Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi Telantar Di Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara Dan Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10069036000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Penguasaan Tanah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): PT Deira Sygisindo
NPWP: 016468944019000
RUP Code: 59882080
Work Location: Kantor Pusat - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 69
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016468944019000Rp 255,010,00091.1492.91-
0025344086017000Rp 269,990,00091.8892.39-
0015428790017000Rp 275,185,65085.987.25-
0669612608424000Rp 278,443,20087.7288.49-
0033185869013000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman pekerjaan perusahaan
0316100940013000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0315528190423000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan Personil
0013628110015000---Tidak hadir proses pembuktian
0025952409404000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan personil
PT Adinda Gracia Prospera
03*3**5****11**0---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan personil
0722837234013000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
PT Digital Imaging Geospatial
0312330378429000----
0016933368604000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan personil
0315392357542000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0021606967013000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0032602666001000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan personil
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Mutiara Ferawati Marpaung
06*0**5****17**0---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan personil
0031896608403000---Legalitas tidak bisa dibuktikan
0026454256323000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0023140650009000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan personil
0013996814061000---tidak masuk dalam daftar pendek
0015961139015000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan personil
0015914963701000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0018587162701000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan
0032360463009000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan personil
0016320970003000----
PT Kaskaya Arzen Wijaya
01*9**7****22**0---Tidak hadir proses pembuktian
0027002369609000---Tidak hadir proses pembuktian
0315702746429000----
0821454352643000---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan personil
Kjsb Indra Pramudita Dan Rekan
08*1**5****43**0---tidak memenuhi nilai ambang batas personil
PT Earthline
00*1**5****16**0---1. untuk Lead tidak memiliki ijin usaha 71102
PT Barrakusuma Spatial Teknologi
04*4**5****13**0---tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman perusahaan dan personil
0655315109429000----
0312543481542000----
0313375545542000----
0032721441063000----
0013719786061000----
0013676028013000----
PT Rajawali Arsitektur Prima
10*0**0****88**7----
0011050952441000----
Kjsb Rahmi Asra Dan Rekan
0854593266429000----
0936031095542000----
0311541411017000----
0317856417423000----
0805616497429000----
0016627358061000----
0853336790404000----
0033299223606000----
PT Geoarta Sinar Mandala
09*5**1****43**0----
PT Multi Raya
00*0**8****17**0----
0731949707403000----
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Randy Alihusni Wardana Dan Rekan
02*3**2****42**0----
0017089699429000----
0026053652002000----
0014995534429000----
0019772557429000----
Geoland Mapping Technology
04*1**6****23**0----
0865759963542000----
Merlin Mutiara Elektrikal
04*5**0****53**0----
0022013726216000----
Kjsb Muchammad Masykur Dan Rekan
0816773709643000----
PT Oseanland Survei Indonesia
09*0**0****35**0----
0013131750014000----
Kjsb Athif Muhaimin Dan Rekan
08*1**4****27**0----
0013643309061000----
0013009923093000----
0013148853021000----
0401609649422000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
1. Judul Kegiatan  Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi Telantar di      
                   Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara dan Aceh 
2. Latar Belakang   Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah
                    Telantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
                    Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan  
                    Tanah Telantar dilaksanakan dalam upaya memastikan  
                    setiap pemegang hak atas tanah memenuhi kewajibannya
                    antara lain memanfaatkan tanahnya sesuai dengan sifat dan
                    tujuan pemberian hak atas tanahnya. Hal ini selaras dengan
                    apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Direktorat  
                    Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah.
                                                                        
                    Terhadap tanah-tanah yang sudah diberikan hak terutama
                    Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai     
                    (badan hukum,  perorangan) diberikan yang tidak     
                    dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan sifat dan tujuan
                    pemberian hak atas tanahnya dilakukan penertiban melalui
                    mekanisme yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 
                    Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata   
                    Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik     
                    Indonesia Nomor 20 Tahun 2021.                      
                                                                        
                    Dalam rangka memastikan kegiatan penertiban tanah   
                    telantar dapat berjalan dengan baik dan benar, maka perlu
                    menyiapkan data-data tanah terindikasi telantar yang
                    terbaru dan akurat. Direktorat Penertiban Penguasaan,
                    Pemilikan, Penggunaan Tanah   akan  melakukan       
                    Pemutakhiran Data Tanah Terindikasi Telantar baik di
                    tingkat pusat maupun di Kantor Wilayah Badan Pertanahan
                    Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.      
                                                                        
                    Penyiapan data yang akurat ini dimulai dengan Penataan
                    Data Tanah Terindikasi Telantar yang saat ini tercatat dalam
                    Basis Data Tanah Terindikasi Telantar Kementerian Agraria
                    dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal tersebut
                    memerlukan  pemutakhiran sehingga  pelaksanaan      
                    penertiban penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah
                    dapat didukung dengan data yang aktual sesuai dengan
                    kondisi lapang terkini. Kebutuhan untuk pemutakhiran
                    basis data tanah terindikasi telantar difokuskan untuk
                    wilayah provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara dan
                    Aceh, untuk mendukung program nasional.             
3. Maksud           Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pemutakhiran
                    basis data tanah terindikasi telantar dengan cara   
                    memutakhirkan dan melengkapi data tekstual maupun   
                    spasial tanah terindikasi telantar yang tercatat dalam basis
                    data tanah terindikasi telantar untuk wilayah provinsi Jawa
                    Barat, Banten, Sumatera Utara dan Aceh, untuk       
                    mendukung program nasional.                         
                                                                        
4. Tujuan           Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai 
                    berikut:                                            
                   1. Menata kembali Basis Data Tanah Terindikasi Telantar
                      dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi data pusat
                      dengan data daerah agar valid dan akuntabel;      
                   2. Menyeleksi data tanah terindikasi telantar pada Basis
                      Data Tanah Terindikasi Telantar yang layak dijadikan
                      objek penertiban tanah telantar;                  
                                                                        
                   3. Menyeleksi data tanah terindikasi telantar yang telah
                      diusahakan, digunakan dan  dimanfaatkan oleh      
                      pemegang hak sesuai dengan keadaan atau sifat dan 
                      tujuan pemberian haknya secara optimal untuk dapat
                      dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari Basis Data 
                      Tanah Terindikasi Telantar;                       
                   4. Mendapatkan  gambaran   umum     penguasaan,      
                                                                        
                      penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk setiap objek
                      tanah terindikasi telantar yang menjadi objek kajian;
                   5. Mendapatkan informasi permasalahan, hambatan atau 
                      kendala terhadap setiap objek tanah terindikasi telantar
                      yang mengakibatkan telantarnya objek dimaksud.    
5. Sasaran         Sasaran yang hendak dicapai di kegiatan ini adalah sebagai
                    berikut:                                            
                    1. Terlaksananya Updating Basis Data Tanah Terindikasi
                     Telantar di provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara
                     dan Aceh yang valid dan akuntabel berupa data yuridis,
                     administrasi, dan kelengkapan perijinan yang telah 
                     diperoleh pemegang hak (jika ada) dalam rangka     
                     pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya;  
                    2. Tersusunnya data spasial penguasaan, penggunaan dan
                     pemanfaatan tanah pada masing-masing objek; dan    
                    3. Tersusunnya dokumen dan laporan hasil Pemutakhiran
                     Data Tanah Terindikasi Telantar.                   
6. Ruang Lingkup   a. Persiapan awal dengan menyiapkan administrasi dan 
   a.Lingkup Kegiatan sarana penunjang kegiatan serta penyiapan data awal di
                      provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Aceh.
                    b. Peninjauan lapang pemutakhiran data tanah terindikasi
                     telantar.                                          
                     Peninjauan lapang pemutakhiran data tanah terindikasi
                     telantar dilaksanakan di 4 (empat) provinsi, masing-
                     masing sebanyak 1 (satu) kali, dengan rincian sebagai
                     berikut:                                           
                     1) Provinsi Jawa Barat : 3 orang selama 4 hari     
                     2) Provinsi Banten     : 3 orang selama 4 hari     
                     3) Provinsi Sumatera Utara : 3 orang selama 4 hari 
                     4) Provinsi Aceh       : 3 orang selama 8 hari     
                    c. Evaluasi hasil pemutakhiran data tanah terindikasi
                     telantar di provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara
                     dan Aceh; dan                                      
                    d. Pelaporan hasil pemutakhiran data tanah terindikasi
                     telantar.                                          
                     Pembahasan  laporan hasil kegiatan dilaksanakan    
                     sebanyak 2 (dua) kali, yaitu untuk pembahasan Laporan
                     Pendahuluan dan Laporan Akhir. Pembahasan Laporan  
                     tersebut dilakukan melalui Rapat Dalam Kantor yang 
                     melibatkan peserta sebanyak 25 (dua puluh lima) orang,
                     yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.      
    b.Lingkup Lokasi Lokasi kegiatan berada di 4 (empat) provinsi, yaitu provinsi
                   Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara dan Aceh, dengan  
                   lokus pada:                                          
                   1. alokasi Program Nasional 3 Juta Rumah; dan        
                   2. alokasi Program Nasional Lainnya.                 
5) Metodologi      1. Metode Pengumpulan Data                           
                     Pengumpulan data dilakukan dengan survei primer dan
                     survei sekunder terdiri dari 3 orang di masing- masing
                     provinsi yaitu: Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara Dan
                     Aceh dengan cara sebagai berikut :                 
                      a. Memilih objek pemutakhiran dari basisdata tanah
                        terindikasi telantar;                           
                      b. Mengumpulkan dan verifikasi data-data pendukung
                        (buku tanah, surat ukur, SK pemberian hak dan data
                        pendukung lainnya apabila ada) berdasarkan sistem
                        informasi pertanahan (KKP) di pusat/daerah agar 
                        valid dan akuntabel;                            
                      c. Membuat peta kerja yang memuat area bidang tanah,
                        delineasi area terindikasi telantar berdasarkan 
                        interpretasi citra satelit, dan/atau titik/lokasi sampel
                        cek lapang;                                     
                      d. Menyiapkan alat pendukung yang diperlukan, antara
                        lain smartphone yang telah ter-instal aplikasi  
                        AvenzaMaps/kompas/kamera dan bahan berupa       
                        formulir atau daftar isian pemutakhiran data tanah
                        terindikasi telantar;                           
                      e. Melakukan wawancara kepada pemegang hak dan    
                        masyarakat   atau    pihak    lain   yang       
                        menguasai/memanfaatkan objek bidang tanah;      
                      f. Melakukan pengambilan foto kondisi lapang pada 
                        posisi batas bidang dan area yang terindikasi telantar.
                                                                        
                   2. Metode Pengolahan dan Analisis Data Tekstual      
                      Pengolahan dan analisis data tekstual dilakukan dengan
                      cara sebagai berikut:                             
                      a. Memasukkan hasil pengumpulan data ke dalam     
                        tabulasi objek pemutakhiran data tanah terindikasi
                        telantar;                                       
                      b. Melakukan analisis kualitatif dan AHP (Analytical
                        Hierarchy Process) atau pembobotan atas beberapa
                        kriteria yang ditetapkan pada kondisi penguasaan,
                        pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang      
                        dihadapi.                                       
                   3. Metode Pengolahan dan Analisis Data Spasial       
                      Teknik analisis dengan menggunakan metode pengolahan
                      SIG (Sistem Informasi Geografi) meliputi pengambilan
                      koordinat lapang dan delineasi pada peta foto/citra satelit
                      untuk penggunaan dan pemanfaatan yang terindikasi 
                      telantar dan analisis overlay/pertampalan dengan peta
                      bidang tanah objek yang dimutakhirkan datanya dengan
                      cara sebagai berikut:                             
                      a. Membuat Peta Penguasaan Tanah dengan cara      
                        mendeliniasi sebaran penguasaan tanah oleh      
                        pemegang hak, pihak lain atau masyarakat;       
                      b. Membuat Peta Kesesuaian Peruntukan Tanah dengan
                        cara Overlay dari Peta Bidang Tanah dengan RTRW dan
                        kawasan hutan;                                  
                      c. Melakukan analisis spasial dengan melakukan    
                        pendekatan SDSS (Spatial Decission Support System)
                        dengan alur multi-criteria spatial analysis.    
                                                                        
                   4. Usulan rekomendasi tindak lanjut penertiban tanah 
                      terindikasi telantar                              
                      Menyusun usulan rekomendasi tindak lanjut penertiban
                      berdasarkan hasil analisis kualitatif dan analisis spasial
                      berupa dokumen tekstual dan spasial (peta rekomendasi).
6) Keluaran        1. Laporan Hasil Tabulasi Basis Data Tanah Terindikasi
                     telantar yang berisikan data tekstual meliputi luas
                     terindikasi tanah telantar terbaru, penggunaan tanah
                     serta pemanfaatan tanah hasil tinjau lapang;       
                   2. Data spasial penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan
                     tanah pada masing-masing objek dengan format (.cpg .dbf
                     .sbn .sbx .shp .shx). Peta Kerja menggunakan peta dasar
                     dan atribut meliputi: nama pemegang hak, nomor hak,
                     kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, luas hak, luas
                     terindikasi telantar, penggunaan saat ini, peruntukan
                     RTRW, penguasaan; dan                              
                   3. Laporan Hasil Pelaksanaan Pemuktahiran Data Tanah 
                     terindikasi telantar dalam rangka memantau dan     
                     memverifikasi pemanfaatan tanah-tanah yang sudah   
                     masuk dalam Basis Data Tanah Telantar di Provinsi Jawa
                     Barat, Banten, Sumatera Utara dan Aceh, yang memuat
                     usulan rekomendasi tindak lanjut penertiban berdasarkan
                     hasil analisis kualitatif dan analisis spasial berupa
                     dokumen tekstual dan spasial (peta rekomendasi).   
                                                                        
                   Keluaran berupa laporan dan data spatial disajikan dalam
                   bentuk hardcopy dan Softcopy dalam SSD.              
7) Jadwal          2 (dua) bulan                                        
   Pelaksanaan                                                          
8) Pelaksanaan     Kontraktual                                          
9) Alokasi Biaya   Rp. 300.000.000,-
Tenders also won by PT Deira Sygisindo
Authority
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Kolisia Kec. Nita Kab. Sikka Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Uluwae Dan Jeregeno Kabupaten Ngada Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
14 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Kabupaten Kupang Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
16 May 2018Paket 2 Pekerjaan Penyelenggaraan Titik Kontrol Validasi Geoid Sumatera Di Jalur Kota Padang-Padang-DumaiBadan Informasi GeospasialRp 3,910,615,000
29 January 2018Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Kantah Kab. Sumenep (Paket 2)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,504,960,000
26 January 2018Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Kantah Kab. CilacapKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,504,960,000
29 January 2018Pengukuran , Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Kantah Kab. Sumenep (Paket 1)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,504,960,000
15 May 2017Survei Garis Pantai Paket 2 - Daerah BantenBadan Informasi GeospasialRp 2,863,750,000
29 January 2016Dukungan Teknis Asistensi Dan Supervisi Perpetaan Rencana Tata RuangBadan Informasi GeospasialRp 2,400,000,000
1 February 2017Dukungan Layanan Asistensi Dan Supervisi Pemetaan Tata RuangBadan Informasi GeospasialRp 2,400,000,000