Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah

Itemized
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035950000
Status: Itemized
Date: 21 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 23,444,593,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 23,444,593,000
Winner (Pemenang): PT Suryo Planindo
NPWP: 316663756424000
RUP Code: 59065065
Work Location: Lebak - Lebak (Kab.)|Purworejo - Purworejo (Kab.)|Ponorogo - Ponorogo (Kab.)|Palembang - Palembang (Kota)|Tasikmalaya - Tasikmalaya (Kota)|Nagekeo - Nagekeo (Kab.)|Timor Tengah Selatan - Timor Tengah Selatan (Kab.)|Tapanuli Selatan - Tapanuli Selatan (Kab.)|Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 181
Applicants
Reason
0013676028013000Rp 3,938,580,000Bukan Merupakan Calon Pemenang
0316663756424000Rp 11,779,085,000-
0312890650429000Rp 12,306,232,500-
0013497599023000Rp 15,178,466,000Bukan merupakan calon pemenang
0013131750014000Rp 19,110,401,500-
0011050937441000Rp 19,628,150,000-
Kjsb Muchammad Masykur Dan Rekan
0816773709643000Rp 20,199,660,000-
0025344086017000Rp 20,380,183,000-
0016468944019000Rp 20,976,900,000Bukan Merupakan Calon Pemenang
0669612608424000Rp 20,977,020,000-
0315702746429000--
Kjsb Sudung Manurung
0813407673221000--
PT Cakra Abdi Pertiwi
00*7**6****34**0--
0014268049423000--
0313375545542000--
0912059961017000--
0019772557429000--
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Kjsb) Hermawan Dan Rekan
0822665618533000--
PT Sarana Primadata
00*0**9****41**0--
0311541411017000Rp 19,565,682,000pengalaman pekerjaan beberapa personil posisi surveyor tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
PT Gravia Lima Teknika
07*1**3****29**0Rp 4,045,861,000Pengalaman Personil (KoGIS dan Operator) tidak memenuhi
0021449053081000Rp 3,793,753,440Jurusan pendidikan Personil (Team Leader) tidak memenuhi
0864858212017000Rp 9,010,288,000Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan
PT Digital Imaging Geospatial
0312330378429000Rp 12,628,614,732Dinilai conflict interest karena menyampaikan kepeminatan dengan mitra dan sebagai perusahan tunggal
0011050952441000Rp 20,461,388,200Pengalaman Personil yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan untuk semua lot yang ditawar
0031896608403000Rp 6,849,404,000jumlah Pengalaman beberapa personil tidak memenuhi persyaratan
0027939149002000Rp 12,716,250,000Pengalaman personil Koordinator Pengolah Data GIS tidak memenuhi persyaratan
0011051976424000Rp 2,365,500,000Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan
0531623874501000Rp 17,559,050,223Jumlah pengalaman beberapa personil tidak memenuhi persyaratan
0023331226441000Rp 12,004,194,5001. tidak memiliki nilai pengalaman sejenis sesuai persyaratan dalam 5 tahun terakhir 2. Pengalaman Personil (Operator GIS dan Surveyor) yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan 3. Sertifikat MAPPI milik koordinator lapangan sudah habis masa berlaku
Kjsb Lalu Akhmad Farhan
0815571641413000Rp 18,755,674,400Beberapa pengalaman personel tidak memenuhi persyaratan
Namara Cipta Media
06*4**4****04**0--
0805616497429000Rp 17,110,676,333Jumlah pengalaman Surveyor tidak memenuhi persyaratan
Kjsb Indra Pramudita Dan Rekan
08*1**5****43**0Rp 12,004,431,400Jumlah pengalaman Team Leader dan Koordinator Pengambilan Data Lapangan dan Pengolah Data tidak memenuhi persyaratan
0016711319434000Rp 2,211,810,000Pendidikan personel tidak sesuai persyaratan
0016320970003000Rp 18,565,278,000Jumlah pengalaman Koordinator Pengloah Data GIS dan beberapa Operator GIS tidak memenuhi persyaratan.
0014995534429000Rp 12,680,502,000Jumlah pengalaman beberapa personil Operator GIS dan Surveyor tidak memenuhi persyaratan
Kjsb Suranto & Rekan
0808393474505000Rp 10,617,720,000Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan
Kjpp Patuh Ansori Rahman Dan Rekan Cabang Sidoarjo
04*0**8****43**1--
0423867704429000Rp 18,361,285,352Jumlah pengalaman Koordinator GIS dan beberapa surveyor tidak memenuhi persyaratan.
0026392860606000Rp 3,737,838,000Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan
0867914285543000Rp 3,660,523,2381. tidak memiliki nilai pengalaman sejenis sesuai persyaratan dalam 5 tahun terakhir 2. perhitungan laporan keuangan tidak terdapat informasi pendapatan seluruhnya 3. Pengalaman Personil yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan untuk semua lot yang ditawarkan dan beberapa personil tidak memiliki sertifikat pelatihan GIS
0033299223606000Rp 5,993,175,0001. TL, Kolap, Kogis, Surveyor, dan 2 Opgis tidak memenuhi syarat pengalaman minimal 2. Surat dukungan tidak dirincikan hanya menyebutkan mendukung sesuai kebutuhan
0853336790404000Rp 5,741,774,602adanya conflict interest karena PT. Digital Imaging Geospatial menyampaikan penawaran dengan mitra (KSO) dan sebagai perusahan tunggal
0027002369609000Rp 1,901,450,0001.Tidak melampirkan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik tahun 2022, 2023 dan 2024 untuk leader sebagai dasar penghitungan omzet; 2. Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan.
Kjsb Ihsan Pakaya
0820169779712000Rp 6,867,300,000Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan
0032180150017000Rp 5,147,601,700Pengalaman Personil yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan untuk semua lot yang ditawar
0011310299441000Rp 8,694,061,4004 Surveyor tidak memenuhi syarat pengalaman minimal
0401609649422000Rp 9,673,750,400Beberapa personil yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan untuk lot yang ditawarkan
0017089699429000Rp 12,073,410,000jumlah Pengalaman beberapa personil tidak memenuhi persyaratan
0758521967543000Rp 3,680,107,1101. Beberapa Pengalaman personel tidak memenuhi persyaratan 2. Beberapa pendidikan personel tidak sesuai persyaratan 3. Tidak memenuhi persyaratan pengalaman perusahaan 4. Tidak melampirkan laporan keuangan
Kjsb Azis Djabbarudin Dan Rekan
0815408489601000Rp 5,800,276,000Jumlah pengalaman beberapa personil tidak memenuhi persyaratan
0865759963542000Rp 19,362,528,700Jumlah pengalaman pekerjaan beberapa personil posisi Team Leader, Koordinator Pengolah Data GIS, Koordinator Pengambilan Data Lapangan dan Pengolah Data tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0764415428452000Rp 5,478,050,000Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan
0020910337404000Rp 8,638,736,500Jumlah pengalaman Koordinator Pengolah Data dan beberapa surveyor tidak memenuhi persyaratan
0712545136422000Rp 20,957,765,0001. Jumlah pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan 2. Laporan Keuangan yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan sehingga perhitungan omzet tidak memenuhi.
0032602666001000Rp 5,380,523,6001. Beberapa pengalaman personel tidak memenuhi persyaratan 2. Beberapa personel tidak melampirkan sertifikat pelatihan
0838777779086000Rp 20,563,336,207Jumlah pengalaman beberapa personil tidak memenuhi persyaratan
0011307089441000Rp 18,755,674,400Pengalaman dan pendidikan personil tidak memenuhi
0957847114063000--
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Mutiara Ferawati Marpaung
06*0**5****17**0--
Kjsb Heri Mulyadi Dan Rekan
08*8**4****39**0--
PT Mandar Jaya Survei
04*4**3****27**0--
0026236869013000--
0022398564651000--
0021606967013000--
0312543481542000--
0024406290623000--
Kjsb Rifaatul Mahmudah Dan Rekan
06*0**5****19**0--
0756167110424000--
Sampulu Sada Konstruksi
03*8**3****02**0--
0910218965542000--
0026053652002000--
Kjsb Ardya Pratama Dan Rekan
05*2**8****57**0--
0026454256323000--
Kjsb Umar Muslimin Dan Rekan
0832024418831000--
0668959372606000--
0838200632017000--
0936031095542000--
Terravision Geospasial Servis
01*8**3****49**0--
Aksie Super Powers
04*5**6****29**0--
0017616442017000--
0010694743093000--
0749360533722000--
0813549656445000--
Kjsb Febrian Bayu
0821479011526000--
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Rico Waskito Putro
0948044771503000--
0015467822432000--
0962389912515000--
0854283876432000--
Geoland Mapping Technology
04*1**6****23**0--
PT Terra Nusantara Geosurvey
08*4**3****16**0--
0013009923093000--
Kjskb Elham
0834845885307000--
0610219800411000--
Kjpp Guntur Eki Andri Dan Rekan
0031507361606000--
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Rozikin
0851569368513000--
PT Andal Solid Rizki
03*6**3****15**0--
Kjsb Jeffry Koto Dan Rekan
0538778200429000--
0027104991617000--
0315357558061000--
CV Rata Angga Makmur
10*0**0****70**2--
0731949707403000--
0014460661509000--
Kjsb Rahmi Asra Dan Rekan
0854593266429000--
0023331143429000--
0013628110015000--
0013408281002000--
PT Pambagyo Inti Survey
09*9**6****17**0--
Kjsb Wawan Junaedi Dan Rekan
0822916094521000--
0013951272007000--
0317467629429000--
Kjsb Mochamad Endra Kusuma Dan Rekan
08*0**5****48**0--
PT Tradana Mandiri Solusi
02*7**9****13**0--
0765158100606000--
0024154528017000--
Chanel
00*8**4****21**0--
Merlin Mutiara Elektrikal
04*5**0****53**0--
0312888258429000--
Kjsb Rouly Saragih
0829075530005000--
PT Buhana Berkah Bersama
00*9**5****16**0--
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Kjsb) Sujadi
0814793378416000--
0318039377424000--
Omni Spasial Strategis (Ossmap)
00*8**8****28**0--
Kjsb Afradon Aditya Setyawan Dan Rekan
0833904592518000--
0017763160411000--
0758520787543000--
0651895237543000--
PT Ardhpro Geotekno Konsulindo
09*8**4****29**0--
0011188190429000--
Blakasutha Hiperspektral Survei
09*9**7****21**0--
0752282269618000--
0027892793429000--
0909975997914000--
Zafiyya Utama Indonesia
06*2**8****04**0--
Kjsb Bramiasto Fakhruddin Eko Putranto
06*9**6****47**0--
CV Alexander Putra Raharjo
02*7**0****42**0--
0015723372014000--
0966533309533000--
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Lalu Ubai Abdillah
0807993670307000--
0012162889441000--
0023140650009000--
Equator Nusantara Consultant
09*1**5****45**0--
0017677568429000--
0710800772429000--
0027935840002000--
0655315109429000--
0014218218424000--
0011311941424000--
0826222648543000--
Kjsb Deden Ramdan Dan Rekan
09*6**7****28**0--
PT Oseanland Survei Indonesia
09*0**0****35**0--
PT Agnis Pranata Mandiri
03*5**1****44**0--
PT Kaskaya Arzen Wijaya
01*9**7****22**0--
PT Dunia Maya Comunica
00*0**9****22**0--
PT Tortuga Xcel Dynamics
03*4**0****21**0--
Kus Kadarusman
32*3**3****70**5--
0032111197014000--
Kjsb Dwi Putra Ananta Dan Rekan
05*6**3****42**0--
0666673413429000--
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan
0428645105542000--
Kjsb Rachmawati Dan Rekan
0856116595429000--
Kjsb Nanang Setiawan Laksono
0832256168629000--
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan
07*2**5****61**0--
0013009923093000--
0022652663541000--
Kjsb Agus Parwanto Dan Rekan
0833084684532000--
PT Karta Daya Reksabumi
09*7**1****27**0--
Kjsb Sandi Jaya Primawardani
08*8**5****34**0--
Batara Saqila Mandiri
06*6**5****25**0--
Kjsb Itep Ruhyana
0861754851445000--
PT Abdi Mandiri Nusantara
03*1**5****03**0--
0743787095017000--
Kjsb Decky Oktavian Hardiyanto Dan Rekan
0817161888627000--
Djumalindo Perkasa Konsultan
06*7**8****17**0--
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Randy Alihusni Wardana Dan Rekan
02*3**2****42**0--
0013643309061000--
Kjsb Gumilar Dan Rekan
04*5**4****29**0--
0805022373541000--
0821454352643000--
Kjsb Wedo Merianto Budiono & Rekan
0858917719643000--
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
          KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
          SATKER/SKPD     : Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan    
                                                                                 
          NAMA PPK        : Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengadaan           
                            Tanah dan Pengembangan Pertanahan                    
                            Kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan      
                            (Ganang Prakoso, S.T., M.Sc.)                        
          NAMA PEKERJAAN  : Pembuatan Peta Zona  Nilai Tanah                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                              TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                   DAFTAR  ISI                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
            DAFTAR ISI ................................................................................................................................ 2
            DAFTAR GAMBAR.................................................................................................................... 3
            DAFTAR TABEL ........................................................................................................................ 4
            I.  LATAR BELAKANG ...................................................................................................... 5
               A.  Dasar Hukum ......................................................................................................... 5
               B.  Gambaran Umum .................................................................................................. 5
               C.  Tujuan Kegiatan ................................................................................................... 10
               D.  Penerima Manfaat ............................................................................................... 11
            II. RUANG  LINGKUP ........................................................................................................ 11
               A.  Target/Sasaran .................................................................................................... 11
               B.  Organisasi Pengadaan Barang/Jasa ............................................................. 11
               C.  Sumber Dana dan Perkiraan Biaya ............................................................... 11
                                                                                 
               D.  Ruang Lingkup Pekerjaan ................................................................................ 12
               E.  Volume dan Lokasi Pekerjaan ......................................................................... 18
               F.  Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kendali mutu ........................... 18
            III. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ................................................................... 27
               A.  Tahap Persiapan .................................................................................................. 27
               B.  Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Peta ZNT .............................. 28
            IV. SPESIFIKASI TEKNIS PERSONIL DAN PERALATAN ................................... 54
               A.  Spesifikasi Teknis Personil ............................................................................... 54
               B.  Spesifikasi Peralatan .......................................................................................... 58
            V.  PRODUK  YANG DIHASILKAN ................................................................................ 59
            VI. LAPORAN  PELAKSANAAN PEKERJAAN (PIHAK KETIGA) ........................ 60
               A.  Laporan Pendahuluan ....................................................................................... 61
               B.  Laporan Kemajuan .............................................................................................. 61
               C.  Laporan Akhir ....................................................................................................... 61
            VII.  STANDARDISASI DAN PENYAJIAN PETA .................................................... 61
               A.  Penyajian Peta ...................................................................................................... 61
               B.  Penamaan File dan Folder ................................................................................ 70
               C.  Format Pencetakan ............................................................................................. 71
               D.  Struktur Data Peta Digital ................................................................................ 71
            VIII. ANGGARAN PEMBIAYAAN .................................................................................. 76
            IX. WAKTU  PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN................................................. 77
            LAMPIRAN I .............................................................................................................................. 78
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                 2 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                DAFTAR  GAMBAR                                   
                                                                                 
            Gambar 1: Cakupan Peta ZNT Nasional                       8          
            Gambar 2: Grafik Kontribusi ZNT untuk PNBP Kementerian ATR/BPN 9     
                                                                                 
            Gambar 3: Grafik TOP 10 Provinsi dengan Jumlah Kantor Pertanahan dengan
               Umur Peta ZNT lebih dari 5 Tahun                      11          
                                                                                 
            Gambar 4: Jumlah Kantor Pertanahan dengan Peta ZNT Umur lebih dari 5 
               Tahun                                                 11          
                                                                                 
            Gambar 5: Alur Proses Kegiatan Pelaksanaan Pembuatan Peta ZNT oleh   
               Pihak Ketiga                                          19          
                                                                                 
            Gambar 6: Alur Proses Pengolahan Data Sampel Nilai Tanah dan 36      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                 3 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                 DAFTAR  TABEL                                   
                                                                                 
            Tabel 1: Ruang Lingkup Pekerjaan Pembuatan Peta ZNT      16          
            Tabel 2. Tabel Volume dan Lokasi Pekerjaan               18          
                                                                                 
            Tabel 3. Peralatan yang Disediakan Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi
               Pertanahan                                            19          
                                                                                 
            Tabel 4. Tabel Check list Kendali mutu tiap Tahapan Pekerjaan 26     
            Tabel 5. Tabel Ketentuan dalam Delineasi Zona Awal Nilai Tanah 31    
                                                                                 
            Tabel 6. Matriks Klasifikasi Data Sampel Nilai Tanah dan Tahap Pengolahan
               Datanya                                               39          
                                                                                 
            Tabel 7. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Rumah 45  
            Tabel 8. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Ruko 47   
                                                                                 
            Tabel 9. Spesifikasi Teknis Personil                     56          
            Tabel 10. Rincian Personil Tiap Provinsi                 57          
                                                                                 
            Tabel 11. Spesifikasi Peralatan                          58          
            Tabel 12. Produk yang Dihasilkan                         60          
                                                                                 
            Tabel 13. Tabel Penyajian Muka Peta                      62          
            Tabel 14. Tabel Penyajian Informasi Tepi Peta            69          
                                                                                 
            Tabel 15. Tabel Ukuran Layout Peta                       70          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                 4 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
         I.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                                 
             A. Dasar Hukum                                                      
                Dasar hukum kegiatan Pembuatan Peta ZNT ini adalah sebagai berikut:
                1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar      
                   Pokok-Pokok Agraria;                                          
                2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi 
                   Pembangunan untuk Kepentingan Umum;                           
                                                                                 
                3. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
                   atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada    
                   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 
                4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang
                   Kementerian Agraria dan Tata Ruang;                           
                5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang
                   Badan Pertanahan Nasional;                                    
                                                                                 
                6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
                   Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
                   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 
                7. Petunjuk Teknis Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Tahun  
                   2025.                                                         
                                                                                 
             B. Gambaran Umum                                                    
                                                                                 
                     Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala 
                Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019  
                Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata        
                Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
                Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
                Pertanahan Nasional menjadi Peraturan Menteri Agraria dan Tata   
                Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang
                                                                                 
                Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
                Pertanahan Nasional Direktorat Penilaian Tanah berubah menjadi   
                Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Direktorat Jenderal
                Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.                     
                     Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan sebagaimana
                tertuang dalam Pasal 368 Peraturan Menteri Agraria dan Tata      
                Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 mempunyai    
                                                                                 
                tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
                norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis
                dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, fasilitasi
                penanganan permasalahan informasi nilai tanah, pengembangan      
                penilaian, pemanfaatan nilai tanah sebagai dasar kebijakan dan   
                pendayagunaan ekonomi pertanahan. Untuk menyelenggarakan tugas   
                pokoknya tersebut di atas Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi 
                                                                                 
                Pertanahan melaksanakan fungsinya sebagai berikut:               
                1. penyediaan informasi nilai tanah dan properti, pengembangan   
                   penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan;               
                                                                                 
                                                                 5 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                2. pembinaan penyediaan informasi nilai tanah dan properti,      
                   pengembangan penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan;  
                3. penyiapan pemanfaatan peta nilai tanah dan properti sebagai dasar
                   layanan pertanahan dan referensi kebijakan ekonomi pertanahan;
                4. fasilitasi penanganan permasalahan informasi nilai tanah dan properti,
                   pengembangan penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan;  
                                                                                 
                5. pelaksanaan pembangunan basis data informasi nilai tanah dan  
                   properti, pengembangan penilaian dan pendayagunaan ekonomi    
                   pertanahan;                                                   
                6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal; dan
                7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.    
                     Salah satu fungsi Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi    
                Pertanahan adalah penyediaan informasi nilai tanah dan properti, 
                                                                                 
                pengembangan penilaian dan pendayagunaan ekonomi pertanahan,     
                perwujudan dari fungsi ini adalah kegiatan yang menghasilkan peta nilai
                tanah, peta nilai tanah terdiri dari peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dan peta
                Nilai Bidang Tanah (NBT). Nilai tanah yang tercantum dalam peta ZNT dan
                NBT merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar penentuan tarif 
                Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan pertanahan sesuai
                dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan
                                                                                 
                Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada     
                Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.    
                     Berdasarkan peraturan tersebut, tarif pelayanan pertanahan  
                mengacu pada nilai tanah. Oleh karena itu Peta ZNT yang disediakan oleh
                Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus
                berkualitas dan merupakan nilai tanah yang terkini. Peta ZNT juga
                digunakan sebagai referensi pada tahapan perencanaan dalam pengadaan
                                                                                 
                tanah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang     
                Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum          
                sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang      
                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2   
                Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan  
                Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan 
                Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Peraturan      
                                                                                 
                Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan  
                Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan 
                Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan      
                Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  
                Nomor 19 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan
                Tanah.                                                           
                     Sejalan dengan hal di atas, dalam rangka penyelenggaraan tugas
                                                                                 
                dan fungsi Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, sejak
                tahun anggaran 2007 telah melaksanakan kegiatan penilaian dan    
                pemetaan nilai tanah. Dilihat dari perkiraan luas budidaya yaitu 
                68.475.637 Ha  (Sumber:sipenta.atrbpn.go.id/dashboard) diketahui 
                cakupan wilayah yang telah tersedia Peta ZNT sampai dengan bulan 
                                                                                 
                                                                 6 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                Januari 2025 adalah seluas 43.285.425 Ha atau + 63,21% dari luas 
                budidaya, sedangkan yang belum memiliki Peta ZNT seluas 25.190.212 Ha.
                Cakupan Peta ZNT secara nasional tergambar pada gambar peta cakupan
                ZNT yang  disajikan berdasarkan legenda warna, sumber data:      
                sipenta.atrbpn.go.id/dashboard diakses dan diolah pada Februari 2025
                sebagaimana tergambar dibawah ini:                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                         Gambar 1: Cakupan Peta ZNT Nasional                     
              Sumber: sipenta.atrbpn.go.id/dashboard diakses pada 19 Maret 2025  
                                                                                 
                     Peta ZNT dibuat selain sebagai dasar dalam perhitungan tarif PNBP
                pelayanan pertanahan peta ZNT digunakan antara lain sebagai berikut:
                1. sebagai sumber informasi nilai tanah di Indonesia;            
                                                                                 
                2. sebagai referensi informasi nilai tanah untuk berbagai kepentingan
                   diantaranya:                                                  
                   a. sumber data analisa kenaikan nilai tanah pada kegiatan sebelum
                     dan sesudah kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk 
                     Kepentingan Umum;                                           
                   b. sumber data analisa kenaikan nilai tanah pada kegiatan sebelum
                     dan sesudah Konsolidasi Tanah;                              
                                                                                 
                   c. referensi dalam menghitung estimasi biaya pengadaan tanah dalam
                     tahap perencanaan;                                          
                   d. referensi kegiatan jual beli tanah, sehingga menekan praktik
                     spekulan tanah;                                             
                   e. referensi untuk perhitungan pajak daerah sehingga berpotensi
                     optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).       
                2. Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
                                                                                 
                   2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016
                   tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
                   Ketelitian Peta Skala 1:50.000 bahwa Peta ZNT merupakan salah satu
                   peta yang disajikan dalam rangka mendukung kegiatan Mewujudkan
                   IGT Pertanahan yang setiap tahun disajikan pada portal Kebijakan
                   Satu Peta.                                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                 7 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                     Peta ZNT dengan cakupan 63,21% sebagaimana tersebut diatas  
               berkontribusi dalam penerimaan PNBP Kementerian ATR/BPN di layanan
               pertanahan secara nasional, dalam 5 tahun terakhir rata-rata kontribusi
               tersebut sebesar 44% per tahun dari total nilai PNBP Nasional. Hal ini
               menggambarkan bahwa Peta ZNT  memiliki peran strategis dalam      
               optimalisasi penerimaan PNBP Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu 
                                                                                 
               pemenuhan penambahan cakupan peta ZNT menjadi hal yang sangat     
               diperlukan, karena jika diproyeksikan dengan penambahan cakupan Peta
               ZNT hingga 100% maka akan meningkatkan kontribusi penambahan nilai
               PNBP sebesar kurang lebih 69,6% per tahun.                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
              Gambar 2: Grafik Kontribusi ZNT untuk PNBP Kementerian ATR/BPN     
              Sumber: https://aplikasi.atrbpn.go.id/dashboard/statistik/PNBPBaru 
                             diakses pada 19 Maret 2025                          
                                                                                 
                                                                                 
                     Penambahan cakupan Peta ZNT ini dipenuhi dengan kegiatan    
                                                                                 
               Pembuatan Peta ZNT. Pembuatan Peta ZNT ini dilaksanakan di lokasi yang
               cakupan peta ZNT nya dibawah 85% dan pembuatan kembali peta ZNT yang
               sudah berumur lebih dari 5 tahun.                                 
                     Kegiatan Pembuatan Peta ZNT merupakan kegiatan pembuatan yang
               dilakukan pertama kali dan pembuatan pada tahun kelima, dimana peta
               ZNT hasil pembuatan pertama kali dihapuskan. Kegiatan Pemetaan ZNT
               berupa pembuatan pertama kali dan setelah tahun kelima dilaksanakan
                                                                                 
               pembuatan peta nilai tanah kembali. Metode pembuatan peta nilai tanah
               pertama kali menggunakan nilai rata-rata yang dikontrol oleh standar
               deviasi relatif atau simpangan baku relatif dengan sampel minimal 3 sampel
               setiap zona. Kegiatan pembuatan peta nilai tanah pada tahun kelima
               menggunakan metode yang sama dengan pembuatan pertama kali yaitu  
               dengan menggunakan nilai rata-rata yang dikontrol oleh standar deviasi
               relatif atau simpangan baku relatif.                              
                                                                                 
                     Nilai tanah bersifat dinamis, secara ideal nilai tanah akan cenderung
               naik setiap tahun mengikuti perkembangan suatu wilayah, nilai tanah
               dapat naik secara signifikan karena adanya perubahan penggunaan lahan
               misalnya dari pertanian menjadi non-pertanian, namun tidak menutup
                                                                                 
                                                                 8 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
               kemungkinan nilai tanah akan turun karena ada faktor-faktor tertentu,
               misalnya bencana alam atau penetapan suatu wilayah menjadi suatu  
               peruntukan yang mengakibatkan nilai tanah turun misalnya penetapan
               lokasi tempat pembuangan sampah akhir.                            
                     Pembuatan peta Zona Nilai Tanah pertama kali menggambarkan  
               kondisi nilai tanah ketika pertama kali dibuat secara lebih komprehensif
                                                                                 
               karena menggunakan metode nilai rata-rata yang dikontrol oleh standar
               deviasi relatif atau simpangan baku relatif, kemudian pada tahun  
               berikutnya sampai dengan tahun keempat dilaksanakan kegiatan      
               pembaruan peta ZNT, dan pada tahun kelima dilaksanakan pembuatan peta
               ZNT.                                                              
                     Sebagian besar peta ZNT yang tersedia tidak dilakukan pembuatan
               peta ZNT pada tahun kelima dikarenakan adanya keterbatasan anggaran.
                                                                                 
               Adanya keterbatasan anggaran tersebut maka pada tahun kelima tetap
               dilaksanakan kegiatan pembaruan sampai dengan tahun-tahun berikutnya
               sehingga mengakibatkan bias nilai tanah. Bias nilai tanah ini terjadi karena
               metode indeks yang digunakan pada pembaruan nilai tanah sudah tidak
               bisa menggambarkan perkembangan nilai tanah terkini suatu zona hal ini
               dikarenakan seharusnya sudah banyak perubahan batas-batas delineasi
               zona karena perbedaan perkembangan nilai tanah di masing-masing zona
                                                                                 
               yang sudah tidak bisa diwakili oleh metode indeks sehingga diperlukan
               kegiatan pembuatan peta nilai tanah kembali.                      
                     Kondisi saat ini peta ZNT yang usianya lebih dari 5 tahun sejak
               pembuatan pertama kali berada di pulau Jawa, Sumatera dan Bali.   
               Mengapa perlu dibuat kembali setelah 5 tahun? Pembuatan kembali peta
               ZNT yang telah berumur 5 tahun diperlukan karena adanya beberapa  
               kondisi sebagai berikut:                                          
                                                                                 
               ●  Dinamika perubahan kondisi wilayah kabupaten/kota baik secara batas
                  administrasi jika ada pemekaran wilayah;                       
               ●  Adanya perubahan batas kawasan hutan, yang mempengaruhi luas area
                  budi daya;                                                     
               ●  Adanya bencana alam yang menyebabkan perubahan fisik tanah dan 
                  mempengaruhi nilai pasar tanah;                                
               ●  Adanya perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non pertanian
                                                                                 
                  dan lainnya;                                                   
               ●  Adanya kondisi yang sudah tidak relevan dengan nilai tanah saat ini
                  sebagaimana diuraikan diatas.                                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                 9 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                   TOP 10 Jumlah Kantah d/                       
                              Umur Peta ZNT > 5 Tahun (per Provinsi)             
                                                                                 
                  40                                                             
                  35                                                             
                      37                                                         
                  30                                                             
                           34                                                    
                  25                                                             
                  20                                                             
                               23                                                
                  15                                                             
                                    19                                           
                  10                                                             
                                         13                                      
                  5                           10  10   9    8    7               
                  0                                                              
           Gambar 3: Grafik TOP 10 Provinsi dengan Jumlah Kantor Pertanahan dengan
                           Umur Peta ZNT lebih dari 5 Tahun                      
                 Sumber: https://sipenta.atrbpn.go.id/dashboard, diakses dan diquery
                                    pada19 Maret 2025                            
                                   Jumlah Kantah dengan                          
                                   Umur Peta ZNT >5 Tahun                        
                                                                                 
                     100   87                                                    
                    h 80                                                         
                    a                                                            
                    t                                                            
                    n                                                            
                    a 60                        50                               
                    K                    41                                      
                                  37                                             
                    h                                                            
                    a 40                                28                       
                    l                                                            
                    m                                                            
                    u 20                                                         
                    J                                          2                 
                       0                                                         
                            5      6      7      8      9      10                
                                        Umur Peta (Tahun)                        
          Gambar 4: Jumlah Kantor Pertanahan dengan Peta ZNT Umur lebih dari 5 Tahun
                        Sumber: https://sipenta.atrbpn.go.id/dashboard,          
                           diakses dan diquery pada19 Maret 2025                 
                     Berdasarkan kondisi diatas maka dipandang perlu kegiatan    
               pembuatan peta ZNT baik untuk tujuan penambahan cakupan dan       
               pembuatan kembali untuk peta yang sudah berusia lebih dari 5 tahun.
             C. Tujuan Kegiatan                                                  
                Kegiatan Pembuatan Peta ZNT ini bertujuan antara lain untuk:     
                1. Meningkatkan cakupan Peta ZNT secara nasional untuk mendukung 
                   perhitungan pengenaan tarif PNBP layanan pertanahan di kantor 
                   pertanahan kabupaten/kota seluruh Indonesia.                  
                2. Meningkatkan kualitas informasi nilai tanah pada Peta ZNT yang telah
                   berusia lebih dari 5 (lima) tahun dengan membuat kembali Peta ZNT.
                                                                10 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                3. Menambah cakupan peta ZNT berarti dapat berpotensi meningkatkan
                   penerimaan PNBP layanan pertanahan.                           
                4. Menyediakan Informasi Geospasial Tematik pada portal Kebijakan Satu
                   Peta untuk mendukung kegiatan mewujudkan IGT Pertanahan setiap
                   tahun.                                                        
                5. Menyediakan informasi nilai tanah yang lebih meluas di seluruh
                                                                                 
                   Indonesia untuk berbagai kepentingan.                         
                                                                                 
             D. Penerima Manfaat                                                 
                Penerima manfaat dari hasil kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
                                                                                 
                adalah:                                                          
                1. Internal Kementerian ATR/BPN, yakni komponen/unit teknis lain di
                   dalam Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor
                   Pertanahan Kabupaten/Kota;                                    
                2. Instansi dan Lembaga Pemerintah Vertikal, BUMN, Pemerintah Daerah
                   Provinsi/Kabupaten/Kota dan stake holder terkait; dan         
                3. Masyarakat luas baik perorangan maupun badan hukum yang       
                                                                                 
                   memerlukan informasi nilai tanah.                             
                                                                                 
         II. RUANG LINGKUP                                                       
                                                                                 
             A. Target/Sasaran                                                   
                                                                                 
                Kegiatan Pembuatan Peta ZNT Tahun 2025 memiliki target seluas    
                2.659.700 Ha dengan total anggaran Rp. 23.444.593.000,- yang akan
                dilaksanakan pada 16 Kabupaten/Kota atau 8 Provinsi (Provinsi Banten,
                Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jawa Barat. Nusa Tenggara
                Timur, Sumatera Utara di skala 1 : 10,000 dan Provinsi Kalimantan Timur
                di skala 1 : 25.000).                                            
                                                                                 
                                                                                 
             B. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                 
                1. K/L/D/I    : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan         
                               Pertanahan Nasional                               
                                                                                 
                2. Satker/SKPD : Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan         
                               Pengembangan Pertanahan, Direktorat Penilaian     
                               Tanah dan Ekonomi Pertanahan                      
                3. PPK        : Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengadaan       
                               Tanah Kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi        
                               Pertanahan                                        
                                                                                 
                               (Ganang Prakoso, S.T., M.Sc.).)                   
                                                                                 
             C. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                  
               1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pembuatan
                                                                                 
                  Peta Zona Nilai Tanah bersumber dari PHLN;                     
                Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan Pembuatan Peta
                                                                                 
                                                                11 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                ZNT sebesar Rp. 23.444.593.000,- untuk 9 Lot Paket Pengadaan (Provinsi
                Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jawa Barat. Nusa
                Tenggara Timur I dan Nusa Tenggara Timur II, Sumatera Utara di skala 1 :
                10,000 dan Provinsi Kalimantan Timur di skala 1 : 25.000) di 8 Provinsi.
                                                                                 
             D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                                 
                Pada tabel dibawah ini menjelaskan ruang lingkup pekerjaan kegiatan
                pembuatan peta ZNT yang terdiri dari tahapan kegiatan dan pelaksana
                serta output yang akan dihasilkan.                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                12 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
          No.    Tahapan                                  Pembuatan Peta ZNT                                       
                                                                                                                   
                               Sub Tahapan      Data dan Informasi yang    Keluaran         Pelaksana              
                                                     dibutuhkan                                                    
                                                                                                                   
         1.                                   ● Data    pegawai/petugas Daftar Kehadiran ● Direktorat PTEP,        
                 Persiapan Bimbingan   Teknis                                                                      
                                                pihak ketiga yang akan 1.                 Kanwil dan Kantah        
                           Pihak Ketiga                                                                            
                                                mengikuti    bimbingan                    yang menjadi lokasi      
                                                teknis                                    kegiatan                 
                                              ● Materi Pelatihan Teknis                 ● Peserta:  Pihak          
                                                Pembuatan Peta ZNT                        Ketiga                   
                                              ● Undangan  dan   Jadwal                                             
                                                Pelaksanaan                                                        
                                              ● Perlengkapan      dan  1. Daftar        ● Pihak Ketiga             
                           Penyiapan alat kerja                                                                    
                                                peralatan kerja           Perlengkapan                             
                           lapangan dan Personil                                                                   
                                                                          Alat     Kerja                           
                                                                          Lapangan yang                            
                                                                          sudah terpenuhi                          
         2.                                   ● Peta lokasi kegiatan (AOI) ● Peta Area Kerja ● Direktorat PTEP,    
                Pembuatan  Pemetaan Area Kerja                                                                     
                                                (yang disepakati)       (AOI)             Kanwil dan Kantah        
                Peta Zona                                                                                          
                                              ● Berita   Acara   Hasil ● Jadwal Rencana   yang menjadi lokasi      
                Awal Nilai                                                                                         
                                                Koordinasi              kerja pihak ketiga kegiatan                
                Tanah                                                                                              
                                              ● Data Cakupan ZNT saat ini               ● Pihak Ketiga             
                                                (Dashboard SIPENTA)                                                
                                              ● Peta  ZNT   yang  ada                                              
                                                sebelumnya                                                         
                                              ● Data Pemekaran Wilayah                                             
                                              ● Peta Batas Administrasi                                            
                                              ● Peta Batas Area Budidaya                                           
                                                                                                  13 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
          No.    Tahapan                                  Pembuatan Peta ZNT                                       
                                                                                                                   
                               Sub Tahapan      Data dan Informasi yang    Keluaran         Pelaksana              
                                                     dibutuhkan                                                    
                                              ● Peta Batas Kawasan Hutan                                           
                                                                                                                   
                                              ● Peta Kawasan Bandara dan                                           
                                                lainnya                                                            
                                              ● Peta Sungai-sungai besar                                           
                                              ● Berita   Acara   Hasil ● Draft     Peta ● Pihak Ketiga             
                           Delineasi Zona Awal                                                                     
                                                Koordinasi              Delineasi  zona                            
                           Nilai Tanah                                                                             
                                              ● Peta Bidang Tanah       awal nilai tanah                           
                                              ● Citra Satelit          ● Daftar Pembagian                          
                                              ● Peta Jaringan Jalan,    tim                                        
                                              ● Peta RTRW/RDTR         ● Peta Pembagian                            
                                              ● Petunjuk Teknis DPTEP   area kerja tiap Tim                        
                                                2024                                                               
                                              ● Peta Area Kerja                                                    
         3.                                   ● Draft Deliniasi Zona Awal ● Peta Zona Awal ● Pihak Ketiga          
                Survei Batas Survei Batas Zona                                                                     
                                                Nilai Tanah             Nilai Tanah (Peta                          
                Zona Awal  Awal   Nilai Tanah                                                                      
                                              ● Daftar Pembagian tim    Kerja)                                     
                Nilai Tanah (untuk memastikan                                                                      
                                              ● Peta Pembagian area kerja                                          
                           delineasi Zona Awal                                                                     
                                                tiap Tim                                                           
                           Nilai Tanah  sudah                                                                      
                           sesuai dengan kondisi                                                                   
                           senyatanya      di                                                                      
                           lapangan                                                                                
         4.                                   ● Peta Zona Awal Nilai Tanah ● Data Sampel hasil ● Pihak Ketiga      
                Pengumpula                                                                                         
                                                (Peta Kerja)            survei  penilaian                          
                n Data                                                                                             
                                              ● Formulir Survei Nilai Tanah tanah  (data                           
                                                                                                  14 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
          No.    Tahapan                                  Pembuatan Peta ZNT                                       
                                                                                                                   
                               Sub Tahapan      Data dan Informasi yang    Keluaran         Pelaksana              
                                                     dibutuhkan                                                    
                Sampel Nilai                    Pertanian  dan    Non   transaksi   dan                            
                                                                                                                   
                Tanah                           Pertanian               penawaran)                                 
                                              ● Aplikasi data collector                                            
                                              ● GPS    tracking untuk                                              
                                                Geotagging                                                         
         5.                                   ● Data Sampel hasil survei                                           
                Pengolahan Pengolahan    Data                                                                      
                                                penilaian tanah  (data                                             
                Data       Sampel                                                                                  
                                                transaksi dan penawaran)                                           
                                                                      Hasil   pengolahan                           
                                              ● Data Nilai tanah per meter                                         
                                                                      data disajikan dalam                         
                           Pengolahan Data Nilai                                                                   
                                                persegi sampel                                                     
                                                                      pemetaan:                                    
                           Tanah                                                                                   
                                              ● Perhitungan    Standar                                             
                                                                      ●  Peta   Sebaran                            
                                                                                        ● Pihak Ketiga             
                                                Deviasi /Simpangan Baku                                            
                                                                         Sampel                                    
                                                Relatif                                                            
                                                                      ●  Peta Simpangan                            
                                              ● Data Nilai Zona                                                    
                                                                         Baku Relatif                              
                           Pengolahan    Data                                                                      
                                              ● Data           Standar                                             
                                                                      ●  Peta Zona Nilai                           
                           Spasial dan Pemetaan                                                                    
                                                Deviasi/Simpangan Baku                                             
                                                                         Tanah                                     
                           Nilai Tanah                                                                             
                                                Relatif                                                            
         6.                                   ● Peta Zona Awal Nilai Tanah              ● Pihak Ketiga             
                Penyajian  Topologi       dan                         Keluaran Peta yang                           
                                              ● Peta Sebaran Sampel                                                
                Peta       Standardisasi Peta                         sudah di topologi dan                        
                                              ● Peta  Simpangan  Baku                                              
                                                                      di    standardisasi                          
                                                Relatif                                                            
                                                                      meliputi:                                    
                                              ● Peta Zona Nilai Tanah                                              
                                                                       ● Peta Zona Awal                            
                                                                        Nilai Tanah                                
                                                                                                  15 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
          No.    Tahapan                                  Pembuatan Peta ZNT                                       
                                                                                                                   
                               Sub Tahapan      Data dan Informasi yang    Keluaran         Pelaksana              
                                                     dibutuhkan                                                    
                                                                       ● Peta   Sebaran                            
                                                                                                                   
                                                                        Sampel                                     
                                                                       ● Peta Simpangan                            
                                                                        Baku Relatif                               
                                                                       ● Peta Zona Nilai                           
                                                                        Tanah                                      
         7.                                                             Laporan         ● Pihak Ketiga             
                Pelaporan  Penyusuan Laporan  Data dan  informasi hasil                                            
                                                                        Penyelenggaraan                            
                                              kegiatan Pembuatan ZNT                                               
                                                                        Kegiatan                                   
                                                                        Pembuatan  Peta                            
                                                                        Zona Nilai Tanah                           
                                      Tabel 1: Ruang Lingkup Pekerjaan Pembuatan Peta ZNT                          
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                  16 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
                               Alur Kegiatan Pelaksanaan Pembuatan Peta ZNT oleh Pihak Ketiga                      
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                                  Pelaporan                        
                       Persiapan                                                                                   
                                                 Pembuatan Peta ZNT                                                
                                                     Pembuatan Zona Awal                                           
                           Mengikuti           Nilai Tanah                                                         
                     sosialisasi dan                 Survei Batas Zona Awal                                        
                                                                                      Menyusun                     
                     bimbingan teknis          Nilai Tanah                                                         
                                                                                Laporan kegiatan                   
                           Persiapan                 Pengumpulan/Survei                                            
                     Alat                      Data Sampel Nilai Tanah                                             
                                  d                  Pengolahan Data                                               
                      an Personil                    Penyajian Peta                                                
                         Gambar 5: Alur Proses Kegiatan Pelaksanaan Pembuatan Peta ZNT oleh Pihak Ketiga           
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                  17 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
             E. Volume dan Lokasi Pekerjaan                                      
               Volume dan lokasi pekerjaan dalam 9 (sembilan) paket pekerjaan sesuai
               dengan tabel terlampir.                                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                         Tabel 2. Tabel Volume dan Lokasi Pekerjaan              
                           Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                       
                                                                                 
             F. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kendali mutu                 
                1. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan                               
                  a. Dalam rangka memudahkan pelaksanaan kendali mutu dan        
                                                                                 
                     pengawasan  kegiatan,  Penyedia  Barang/Jasa  wajib         
                     menetapkan/menunjuk Team Leader, Koordinator Pengambilan    
                     Data Lapangan dan Pengolah Data, dan Koordinator Pengolah Data
                     GIS;                                                        
                   b. Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan akan     
                     menyediakan perlengkapan sebagai berikut                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                18 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
          N o                                                                    
           1                                                                     
           2                                                                     
           3                                                                     
           4                                                                     
           5                                                                     
           6                                                                     
           7                                                                     
           8                                                                     
           9                                                                     
            .                                                                    
             B                                                                   
             J                                                                   
             J                                                                   
             S                                                                   
             J                                                                   
             N                                                                   
             N                                                                   
             S                                                                   
             K                                                                   
             a                                                                   
             a                                                                   
             a                                                                   
             u                                                                   
             a                                                                   
             u                                                                   
             u                                                                   
             u                                                                   
             a                                                                   
              n t e n                                                            
              w a T e n g a                                                      
              w a T i m u r                                                      
              m a t e r a S                                                      
              w a B a r a t                                                      
              s a T e n g g                                                      
              s a T e n g g                                                      
              m a t e r a U                                                      
              l i m a n t a n                                                    
                   P                                                             
                  h                                                              
                  e l a                                                          
                  a r a                                                          
                  a r a                                                          
                   t a r                                                         
                   T i m                                                         
                    r o v                                                        
                    t a n                                                        
                    T i m                                                        
                    T i m                                                        
                    a                                                            
                    u r                                                          
                      i n                                                        
                      u                                                          
                      u                                                          
                      ( S                                                        
                       s i                                                       
                       r I                                                       
                       r I                                                       
                       k a                                                       
                        I                                                        
                        l a 1 :T 2O 5 .T 0A 0                                    
                             L                                                   
                             0 )                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                               K                                                 
                                a                                                
                                a                                                
                                a                                                
                                a                                                
                                a                                                
                                o                                                
                                a                                                
                                o                                                
                                a                                                
                                a                                                
                                o                                                
                                a                                                
                                a                                                
                                a                                                
                                a                                                
                                a                                                
                                b                                                
                                b                                                
                                b                                                
                                b                                                
                                b                                                
                                t                                                
                                b                                                
                                t                                                
                                b                                                
                                b                                                
                                t                                                
                                b                                                
                                b                                                
                                b                                                
                                b                                                
                                b                                                
                                 .                                               
                                 .                                               
                                 .                                               
                                 .                                               
                                 .                                               
                                 a                                               
                                 .                                               
                                 a                                               
                                 .                                               
                                 a                                               
                                 .                                               
                                 .                                               
                                 .                                               
                                 .                                               
                                 .                                               
                                  K                                              
                                 L                                               
                                 P                                               
                                 K                                               
                                 M                                               
                                 M                                               
                                 M                                               
                                 P                                               
                                 P                                               
                                 O                                               
                                 T                                               
                                 T                                               
                                 N                                               
                                 N                                               
                                 T                                               
                                 T                                               
                                 K                                               
                                  a b u p a t e n / K                            
                                  e b a k                                        
                                  u r w o r e j o                                
                                  e b u m e n                                    
                                  a g e t a n                                    
                                  a d i u n                                      
                                  a d i u n                                      
                                  o n o r o g o                                  
                                  a l e m b a n g                                
                                  g a n I l i r                                  
                                  a s i k m a l a y a                            
                                  a s i k m a l a y a                            
                                  a g e k e o                                    
                                  g a d a                                        
                                  i m o r T e n g a h                            
                                  a p a n u l i S e l a                          
                                  u t a i T i m u r                              
                                        o                                        
                                         S                                       
                                        t a                                      
                                         t                                       
                                         e                                       
                                         n                                       
                                          a                                      
                                          l a t a n                              
                                             L u a s P                           
                                                2                                
                                                 e                               
                                                 .                               
                                                 m                               
                                                 6 5                             
                                                  b u                            
                                                   9                             
                                                    l a                          
                                                   . 7                           
                                                     t                           
                                                    0                            
                                                     a                           
                                                     2                           
                                                     1                           
                                                     1                           
                                                     2                           
                                                     2                           
                                                     1                           
                                                     1                           
                                                     2                           
                                                     2                           
                                                     6                           
                                                     0                           
                                                      n                          
                                                      4                          
                                                      0                          
                                                      1                          
                                                      6                          
                                                      6                          
                                                      9                          
                                                      3                          
                                                      5                          
                                                      2                          
                                                      1                          
                                                      1                          
                                                      1                          
                                                      8                          
                                                      6                          
                                                      6                          
                                                      9                          
                                                      0                          
                                                      5                          
                                                      3                          
                                                      4                          
                                                      3                          
                                                      2                          
                                                      7                          
                                                      0                          
                                                      3                          
                                                      7                          
                                                      1                          
                                                      3                          
                                                      9                          
                                                      0                          
                                                      9                          
                                                       ( H                       
                                                       . 0                       
                                                       . 0                       
                                                       . 5                       
                                                       . 0                       
                                                       . 5                       
                                                       . 7                       
                                                       . 5                       
                                                       . 5                       
                                                       . 5                       
                                                       . 0                       
                                                       . 5                       
                                                       . 5                       
                                                       . 5                       
                                                       . 0                       
                                                       . 0                       
                                                       . 0                       
                                                        a                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        )                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                        0                        
                                                          V o l u m e / P a k    
                                                          P e n g a d a a n ( H  
                                                              2 4 9 . 0          
                                                              2 1 5 . 5          
                                                              2 2 3 . 7          
                                                              2 8 8 . 0          
                                                              2 4 0 . 5          
                                                              2 2 5 . 0          
                                                              2 8 9 . 0          
                                                              2 6 0 . 0          
                                                              6 6 9 . 0          
                                                           2 . 6 5 9 . 7 0 0     
                                                                 e               
                                                                 a               
                                                                 0               
                                                                 0               
                                                                 0               
                                                                 0               
                                                                 0               
                                                                 0               
                                                                 0               
                                                                 0               
                                                                 0               
                                                                  t              
                                                                  )              
                                                                  0              
                                                                  0              
                                                                  0              
                                                                  0              
                                                                  0              
                                                                  0              
                                                                  0              
                                                                  0              
                                                                  0              
                                                                    A            
                                                                    2            
                                                                    N            
                                                                    3            
                                                                     G           
                                                                     .           
                                                                      2          
                                                                      2          
                                                                      2          
                                                                      2          
                                                                      2          
                                                                      2          
                                                                      3          
                                                                      2          
                                                                      2          
                                                                     4           
                                                                      T          
                                                                      G          
                                                                      .          
                                                                      .          
                                                                      .          
                                                                      .          
                                                                      .          
                                                                      .          
                                                                      .          
                                                                      .          
                                                                      .          
                                                                      4          
                                                                       O         
                                                                       A         
                                                                      4          
                                                                      2          
                                                                      3          
                                                                      9          
                                                                      4          
                                                                      5          
                                                                      0          
                                                                      7          
                                                                      6          
                                                                       4         
                                                                       9         
                                                                       8         
                                                                       8         
                                                                       0         
                                                                       1         
                                                                       1         
                                                                       1         
                                                                       7         
                                                                       6         
                                                                       T         
                                                                       R         
                                                                        8        
                                                                        0        
                                                                        5        
                                                                        0        
                                                                        3        
                                                                        5        
                                                                        5        
                                                                        5        
                                                                        1        
                                                                       . 5       
                                                                        A        
                                                                        A        
                                                                        . 1      
                                                                        . 0      
                                                                        . 1      
                                                                        . 0      
                                                                        . 6      
                                                                        . 2      
                                                                        . 2      
                                                                        . 3      
                                                                        . 8      
                                                                        9        
                                                                         L       
                                                                         N       
                                                                         1       
                                                                         5       
                                                                         1       
                                                                         1       
                                                                         3       
                                                                         6       
                                                                         4       
                                                                         3       
                                                                         1       
                                                                         3       
                                                                          ( R    
                                                                          5 .    
                                                                          6 .    
                                                                          7 .    
                                                                          5 .    
                                                                          9 .    
                                                                          1 .    
                                                                          3 .    
                                                                          7 .    
                                                                          0 .    
                                                                          . 0    
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           p     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                           0     
                                                                            )    
                                                                            0    
                                                                            0    
                                                                            0    
                                                                            0    
                                                                            0    
                                                                            0    
                                                                            0    
                                                                            0    
                  Jenis                                                          
          No.                    Kategori           Dalam Bentuk                 
               Perlengkapan                                                      
          1.  Data dan      a. Data dan       ● Citra satelit dan/atau foto      
              Informasi        informasi        udara hasil rekaman terbaru;     
                               spasial        ● IGD yang digunakan paling        
                                                sedikit memuat unsur:            
                                                1. batas wilayah;                
                                                2. transportasi;                 
                                                3. hidrografi;                   
                                                4. toponimi;                     
                                              ● IGT yang digunakan terdiri       
                                                dari:                            
                                                1. Peta bidang tanah;            
                                                                                 
                                                2. Peta Rencana Tata Ruang       
                                                  (RTR) Kabupaten/Kota;          
                                                3. Peta batas  kawasan           
                                                  hutan;                         
                                                4. Peta Batas  Kawasan           
                                                  Lainnya, seperti PPIB,         
                                                  LP2B, dan sebagainya;          
                                                                                 
                                                5. Peta Penggunaan Tanah.        
                            b. D ata dan      Data tekstual bidang tanah         
                               informasi non  seperti data   Rekapitulasi        
                               spasial        Peralihan Hak Atas Tanah di        
                                              Kantor Pertanahan setempat         
                                              dengan  atribut pendukung          
                                              lainnya;                           
                                                                                 
          2.  Perangkat     a. Aplikasi       ● Aplikasi SIPENTA, Modul          
              Lunak            Pengolahan Data  Pengolahan Data                  
                               Tabular;       ● Aplikasi Excel, atau sejenisnya  
                            b. Aplikasi       ● Aplikasi SIPENTA  Modul          
                               Pengolahan Data  Pemetaan (berbasis ArcGIS)       
                               dan   pemetaan                                    
                               nilai tanah (Peta                                 
                                                                                 
                               ZNT)                                              
          Tabel 3. Peralatan yang Disediakan Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan
                                                                                 
                2. Kendali mutu                                                  
                  Kendali mutu pekerjaan pembuatan Peta ZNT dilakukan untuk      
                  memverifikasi dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
                  ketentuan tahapan dan menghasilkan output yang telah ditentukan.
                  Kendali mutu ini dilakukan secara berjenjang yaitu:            
                  ●  Kendali mutu di level pertama menjadi tanggung jawab pihak ketiga
                                                                                 
                     sebagai pelaksana yang antara lain dilakukan oleh:          
                     a. Koordinator Pengambilan Data Lapangan dan Pengolah Data  
                     b. Koordinator Pengolah Data GIS                            
                                                                                 
                                                                19 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                  ●  Kendali mutu di level kedua dilaksanakan oleh Direktorat PTEP.
                     Tahapan dalam melakukan kendali mutu sesuai pada Tabel 4.   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                20 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                                            Pembuatan Peta ZNT                                     
          No.  Tahapan                                                                                             
                                                                                             Tidak                 
                           Sub Tahapan   Keluaran     Pelaksana     Tahapan Kendali mutu OK        Keterangan      
                                                                                              OK                   
          1.    Pembuatan  Penentuan   ● Peta  Area ● Direktorat 1. Peta Area Kerja sudah                          
                Peta Zona  Area Kerja    Kerja (AOI)  PTEP, Kanwil sesuai   dengan   BA                            
                Awal Nilai                            dan  Kantah  Kesepakatan Area Kerja?                         
                Tanah                                 yang menjadi 2. Apakah peta area kerja                       
                                                      lokasi       sudah berdasarkan:                              
                                                      kegiatan      a. batas  administrasi                         
                                                    ● Pihak Ketiga    provinsi,                                    
                                                                      kabupaten/kota?                              
                                                                    b. Batas APL/budidaya                          
                                                                      diluar kawasan hutan                         
                                                                      dan kawasan lainnya?                         
                                                                    c. Batas Peta ZNT di                           
                                                                      wilayah yang sudah ada                       
                                                                      sebelumnya?                                  
                                                                    d. Sistem koordinat TM3?                       
                           Delineasi   ● Draft      ● Pihak Ketiga 3. Apakah draft delineasi zona                  
                           Zona   Awal   Delineasi zona            awal nilai tanah:                               
                           Nilai Tanah   awal  nilai                a. sesuai d/ penggunaan                        
                                         tanah                        pertanian dan non                            
                                                                      pertanian?                                   
                                                                    b. Sesuai dengan batas                         
                                                                      bidang tanah?                                
                                                                    c. Sudah ada buffer jalan                      
          2.    Survei Batas Survei Batas ● Peta Zona ● Pihak Ketiga 4. Apakah survei batas zona                   
                Zona Awal  Zona   Awal   Awal  Nilai               awal    nilai   tanah                           
                Nilai Tanah Nilai Tanah  Tanah (Peta               menggunakan     draft                           
                           (untuk        Kerja)                    delineasi zona awal nilai                       
                           memastikan                              tanah?                                          
                           delineasi                                                                               
                                                                                                  21 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
                                                            Pembuatan Peta ZNT                                     
          No.  Tahapan                                                                                             
                                                                                             Tidak                 
                           Sub Tahapan   Keluaran     Pelaksana     Tahapan Kendali mutu OK        Keterangan      
                                                                                              OK                   
                           Zona   Awal                           5. Apakah delineasi zona awal                     
                           Nilai Tanah                             nilai tanah                                     
                           sudah sesuai                             a. Sesuai d/  kondisi                          
                           dengan                                     senyatanya dilapangan?                       
                           kondisi                                    Jika tidak sesuai, maka                      
                           senyatanya di                            b. Sudah                                       
                           lapangan                                   disesuaikan/diubah                           
                                                                      batas zona awal nilai                        
                                                                      tanah sesuai d/ kondisi                      
                                                                      di lapangan?                                 
          3.    Pengumpulan           ●  Data Sampel ● Pihak Ketiga 6. Apakah   pemilihan                          
                Data Sampel              hasil survei              responden sudah sesuai                          
                Nilai Tanah              penilaian                 dengan  ketentuan di                            
                                         tanah (data               Juknis?                                         
                                         transaksi dan           7. Apakah data sampel adalah                      
                                         penawaran)                nilai transaksi, penawaran                      
                                                                   dan atau individual?                            
                                                                 8. Apakah tiap titik sampel                       
                                                                   dientry kelengkapan data                        
                                                                   atrribut lainnya? (sesuai                       
                                                                   dengan Formulir Pertanian                       
                                                                   dan Non Pertanian)                              
                                                                 9. Apakah tiap titik sampel                       
                                                                   sudah  ada eviden foto                          
                                                                   lokasi/geotagging?                              
                                                                 10. Data Sampel Nilai Tanah:                      
                                                                    a. Apakah titik sampel                         
                                                                      yang diperoleh sudah                         
                                                                      merata di seluruh zona                       
                                                                      yang ada?                                    
                                                                                                  22 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
                                                            Pembuatan Peta ZNT                                     
          No.  Tahapan                                                                                             
                                                                                             Tidak                 
                           Sub Tahapan   Keluaran     Pelaksana     Tahapan Kendali mutu OK        Keterangan      
                                                                                              OK                   
                                                                    b. Apakah tiap zona sudah                      
                                                                      memenuhi minimal 3                           
                                                                      sampel?                                      
                                                                 11. Jumlah formulir lapangan                      
                                                                   yang dicetak sesuai dengan                      
                                                                   rencana jumlah sampel                           
                                                                   dalam RAB (misal hanya                          
                                                                   dapat 800 sampel dari 1000                      
                                                                   sampel, maka  formulir                          
                                                                   harus di  print semua                           
                                                                   meskipun kosong)                                
          4.    Pengolahan  Pengolahan              ● Pihak Ketiga 12. Apakah pada pengolahan                      
                Data        Data Sampel                            data  sudah  dilakukan                          
                                                                   perhitungan Land Extraction                     
                                        Hasil                                                                      
                                                                   jika ada bangunan?                              
                                        pengolahan                                                                 
                                                                 13. Apakah sudah dilakukan                        
                                        data disajikan                                                             
                                                                   penyesuaian terhadap data                       
                                        dalam                                                                      
                                                                   sampel nilai tanah?                             
                                        pemetaan:                                                                  
                                                                 14. Apakah sudah dilakukan                        
                                        ● Peta                                                                     
                                                                   perhitungan pada sampel                         
                                          Sebaran                                                                  
                                                                   nilai  tanah   untuk                            
                                          Sampel                                                                   
                                                                   mendapatkan nilai tanah                         
                                        ● Peta                                                                     
                                                                   per meter persegi?                              
                                          Simpangan                                                                
                                                                 15. Sudah tidak terdapat nilai                    
                                          Baku Relatif                                                             
                                                                   tanah per meter persegi                         
                                        ● Peta Zona                                                                
                                                                   yang minus?                                     
                                          Nilai Tanah                                                              
                                                                 16. Jika terdapat penilaian                       
                                                                   individual, apakah data                         
                                                                   pembanding      yang                            
                                                                                                  23 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
                                                            Pembuatan Peta ZNT                                     
          No.  Tahapan                                                                                             
                                                                                             Tidak                 
                           Sub Tahapan   Keluaran     Pelaksana     Tahapan Kendali mutu OK        Keterangan      
                                                                                              OK                   
                                                                   digunakan sesuai dengan                         
                                                                   obyek yang dinilai                              
                            Pengolahan                           17. Jumlah sampel sudah                           
                             Data Nilai                            memenuhi syarat minimal 3                       
                              Tanah                                sampel setiap zona setelah                      
                                                                   dilakukan  perhitungan                          
                                                                   standar deviasi relatif atau                    
                                                                   simpangan baku relatif                          
                                                                 18. Setelah mendapatkan nilai                     
                                                                   tanah per meter persegi,                        
                                                                   apakah sudah dilakukan                          
                                                                   perhitungan    untuk                            
                                                                   mendapatkan nilai rata-                         
                                                    ● Pihak Ketiga                                                 
                                                                   rata?                                           
                                                                 19. Apakah nilai zona hasil rata-                 
                                                                   rata sudah dihitung d/                          
                                                                   standar  deviasi atau                           
                                                                   simpangan baku relatif?                         
                                                                   Apakah  sudah  sesuai                           
                                                                   dengan ketentuan:                               
                                                                    a. kurang dari 30% untuk                       
                                                                      skala 1: 25000                               
                                                                    b. kurang dari 25% untuk                       
                                                                      skala 1: 10000                               
                                                                    c. kurang dari 15% untuk                       
                                                                      skala 1: 2500                                
                            Pengolahan              ● Pihak Ketiga 20. Apakah pada field RPBULAT                   
                            Data Spasial                           sudah tidak ada zona yang                       
                               dan                                                                                 
                                                                                                  24 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
                                                            Pembuatan Peta ZNT                                     
          No.  Tahapan                                                                                             
                                                                                             Tidak                 
                           Sub Tahapan   Keluaran     Pelaksana     Tahapan Kendali mutu OK        Keterangan      
                                                                                              OK                   
                             Pemetaan                              memiliki nilai 0 atau                           
                            Nilai Tanah                            null/tidak ada nilainya?                        
                                                                 21. Apakah sudah tidak ada                        
                                                                   zona yang memiliki nilai                        
                                                                   redundant yaitu nilai pada                      
                                                                   field MIN dan MAX sama                          
                                                                   atau tidak ada selisih dan                      
                                                                   nilai standar deviasi atau                      
                                                                   simpangan baku = 0?                             
          5.    Penyajian  Topologi dan Keluaran Peta ● Pihak Ketiga 22. Apakah semua poligon zona                 
                Peta       Standardisasi yang sudah di             sudah di topologi, tidak ada                    
                           Peta        topologi dan di             yang tumpang tindih, tidak                      
                                       standardisasi                                                               
                                                                   ada gap dengan poligon                          
                                       meliputi:                                                                   
                                                                   lainnya                                         
                                                                 23. Apakah penyajian Peta Zona                    
                                        ●  Peta Zona                                                               
                                                                   Awal Nilai Tanah sudah                          
                                           Awal Nilai                                                              
                                                                   sesuai dengan standardisasi                     
                                           Tanah                                                                   
                                                                   peta sebagaimana tertuang                       
                                        ●  Peta                                                                    
                                                                   dalam   ketentuan di                            
                                           Sebaran                                                                 
                                                                   Petunjuk Tenis PTEP?                            
                                           Sampel                                                                  
                                                                 24. Apakah penyajian Peta                         
                                        ●  Peta                                                                    
                                                                   Sebaran Sampel sudah                            
                                           Simpangan                                                               
                                                                   sesuai dengan standardisasi                     
                                           Baku                                                                    
                                                                   peta sebagaimana tertuang                       
                                           Relatif                                                                 
                                                                   dalam   ketentuan di                            
                                        ●  Peta Zona                                                               
                                                                   Petunjuk Tenis PTEP?                            
                                           Nilai Tanah                                                             
                                                                 25. Apakah penyajian Peta Peta                    
                                                                   Simpangan Baku Relatif                          
                                                                                                  25 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
                                                            Pembuatan Peta ZNT                                     
          No.  Tahapan                                                                                             
                                                                                             Tidak                 
                           Sub Tahapan   Keluaran     Pelaksana     Tahapan Kendali mutu OK        Keterangan      
                                                                                              OK                   
                                                                   sudah  sesuai  dengan                           
                                                                   standardisasi    peta                           
                                                                   sebagaimana   tertuang                          
                                                                   dalam   ketentuan di                            
                                                                   Petunjuk Tenis PTEP?                            
                                                                 26. Apakah penyajian Peta Zona                    
                                                                   Nilai Tanah sudah sesuai                        
                                                                   dengan standardisasi peta                       
                                                                   sebagaimana   tertuang                          
                                                                   dalam   ketentuan di                            
                                                                   Petunjuk Tenis PTEP?                            
          6.    Pelaporan  Penyusuan  ●  Laporan   ●  Pihak Ketiga 27. Apakah laporan sudah                        
                           Laporan       Penyelenggara             disusun sesuai yang tertulis                    
                                         an Kegiatan               dalam KAK?                                      
                                         Pembuatan                                                                 
                                         Peta  Zona                                                                
                                         Nilai Tanah                                                               
                                    Tabel 4. Tabel Check list Kendali mutu tiap Tahapan Pekerjaan                  
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                  26 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
         III. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                       
                                                                                 
             Tahapan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah antara lain:                
             A. Tahap Persiapan                                                  
                                                                                 
               Pada tahap persiapan ini dilakukan beberapa kegiatan yaitu:       
               1. Persiapan yang dilakukan oleh Pihak Ketiga, meliputi:          
                  a. Persiapan Data dan Rencana Kerja                            
                     ●  Persiapan peralatan dan perlengkapan survei. Dapat       
                        menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau aplikasi Avensa 
                        yang  telah  terinstall dalam  smartphone  untuk         
                                                                                 
                        pengambilan/survei data sampel nilai tanah di lapangan.  
                     ●  Persiapan alat tulis;                                    
                     ●  Persiapan perangkat keras dan perangkat lunak lainnya yang
                        digunakan;                                               
                     ●  Pengumpulan data dasar antara lain: cira satelit, foto udara,
                        Peta RBI dan data penunjang lainnya untuk pembuatan peta 
                        Zona Awal Nilai Tanah sebagai peta kerja;                
                     ●  Peta dasar yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah peta
                                                                                 
                        dasar yang antara lain diperoleh dari Badan Informasi    
                        Geospasial (BIG) atau instansi resmi lainnya (dengan     
                        menyebutkan sumbernya). Jika belum tersedia dapat        
                        melakukan digitasi peta dasar berdasarkan data citra skala
                        besar atau foto udara yang digunakan (dengan menyebutkan 
                        sumbernya);                                              
                     ●  Peta kerja adalah peta Zona Awal Nilai tanah yang sudah di
                                                                                 
                        survei batas delineasi zona nya, survei tersebut diperlukan
                        untuk memverifikasi dan memvalidasi apakah delineasi     
                        berdasarkan penggunaan pertanian dan non pertanian sudah 
                        sesuai dengan kondisi dilapangan.                        
                     ●  Peta kerja tersebut kemudian diunggah kedalam Sentuh     
                        Tanahku dan dioverlay dengan peta pendukung lainnya;     
                     ●  Peta Zona Awal Nilai Tanah digunakan sebagai peta kerja di
                                                                                 
                        lapangan untuk menjadi pedoman dalam survei/pengambilan  
                        sampel nilai tanah. Surveyor Penilaian Tanah akan mencari
                        sampel nilai tanah sesuai dengan delineasi zona-zona yang ada
                        pada peta tersebut sehingga survei/pengambilan data sampel
                        nilai tanah akan memenuhi ketentuan statistik yaitu stratified
                        random sampling.                                         
                     ●  Aplikasi Sentuh Tanahku tetap dapat dioperasikan secara offline
                                                                                 
                        untuk merekam data di lapangan pada saat tidak mendapatkan
                        jaringan internet.                                       
                     ●  Pada peta kerja ini mencakup informasi dasar berupa informasi
                        jaringan jalan, jaringan sungai, batas administrasi, toponimi
                        dan sebagainya.                                          
                     ●  Peta kerja juga memuat batas kawasan hutan, wilayah      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                27 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                        konservasi dari Kementerian Kehutanan serta informasi lainnya
                        yang diperlukan dan menunjang dalam pelaksanaan pekerjaan
                        ini.                                                     
                     ●  Peta kerja ini juga memuat informasi bidang tanah terdaftar dan
                        riwayat transaksi jual-beli yang diperoleh dari KKP.     
                     ●  Format layout penyajian dan standardisasi peta baik peta kerja
                                                                                 
                        maupun hasil pemetaan ditetapkan oleh Direktorat Penilaian
                        Tanah dan Ekonomi Pertanahan.                            
                     ●  Pembagian area kerja untuk seluruh Surveyor Penilaian Tanah
                        dituangkan secara spasial dan daftar pembagian tim.      
                     ●  Menyusun rencana jadwal penyelesaian pekerjaan dan       
                        menyusun pembagian tim dan lokasi kerja untuk survei     
                        pengambilan data sampel nilai tanah setelah mendapatkan Peta
                                                                                 
                        Area Kerja yang sudah disepakati.                        
                     ●  Mengkoordinasikan dengan DPTEP untuk penyiapan dokumen   
                        administrasi yang diperlukan di lapangan.                
                     ●  Menyiapkan basecamp sesuai dengan lokasi kegiatan serta  
                        mobilisasi tim ke lapangan.                              
                                                                                 
                  b. Persiapan Personil dan Peralatan                            
                                                                                 
                     ●  Mengikuti bimbingan teknis yaitu pelatihan pembuatan peta
                        ZNT yaitu tahap persiapan, pembuatan zona awal nilai tanah,
                        survei batas zona awal nilai tanah, pengumpulan /survei data
                        sampel nilai tanah, penyajian peta, dan pelaporan. Pelatihan ini
                        diselenggarakan oleh Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi
                        Pertanahan.                                              
                     ●  Memastikan bahwa  personil pelaksana telah memiliki      
                                                                                 
                        pemahaman yang sama mengenai tahapan kegiatan pembuatan  
                        peta ZNT dan peralatan yang digunakan telah sesuai dengan
                        spesifikasi yang ditetapkan.                             
                     ●  Mengkoordinasikan dengan Kantor Pertanahan dan aparat desa
                        setempat untuk penyediaan tenaga lokal sebagai pendamping
                        Surveyor Penilaian Tanah 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan
                        survei/pengambilan data sampel nilai tanah di lapangan.  
                                                                                 
                     ●  Tenaga Lokal yang akan ditunjuk adalah penduduk atau     
                        masyarakat yang berdomisili di area kerja lokasi kegiatan yang
                        dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili dari
                        Aparat Desa.                                             
                     ●  Tenaga Lokal yang ditunjuk akan ditugaskan oleh Direktorat
                        Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.                  
                                                                                 
                                                                                 
             B. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Peta ZNT                   
               Pelaksanaan pekerjaan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dapat 
               dijabarkan sesuai dengan tabel ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan
               oleh pihak ketiga, yaitu sebagai berikut :                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                28 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
               1. Pembuatan Peta Zona Awal Nilai Tanah                           
                  Tahap pembuatan peta zona awal nilai tanah meliputi 2 tahapan yaitu:
                  A. Penentuan Area Kerja (Area of Interest)                     
                     Pada tahapan penentuan area kerja ini dilaksanakan bersama  
                     dengan Direktorat PTEP memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
                     1) Batas Wilayah Administrasi, dapat menggunakan batas      
                       administrasi yang telah digunakan pada Aplikasi KKP;      
                                                                                 
                     2) Batas Area Budidaya atau Area penggunaan Lain, dapat     
                       menggunakan batas yang telah digunakan pada Aplikasi      
                       SIPENTA. Area budidaya yang dimaksud adalah area yang     
                       berada diluar:                                            
                          batas kawasan hutan;                                   
                       ●                                                         
                          batas kawasan lainnya;                                 
                       ●                                                         
                          kawasan bandara;                                       
                       ●                                                         
                          jalur pipa gas;                                        
                       ●                                                         
                          sungai-sungai besar.                                   
                       ●                                                         
                     3) Batas Peta ZNT yang sudah ada sebelumnya menjadi dasar pada
                       Pembuatan Peta ZNT yang akan dilaksanakan;                
                  B. Delineasi Zona Awal Nilai Tanah                             
                     Hasil Delineasi Zona Awal Nilai Tanah akan berupa Peta Kerja.
                     Delineasi adalah upaya pembuatan garis batas sebuah wilayah 
                     tertentu yang bertujuan untuk menentukan zona area kerja dengan
                     memperhatikan 10 ketentuan delineasi Zona Awal Nilai Tanah  
                     sebagaimana dijelaskan dalam tabel dibawah ini:             
          1.  Bahan yang dibutuhkan   : Data dan Informasi Spasial antara lain   
                                        Citra Satelit, IGD, IGT (Peta Bidang     
                                        Tanah, Peta Jaringan Jalan, Peta         
                                        RTRW/RDTR)                               
          2.  Sistem Koordinat        : TM3                                      
                                                                                 
          3.  Jumlah Zona             : 1. Sesuai ketelitian pembuatan peta;     
                                                                                 
          4.  Luas Zona Terkecil sesuai dengan minimal unit                      
                                                                                 
              a. Skala 1:25.000       : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta)
                                        = 1.5625 Ha                              
                                                                                 
              b. Skala 1:10.000       : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta)
                                        = 2.500 m2 atau 0,25 Ha                  
                                                                                 
              c. Skala 1:5.000        : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta)
                                        = 625 m2 atau 0,0625 Ha                  
                                                                                 
              d. Skala 1:2.500        : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta)
                                        = 156,25 m2 atau 0.0156 Ha.              
                                                                                 
                                                                                 
                                                                29 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
          5.  Deliniasi Zona berdasarkan : 1. Pertanian                          
              Jenis Penggunaan                                                   
                                                                                 
                                        2. Non Pertanian                         
                                                                                 
          6.  Delineasi Zona, dengan overlay peta                                
                                                                                 
              a. Citra Satelit dan Bidang : 1. Mengikuti batas bidang tanah di   
                 Tanah                     pinggir kanan kiri jalan              
                                                                                 
                                        2. Jika tidak ada peta bidang maka       
                                           mengikuti kenampakan pada peta        
                                           citra satelit                         
                                                                                 
                                        3. Jika kenampakan tidak jelas dan       
                                           tidak bisa dibatasi maka mengikuti    
                                           kondisi relatif dilapangan            
                                                                                 
              b. RTRW atau RDTR       : mengikuti zonasi yang ada pada peta      
                                                                                 
                                        RTRW/RDTR                                
              c. Citra Satelit dan Jenis Penggunaan Non Pertanian                
                                                                                 
                 Skala 1:2.500, deliniasi : 1. Komersial meliputi: pertokoan, jasa,
                 zona mengikuti            Central Business District;            
                                                                                 
                                        2. Industri   meliputi:  pabrik,         
                                                                                 
                                           pergudangan;                          
                                        3. Pusat Pemerintahan;                   
                                                                                 
                                        4. Pemukiman meliputi:                   
                                                                                 
                                           a. Perumahan Teratur, yaitu:          
                                                • perumahan mewah,               
                                                                                 
                                                • perumahan menengah,            
                                                • perumahan sederhana,           
                                                • apartemen dan                  
                                                • rumah susun;                   
                                                                                 
                                           b. Perumahan Tidak Teratur, yaitu:    
                                                • perumahan menengah,            
                                                • perumahan sederhana,           
                                                • perkampungan padat dan         
                                                • perkampungan jarang.           
                                                                                 
              d. Citra Satelit dan Jenis : 1. Perkebunan meliputi: tanaman       
                                                                                 
                 Penggunaan Pertanian      keras dan tanaman musiman;            
                                        2. Pertanian meliputi: sawah, tambak     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                30 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                           dan tegalan.                          
                                                                                 
              e. Citra Satelit dan Objek : Objek lain tersebut, seperti:         
                 lain maka deliniasi zona    • Jalur Pipa Gas,                   
                 mengikuti                   • Jalur Kereta Api, dsb             
                                                                                 
          7.  Delineasi Jalan                                                    
                                                                                 
              Untuk  jenis jalan arteri, : dengan mengikuti peta bidang tanah dan
              kolektor atau jalan lain yang peta citra satelit;                  
              diperkirakan bernilai sama                                         
                                                                                 
              maka dibuat batas zona atau                                        
              buffer (kanan dan kiri)                                            
                                                                                 
              a. Skala 1: 25.000      : 1. mengikuti jaringan Jalan Arteri       
                                        2. mengikuti Jaringan Jalan Kolektor     
                                                                                 
              b. Skala 1: 10.000 sampai : 1. mengikuti jaringan Jalan Arteri     
                                                                                 
                 dengan 1: 2.500                                                 
                                        2. mengikuti Jaringan Jalan Kolektor     
                                                                                 
                                        3. mengikuti Jaringan jalan lokal        
                                                                                 
          8.  Deliniasi Zona  Lainnya, : Peta bidang tanah dan atau sesuai       
              mengikuti                 kenampakan   pada  citra  satelit.       
                                                                                 
                                        Penarikan batas zona  disesuaikan        
                                        dengan skala ketelitian pembuatan peta   
                                                                                 
          9.  Hal lain yang diperhatikan : 1. mempunyai nilai pasar tanah yang   
              dalam delineasi zona awal,   relatif sama;                         
              bahwa dalam satu zona dapat                                        
              diperkirakan                                                       
                                                                                 
                                        2. memiliki jarak kedekatan yang relatif 
                                           sama dengan fasilitas sosial dan      
                                           fasilitas umum;                       
                                                                                 
                                        3. mempunyai aksesibilitas yang tidak    
                                           jauh berbeda.                         
                                                                                 
          10. Hasil dari kegiatan Delineasi : Peta Zona Awal Nilai Tanah         
              Zona Awal                                                          
                                                                                 
                  Tabel 5. Tabel Ketentuan dalam Delineasi Zona Awal Nilai Tanah 
                                                                                 
               2. Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah                             
                  ●  Survei batas zona awal nilai tanah dilaksanakan untuk mengamati
                     kesesuaian hasil delineasi zona awal dengan keadaan yang    
                     sebenarnya di lapangan. Dalam hal terjadi perubahan detail  
                                                                                 
                                                                31 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                     lapangan maka perubahan tersebut agar digambarkan pada peta 
                     kerja yang akan digunakan sebagai dasar perbaikan deliniasi zona
                     awal.                                                       
                  ●  Survei dilaksanakan secara teliti guna mengurangi kemungkinan
                     terjadinya perbedaan harga sampel bidang tanah yang ekstrim pada
                     zona yang sama.                                             
                                                                                 
               3. Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah                            
                  Dalam pelaksanaan Penilaian Tanah dilakukan pengumpulan data dan
                  informasi harga tanah berupa data transaksi atau data penawaran
                  melalui survei kepada responden terpilih yaitu responden dengan
                  kriteria sebagai berikut:                                      
                    ●  Pemilik tanah yang telah melakukan transaksi jual beli;   
                    ●  Pemilik tanah yang berniat menjual tanah;                 
                                                                                 
                    ●  Perusahaan perantara perdagangan properti/agen properti;  
                    ●  Badan usaha pengembang perumahan/properti;                
                    ●  Iurah/kepala desa atau nama lain, atau perangkat desa lainnya;
                       dan/atau                                                  
                    ●  Masyarakat sekitar.                                       
                                                                                 
                  Pada kegiatan survei penilaian tanah diperlukan sampel di lapangan
                                                                                 
                  dengan penentuan sampel yaitu sampel dipilih dengan karakteristik
                  sebagai berikut:                                               
                  a. Sampel dipilih dengan teknik purposive sampling;            
                  b. Sampel terdistribusi secara merata dan proporsional.        
                  c. Jenis sampel antara lain:                                   
                    1) Sampel transaksi yaitu sampel yang diambil dari bidang tanah
                       yang sudah/telah dijualbelikan;                           
                                                                                 
                    2) Sampel penawaran yaitu sampel yang diambil dari bidang tanah
                       yang sedang ditawarkan;                                   
                    3) Sampel individu yaitu sampel yang diambil dari bidang tanah
                       yang nilainya diperoleh dengan metode perbandingan data pasar;
                  d. Sampel yang dipilih diupayakan berupa bidang tanah kosong untuk
                    mengurangi resiko kesalahan menghitung nilai bangunan;       
                  e. Sampel transaksi yang dipilih adalah bidang tanah yang      
                                                                                 
                    terdaftar/belum terdaftar yang memberikan informasi harga    
                    transaksi bidang tanah tersebut pada kurun waktu:            
                    1) 24 bulan terakhir untuk tanah non pertanian, dan          
                    2) 48 bulan terakhir untuk tanah pertanian.                  
                  f. Ketentuan jumlah sampel dalam kegiatan penggambilan data sampel
                    dilapangan adalah sebagai berikut:                           
                     ●  Jumlah sampel dalam setiap zona minimal 3 (tiga) sampel  
                                                                                 
                     ●  zona dengan luas di atas muka peta lebih dari 10 cm x 10 cm,
                        maka jumlah sampel minimal adalah 5 (lima).              
                     ●  untuk kelebihan setiap 10 cm x 10 cm maka jumlah sampel  
                        ditambah 2 (dua) demikian seterusnya setiap kelipatan 10 cm x
                        10 cm.                                                   
                                                                                 
                                                                32 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                     ●  Jumlah sampel individu tidak boleh melebihi jumlah sampel
                        transaksi dan sampel penawaran.                          
                  g. Jika jumlah sampel kurang. Dalam hal jumlah sampel data     
                    transaksi atau penawaran tidak bisa terpenuhi 3 (tiga) sampel dalam
                    satu zona, maka petugas pengumpulan data langsung menentukan 
                    sampel kekurangannya yang terletak dalam satu zona dengan    
                                                                                 
                    menggunakan penilaian individual.                            
                  h. Data sempel nilai tanah yang dikumpulkan merupakan data     
                    transaksi atau penawaran pada sebuah bidang tanah. Bidang tanah
                    yang menjadi sampel tersebut dapat berupa:                   
                     1) Bidang tanah terdaftar dengan status hak yaitu Hak Milik (HM),
                        Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai 
                        (HP) dan Hak Pengelolaan (HPL). Sampel pada bidang tanah 
                                                                                 
                        dengan status hak HGU atau HP jika tidak terdapat data   
                        transaksi atau penawaran, maka perlu dilakukan penilaian 
                        individual dengan metode pendekatan harga pasar.         
                     2) Bidang tanah belum terdaftar (tidak memiliki hak atas    
                        tanah/sertipikat).                                       
                  i. Untuk zona yang tidak terdapat sampel transaksi atau penawaran
                    dan  tidak dimungkinkan metode penilaian individual maka     
                                                                                 
                    digunakan metode penggabungan (merger) zona, perbandingan    
                    zona dan atau metode lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
                  j. Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat nilai atau hasil penilaian
                    dinyatakan. Tanggal penilaian dinyatakan pada 31 Desember tahun
                    anggaran/kegiatan. Hal ini berarti bahwa nilai tanah yang tercantum
                    dalam Peta Nilai Tanah merupakan nilai estimasi yang dinyatakan
                    pada 31 Desember.                                            
                                                                                 
                  k. Dalam melaksanakan pengumpulan data sampel nilai tanah melalui
                    survei di lapangan memiliki teknik dengan cara sebagai berikut:
                     ●  Wawancara dengan responden dilakukan untuk memperoleh    
                        keterangan yang lebih mendetail terhadap data bidang tanah
                        serta informasi harga penawaran atau transaksi bidang tanah.
                     ●  Pengumpulan Data Minimal. Petugas dalam melakukan        
                        pengumpulan data, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya  
                                                                                 
                        jenis data atau informasi seperti yang tertera pada Formulir
                        Survei Nilai Tanah dengan jenis penggunaan Non Pertanian dan
                        Pertanian yang meliputi:                                 
                         1. Survei data administrasi dan harga tanah;            
                         2. Survei fisik;                                        
                         3. Survei lingkungan;                                   
                         4. Survei fisik bangunan (untuk non pertanian) yang terdiri
                                                                                 
                            dari:                                                
                            o Komponen Struktur                                  
                            o Komponen Material                                  
                            o Komponen Fasilitas                                 
                         5. Pengambilan foto objek.                              
                                                                                 
                                                                33 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                     ●  Distribusi Data, Sampel sebaiknya terdistribusi secara   
                        merata/mewakili di dalam zona dan harus sesuai dengan    
                        peruntukan/zoning;                                       
                                                                                 
               4. Pengolahan Data                                                
                                                                                 
                  Tahap pengolahan data merupakan tahapan yang paling inti dalam 
                  menyajikan nilai tanah. Hal ini sangat dipengaruhi dari data sample
                  nilai tanah yang didapatkan dari hasil survei di lapangan. Dibawah ini
                  merupakan bagan alur pengolahan data sampel nilai tanah hingga 
                  dihasilkan nilai zona.                                         
                                                                                 
                  Pengolahan data ini akan dihitung menggunakan aplikasi SIPENTA 
                  dalam modul pengolahan data, sehingga perhitungan ini tidak    
                  dilaksanakan secara manual melainkan sudah diotomasi menggunakan
                  aplikasi. Melalui aplikasi SIPENTA diharapkan proses pengolahan data
                  dapat dilaksanakan lebih cepat, meminimalisir kesalahan manusia
                  (human error) dan meningkatkan kualitas pemetaan ZNT.          
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                34 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                Gambar 6: Alur Proses Pengolahan Data Sampel Nilai Tanah dan     
                                   Pemetaan ZNT                                  
                                                                                 
                                                                35 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                  A. Pengolahan Data Sampel Nilai Tanah                          
                     ●  Dalam rangka pengolahan data sampel nilai tanah, maka    
                        langkah yang pertama adalah mengklasifikasikan data sampel
                        tersebut menjadi: 1) data sampel transaksi atau 2) data sampel
                        penawaran.                                               
                     ●  Pada tahapan kegiatan ini akan dilakukan beberapa        
                                                                                 
                        perhitungan dan pengolahan data sampel nilai tanah untuk 
                        mendapatkan nilai tanah per meter persegi.               
                     ●  Sebagaimana tertuang dalam Gambar 6 diatas adalah bagan  
                        alur proses pengolahan data diatas, maka matriks dibawah ini
                        adalah bagaimana tahapan pengolahan data sampel nilai tanah
                        hingga menjadi nilai tanah dan pemetaan ZNT.             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                36 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                    Jenis Data Sampel?   Ada Bangunan?   Status Hak/Kepemilikan                                    
                                                                                          Tahap Pengolahan Data    
                                                                   Hak    Tahap Pengolahan Data                    
           No.                         Tanah                                                Nilai Tanah dan        
                                               Tanah dan       Lainnya/TMA/    Sampel                              
                 Transaksi  Penawaran  Kosong           Hak Milik                            Pemetaan ZNT          
                                               Bangunan           Belum                                            
                                        (TK)                                                                       
                                                                bersertipikat                                      
          1.       ✔                    ✔                 ✔               1. Menghitung   3. Menghitung Nilai Zona 
                                                                            Penyesuaian Waktu 4. Menghitung        
                                                                          2. Menghitung Nilai Simpangan Baku       
                                                                            Tanah per Meter Relatif                
                                                                            persegi       5. Menghasilkan ZNT      
          2.       ✔                    ✔                          ✔      1. Menghitung   4. Menghitung Nilai Zona 
                                                                            Penyesuaian Status 5. Menghitung       
                                                                            Hak             Simpangan Baku         
                                                                          2. Menghitung     Relatif                
                                                                            Penyesuaian Waktu 6. Menghasilkan ZNT  
                                                                          3. Menghitung Nilai                      
                                                                            Tanah per Meter                        
                                                                            persegi                                
          3.       ✔                              ✔       ✔               1. Menghitung Nilai 7. Menghitung Nilai Zona
                                                                            Perolehan Bangunan 8. Menghitung       
                                                                            Baru (NPBB)     Simpangan Baku         
                                                                          2. Menghitung     Relatif                
                                                                            Penyusutan    9. Menghasilkan ZNT      
                                                                            Bangunan                               
                                                                          3. Menghitung Nilai                      
                                                                            Bangunan                               
                                                                          4. Menghitung Harga                      
                                                                            Tanah                                  
                                                                          5. Menghitung                            
                                                                            Penyesuaian Waktu                      
                                                                          6. Menghitung Nilai                      
                                                                            Tanah per Meter                        
                                                                            persegi                                
          4.       ✔                              ✔                ✔      1. Menghitung Nilai 8. Menghitung Nilai Zona
                                                                            Perolehan Bangunan 9. Menghitung       
                                                                            Baru (NPBB)     Simpangan Baku         
                                                                                            Relatif                
                                                                                         10. Menghasilkan ZNT      
                                                                                                  37 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
                    Jenis Data Sampel?   Ada Bangunan?   Status Hak/Kepemilikan                                    
                                                                                          Tahap Pengolahan Data    
                                                                   Hak    Tahap Pengolahan Data                    
           No.                         Tanah                                                Nilai Tanah dan        
                                               Tanah dan       Lainnya/TMA/    Sampel                              
                 Transaksi  Penawaran  Kosong           Hak Milik                            Pemetaan ZNT          
                                               Bangunan           Belum                                            
                                        (TK)                                                                       
                                                                bersertipikat                                      
                                                                          2. Menghitung                            
                                                                            Penyusutan                             
                                                                            Bangunan                               
                                                                          3. Menghitung Nilai                      
                                                                            Bangunan                               
                                                                          4. Menentukan Harga                      
                                                                            Tanah                                  
                                                                          5. Menghitung                            
                                                                            Penyesuaian Status                     
                                                                            Hak                                    
                                                                          6. Menghitung                            
                                                                            Penyesuaian Waktu                      
                                                                          7. Menghitung Nilai                      
                                                                            Tanah per Meter                        
                                                                            persegi                                
          5.                  ✔         ✔                 ✔               1. Menghitung  4. Menghitung Nilai Zona  
                                                                            Penyesuaian Jenis 5. Menghitung        
                                                                            Data            Simpangan Baku         
                                                                          2. Menghitung     Relatif                
                                                                            Penyesuaian Waktu 6. Menghasilkan ZNT  
                                                                          3. Menghitung Nilai                      
                                                                            Tanah per Meter                        
                                                                            persegi                                
          6.                  ✔         ✔                          ✔      1. Menghitung  5. Menghitung Nilai Zona  
                                                                            Penyesuaian Jenis 6. Menghitung        
                                                                            Data            Simpangan Baku         
                                                                          2. Menghitung     Relatif                
                                                                            Penyesuaian Status 7. Menghasilkan ZNT 
                                                                            Hak                                    
                                                                          3. Menghitung                            
                                                                            Penyesuaian Waktu                      
                                                                          4. Menghitung Nilai                      
                                                                            Tanah per Meter                        
                                                                            persegi                                
          7.                  ✔                   ✔       ✔               1. Menghitung  8. Menghitung Nilai Zona  
                                                                            Penyesuaian Jenis 9. Menghitung        
                                                                            Data            Simpangan Baku         
                                                                          2. Menghitung Nilai Relatif              
                                                                            Perolehan Bangunan 10. Menghasilkan ZNT
                                                                            Baru (NPBB)                            
                                                                                                  38 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
                    Jenis Data Sampel?   Ada Bangunan?   Status Hak/Kepemilikan                                    
                                                                                          Tahap Pengolahan Data    
                                                                   Hak    Tahap Pengolahan Data                    
           No.                         Tanah                                                Nilai Tanah dan        
                                               Tanah dan       Lainnya/TMA/    Sampel                              
                 Transaksi  Penawaran  Kosong           Hak Milik                            Pemetaan ZNT          
                                               Bangunan           Belum                                            
                                        (TK)                                                                       
                                                                bersertipikat                                      
                                                                          3. Menghitung                            
                                                                            Penyusutan                             
                                                                            Bangunan                               
                                                                          4. Menghitung Nilai                      
                                                                            Bangunan                               
                                                                          5. Menghitung Harga                      
                                                                            Tanah                                  
                                                                          6. Menghitung                            
                                                                            Penyesuaian Waktu                      
                                                                          7. Menghitung Nilai                      
                                                                            Tanah per Meter                        
                                                                            persegi                                
          8.                  ✔                   ✔                ✔      1. Menghitung  9. Menghitung Nilai Zona  
                                                                            Penyesuaian Jenis 10. Menghitung       
                                                                            Data            Simpangan Baku         
                                                                          2. Menghitung Nilai Relatif              
                                                                            Perolehan Bangunan 11. Menghasilkan ZNT
                                                                            Baru (NPBB)                            
                                                                          3. Menghitung                            
                                                                            Penyusutan                             
                                                                            Bangunan                               
                                                                          4. Menghitung Nilai                      
                                                                            Bangunan                               
                                                                          5. Menentukan Harga                      
                                                                            Tanah                                  
                                                                          6. Menghitung                            
                                                                            Penyesuaian Status                     
                                                                            Hak                                    
                                                                          7. Menghitung                            
                                                                            Penyesuaian Waktu                      
                                                                          8. Menghitung Nilai                      
                                                                            Tanah per Meter                        
                                                                            persegi                                
                            Tabel 6. Matriks Klasifikasi Data Sampel Nilai Tanah dan Tahap Pengolahan Datanya      
                                                                                                  39 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
                     ●  Berikut ini adalah penjelasan perhitungan dan pengolahan data
                        sampel nilai tanah beserta contoh penerpannya, adalah sebagai
                        berikut:                                                 
                                                                                 
                     A.1. Menghitung Penyesuaian Jenis Data                      
                         Penyesuaian jenis data dilakukan untuk sampel penawaran.
                         Penyesuaian terhadap jenis data dilakukan dengan        
                         menyesuaikan harga dari jenis data penawaran menjadi harga
                                                                                 
                         dari jenis data transaksi. Jenis data penawaran perlu   
                         disesuaikan dengan mengurangkan dalam persentase tertentu
                         sesuai dengan analisis di lapangan. Persentase penyesuaian
                         dapat diperoleh dengan cara antara lain:                
                         a. Membandingkan data penawaran dengan data transaksi yang
                            memiliki karakteristik (waktu transaksi/penawaran, luas,
                            lokasi, status hak) yang relatif sama minimal di 3 lokasi.
                         b. Mencari informasi biaya atas jasa perusahaan perantara
                            perdagangan properti. Informasi ini digunakan untuk  
                            mengurangi harga penawaran properti dari perusahaan  
                            perantara perdagangan properti menjadi harga penawaran
                                                                                 
                            murni tanpa jasa.                                    
                         c. Mempertimbangkan informasi dari Kantor Pertanahan atau
                            masyarakat setempat.                                 
                         Contoh:                                                 
                         Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik
                         harga tanah, antara lain:                               
                         1) Bidang tanah yang terletak di jalan arteri dengan jenis data
                            penawaran memiliki harga Rp3.000.000,00/m2 sedangkan 
                            jenis data transaksi memiliki harga Rp2.500.000,00/m2,
                            sehingga persentase pengurangan dari data penawaran  
                            menjadi data transaksi adalah                        
                                                                                 
                       (𝑅𝑝3.000.000,00 – 𝑅𝑝2.500.0000,00)/𝑅𝑝3.000.000,00 𝑥 100% = 17%
                         2) Bidang tanah yang terletak di jalan kolektor dengan jenis
                            data penawaran  memiliki harga Rp680.000,00/m2       
                            sedangkan jenis data transaksi memiliki harga        
                            Rp520.000,00/m2 sehingga persentase pengurangan dari 
                            data penawaran menjadi data transaksi adalah         
                     𝑅𝑝680.000,00 – 𝑅𝑝520.000,00)/𝑅𝑝680.000,00 𝑥 100% = 24)      
                         3) Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data
                            penawaran memiliki harga Rp165.000,00/m2 sedangkan   
                            jenis data transaksi memiliki harga Rp128.000,00/m2  
                            sehingga persentase pengurangan dari data penawaran  
                            menjadi data transaksi adalah                        
                            (𝑅𝑝165.000,00 – 𝑅𝑝128.000,00)/𝑅𝑝165.000,00) 𝑥 100% = 22%.
                         Berdasarkan ketiga karakteristik di atas kemudian dihitung rata-
                                                                                 
                         rata persentase pengurangan data penawaran menjadi data 
                         transaksi, yaitu: (17% + 24% + 22%)/3 = 21%.            
                         Contoh perhitungan penyesuaian jenis data sampel nilai tanah.
                         Harga Penawaran                  Rp100.000.000,00       
                                                                                 
                                                                40 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                         Persentase penyesuaian                      21%         
                         jenis data                                              
                         Besarnya penyesuaian       21% x Rp100.000.000,00 =     
                         jenis data                        Rp21.000.000,00       
                                                                                 
                         Hasil penyesuaian jenis         Rp100.000.000,00 –      
                         data                Rp21.000.000,00 = Rp79.000.000,00   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                     A.2. Menghitung Nilai Bangunan                              
                         Dalam menentukan dan menghitung Nilai Bangunan terdapat 
                         beberapa komponen yang perlu dihitung secara bertahap yaitu:
                         Menghitung Nilai Bangunan diperoleh dengan cara Nilai   
                         Perolehan Bangunan Baru  (NPBB) dikurangi dengan        
                         Penyusutan Bangunan.                                    
                           𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐵𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 = 𝑁𝑃𝐵𝐵 – 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑢𝑠𝑢𝑡𝑎𝑛                    
                          NPBB  adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk      
                          memperoleh bangunan baru. NPBB dihitung menggunakan    
                          pendekatan nilai per meter persegi bangunan. NPBB hendaknya
                                                                                 
                          disesuaikan dengan tahun penilaian dan lokasi bidang tanah.
                                                                                 
                          A.2.1.  Menghitung Nilai Perolehan Bangunan Baru (NPBB)
                                                                                 
                             NPBB diperoleh dengan cara luas bangunan dikali dengan
                             biaya per meter bangunan.                           
                                                                                 
                      𝑁𝑃𝐵𝐵 = 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 × 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛            
                             Contoh:                                             
                             Suatu bidang tanah terdapat bangunan dengan luas 100
                             m2  dengan biaya per meter  bangunan sebesar        
                             Rp3.000.000,00 maka perhitungan NPBB sebagai berikut.
                              NPBB = 100 m2 × Rp3.000.000,00/m2                  
                                  = Rp300.000.000,00                             
                              ● Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari    
                                rekomendasi dari instansi terkait atau melalui survei
                                                                                 
                                ke perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi 
                                bangunan sejenis pada kabupaten/kota setempat.   
                              ● Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari daftar
                                yang disusun oleh Kementerian yang diperbarui secara
                                berkala.                                         
                                                                                 
                          A.2.2.  Menghitung Penyusutan Bangunan                 
                                                                                 
                             Penyusutan adalah pengurangan nilai dari NPBB.      
                             Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase
                             penyusutan dikali dengan NPBB.                      
                                 Penyusutan = Persentase Penyusutan × NPBB       
                             Persentase penyusutan  ditentukan berdasarkan       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                41 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                             pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan,    
                             umur efektif, kondisi fisik bangunan pada umumnya,  
                             dan dituangkan dalam suatu tabel penyusutan. Tabel  
                             penyusutan bangunan disusun oleh Kementerian yang   
                             diperbarui secara berkala                           
                                                                                 
                          A.2.3.  Menentukan Umur Efektif                        
                                                                                 
                            a) Apabila suatu bangunan sejak tahun pembuatan sampai
                              dengan tahun penilaian belum pernah dilakukan renovasi
                              maka  umur efektif diperoleh dengan cara Tahun     
                                                                                 
                              Penilaian (TP) dikurangi Tahun Pembuatan (TB).     
                               𝑈𝑚𝑢𝑟 𝐸𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 𝑇𝑃 − 𝑇𝐵                            
                              Contoh:                                            
                              Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dilakukan  
                              penilaian pada tahun 2023 maka perhitungan umur    
                              efektif sebagai berikut.                           
                            𝑈𝑚𝑢𝑟 𝐸𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 2023 − 2005 = 18                      
                            b) Apabila suatu bangunan pernah dilakukan renovasi maka
                              umur efektif diperoleh dengan cara Tahun Penilaian (TP)
                                                                                 
                              dikurangi Tahun Pembuatan (TB) ditambah 2 kali tahun
                              penilaian dikurangi Tahun Renovasi (TR) kemudian   
                              dibagi 3                                           
                                     (𝑇𝑃 − 𝑇𝐵) + 2 (𝑇𝑃 − 𝑇𝑅)                     
                         𝑈𝑚𝑢𝑟 𝐸𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 =                                          
                                              3                                  
                              Contoh:                                            
                              Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dan        
                              direnovasi pada tahun 2011 dengan tahun penilaian 2023
                              maka perhitungan umur efektif sebagai berikut.     
                                (2023 − 2005) + 2 (2023 − 2011)                  
                     𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 =                     = 14                     
                                            3                                    
                          A.2.4.  Menghitung Persentase Penyusutan               
                                                                                 
                              Besarnya Persentase Penyusutan dihitung berdasarkan
                                                                                 
                              pada tabel penyusutan dengan mempertimbangkan      
                              pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan,   
                              umur efektif, dan kondisi fisik bangunan dengan cara
                              sebagai berikut.                                   
                               1. Menentukan tabel penyusutan yang digunakan     
                                 sesuai dengan jenis bangunan, yaitu bangunan    
                                 rumah atau bangunan ruko.                       
                               2. Menentukan sub tabel jenis bangunan yang       
                                 digunakan berdasarkan biaya per meter bangunan. 
                               3. Menentukan umur efektif bangunan pada kolom    
                                 umur efektif                                    
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                42 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                               4. Besarnya persentase penyusutan bangunan        
                                 diperoleh dengan menyesuaikan umur efektif      
                                 bangunan sesuai dengan kondisi fisik bangunan,  
                                 antara lain:                                    
                                  ● BS apabila kondisi fisik bangunan baik sekali,
                                  ● B apabila kondisi fisik bangunan baik,       
                                  ● S apabila kondisi fisik bangunan sedang,     
                                  ● J apabila kondisi fisik bangunan jelek,      
                                  ● JS apabila kondisi fisik bangunan jelek sekali.
                              Contoh:                                            
                                                                                 
                              Suatu bangunan tempat tinggal memiliki umur efektif 14
                              tahun dengan biaya per meter bangunan sebesar      
                              Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik maka
                              besarnya persentase penyusutan dilihat pada Tabel  
                              Penyusutan Bangunan rumah diperoleh 32%.           
                                                                                 
               Biaya Per Meter Bangunan       Biaya Per Meter Bangunan           
              dan Kondisi Pada Umumnya        dan Kondisi Pada Umumnya           
                                             kurang dari atau sama dengan        
               lebih dari Rp2.000.000,00                                         
                                                  Rp2.000.000,00                 
          umur                            umur   B                               
                 BS   B    S   J    JS               B    S    J   JS            
          efektif                         efektif S                              
            0    0    0    0   0    0       0    0   0    0    0    0            
            1    3    4    5   6    7       1    4   5    6    7    8            
            2    5    7    9   11   11      2    8   9    10   12  14            
            3    7   10   13   16   16      3    11  13   14   17  20            
            4    10  13   17   20   21      4    14  15   18   22  25            
            5    12  16   20   24   27      5    16  18   22   26  30            
            6    14  19   23   28   31      6    16  21   26   30  35            
            7    15  22   26   31   35      7    16  24   29   34  39            
            8    15  24   29   34   38      8    16  27   32   38  43            
            9    15  26   32   37   43      9    16  31   35   41  47            
            10   15  28   35   40   47      10   16  34   38   44  50            
            11   15  30   38   43   50      11   16  34   41   47  53            
            12   15  32   40   46   53      12   16  34   44   50  56            
            13   15  32   42   49   56      13   16  34   47   53  59            
            14   15  32   44   52   58      14   16  34   50   56  62            
            15   15  32   46   54   60      15   16  34   52   59  64            
            16   15  32   48   56   63      16   16  34   52   62  66            
            17   15  32   50   58   65      17   16  34   52   64  68            
                          A.2.5.  Menghitung Penyusutan Bangunan                 
                              Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase
                              penyusutan dikali dengan NPBB.                     
                              Contoh:                                            
                               a) Suatu bangunan tempat tinggal memiliki NPBB    
                                 sebesar Rp300.000.000,00 dengan umur efektif 14 
                                 tahun, biaya per meter bangunan  sebesar        
                                 Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik, 
                                 maka berdasarkan Tabel Penyusutan Bangunan      
                                                                                 
                                                                43 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                 diperoleh persentase penyusutan sebesar 32%.    
                                 Perhitungan Penyusutan sebagai berikut.         
                                 Penyusutan = 32% × Rp300.000.000,00             
                                    = Rp96.000.000,00                            
                               b) Sehingga dalam contoh diatas maka Nilai Bangunan
                                 adalah sebagai berikut:                         
                           𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐵𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 = 𝑁𝑃𝐵𝐵 – 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑢𝑠𝑢𝑡𝑎𝑛                    
                                 = Rp300.000.000,00 - Rp96.000.000,00            
                                 = Rp204.000.000,00                              
                                                                                 
                Biaya Per Meter Bangunan        Biaya Per Meter Bangunan         
                dan Kondisi pada Umumnya       dan Kondisi pada Umumnya          
                                              kurang dari atau sama dengan       
                lebih dari Rp2.000.000,00                                        
                                                   Rp2.000.000,00                
           umur                            umur                                  
                 BS   B    S    J   JS           BS  B    S    J    JS           
           efektif                        efektif                                
            0     0   0    0   0    0       0    0   0    0    0    0            
            1     3   4    5   6    7       1    4   5    6    7    8            
            2     5   7    9   11   11      2    8   9    10   12   14           
            3     7  10   13   16   16      3    11  13   14   17   20           
            4    10  13   17   20   21      4    14  15   18   22   25           
            5    12  16   20   24   27      5    16  18   22   26   30           
            6    14  19   23   28   31      6    16  21   26   30   35           
            7    15  22   26   31   35      7    16  24   29   34   39           
            8    15  24   29   34   38      8    16  27   32   38   43           
            9    15  26   32   37   43      9    16  31   35   41   47           
                                                                                 
            10   15  28   35   40   47     10    16  34   38   44   50           
            11   15  30   38   43   50     11    16  34   41   47   53           
            12   15  32   40   46   53     12    16  34   44   50   56           
            13   15  32   42   49   56     13    16  34   47   53   59           
                                                                                 
            14   15  32   44   52   58     14    16  34   50   56   62           
            15   15  32   46   54   60     15    16  34   52   59   64           
            16   15  32   48   56   63     16    16  34   52   62   66           
            17   15  32   50   58   65     17    16  34   52   64   68           
                                                                                 
            18   15  32   50   60   67     18    16  34   52   66   70           
            19   15  32   50   62   69     19    16  34   52   68   72           
            20   15  32   50   64   71     20    16  34   52   70   74           
            21   15  32   50   66   73     21    16  34   52   70   76           
                                                                                 
            22   15  32   50   67   75     22    16  34   52   70   77           
            23   15  32   50   67   76     23    16  34   52   70   78           
            24   15  32   50   67   77     24    16  34   52   70   79           
            25   15  32   50   67   78     25    16  34   52   70   80           
                                                                                 
            26   15  32   50   67   79     26    16  34   52   70   80           
            27   15  32   50   67   80     27    16  34   52   70   80           
            28   15  32   50   67   80     28    16  34   52   70   80           
                                                                                 
                                                                44 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                Biaya Per Meter Bangunan        Biaya Per Meter Bangunan         
                dan Kondisi pada Umumnya       dan Kondisi pada Umumnya          
                                              kurang dari atau sama dengan       
                lebih dari Rp2.000.000,00                                        
                                                   Rp2.000.000,00                
           umur                            umur                                  
                 BS   B    S    J   JS           BS  B    S    J    JS           
           efektif                        efektif                                
            29   15  32   50   67   80     29    16  34   52   70   80           
            30   15  32   50   67   80     30    16  34   52   70   80           
            31   15  32   50   67   80     31    16  34   52   70   80           
            32   15  32   50   67   80     32    16  34   52   70   80           
            33   15  32   50   67   80     33    16  34   52   70   80           
            34   15  32   50   67   80     34    16  34   52   70   80           
            35   15  32   50   67   80     35    16  34   52   70   80           
            36   15  32   50   67   80     36    16  34   52   70   80           
            37   15  32   50   67   80     37    16  34   52   70   80           
            38   15  32   50   67   80     38    16  34   52   70   80           
            39   15  32   50   67   80     39    16  34   52   70   80           
            40   15  32   50   67   80     40    16  34   52   70   80           
            41   15  32   50   67   80     41    16  34   52   70   80           
                                                                                 
            42   15  32   50   67   80     42    16  34   52   70   80           
            43   15  32   50   67   80     43    16  34   52   70   80           
            44   15  32   50   67   80     44    16  34   52   70   80           
            45   15  32   50   67   80     45    16  34   52   70   80           
                                                                                 
            46   15  32   50   67   80     46    16  34   52   70   80           
            47   15  32   50   67   80     47    16  34   52   70   80           
            48   15  32   50   67   80     48    16  34   52   70   80           
            49   15  32   50   67   80     49    16  34   52   70   80           
                                                                                 
            50   15  32   50   67   80     50    16  34   52   70   80           
               Tabel 7. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Rumah  
                                                                                 
                                                                                 
               Biaya Per Meter Bangunan       Biaya Per Meter Bangunan           
              dan Kondisi pada Umumnya        dan Kondisi pada Umumnya           
                                             kurang dari atau sama dengan        
               lebih dari Rp3.000.000,00                                         
                                                  Rp3.000.000,00                 
           umur  B                        umur                                   
                      B    S   J    JS          BS   B    S    J   JS            
           efektif S                      efektif                                
            0     0   0    0   0    0       0    0   0    0    0    0            
            1     2   3    4   5    6       1    3   4    5    6    7            
            2     4   5    7   9    10      2    7   8    9    10  11            
            3     6   8   10   13   14      3    10  11   13   14  15            
            4     8  10   14   17   18      4    12  14   17   18  19            
            5    10  13   18   21   22      5    14  17   21   22  23            
            6    12  15   21   24   26      6    14  20   25   26  27            
            7    13  17   24   29   30      7    14  23   29   30  31            
                                                                                 
                                                                45 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
               Biaya Per Meter Bangunan       Biaya Per Meter Bangunan           
              dan Kondisi pada Umumnya        dan Kondisi pada Umumnya           
                                             kurang dari atau sama dengan        
               lebih dari Rp3.000.000,00                                         
                                                  Rp3.000.000,00                 
           umur  B                        umur                                   
                      B    S   J    JS          BS   B    S    J   JS            
           efektif S                      efektif                                
            8    13  20   27   32   34      8    14  26   32   34  35            
            9    13  22   30   35   38      9    14  28   35   38  39            
            10   13  24   33   38   41     10    14  30   38   41  43            
            11   13  26   36   41   44     11    14  30   41   44  47            
            12   13  28   39   44   47     12    14  30   44   47  50            
            13   13  28   41   47   50     13    14  30   47   50  53            
            14   13  28   43   49   52     14    14  30   49   53  56            
            15   13  28   45   51   54     15    14  30   51   56  59            
            16   13  28   47   53   56     16    14  30   51   58  62            
                                                                                 
            17   13  28   49   55   58     17    14  30   51   60  64            
            18   13  28   49   57   60     18    14  30   51   62  66            
            19   13  28   49   59   62     19    14  30   51   64  68            
            20   13  28   49   61   64     20    14  30   51   66  70            
                                                                                 
            21   13  28   49   63   66     21    14  30   51   66  72            
            22   13  28   49   65   68     22    14  30   51   66  74            
            23   13  28   49   65   70     23    14  30   51   66  76            
            24   13  28   49   65   72     24    14  30   51   66  77            
            25   13  28   49   65   74     25    14  30   51   66  78            
                                                                                 
            26   13  28   49   65   76     26    14  30   51   66  78            
            27   13  28   49   65   77     27    14  30   51   66  78            
            28   13  28   49   65   77     28    14  30   51   66  78            
            29   13  28   49   65   77     29    14  30   51   66  78            
                                                                                 
            30   13  28   49   65   77     30    14  30   51   66  78            
            31   13  28   49   65   77     31    14  30   51   66  78            
            32   13  28   49   65   77     32    14  30   51   66  78            
            33   13  28   49   65   77     33    14  30   51   66  78            
                                                                                 
            34   13  28   49   65   77     34    14  30   51   66  78            
            35   13  28   49   65   77     35    14  30   51   66  78            
            36   13  28   49   65   77     36    14  30   51   66  78            
            37   13  28   49   65   77     37    14  30   51   66  78            
                                                                                 
            38   13  28   49   65   77     38    14  30   51   66  78            
            39   13  28   49   65   77     39    14  30   51   66  78            
            40   13  28   49   65   77     40    14  30   51   66  78            
            41   13  28   49   65   77     41    14  30   51   66  78            
                                                                                 
            42   13  28   49   65   77     42    14  30   51   66  78            
            43   13  28   49   65   77     43    14  30   51   66  78            
            44   13  28   49   65   77     44    14  30   51   66  78            
                                                                                 
                                                                46 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
               Biaya Per Meter Bangunan       Biaya Per Meter Bangunan           
              dan Kondisi pada Umumnya        dan Kondisi pada Umumnya           
                                             kurang dari atau sama dengan        
               lebih dari Rp3.000.000,00                                         
                                                  Rp3.000.000,00                 
           umur  B                        umur                                   
                      B    S   J    JS          BS   B    S    J   JS            
           efektif S                      efektif                                
            45   13  28   49   65   77     45    14  30   51   66  78            
            46   13  28   49   65   77     46    14  30   51   66  78            
            47   13  28   49   65   77     47    14  30   51   66  78            
            48   13  28   49   65   77     48    14  30   51   66  78            
            49   13  28   49   65   77     49    14  30   51   66  78            
            50   13  28   49   65   77     50    14  30   51   66  78            
               Tabel 8. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Ruko   
                                                                                 
                                                                                 
                     A.3. Menghitung Harga Tanah                                 
                         a. Tanah kosong                                         
                            Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah kosong
                            merupakan Harga Tanah.                               
                         b. Tanah dan bangunan                                   
                            Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah yang 
                            terdapat bangunan di atasnya merupakan Harga Tanah dan
                            Bangunan (HTB), sehingga Nilai Bangunan harus        
                            dikeluarkan untuk mendapatkan Harga Tanah. Harga Tanah
                                                                                 
                            diperoleh dengan cara Harga Tanah dan Bangunan dikurangi
                            dengan Nilai Bangunan.                               
                   𝐻𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎ℎ = 𝐻𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑇𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑛 𝐵𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 − 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐵𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛       
                            Contoh:                                              
                            Hasil survei sebuah bidang tanah yang terdapat bangunan
                            dengan luas bangunan 100 m2 pada luas tanah 120 m2 terjadi
                            transaksi dengan nilai jual beli Rp 850.000.000,00 maka
                            perhitungan Harga Tanah sebagai berikut:             
                            Harga Tanah = Rp850.000.000,00 - Rp204.000.000,00    
                                        = Rp646.000.000,00                       
                                                                                 
                     A.4. Menghitung Penyesuaian Status Hak (Jenis Hak Atas Tanah)
                         Penyesuaian Jenis Hak Atas Tanah ini dilakukan pada sampel
                                                                                 
                         transaksi maupun penawaran pada bidang tanah terdaftar dan
                         jenis Hak Atas Tanah adalah selain/bukan Hak Milik.     
                         Jenis hak atas tanah di wilayah relatif bervariasi sehingga perlu
                         dilakukan penyesuaian jenis hak atas tanah menjadi Hak Milik.
                         Penyesuaian jenis hak atas tanah merupakan biaya yang   
                         diperlukan untuk mengubah hak atas tanah suatu bidang tanah
                         menjadi Hak Milik yang dinyatakan dalam persentase.     
                         1) Bidang tanah terdaftar Hak Milik tidak memerlukan    
                            penyesuaian jenis hak atas tanah.                    
                         2) Bidang tanah terdaftar dengan jenis hak atas tanah selain
                            Hak Milik maka terhadap jenis hak atas tanah tersebut
                                                                                 
                                                                47 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                            diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah  
                            dengan melakukan penghitungan estimasi biaya perubahan
                            hak atas tanah menjadi Hak Milik.                    
                         3) Bidang tanah belum terdaftar atau belum dilekati hak atas
                            tanah maka terhadap status bidang tanah tersebut     
                            diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah  
                            dengan melakukan penghitungan estimasi biaya pendaftaran
                            hak menjadi Hak Milik.                               
                         Contoh                                                  
                         Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik
                                                                                 
                         harga tanah, antara lain:                               
                         ▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga
                           transaksi Rp516.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama
                           terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga  
                           transaksi Rp469.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya
                           adalah (𝑅𝑝516.000,00 – 𝑅𝑝469.000,00)/𝑅𝑝516.000,00) 𝑥 100% =
                           9%.                                                   
                         ▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga
                           transaksi Rp293.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama
                           terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga  
                                                                                 
                           transaksi Rp262.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya
                           adalah  (𝑅𝑝293.000,00 – 𝑅𝑝262.000,00)/𝑅𝑝293.000,00 𝑥 100% =
                           11%.                                                  
                         ▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga
                           transaksi Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama
                           terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga  
                           transaksi Rp153.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya
                           adalah  (𝑅𝑝170.000,00 – 𝑅𝑝153.000,00)/𝑅𝑝170.000,00 𝑥 100% =
                           10%.                                                  
                         Berdasarkan ketiga karakteristik yang berbeda tersebut  
                         kemudian dihitung rata-rata persentase penyesuaian bidang
                                                                                 
                         tanah belum terdaftar menjadi Hak Milik, yaitu: (9% + 11% +
                         10%)/3 = 10%                                            
                                                                                 
                         Contoh perhitungan penyesuaian jenis hak sampel nilai tanah.
                     Harga Tanah                         Rp50.000.000,00         
                     Persentase                                   10%            
                     penyesuaian jenis hak                                       
                     Besarnya penyesuaian          10% x Rp50.000.000,00 =       
                     jenis hak                            Rp5.000.000,00         
                                                                                 
                     Hasil penyesuaian jenis Rp50.000.000,00 + Rp5.000.000,00 =  
                     hak                                 Rp.55.000.000,00        
                                                                                 
                                                                                 
                     A.5. Menghitung Penyesuaian Waktu                           
                         Penyesuaian waktu dilakukan untuk semua sampel baik sampel
                         transaksi maupun penawaran. Penyesuaian waktu merupakan 
                         persentase perubahan harga tanah setiap bulan atau tahun
                                                                                 
                                                                48 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                         karena adanya perbedaan waktu pengumpulan data dengan   
                         tanggal penilaian. Penyesuaian waktu dilakukan dengan   
                         beberapa ketentuan sebagai berikut:                     
                         1) Penyesuaian waktu dilakukan dengan menyesuaikan harga
                            pada waktu transaksi atau penawaran menjadi harga pada
                            tanggal penilaian atau 31 Desember tahun anggaran    
                            berjalan.                                            
                         2) Penyesuaian waktu dapat dilakukan dengan mengacu pada
                            faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga tanah
                            dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan pasar,
                                                                                 
                            keadaan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan
                            faktor lain yang berpengaruh. Perubahan harga tanah dapat
                            disesuaikan dengan perkembangan wilayahnya.          
                         3) Persentase penyesuaian waktu dapat diperoleh melalui 
                            survei terkait perubahan harga tanah di suatu wilayah pada
                            setiap bulannya. Survei ini dapat dilakukan dengan melihat
                            atau membandingkan harga tanah pada waktu transaksi  
                            yang berbeda-beda per bulan atau per tahun sehingga akan
                            terlihat persentase perubahan harganya. Metode survei
                            dilakukan melalui wawancara kepada responden yang    
                            memahami dinamika perubahan harga tanah di suatu     
                                                                                 
                            wilayah setiap bulan atau tahun, sehingga akan diperoleh
                            persentase penyesuaian waktu.                        
                         Contoh:                                                 
                         Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik
                         harga tanah, antara lain:                               
                         ▪  Bidang tanah terletak di jalan kolektor dengan jenis data
                            transaksi tanggal 15 Juli 2020 memiliki harga        
                            Rp528.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat
                            bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 01
                            Agustus 2021 memiliki harga Rp602.000,00/m2 sehingga 
                            persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah
                                                                                 
                            (𝑅𝑝602.000,00 – 𝑅𝑝528.000,00)/𝑅𝑝602.000,00 𝑥 100% = 12%.
                         ▪  Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data
                            transaksi tanggal 08 Juni 2020 memiliki harga        
                            Rp404.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat
                            bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 10 Juli
                            2021 memiliki harga Rp467.000,00/m2 sehingga persentase
                            kenaikan harga tanah  selama  setahun adalah         
                            (𝑅𝑝467.000,00 – 𝑅𝑝404.000,00)/𝑅𝑝467.000,00 𝑥 100% = 13%
                         ▪  Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data
                            transaksi tanggal 10 Mei  2020  memiliki nilai       
                            Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat
                                                                                 
                            bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 25
                            April 2021 memiliki nilai Rp200.000,00/m2 sehingga   
                            persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah
                            (𝑅𝑝200.000,00 – 𝑅𝑝170.000,00)/𝑅𝑝200.000,00) 𝑥 100% = 17%
                         Dari ketiga karakteristik yang berbeda tersebut rata-rata
                                                                                 
                                                                49 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                         persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah, yaitu:
                         (12% + 13% + 17%)/3 = 14% dapat dibulatkan menjadi 15%. 
                         Besarnya persentase penyesuaian jenis data, penyesuaian 
                         waktu dan penyesuaian jenis hak atas tanah di atas bukan
                         merupakan angka yang mutlak. Persentase penyesuaian     
                         tersebut berdasarkan pada kenyataan, data dan fakta di  
                         lapangan dan dianalisis terlebih dahulu sehingga di setiap
                         wilayah dapat berbeda-beda.                             
                     Contoh perhitungan penyesuaian waktu sampel nilai tanah.    
                     Harga Tanah                         Rp50.000.000,00         
                                                                                 
                     Persentase                                   15%            
                     penyesuaian waktu                                           
                     Tanggal                             1 November 2024         
                     transaksi/penawaran                                         
                     Tanggal penilaian                  31 Desember 2024         
                     Selisih waktu       31 Desember 2024 - 1 November 2024 =    
                                                                60 hari          
                     Jumlah hari dalam                         365 hari          
                     setahun                                                     
                     Besarnya penyesuaian   60/365 x 15% x Rp50.000.000,00 =     
                     waktu                                Rp1.232.877,00         
                                                                                 
                     Hasil penyesuaian     Rp50.000.000,00 + Rp1.232.877,00 =    
                     waktu                               Rp51.232.877,00         
                                                                                 
                                                                                 
                     A.6. Menghitung Nilai Tanah per Meter Persegi               
                         Nilai tanah per meter persegi diperoleh dengan cara nilai tanah
                         dibagi luas tanah dalam satuan meter persegi.           
                                               𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑇𝑎𝑛𝑎ℎ                       
                  𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑡𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑒𝑔𝑖 =                                
                                        𝐿𝑢𝑎𝑠 𝑡𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑒𝑔𝑖           
                         Contoh                                                  
                         Sebuah bidang tanah belum terdaftar dengan luas 100 m2  
                         terdapat bangunan dengan kondisi baik seluas 50 m2 memiliki
                         harga penawaran sebesar Rp900.000.000,00 pada tanggal 1 
                         November 2024. Bangunan dibangun pada tahun 2014 sampai 
                         tahun 2024 belum pernah dilakukan renovasi. Nilai tanah per
                         meter persegi dihitung sebagai berikut:                 
                  Harga Penawaran                       Rp900.000.000,00         
                  Luas tanah         100 m2                                      
                  Tanggal            1 November 2024                             
                                                                                 
                  transaksi/penawaran                                            
                  Tanggal penilaian  31 Desember 2024                            
                  Penyesuaian penawaran 21% x Rp900.0000,00 =                    
                                                        Rp189.000.000,00 -       
                  Harga setelah                         Rp711.000.000,00         
                  penyesuaian penawaran                                          
                  Luas bangunan      50 m2                                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                50 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                  Tahun pembuatan    2014                                        
                  bangunan                                                       
                  Tahun renovasi     2014                                        
                  Umur efektif       2024-2014 = 10                              
                  NPBB               50 x Rp3.000.000,00                         
                                                                                 
                                     = Rp150.000.000,00                          
                  Nilai bangunan     Rp150.000.000,00                            
                                     – (28% x Rp150.000.000,00)                  
                                                        Rp108.000.000,00 -       
                  Harga Tanah                           Rp603.000.000,00         
                  Penyesuaian jenis hak 10% x Rp603.000.000,00 =                 
                                                         Rp60.300.000,00 +       
                  Penyesuaian waktu  2,5% x Rp603.000.000,00 =                   
                                                                                 
                                                         Rp15.075.000,00 +       
                  Nilai Tanah                           Rp678.375.000,00         
                  Nilai Tanah per meter Rp678.375.000,00/100 =                   
                  persegi                                 Rp6.783.750,00         
                                                                                 
                  B. Pengolahan Data Spasial dan Pemetaan Nilai Tanah            
                     Pengolahan data spasial merupakan tahapan yang menjadi satu 
                     kesatuan dengan pengolahan data nilai tanah menjadi nilai zona atau
                                                                                 
                     nilai bidang tanah, karena kegiatan ini selain pemetaan zona dilakukan
                     juga untuk mengkontrol nilai tanah dan nilai zona pada masing-masing
                     zona maupun nilai tanah per bidang. Tahapan yang dilakukan dalam
                     pengolahan data spasial antara lain yaitu Plotting Zona dan Editing
                     Zona.                                                       
                                                                                 
                     B.1. Plotting Sampel                                        
                     Kegiatan plotting sampel nilai tanah ini dilakukan untuk meletakkan
                     sampel nilai tanah pada peta kerja atau peta zona awal nilai tanah,
                     kegiatan ini bertujuan untuk:                               
                                                                                 
                     1. Melakukan plotting sampel nilai tanah pada peta kerja.   
                     2. Menampilkan nilai tanah per meter persegi hasil pengolahan data
                       pada setiap titik sebaran sampel.                         
                     3. Memastikan terdapat minimal 3 sampel pada setiap zona.   
                     Setelah sampel nilai tanah diolah menjadi nilai tanah selanjutnya
                     adalah tahapan pengolahan nilai tanah dari nilai tanah per meter
                     persegi menjadi nilai zona. Kegiatan ini meliputi beberapa perhitungan
                     dan pengolahan data, sebagai berikut:                       
                                                                                 
                     B.2. Menentukan Nilai Zona                                  
                                                                                 
                         Setelah diperoleh nilai tanah per meter persegi setiap sampel nilai
                         tanah maka selanjutnya nilai tanah tersebut digunakan untuk
                         menghitung nilai zona. Nilai zona diperoleh dengan cara 
                         menghitung rata-rata sejumlah sampel nilai tanah pada zona
                         tersebut.                                               
                                                                                 
                                                                                 
                                                                51 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                  𝑁𝑇 + 𝑁𝑇 + 𝑁𝑇 +...+𝑁𝑇                           
                                    1   2   3     𝑛                              
                             𝑁𝑍 =                                                
                                          𝑛                                      
                         Keterangan:                                             
                         NZ  : nilai zona per meter persegi                      
                         NT  : nilai tanah per meter persegi                     
                         n   : jumlah sampel nilai tanah dalam satu zona         
                         Contoh:                                                 
                         Sebuah zona mempunyai sampel nilai tanah sebanyak 4 sampel
                         dengan nilai masing-masing Rp130.450,00; Rp143.200,00;  
                         Rp128.745,00; Rp137.500,00 maka nilai zona diperoleh sebagai
                         berikut:                                                
                           𝑅𝑝130.450,00 + 𝑅𝑝143.200,00 + 𝑅𝑝128.745,00 + 𝑅𝑝137.500,00
                  𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑍𝑜𝑛𝑎 =                                                   
                                            4                                    
                                   𝑅𝑝539.895,00                                  
                          𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑍𝑜𝑛𝑎 =      = 𝑅𝑝134.974,00                       
                                       4                                         
                     B.3. Menghitung Simpangan Baku Relatif                      
                         Simpangan baku relatif merupakan ukuran statistik yang  
                         berguna untuk membandingkan tingkat variasi antar nilai tanah
                                                                                 
                         dalam satu zona. Perhitungan Simpangan Baku Relatif ini (dalam
                         presetase) diperlukan untuk mengontrol hasil perhitungan nilai
                         rata-rata pada setiap zona dalam batasan rentang nilai  
                         presentase yang telah ditentukan berdasarkan skala peta.
                                                                                 
                         Simpangan baku relatif diperoleh dengan cara simpangan baku
                         dibagi dengan rata-rata nilai zona yang dinyatakan dalam
                         persentase.                                             
                                                                                 
                                     ∑  (𝑁𝑇 − 𝑁𝑍)2                               
                                    √      𝑖                                     
                               𝑆𝐵 =                                              
                                         𝑛 − 1                                   
                                       𝑆𝐵                                        
                                 𝑆𝐵𝑅 =   × 100%                                  
                                       𝑁𝑍                                        
                         Keterangan                                              
                         NZ  : nilai zona per meter persegi                      
                         NT  : nilai tanah per meter persegi                     
                         n   : jumlah sampel nilai tanah dalam satu zona         
                         SB  : simpangan baku                                    
                         SBR : simpangan baku relatif                            
                         Contoh:                                                 
                         Sebuah zona mempunyai sampel nilai tanah sebanyak 4 sampel
                         dengan nilai masing-masing Rp130.450,-; Rp143.200,-;    
                         Rp128.745,-; Rp137.500,- maka Simpangan Baku Relatif    
                         diperoleh sebagai berikut:                              
                          𝑅𝑝130.450,00 + 𝑅𝑝143.200,00 + 𝑅𝑝128.745,00 + 𝑅𝑝137.500,00
                 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑧𝑜𝑛𝑎 =                                                    
                                            4                                    
                                                                52 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                   𝑅𝑝539.895,00                                  
                          𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑧𝑜𝑛𝑎 =      = 𝑅𝑝134.974,00                       
                                       4                                         
                         Simpangan Baku                                          
                                   2         2           2          2            
                           (130.450−134.974) +(143.200−134.974) +(128.745−𝑅𝑝134.974,00) +(137.500−134.974,00)
                         =√                                                      
                                               4−1                               
                         = Rp6.666,00                                            
                         maka                                                    
                                         𝑅𝑝6.666,00                              
                     𝑆𝑖𝑚𝑝𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑅𝑒𝑙𝑎𝑡𝑖𝑓 =    × 100% = 5%                     
                                        𝑅𝑝134.974,00                             
                         Nilai zona harus memenuhi syarat simpangan baku relatif 
                         sebagai berikut:                                        
                         1. Skala 1:25.000 Simpangan Baku Relatif <= 30%         
                         2. Skala 1:10.000 Simpangan Baku Relatif <= 25%         
                         3. Skala 1:5.000 dan 1:2.500 Simpangan Baku Relatif <= 20%
                     B.4. Editing Zona                                           
                         Kegiatan editing zona dilakukan apabila:                
                         a. batas zona awal pada pembuatan Peta ZNT tidak sesuai 
                            dengan survei batas zona awal nilai tanah            
                         b. delineasi perubahan zona pada pembaruan Peta ZNT tidak
                            sesuai dengan hasil survei batas zona nilai tanah yang akan
                            diperbarui                                           
                         c. terdapat batas zona memotong batas bidang tanah      
                         d. Jenis zona pertanian dan non pertanian terdapat dalam satu
                                                                                 
                            zona                                                 
                         e. hasil perhitungan nilai tanah yang didapatkan pada suatu
                            zona tidak sesuai dengan ketentuan.                  
                         Kegiatan editing zona meliputi pemotong zona, penggabungan
                         zona dan penyesuaian batas zona                         
                         1. Pemecahan zona, apabila jumlah sampel kurang dari yang
                           disyaratkan maka perlu penambahan sampel, hal tersebut
                           dapat terjadi karena zona awal kurang menggambarkan   
                           kondisi lapangan dan memiliki tutupan lahan yang variatif
                           dengan jumlah sampel lebih dari yang disyaratkan.     
                         2. Editing zona, Jika terdapat Sampel yang nilainya lebih tepat
                                                                                 
                           berada pada zona disebelahnya dilakukan editing zona  
                           sehingga mendapatkan zona dengan sampel yang bersesuaian
                           dengan memperhatikan kondisi sebenarnya di lapangan.  
                         3. Penghitungan ulang zona nilai tanah jika proses editing sudah
                           selesai sampai memenuhi syarat ketentuan simpangan baku
                           relatif.                                              
                         4. Analisis ulang terhadap titik-titik sampel, perlu Pengecekan
                           data untuk memastikan kembali kebenaran data, sebelum 
                           dilakukan penghitungan nilai zona, meliputi:          
                           a. Sampel yang kurang lengkap datanya. Jika diperoleh data
                              seperti ini maka sebaiknya dicek kembali ke lapangan.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                53 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                           b. Sampel yang lengkap datanya tetapi menghasilkan nilai
                              diluar kewajaran. Dilakukan analisis ulang terhadap data
                              tersebut                                           
                           c. Sampel yang memuat data yang salah dilakukan validasi
                              kembali                                            
                         5. Terhadap sampel dalam zona yang tidak memenuhi syarat
                           dapat dilakukan pengecekan ulang atau dihapus dengan  
                           kondisi sebagai berikut:                              
                            1) pengecekan ulang dilakukan pada saat terjadi kesalahan
                              entri data;                                        
                                                                                 
                            2) Menghapus sampel yang menyebabkan zona tidak      
                              memenuhi standar deviasi/simpangan baku relatif atau
                              menjadikan sampel tersebut sebagai sampel individual
                              (menghapus harga tanahnya dan apabila terdapat     
                              bangunan maka luas bangunan dihapus selanjutnya    
                              dianalisis menggunakan metode perbandingan data    
                              pasar).                                            
                                                                                 
                                                                                 
               5. Penyajian Peta                                                 
                       Penyajian peta terdiri dari Peta Zona Awal Nilai Tanah, Peta
                  Sebaran Titik Sampel, Peta Simpangan Baku Relatif dan Peta Zona Nilai
                  Tanah, sesuai BAB V. PRODUK YANG DIHASILKAN.                   
                                                                                 
               6. Pelaporan                                                      
                       Rincian pelaporan disampaikan sesuai Bab VI. LAPORAN      
                  PELAKSANAAN PEKERJAAN (PIHAK KETIGA).                          
                                                                                 
                                                                                 
         IV. SPESIFIKASI TEKNIS PERSONIL DAN PERALATAN                           
                                                                                 
             A. Spesifikasi Teknis Personil                                      
                                                                                 
               Tenaga                                                            
          No.             Pendidikan    Pengalaman             Tugas             
               Teknis                                                            
          1.  Team Leader S1 Geodesi/ S1 dengan     ● Melakukan koordinasi dengan
                        Geografi/    pengalaman 7     koordinator kegiatan.      
                        Geomatika    tahun di bidang ● Bertanggung jawab terhadap
                                     manajerial/ survei seluruh tahapan pekerjaan dan
                                     pengukuran dan   hasil akhir yang diserahkan.
                                     pemetaan.                                   
          2.  Koordinator S1 Geodesi/ S1 dengan     ● Bertanggung jawab dalam    
              Pengolah  Geografi/    pengalaman       melakukan pengolahan data  
              Data GIS  Geomatika/   minimal 5 tahun  hasil Pembuatan Peta ZNT di
                        Teknik       dan pengalaman di area yang berbatasan dengan
                        Informatika  bidang survei dan kawasan hutan dan area    
                                     pemetaan         penggunaan lain/budi daya yang
                                     dibuktikan dengan berbatasan langsung dengan
                                     sertifikat pelatihan kawasan hutan koordinat
                                     terkait GIS      geografis, UTM dan TM3.    
                                                    ● Bertanggung jawab dalam    
                                                                54 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
               Tenaga                                                            
          No.             Pendidikan    Pengalaman             Tugas             
               Teknis                                                            
                                                      penyimpanan raw data hasil 
                                                      survei pengambilan data sampel
                                                      nilai tanah.               
                                                    ● Bertanggung jawab dalam    
                                                      Pembuatan Peta ZNT di area 
                                                      yang berbatasan dengan     
                                                      kawasan hutan dan area     
                                                      penggunaan lain/budi daya di
                                                      seluruh Desa yang berbatasan
                                                      langsung dengan batas kawasan
                                                      hutan dalam bentuk digital 
                                                      dalam format shapefile (*.shp)
                                                    ● Bertanggung jawab dalam    
                                                      pembuatan peta:            
                                                      1. Peta Area Kerja         
                                                      2. Peta Area kerja yang    
                                                         disepakati              
                                                      3. Peta Zona Awal Nilai Tanah
                                                      4. Peta Sebaran Sampel     
                                                      5. Peta Simpangan Baku     
                                                         Relatif                 
                                                      6. Peta Zona Nilai Tanah   
                                                    ● Bertanggung jawab dalam    
                                                      melakukan kendali mutu     
                                                      terhadap proses pemetaan nilai
                                                      tanah sesuai dengan topologi
                                                      dan standardisasi peta     
          3.  Koordinator D4/S1 Semua D4/S1 Semua   ● Bertangung jawab  dalam    
              Pengambilan Jurusan    Jurusan dengan   melaksanakan    koordinasi 
              Data                   pengalaman       terhadap tim kerja dan hasil
              Lapangan dan           minimal 3 tahun di pekerjaan survei pengambilan
              Pengolah Data          bidang penilaian data sampel nilai tanah di 
                                     properti, dengan lapangan menggunakan aplikasi
                                     Jenjang Penilai  Sentuh Tanahku             
                                     Pratama MAPPI  ● Memverifikasi data sampel nilai
                                     yang dibuktikan  tanah untuk dipersiapkan diolah
                                     dengan Kartu     menjadi nilai tanah dan    
                                     Anggota Peserta (P) pemetaan nilai tanah    
                                                    ● Mendukung manajemen pekerja
                                                      yang baik dan memastikan   
                                                      keselamatan dan kesehatan kerja
                                                      lapangan secara menyeluruh.
                                                    ● Bertanggung jawab dalam    
                                                                                 
                                                      melakukan  kendali mutu    
                                                      terhadap data sampel nilai tanah
                                                      sebelum dan setelah pengolahan
                                                      data                       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                55 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
               Tenaga                                                            
          No.             Pendidikan    Pengalaman             Tugas             
               Teknis                                                            
          4.  Operator  S1 Geodesi/  S1 dengan      ● Membuat delineasi zona awal
              GIS       Geografi/    pengalaman       nilai tanah                
                        Geomatika/   minimal 1 tahun ● Menyiapkan peta kerja yaitu
                        Geologi/     dan pengalaman di zona awal nilai tanah     
                        Statistika/  bidang survei dan ● Membuat jadwal, rencana 
                        Teknik       pemetaan         kegiatan lapangan dan      
                        Informatika  dibuktikan dengan pembagian tim pada peta kerja
                                     sertifikat pelatihan ● Menyiapkan peta-peta 
                                     terkait GIS      pendukung untuk pembuatan  
                                                      peta ZNT                   
                                                    ● Bersama dengan para        
                                                      Koordinator untuk pembuatan
                                                      peta-peta hasil akhir      
          5.  Surveyor  SMA/SMK/D3   Pengalaman     ● Melakukan survei dangan    
              Penilaian              minimal 3 tahun  menggunakan aplikasi Sentuh
              Tanah                  dibidang  survei Tanahku                    
                                     pengukuran  dan ● Menggunduh raw data       
                                     pemetaan   atau ● Mengunduh Nomor Berkas    
                                     kegiatan  survei                            
                                     lainnya                                     
          6.  Staf      SMA/SMK/D3   Pengalaman     ● Membuat laporan pelaksanaan
              Administrasi           minimal 1 tahun  pekerjaan yaitu:           
                                     dibidang         1. Laporan Pendahuluan     
                                     administrasi     2. Laporan Kemajuan        
                                                      3. Laporan Akhir           
                                                    ● Mengelola administrasi proyek
          7.  Tenaga          -             -        Membantu mendampingi surveyor
              Lokal                                  penilaian tanah dalam upaya 
                                                     memperlancar dan mempercepat
                                                     proses survei pengambilan data
                                                     sampel nilai tanah di lapangan.
                                                                                 
                            Tabel 9. Spesifikasi Teknis Personil                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                56 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                                                                   Surveyor                        
                                                    Koordinator Pengambilan Data                                   
                                        Koordinator                         Operator           Staf    Tenaga      
     No                    Team Leader                                             Penilaian                       
              Provinsi                 Pengolah Data Lapangan dan Pengolah Data GIS         Administrasi Lokal     
      .                      (orang)                                                Tanah                          
                                        GIS (orang)         (orang)         (orang)           (orang)  (orang)     
                                                                                    (orang)                        
     1.  Banten                1            1                 1               10      20        1        20        
     2.  Jawa Tengah           1            1                 1               9       18        1        18        
     3.  Jawa Timur            1            1                 1               9       18        1        18        
     4.  Sumatera Selatan      1            1                 1               12      24        1        24        
     5.  Jawa Barat            1            1                 1               10      20        1        20        
     6.  Nusa Tenggara Timur I 1            1                 1               9       18        1        18        
     7.  Nusa Tenggara Timur II 1           1                 1               12      24        1        24        
      8  Sumatera Utara        1            1                 1               11      22        1        22        
      9  Kalimantan Timur      1            1                 1               10      20        1        20        
                                            Tabel 10. Rincian Personil Tiap Provinsi                               
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                                   
                                                                                                  57 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
         Keterangan:                                                                                               
         Sertifikasi GIS merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan/institusi, antara lain:      
             a. Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/ Geomatika/Geografi;                  
             b. Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau               
             c. Lembaga pelatihan yang terakreditasi.                                                              
                                                                                                                   
                                                                                                                   
             B. Spesifikasi Peralatan                                                                              
               Rincian spesifikasi dan jumlah peralatan yang harus disediakan oleh Pihak Ketiga sebagai berikut    
                                                             Jumlah Peralatan (unit)                               
                                                                                                                   
                                                                             NUSA      NUSA                        
                Spesifikasi                                                                                        
                                                        SUMATE                                             KALIMA  
No   Peralatan                                                                                                     
                                      JAWA      JAWA               JAWA    TENGGA     TENGGA    SUMATE             
                 Minimal                                                                                           
                            BANTEN                        RA                                                TAN    
                                     TENGAH    TIMUR              BARAT    RA TIMUR  RA TIMUR   RA UTARA           
                                                        SELATAN                                            TIMUR   
                                                                              I          II                        
               ● OS:                                                                                               
               Android 10                                                                                          
    Tablet/                                                                                                        
 1             dan memiliki   20        18       18       24        20        18        24         22        20    
    Smartphone                                                                                                     
               kamera depan                                                                                        
               dan belakang                                                                                        
               ●Processor                                                                                          
    Komputer/                                                                                                      
               Intel Core i7;                                                                                      
 2                            20        18       18       24        20        18        24         22        20    
    Laptop                                                                                                         
               ●RAM ≥ 6 Gb                                                                                         
                                               Tabel 11. Spesifikasi Peralatan                                     
              Dalam Rencana Anggaran Biaya dialokasikan anggaran untuk ATK, dan Komputer dan Printer. ATK dialokasikan untuk alat tulis saat
              survei dan administrasi di kantor dan di lapangan, kertas HVS untuk cetak formulir survei nilai tanah dan cetak formulir kendali mutu,
              dan lainnya. Komputer dan Printer dialokasikan untuk kebutuhan komputer dan printer pada administrasi pekerjaan di kantor.
                                                                                                  58 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
         V.  PRODUK YANG DIHASILKAN                                              
                                                                                 
          No           Output         Penyimpanan/  Format Penyimpanan/          
                                        Folderisasi   Eviden Dokumen             
          1  Formulir Daftar Isian    Formulir     Hardcopy yang disusun         
             Lapangan Zona Nilai Tanah             dalam bindex dan Softcopy     
                                                   format pdf (.pdf) dengan      
                                                   maksimal ukuran 100 MB        
          2  Laporan Kegiatan         Laporan      Hardcopy 3 (tiga) rangkap     
              a. Laporan Pendahuluan; Kegiatan     dan softcopy format pdf       
              b. Laporan Kemajuan;                 (.pdf) dengan maksimal        
              c. Laporan Akhir.                    ukuran 100 MB                 
                                                                                 
          3  Data Digital yang terdiri dari: Digital Data Softcopy format        
             a. Peta Area Kerja (AOI); Hasil       geodatabase (.gdb) tanpa      
             b. Draft Peta Delineasi Zona          maksimal ukuran               
                Awal Nilai Tanah;                                                
             c. Peta Zona Awal Nilai Tanah         Peta tersebut dibedakan       
                (peta kerja);                      dalam setiap Kab/Kota         
             d. Peta Sebaran Sampel;               yang ada di setiap provinsi.  
             e. Peta Simpangan Baku                Contoh : Pekerjaan di         
                Relatif;                           Provinsi Jawa Tengah pada     
             f. Peta Zona Nilai Tanah;             4 Kab/Kota sehingga akan      
                                                   terdapat 4 geodatabase        
                                                   (.gdb)                        
             Dokumen  data sampel nilai            Softcopy       berupa         
             tanah               hasil             screenshoot pada modul        
             survei/pengambilan  data              pengolahan  data  di          
             sampel nilai tanah di aplikasi        Aplikasi SIPENTA atau         
             SIPENTA                               softcopy berupa data excel    
                                                   (*.xls) dengan maksimal       
                                                   ukuran 100 MB                 
             Foto/Geotagging  kegiatan             Softcopy        yang          
             survey  pengambilan data              berhubungan dengan data       
             sampel nilai tanah di lapangan        sebaran sampel nilai tanah    
                                                   dalam bentuk .jpg dengan      
                                                   maksimal ukuran 100 MB        
          4  Peta Kerja, memuat:      Peta Kerja   Softcopy       format         
             a. Peta Area Kerja                    geodatabase (.gdb) tanpa      
             b. Peta Zona Awal Nilai               maksimal ukuran               
                Tanah;                                                           
             c. Peta pembagian kerja tim                                         
                (Zona Awal Nilai Tanah                                           
                yang telah dibagi tim)                                           
          5  Dokumen Kendali mutu     Kendali mutu 3 (tiga) rangkap Hardcopy     
             a. Check list kendali mutu            dan Softcopy berbentuk        
                internal pihak ketiga              pdf (.pdf) dari Check list    
             b. Check list kendali mutu            hasil kegiatan Kendali        
                DPTEP                              mutu   tiap  Tahapan          
                                                   Pekerjaan     dengan          
                                                   maksimal ukuran 100 MB        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                59 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
          6  Upload ke aplikasi SIPENTA Upload  ke Hardcopy dan  Softcopy        
                                      Aplikasi     berbentuk pdf (.pdf) Berita   
                                      SIPENTA      Acara upload ke Aplikasi      
                                                   SIPENTA                       
          6  Presentasi Hasil         Presentasi   Ekspose Hasil di Daerah:      
                                      Hasil        ●  Berita Acara               
                                                      Presentasi Hasil di        
                                                      Kantah/Kanwil dan          
                                                   ●  Berita Acara Serah         
                                                      Terima Hasil               
                                                      Pekerjaan Berita           
                                                      Acara                      
                                                   dibuat dalam format           
                                                   Hardcopy 3 (tiga) rangkap     
                                                   dan Softcopy berbentuk        
                                                   pdf (.pdf)                    
          7  Peta yang terdiri dari   Peta   Hasil Hardcopy dalam ukuran         
             a. Peta Zona Awal Nilai Tanah Cetak   kertas   A3     yang          
                (peta kerja);                      dilampirkan pada Laporan      
             b. Peta Sebaran Sampel;               Akhir dan softcopy dalam      
             c. Peta Simpangan Baku                bentuk pdf (.pdf) tanpa       
                Relatif;                           maksimal ukuran               
             d. Peta Zona Nilai Tanah;                                           
                                                   Khusus untuk Peta Zona        
                                                   Nilai Tanah juga dicetak      
                                                   dalam ukuran kertas A0        
                                                   masing-masing Kab/Kota        
                                                   Lokasi kegiatan dicetak       
                                                   sebanyak 3 Lembar. Peta       
                                                   tersebut untuk Kantor         
                                                   Pertanahan, Kanwil BPN        
                                                   Provinsi, dan Direktorat      
                                                   Penilaian Tanah  dan          
                                                   Ekonomi Pertanahan.           
                                                   Contoh : Provinsi Jawa        
                                                   Tengah   terdapat  4          
                                                   Kab/Kota lokasi pekerjaan     
                                                   sehingga Peta Zona Nilai      
                                                   Tanah   di   Kab/Kota         
                                                   masing-masing dicetak 3       
                                                   Lembar sehingga total Peta    
                                                   Zona Nilai Tanah menjadi      
                                                   12 Lembar                     
                             Tabel 12. Produk yang Dihasilkan                    
                                                                                 
         VI. LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN  (PIHAK KETIGA)                       
                                                                                 
             Laporan yang harus diserahkan adalah Laporan Pendahuluan, Laporan   
             Kemajuan, dan Laporan Akhir masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga). Laporan
             dilengkapi dengan kurva S yang ditandatangani oleh pihak Rekanan (Penerima
             Pekerjaan) dan mengetahui Penanggung Jawab Teknis serta Penanggung  
             Jawab Kegiatan. Dalam keadaan tertentu, Penanggung Jawab Teknis berhak
                                                                                 
                                                                60 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
             untuk meminta Laporan kemajuan diluar waktu yang telah ditetapkan.  
              A. Laporan Pendahuluan                                             
                Laporan Pendahuluan, secara garis besar isi dari laporan pendahuluan
                sekurang-kurangnya menguraikan mengenai:                         
                1. Persiapan pelaksanaan Pekerjaan yang mencantumkan gambaran    
                   umum   wilayah kegiatan, deskripsi wilayah kerja (topografi,  
                                                                                 
                   aksesibilitas, dan hal yang lain yang dianggap relevan dalam  
                   menunjang pelaksanaan pekerjaan misalnya data/tabel tentang   
                   wilayah administrasi), dan perencanaan personil;              
                2. Identitas pekerjaan dan organisasi pelaksana;                 
                3. Metode, Peralatan dan Prosedur Pelaksanaan;                   
                4. Jadwal detail pelaksanaan;                                    
                5. Kurva-S rencana kemajuan pekerjaan;                           
                                                                                 
                6. Deskripsi metode, prosedur dan perangkat (lunak/keras) yang akan
                   digunakan untuk pelaksanaan survei.                           
              B. Laporan Kemajuan                                                
                Pihak ketiga harus membuat laporan mengenai kemajuan pelaksanaan 
                pekerjaan dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak dengan   
                dilampiri Kurva-S kemajuan pekerjaan. Untuk keadaan-keadaan tertentu
                Pengawas Teknis berhak untuk meminta laporan kemajuan di luar waktu
                                                                                 
                yang telah ditetapkan.                                           
              C. Laporan Akhir                                                   
                Pihak ketiga pada akhir pekerjaan harus membuat laporan akhir yang
                memuat secara lengkap setiap tahapan kegiatan yang terdiri dari: 
                1. Laporan pelaksanaan yang menguraikan:                         
                   a) Organisasi Pelaksana;                                      
                   b) Metode, Peralatan dan Prosedur Pelaksanaan, pada prosedur  
                                                                                 
                     pelaksanaan tiap tahap kegiatan, wajib diuraikan langkah-langkah
                     pengerjaan yang dilengkapi dengan foto-foto dokumentasi;    
                   c) Formulir Survei disusun dalam bindeks;                     
                   d) Penyajian Peta;                                            
                2. Laporan Administrasi, yang berisi kurva-s, absensi kehadiran  
                   pelaksana  kegiatan serta  pertanggungjawaban/bukti-bukti     
                   pengeluaran. Laporan administrasi wajib ditunjukkan kepada Tim
                                                                                 
                   Teknis pada  saat akhir pekerjaan dan untuk  kemudian         
                   disimpan/diarsipkan oleh pihak penyedia. Pada saat audit pekerjaan,
                   jika dibutuhkan, penyedia wajib menyerahkannya. Kebenaran dan 
                   kelengkapan dari isi dokumen Laporan Administrasi menjadi tanggung
                   jawab pihak penyedia.                                         
                                                                                 
                                                                                 
         VII. STANDARDISASI DAN PENYAJIAN PETA                                   
                                                                                 
             A. Penyajian Peta                                                   
                Peta Zona Awal, Peta Sebaran Titik Sampel, Peta Simpangan Baku Relatif
                dan Peta Zona Nilai Tanah dicetak dalam kertas ukuran A3 untuk   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                61 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Zona Nilai Tanah juga
                dicetak dalam ukuran kertas A0.                                  
                1. Penyajian Muka Peta                                           
                   Muka  peta zona nilai tanah merupakan bagian peta yang        
                   menggambarkan area yang dipetakan terdiri dari simbolisasi, unsur
                   dasar, label, koordinat peta.                                 
                                                                                 
                                                                                 
       Unsur Peta       Keterangan                  Contoh Ilustrasi             
     Simbolisasi    Merepresentasikan fitur                                      
                    yang berupa titik, garis                                     
                                                                                 
                    dan poligon yang berada                                      
                    di permukaan bumi.                                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
     Unsur Dasar    Unsur dasar dalam hal                                        
                    ini merupakan unsur                                          
                    yang digunakan sebagai                                       
                    informasi dasar dalam                                        
                                                                                 
                    penyusunan Peta ZNT.                                         
                    Unsur dasar terdiri atas                                     
                    garis pantai, perairan,                                      
                    nama rupa bumi, batas                                        
                    wilayah. Jika dalam 1                                        
                    garis batas administrasi                                     
                    terdapat batas                                               
                                                                                 
                    administrasi dengan                                          
                    tingkat berbeda, yang                                        
                    ditampilkan adalah batas                                     
                    administrasi yang                                            
                    tertinggi.                                                   
     Label          Menyajikan informasi                                         
                    yang harus dimunculkan                                       
                                                                                 
                    pada hasil peta zona                                         
                    nilai tanah.                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
     Koordinat dan  Menyajikan koordinat                                         
     Grid Peta      geografis dan koordinat                                      
                                                                                 
                    proyeksi dengan                                              
                                                                                 
                                                                62 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
       Unsur Peta       Keterangan                  Contoh Ilustrasi             
                    ketentuan jarak antar                                        
                    grid 10 cm pada muka                                         
                                                                                 
                    peta.                                                        
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                            Tabel 13. Tabel Penyajian Muka Peta                  
                                                                                 
                   2. Penyajian Informasi Tepi Peta                              
                     Informasi tepi peta merupakan bagian yang memuat suatu      
                     keterangan/informasi yang berkaitan dengan isi peta. Informasi
                     tepi peta terdiri atas informasi peta, lokasi peta, petunjuk lokasi,
                     legenda peta, sumber data dan sistem proyeksi dan grid, logo
                     kementerian, keterangan peta dan kolom tanda tangan.        
                                                                                 
                                                                                 
        Unsur                                                                    
                              Keterangan                       Ilustrasi         
        Peta                                                                     
     Informasi 1. Judul Peta dituliskan dengan huruf kapital jenis               
     Peta        huruf Arial dengan ukuran 28, ditebalkan dan                    
                 letaknya di tengah                                              
               2. Arah utara berada di bawah judul peta dan                      
                 letaknya di tengah                                              
               3. Skala Peta menggunakan Skala Bar menggunakan                   
                 jenis huruf Arial dengan ukuran 12 dan letaknya                 
                 di Tengah                                                       
     Lokasi Peta 1. Provinsi lokasi kegiatan                                     
               2. Kabupaten/kota lokasi kegiatan                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
     Petunjuk  1. Menggambarkan letak kabupaten/ kota wilayah                    
     Lokasi      kerja dalam satu Provinsi.                                      
               2. Menggambarkan wilayah Zona Nilai Tanah yang                    
                 sedang dikerjakan dalam kabupaten/kota yang                     
                 bersangkutan.                                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                63 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
        Unsur                                                                    
                              Keterangan                       Ilustrasi         
        Peta                                                                     
     Legenda   Legenda peta adalah keterangan dari simbol-simbol peta yang digunakan supaya
               mudah dipahami, yang berisi kumpulan beberapa simbol yang digunakan pada
               peta, antara lain:                                                
                NO    SIMBOL             NAMA                KETERANGAN          
                                                                                 
                1.                  Ibukota Kabupaten    Penulisan nama Ibukota  
                       Kb                                                        
                                                         Kabupaten  dituliskan   
                                                         dengan Huruf  Kapital   
                                                         jenis  Arial dengan     
                                                         ukuran 20 dan letaknya  
                                                         berdekatan   dengan     
                                                         simbol       Ibukota    
                                                         Kabupaten.              
                2.                    Ibukota Kota       Penulisan nama Ibukota  
                        K                                                        
                                                         Kota dituliskan dengan  
                                                         Huruf Kapital jenis Arial
                                                         dengan ukuran 20 dan    
                                                         letaknya  berdekatan    
                                                         dengan simbol Ibukota   
                                                         Kota.                   
                3.                Nomor Zona Nilai Tanah Nomor Zona Nilai Tanah  
                                                         dituliskan dengan jenis 
                                                         huruf  Arial Narrow     
                                                         ukuran 6 dan letaknya di
                                                                                 
                                                         atas Nilai rata-rata per m.
                4.                 Nilai Rata-rata per m Nilai Rata-rata per m   
                                                         dituliskan dengan jenis 
                                                         huruf  Arial Narrow     
                                                         ukuran 6 dan letaknya di
                                                         bawah Nomor Zona Nilai  
                                                         Tanah.                  
                                                                                 
                5.               Titik Sampel Non Pertanian Lokasi titik sampel pada
                                                         lokasi non pertanian    
                                                                                 
                6.                 Titik Sampel Pertanian Lokasi titik sampel pada
                                                         lokasi pertanian        
                7.                    Batas Negara       Penulisan nama Negara   
                                                         yg berbatasan dengan    
                                                         wilayah kerja dituliskan
                                                                                 
                                                         dengan Huruf  Kapital   
                                                         jenis  Arial dengan     
                                                         ukuran    22    dan     
                                                         ditebalkan.             
                                                                                 
                                                                                 
                                                                64 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
        Unsur                                                                    
                              Keterangan                       Ilustrasi         
        Peta                                                                     
                8.                    Batas Provinsi     Penulisan nama Provinsi 
                                                         yg berbatasan dengan    
                                                         wilayah kerja dituliskan
                                                         dengan Huruf  Kapital   
                                                         jenis  Arial dengan     
                                                         ukuran    22    dan     
                                                         ditebalkan.             
                9.                 Batas Kabupaten/Kota  Penulisan      nama     
                                                         Kabupaten/Kota  baik    
                                                         Kabupaten/ Kota yang    
                                                                                 
                                                         sedang     dikerjakan   
                                                         pembuatan Peta ZNT,     
                                                         maupun                  
                                                         Kabupaten/Kota yang     
                                                         berbatasan dituliskan   
                                                         dengan Huruf  Kapital   
                                                         jenis  Arial dengan     
                                                                                 
                                                         ukuran 16.              
                10.                  Batas Kecamatan     Penulisan      nama     
                                                         Kecamatan  dituliskan   
                                                         dengan Huruf  Kapital   
                                                         jenis  Arial dengan     
                                                         ukuran 14.              
                11.                Batas Desa/Kelurahan  Batas  desa/kelurahan   
                                                                                 
                                                         ditampilkan jika Peta   
                                                         ZNT dibuat dengan skala 
                                                         besar.                  
                12.                      Jalan           Jalan yang ditampilkan  
                                                         yaitu jalan kolektor dan
                                                         jalan arteri.           
                                                                                 
                13.               Jalan Bebas Hambatan   Jalan bebas hambatan    
                                                         yang ditampilkan yaitu  
                                                         jalan bebas hambatan    
                                                         eksisting               
                14.                   Rel Kereta Api     Rel kereta api yang     
                                                         ditampilkan yaitu rel   
                                                         kereta eksisting        
                                                                                 
                15.                 Rencana Area Kerja   Menunjukan   rencana    
                                                         area   kerja  dalam     
                                                         pembuatan      atau     
                                                         pembaruan Peta ZNT      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                65 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
        Unsur                                                                    
                              Keterangan                       Ilustrasi         
        Peta                                                                     
                16.              Area Kerja yang Disepakati Menunjukan area kerja
                                                         yang disepakati dalam   
                                                         pembuatan      atau     
                                                         pembaruan Peta ZNT      
                17.                    Area Kerja        Menunjukan area kerja   
                                                         dalam pembuatan atau    
                                                         pembaruan Peta ZNT      
                18.                Area Perubahan Zona   Menunjukan area yang    
                                                         mengalami  perubahan    
                                                         zona dalam pembaruan    
                                                                                 
                                                         Peta ZNT                
                19.                 Zona Tidak Dinilai   Zona    yang   tidak    
                                                         dilakukan   penilaian,  
                                                         misalnya    kawasan     
                                                         bandara, pemakaman dll. 
                20.             Wilayah Belum Ada Peta ZNT Wilayah yang belum ada
                                                                                 
                                                         Peta ZNT nya.           
                21.             Wilayah Sudah Ada Peta ZNT Wilayah yang sudah ada
                                                         Peta ZNT nya.           
                22.                      Hutan           Sesuai dengan peraturan 
                                                         yang dikeluarkan oleh   
                                                         Kementerian    yang     
                                                         membidangi kehutanan    
                                                                                 
                23.                      Sungai          Nama sungai dituliskan  
                                                         dengan   jenis Arial    
                                                         ukuran 8, huruf miring  
                                                         dan warna tulisan biru. 
                23.                     Perairan         Nama  Perairan seperti  
                                                         laut, danau, waduk dan  
                                                                                 
                                                         lainnya    dituliskan   
                                                         dengan  menggunakan     
                                                         jenis huruf Arial ukuran
                                                         8, huruf miring dan     
                                                         warna tulisan biru.     
                                                                                 
               Keterangan : Legenda disesuaikan dengan muka peta.                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                66 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
        Unsur                                                                    
                              Keterangan                       Ilustrasi         
        Peta                                                                     
     Klasifikasi 1. Klasifikasi Nilai Tanah berisi 8 gradasi warna Nilai 1. Model pewarnaan 8
     Nilai Tanah Tanah. Semakin mendekati warna hijau, maka nilai kelas          
                tanah akan semakin murah. Mendekati warna                        
                merah, maka nilai tanah akan semakin mahal.                      
                Pembagian kelas ditampilkan dalam pembulatan                     
                ribuan.                                                          
                                  Warna Simbol                                   
                 Simbol                                                          
                           RGB       CMYK       HSV                              
                         56 168 80  78 34 69 0 132 67 66                         
                          outline    outline    outline                          
                        156 156 156  0 0 0 39   0 0 61                           
                         102 191 80 60 25 69 0 108 59 75                         
                          outline    outline    outline                          
                        156 156 156  0 0 0 39   0 0 61                           
                         155 217 80 39 15 69 0 87 64 85                          
                          outline    outline    outline                          
                        156 156 156  0 0 0 39   0 0 61                           
                         222 242 80 13 5 69 0  67 67 95                          
                          outline    outline    outline                          
                        156 156 156  0 0 0 39   0 0 61                           
                         255 221 80 0 13 69 0  49 69 100                         
                          outline    outline    outline                          
                        156 156 156  0 0 0 39   0 0 61                           
                         255 145 80 0 43 69 0  22 69 100                         
                          outline    outline    outline                          
                        156 156 156  0 0 0 39   0 0 61                           
                         255 72 80  0 72 69 0 357 72 100                         
                          outline    outline    outline                          
                        156 156 156  0 0 0 39   0 0 61                           
                         255 0 80   0 100 690  341 100 100                       
                          outline    outline    outline                          
                        156 156 156  0 0 0 39   0 0 61                           
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                         2. Model pewarnaan      
              2. Pewarnaan Standar Deviasi/Simpangan Baku                        
                                                         standar                 
                 Relatif                                                         
                                                         deviasi/simpangan baku  
                                  Warna Simbol                                   
                                                         relatif                 
                Simbol                                                           
                           RGB       CMYK       HSV                              
                        190 255 232 25 0 9 0 158 25 100                          
                          outline    outline   outline                           
                        156 156 156 0 0 0 39   0 0 61                            
                        163 255 115 36 0 55 0 99 55 100                          
                          outline    outline   outline                           
                        156 156 156 0 0 0 39   0 0 61                            
                                                                67 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
        Unsur                                                                    
                              Keterangan                       Ilustrasi         
        Peta                                                                     
                        115 178 255 55 30 0 0 213 55 100                         
                          outline    outline   outline                           
                        156 156 156 0 0 0 39   0 0 61                            
                        255 190 190 0 25 25 0 0 25 100                           
                          outline    outline   outline                           
                        156 156 156 0 0 0 39   0 0 61                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
     Sumber    1. Sumber data berisi data-data yang digunakan 1.                 
     data dan    sebagai bahan untuk pembuatan Peta Zona Nilai                   
     sistem      Tanah.                                                          
     proyeksi                                                                    
     serta grid 2. Sistem Proyeksi dan Grid terdiri dari:                        
                 a. Proyeksi  : TM-3°                                            
                                                         2.                      
                 b. Datum     : WGS-84                                           
                 c. Zona      : Zona TM-3° disesuaikan dengan                    
                   lokasi pekerjaan                                              
                                                                                 
                                                                                 
     Kop dan   Peta Zona Nilai Tanah yang dibuat oleh Kementerian,               
     Logo      maka yang dituliskan Kementerian Agraria dan Tata                 
     Instansi  Ruang/BPN dengan logo Kementerian.                                
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
     Nama      Menerangkan Kegiatan, Skala, Lokasi, Luasan dan                   
     Kegiatan  Tahun Anggaran.                                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                68 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
        Unsur                                                                    
                              Keterangan                       Ilustrasi         
        Peta                                                                     
               Menerangkan informasi tentang Peta Zona Nilai Tanah, terdiri atas informasi:
     Keterangan 1. Luas          : Luas area pembuatan/pembaruan Peta Zona       
                                  Nilai Tanah dalam satuan hektare               
                2. Jumlah Zona :  Jumlah zona  akhir setelah dilakukan           
                                  pengolahan data spasial                        
                3. Tanggal     :  Tanggal pelaksanaan pengambilan data di        
                   Pelaksanaan    lapangan                                       
                4. Tanggal     :  Tanggal pada saat nilai atau hasil penilaian   
                   Penilaian      dinyatakan                                     
                5. Pelaksana : :  Pelaksana Kegiatan Pembuatan/ pembaruan        
                                  Peta Zona Nilai Tanah                          
                                                                                 
                6. Penanggung  :  Petugas atau pegawai yang bertanggung          
                   Jawab          jawab terhadap hasil penilaian Peta Zona       
                   Penilaian      Nilai Tanah                                    
                7. Penanggung  :  Petugas atau pegawai yang bertanggung          
                   Jawab          jawab terhadap hasil pemetaan Peta Zona        
                   Pemetaan       Nilai Tanah                                    
                8. Diperiksa   :  Petugas/pegawai yang bertanggung jawab         
                                                                                 
                                  terhadap kegiatan  pembuatan  atau             
                                  pembaruan ZNT                                  
     Kolom     1. Kolom tanda tangan pengesahan pembuatan 1.                     
                                                                                 
     Tanda       ditandatangani oleh Direktur yang memiliki tugas                
     Tangan      dan fungsi penilaian tanah atau Kepala                          
                 Subdirektorat yang membidangi Penilaian Tanah                   
                 atas nama Direktur.                                             
               2. Kolom tanda tangan pemanfaatan ditandatangani                  
                 oleh Kepala Kantor Pertanahan lokasi pembuatan                  
                 Peta Zona Nilai Tanah.                                          
                                                                                 
                                                                                 
                                                         2.                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                         Tabel 14. Tabel Penyajian Informasi Tepi Peta           
                                                                                 
           3. Ukuran Layout Peta                                                 
              Merupakan standar ukuran layout pada peta zona nilai tanah yang mengatur
              ukuran-ukuran dari garis batas peta, garis tepi peta, dan informasi tepi peta.
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                69 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
            Unsur Peta       Keterangan            Contoh Ilustrasi              
          Garis batas   Merupakan ukuran kertas                                  
          peta            A0 dengan ketentuan                                    
                          ukuran:                                                
                         POSISI    UKURAN                                        
                        X : 9 cm  P : 105 cm                                     
                                                                                 
                        Y : 2 cm  L : 80 cm                                      
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
          Garis tepi peta Merupakan garis yang                                   
                                                                                 
                          dibuat mengelilingi                                    
                          gambar peta untuk                                      
                          menunjukan batas peta                                  
                          tersebut dengan                                        
                          ketentuan ukuran:                                      
                                                                                 
                       POSISI      UKURAN                                        
                                                                                 
                       X : 10 cm   P : 80 cm                                     
                       Y : 3 cm    L : 78 cm                                     
          Informasi tepi Merupakan bagian yang                                   
          peta            memuat suatu                                           
                          keterangan/informasi                                   
                          yang berkaitan dengan                                  
                          isi peta dengan                                        
                                                                                 
                          ketentuan ukuran:                                      
                                                                                 
                        POSISI     UKURAN                                        
                       X : 91 cm   P : 22 cm                                     
                        Y : 3 cm   L : 78 cm                                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                            Tabel 15. Tabel Ukuran Layout Peta                   
                                                                                 
             B. Penamaan File dan Folder                                         
                                                                                 
                a.  Penamaan pada File Geodatabase Peta Zona Nilai Tanah         
                    Penamaan File Geodatabase Peta ZNT terdiri dari skala, unit  
                    produksi, informasi unsur IGT, nama daerah, dan tahun anggaran,
                    dengan format:                                               
                    [Skala]_[Unit Produksi]_[Informasi Unsur IGT]_[Nama Daerah]_ 
                                                                                 
                    [Tahun Anggaran]                                             
                    Contoh:                                                      
                                                                                 
                                                                70 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                     _10K_DPTEP_ZONANILAITANAH_KOTASEMARANG_2023                 
                     _10K_KANWILJAWATENGAH_ZONANILAITANAH_KOTASEMARANG           
                       _2023                                                     
                b.  Penamaan Folder Data Peta Zona Nilai Tanah                   
                    Penamaan folder data Peta Zona Nilai Tanah memuat informasi unit
                    produksi, informasi unsur IGT, nama kabupaten/kota, nama     
                                                                                 
                    kegiatan, tahun anggaran, dengan format:                     
                    [Unit Produksi]_[Informasi Unsur IGT]_[Nama Kabupaten/Kota]_ 
                    [Nama Kegiatan]_[Tahun Anggaran]                             
                  Contoh:                                                        
                  KANWIL JAWA TENGAH_ZONANILAITANAH_KOTA                         
                    SEMARANG_PEMBUATAN_2023                                      
                  KANTAH KOTA SEMARANG_ZONANILAITANAH_KOTA                       
                                                                                 
                    SEMARANG_PEMBARUAN_2023                                      
                                                                                 
             C. Format Pencetakan                                                
                     Peta Zona Awal Nilai Tanah, Peta Sebaran Titik Sampel, Peta 
                                                                                 
                Simpangan Baku Relatif dan Peta Zona Nilai Tanah dicetak dalam kertas
                ukuran A3 untuk digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Zona
                Nilai Tanah juga dicetak dalam kertas ukuran A0 untuk digunakan sebagai
                lampiran Surat Keputusan Pemanfaatan Peta Nilai Tanah.           
                                                                                 
             D. Struktur Data Peta Digital                                       
                                                                                 
               1. Format file digital layout yang memuat seluruh lokasi kerja dalam 1
                  (satu) kabupaten/kota terdiri dari:                            
                  a. Peta Zona Awal Nilai Tanah.mxd                              
                  b. Peta Sebaran Titik Sampel.mxd                               
                  c. Peta Simpangan Baku Relatif.mxd                             
                                                                                 
                  d. Peta Zona Nilai Tanah.mxd                                   
               2. Sistem Proyeksi Pemetaan                                       
                  Standar sistem proyeksi pemetaan yang digunakan adalah sistem  
                  koordinat proyeksi Transverse Mercator Nasional dengan lebar zona 3°
                  (tiga derajat) atau TM-3°.                                     
              3.  Geometri                                                       
                  a. Titik/point untuk data titik sampel dan titik zona; dan     
                                                                                 
                  b. Area/polygon untuk data layer Zona Nilai Tanah.             
              4.  Struktur Data Atribut                                          
                  Tabel atribut layer Zona Nilai Tanah sekurang-kurangnya memuat 
                  informasi:                                                     
                  a.  Satuan Wilayah Administrasi Provinsi;                      
                  b.  Satuan Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota;           
                  c.  Nomor Zona;                                                
                                                                                 
                  d.  Jumlah Sampel;                                             
                  e.  Jumlah Nilai;                                              
                  f.  Nilai Tertinggi;                                           
                                                                                 
                                                                71 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                  g.  Nilai Terendah;                                            
                  h.  Simpangan Baku;                                            
                  i.  Simpangan Baku Relatif;                                    
                  j.  Jenis Zona;                                                
                  k.  Nilai Zona;                                                
                  l.  Pembulatan Nilai Zona; dan                                 
                                                                                 
                  m.  Tahun Penilaian.                                           
                                                                                 
               5. Metadata                                                       
                  Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku
                  untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan   
                  pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Penyusunan
                  metadata merujuk  pada peraturan yang  dikeluarkan oleh        
                                                                                 
                  kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
                  bidang informasi geospasial.                                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                72 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                                                73 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                                                74 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
                                                                75 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
         VIII. ANGGARAN PEMBIAYAAN                                               
                                                                                 
                 Pekerjaan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di 8 (delapan) Provinsi
             yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Banten, Nusa
             Tenggara Timur, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara dibiayai oleh Dana
             Pinjaman Luar Negeri (PLN) IBRD 9732-ID Tahun Anggaran 2025.        
                 Rincian Anggaran per masing-masing lokasi sebagai berikut       
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                         Tabel 13. Rincian Anggaran Pembiayaan                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                76 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
         N o                                                                     
          1                                                                      
          2                                                                      
          3                                                                      
          4                                                                      
          5                                                                      
          6                                                                      
          7                                                                      
          8                                                                      
          9                                                                      
           .                                                                     
           B                                                                     
           J                                                                     
           J                                                                     
           S                                                                     
           J                                                                     
           N                                                                     
           N                                                                     
           S                                                                     
           K                                                                     
            a                                                                    
            a                                                                    
            a                                                                    
            u                                                                    
            a                                                                    
            u                                                                    
            u                                                                    
            u                                                                    
            a                                                                    
             n t e n                                                             
            w a T e n g a                                                        
            w a T i m u r                                                        
             m a t e r a S                                                       
            w a B a r a t                                                        
             s a T e n g g                                                       
             s a T e n g g                                                       
             m a t e r a U                                                       
             l i m a n t a n                                                     
                  P                                                              
                 h                                                               
                 e l a                                                           
                 a r a                                                           
                 a r a                                                           
                 t a r                                                           
                 T i m                                                           
                  r o v                                                          
                  t a n                                                          
                   T i m                                                         
                   T i m                                                         
                  a                                                              
                   u r                                                           
                    i n                                                          
                    u                                                            
                    u                                                            
                    ( S                                                          
                     s i                                                         
                     r I                                                         
                     r I                                                         
                     k a                                                         
                      I                                                          
                      l a 1 :T 2O 5 .T 0A 0L 0 )                                 
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             K                                                   
                             a                                                   
                             a                                                   
                             a                                                   
                             a                                                   
                             a                                                   
                             o                                                   
                             a                                                   
                             o                                                   
                             a                                                   
                             a                                                   
                             o                                                   
                             a                                                   
                             a                                                   
                             a                                                   
                             a                                                   
                             a                                                   
                              b                                                  
                              b                                                  
                              b                                                  
                              b                                                  
                              b                                                  
                              t                                                  
                              b                                                  
                              t                                                  
                              b                                                  
                              b                                                  
                              t                                                  
                              b                                                  
                              b                                                  
                              b                                                  
                              b                                                  
                              b                                                  
                              .                                                  
                              .                                                  
                              .                                                  
                              .                                                  
                              .                                                  
                              a                                                  
                              .                                                  
                              a                                                  
                              .                                                  
                              a                                                  
                              .                                                  
                              .                                                  
                              .                                                  
                              .                                                  
                              .                                                  
                               K                                                 
                               L                                                 
                               P                                                 
                               K                                                 
                               M                                                 
                               M                                                 
                               M                                                 
                               P                                                 
                               P                                                 
                               O                                                 
                               T                                                 
                               T                                                 
                               N                                                 
                               N                                                 
                               T                                                 
                               T                                                 
                               K                                                 
                                a b u p a t e n / K                              
                               e b a k                                           
                               u r w o r e j o                                   
                                e b u m e n                                      
                                a g e t a n                                      
                                a d i u n                                        
                                a d i u n                                        
                               o n o r o g o                                     
                               a l e m b a n g                                   
                               g a n I l i r                                     
                               a s i k m a l a y a                               
                               a s i k m a l a y a                               
                                a g e k e o                                      
                                g a d a                                          
                               i m o r T e n g a h                               
                               a p a n u l i S e l a                             
                                u t a i T i m u r                                
                                     o                                           
                                     S                                           
                                     t a                                         
                                      t                                          
                                      e                                          
                                      n                                          
                                      a                                          
                                       l a t a n                                 
                                          L u a s P                              
                                             2                                   
                                             e                                   
                                              .                                  
                                              m                                  
                                              6 5                                
                                               b u                               
                                               9                                 
                                                l a                              
                                                . 7                              
                                                 t                               
                                                 0                               
                                                 a                               
                                                 2                               
                                                 1                               
                                                 1                               
                                                 2                               
                                                 2                               
                                                 1                               
                                                 1                               
                                                 2                               
                                                 2                               
                                                 6                               
                                                 0                               
                                                  n                              
                                                  4                              
                                                  0                              
                                                  1                              
                                                  6                              
                                                  6                              
                                                  9                              
                                                  3                              
                                                  5                              
                                                  2                              
                                                  1                              
                                                  1                              
                                                  1                              
                                                  8                              
                                                  6                              
                                                  6                              
                                                  9                              
                                                  0                              
                                                  5                              
                                                  3                              
                                                  4                              
                                                  3                              
                                                  2                              
                                                  7                              
                                                  0                              
                                                  3                              
                                                  7                              
                                                  1                              
                                                  3                              
                                                  9                              
                                                  0                              
                                                  9                              
                                                   ( H                           
                                                   . 0                           
                                                   . 0                           
                                                   . 5                           
                                                   . 0                           
                                                   . 5                           
                                                   . 7                           
                                                   . 5                           
                                                   . 5                           
                                                   . 5                           
                                                   . 0                           
                                                   . 5                           
                                                   . 5                           
                                                   . 5                           
                                                   . 0                           
                                                   . 0                           
                                                   . 0                           
                                                    a                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    )                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                    0                            
                                                      V o l u m e / P a k        
                                                      P e n g a d a a n ( H      
                                                          2 4 9 . 0              
                                                          2 1 5 . 5              
                                                          2 2 3 . 7              
                                                          2 8 8 . 0              
                                                          2 4 0 . 5              
                                                          2 2 5 . 0              
                                                          2 8 9 . 0              
                                                          2 6 0 . 0              
                                                          6 6 9 . 0              
                                                       2 . 6 5 9 . 7 0 0         
                                                            e                    
                                                            a                    
                                                            0                    
                                                            0                    
                                                            0                    
                                                            0                    
                                                            0                    
                                                            0                    
                                                            0                    
                                                            0                    
                                                            0                    
                                                             t                   
                                                             )                   
                                                             0                   
                                                             0                   
                                                             0                   
                                                             0                   
                                                             0                   
                                                             0                   
                                                             0                   
                                                             0                   
                                                             0                   
                                                               A                 
                                                               2                 
                                                               N                 
                                                               3                 
                                                                G                
                                                                .                
                                                                 2               
                                                                 2               
                                                                 2               
                                                                 2               
                                                                 2               
                                                                 2               
                                                                 3               
                                                                 2               
                                                                 2               
                                                                4                
                                                                 T               
                                                                 G               
                                                                 .               
                                                                 .               
                                                                 .               
                                                                 .               
                                                                 .               
                                                                 .               
                                                                 .               
                                                                 .               
                                                                 .               
                                                                 4               
                                                                  O              
                                                                  A              
                                                                 4               
                                                                 2               
                                                                 3               
                                                                 9               
                                                                 4               
                                                                 5               
                                                                 0               
                                                                 7               
                                                                 6               
                                                                  4              
                                                                  9              
                                                                  8              
                                                                  8              
                                                                  0              
                                                                  1              
                                                                  1              
                                                                  1              
                                                                  7              
                                                                  6              
                                                                  T              
                                                                  R              
                                                                  8              
                                                                  0              
                                                                  5              
                                                                  0              
                                                                  3              
                                                                  5              
                                                                  5              
                                                                  5              
                                                                  1              
                                                                  . 5            
                                                                   A             
                                                                   A             
                                                                   . 1           
                                                                   . 0           
                                                                   . 1           
                                                                   . 0           
                                                                   . 6           
                                                                   . 2           
                                                                   . 2           
                                                                   . 3           
                                                                   . 8           
                                                                   9             
                                                                    L            
                                                                    N            
                                                                    1            
                                                                    5            
                                                                    1            
                                                                    1            
                                                                    3            
                                                                    6            
                                                                    4            
                                                                    3            
                                                                    1            
                                                                    3            
                                                                     ( R         
                                                                    5 .          
                                                                    6 .          
                                                                    7 .          
                                                                    5 .          
                                                                    9 .          
                                                                    1 .          
                                                                    3 .          
                                                                    7 .          
                                                                    0 .          
                                                                    . 0          
                                                                     0           
                                                                     0           
                                                                     0           
                                                                     0           
                                                                     0           
                                                                     0           
                                                                     0           
                                                                     0           
                                                                     0           
                                                                     0           
                                                                      p          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      )          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
                                                                      0          
         IX. WAKTU PELAKSANAAN  YANG DIPERLUKAN                                                                    
                 Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan barang jasa mempertimbangkan waktu pelaksanaan tender
             dan pelaksanaan pekerjaan yang harus selesai Desember 2025, sehingga berikut rincian pelaksanaan kontrak pekerjaan
             Pembuatan Peta ZNT Tahun 2025 terhitung sejak ditandatanganinya kontrak sesuai tabel berikut          
                                                                                        NUSA                       
                                                 JAWA   JAWA  SUMATER  JAWA    NUSA                                
  N                                      BANTEN                                       TENGGAR  SUMATER  KALIMANTA  
               TAHAPAN PEKERJAAN                TENGAH  TIMUR    A     BARA  TENGGAR                               
  O                                                                                   A TIMUR  A UTARA   N TIMUR   
                                                              SELATAN    T   A TIMUR I                             
                                                                                         II                        
  1  PERSIAPAN PERSONIL DAN PERALATAN (Hari) 10   10     10      10     10      10      10       10        10      
  2  PEMBUATAN PETA ZONA AWAL NILAI TANAH (Hari)                                                                   
     2,1 Delineasi Zona Awal Nilai Tanah (Hari) 6  6      6      6       6      6        6        6        7       
  3  SURVEI BATAS ZONA AWAL NILAI TANAH (Hari)                                                                     
     3,1 Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah (Hari) 11 11 11      11     11      11       11       11       7       
  4  PENGUMPULAN DATA SAMPEL NILAI TANAH (Hari)                                                                    
     4,1 Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah (Hari) 44 42 44     42     42      44       42       42       45      
     4,2 Sinkronisasi dan Verifikasi Data Lapang (Hari) 4 4 4    4       4      4        4        4         7      
  5  PENGOLAHAN DATA (Hari)                                                                                        
     5,1 Pengolahan Data Sampel Nilai Tanah (Hari) 11 11 11      11     11      11       11       11       14      
     5,2 Pengolahan Data Nilai Tanah (Hari) 22    21     21      21     21      22       21       21       14      
  6  PENYAJIAN PETA (Hari)                 3       3      3      3       3      3        3        3         3      
  7  PELAPORAN (Hari)                      3       3      3      3       3      3        3        3         3      
     JUMLAH HARI KALENDER                  114    111    114     111    111     114     111      111       110     
                                        Tabel 14. Rincian Waktu Pelaksanaan yang Diperlukan                        
                                                                        Jakarta, 19 Mei 2025                       
                   Direktur Penilaian Tanah                          Pejabat Pembuat Komitmen                      
                   dan Ekonomi Pertanahan,                 Kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan         
                                                                                                                   
                                                                                                                   
               Drs. Agustin Iterson Samosir, M.Eng.Sc.               Ganang Prakoso, S.T., M.Sc.                   
                   NIP. 19650824 199203 1 002                       NIP. 19860224 200903 1 001                     
                                                                                                                   
                                                                                                  77 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                                                                
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                                                           
         Tahun Anggaran 2025                                                                                       
         LAMPIRAN  I KERANGKA  ACUAN KERJA  (KAK)                                
         PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH                                         
         TAHUN ANGGARAN 2025                                                     
                                                                                 
         1.  Formulir Kendali Mutu Pembuatan Peta Zona Awal Nilai Tanah          
                                                                                 
                                                                                 
   Formulir 1 : Kendali Mutu Pembuatan Peta Zona Awal Nilai Tanah                
   Nama Pekerjaan :                                                              
                                             Waktu                               
              Pelaksana Pekerjaan          Pelaksanaan  Petugas Kendali Mutu:    
                                                        1. Koordinator Pengambilan
                                                        Data Lapangan dan Pengolah
         Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga               Data                     
                                                                                 
                                                          …....................................
                                                                                 
                                                        2. Koordinator Pengolah Data
                                                          GIS                    
                                                                                 
        …....................................................... …........................ …....................................
   No               Deskripsi             S/A    TS/TA   Keterangang/Tindak Lanjut
    1  Peta Area Kerja sudah sesuai dengan BA                                    
       Kesepakatan Area Kerja                                                    
    2  Peta area kerja sudah berdasarkan                                         
         Batas administrasi provinsi,                                            
       a kabupaten/kota                                                          
         Batas APL/budidaya diluar kawasan hutan                                 
       b dan kawasan lainnya                                                     
         Batas Peta ZNT di wilayah yang sudah ada                                
       c sebelumnya                                                              
       d Sistem koordinat TM3                                                    
                                                                                 
    3  Draft delineasi zona awal nilai tanah                                     
         Sesuai dengan penggunaan pertanian dan                                  
       a non pertanian                                                           
       b Sesuai dengan batas bidang tanah                                        
       c Sudah ada buffer jalan                                                  
   Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak                                             
              Petugas Kendali Mutu                    Tanda Tangan               
    1                                                                            
                                                                                 
       …........................................................                 
                                             (….............................................................)
    2                                                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       …........................................................ (….............................................................)
   Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                78 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
         3.  Formulir Kendali Mutu Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah            
                                                                                 
   Formulir 2 : Kendali Mutu Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah                  
   Nama Pekerjaan :                                                              
              Pelaksana Pekerjaan       Waktu Pelaksanaan Petugas Kendali Mutu:  
                                                        1. Koordinator Pengambilan
                                                        Data Lapangan dan Pengolah
         Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga               Data                     
                                                                                 
                                                                                 
                                                          …....................................
                                                        2. Koordinator Pengolah Data
                                                        GIS                      
                                                                                 
        …....................................................... …........................ …....................................
   No              Deskripsi              S/A    TS/TA   Keterangang/Tindak Lanjut
    1  Survei batas zona awal nilai tanah                                        
       menggunakan draft delineasi zona awal nilai                               
                                                                                 
       tanah                                                                     
    2  Delineasi zona awal nilai tanah                                           
       a Sesuai dengan kondisi senyatanya                                        
         dilapangan                                                              
       b Jika tidak sesuai, maka Sudah                                           
         disesuaikan/diubah batas zona awal nilai                                
         tanah sesuai dengan kondisi di lapangan                                 
   Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak                                             
             Petugas Kendali Mutu                     Tanda Tangan               
    1                                                                            
                                                                                 
                                                                                 
       …........................................................ (….............................................................)
                                                                                 
    2                                                                            
                                                                                 
                                                                                 
       …........................................................ (….............................................................)
   Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                79 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
         4.  Formulir Kendali Mutu Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah           
                                                                                 
   Formulir 3 : Kendali Mutu Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah                 
   Nama Pekerjaan :                                                              
              Pelaksana Pekerjaan       Waktu Pelaksanaan Petugas Kendali Mutu:  
                                                        1. Koordinator Pengambilan
                                                          Data Lapangan dan Pengolah
        Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga                  Data                   
                                                                                 
                                                                                 
                                                          …....................................
                                                        3. Koordinator Pengolah Data
                                                          GIS                    
                                                                                 
        …....................................................... …........................ …....................................
   No              Deskripsi              S/A    TS/TA    Keterangan/Tindak Lanjut
    1  Pemilihan responden sudah sesuai dengan                                   
       ketentuan di Juknis                                                       
                                                                                 
    2  Data sampel adalah nilai transaksi,                                       
       penawaran dan atau individual                                             
    3  Tiap titik sampel dientry kelengkapan data                                
       atrribut lainnya (sesuai dengan Formulir                                  
       Pertanian dan Non Pertanian)                                              
    4  Tiap titik sampel sudah ada eviden foto                                   
       lokasi/geotagging                                                         
    5  Data Sampel Nilai Tanah                                                   
       a Titik sampel yang diperoleh sudah merata                                
         di seluruh zona yang ada                                                
       b Tiap zona sudah memenuhi minimal 3                                      
         sampel                                                                  
    6  Jumlah formulir lapangan yang dicetak sesuai                              
       dengan rencana jumlah sampel dalam RAB                                    
   Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak                                             
             Petugas Kendali Mutu                     Tanda Tangan               
                                                                                 
    1                                                                            
                                                                                 
                                                                                 
       …........................................................ (….............................................................)
    2                                                                            
                                                                                 
                                                                                 
       …........................................................ (….............................................................)
                                                                                 
   Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                80 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
         5.  Formulir Kendali Mutu Pengolahan Data                               
                                                                                 
   Formulir 4 : Kendali Mutu Pengolahan Data                                     
   Nama Pekerjaan :                                                              
              Pelaksana Pekerjaan       Waktu Pelaksanaan Petugas Kendali Mutu:  
                                                        1. Koordinator Pengambilan
                                                          Data Lapangan dan Pengolah
        Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga                  Data                   
                                                                                 
                                                          …....................................
                                                        2. Koordinator Pengolah Data
                                                        GIS                      
                                                                                 
        …....................................................... …........................ …....................................
   No              Deskripsi              S/A    TS/TA    Keterangan/Tindak Lanjut
    1  Pada pengolahan data sudah dilakukan                                      
       perhitungan Land Extraction jika ada                                      
       bangunan                                                                  
    2  Sudah dilakukan penyesuaian terhadap data                                 
       sampel nilai tanah                                                        
    3  Sudah dilakukan perhitungan pada sampel                                   
       nilai tanah untuk mendapatkan nilai tanah                                 
       per meter persegi                                                         
    4  Tidak terdapat nilai tanah per meter persegi                              
       yang minus                                                                
    5  Jika terdapat penilaian individual, apakah                                
       data pembanding yang digunakan sesuai                                     
       dengan obyek yang dinilai                                                 
    6  Jumlah sampel sudah memenuhi syarat                                       
       minimal 3 sampel setiap zona Setelah                                      
       dilakukan perhitungan standar deviasi relatif                             
       atau simpangan baku relatif                                               
    7  Setelah mendapatkan nilai tanah per meter                                 
       persegi, apakah sudah dilakukan perhitungan                               
       untuk mendapatkan nilai rata-rata                                         
    8  Nilai zona hasil rata-rata sudah dihitung d/                              
       standar deviasi atau simpangan baku relatif?                              
       Apakah sudah sesuai dengan ketentuan                                      
       a  kurang dari 30% untuk skala 1: 25.000                                  
       b  kurang dari 25% untuk skala 1: 10.000                                  
       c  kurang dari 15% untuk skala 1: 2.500                                   
    9  Pada field RPBULAT sudah tidak ada zona                                   
       yang memiliki nilai 0 atau null/tidak ada                                 
       nilainya                                                                  
   10  Sudah tidak ada zona yang memiliki nilai                                  
       redundant yaitu nilai pada field MIN dan MAX                              
       sama atau tidak ada selisih dan nilai standar                             
       deviasi atau simpangan baku relatif= 0                                    
   Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak                                             
             Petugas Kendali Mutu                     Tanda Tangan               
    1                                                                            
       …........................................................ (….............................................................)
    2                                                                            
                                                                81 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
       …........................................................ (….............................................................)
   Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada                  
         6.  Formulir Kendali Mutu Penyajian Peta                                
                                                                                 
   Formulir 5 : Kendali Mutu Penyajian Peta                                      
   Nama Pekerjaan :                                                              
              Pelaksana Pekerjaan       Waktu Pelaksanaan Petugas Kendali Mutu:  
                                                        1. Koordinator Pengambilan
                                                         Data Lapangan dan Pengolah
                                                                                 
        Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga                Data                     
                                                                                 
                                                          …....................................
                                                        2. Koordinator Pengolah Data
                                                                                 
                                                        GIS                      
                                                                                 
        …....................................................... …........................ …....................................
   No              Deskripsi              S/A    TS/TA   Keterangang/Tindak Lanjut
    1  semua poligon zona sudah di topologi, tidak                               
       ada yang tumpang tindih, tidak ada gap                                    
       dengan poligon lainnya                                                    
    2  Penyajian Peta Zona Awal Nilai Tanah sudah                                
       sesuai dengan standardisasi peta                                          
       sebagaimana tertuang dalam ketentuan di                                   
       Petunjuk Tenis PTEP                                                       
    3  Penyajian Peta Sebaran Sampel sudah sesuai                                
       dengan standardisasi peta sebagaimana                                     
       tertuang dalam ketentuan di Petunjuk Tenis                                
       PTEP                                                                      
    4  Penyajian Peta Simpangan Baku Relatif sudah                               
       sesuai dengan standardisasi peta                                          
       sebagaimana tertuang dalam ketentuan di                                   
       Petunjuk Teknis PTEP                                                      
                                                                                 
    5  Penyajian Peta Zona Nilai Tanah sudah sesuai                              
       dengan standardisasi peta sebagaimana                                     
       tertuang dalam ketentuan di Petunjuk Teknis                               
       PTEP                                                                      
   Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak                                             
             Petugas Kendali Mutu                     Tanda Tangan               
    1                                                                            
                                                                                 
                                                                                 
       …........................................................ (….............................................................)
    2                                                                            
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
       …........................................................ (….............................................................)
   Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                82 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025                                                     
         7.  Formulir Kendali Mutu Pelaporan                                     
                                                                                 
   Formulir 6 : Kendali Mutu Pelaporan                                           
   Nama Pekerjaan :                                                              
                                             Waktu                               
                                                                                 
             Pelaksana Pekerjaan          Pelaksanaan   Petugas Kendali Mutu:    
                                                        1. Koordinator Pengambilan
                                                         Data Lapangan dan Pengolah
       Pusat/Kanwil/Kantah/Pihak Ketiga                 Data                     
                                                                                 
                                                          …....................................
                                                                                 
                                                        2. Koordinator Pengolah Data
                                                        GIS                      
                                                                                 
       …....................................................... …........................ …....................................
   No              Deskripsi              S/A    TS/TA  Keterangang/Tindak Lanjut
    1  Laporan sudah disusun sesuai yang                                         
       tertulis dalam KAK                                                        
                                                                                 
   Hasil Penilaian: Diterima/Ditolak                                             
            Petugas Kendali Mutu                     Tanda Tangan                
    1                                                                            
                                                                                 
                                                                                 
       …........................................................ (….............................................................)
    2                                                                            
                                                                                 
                                                                                 
       …........................................................ (….............................................................)
   Keterangan: S: Sesuai/A: Ada, TS: Tidak Sesuai/TA: Tidak Ada                  
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                83 | Halaman     
         Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                              
         Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah                                         
         Tahun Anggaran 2025
Tenders also won by PT Suryo Planindo
Authority
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Bali Ledo Kabupaten Sumba Barat Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
21 February 2019Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah, Paket 1 Kantor Pertanahan Kota Manado Provinsi Sulawesi UtaraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 4,043,670,000
30 April 2018Pengadaan Pekerjaan Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Kota Administrasi Jakarta Timur ( Paket 3 )Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,504,960,000
28 December 2018Pengukuran Dan Pemetaan Kantah Kab Sukabumi Paket IIKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,504,960,000
3 December 2019Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Ptsl Paket 2 Kantor Pertanahan Kab. Majalengka,Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,154,460,000
1 December 2021Master Data Pada Jembatan Kereta Api Untuk Analisa Tingkat Pelayanan Multi Skala (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 2,500,000,000
18 May 2021Digitalisasi Dan Validasi Dokumen Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten MojokertoKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,200,000,000
12 June 2014Pengadaan Jasa Lainnya Digitalisasi Warkah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta SelatanBpn-RiRp 1,691,555,000
2 December 2019Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Ptsl Kantah Kab. Subang Paket 2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,577,232,000
4 May 2016Validasi Buku Tanah Dan Surat Ukur Kantor Pertanahan Kota DepokRp 1,350,000,000