Tenaga Pendukung Pengadaan Barang Dan Jasa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045099000
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Work Unit: Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 58,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 58,500,000
Winner (Pemenang): Dwi Indriani
NPWP: 4*7**3****47**0
RUP Code: 54441757
Work Location: Jl. Raya Tanjung Barat No. 1, Tanjung Barat, Jagakarsa - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian  Singkat  Pekerjaan    Tenaga  Pendukung                   
                                                                     
             Pengadaan    Barang   dan Jasa                          
                                                                     
                                                                     
    Penyedia  Perorangan  yang ditunjuk berkewajiban  untuk          
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam     
                                                                     
melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, dengan mutu sesuai  
                                                                     
dengan ruang lingkup sebagai berikut:                                
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang dan jasa;               
                                                                     
- Menetapkan dokumen pengadaan;                                      
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran
                                                                     
 yang masuk;                                                         
                                                                     
- Menyerahkan salman Dokumen Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa      
 kepada PPK;                                                         
                                                                     
- Menyimpan dokumen ash pemilihan Penyedia Barang dan Jasa;          
                                                                     
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada LKPP;   
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan  
                                                                     
 barang dan jasa kepada PA/KPA.