Uraian Singkat Pekerjaan Tenaga Pendukung
Pengadaan Barang dan Jasa
Penyedia Perorangan yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, dengan mutu sesuai
dengan ruang lingkup sebagai berikut:
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa;
- Menetapkan dokumen pengadaan;
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran
yang masuk;
- Menyerahkan salman Dokumen Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa
kepada PPK;
- Menyimpan dokumen ash pemilihan Penyedia Barang dan Jasa;
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada LKPP;
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan
barang dan jasa kepada PA/KPA.