.
.
.
.
.
.
.
.
4
O
A
4
2
3
9
4
5
0
7
6
4
9
8
8
0
1
1
1
7
6
T
R
8
0
5
0
3
5
5
5
1
. 5
A
A
. 1
. 0
. 1
. 0
. 6
. 2
. 2
. 3
. 8
9
L
N
1
5
1
1
3
6
4
3
1
3
( R
5 .
6 .
7 .
5 .
9 .
1 .
3 .
7 .
0 .
. 0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
p
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
)
0
0
0
0
0
0
0
0
Jenis
No. Kategori Dalam Bentuk
Perlengkapan
1. Data dan a. Data dan ● Citra satelit dan/atau foto
Informasi informasi udara hasil rekaman terbaru;
spasial ● IGD yang digunakan paling
sedikit memuat unsur:
1. batas wilayah;
2. transportasi;
3. hidrografi;
4. toponimi;
● IGT yang digunakan terdiri
dari:
1. Peta bidang tanah;
2. Peta Rencana Tata Ruang
(RTR) Kabupaten/Kota;
3. Peta batas kawasan
hutan;
4. Peta Batas Kawasan
Lainnya, seperti PPIB,
LP2B, dan sebagainya;
5. Peta Penggunaan Tanah.
b. D ata dan Data tekstual bidang tanah
informasi non seperti data Rekapitulasi
spasial Peralihan Hak Atas Tanah di
Kantor Pertanahan setempat
dengan atribut pendukung
lainnya;
2. Perangkat a. Aplikasi ● Aplikasi SIPENTA, Modul
Lunak Pengolahan Data Pengolahan Data
Tabular; ● Aplikasi Excel, atau sejenisnya
b. Aplikasi ● Aplikasi SIPENTA Modul
Pengolahan Data Pemetaan (berbasis ArcGIS)
dan pemetaan
nilai tanah (Peta
ZNT)
Tabel 3. Peralatan yang Disediakan Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
2. Kendali mutu
Kendali mutu pekerjaan pembuatan Peta ZNT dilakukan untuk
memverifikasi dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan tahapan dan menghasilkan output yang telah ditentukan.
Kendali mutu ini dilakukan secara berjenjang yaitu:
● Kendali mutu di level pertama menjadi tanggung jawab pihak ketiga
sebagai pelaksana yang antara lain dilakukan oleh:
a. Koordinator Pengambilan Data Lapangan dan Pengolah Data
b. Koordinator Pengolah Data GIS
19 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
● Kendali mutu di level kedua dilaksanakan oleh Direktorat PTEP.
Tahapan dalam melakukan kendali mutu sesuai pada Tabel 4.
20 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Pembuatan Peta ZNT
No. Tahapan
Tidak
Sub Tahapan Keluaran Pelaksana Tahapan Kendali mutu OK Keterangan
OK
1. Pembuatan Penentuan ● Peta Area ● Direktorat 1. Peta Area Kerja sudah
Peta Zona Area Kerja Kerja (AOI) PTEP, Kanwil sesuai dengan BA
Awal Nilai dan Kantah Kesepakatan Area Kerja?
Tanah yang menjadi 2. Apakah peta area kerja
lokasi sudah berdasarkan:
kegiatan a. batas administrasi
● Pihak Ketiga provinsi,
kabupaten/kota?
b. Batas APL/budidaya
diluar kawasan hutan
dan kawasan lainnya?
c. Batas Peta ZNT di
wilayah yang sudah ada
sebelumnya?
d. Sistem koordinat TM3?
Delineasi ● Draft ● Pihak Ketiga 3. Apakah draft delineasi zona
Zona Awal Delineasi zona awal nilai tanah:
Nilai Tanah awal nilai a. sesuai d/ penggunaan
tanah pertanian dan non
pertanian?
b. Sesuai dengan batas
bidang tanah?
c. Sudah ada buffer jalan
2. Survei Batas Survei Batas ● Peta Zona ● Pihak Ketiga 4. Apakah survei batas zona
Zona Awal Zona Awal Awal Nilai awal nilai tanah
Nilai Tanah Nilai Tanah Tanah (Peta menggunakan draft
(untuk Kerja) delineasi zona awal nilai
memastikan tanah?
delineasi
21 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Pembuatan Peta ZNT
No. Tahapan
Tidak
Sub Tahapan Keluaran Pelaksana Tahapan Kendali mutu OK Keterangan
OK
Zona Awal 5. Apakah delineasi zona awal
Nilai Tanah nilai tanah
sudah sesuai a. Sesuai d/ kondisi
dengan senyatanya dilapangan?
kondisi Jika tidak sesuai, maka
senyatanya di b. Sudah
lapangan disesuaikan/diubah
batas zona awal nilai
tanah sesuai d/ kondisi
di lapangan?
3. Pengumpulan ● Data Sampel ● Pihak Ketiga 6. Apakah pemilihan
Data Sampel hasil survei responden sudah sesuai
Nilai Tanah penilaian dengan ketentuan di
tanah (data Juknis?
transaksi dan 7. Apakah data sampel adalah
penawaran) nilai transaksi, penawaran
dan atau individual?
8. Apakah tiap titik sampel
dientry kelengkapan data
atrribut lainnya? (sesuai
dengan Formulir Pertanian
dan Non Pertanian)
9. Apakah tiap titik sampel
sudah ada eviden foto
lokasi/geotagging?
10. Data Sampel Nilai Tanah:
a. Apakah titik sampel
yang diperoleh sudah
merata di seluruh zona
yang ada?
22 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Pembuatan Peta ZNT
No. Tahapan
Tidak
Sub Tahapan Keluaran Pelaksana Tahapan Kendali mutu OK Keterangan
OK
b. Apakah tiap zona sudah
memenuhi minimal 3
sampel?
11. Jumlah formulir lapangan
yang dicetak sesuai dengan
rencana jumlah sampel
dalam RAB (misal hanya
dapat 800 sampel dari 1000
sampel, maka formulir
harus di print semua
meskipun kosong)
4. Pengolahan Pengolahan ● Pihak Ketiga 12. Apakah pada pengolahan
Data Data Sampel data sudah dilakukan
perhitungan Land Extraction
Hasil
jika ada bangunan?
pengolahan
13. Apakah sudah dilakukan
data disajikan
penyesuaian terhadap data
dalam
sampel nilai tanah?
pemetaan:
14. Apakah sudah dilakukan
● Peta
perhitungan pada sampel
Sebaran
nilai tanah untuk
Sampel
mendapatkan nilai tanah
● Peta
per meter persegi?
Simpangan
15. Sudah tidak terdapat nilai
Baku Relatif
tanah per meter persegi
● Peta Zona
yang minus?
Nilai Tanah
16. Jika terdapat penilaian
individual, apakah data
pembanding yang
23 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Pembuatan Peta ZNT
No. Tahapan
Tidak
Sub Tahapan Keluaran Pelaksana Tahapan Kendali mutu OK Keterangan
OK
digunakan sesuai dengan
obyek yang dinilai
Pengolahan 17. Jumlah sampel sudah
Data Nilai memenuhi syarat minimal 3
Tanah sampel setiap zona setelah
dilakukan perhitungan
standar deviasi relatif atau
simpangan baku relatif
18. Setelah mendapatkan nilai
tanah per meter persegi,
apakah sudah dilakukan
perhitungan untuk
mendapatkan nilai rata-
● Pihak Ketiga
rata?
19. Apakah nilai zona hasil rata-
rata sudah dihitung d/
standar deviasi atau
simpangan baku relatif?
Apakah sudah sesuai
dengan ketentuan:
a. kurang dari 30% untuk
skala 1: 25000
b. kurang dari 25% untuk
skala 1: 10000
c. kurang dari 15% untuk
skala 1: 2500
Pengolahan ● Pihak Ketiga 20. Apakah pada field RPBULAT
Data Spasial sudah tidak ada zona yang
dan
24 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Pembuatan Peta ZNT
No. Tahapan
Tidak
Sub Tahapan Keluaran Pelaksana Tahapan Kendali mutu OK Keterangan
OK
Pemetaan memiliki nilai 0 atau
Nilai Tanah null/tidak ada nilainya?
21. Apakah sudah tidak ada
zona yang memiliki nilai
redundant yaitu nilai pada
field MIN dan MAX sama
atau tidak ada selisih dan
nilai standar deviasi atau
simpangan baku = 0?
5. Penyajian Topologi dan Keluaran Peta ● Pihak Ketiga 22. Apakah semua poligon zona
Peta Standardisasi yang sudah di sudah di topologi, tidak ada
Peta topologi dan di yang tumpang tindih, tidak
standardisasi
ada gap dengan poligon
meliputi:
lainnya
23. Apakah penyajian Peta Zona
● Peta Zona
Awal Nilai Tanah sudah
Awal Nilai
sesuai dengan standardisasi
Tanah
peta sebagaimana tertuang
● Peta
dalam ketentuan di
Sebaran
Petunjuk Tenis PTEP?
Sampel
24. Apakah penyajian Peta
● Peta
Sebaran Sampel sudah
Simpangan
sesuai dengan standardisasi
Baku
peta sebagaimana tertuang
Relatif
dalam ketentuan di
● Peta Zona
Petunjuk Tenis PTEP?
Nilai Tanah
25. Apakah penyajian Peta Peta
Simpangan Baku Relatif
25 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Pembuatan Peta ZNT
No. Tahapan
Tidak
Sub Tahapan Keluaran Pelaksana Tahapan Kendali mutu OK Keterangan
OK
sudah sesuai dengan
standardisasi peta
sebagaimana tertuang
dalam ketentuan di
Petunjuk Tenis PTEP?
26. Apakah penyajian Peta Zona
Nilai Tanah sudah sesuai
dengan standardisasi peta
sebagaimana tertuang
dalam ketentuan di
Petunjuk Tenis PTEP?
6. Pelaporan Penyusuan ● Laporan ● Pihak Ketiga 27. Apakah laporan sudah
Laporan Penyelenggara disusun sesuai yang tertulis
an Kegiatan dalam KAK?
Pembuatan
Peta Zona
Nilai Tanah
Tabel 4. Tabel Check list Kendali mutu tiap Tahapan Pekerjaan
26 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
III. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Tahapan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah antara lain:
A. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan ini dilakukan beberapa kegiatan yaitu:
1. Persiapan yang dilakukan oleh Pihak Ketiga, meliputi:
a. Persiapan Data dan Rencana Kerja
● Persiapan peralatan dan perlengkapan survei. Dapat
menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau aplikasi Avensa
yang telah terinstall dalam smartphone untuk
pengambilan/survei data sampel nilai tanah di lapangan.
● Persiapan alat tulis;
● Persiapan perangkat keras dan perangkat lunak lainnya yang
digunakan;
● Pengumpulan data dasar antara lain: cira satelit, foto udara,
Peta RBI dan data penunjang lainnya untuk pembuatan peta
Zona Awal Nilai Tanah sebagai peta kerja;
● Peta dasar yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah peta
dasar yang antara lain diperoleh dari Badan Informasi
Geospasial (BIG) atau instansi resmi lainnya (dengan
menyebutkan sumbernya). Jika belum tersedia dapat
melakukan digitasi peta dasar berdasarkan data citra skala
besar atau foto udara yang digunakan (dengan menyebutkan
sumbernya);
● Peta kerja adalah peta Zona Awal Nilai tanah yang sudah di
survei batas delineasi zona nya, survei tersebut diperlukan
untuk memverifikasi dan memvalidasi apakah delineasi
berdasarkan penggunaan pertanian dan non pertanian sudah
sesuai dengan kondisi dilapangan.
● Peta kerja tersebut kemudian diunggah kedalam Sentuh
Tanahku dan dioverlay dengan peta pendukung lainnya;
● Peta Zona Awal Nilai Tanah digunakan sebagai peta kerja di
lapangan untuk menjadi pedoman dalam survei/pengambilan
sampel nilai tanah. Surveyor Penilaian Tanah akan mencari
sampel nilai tanah sesuai dengan delineasi zona-zona yang ada
pada peta tersebut sehingga survei/pengambilan data sampel
nilai tanah akan memenuhi ketentuan statistik yaitu stratified
random sampling.
● Aplikasi Sentuh Tanahku tetap dapat dioperasikan secara offline
untuk merekam data di lapangan pada saat tidak mendapatkan
jaringan internet.
● Pada peta kerja ini mencakup informasi dasar berupa informasi
jaringan jalan, jaringan sungai, batas administrasi, toponimi
dan sebagainya.
● Peta kerja juga memuat batas kawasan hutan, wilayah
27 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
konservasi dari Kementerian Kehutanan serta informasi lainnya
yang diperlukan dan menunjang dalam pelaksanaan pekerjaan
ini.
● Peta kerja ini juga memuat informasi bidang tanah terdaftar dan
riwayat transaksi jual-beli yang diperoleh dari KKP.
● Format layout penyajian dan standardisasi peta baik peta kerja
maupun hasil pemetaan ditetapkan oleh Direktorat Penilaian
Tanah dan Ekonomi Pertanahan.
● Pembagian area kerja untuk seluruh Surveyor Penilaian Tanah
dituangkan secara spasial dan daftar pembagian tim.
● Menyusun rencana jadwal penyelesaian pekerjaan dan
menyusun pembagian tim dan lokasi kerja untuk survei
pengambilan data sampel nilai tanah setelah mendapatkan Peta
Area Kerja yang sudah disepakati.
● Mengkoordinasikan dengan DPTEP untuk penyiapan dokumen
administrasi yang diperlukan di lapangan.
● Menyiapkan basecamp sesuai dengan lokasi kegiatan serta
mobilisasi tim ke lapangan.
b. Persiapan Personil dan Peralatan
● Mengikuti bimbingan teknis yaitu pelatihan pembuatan peta
ZNT yaitu tahap persiapan, pembuatan zona awal nilai tanah,
survei batas zona awal nilai tanah, pengumpulan /survei data
sampel nilai tanah, penyajian peta, dan pelaporan. Pelatihan ini
diselenggarakan oleh Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi
Pertanahan.
● Memastikan bahwa personil pelaksana telah memiliki
pemahaman yang sama mengenai tahapan kegiatan pembuatan
peta ZNT dan peralatan yang digunakan telah sesuai dengan
spesifikasi yang ditetapkan.
● Mengkoordinasikan dengan Kantor Pertanahan dan aparat desa
setempat untuk penyediaan tenaga lokal sebagai pendamping
Surveyor Penilaian Tanah 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan
survei/pengambilan data sampel nilai tanah di lapangan.
● Tenaga Lokal yang akan ditunjuk adalah penduduk atau
masyarakat yang berdomisili di area kerja lokasi kegiatan yang
dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili dari
Aparat Desa.
● Tenaga Lokal yang ditunjuk akan ditugaskan oleh Direktorat
Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.
B. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Peta ZNT
Pelaksanaan pekerjaan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dapat
dijabarkan sesuai dengan tabel ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan
oleh pihak ketiga, yaitu sebagai berikut :
28 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
1. Pembuatan Peta Zona Awal Nilai Tanah
Tahap pembuatan peta zona awal nilai tanah meliputi 2 tahapan yaitu:
A. Penentuan Area Kerja (Area of Interest)
Pada tahapan penentuan area kerja ini dilaksanakan bersama
dengan Direktorat PTEP memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Batas Wilayah Administrasi, dapat menggunakan batas
administrasi yang telah digunakan pada Aplikasi KKP;
2) Batas Area Budidaya atau Area penggunaan Lain, dapat
menggunakan batas yang telah digunakan pada Aplikasi
SIPENTA. Area budidaya yang dimaksud adalah area yang
berada diluar:
batas kawasan hutan;
●
batas kawasan lainnya;
●
kawasan bandara;
●
jalur pipa gas;
●
sungai-sungai besar.
●
3) Batas Peta ZNT yang sudah ada sebelumnya menjadi dasar pada
Pembuatan Peta ZNT yang akan dilaksanakan;
B. Delineasi Zona Awal Nilai Tanah
Hasil Delineasi Zona Awal Nilai Tanah akan berupa Peta Kerja.
Delineasi adalah upaya pembuatan garis batas sebuah wilayah
tertentu yang bertujuan untuk menentukan zona area kerja dengan
memperhatikan 10 ketentuan delineasi Zona Awal Nilai Tanah
sebagaimana dijelaskan dalam tabel dibawah ini:
1. Bahan yang dibutuhkan : Data dan Informasi Spasial antara lain
Citra Satelit, IGD, IGT (Peta Bidang
Tanah, Peta Jaringan Jalan, Peta
RTRW/RDTR)
2. Sistem Koordinat : TM3
3. Jumlah Zona : 1. Sesuai ketelitian pembuatan peta;
4. Luas Zona Terkecil sesuai dengan minimal unit
a. Skala 1:25.000 : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta)
= 1.5625 Ha
b. Skala 1:10.000 : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta)
= 2.500 m2 atau 0,25 Ha
c. Skala 1:5.000 : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta)
= 625 m2 atau 0,0625 Ha
d. Skala 1:2.500 : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta)
= 156,25 m2 atau 0.0156 Ha.
29 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
5. Deliniasi Zona berdasarkan : 1. Pertanian
Jenis Penggunaan
2. Non Pertanian
6. Delineasi Zona, dengan overlay peta
a. Citra Satelit dan Bidang : 1. Mengikuti batas bidang tanah di
Tanah pinggir kanan kiri jalan
2. Jika tidak ada peta bidang maka
mengikuti kenampakan pada peta
citra satelit
3. Jika kenampakan tidak jelas dan
tidak bisa dibatasi maka mengikuti
kondisi relatif dilapangan
b. RTRW atau RDTR : mengikuti zonasi yang ada pada peta
RTRW/RDTR
c. Citra Satelit dan Jenis Penggunaan Non Pertanian
Skala 1:2.500, deliniasi : 1. Komersial meliputi: pertokoan, jasa,
zona mengikuti Central Business District;
2. Industri meliputi: pabrik,
pergudangan;
3. Pusat Pemerintahan;
4. Pemukiman meliputi:
a. Perumahan Teratur, yaitu:
• perumahan mewah,
• perumahan menengah,
• perumahan sederhana,
• apartemen dan
• rumah susun;
b. Perumahan Tidak Teratur, yaitu:
• perumahan menengah,
• perumahan sederhana,
• perkampungan padat dan
• perkampungan jarang.
d. Citra Satelit dan Jenis : 1. Perkebunan meliputi: tanaman
Penggunaan Pertanian keras dan tanaman musiman;
2. Pertanian meliputi: sawah, tambak
30 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
dan tegalan.
e. Citra Satelit dan Objek : Objek lain tersebut, seperti:
lain maka deliniasi zona • Jalur Pipa Gas,
mengikuti • Jalur Kereta Api, dsb
7. Delineasi Jalan
Untuk jenis jalan arteri, : dengan mengikuti peta bidang tanah dan
kolektor atau jalan lain yang peta citra satelit;
diperkirakan bernilai sama
maka dibuat batas zona atau
buffer (kanan dan kiri)
a. Skala 1: 25.000 : 1. mengikuti jaringan Jalan Arteri
2. mengikuti Jaringan Jalan Kolektor
b. Skala 1: 10.000 sampai : 1. mengikuti jaringan Jalan Arteri
dengan 1: 2.500
2. mengikuti Jaringan Jalan Kolektor
3. mengikuti Jaringan jalan lokal
8. Deliniasi Zona Lainnya, : Peta bidang tanah dan atau sesuai
mengikuti kenampakan pada citra satelit.
Penarikan batas zona disesuaikan
dengan skala ketelitian pembuatan peta
9. Hal lain yang diperhatikan : 1. mempunyai nilai pasar tanah yang
dalam delineasi zona awal, relatif sama;
bahwa dalam satu zona dapat
diperkirakan
2. memiliki jarak kedekatan yang relatif
sama dengan fasilitas sosial dan
fasilitas umum;
3. mempunyai aksesibilitas yang tidak
jauh berbeda.
10. Hasil dari kegiatan Delineasi : Peta Zona Awal Nilai Tanah
Zona Awal
Tabel 5. Tabel Ketentuan dalam Delineasi Zona Awal Nilai Tanah
2. Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah
● Survei batas zona awal nilai tanah dilaksanakan untuk mengamati
kesesuaian hasil delineasi zona awal dengan keadaan yang
sebenarnya di lapangan. Dalam hal terjadi perubahan detail
31 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
lapangan maka perubahan tersebut agar digambarkan pada peta
kerja yang akan digunakan sebagai dasar perbaikan deliniasi zona
awal.
● Survei dilaksanakan secara teliti guna mengurangi kemungkinan
terjadinya perbedaan harga sampel bidang tanah yang ekstrim pada
zona yang sama.
3. Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
Dalam pelaksanaan Penilaian Tanah dilakukan pengumpulan data dan
informasi harga tanah berupa data transaksi atau data penawaran
melalui survei kepada responden terpilih yaitu responden dengan
kriteria sebagai berikut:
● Pemilik tanah yang telah melakukan transaksi jual beli;
● Pemilik tanah yang berniat menjual tanah;
● Perusahaan perantara perdagangan properti/agen properti;
● Badan usaha pengembang perumahan/properti;
● Iurah/kepala desa atau nama lain, atau perangkat desa lainnya;
dan/atau
● Masyarakat sekitar.
Pada kegiatan survei penilaian tanah diperlukan sampel di lapangan
dengan penentuan sampel yaitu sampel dipilih dengan karakteristik
sebagai berikut:
a. Sampel dipilih dengan teknik purposive sampling;
b. Sampel terdistribusi secara merata dan proporsional.
c. Jenis sampel antara lain:
1) Sampel transaksi yaitu sampel yang diambil dari bidang tanah
yang sudah/telah dijualbelikan;
2) Sampel penawaran yaitu sampel yang diambil dari bidang tanah
yang sedang ditawarkan;
3) Sampel individu yaitu sampel yang diambil dari bidang tanah
yang nilainya diperoleh dengan metode perbandingan data pasar;
d. Sampel yang dipilih diupayakan berupa bidang tanah kosong untuk
mengurangi resiko kesalahan menghitung nilai bangunan;
e. Sampel transaksi yang dipilih adalah bidang tanah yang
terdaftar/belum terdaftar yang memberikan informasi harga
transaksi bidang tanah tersebut pada kurun waktu:
1) 24 bulan terakhir untuk tanah non pertanian, dan
2) 48 bulan terakhir untuk tanah pertanian.
f. Ketentuan jumlah sampel dalam kegiatan penggambilan data sampel
dilapangan adalah sebagai berikut:
● Jumlah sampel dalam setiap zona minimal 3 (tiga) sampel
● zona dengan luas di atas muka peta lebih dari 10 cm x 10 cm,
maka jumlah sampel minimal adalah 5 (lima).
● untuk kelebihan setiap 10 cm x 10 cm maka jumlah sampel
ditambah 2 (dua) demikian seterusnya setiap kelipatan 10 cm x
10 cm.
32 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
● Jumlah sampel individu tidak boleh melebihi jumlah sampel
transaksi dan sampel penawaran.
g. Jika jumlah sampel kurang. Dalam hal jumlah sampel data
transaksi atau penawaran tidak bisa terpenuhi 3 (tiga) sampel dalam
satu zona, maka petugas pengumpulan data langsung menentukan
sampel kekurangannya yang terletak dalam satu zona dengan
menggunakan penilaian individual.
h. Data sempel nilai tanah yang dikumpulkan merupakan data
transaksi atau penawaran pada sebuah bidang tanah. Bidang tanah
yang menjadi sampel tersebut dapat berupa:
1) Bidang tanah terdaftar dengan status hak yaitu Hak Milik (HM),
Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai
(HP) dan Hak Pengelolaan (HPL). Sampel pada bidang tanah
dengan status hak HGU atau HP jika tidak terdapat data
transaksi atau penawaran, maka perlu dilakukan penilaian
individual dengan metode pendekatan harga pasar.
2) Bidang tanah belum terdaftar (tidak memiliki hak atas
tanah/sertipikat).
i. Untuk zona yang tidak terdapat sampel transaksi atau penawaran
dan tidak dimungkinkan metode penilaian individual maka
digunakan metode penggabungan (merger) zona, perbandingan
zona dan atau metode lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
j. Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat nilai atau hasil penilaian
dinyatakan. Tanggal penilaian dinyatakan pada 31 Desember tahun
anggaran/kegiatan. Hal ini berarti bahwa nilai tanah yang tercantum
dalam Peta Nilai Tanah merupakan nilai estimasi yang dinyatakan
pada 31 Desember.
k. Dalam melaksanakan pengumpulan data sampel nilai tanah melalui
survei di lapangan memiliki teknik dengan cara sebagai berikut:
● Wawancara dengan responden dilakukan untuk memperoleh
keterangan yang lebih mendetail terhadap data bidang tanah
serta informasi harga penawaran atau transaksi bidang tanah.
● Pengumpulan Data Minimal. Petugas dalam melakukan
pengumpulan data, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya
jenis data atau informasi seperti yang tertera pada Formulir
Survei Nilai Tanah dengan jenis penggunaan Non Pertanian dan
Pertanian yang meliputi:
1. Survei data administrasi dan harga tanah;
2. Survei fisik;
3. Survei lingkungan;
4. Survei fisik bangunan (untuk non pertanian) yang terdiri
dari:
o Komponen Struktur
o Komponen Material
o Komponen Fasilitas
5. Pengambilan foto objek.
33 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
● Distribusi Data, Sampel sebaiknya terdistribusi secara
merata/mewakili di dalam zona dan harus sesuai dengan
peruntukan/zoning;
4. Pengolahan Data
Tahap pengolahan data merupakan tahapan yang paling inti dalam
menyajikan nilai tanah. Hal ini sangat dipengaruhi dari data sample
nilai tanah yang didapatkan dari hasil survei di lapangan. Dibawah ini
merupakan bagan alur pengolahan data sampel nilai tanah hingga
dihasilkan nilai zona.
Pengolahan data ini akan dihitung menggunakan aplikasi SIPENTA
dalam modul pengolahan data, sehingga perhitungan ini tidak
dilaksanakan secara manual melainkan sudah diotomasi menggunakan
aplikasi. Melalui aplikasi SIPENTA diharapkan proses pengolahan data
dapat dilaksanakan lebih cepat, meminimalisir kesalahan manusia
(human error) dan meningkatkan kualitas pemetaan ZNT.
34 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Gambar 6: Alur Proses Pengolahan Data Sampel Nilai Tanah dan
Pemetaan ZNT
35 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
A. Pengolahan Data Sampel Nilai Tanah
● Dalam rangka pengolahan data sampel nilai tanah, maka
langkah yang pertama adalah mengklasifikasikan data sampel
tersebut menjadi: 1) data sampel transaksi atau 2) data sampel
penawaran.
● Pada tahapan kegiatan ini akan dilakukan beberapa
perhitungan dan pengolahan data sampel nilai tanah untuk
mendapatkan nilai tanah per meter persegi.
● Sebagaimana tertuang dalam Gambar 6 diatas adalah bagan
alur proses pengolahan data diatas, maka matriks dibawah ini
adalah bagaimana tahapan pengolahan data sampel nilai tanah
hingga menjadi nilai tanah dan pemetaan ZNT.
36 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Jenis Data Sampel? Ada Bangunan? Status Hak/Kepemilikan
Tahap Pengolahan Data
Hak Tahap Pengolahan Data
No. Tanah Nilai Tanah dan
Tanah dan Lainnya/TMA/ Sampel
Transaksi Penawaran Kosong Hak Milik Pemetaan ZNT
Bangunan Belum
(TK)
bersertipikat
1. ✔ ✔ ✔ 1. Menghitung 3. Menghitung Nilai Zona
Penyesuaian Waktu 4. Menghitung
2. Menghitung Nilai Simpangan Baku
Tanah per Meter Relatif
persegi 5. Menghasilkan ZNT
2. ✔ ✔ ✔ 1. Menghitung 4. Menghitung Nilai Zona
Penyesuaian Status 5. Menghitung
Hak Simpangan Baku
2. Menghitung Relatif
Penyesuaian Waktu 6. Menghasilkan ZNT
3. Menghitung Nilai
Tanah per Meter
persegi
3. ✔ ✔ ✔ 1. Menghitung Nilai 7. Menghitung Nilai Zona
Perolehan Bangunan 8. Menghitung
Baru (NPBB) Simpangan Baku
2. Menghitung Relatif
Penyusutan 9. Menghasilkan ZNT
Bangunan
3. Menghitung Nilai
Bangunan
4. Menghitung Harga
Tanah
5. Menghitung
Penyesuaian Waktu
6. Menghitung Nilai
Tanah per Meter
persegi
4. ✔ ✔ ✔ 1. Menghitung Nilai 8. Menghitung Nilai Zona
Perolehan Bangunan 9. Menghitung
Baru (NPBB) Simpangan Baku
Relatif
10. Menghasilkan ZNT
37 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Jenis Data Sampel? Ada Bangunan? Status Hak/Kepemilikan
Tahap Pengolahan Data
Hak Tahap Pengolahan Data
No. Tanah Nilai Tanah dan
Tanah dan Lainnya/TMA/ Sampel
Transaksi Penawaran Kosong Hak Milik Pemetaan ZNT
Bangunan Belum
(TK)
bersertipikat
2. Menghitung
Penyusutan
Bangunan
3. Menghitung Nilai
Bangunan
4. Menentukan Harga
Tanah
5. Menghitung
Penyesuaian Status
Hak
6. Menghitung
Penyesuaian Waktu
7. Menghitung Nilai
Tanah per Meter
persegi
5. ✔ ✔ ✔ 1. Menghitung 4. Menghitung Nilai Zona
Penyesuaian Jenis 5. Menghitung
Data Simpangan Baku
2. Menghitung Relatif
Penyesuaian Waktu 6. Menghasilkan ZNT
3. Menghitung Nilai
Tanah per Meter
persegi
6. ✔ ✔ ✔ 1. Menghitung 5. Menghitung Nilai Zona
Penyesuaian Jenis 6. Menghitung
Data Simpangan Baku
2. Menghitung Relatif
Penyesuaian Status 7. Menghasilkan ZNT
Hak
3. Menghitung
Penyesuaian Waktu
4. Menghitung Nilai
Tanah per Meter
persegi
7. ✔ ✔ ✔ 1. Menghitung 8. Menghitung Nilai Zona
Penyesuaian Jenis 9. Menghitung
Data Simpangan Baku
2. Menghitung Nilai Relatif
Perolehan Bangunan 10. Menghasilkan ZNT
Baru (NPBB)
38 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Jenis Data Sampel? Ada Bangunan? Status Hak/Kepemilikan
Tahap Pengolahan Data
Hak Tahap Pengolahan Data
No. Tanah Nilai Tanah dan
Tanah dan Lainnya/TMA/ Sampel
Transaksi Penawaran Kosong Hak Milik Pemetaan ZNT
Bangunan Belum
(TK)
bersertipikat
3. Menghitung
Penyusutan
Bangunan
4. Menghitung Nilai
Bangunan
5. Menghitung Harga
Tanah
6. Menghitung
Penyesuaian Waktu
7. Menghitung Nilai
Tanah per Meter
persegi
8. ✔ ✔ ✔ 1. Menghitung 9. Menghitung Nilai Zona
Penyesuaian Jenis 10. Menghitung
Data Simpangan Baku
2. Menghitung Nilai Relatif
Perolehan Bangunan 11. Menghasilkan ZNT
Baru (NPBB)
3. Menghitung
Penyusutan
Bangunan
4. Menghitung Nilai
Bangunan
5. Menentukan Harga
Tanah
6. Menghitung
Penyesuaian Status
Hak
7. Menghitung
Penyesuaian Waktu
8. Menghitung Nilai
Tanah per Meter
persegi
Tabel 6. Matriks Klasifikasi Data Sampel Nilai Tanah dan Tahap Pengolahan Datanya
39 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
● Berikut ini adalah penjelasan perhitungan dan pengolahan data
sampel nilai tanah beserta contoh penerpannya, adalah sebagai
berikut:
A.1. Menghitung Penyesuaian Jenis Data
Penyesuaian jenis data dilakukan untuk sampel penawaran.
Penyesuaian terhadap jenis data dilakukan dengan
menyesuaikan harga dari jenis data penawaran menjadi harga
dari jenis data transaksi. Jenis data penawaran perlu
disesuaikan dengan mengurangkan dalam persentase tertentu
sesuai dengan analisis di lapangan. Persentase penyesuaian
dapat diperoleh dengan cara antara lain:
a. Membandingkan data penawaran dengan data transaksi yang
memiliki karakteristik (waktu transaksi/penawaran, luas,
lokasi, status hak) yang relatif sama minimal di 3 lokasi.
b. Mencari informasi biaya atas jasa perusahaan perantara
perdagangan properti. Informasi ini digunakan untuk
mengurangi harga penawaran properti dari perusahaan
perantara perdagangan properti menjadi harga penawaran
murni tanpa jasa.
c. Mempertimbangkan informasi dari Kantor Pertanahan atau
masyarakat setempat.
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik
harga tanah, antara lain:
1) Bidang tanah yang terletak di jalan arteri dengan jenis data
penawaran memiliki harga Rp3.000.000,00/m2 sedangkan
jenis data transaksi memiliki harga Rp2.500.000,00/m2,
sehingga persentase pengurangan dari data penawaran
menjadi data transaksi adalah
(𝑅𝑝3.000.000,00 – 𝑅𝑝2.500.0000,00)/𝑅𝑝3.000.000,00 𝑥 100% = 17%
2) Bidang tanah yang terletak di jalan kolektor dengan jenis
data penawaran memiliki harga Rp680.000,00/m2
sedangkan jenis data transaksi memiliki harga
Rp520.000,00/m2 sehingga persentase pengurangan dari
data penawaran menjadi data transaksi adalah
𝑅𝑝680.000,00 – 𝑅𝑝520.000,00)/𝑅𝑝680.000,00 𝑥 100% = 24)
3) Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data
penawaran memiliki harga Rp165.000,00/m2 sedangkan
jenis data transaksi memiliki harga Rp128.000,00/m2
sehingga persentase pengurangan dari data penawaran
menjadi data transaksi adalah
(𝑅𝑝165.000,00 – 𝑅𝑝128.000,00)/𝑅𝑝165.000,00) 𝑥 100% = 22%.
Berdasarkan ketiga karakteristik di atas kemudian dihitung rata-
rata persentase pengurangan data penawaran menjadi data
transaksi, yaitu: (17% + 24% + 22%)/3 = 21%.
Contoh perhitungan penyesuaian jenis data sampel nilai tanah.
Harga Penawaran Rp100.000.000,00
40 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Persentase penyesuaian 21%
jenis data
Besarnya penyesuaian 21% x Rp100.000.000,00 =
jenis data Rp21.000.000,00
Hasil penyesuaian jenis Rp100.000.000,00 –
data Rp21.000.000,00 = Rp79.000.000,00
A.2. Menghitung Nilai Bangunan
Dalam menentukan dan menghitung Nilai Bangunan terdapat
beberapa komponen yang perlu dihitung secara bertahap yaitu:
Menghitung Nilai Bangunan diperoleh dengan cara Nilai
Perolehan Bangunan Baru (NPBB) dikurangi dengan
Penyusutan Bangunan.
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐵𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 = 𝑁𝑃𝐵𝐵 – 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑢𝑠𝑢𝑡𝑎𝑛
NPBB adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh bangunan baru. NPBB dihitung menggunakan
pendekatan nilai per meter persegi bangunan. NPBB hendaknya
disesuaikan dengan tahun penilaian dan lokasi bidang tanah.
A.2.1. Menghitung Nilai Perolehan Bangunan Baru (NPBB)
NPBB diperoleh dengan cara luas bangunan dikali dengan
biaya per meter bangunan.
𝑁𝑃𝐵𝐵 = 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 × 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛
Contoh:
Suatu bidang tanah terdapat bangunan dengan luas 100
m2 dengan biaya per meter bangunan sebesar
Rp3.000.000,00 maka perhitungan NPBB sebagai berikut.
NPBB = 100 m2 × Rp3.000.000,00/m2
= Rp300.000.000,00
● Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari
rekomendasi dari instansi terkait atau melalui survei
ke perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi
bangunan sejenis pada kabupaten/kota setempat.
● Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari daftar
yang disusun oleh Kementerian yang diperbarui secara
berkala.
A.2.2. Menghitung Penyusutan Bangunan
Penyusutan adalah pengurangan nilai dari NPBB.
Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase
penyusutan dikali dengan NPBB.
Penyusutan = Persentase Penyusutan × NPBB
Persentase penyusutan ditentukan berdasarkan
41 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan,
umur efektif, kondisi fisik bangunan pada umumnya,
dan dituangkan dalam suatu tabel penyusutan. Tabel
penyusutan bangunan disusun oleh Kementerian yang
diperbarui secara berkala
A.2.3. Menentukan Umur Efektif
a) Apabila suatu bangunan sejak tahun pembuatan sampai
dengan tahun penilaian belum pernah dilakukan renovasi
maka umur efektif diperoleh dengan cara Tahun
Penilaian (TP) dikurangi Tahun Pembuatan (TB).
𝑈𝑚𝑢𝑟 𝐸𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 𝑇𝑃 − 𝑇𝐵
Contoh:
Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dilakukan
penilaian pada tahun 2023 maka perhitungan umur
efektif sebagai berikut.
𝑈𝑚𝑢𝑟 𝐸𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 2023 − 2005 = 18
b) Apabila suatu bangunan pernah dilakukan renovasi maka
umur efektif diperoleh dengan cara Tahun Penilaian (TP)
dikurangi Tahun Pembuatan (TB) ditambah 2 kali tahun
penilaian dikurangi Tahun Renovasi (TR) kemudian
dibagi 3
(𝑇𝑃 − 𝑇𝐵) + 2 (𝑇𝑃 − 𝑇𝑅)
𝑈𝑚𝑢𝑟 𝐸𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 =
3
Contoh:
Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dan
direnovasi pada tahun 2011 dengan tahun penilaian 2023
maka perhitungan umur efektif sebagai berikut.
(2023 − 2005) + 2 (2023 − 2011)
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = = 14
3
A.2.4. Menghitung Persentase Penyusutan
Besarnya Persentase Penyusutan dihitung berdasarkan
pada tabel penyusutan dengan mempertimbangkan
pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan,
umur efektif, dan kondisi fisik bangunan dengan cara
sebagai berikut.
1. Menentukan tabel penyusutan yang digunakan
sesuai dengan jenis bangunan, yaitu bangunan
rumah atau bangunan ruko.
2. Menentukan sub tabel jenis bangunan yang
digunakan berdasarkan biaya per meter bangunan.
3. Menentukan umur efektif bangunan pada kolom
umur efektif
42 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
4. Besarnya persentase penyusutan bangunan
diperoleh dengan menyesuaikan umur efektif
bangunan sesuai dengan kondisi fisik bangunan,
antara lain:
● BS apabila kondisi fisik bangunan baik sekali,
● B apabila kondisi fisik bangunan baik,
● S apabila kondisi fisik bangunan sedang,
● J apabila kondisi fisik bangunan jelek,
● JS apabila kondisi fisik bangunan jelek sekali.
Contoh:
Suatu bangunan tempat tinggal memiliki umur efektif 14
tahun dengan biaya per meter bangunan sebesar
Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik maka
besarnya persentase penyusutan dilihat pada Tabel
Penyusutan Bangunan rumah diperoleh 32%.
Biaya Per Meter Bangunan Biaya Per Meter Bangunan
dan Kondisi Pada Umumnya dan Kondisi Pada Umumnya
kurang dari atau sama dengan
lebih dari Rp2.000.000,00
Rp2.000.000,00
umur umur B
BS B S J JS B S J JS
efektif efektif S
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
1 3 4 5 6 7 1 4 5 6 7 8
2 5 7 9 11 11 2 8 9 10 12 14
3 7 10 13 16 16 3 11 13 14 17 20
4 10 13 17 20 21 4 14 15 18 22 25
5 12 16 20 24 27 5 16 18 22 26 30
6 14 19 23 28 31 6 16 21 26 30 35
7 15 22 26 31 35 7 16 24 29 34 39
8 15 24 29 34 38 8 16 27 32 38 43
9 15 26 32 37 43 9 16 31 35 41 47
10 15 28 35 40 47 10 16 34 38 44 50
11 15 30 38 43 50 11 16 34 41 47 53
12 15 32 40 46 53 12 16 34 44 50 56
13 15 32 42 49 56 13 16 34 47 53 59
14 15 32 44 52 58 14 16 34 50 56 62
15 15 32 46 54 60 15 16 34 52 59 64
16 15 32 48 56 63 16 16 34 52 62 66
17 15 32 50 58 65 17 16 34 52 64 68
A.2.5. Menghitung Penyusutan Bangunan
Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase
penyusutan dikali dengan NPBB.
Contoh:
a) Suatu bangunan tempat tinggal memiliki NPBB
sebesar Rp300.000.000,00 dengan umur efektif 14
tahun, biaya per meter bangunan sebesar
Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik,
maka berdasarkan Tabel Penyusutan Bangunan
43 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
diperoleh persentase penyusutan sebesar 32%.
Perhitungan Penyusutan sebagai berikut.
Penyusutan = 32% × Rp300.000.000,00
= Rp96.000.000,00
b) Sehingga dalam contoh diatas maka Nilai Bangunan
adalah sebagai berikut:
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐵𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 = 𝑁𝑃𝐵𝐵 – 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑢𝑠𝑢𝑡𝑎𝑛
= Rp300.000.000,00 - Rp96.000.000,00
= Rp204.000.000,00
Biaya Per Meter Bangunan Biaya Per Meter Bangunan
dan Kondisi pada Umumnya dan Kondisi pada Umumnya
kurang dari atau sama dengan
lebih dari Rp2.000.000,00
Rp2.000.000,00
umur umur
BS B S J JS BS B S J JS
efektif efektif
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
1 3 4 5 6 7 1 4 5 6 7 8
2 5 7 9 11 11 2 8 9 10 12 14
3 7 10 13 16 16 3 11 13 14 17 20
4 10 13 17 20 21 4 14 15 18 22 25
5 12 16 20 24 27 5 16 18 22 26 30
6 14 19 23 28 31 6 16 21 26 30 35
7 15 22 26 31 35 7 16 24 29 34 39
8 15 24 29 34 38 8 16 27 32 38 43
9 15 26 32 37 43 9 16 31 35 41 47
10 15 28 35 40 47 10 16 34 38 44 50
11 15 30 38 43 50 11 16 34 41 47 53
12 15 32 40 46 53 12 16 34 44 50 56
13 15 32 42 49 56 13 16 34 47 53 59
14 15 32 44 52 58 14 16 34 50 56 62
15 15 32 46 54 60 15 16 34 52 59 64
16 15 32 48 56 63 16 16 34 52 62 66
17 15 32 50 58 65 17 16 34 52 64 68
18 15 32 50 60 67 18 16 34 52 66 70
19 15 32 50 62 69 19 16 34 52 68 72
20 15 32 50 64 71 20 16 34 52 70 74
21 15 32 50 66 73 21 16 34 52 70 76
22 15 32 50 67 75 22 16 34 52 70 77
23 15 32 50 67 76 23 16 34 52 70 78
24 15 32 50 67 77 24 16 34 52 70 79
25 15 32 50 67 78 25 16 34 52 70 80
26 15 32 50 67 79 26 16 34 52 70 80
27 15 32 50 67 80 27 16 34 52 70 80
28 15 32 50 67 80 28 16 34 52 70 80
44 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Biaya Per Meter Bangunan Biaya Per Meter Bangunan
dan Kondisi pada Umumnya dan Kondisi pada Umumnya
kurang dari atau sama dengan
lebih dari Rp2.000.000,00
Rp2.000.000,00
umur umur
BS B S J JS BS B S J JS
efektif efektif
29 15 32 50 67 80 29 16 34 52 70 80
30 15 32 50 67 80 30 16 34 52 70 80
31 15 32 50 67 80 31 16 34 52 70 80
32 15 32 50 67 80 32 16 34 52 70 80
33 15 32 50 67 80 33 16 34 52 70 80
34 15 32 50 67 80 34 16 34 52 70 80
35 15 32 50 67 80 35 16 34 52 70 80
36 15 32 50 67 80 36 16 34 52 70 80
37 15 32 50 67 80 37 16 34 52 70 80
38 15 32 50 67 80 38 16 34 52 70 80
39 15 32 50 67 80 39 16 34 52 70 80
40 15 32 50 67 80 40 16 34 52 70 80
41 15 32 50 67 80 41 16 34 52 70 80
42 15 32 50 67 80 42 16 34 52 70 80
43 15 32 50 67 80 43 16 34 52 70 80
44 15 32 50 67 80 44 16 34 52 70 80
45 15 32 50 67 80 45 16 34 52 70 80
46 15 32 50 67 80 46 16 34 52 70 80
47 15 32 50 67 80 47 16 34 52 70 80
48 15 32 50 67 80 48 16 34 52 70 80
49 15 32 50 67 80 49 16 34 52 70 80
50 15 32 50 67 80 50 16 34 52 70 80
Tabel 7. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Rumah
Biaya Per Meter Bangunan Biaya Per Meter Bangunan
dan Kondisi pada Umumnya dan Kondisi pada Umumnya
kurang dari atau sama dengan
lebih dari Rp3.000.000,00
Rp3.000.000,00
umur B umur
B S J JS BS B S J JS
efektif S efektif
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
1 2 3 4 5 6 1 3 4 5 6 7
2 4 5 7 9 10 2 7 8 9 10 11
3 6 8 10 13 14 3 10 11 13 14 15
4 8 10 14 17 18 4 12 14 17 18 19
5 10 13 18 21 22 5 14 17 21 22 23
6 12 15 21 24 26 6 14 20 25 26 27
7 13 17 24 29 30 7 14 23 29 30 31
45 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Biaya Per Meter Bangunan Biaya Per Meter Bangunan
dan Kondisi pada Umumnya dan Kondisi pada Umumnya
kurang dari atau sama dengan
lebih dari Rp3.000.000,00
Rp3.000.000,00
umur B umur
B S J JS BS B S J JS
efektif S efektif
8 13 20 27 32 34 8 14 26 32 34 35
9 13 22 30 35 38 9 14 28 35 38 39
10 13 24 33 38 41 10 14 30 38 41 43
11 13 26 36 41 44 11 14 30 41 44 47
12 13 28 39 44 47 12 14 30 44 47 50
13 13 28 41 47 50 13 14 30 47 50 53
14 13 28 43 49 52 14 14 30 49 53 56
15 13 28 45 51 54 15 14 30 51 56 59
16 13 28 47 53 56 16 14 30 51 58 62
17 13 28 49 55 58 17 14 30 51 60 64
18 13 28 49 57 60 18 14 30 51 62 66
19 13 28 49 59 62 19 14 30 51 64 68
20 13 28 49 61 64 20 14 30 51 66 70
21 13 28 49 63 66 21 14 30 51 66 72
22 13 28 49 65 68 22 14 30 51 66 74
23 13 28 49 65 70 23 14 30 51 66 76
24 13 28 49 65 72 24 14 30 51 66 77
25 13 28 49 65 74 25 14 30 51 66 78
26 13 28 49 65 76 26 14 30 51 66 78
27 13 28 49 65 77 27 14 30 51 66 78
28 13 28 49 65 77 28 14 30 51 66 78
29 13 28 49 65 77 29 14 30 51 66 78
30 13 28 49 65 77 30 14 30 51 66 78
31 13 28 49 65 77 31 14 30 51 66 78
32 13 28 49 65 77 32 14 30 51 66 78
33 13 28 49 65 77 33 14 30 51 66 78
34 13 28 49 65 77 34 14 30 51 66 78
35 13 28 49 65 77 35 14 30 51 66 78
36 13 28 49 65 77 36 14 30 51 66 78
37 13 28 49 65 77 37 14 30 51 66 78
38 13 28 49 65 77 38 14 30 51 66 78
39 13 28 49 65 77 39 14 30 51 66 78
40 13 28 49 65 77 40 14 30 51 66 78
41 13 28 49 65 77 41 14 30 51 66 78
42 13 28 49 65 77 42 14 30 51 66 78
43 13 28 49 65 77 43 14 30 51 66 78
44 13 28 49 65 77 44 14 30 51 66 78
46 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Biaya Per Meter Bangunan Biaya Per Meter Bangunan
dan Kondisi pada Umumnya dan Kondisi pada Umumnya
kurang dari atau sama dengan
lebih dari Rp3.000.000,00
Rp3.000.000,00
umur B umur
B S J JS BS B S J JS
efektif S efektif
45 13 28 49 65 77 45 14 30 51 66 78
46 13 28 49 65 77 46 14 30 51 66 78
47 13 28 49 65 77 47 14 30 51 66 78
48 13 28 49 65 77 48 14 30 51 66 78
49 13 28 49 65 77 49 14 30 51 66 78
50 13 28 49 65 77 50 14 30 51 66 78
Tabel 8. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Ruko
A.3. Menghitung Harga Tanah
a. Tanah kosong
Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah kosong
merupakan Harga Tanah.
b. Tanah dan bangunan
Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah yang
terdapat bangunan di atasnya merupakan Harga Tanah dan
Bangunan (HTB), sehingga Nilai Bangunan harus
dikeluarkan untuk mendapatkan Harga Tanah. Harga Tanah
diperoleh dengan cara Harga Tanah dan Bangunan dikurangi
dengan Nilai Bangunan.
𝐻𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎ℎ = 𝐻𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑛 𝐵𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 − 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐵𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛
Contoh:
Hasil survei sebuah bidang tanah yang terdapat bangunan
dengan luas bangunan 100 m2 pada luas tanah 120 m2 terjadi
transaksi dengan nilai jual beli Rp 850.000.000,00 maka
perhitungan Harga Tanah sebagai berikut:
Harga Tanah = Rp850.000.000,00 - Rp204.000.000,00
= Rp646.000.000,00
A.4. Menghitung Penyesuaian Status Hak (Jenis Hak Atas Tanah)
Penyesuaian Jenis Hak Atas Tanah ini dilakukan pada sampel
transaksi maupun penawaran pada bidang tanah terdaftar dan
jenis Hak Atas Tanah adalah selain/bukan Hak Milik.
Jenis hak atas tanah di wilayah relatif bervariasi sehingga perlu
dilakukan penyesuaian jenis hak atas tanah menjadi Hak Milik.
Penyesuaian jenis hak atas tanah merupakan biaya yang
diperlukan untuk mengubah hak atas tanah suatu bidang tanah
menjadi Hak Milik yang dinyatakan dalam persentase.
1) Bidang tanah terdaftar Hak Milik tidak memerlukan
penyesuaian jenis hak atas tanah.
2) Bidang tanah terdaftar dengan jenis hak atas tanah selain
Hak Milik maka terhadap jenis hak atas tanah tersebut
47 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah
dengan melakukan penghitungan estimasi biaya perubahan
hak atas tanah menjadi Hak Milik.
3) Bidang tanah belum terdaftar atau belum dilekati hak atas
tanah maka terhadap status bidang tanah tersebut
diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah
dengan melakukan penghitungan estimasi biaya pendaftaran
hak menjadi Hak Milik.
Contoh
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik
harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga
transaksi Rp516.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama
terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga
transaksi Rp469.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya
adalah (𝑅𝑝516.000,00 – 𝑅𝑝469.000,00)/𝑅𝑝516.000,00) 𝑥 100% =
9%.
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga
transaksi Rp293.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama
terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga
transaksi Rp262.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya
adalah (𝑅𝑝293.000,00 – 𝑅𝑝262.000,00)/𝑅𝑝293.000,00 𝑥 100% =
11%.
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga
transaksi Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama
terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga
transaksi Rp153.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya
adalah (𝑅𝑝170.000,00 – 𝑅𝑝153.000,00)/𝑅𝑝170.000,00 𝑥 100% =
10%.
Berdasarkan ketiga karakteristik yang berbeda tersebut
kemudian dihitung rata-rata persentase penyesuaian bidang
tanah belum terdaftar menjadi Hak Milik, yaitu: (9% + 11% +
10%)/3 = 10%
Contoh perhitungan penyesuaian jenis hak sampel nilai tanah.
Harga Tanah Rp50.000.000,00
Persentase 10%
penyesuaian jenis hak
Besarnya penyesuaian 10% x Rp50.000.000,00 =
jenis hak Rp5.000.000,00
Hasil penyesuaian jenis Rp50.000.000,00 + Rp5.000.000,00 =
hak Rp.55.000.000,00
A.5. Menghitung Penyesuaian Waktu
Penyesuaian waktu dilakukan untuk semua sampel baik sampel
transaksi maupun penawaran. Penyesuaian waktu merupakan
persentase perubahan harga tanah setiap bulan atau tahun
48 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
karena adanya perbedaan waktu pengumpulan data dengan
tanggal penilaian. Penyesuaian waktu dilakukan dengan
beberapa ketentuan sebagai berikut:
1) Penyesuaian waktu dilakukan dengan menyesuaikan harga
pada waktu transaksi atau penawaran menjadi harga pada
tanggal penilaian atau 31 Desember tahun anggaran
berjalan.
2) Penyesuaian waktu dapat dilakukan dengan mengacu pada
faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga tanah
dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan pasar,
keadaan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan
faktor lain yang berpengaruh. Perubahan harga tanah dapat
disesuaikan dengan perkembangan wilayahnya.
3) Persentase penyesuaian waktu dapat diperoleh melalui
survei terkait perubahan harga tanah di suatu wilayah pada
setiap bulannya. Survei ini dapat dilakukan dengan melihat
atau membandingkan harga tanah pada waktu transaksi
yang berbeda-beda per bulan atau per tahun sehingga akan
terlihat persentase perubahan harganya. Metode survei
dilakukan melalui wawancara kepada responden yang
memahami dinamika perubahan harga tanah di suatu
wilayah setiap bulan atau tahun, sehingga akan diperoleh
persentase penyesuaian waktu.
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik
harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah terletak di jalan kolektor dengan jenis data
transaksi tanggal 15 Juli 2020 memiliki harga
Rp528.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat
bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 01
Agustus 2021 memiliki harga Rp602.000,00/m2 sehingga
persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah
(𝑅𝑝602.000,00 – 𝑅𝑝528.000,00)/𝑅𝑝602.000,00 𝑥 100% = 12%.
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data
transaksi tanggal 08 Juni 2020 memiliki harga
Rp404.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat
bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 10 Juli
2021 memiliki harga Rp467.000,00/m2 sehingga persentase
kenaikan harga tanah selama setahun adalah
(𝑅𝑝467.000,00 – 𝑅𝑝404.000,00)/𝑅𝑝467.000,00 𝑥 100% = 13%
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data
transaksi tanggal 10 Mei 2020 memiliki nilai
Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat
bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 25
April 2021 memiliki nilai Rp200.000,00/m2 sehingga
persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah
(𝑅𝑝200.000,00 – 𝑅𝑝170.000,00)/𝑅𝑝200.000,00) 𝑥 100% = 17%
Dari ketiga karakteristik yang berbeda tersebut rata-rata
49 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah, yaitu:
(12% + 13% + 17%)/3 = 14% dapat dibulatkan menjadi 15%.
Besarnya persentase penyesuaian jenis data, penyesuaian
waktu dan penyesuaian jenis hak atas tanah di atas bukan
merupakan angka yang mutlak. Persentase penyesuaian
tersebut berdasarkan pada kenyataan, data dan fakta di
lapangan dan dianalisis terlebih dahulu sehingga di setiap
wilayah dapat berbeda-beda.
Contoh perhitungan penyesuaian waktu sampel nilai tanah.
Harga Tanah Rp50.000.000,00
Persentase 15%
penyesuaian waktu
Tanggal 1 November 2024
transaksi/penawaran
Tanggal penilaian 31 Desember 2024
Selisih waktu 31 Desember 2024 - 1 November 2024 =
60 hari
Jumlah hari dalam 365 hari
setahun
Besarnya penyesuaian 60/365 x 15% x Rp50.000.000,00 =
waktu Rp1.232.877,00
Hasil penyesuaian Rp50.000.000,00 + Rp1.232.877,00 =
waktu Rp51.232.877,00
A.6. Menghitung Nilai Tanah per Meter Persegi
Nilai tanah per meter persegi diperoleh dengan cara nilai tanah
dibagi luas tanah dalam satuan meter persegi.
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑇𝑎𝑛𝑎ℎ
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑡𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑒𝑔𝑖 =
𝐿𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑒𝑔𝑖
Contoh
Sebuah bidang tanah belum terdaftar dengan luas 100 m2
terdapat bangunan dengan kondisi baik seluas 50 m2 memiliki
harga penawaran sebesar Rp900.000.000,00 pada tanggal 1
November 2024. Bangunan dibangun pada tahun 2014 sampai
tahun 2024 belum pernah dilakukan renovasi. Nilai tanah per
meter persegi dihitung sebagai berikut:
Harga Penawaran Rp900.000.000,00
Luas tanah 100 m2
Tanggal 1 November 2024
transaksi/penawaran
Tanggal penilaian 31 Desember 2024
Penyesuaian penawaran 21% x Rp900.0000,00 =
Rp189.000.000,00 -
Harga setelah Rp711.000.000,00
penyesuaian penawaran
Luas bangunan 50 m2
50 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Tahun pembuatan 2014
bangunan
Tahun renovasi 2014
Umur efektif 2024-2014 = 10
NPBB 50 x Rp3.000.000,00
= Rp150.000.000,00
Nilai bangunan Rp150.000.000,00
– (28% x Rp150.000.000,00)
Rp108.000.000,00 -
Harga Tanah Rp603.000.000,00
Penyesuaian jenis hak 10% x Rp603.000.000,00 =
Rp60.300.000,00 +
Penyesuaian waktu 2,5% x Rp603.000.000,00 =
Rp15.075.000,00 +
Nilai Tanah Rp678.375.000,00
Nilai Tanah per meter Rp678.375.000,00/100 =
persegi Rp6.783.750,00
B. Pengolahan Data Spasial dan Pemetaan Nilai Tanah
Pengolahan data spasial merupakan tahapan yang menjadi satu
kesatuan dengan pengolahan data nilai tanah menjadi nilai zona atau
nilai bidang tanah, karena kegiatan ini selain pemetaan zona dilakukan
juga untuk mengkontrol nilai tanah dan nilai zona pada masing-masing
zona maupun nilai tanah per bidang. Tahapan yang dilakukan dalam
pengolahan data spasial antara lain yaitu Plotting Zona dan Editing
Zona.
B.1. Plotting Sampel
Kegiatan plotting sampel nilai tanah ini dilakukan untuk meletakkan
sampel nilai tanah pada peta kerja atau peta zona awal nilai tanah,
kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Melakukan plotting sampel nilai tanah pada peta kerja.
2. Menampilkan nilai tanah per meter persegi hasil pengolahan data
pada setiap titik sebaran sampel.
3. Memastikan terdapat minimal 3 sampel pada setiap zona.
Setelah sampel nilai tanah diolah menjadi nilai tanah selanjutnya
adalah tahapan pengolahan nilai tanah dari nilai tanah per meter
persegi menjadi nilai zona. Kegiatan ini meliputi beberapa perhitungan
dan pengolahan data, sebagai berikut:
B.2. Menentukan Nilai Zona
Setelah diperoleh nilai tanah per meter persegi setiap sampel nilai
tanah maka selanjutnya nilai tanah tersebut digunakan untuk
menghitung nilai zona. Nilai zona diperoleh dengan cara
menghitung rata-rata sejumlah sampel nilai tanah pada zona
tersebut.
51 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
𝑁𝑇 + 𝑁𝑇 + 𝑁𝑇 +...+𝑁𝑇
1 2 3 𝑛
𝑁𝑍 =
𝑛
Keterangan:
NZ : nilai zona per meter persegi
NT : nilai tanah per meter persegi
n : jumlah sampel nilai tanah dalam satu zona
Contoh:
Sebuah zona mempunyai sampel nilai tanah sebanyak 4 sampel
dengan nilai masing-masing Rp130.450,00; Rp143.200,00;
Rp128.745,00; Rp137.500,00 maka nilai zona diperoleh sebagai
berikut:
𝑅𝑝130.450,00 + 𝑅𝑝143.200,00 + 𝑅𝑝128.745,00 + 𝑅𝑝137.500,00
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑍𝑜𝑛𝑎 =
4
𝑅𝑝539.895,00
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑍𝑜𝑛𝑎 = = 𝑅𝑝134.974,00
4
B.3. Menghitung Simpangan Baku Relatif
Simpangan baku relatif merupakan ukuran statistik yang
berguna untuk membandingkan tingkat variasi antar nilai tanah
dalam satu zona. Perhitungan Simpangan Baku Relatif ini (dalam
presetase) diperlukan untuk mengontrol hasil perhitungan nilai
rata-rata pada setiap zona dalam batasan rentang nilai
presentase yang telah ditentukan berdasarkan skala peta.
Simpangan baku relatif diperoleh dengan cara simpangan baku
dibagi dengan rata-rata nilai zona yang dinyatakan dalam
persentase.
∑ (𝑁𝑇 − 𝑁𝑍)2
√ 𝑖
𝑆𝐵 =
𝑛 − 1
𝑆𝐵
𝑆𝐵𝑅 = × 100%
𝑁𝑍
Keterangan
NZ : nilai zona per meter persegi
NT : nilai tanah per meter persegi
n : jumlah sampel nilai tanah dalam satu zona
SB : simpangan baku
SBR : simpangan baku relatif
Contoh:
Sebuah zona mempunyai sampel nilai tanah sebanyak 4 sampel
dengan nilai masing-masing Rp130.450,-; Rp143.200,-;
Rp128.745,-; Rp137.500,- maka Simpangan Baku Relatif
diperoleh sebagai berikut:
𝑅𝑝130.450,00 + 𝑅𝑝143.200,00 + 𝑅𝑝128.745,00 + 𝑅𝑝137.500,00
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑧𝑜𝑛𝑎 =
4
52 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
𝑅𝑝539.895,00
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑧𝑜𝑛𝑎 = = 𝑅𝑝134.974,00
4
Simpangan Baku
2 2 2 2
(130.450−134.974) +(143.200−134.974) +(128.745−𝑅𝑝134.974,00) +(137.500−134.974,00)
=√
4−1
= Rp6.666,00
maka
𝑅𝑝6.666,00
𝑆𝑖𝑚𝑝𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑅𝑒𝑙𝑎𝑡𝑖𝑓 = × 100% = 5%
𝑅𝑝134.974,00
Nilai zona harus memenuhi syarat simpangan baku relatif
sebagai berikut:
1. Skala 1:25.000 Simpangan Baku Relatif <= 30%
2. Skala 1:10.000 Simpangan Baku Relatif <= 25%
3. Skala 1:5.000 dan 1:2.500 Simpangan Baku Relatif <= 20%
B.4. Editing Zona
Kegiatan editing zona dilakukan apabila:
a. batas zona awal pada pembuatan Peta ZNT tidak sesuai
dengan survei batas zona awal nilai tanah
b. delineasi perubahan zona pada pembaruan Peta ZNT tidak
sesuai dengan hasil survei batas zona nilai tanah yang akan
diperbarui
c. terdapat batas zona memotong batas bidang tanah
d. Jenis zona pertanian dan non pertanian terdapat dalam satu
zona
e. hasil perhitungan nilai tanah yang didapatkan pada suatu
zona tidak sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan editing zona meliputi pemotong zona, penggabungan
zona dan penyesuaian batas zona
1. Pemecahan zona, apabila jumlah sampel kurang dari yang
disyaratkan maka perlu penambahan sampel, hal tersebut
dapat terjadi karena zona awal kurang menggambarkan
kondisi lapangan dan memiliki tutupan lahan yang variatif
dengan jumlah sampel lebih dari yang disyaratkan.
2. Editing zona, Jika terdapat Sampel yang nilainya lebih tepat
berada pada zona disebelahnya dilakukan editing zona
sehingga mendapatkan zona dengan sampel yang bersesuaian
dengan memperhatikan kondisi sebenarnya di lapangan.
3. Penghitungan ulang zona nilai tanah jika proses editing sudah
selesai sampai memenuhi syarat ketentuan simpangan baku
relatif.
4. Analisis ulang terhadap titik-titik sampel, perlu Pengecekan
data untuk memastikan kembali kebenaran data, sebelum
dilakukan penghitungan nilai zona, meliputi:
a. Sampel yang kurang lengkap datanya. Jika diperoleh data
seperti ini maka sebaiknya dicek kembali ke lapangan.
53 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
b. Sampel yang lengkap datanya tetapi menghasilkan nilai
diluar kewajaran. Dilakukan analisis ulang terhadap data
tersebut
c. Sampel yang memuat data yang salah dilakukan validasi
kembali
5. Terhadap sampel dalam zona yang tidak memenuhi syarat
dapat dilakukan pengecekan ulang atau dihapus dengan
kondisi sebagai berikut:
1) pengecekan ulang dilakukan pada saat terjadi kesalahan
entri data;
2) Menghapus sampel yang menyebabkan zona tidak
memenuhi standar deviasi/simpangan baku relatif atau
menjadikan sampel tersebut sebagai sampel individual
(menghapus harga tanahnya dan apabila terdapat
bangunan maka luas bangunan dihapus selanjutnya
dianalisis menggunakan metode perbandingan data
pasar).
5. Penyajian Peta
Penyajian peta terdiri dari Peta Zona Awal Nilai Tanah, Peta
Sebaran Titik Sampel, Peta Simpangan Baku Relatif dan Peta Zona Nilai
Tanah, sesuai BAB V. PRODUK YANG DIHASILKAN.
6. Pelaporan
Rincian pelaporan disampaikan sesuai Bab VI. LAPORAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN (PIHAK KETIGA).
IV. SPESIFIKASI TEKNIS PERSONIL DAN PERALATAN
A. Spesifikasi Teknis Personil
Tenaga
No. Pendidikan Pengalaman Tugas
Teknis
1. Team Leader S1 Geodesi/ S1 dengan ● Melakukan koordinasi dengan
Geografi/ pengalaman 7 koordinator kegiatan.
Geomatika tahun di bidang ● Bertanggung jawab terhadap
manajerial/ survei seluruh tahapan pekerjaan dan
pengukuran dan hasil akhir yang diserahkan.
pemetaan.
2. Koordinator S1 Geodesi/ S1 dengan ● Bertanggung jawab dalam
Pengolah Geografi/ pengalaman melakukan pengolahan data
Data GIS Geomatika/ minimal 5 tahun hasil Pembuatan Peta ZNT di
Teknik dan pengalaman di area yang berbatasan dengan
Informatika bidang survei dan kawasan hutan dan area
pemetaan penggunaan lain/budi daya yang
dibuktikan dengan berbatasan langsung dengan
sertifikat pelatihan kawasan hutan koordinat
terkait GIS geografis, UTM dan TM3.
● Bertanggung jawab dalam
54 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Tenaga
No. Pendidikan Pengalaman Tugas
Teknis
penyimpanan raw data hasil
survei pengambilan data sampel
nilai tanah.
● Bertanggung jawab dalam
Pembuatan Peta ZNT di area
yang berbatasan dengan
kawasan hutan dan area
penggunaan lain/budi daya di
seluruh Desa yang berbatasan
langsung dengan batas kawasan
hutan dalam bentuk digital
dalam format shapefile (*.shp)
● Bertanggung jawab dalam
pembuatan peta:
1. Peta Area Kerja
2. Peta Area kerja yang
disepakati
3. Peta Zona Awal Nilai Tanah
4. Peta Sebaran Sampel
5. Peta Simpangan Baku
Relatif
6. Peta Zona Nilai Tanah
● Bertanggung jawab dalam
melakukan kendali mutu
terhadap proses pemetaan nilai
tanah sesuai dengan topologi
dan standardisasi peta
3. Koordinator D4/S1 Semua D4/S1 Semua ● Bertangung jawab dalam
Pengambilan Jurusan Jurusan dengan melaksanakan koordinasi
Data pengalaman terhadap tim kerja dan hasil
Lapangan dan minimal 3 tahun di pekerjaan survei pengambilan
Pengolah Data bidang penilaian data sampel nilai tanah di
properti, dengan lapangan menggunakan aplikasi
Jenjang Penilai Sentuh Tanahku
Pratama MAPPI ● Memverifikasi data sampel nilai
yang dibuktikan tanah untuk dipersiapkan diolah
dengan Kartu menjadi nilai tanah dan
Anggota Peserta (P) pemetaan nilai tanah
● Mendukung manajemen pekerja
yang baik dan memastikan
keselamatan dan kesehatan kerja
lapangan secara menyeluruh.
● Bertanggung jawab dalam
melakukan kendali mutu
terhadap data sampel nilai tanah
sebelum dan setelah pengolahan
data
55 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Tenaga
No. Pendidikan Pengalaman Tugas
Teknis
4. Operator S1 Geodesi/ S1 dengan ● Membuat delineasi zona awal
GIS Geografi/ pengalaman nilai tanah
Geomatika/ minimal 1 tahun ● Menyiapkan peta kerja yaitu
Geologi/ dan pengalaman di zona awal nilai tanah
Statistika/ bidang survei dan ● Membuat jadwal, rencana
Teknik pemetaan kegiatan lapangan dan
Informatika dibuktikan dengan pembagian tim pada peta kerja
sertifikat pelatihan ● Menyiapkan peta-peta
terkait GIS pendukung untuk pembuatan
peta ZNT
● Bersama dengan para
Koordinator untuk pembuatan
peta-peta hasil akhir
5. Surveyor SMA/SMK/D3 Pengalaman ● Melakukan survei dangan
Penilaian minimal 3 tahun menggunakan aplikasi Sentuh
Tanah dibidang survei Tanahku
pengukuran dan ● Menggunduh raw data
pemetaan atau ● Mengunduh Nomor Berkas
kegiatan survei
lainnya
6. Staf SMA/SMK/D3 Pengalaman ● Membuat laporan pelaksanaan
Administrasi minimal 1 tahun pekerjaan yaitu:
dibidang 1. Laporan Pendahuluan
administrasi 2. Laporan Kemajuan
3. Laporan Akhir
● Mengelola administrasi proyek
7. Tenaga - - Membantu mendampingi surveyor
Lokal penilaian tanah dalam upaya
memperlancar dan mempercepat
proses survei pengambilan data
sampel nilai tanah di lapangan.
Tabel 9. Spesifikasi Teknis Personil
56 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Surveyor
Koordinator Pengambilan Data
Koordinator Operator Staf Tenaga
No Team Leader Penilaian
Provinsi Pengolah Data Lapangan dan Pengolah Data GIS Administrasi Lokal
. (orang) Tanah
GIS (orang) (orang) (orang) (orang) (orang)
(orang)
1. Banten 1 1 1 10 20 1 20
2. Jawa Tengah 1 1 1 9 18 1 18
3. Jawa Timur 1 1 1 9 18 1 18
4. Sumatera Selatan 1 1 1 12 24 1 24
5. Jawa Barat 1 1 1 10 20 1 20
6. Nusa Tenggara Timur I 1 1 1 9 18 1 18
7. Nusa Tenggara Timur II 1 1 1 12 24 1 24
8 Sumatera Utara 1 1 1 11 22 1 22
9 Kalimantan Timur 1 1 1 10 20 1 20
Tabel 10. Rincian Personil Tiap Provinsi
57 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Keterangan:
Sertifikasi GIS merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan/institusi, antara lain:
a. Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/ Geomatika/Geografi;
b. Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau
c. Lembaga pelatihan yang terakreditasi.
B. Spesifikasi Peralatan
Rincian spesifikasi dan jumlah peralatan yang harus disediakan oleh Pihak Ketiga sebagai berikut
Jumlah Peralatan (unit)
NUSA NUSA
Spesifikasi
SUMATE KALIMA
No Peralatan
JAWA JAWA JAWA TENGGA TENGGA SUMATE
Minimal
BANTEN RA TAN
TENGAH TIMUR BARAT RA TIMUR RA TIMUR RA UTARA
SELATAN TIMUR
I II
● OS:
Android 10
Tablet/
1 dan memiliki 20 18 18 24 20 18 24 22 20
Smartphone
kamera depan
dan belakang
●Processor
Komputer/
Intel Core i7;
2 20 18 18 24 20 18 24 22 20
Laptop
●RAM ≥ 6 Gb
Tabel 11. Spesifikasi Peralatan
Dalam Rencana Anggaran Biaya dialokasikan anggaran untuk ATK, dan Komputer dan Printer. ATK dialokasikan untuk alat tulis saat
survei dan administrasi di kantor dan di lapangan, kertas HVS untuk cetak formulir survei nilai tanah dan cetak formulir kendali mutu,
dan lainnya. Komputer dan Printer dialokasikan untuk kebutuhan komputer dan printer pada administrasi pekerjaan di kantor.
58 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
V. PRODUK YANG DIHASILKAN
No Output Penyimpanan/ Format Penyimpanan/
Folderisasi Eviden Dokumen
1 Formulir Daftar Isian Formulir Hardcopy yang disusun
Lapangan Zona Nilai Tanah dalam bindex dan Softcopy
format pdf (.pdf) dengan
maksimal ukuran 100 MB
2 Laporan Kegiatan Laporan Hardcopy 3 (tiga) rangkap
a. Laporan Pendahuluan; Kegiatan dan softcopy format pdf
b. Laporan Kemajuan; (.pdf) dengan maksimal
c. Laporan Akhir. ukuran 100 MB
3 Data Digital yang terdiri dari: Digital Data Softcopy format
a. Peta Area Kerja (AOI); Hasil geodatabase (.gdb) tanpa
b. Draft Peta Delineasi Zona maksimal ukuran
Awal Nilai Tanah;
c. Peta Zona Awal Nilai Tanah Peta tersebut dibedakan
(peta kerja); dalam setiap Kab/Kota
d. Peta Sebaran Sampel; yang ada di setiap provinsi.
e. Peta Simpangan Baku Contoh : Pekerjaan di
Relatif; Provinsi Jawa Tengah pada
f. Peta Zona Nilai Tanah; 4 Kab/Kota sehingga akan
terdapat 4 geodatabase
(.gdb)
Dokumen data sampel nilai Softcopy berupa
tanah hasil screenshoot pada modul
survei/pengambilan data pengolahan data di
sampel nilai tanah di aplikasi Aplikasi SIPENTA atau
SIPENTA softcopy berupa data excel
(*.xls) dengan maksimal
ukuran 100 MB
Foto/Geotagging kegiatan Softcopy yang
survey pengambilan data berhubungan dengan data
sampel nilai tanah di lapangan sebaran sampel nilai tanah
dalam bentuk .jpg dengan
maksimal ukuran 100 MB
4 Peta Kerja, memuat: Peta Kerja Softcopy format
a. Peta Area Kerja geodatabase (.gdb) tanpa
b. Peta Zona Awal Nilai maksimal ukuran
Tanah;
c. Peta pembagian kerja tim
(Zona Awal Nilai Tanah
yang telah dibagi tim)
5 Dokumen Kendali mutu Kendali mutu 3 (tiga) rangkap Hardcopy
a. Check list kendali mutu dan Softcopy berbentuk
internal pihak ketiga pdf (.pdf) dari Check list
b. Check list kendali mutu hasil kegiatan Kendali
DPTEP mutu tiap Tahapan
Pekerjaan dengan
maksimal ukuran 100 MB
59 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
6 Upload ke aplikasi SIPENTA Upload ke Hardcopy dan Softcopy
Aplikasi berbentuk pdf (.pdf) Berita
SIPENTA Acara upload ke Aplikasi
SIPENTA
6 Presentasi Hasil Presentasi Ekspose Hasil di Daerah:
Hasil ● Berita Acara
Presentasi Hasil di
Kantah/Kanwil dan
● Berita Acara Serah
Terima Hasil
Pekerjaan Berita
Acara
dibuat dalam format
Hardcopy 3 (tiga) rangkap
dan Softcopy berbentuk
pdf (.pdf)
7 Peta yang terdiri dari Peta Hasil Hardcopy dalam ukuran
a. Peta Zona Awal Nilai Tanah Cetak kertas A3 yang
(peta kerja); dilampirkan pada Laporan
b. Peta Sebaran Sampel; Akhir dan softcopy dalam
c. Peta Simpangan Baku bentuk pdf (.pdf) tanpa
Relatif; maksimal ukuran
d. Peta Zona Nilai Tanah;
Khusus untuk Peta Zona
Nilai Tanah juga dicetak
dalam ukuran kertas A0
masing-masing Kab/Kota
Lokasi kegiatan dicetak
sebanyak 3 Lembar. Peta
tersebut untuk Kantor
Pertanahan, Kanwil BPN
Provinsi, dan Direktorat
Penilaian Tanah dan
Ekonomi Pertanahan.
Contoh : Provinsi Jawa
Tengah terdapat 4
Kab/Kota lokasi pekerjaan
sehingga Peta Zona Nilai
Tanah di Kab/Kota
masing-masing dicetak 3
Lembar sehingga total Peta
Zona Nilai Tanah menjadi
12 Lembar
Tabel 12. Produk yang Dihasilkan
VI. LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (PIHAK KETIGA)
Laporan yang harus diserahkan adalah Laporan Pendahuluan, Laporan
Kemajuan, dan Laporan Akhir masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga). Laporan
dilengkapi dengan kurva S yang ditandatangani oleh pihak Rekanan (Penerima
Pekerjaan) dan mengetahui Penanggung Jawab Teknis serta Penanggung
Jawab Kegiatan. Dalam keadaan tertentu, Penanggung Jawab Teknis berhak
60 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
untuk meminta Laporan kemajuan diluar waktu yang telah ditetapkan.
A. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan, secara garis besar isi dari laporan pendahuluan
sekurang-kurangnya menguraikan mengenai:
1. Persiapan pelaksanaan Pekerjaan yang mencantumkan gambaran
umum wilayah kegiatan, deskripsi wilayah kerja (topografi,
aksesibilitas, dan hal yang lain yang dianggap relevan dalam
menunjang pelaksanaan pekerjaan misalnya data/tabel tentang
wilayah administrasi), dan perencanaan personil;
2. Identitas pekerjaan dan organisasi pelaksana;
3. Metode, Peralatan dan Prosedur Pelaksanaan;
4. Jadwal detail pelaksanaan;
5. Kurva-S rencana kemajuan pekerjaan;
6. Deskripsi metode, prosedur dan perangkat (lunak/keras) yang akan
digunakan untuk pelaksanaan survei.
B. Laporan Kemajuan
Pihak ketiga harus membuat laporan mengenai kemajuan pelaksanaan
pekerjaan dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak dengan
dilampiri Kurva-S kemajuan pekerjaan. Untuk keadaan-keadaan tertentu
Pengawas Teknis berhak untuk meminta laporan kemajuan di luar waktu
yang telah ditetapkan.
C. Laporan Akhir
Pihak ketiga pada akhir pekerjaan harus membuat laporan akhir yang
memuat secara lengkap setiap tahapan kegiatan yang terdiri dari:
1. Laporan pelaksanaan yang menguraikan:
a) Organisasi Pelaksana;
b) Metode, Peralatan dan Prosedur Pelaksanaan, pada prosedur
pelaksanaan tiap tahap kegiatan, wajib diuraikan langkah-langkah
pengerjaan yang dilengkapi dengan foto-foto dokumentasi;
c) Formulir Survei disusun dalam bindeks;
d) Penyajian Peta;
2. Laporan Administrasi, yang berisi kurva-s, absensi kehadiran
pelaksana kegiatan serta pertanggungjawaban/bukti-bukti
pengeluaran. Laporan administrasi wajib ditunjukkan kepada Tim
Teknis pada saat akhir pekerjaan dan untuk kemudian
disimpan/diarsipkan oleh pihak penyedia. Pada saat audit pekerjaan,
jika dibutuhkan, penyedia wajib menyerahkannya. Kebenaran dan
kelengkapan dari isi dokumen Laporan Administrasi menjadi tanggung
jawab pihak penyedia.
VII. STANDARDISASI DAN PENYAJIAN PETA
A. Penyajian Peta
Peta Zona Awal, Peta Sebaran Titik Sampel, Peta Simpangan Baku Relatif
dan Peta Zona Nilai Tanah dicetak dalam kertas ukuran A3 untuk
61 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Zona Nilai Tanah juga
dicetak dalam ukuran kertas A0.
1. Penyajian Muka Peta
Muka peta zona nilai tanah merupakan bagian peta yang
menggambarkan area yang dipetakan terdiri dari simbolisasi, unsur
dasar, label, koordinat peta.
Unsur Peta Keterangan Contoh Ilustrasi
Simbolisasi Merepresentasikan fitur
yang berupa titik, garis
dan poligon yang berada
di permukaan bumi.
Unsur Dasar Unsur dasar dalam hal
ini merupakan unsur
yang digunakan sebagai
informasi dasar dalam
penyusunan Peta ZNT.
Unsur dasar terdiri atas
garis pantai, perairan,
nama rupa bumi, batas
wilayah. Jika dalam 1
garis batas administrasi
terdapat batas
administrasi dengan
tingkat berbeda, yang
ditampilkan adalah batas
administrasi yang
tertinggi.
Label Menyajikan informasi
yang harus dimunculkan
pada hasil peta zona
nilai tanah.
Koordinat dan Menyajikan koordinat
Grid Peta geografis dan koordinat
proyeksi dengan
62 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Unsur Peta Keterangan Contoh Ilustrasi
ketentuan jarak antar
grid 10 cm pada muka
peta.
Tabel 13. Tabel Penyajian Muka Peta
2. Penyajian Informasi Tepi Peta
Informasi tepi peta merupakan bagian yang memuat suatu
keterangan/informasi yang berkaitan dengan isi peta. Informasi
tepi peta terdiri atas informasi peta, lokasi peta, petunjuk lokasi,
legenda peta, sumber data dan sistem proyeksi dan grid, logo
kementerian, keterangan peta dan kolom tanda tangan.
Unsur
Keterangan Ilustrasi
Peta
Informasi 1. Judul Peta dituliskan dengan huruf kapital jenis
Peta huruf Arial dengan ukuran 28, ditebalkan dan
letaknya di tengah
2. Arah utara berada di bawah judul peta dan
letaknya di tengah
3. Skala Peta menggunakan Skala Bar menggunakan
jenis huruf Arial dengan ukuran 12 dan letaknya
di Tengah
Lokasi Peta 1. Provinsi lokasi kegiatan
2. Kabupaten/kota lokasi kegiatan
Petunjuk 1. Menggambarkan letak kabupaten/ kota wilayah
Lokasi kerja dalam satu Provinsi.
2. Menggambarkan wilayah Zona Nilai Tanah yang
sedang dikerjakan dalam kabupaten/kota yang
bersangkutan.
63 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Unsur
Keterangan Ilustrasi
Peta
Legenda Legenda peta adalah keterangan dari simbol-simbol peta yang digunakan supaya
mudah dipahami, yang berisi kumpulan beberapa simbol yang digunakan pada
peta, antara lain:
NO SIMBOL NAMA KETERANGAN
1. Ibukota Kabupaten Penulisan nama Ibukota
Kb
Kabupaten dituliskan
dengan Huruf Kapital
jenis Arial dengan
ukuran 20 dan letaknya
berdekatan dengan
simbol Ibukota
Kabupaten.
2. Ibukota Kota Penulisan nama Ibukota
K
Kota dituliskan dengan
Huruf Kapital jenis Arial
dengan ukuran 20 dan
letaknya berdekatan
dengan simbol Ibukota
Kota.
3. Nomor Zona Nilai Tanah Nomor Zona Nilai Tanah
dituliskan dengan jenis
huruf Arial Narrow
ukuran 6 dan letaknya di
atas Nilai rata-rata per m.
4. Nilai Rata-rata per m Nilai Rata-rata per m
dituliskan dengan jenis
huruf Arial Narrow
ukuran 6 dan letaknya di
bawah Nomor Zona Nilai
Tanah.
5. Titik Sampel Non Pertanian Lokasi titik sampel pada
lokasi non pertanian
6. Titik Sampel Pertanian Lokasi titik sampel pada
lokasi pertanian
7. Batas Negara Penulisan nama Negara
yg berbatasan dengan
wilayah kerja dituliskan
dengan Huruf Kapital
jenis Arial dengan
ukuran 22 dan
ditebalkan.
64 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Unsur
Keterangan Ilustrasi
Peta
8. Batas Provinsi Penulisan nama Provinsi
yg berbatasan dengan
wilayah kerja dituliskan
dengan Huruf Kapital
jenis Arial dengan
ukuran 22 dan
ditebalkan.
9. Batas Kabupaten/Kota Penulisan nama
Kabupaten/Kota baik
Kabupaten/ Kota yang
sedang dikerjakan
pembuatan Peta ZNT,
maupun
Kabupaten/Kota yang
berbatasan dituliskan
dengan Huruf Kapital
jenis Arial dengan
ukuran 16.
10. Batas Kecamatan Penulisan nama
Kecamatan dituliskan
dengan Huruf Kapital
jenis Arial dengan
ukuran 14.
11. Batas Desa/Kelurahan Batas desa/kelurahan
ditampilkan jika Peta
ZNT dibuat dengan skala
besar.
12. Jalan Jalan yang ditampilkan
yaitu jalan kolektor dan
jalan arteri.
13. Jalan Bebas Hambatan Jalan bebas hambatan
yang ditampilkan yaitu
jalan bebas hambatan
eksisting
14. Rel Kereta Api Rel kereta api yang
ditampilkan yaitu rel
kereta eksisting
15. Rencana Area Kerja Menunjukan rencana
area kerja dalam
pembuatan atau
pembaruan Peta ZNT
65 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Unsur
Keterangan Ilustrasi
Peta
16. Area Kerja yang Disepakati Menunjukan area kerja
yang disepakati dalam
pembuatan atau
pembaruan Peta ZNT
17. Area Kerja Menunjukan area kerja
dalam pembuatan atau
pembaruan Peta ZNT
18. Area Perubahan Zona Menunjukan area yang
mengalami perubahan
zona dalam pembaruan
Peta ZNT
19. Zona Tidak Dinilai Zona yang tidak
dilakukan penilaian,
misalnya kawasan
bandara, pemakaman dll.
20. Wilayah Belum Ada Peta ZNT Wilayah yang belum ada
Peta ZNT nya.
21. Wilayah Sudah Ada Peta ZNT Wilayah yang sudah ada
Peta ZNT nya.
22. Hutan Sesuai dengan peraturan
yang dikeluarkan oleh
Kementerian yang
membidangi kehutanan
23. Sungai Nama sungai dituliskan
dengan jenis Arial
ukuran 8, huruf miring
dan warna tulisan biru.
23. Perairan Nama Perairan seperti
laut, danau, waduk dan
lainnya dituliskan
dengan menggunakan
jenis huruf Arial ukuran
8, huruf miring dan
warna tulisan biru.
Keterangan : Legenda disesuaikan dengan muka peta.
66 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Unsur
Keterangan Ilustrasi
Peta
Klasifikasi 1. Klasifikasi Nilai Tanah berisi 8 gradasi warna Nilai 1. Model pewarnaan 8
Nilai Tanah Tanah. Semakin mendekati warna hijau, maka nilai kelas
tanah akan semakin murah. Mendekati warna
merah, maka nilai tanah akan semakin mahal.
Pembagian kelas ditampilkan dalam pembulatan
ribuan.
Warna Simbol
Simbol
RGB CMYK HSV
56 168 80 78 34 69 0 132 67 66
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
102 191 80 60 25 69 0 108 59 75
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
155 217 80 39 15 69 0 87 64 85
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
222 242 80 13 5 69 0 67 67 95
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
255 221 80 0 13 69 0 49 69 100
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
255 145 80 0 43 69 0 22 69 100
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
255 72 80 0 72 69 0 357 72 100
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
255 0 80 0 100 690 341 100 100
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
2. Model pewarnaan
2. Pewarnaan Standar Deviasi/Simpangan Baku
standar
Relatif
deviasi/simpangan baku
Warna Simbol
relatif
Simbol
RGB CMYK HSV
190 255 232 25 0 9 0 158 25 100
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
163 255 115 36 0 55 0 99 55 100
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
67 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Unsur
Keterangan Ilustrasi
Peta
115 178 255 55 30 0 0 213 55 100
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
255 190 190 0 25 25 0 0 25 100
outline outline outline
156 156 156 0 0 0 39 0 0 61
Sumber 1. Sumber data berisi data-data yang digunakan 1.
data dan sebagai bahan untuk pembuatan Peta Zona Nilai
sistem Tanah.
proyeksi
serta grid 2. Sistem Proyeksi dan Grid terdiri dari:
a. Proyeksi : TM-3°
2.
b. Datum : WGS-84
c. Zona : Zona TM-3° disesuaikan dengan
lokasi pekerjaan
Kop dan Peta Zona Nilai Tanah yang dibuat oleh Kementerian,
Logo maka yang dituliskan Kementerian Agraria dan Tata
Instansi Ruang/BPN dengan logo Kementerian.
Nama Menerangkan Kegiatan, Skala, Lokasi, Luasan dan
Kegiatan Tahun Anggaran.
68 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Unsur
Keterangan Ilustrasi
Peta
Menerangkan informasi tentang Peta Zona Nilai Tanah, terdiri atas informasi:
Keterangan 1. Luas : Luas area pembuatan/pembaruan Peta Zona
Nilai Tanah dalam satuan hektare
2. Jumlah Zona : Jumlah zona akhir setelah dilakukan
pengolahan data spasial
3. Tanggal : Tanggal pelaksanaan pengambilan data di
Pelaksanaan lapangan
4. Tanggal : Tanggal pada saat nilai atau hasil penilaian
Penilaian dinyatakan
5. Pelaksana : : Pelaksana Kegiatan Pembuatan/ pembaruan
Peta Zona Nilai Tanah
6. Penanggung : Petugas atau pegawai yang bertanggung
Jawab jawab terhadap hasil penilaian Peta Zona
Penilaian Nilai Tanah
7. Penanggung : Petugas atau pegawai yang bertanggung
Jawab jawab terhadap hasil pemetaan Peta Zona
Pemetaan Nilai Tanah
8. Diperiksa : Petugas/pegawai yang bertanggung jawab
terhadap kegiatan pembuatan atau
pembaruan ZNT
Kolom 1. Kolom tanda tangan pengesahan pembuatan 1.
Tanda ditandatangani oleh Direktur yang memiliki tugas
Tangan dan fungsi penilaian tanah atau Kepala
Subdirektorat yang membidangi Penilaian Tanah
atas nama Direktur.
2. Kolom tanda tangan pemanfaatan ditandatangani
oleh Kepala Kantor Pertanahan lokasi pembuatan
Peta Zona Nilai Tanah.
2.
Tabel 14. Tabel Penyajian Informasi Tepi Peta
3. Ukuran Layout Peta
Merupakan standar ukuran layout pada peta zona nilai tanah yang mengatur
ukuran-ukuran dari garis batas peta, garis tepi peta, dan informasi tepi peta.
69 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
Unsur Peta Keterangan Contoh Ilustrasi
Garis batas Merupakan ukuran kertas
peta A0 dengan ketentuan
ukuran:
POSISI UKURAN
X : 9 cm P : 105 cm
Y : 2 cm L : 80 cm
Garis tepi peta Merupakan garis yang
dibuat mengelilingi
gambar peta untuk
menunjukan batas peta
tersebut dengan
ketentuan ukuran:
POSISI UKURAN
X : 10 cm P : 80 cm
Y : 3 cm L : 78 cm
Informasi tepi Merupakan bagian yang
peta memuat suatu
keterangan/informasi
yang berkaitan dengan
isi peta dengan
ketentuan ukuran:
POSISI UKURAN
X : 91 cm P : 22 cm
Y : 3 cm L : 78 cm
Tabel 15. Tabel Ukuran Layout Peta
B. Penamaan File dan Folder
a. Penamaan pada File Geodatabase Peta Zona Nilai Tanah
Penamaan File Geodatabase Peta ZNT terdiri dari skala, unit
produksi, informasi unsur IGT, nama daerah, dan tahun anggaran,
dengan format:
[Skala]_[Unit Produksi]_[Informasi Unsur IGT]_[Nama Daerah]_
[Tahun Anggaran]
Contoh:
70 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
_10K_DPTEP_ZONANILAITANAH_KOTASEMARANG_2023
_10K_KANWILJAWATENGAH_ZONANILAITANAH_KOTASEMARANG
_2023
b. Penamaan Folder Data Peta Zona Nilai Tanah
Penamaan folder data Peta Zona Nilai Tanah memuat informasi unit
produksi, informasi unsur IGT, nama kabupaten/kota, nama
kegiatan, tahun anggaran, dengan format:
[Unit Produksi]_[Informasi Unsur IGT]_[Nama Kabupaten/Kota]_
[Nama Kegiatan]_[Tahun Anggaran]
Contoh:
KANWIL JAWA TENGAH_ZONANILAITANAH_KOTA
SEMARANG_PEMBUATAN_2023
KANTAH KOTA SEMARANG_ZONANILAITANAH_KOTA
SEMARANG_PEMBARUAN_2023
C. Format Pencetakan
Peta Zona Awal Nilai Tanah, Peta Sebaran Titik Sampel, Peta
Simpangan Baku Relatif dan Peta Zona Nilai Tanah dicetak dalam kertas
ukuran A3 untuk digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Zona
Nilai Tanah juga dicetak dalam kertas ukuran A0 untuk digunakan sebagai
lampiran Surat Keputusan Pemanfaatan Peta Nilai Tanah.
D. Struktur Data Peta Digital
1. Format file digital layout yang memuat seluruh lokasi kerja dalam 1
(satu) kabupaten/kota terdiri dari:
a. Peta Zona Awal Nilai Tanah.mxd
b. Peta Sebaran Titik Sampel.mxd
c. Peta Simpangan Baku Relatif.mxd
d. Peta Zona Nilai Tanah.mxd
2. Sistem Proyeksi Pemetaan
Standar sistem proyeksi pemetaan yang digunakan adalah sistem
koordinat proyeksi Transverse Mercator Nasional dengan lebar zona 3°
(tiga derajat) atau TM-3°.
3. Geometri
a. Titik/point untuk data titik sampel dan titik zona; dan
b. Area/polygon untuk data layer Zona Nilai Tanah.
4. Struktur Data Atribut
Tabel atribut layer Zona Nilai Tanah sekurang-kurangnya memuat
informasi:
a. Satuan Wilayah Administrasi Provinsi;
b. Satuan Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota;
c. Nomor Zona;
d. Jumlah Sampel;
e. Jumlah Nilai;
f. Nilai Tertinggi;
71 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
g. Nilai Terendah;
h. Simpangan Baku;
i. Simpangan Baku Relatif;
j. Jenis Zona;
k. Nilai Zona;
l. Pembulatan Nilai Zona; dan
m. Tahun Penilaian.
5. Metadata
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku
untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan
pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Penyusunan
metadata merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
72 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
73 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
74 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
75 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
VIII. ANGGARAN PEMBIAYAAN
Pekerjaan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di 8 (delapan) Provinsi
yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Banten, Nusa
Tenggara Timur, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara dibiayai oleh Dana
Pinjaman Luar Negeri (PLN) IBRD 9732-ID Tahun Anggaran 2025.
Rincian Anggaran per masing-masing lokasi sebagai berikut
Tabel 13. Rincian Anggaran Pembiayaan
76 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
N o
1
2
3
4
5
6
7
8
9
.
B
J
J
S
J
N
N
S
K
a
a
a
u
a
u
u
u
a
n t e n
w a T e n g a
w a T i m u r
m a t e r a S
w a B a r a t
s a T e n g g
s a T e n g g
m a t e r a U
l i m a n t a n
P
h
e l a
a r a
a r a
t a r
T i m
r o v
t a n
T i m
T i m
a
u r
i n
u
u
( S
s i
r I
r I
k a
I
l a 1 :T 2O 5 .T 0A 0L 0 )
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
K
a
a
a
a
a
o
a
o
a
a
o
a
a
a
a
a
b
b
b
b
b
t
b
t
b
b
t
b
b
b
b
b
.
.
.
.
.
a
.
a
.
a
.
.
.
.
.
K
L
P
K
M
M
M
P
P
O
T
T
N
N
T
T
K
a b u p a t e n / K
e b a k
u r w o r e j o
e b u m e n
a g e t a n
a d i u n
a d i u n
o n o r o g o
a l e m b a n g
g a n I l i r
a s i k m a l a y a
a s i k m a l a y a
a g e k e o
g a d a
i m o r T e n g a h
a p a n u l i S e l a
u t a i T i m u r
o
S
t a
t
e
n
a
l a t a n
L u a s P
2
e
.
m
6 5
b u
9
l a
. 7
t
0
a
2
1
1
2
2
1
1
2
2
6
0
n
4
0
1
6
6
9
3
5
2
1
1
1
8
6
6
9
0
5
3
4
3
2
7
0
3
7
1
3
9
0
9
( H
. 0
. 0
. 5
. 0
. 5
. 7
. 5
. 5
. 5
. 0
. 5
. 5
. 5
. 0
. 0
. 0
a
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
)
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
V o l u m e / P a k
P e n g a d a a n ( H
2 4 9 . 0
2 1 5 . 5
2 2 3 . 7
2 8 8 . 0
2 4 0 . 5
2 2 5 . 0
2 8 9 . 0
2 6 0 . 0
6 6 9 . 0
2 . 6 5 9 . 7 0 0
e
a
0
0
0
0
0
0
0
0
0
t
)
0
0
0
0
0
0
0
0
0
A
2
N
3
G
.
2
2
2
2
2
2
3
2
2
4
T
G
.
.
.
.
.
.
.
.
.
4
O
A
4
2
3
9
4
5
0
7
6
4
9
8
8
0
1
1
1
7
6
T
R
8
0
5
0
3
5
5
5
1
. 5
A
A
. 1
. 0
. 1
. 0
. 6
. 2
. 2
. 3
. 8
9
L
N
1
5
1
1
3
6
4
3
1
3
( R
5 .
6 .
7 .
5 .
9 .
1 .
3 .
7 .
0 .
. 0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
p
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
)
0
0
0
0
0
0
0
0
IX. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan barang jasa mempertimbangkan waktu pelaksanaan tender
dan pelaksanaan pekerjaan yang harus selesai Desember 2025, sehingga berikut rincian pelaksanaan kontrak pekerjaan
Pembuatan Peta ZNT Tahun 2025 terhitung sejak ditandatanganinya kontrak sesuai tabel berikut
NUSA
JAWA JAWA SUMATER JAWA NUSA
N BANTEN TENGGAR SUMATER KALIMANTA
TAHAPAN PEKERJAAN TENGAH TIMUR A BARA TENGGAR
O A TIMUR A UTARA N TIMUR
SELATAN T A TIMUR I
II
1 PERSIAPAN PERSONIL DAN PERALATAN (Hari) 10 10 10 10 10 10 10 10 10
2 PEMBUATAN PETA ZONA AWAL NILAI TANAH (Hari)
2,1 Delineasi Zona Awal Nilai Tanah (Hari) 6 6 6 6 6 6 6 6 7
3 SURVEI BATAS ZONA AWAL NILAI TANAH (Hari)
3,1 Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah (Hari) 11 11 11 11 11 11 11 11 7
4 PENGUMPULAN DATA SAMPEL NILAI TANAH (Hari)
4,1 Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah (Hari) 44 42 44 42 42 44 42 42 45
4,2 Sinkronisasi dan Verifikasi Data Lapang (Hari) 4 4 4 4 4 4 4 4 7
5 PENGOLAHAN DATA (Hari)
5,1 Pengolahan Data Sampel Nilai Tanah (Hari) 11 11 11 11 11 11 11 11 14
5,2 Pengolahan Data Nilai Tanah (Hari) 22 21 21 21 21 22 21 21 14
6 PENYAJIAN PETA (Hari) 3 3 3 3 3 3 3 3 3
7 PELAPORAN (Hari) 3 3 3 3 3 3 3 3 3
JUMLAH HARI KALENDER 114 111 114 111 111 114 111 111 110
Tabel 14. Rincian Waktu Pelaksanaan yang Diperlukan
Jakarta, 19 Mei 2025
Direktur Penilaian Tanah Pejabat Pembuat Komitmen
dan Ekonomi Pertanahan, Kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
Drs. Agustin Iterson Samosir, M.Eng.Sc. Ganang Prakoso, S.T., M.Sc.
NIP. 19650824 199203 1 002 NIP. 19860224 200903 1 001
77 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
LAMPIRAN I KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Formulir Kendali Mutu Pembuatan Peta Zona Awal Nilai Tanah
Formulir 1 : Kendali Mutu Pembuatan Peta Zona Awal Nilai Tanah
Nama Pekerjaan :
Waktu
Pelaksana Pekerjaan Pelaksanaan Petugas Kendali Mutu:
1. Koordinator Pengambilan
Data Lapangan dan Pengolah
Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga Data
…....................................
2. Koordinator Pengolah Data
GIS
…....................................................... …........................ …....................................
No Deskripsi S/A TS/TA Keterangang/Tindak Lanjut
1 Peta Area Kerja sudah sesuai dengan BA
Kesepakatan Area Kerja
2 Peta area kerja sudah berdasarkan
Batas administrasi provinsi,
a kabupaten/kota
Batas APL/budidaya diluar kawasan hutan
b dan kawasan lainnya
Batas Peta ZNT di wilayah yang sudah ada
c sebelumnya
d Sistem koordinat TM3
3 Draft delineasi zona awal nilai tanah
Sesuai dengan penggunaan pertanian dan
a non pertanian
b Sesuai dengan batas bidang tanah
c Sudah ada buffer jalan
Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak
Petugas Kendali Mutu Tanda Tangan
1
…........................................................
(….............................................................)
2
…........................................................ (….............................................................)
Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada
78 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
3. Formulir Kendali Mutu Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah
Formulir 2 : Kendali Mutu Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah
Nama Pekerjaan :
Pelaksana Pekerjaan Waktu Pelaksanaan Petugas Kendali Mutu:
1. Koordinator Pengambilan
Data Lapangan dan Pengolah
Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga Data
…....................................
2. Koordinator Pengolah Data
GIS
…....................................................... …........................ …....................................
No Deskripsi S/A TS/TA Keterangang/Tindak Lanjut
1 Survei batas zona awal nilai tanah
menggunakan draft delineasi zona awal nilai
tanah
2 Delineasi zona awal nilai tanah
a Sesuai dengan kondisi senyatanya
dilapangan
b Jika tidak sesuai, maka Sudah
disesuaikan/diubah batas zona awal nilai
tanah sesuai dengan kondisi di lapangan
Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak
Petugas Kendali Mutu Tanda Tangan
1
…........................................................ (….............................................................)
2
…........................................................ (….............................................................)
Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada
79 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
4. Formulir Kendali Mutu Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
Formulir 3 : Kendali Mutu Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
Nama Pekerjaan :
Pelaksana Pekerjaan Waktu Pelaksanaan Petugas Kendali Mutu:
1. Koordinator Pengambilan
Data Lapangan dan Pengolah
Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga Data
…....................................
3. Koordinator Pengolah Data
GIS
…....................................................... …........................ …....................................
No Deskripsi S/A TS/TA Keterangan/Tindak Lanjut
1 Pemilihan responden sudah sesuai dengan
ketentuan di Juknis
2 Data sampel adalah nilai transaksi,
penawaran dan atau individual
3 Tiap titik sampel dientry kelengkapan data
atrribut lainnya (sesuai dengan Formulir
Pertanian dan Non Pertanian)
4 Tiap titik sampel sudah ada eviden foto
lokasi/geotagging
5 Data Sampel Nilai Tanah
a Titik sampel yang diperoleh sudah merata
di seluruh zona yang ada
b Tiap zona sudah memenuhi minimal 3
sampel
6 Jumlah formulir lapangan yang dicetak sesuai
dengan rencana jumlah sampel dalam RAB
Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak
Petugas Kendali Mutu Tanda Tangan
1
…........................................................ (….............................................................)
2
…........................................................ (….............................................................)
Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada
80 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
5. Formulir Kendali Mutu Pengolahan Data
Formulir 4 : Kendali Mutu Pengolahan Data
Nama Pekerjaan :
Pelaksana Pekerjaan Waktu Pelaksanaan Petugas Kendali Mutu:
1. Koordinator Pengambilan
Data Lapangan dan Pengolah
Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga Data
…....................................
2. Koordinator Pengolah Data
GIS
…....................................................... …........................ …....................................
No Deskripsi S/A TS/TA Keterangan/Tindak Lanjut
1 Pada pengolahan data sudah dilakukan
perhitungan Land Extraction jika ada
bangunan
2 Sudah dilakukan penyesuaian terhadap data
sampel nilai tanah
3 Sudah dilakukan perhitungan pada sampel
nilai tanah untuk mendapatkan nilai tanah
per meter persegi
4 Tidak terdapat nilai tanah per meter persegi
yang minus
5 Jika terdapat penilaian individual, apakah
data pembanding yang digunakan sesuai
dengan obyek yang dinilai
6 Jumlah sampel sudah memenuhi syarat
minimal 3 sampel setiap zona Setelah
dilakukan perhitungan standar deviasi relatif
atau simpangan baku relatif
7 Setelah mendapatkan nilai tanah per meter
persegi, apakah sudah dilakukan perhitungan
untuk mendapatkan nilai rata-rata
8 Nilai zona hasil rata-rata sudah dihitung d/
standar deviasi atau simpangan baku relatif?
Apakah sudah sesuai dengan ketentuan
a kurang dari 30% untuk skala 1: 25.000
b kurang dari 25% untuk skala 1: 10.000
c kurang dari 15% untuk skala 1: 2.500
9 Pada field RPBULAT sudah tidak ada zona
yang memiliki nilai 0 atau null/tidak ada
nilainya
10 Sudah tidak ada zona yang memiliki nilai
redundant yaitu nilai pada field MIN dan MAX
sama atau tidak ada selisih dan nilai standar
deviasi atau simpangan baku relatif= 0
Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak
Petugas Kendali Mutu Tanda Tangan
1
…........................................................ (….............................................................)
2
81 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
…........................................................ (….............................................................)
Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada
6. Formulir Kendali Mutu Penyajian Peta
Formulir 5 : Kendali Mutu Penyajian Peta
Nama Pekerjaan :
Pelaksana Pekerjaan Waktu Pelaksanaan Petugas Kendali Mutu:
1. Koordinator Pengambilan
Data Lapangan dan Pengolah
Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga Data
…....................................
2. Koordinator Pengolah Data
GIS
…....................................................... …........................ …....................................
No Deskripsi S/A TS/TA Keterangang/Tindak Lanjut
1 semua poligon zona sudah di topologi, tidak
ada yang tumpang tindih, tidak ada gap
dengan poligon lainnya
2 Penyajian Peta Zona Awal Nilai Tanah sudah
sesuai dengan standardisasi peta
sebagaimana tertuang dalam ketentuan di
Petunjuk Tenis PTEP
3 Penyajian Peta Sebaran Sampel sudah sesuai
dengan standardisasi peta sebagaimana
tertuang dalam ketentuan di Petunjuk Tenis
PTEP
4 Penyajian Peta Simpangan Baku Relatif sudah
sesuai dengan standardisasi peta
sebagaimana tertuang dalam ketentuan di
Petunjuk Teknis PTEP
5 Penyajian Peta Zona Nilai Tanah sudah sesuai
dengan standardisasi peta sebagaimana
tertuang dalam ketentuan di Petunjuk Teknis
PTEP
Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak
Petugas Kendali Mutu Tanda Tangan
1
…........................................................ (….............................................................)
2
…........................................................ (….............................................................)
Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada
82 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025
7. Formulir Kendali Mutu Pelaporan
Formulir 6 : Kendali Mutu Pelaporan
Nama Pekerjaan :
Waktu
Pelaksana Pekerjaan Pelaksanaan Petugas Kendali Mutu:
1. Koordinator Pengambilan
Data Lapangan dan Pengolah
Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga Data
…....................................
2. Koordinator Pengolah Data
GIS
…....................................................... …........................ …....................................
No Deskripsi S/A TS/TA Keterangang/Tindak Lanjut
1 Laporan sudah disusun sesuai yang
tertulis dalam KAK
Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak
Petugas Kendali Mutu Tanda Tangan
1
…........................................................ (….............................................................)
2
…........................................................ (….............................................................)
Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada
83 | Halaman
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
Tahun Anggaran 2025